Back to announcement
20260703_BRAM_Informasi Transaksi Afiliasi_32108167_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PT Indo Kordsa Tbk Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Kordsa Teknik Tekstil A.S. Juni 2026
Page 2
Jakarta, 30 Juni 2026
No. : 00073/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2026
Kepada Yth.
PT Indo Kordsa Tbk
Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur,
Citeureup - Kabupaten Bogor
Indonesia
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada
Kordsa Teknik Tekstil A.S.
Dengan Hormat,
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kain
Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan. Pada saat ini
Kordsa Teknik Tekstil A.S. (“Kordsa”) memiliki 61,59% saham pada Perseroan.
Perseroan berencana memberikan pinjaman antar perusahaan kepada Kordsa, untuk selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”.
Penjelasan spesifik Rencana Transaksi dapat dilihat pada bagian Latar Belakang dalam Laporan ini.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena
merupakan transaksi Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan
Direksi dan Dewan Komisaris baik pada Perseroan maupun Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak termasuk
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
(“RSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran.
STATUS PENILAI
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan pendapat kewajaran adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh izin sebagai penilai publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010 tertanggal 19 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang penilai publik dengan surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-795/KS.13/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Page 3
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”:
Nama : PT Indo Kordsa Tbk
Alamat Kantor Pusat : Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur,
Citeureup - Kabupaten Bogor, Indonesia
Telepon : (021) 87521155
Faksimili : (021) 87912252
Email : corporate.secretary.id@kordsa.com
Website : www.indokordsa.com
Kegiatan Usaha : Melakukan usaha di bidang Industri Kain Ban, Benang Nylon & Polyester,
Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan
LATAR BELAKANG
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kain
Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filament Buatan. Adapun Kordsa
merupakan pemegang saham mayoritas atau memiliki 61,59% saham Perseroan.
Melalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, Perseroan dan anak perusahaan di
dalam grup usaha berupaya memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya keuangan
sehingga secara keseluruhan dapat menurunkan biaya modal, memaksimalkan laba perusahaan,
dan juga untuk memastikan setiap anggota dalam grup usaha tidak mengalami masalah likuiditas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perseroan berencana memberikan pinjaman kepada
Kordsa untuk keperluan modal kerja jangka panjang dengan bunga yang ditentukan.
Kordsa saat ini merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 61,59%.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan menandatangani Perjanjian Pinjaman
dengan Kordsa, dengan jumlah pinjaman sebesar US$13.000.0000 dan suku bunga mengambang
dengan suku bunga dasar Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) sebesar SOFR + 5% dengan
jangka waktu pinjaman adalah 3 tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman.
SOFR adalah suku bunga forward looking, tersedia untuk periode 1, 3, 6 atau 12 bulan. Berasal dari
perdagangan berjangka, yang mewakili biaya pinjaman semalam di pasar repo Treasury A.S. Untuk
penggunaan SOFR terdapat konvensi tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang
menggunakan suku bunga dapat mengetahui suku bunga efektif sebelum hari pembayaran.
TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa, sebagaimana didefinisikan dalam laporan
ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta
tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Kordsa.
ii
Page 4
SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Sesuai dengan penjelasan manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena merupakan transaksi Perseroan dengan
pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan Dewan Komisaris baik pada
Perseroan maupun Kordsa.
Berdasarkan susunan manajemen terdapat hubungan afiliasi atas susunan direktur/komisaris dari
Kordsa dan Perseroan, yaitu i) Ergun Hepvar selaku Komisaris Utama Perseroan dan juga menjabat
sebagai CEO Kordsa, ii) Omur Mentes selaku Komisaris Perseroan dan juga menjabat sebagai Global
Chief Operating Officer, Tire di Kordsa, dan iii) Salih Kahraman selaku Direktur Utama Perseroan
merupakan Region General Manager, APAC di Kordsa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Manajemen berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
dan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang
dapat merugikan Perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk RSR sebagai Penilai
Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness Opinion”) atas Rencana Transaksi
sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham Perseroan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain meliputi: identifikasi permasalahan (termasuk
batasan, maksud, tujuan dan objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis
kewajaran Rencana Transaksi, serta penyusunan laporan.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
Tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada
1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) sebagaimana ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Laporan ini juga telah disusun dengan mengacu pada ketentuan POJK 42/2020, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17”).
TANGGAL PENILAIAN
Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.
iii
Page 5
PENGGUNAAN MATA UANG
Dalam analisis pendapat kewajaran, mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah yang
merupakan konversi dari satuan Dolar Amerika Serikat - AS (US$) dengan menggunakan kurs per
tanggal penilaian. Hal ini didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
disajikan dalam mata uang US$.
KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi opini
kewajaran.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami telah bertindak secara independen,
tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, Kordsa ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak memiliki kepentingan atau
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau kerugian
kepada pihak manapun. Imbalan yang kami terima tidak dipengaruhi oleh opini atas kewajaran
Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini, dan kami hanya menerima
imbalan sebagaimana tercantum pada Purchase Order No. 2024115680 tanggal 4 Juni 2026. Biaya
jasa tersebut telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor
Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disediakan
oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Liana Ramon Xenia & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada 27 Maret 2026 oleh Erny Sandjaja, CPA, dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.0631;
2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Liana Ramon Xenia & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada 26 Maret 2025 oleh Erny Sandjaja, CPA, dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.0631;
3. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada 27 Maret 2024 oleh Budi Susanto, S.E., M.B.A, CPA, dengan Izin
Akuntan Publik No. AP.0302;
iv
Page 6
4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada 24 Maret 2023 oleh Budi Susanto, S.E., M.B.A, CPA, dengan Izin
Akuntan Publik No. AP.0302;
5. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada 25 Maret 2022 oleh Budi Susanto, S.E., M.B.A, CPA, dengan Izin
Akuntan Publik No. AP.0302;
6. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi untuk
tahun 2026 – 2030 yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. RSR telah melakukan review
atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran proyeksi
keuangan
7. Laporan Keuangan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang telah disediakan
manajemen Perseroan;
8. Draft Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, yang telah
disediakan oleh manajemen Perseroan;
9. Draft Keterbukaan Informasi yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan;
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter dari
manajemen Perseroan No. TAX-021/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026, sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran.
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, termasuk di antaranya, yaitu Bapak Fajar Ramadhan selaku Manager Accounting and
Tax pada tanggal 26 Juni 2026, dengan agenda pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan,
sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan pendapat kewajaran.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Dalam menyusun pendapat kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disiapkan
oleh manajemen Perseroan, yang telah kami review untuk mencerminkan kewajaran proyeksi,
namun kami tidak bertanggung jawab atas kemampuan pencapaian proyeksi keuangan tersebut
oleh Perseroan.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.
v
Page 7
Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas atas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber
Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi opini kami secara material.
Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah yang berlaku pada tanggal laporan
pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Pendapat Kewajaran
sebagaimana telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian hingga laporan pendapat kewajaran diterbitkan,
tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
industri, pada saat kini maupun yang akan datang, yang dapat mempengaruhi bisnis Perseroan dan
rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Pendapat Kewajaran yang mungkin tersedia bagi Perseroan, serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Pendapat Kewajaran, dan juga bukan merupakan
analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Pendapat Kewajaran.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan kajian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut, karena
hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus memperoleh persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat adanya kemungkinan perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan pelaksanaan
Rencana Transaksi, maka kesimpulan dalam laporan pendapat kewajaran ini hanya berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan yang akan berdampak material terhadap kewajaran
Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-
masing perusahaan maupun perubahan eksternal, termasuk kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan
ini diterbitkan. Apabila setelah tanggal laporan ini diterbitkan terjadi perubahan-perubahan
vi
Page 8
tersebut, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dapat berbeda.
Kami juga berpedoman pada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, yang menyatakan bahwa
seluruh informasi penting dan relevan terkait pendapat kewajaran telah disampaikan dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak terdapat faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi tanggal 26 Juni 2026 dengan perwakilan dari
manajemen Perseroan yaitu Bapak Fajar Ramadhan selaku Manager Accounting and Tax,
sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi;
3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi dan proforma laporan
keuangan serta analisis inkremental laporan keuangan;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan.
5) Analisis kewajaran Rencana Transaksi;
ANALISIS KEWAJARAN
1. Analisis Rencana Transaksi
a) Pihak-pihak yang terkait Rencana Transaksi adalah Perseroan selaku pihak pemberi
pinjaman, dan Kordsa selaku pihak penerima pinjaman.
b) Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena merupakan transaksi
Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya serta terdapat kesamaan Direksi dan
Dewan Komisaris baik pada Perseroan maupun Kordsa.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42.
vii
Page 9
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak
termasuk transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan atas Rencana Transaksi dilakukan terhadap draft
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, yang telah disediakan
manajemen Perseroan.
d) Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan dan analisis terhadap manfaat Rencana
Transaksi, antara lain:
• Perseroan memiliki dana yang bisa digunakan dan dipinjamkan sehingga bisa
mendapatkan keuntungan atas pemberian pinjaman tersebut melalui pendapatan
bunga.
• Kordsa merupakan induk dari Perseroan, sehingga kemungkinan untuk pembayaran
kembali atas Pinjaman beserta dengan Bunga lebih terjamin keamanannya.
Risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan antara lain:
• Perseroan dapat mengalami kekurangan Kas untuk keperluan operasional.
• Risiko keterlambatan dalam pembayaran Pinjaman Pokok dan Bunga oleh Kordsa.
2. Analisis Kualitatif
a) Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6
tahun 1968 dan No. 12 tahun 1970 dengan akta notaris No. 83 tanggal 8 Juli 1981 dari
Ridwan Suselo, S.H., notaris di Jakarta, yang diubah dengan akta notaris No. 288 tanggal 27
November 1981 dan No. 261 tanggal 28 Januari 1982 dari notaris yang sama. Akta-akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan
No. YA5/88/3 tanggal 2 Maret 1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 1982, Tambahan No. 771.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta
notaris No. 5 tanggal 6 Juni 2023 dari Utiek R. Abdurachman, S.H., MLi., Mkn., notaris di
Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan
untuk menyesuaikan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik. Perubahan ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0078363 tanggal 16 Juni 2023.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan bergerak di bidang manufaktur dan
pemasaran kain ban, filamen yarn (serat nylon, serat polyester, serat rayon), benang nylon
untuk ban, dan bahan baku polyester (purified terephthalic acid). Perseroan menjual
produknya ke pasar domestik dan internasional.
Perseroan berdomisili di Indonesia dengan kantor pusat dan pabrik berlokasi di Jl.
Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Bogor, 16810.
b) Analisis Industri
Saat ini, terdapat beberapa jenis serat yang menjadi bahan dasar bagi berbagai produk
tekstil di dunia. Berdasarkan bahan dasar pembuatannya, jenis-jenis serat dikelompokkan
dalam beberapa kategori utama, diantaranya; (1) Serat alami dari tumbuhan (kapas, dan
viii
Page 10
serat alami dari tumbuhan lainnya); (2) Serat alami dari hewan (kulit, wol, dan sutera); (3)
Manmade Cellulosic fibers (MMCF - viscose, asetat, lyocell, modal, dan cupro), dan (4) Serat
sintetis (polyester, polyamide dan serat sintetis lainnya). Serat-serat tersebut akan diolah
menjadi benang yang menjadi bahan dasar untuk menenun tekstil. Hasil tekstil umumnya
digunakan untuk membuat pakaian, namun seiring berjalannya waktu tekstil dapat
digunakan untuk berbagai macam kebutuhan tergantung bahan serat benang yang
digunakan.
Serat polyester dan serat polyamide (nilon) merupakan salah satu serat sintetis yang cukup
banyak digunakan sebagai bahan dasar tekstil. Salah satu pemanfaatan tekstil dari serat
sintetis tersebut adalah pembuatan kain ban (tire cord fabric) yang bahan utamanya adalah
polyester dan nilon.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Textile Exchange, produksi serat global
menunjukkan tren peningkatan dari sebesar 34 juta metrik ton pada tahun 1975 menjadi
sebesar 109 juta metrik ton pada tahun 2020 dan diperkirakan mencapai 140 juta metrik
ton pada tahun 2025. Dengan demikian, produksi serat global meningkat lebih dari empat
kali lipat dibandingkan tahun 1975.
Pada tahun 2024, serat sintetis masih menguasai pangsa pasar serat global, yaitu sebesar
69% dari total produksi serat global. Pangsa pasar kedua terbesar adalah serat tumbuhan
sebesar 24%, kemudian diikuti oleh serat manmade cellulosic fibers (MMCF) sebesar 6%,
dan serat hewan sebesar 1%.
Prospek industri kain ban polyester diperkirakan tetap menunjukkan pertumbuhan positif
seiring dengan peningkatan kebutuhan material penguat ban pada industri otomotif global.
Berdasarkan data Mordor Intelligence, ukuran pasar kain ban polyester global
diproyeksikan meningkat dari 764,5 ribu ton pada tahun 2026 menjadi 891,4 ribu ton pada
tahun 2031, atau tumbuh sebesar 3,12% per tahun dihitung secara CAGR.
c) Analisis Operasional dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan didirikan pada tahun 1981 dengan nama PT Branta Mulia sebagai perusahaan
pemasok utama bahan penguat ban premium di kawasan Asia Tenggara. Pada tahun 2006,
Kordsa Teknik Tekstil A.S. (Kordsa) yang merupakan salah satu anak perusahaan Sabanci
Holding Group, Turki mengakuisisi 51,3% saham Perseroan. Kemudian pada tahun 2018,
Kordsa kembali meningkatkan sahamnya menjadi 61,59%. Perseroan kemudian berganti
nama menjadi PT Indo Kordsa Tbk.
Kinerja operasional Perseroan selama periode 2021–2025 dipengaruhi oleh dinamika
industri ban dan otomotif, baik di pasar domestik maupun internasional. Sebagai
perusahaan yang bergerak dalam produksi dan pemasaran bahan penguat ban, aktivitas
usaha Perseroan memiliki keterkaitan yang erat dengan permintaan dari produsen ban
sebagai pelanggan utama.
Pada tahun 2025, aspek pemasaran Perseroan diarahkan untuk memperkuat posisinya
sebagai pemasok bahan baku bagi industri ban, baik di pasar nasional maupun
internasional. Perseroan menjalankan kegiatan pemasaran dengan skema Business to
Business (B2B), mengingat produk utama Perseroan, seperti kain ban, benang nylon, dan
benang polyester, digunakan sebagai material pendukung dalam proses produksi ban.
Dengan karakteristik tersebut, strategi pemasaran Perseroan berfokus pada pemenuhan
kebutuhan pelanggan industri melalui konsistensi kualitas produk, efisiensi operasional,
keberlanjutan pasokan, serta ketepatan pengiriman.
Wilayah operasi Perseroan berlokasi di Indonesia dan Thailand. Di Indonesia, kegiatan
operasional dijalankan oleh PT Indo Kordsa Tbk yang berlokasi di Citeureup, Bogor,
ix
Page 11
sedangkan di Thailand dijalankan melalui Thai Indo Kordsa Co., Ltd. yang berlokasi di
Ayutthaya.
d) Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan Rencana
Transaksi adalah pengelolaan kondisi keuangan yang lebih baik dengan memaksimalkan
manajemen kas Perseroan.
Kerugian yang timbul dari rencana transaksi adalah timbulnya biaya yang harus dikeluarkan
Perseroan untuk biaya jasa konsultan independen yang timbul sehubungan dengan
Rencana Transaksi.
3. Analisis Kuantitatif
a) Analisis Kinerja Historis
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025 yang
telah diaudit oleh KAP Liana Ramon Xenia & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal
yang material; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 2023 yang telah diaudit oleh KAP
Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laba (Rugi)
Pendapatan bersih Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021–2025 mengalami
penurunan fluktuatif dengan CAGR sebesar 16,83%. Pada tahun 2021, pendapatan bersih
Perseroan mengalami peningkatan sebesar 54,17% dibandingkan tahun sebelumnya yang
mencerminkan pemulihan permintaan setelah tekanan pandemi COVID-19 pada tahun
2020.
Beban pokok penjualan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021–2025
mengalami penurunan fluktuatif dengan CAGR sebesar 14,38%. Pada tahun 2021, beban
pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 35,18% dibandingkan tahun
sebelumnya terutama disebabkan oleh peningkatan bahan baku yang digunakan dan biaya
pabrikasi seiring dengan peningkatan kegiatan produksi dan penjualan Perseroan.
Rata-rata margin laba kotor Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021-2025
sebesar 15,51%. Rata-rata margin laba kotor tertinggi tercatat sebesar 19,98% pada tahun
2022. Sementara itu, margin laba kotor terendah tercatat sebesar 8,49% pada tahun 2025.
Beban operasional Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021–2025 mengalami
penurunan fluktuatif dengan CAGR sebesar 12,58%. Pada tahun 2021, beban operasional
Perseroan secara konsolidasian mengalami peningkatan sebesar 64,25% dibandingkan
tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh kenaikan beban penjualan, khususnya komisi
penjualan dan biaya ekspor, seiring dengan peningkatan aktivitas penjualan Perseroan.
Rata-rata margin laba usaha (EBIT) Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021-2025
sebesar 8,65%. Rata-rata margin laba usaha (EBIT) tertinggi tercatat sebesar 14,09% pada
tahun 2022. Sementara itu, margin laba usaha (EBIT) terendah tercatat sebesar 0,34% pada
tahun 2025.
Selama tahun 2021–2025, rata-rata margin laba tahun berjalan Perseroan secara
konsolidasian tercatat sebesar 6,62%.
Selama tahun 2021–2025, rata-rata margin laba tahun berjalan Perseroan secara
konsolidasian tercatat sebesar 6,62%.
x
Page 12
Laporan Posisi Keuangan
Total aset Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021–2025 mengalami penurunan
fluktuatif dengan CAGR sebesar 1,76%. Pada tahun 2025, total aset Perseroan secara
konsolidasian kembali menurun sebesar 7,72% terutama disebabkan oleh penurunan aset
lancar, khususnya kas dan setara kas, piutang usaha dan aset tetap.
Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021–2025 mengalami
penurunan fluktuatif dengan CAGR sebesar 12,52%. Pada tahun 2025, total liabilitas
Perseroan secara konsolidasian kembali menurun sebesar 29,65% terutama disebabkan
oleh penurunan utang bank serta penurunan utang usaha.
Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2021–2025 mengalami
peningkatan fluktuatif dengan CAGR sebesar 1,56%. Pada tahun 2025, total ekuitas
Perseroan secara konsolidasian menurun sebesar 1,25% terutama disebabkan oleh
penurunan saldo laba dan kepentingan non-pengendali.
Laporan Arus Kas
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan secara konsolidasian mencerminkan kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan kas dari kegiatan usaha utama, yang terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan serta pembayaran kas kepada pemasok, direksi dan
karyawan, pembayaran aktivitas operasi lainnya, penerimaan restitusi pajak, dan
pembayaran pajak penghasilan badan selama tahun 2021–2025.
Arus kas dari aktivitas investasi Perseroan secara konsolidasian mencerminkan penggunaan
dan penerimaan kas yang berkaitan dengan kegiatan investasi selama tahun 2021–2025,
yang terutama terdiri dari pembelian aset tetap, pembelian aset takberwujud, pemberian
pinjaman kepada pihak berelasi, penerimaan dari pendapatan bunga, serta penerimaan
dari penjualan aset.
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan secara konsolidasian mencerminkan kebijakan
Perseroan dalam mengelola struktur pendanaan, yang meliputi penerimaan dan
pembayaran pinjaman bank/lembaga keuangan, pembayaran dividen, pembayaran dividen
oleh entitas anak kepada kepentingan non-pengendali, serta pembayaran liabilitas sewa
selama tahun 2021–2025.
Rasio Keuangan
Kinerja keuangan Perseroan selama tahun 2021–2025 dari sisi profitabilitas, mencatatkan
rata-rata ROA, ROE, dan ROIC Perseroan masing-masing sebesar 6,96%, 9,29%, dan 8,01%.
Dari sisi likuiditas, rata-rata rasio lancar dan rasio cepat Perseroan selama tahun 2021-2025
sebesar 2,30x dan 1,45x. Sementara itu, dari sisi solvabilitas, rata-rata DAR dan DER masing-
masing sebesar 2,82% dan 3,79%.
b) Analisis Terhadap Proyeksi Keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi:
Proyeksi laporan keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode
2026 – 2030 telah disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Dalam menyusun pendapat kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah
disiapkan oleh manajemen Perseroan, yang telah kami review untuk mencerminkan
kewajaran proyeksi, namun kami tidak bertanggung jawab atas kemampuan pencapaian
proyeksi keuangan tersebut oleh Perseroan.
xi
Page 13
Laba Rugi
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Pendapatan Perseroan diproyeksikan tidak
mengalami perubahan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030, dengan
dilaksanakan Rencana Transaksi dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan
sebesar US$240,72 juta.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, beban penghasilan Perseroan diproyeksikan
tidak mengalami perubahan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030, dengan
dilaksanakan Rencana Transaksi dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar
US$209,38 juta.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, EBIT Perseroan diproyeksikan tidak
mengalami perubahan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030, dengan
dilaksanakan Rencana Transaksi dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar
US$17,01 juta.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, laba bersih selama tahun 2026-2029
diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada periode proyeksi tahun 2029, dengan
dilaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan sebesar US$13,12 juta dan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi sebesar US$12,59 juta yang berasal dari peningkatan
pendapatan keuangan. Pada akhir periode proyeksi, tahun 2030, laba bersih Perseroan
tidak mengalami perubahan dikarenakan jangka waktu pinjaman modal kerja antar
perusahaan sudah selesai pada tahun 2029.
Laporan Posisi Keuangan
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset selama tahun 2026 - 2030
diproyeksikan mengalami peningkatan, dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar US$298,77 juta
menjadi sebesar US$301,15 juta, yang berasal dari peningkatan kas.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total liabilitas diproyeksikan tidak mengalami
perubahan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030 total liabilitas tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi dan dengan melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu
sebesar US$64,30 juta.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total ekuitas selama tahun 2026 - 2030
diproyeksikan mengalami peningkatan, dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar US$234,48 juta
menjadi sebesar US$236,86 juta, yang berasal dari peningkatan laba ditahan.
ROA Perseroan dengan Rencana Transaksi mengalami peningkatan untuk tahun 2026-2030
jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata ROA Perseroan yaitu
dari sebesar 4,75% menjadi 4,89%. Hal ini dikarenakan oleh laba bersih dengan Rencana
Transaksi yang meningkat.
ROE Perseroan dengan Rencana Transaksi mengalami peningkatan untuk tahun 2026-2030
jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, rata-rata ROE Perseroan yaitu
dari sebesar 5,97% menjadi 6,14%. Hal ini dikarenakan oleh laba bersih dengan Rencana
Transaksi yang meningkat.
Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya mengalami peningkatan. Rasio
utang berbunga terhadap aset dan utang berbunga terhadap ekuitas Perseroan dengan
Rencana Transaksi selama tahun 2026-2030 diproyeksikan mengalami penurunan, dimana
pada akhir periode proyeksi tahun 2030, rasio utang berbunga terhadap ekuitas dari 1,11%
menjadi 1,10%. Rasio utang berbunga terhadap aset dari 0,87% menjadi 0,86%.
xii
Page 14
c) Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Perseroan per tanggal 31 Desember 2025,
terhadap Laporan Proforma yang telah disediakan manajemen Perseroan.
Laba (Rugi)
Berdasarkan analisis Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, Proforma
pendapatan Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan Rencana Transaksi.
Proforma beban pokok pendapatan dan beban usaha Perseroan tidak mengalami
perubahan sehubungan Rencana Transaksi.
Proforma Laba Tahun Berjalan Perseroan mengalami peningkatan sehubungan Rencana
Transaksi, dikarenakan adanya pendapatan keuangan.
Laporan Posisi Keuangan
Aset
Proforma Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan, dikarenakan menurunnya
pinjaman kepada pihak berelasi - jangka pendek. Proforma Aset Tidak Lancar Perseroan
mengalami peningkatan, dikarenakan meningkatnya pinjaman kepada pihak berelasi.
Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Aset Perseroan mengalami peningkatan sehubungan
Rencana Transaksi.
Liabilitas
Proforma Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan dikarenakan
meningkatnya utang pajak. Proforma Liabilitas Jangka Panjang Perseroan tidak mengalami
perubahan sehubungan Rencana Transaksi. Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Liabilitas
Perseroan mengalami peningkatan sehubungan Rencana Transaksi.
Ekuitas
Proforma Jumlah Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sehubungan Rencana
Transaksi, yang berasal dari peningkatan saldo laba.
Rasio Keuangan
Rasio Profitabilitas menunjukkan peningkatan, dimana ROA Perseroan dari sebesar negatif
0,29% menjadi 0,71%, dan ROE Perseroan dari sebesar negatif 0,35% menjadi 0,85%. Hal
ini dikarenakan adanya peningkatan pada laba tahun berjalan sehubungan Rencana
Transaksi.
Rasio Solvabilitas mengalami penurunan sehubungan Rencana Transaksi. Debt to Equity
Ratio (DER) Perseroan dari sebesar 1,16% menjadi 1,15%. Hal ini dikarenakan adanya
peningkatan ekuitas Perseroan sehubungan Rencana Transaksi.
Rasio Solvabilitas mengalami penurunan sehubungan Rencana Transaksi. Debt to Asset
Ratio (DAR) Perseroan dari sebesar 0,96% menjadi 0,95%. Hal ini dikarenakan adanya
peningkatan aset Perseroan sehubungan Rencana Transaksi.
d) Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengukur nilai tambah dari
Rencana Transaksi dengan membandingkan laporan keuangan tanpa dan dengan Rencana
Transaksi.
Laba (Rugi)
Berdasarkan analisis inkremental terhadap proyeksi laporan laba rugi Perseroan untuk
tahun 2026 - 2030, dengan dilakukannya Rencana Transaksi pendapatan Perseroan
xiii
Page 15
diproyeksikan tidak mengalami perubahan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi.
Beban penghasilan dan beban usaha Perseroan selama tahun 2026 - 2030 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan tidak mengalami perubahan jika
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Proyeksi laba bersih selama tahun 2026 - 2029 dengan melaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi. Laba bersih pada tahun 2029 dengan melaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$534 ribu jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan pendapatan keuangan
Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan
Berdasarkan analisis inkremental terhadap proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan
untuk tahun 2026 - 2030, dengan dilakukannya Rencana Transaksi jumlah aset Perseroan
diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi. Jumlah aset pada tahun 2030 dengan melaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai US$2,38 juta jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan kas Perseroan.
Proyeksi jumlah liabilitas Perseroan dengan melaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan tidak mengalami perubahan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi.
Proyeksi ekuitas Perseroan selama tahun 2026 - 2030 dengan melaksanakan Rencana
Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi. Jumlah ekuitas Perseroan hingga akhir periode 2030 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan mencapai
US$2,38 juta jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari
laba ditahan.
4. Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak terdapat biaya atau
pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
5. Analisis Kewajaran Harga Rencana Transaksi
Analisis kewajaran dilakukan terhadap tingkat suku bunga berdasarkan Draft Perjanjian
Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa yang dibandingkan dengan hasil
pengujian kewajaran tingkat bunga menggunakan metode Comparable Uncontrolled
Transaction (“CUT”).
Intercompany Loan Agreement
Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan Kordsa, tingkat
suku bunga yang berlaku adalah SOFR 6M + 5% p.a (term SOFR D-2), untuk pinjaman dalam
mata uang USD yaitu term SOFR 6 bulan, sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja sebelum
tanggal pencairan dana oleh Kordsa.
Hasil Pengujian Kewajaran Tingkat Bunga
• Dalam rangka penerapan pengujian kewajaran tingkat bunga kami menggunakan
metode CUT untuk menguji tingkat suku bunga terhadap data pembanding pasar.
xiv
Page 16
Metode tersebut digunakan untuk memperkuat keandalan kesimpulan kewajaran
tingkat suku bunga.
• Dalam penerapan metode CUT, analisis pengujian kewajaran transaksi pinjaman
afiliasi dilakukan di tingkat tarif bunga. Dalam hal ini dilakukan pencarian tarif tingkat
bunga wajar dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian pinjaman
antara Perseroan.
• Metode CUT diterapkan dengan menggunakan informasi tingkat suku bunga pinjaman
USD yang diberikan oleh bank dalam negeri sesuai data dari Bank Indonesia.
• Penyesuaian risiko negara antara Indonesia dengan Turki berdasarkan selisih antara
Rating-based Default Spread. (Sumber: Damodaran)
• Tingkat risiko peminjam dalam kerangka pinjaman afiliasi juga ditambahkan sebagai
Additional Spread dengan menggunakan Shadow Rating Model. Shadow Rating Model
menggunakan metodologi, pendorong risiko (risk drivers), dan bobot yang digunakan
oleh lembaga pemeringkat.
• Dalam hal ini, data yang digunakan adalah data rata-rata suku bunga pinjaman modal
kerja USD selama 3 tahun yaitu tahun 2023 hingga tahun 2025 yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia yang kemudian dilakukan penyesuaian risiko negara antara Indonesia
dengan Turki dan juga Additional Spread, seperti yang dapat dilihat pada tabel di
bawah ini:
• Dengan tingkat bunga yang diterapkan Perseroan sebesar SOFR + 5% adalah berada di
dalam rentang kewajaran interkuartil dari perjanjian pinjaman pembanding yang
terpilih.
• Berdasarkan informasi di atas, rentang rata-rata tingkat bunga pinjaman modal kerja
USD yang telah disesuaikan selama 3 tahun yaitu tahun 2023 hingga tahun 2025 yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia berada di antara SOFR+4,96% sampai dengan
SOFR+5,11%, dengan nilai tengah sebesar SOFR+4,99%. Dari hasil tersebut, tingkat
bunga pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada pihak afiliasi sebesar SOFR+5%
masih berada dalam kisaran dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga pinjaman
modal kerja USD selama 3 tahun.
xv
Page 17
Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap tingkat bunga sebesar SOFR 6M + 5% p.a (term
SOFR D-2), maka Rencana Transaksi antara Perseroan dan Kordsa adalah wajar karena berada
dalam kisaran “inter-quartile” hasil analisis dari Pengujian Kewajaran Tingkat Bunga.
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Jakarta, 30 Juni 2026
Hormat Kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Pemimpin Rekan
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
SK DK OJK No. : KEP-795/KS.13/2026
MAPPI No. : 00-S-01349
xvi
Page 18
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami telah bertindak secara
independen, tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan
Anak Perusahaan, Para Pemegang Saham, maupun para pemegang sahamnya masing-masing
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak memiliki
kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
2. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian kepada pihak manapun. Imbalan yang kami terima tidak dipengaruhi oleh opini atas
kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini, dan kami
hanya menerima imbalan sebagaimana tercantum pada Purchase Order No. 2024115680
tanggal 4 Juni 2026. Biaya jasa tersebut telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Pendapat Kewajaran;
4. Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025;
5. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek Analisis
Pendapat Kewajaran pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan
Pendapat Kewajaran sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 42/2020, POJK
35 dan SEOJK 17;
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini pada
Sumber Data diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam pendapat kewajaran ini;
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, termasuk di antaranya, yaitu Bapak Fajar Ramadhan selaku Manager Accounting
and Tax pada tanggal 26 Juni 2026, dengan agenda pembahasan proyeksi konsolidasian
Perseroan, sehubungan dengan penugasan Pendapat Kewajaran;
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran;
13. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
xvii
Page 19
14. Dalam melakukan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Perseroan, RSR menggunakan
bantuan dari tenaga ahli sebagaimana telah dijelaskan dalam Laporan Ini.
Jakarta, 30 Juni 2026
Signing Partner
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
SK DK OJK No. : KEP-795/KS.13/2026
MAPPI No. : 00-S-01349 ......................................................
Reviewer
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
SK DK OJK No. : KEP-857/KS.13/2026
MAPPI No. : 12-S-03901 ......................................................
Penilai
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. RMK-2017.00649 ......................................................
Agustya Lisdayanti
MAPPI No. : 18-P-08359
Register No. : RMK-2021.04059 .....................................................
xviii
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Izin Penilai Rudi M. Safrudin
p.2
unresolved
—
Ergun Hepvar
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
—
Omur Mentes
· Komisaris
p.4
unresolved
—
Salih Kahraman
· Direktur Utama
p.4
unresolved
—
RSR
· Penilai
p.4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5 ×3
unresolved
person
Erny Sandjaja
p.5 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.5 ×4
unresolved
person
Fajar Ramadhan
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×4
unresolved
person
Ridwan Suselo
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Branta Mulia
p.10
unresolved
org
Thai Indo Kordsa Co., Ltd.
p.11
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.11
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.11
unresolved
org
Rekan Rudi M. Safrudin
p.17
unresolved
person
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
· Pemimpin Rekan
p.17
unresolved
person
Signing Partner Rudi M. Safrudin
p.19
unresolved
person
Reviewer Nursatrio
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3019 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}