Skip to content
Back to announcement

20250430_CLEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31880473_lamp2.pdf

Other Text extracted CLEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
------
 A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
 Nomor Surat
 Nama Perusahaan                            PT Sariguna Primatirta Tbk
 Kode Emiten                                CLEO
 Lampiran
 Perihal                                    Penyampaian Laporan Keberlanjutan dan ESG


Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor 010/DIR-SP/IV/2025, Dengan ini Perseroan menyampaikan Laporan Keberlanjutan dan ESG tahun 2024
dengan periode tahun buku dari 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan pemanggilan RUPST akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)



         E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
         Laporan Emisi GRK Konsolidasi?                                                Tidak
         Batasan Organisasi                                                           - Operasional / Finansial

         Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam laporan ini?           Tidak

         Mohon Jelaskan
         Laporan Keberlanjutan PT Sariguna Primatirta Tbk memuat informasi terkait penerapan prinsip
         keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola. Pada aspek ekonomi, informasi
         keuangan disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian sehingga mencakup in formasi PT
         Sariguna Primatirta Tbk dan seluruh entitas anak (PT Sentralsari Prima Sentosa dan Stube Segarkan
         Indonesia). Sedangkan, pada aspek sosial, penggunaan energi, emisi, tata kelola keberlanjutan, dan
         lingkungan penyajian data masih terbatas pada PT Sariguna Prima tirta Tbk.


         Please Explain:
         PT Sariguna Primatirta Tbk's Sustainability Report comprises information related to the application of
         sustainability principles in economic, environmental, social, and governance aspects. In the economic
         aspect, financial information is presented based on the Consolidated Financial Statements so that it


                                                                                                                                              1
Page 2
------
         includes information on PT Sariguna Primatirta Tbk and all subsidiaries (PT Sentralsari Prima Sentosa and
         Stube Segarkan Indonesia). Meanwhile, in the social aspect, energy use, emissions, sustainability
         governance, and environment the data still limited to PT Sariguna Primatirta Tbk.




                                                                     Total Emisi
                               Name
                                                                      (tCO2e)
         Kategori 1: Emisi GRK langsung dan
         pembuangan
              Emisi langsung dari pembakaran stasioner                                  7,48

              Emisi langsung dari pembakaran bergerak                               1066,78

              Emisi langsung dari proses pengolahan                                       0

              Emisi fugitive langsung                                                     0

              Emisi langsung dari Land Use, Land Use                                      0
              Change and Forestry (LULUCF)
              Total Emisi Langsung (Scope 1)                                        1074,26

         Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari
         energi yang diimpor/dibeli
              Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik                           95.256,65
              yang diimpor/dibeli

              Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan                                 0
              energi yang diimpor/dibeli (diluar listrik)

              Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2)                                 95.256,65




                                                                                                                     2
Page 3
------
                                                        Total Emisi
                                Name
                                                         (tCO2e)
         Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari
         transportasi
             Transportasi dan distribusi hulu                         0


             Perjalanan dinas                                         0

             Transportasi dari klien dan pengunjung                   0


             Transportasi dan distribusi hilir                        0


             Perjalanan Karyawan                                      0


         Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari
         produk yang digunakan oleh perusahaan
             Kegiatan yang berhubungan dengan energi                  0
             yang tidak termasuk dalam emisi langsung
             dan emisi energi tidak langsung

             Pembelian Barang dan Jasa                                0


             Capital equipment/goods                                  0



             Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan                    0
             operasional

             Aset Sewaan hulu                                         0




                                                                          3
Page 4
------
                                                       Total Emisi
                               Name
                                                        (tCO2e)
         Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang
         terkait dengan penggunaan produk dari
         perusahaan
             Investasi                                                      0



             Penggunaan produk yang dijual                                  0


             Pembuangan akhir masa pakai produk yang                        0
             dijual

             Waralaba hilir                                                 0

             Aset Sewaan Hilir                                              0


             Pengolahan produk yang dijual                                  0

         Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari
         sumber lainnya
             Emisi atau pembuangan tidak langsung                           0
             lainnya

             Total Emisi Tidak Langsung(Scope 3)                            0

             Total Emisi GRK (Scope 1 and 2)                         96.330,91

             Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3)                      96.330,91

             Offsets/Credits                                            5.918

             Pembelian Renewable Energy Certificate
             (REC) (kWh)
                                                                        0 KWh


                                                                                 4
Page 5
------




         E- 02         Intensitas Emisi GRK      Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit pendapatan Perusahaan Tercatat (tCO2e/Rp)   0

         E- 03         Konsumsi Energi listrik   Jumlah total energi yang dikonsumsi secara langsung (kWh)                            105.662.886
                                                 Jumlah total energi yang dikonsumsi secara tidak langsung (kWh)                     0

                                                 Total konsumsi energi (kWh)                                                         105.662.886
         E- 04         Konsumsi Air              Total konsumsi air (m3)                                                             5.745.151


         E- 05         Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton)                                                     62




         E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
         Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero?                                 Ya
         Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang dipublikasi?              2040


         Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen pencapaian target Net zero emission
         Perusahaan.

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          PT Sariguna Primatirta Tbk berkomitmen untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan dengan menetapkan roadmap Environmental,
          Social, and Governance (ESG). Roadmap ini disusun dengan perencanaan terstruktur dan strategis untuk mencapai target pengurangan
          emisi GRK. Target ini diaktualisasikan dengan strategi meningkatkan penggunaan sumber energi terbarukan, peralihan ke teknologi
          dengan jejak karbon yang lebih rendah, program carbon offset, dan pengelolaan sampah. Pada roadmap yang sudah disusun kami
          menetapkan tahun 2024 sebagai baseline, dan berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK cakupan 1 sebesar 95% pada Tahun 2040.




                                                                                                                                                    5
Page 6
------
         Please fill in English
              PT Sariguna Primatirta Tbk is committed to improving sustainability performance by establishing an Environmental, Social, and
              Governance (ESG) roadmap. This roadmap is prepared with structured and strategic planning to achieve GHG emission reduction targets.
              This target is actualized with strategies to increase the use of renewable energy sources, the transition to technologies with a lower
              carbon footprint, carbon offset programs, and waste management. In the roadmap that has been prepared, we set 2024 as the baseline,
              and are committed to reducing scope 1 GHG emissions by 95% by 2040.
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




         E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)


         Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi?                                               Ya
         Target pengurangan emisi GRK                                                                        95% emisi cakupan 1
                                                                                                             1.020 ton CO2 e
         Tahun target untuk penurunan emisi GRK?                                                             2050
         Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
         Ya
         Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun sebelumnya.

         Penjelasan:

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
              Pengendalian iklim di Perusahaan dilakukan dengan pemanfaatan energi terbarukan sebagai sumber energi listrik dalam proses produksi
              untuk mengurangi emisi. Dimana perusahaan, saat ini telah menggunakan energi yang bersumber dari tenaga surya dengan kapasitas
              sebesar 5 MWp dan akan terus ditingkatkan sampai 15% pada tahun 20240. Transisi alat-alat produksi menggunakan sumber energi
              dengan jejak karbon yang lebih rendah, pengelolaan sampah kemasan dengan total pengurangan sampah sebesar 84%, dan upaya
              penanaman pohon untuk meningkatkan carbon offset.
          Please fill in English
              Our company had already utilizing renewable energy as as a source of electrical energy in the production process to reduce emissions.
              Where the company, currently uses energy sourced from solar power with a capacity of 5 MWp and will continue to be increased to 15%
              by 20240. Transition to production equipment using energy sources with a lower carbon footprint, packaging waste management with a
              total waste reduction of 84%, and tree planting efforts to increase carbon offset.




                                                                                                                                                       6
Page 7
------
 B. Kinerja Sosial (Social Performance)

         S-01 Kesetaraan Gender

                                                                          Laki-Laki                                            Perempuan
                Level Jabatan
                                                                                Persentase pegawai                                      Persentase pegawai
                                                        Jumlah pegawai                                       Jumlah pegawai
                                                                                         (%)                                                     (%)
          Entry-level                                                 4.065                          91,76                    272                             6,14

          Mid-level                                                      67                           1,51                     13                             0,29

          Senior-level                                                    5                           0,11                     0                                   0

          Executive- level                                                6                           0,14                     2                              0,05


          Total Pegawai                                               4.143                  93,52 (%)                        287                       6,48 (%)




         S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur

                      Rentang Usia (tahun)                                                                   Level Jabatan
                                                                                                                                                                                         Jumlah
                                                          Entry-level                         Mid-level                      Senior-level                      Executive-level
                                                                                                                                                                                         Pegawai
                                                   Laki-Laki      Perempuan         Laki-Laki       Perempuan         Laki-Laki       Perempuan           Laki-Laki      Perempuan
          18-24                                           1.137                32              0                 1                  0               0                  0             0        1.170

          25-34                                           1.962               166            28                  1                  0               0                  0             0        2.157

          35-44                                             733                63            16                  6                  2               0                  1             2             823

          45-54                                             197                9             19                  5                  2               0                  2             0             234

          >55                                                36                2               4                 0                  1               0                  3             0              46




                                                                                                                                                                                                   7
Page 8
------
         S-03 Tingkat Pergantian Pegawai

                                                                             Jumlah Pegawai (dalam tahun             Percentage Pegawai (dalam
                                                                                       pelaporan)                         tahun pelaporan)
          Jumlah Pegawai resign/Pemutusan Hubungan Kerja                                      76 Pegawai                          18,4 (%)

          Jumlah Pegawai Baru/pengganti                                                        127 Pegawai                         30,8 (%)



         S-04 Jumlah Pegawai Sementara

                                                                                 Jumlah Pegawai (dalam tahun       Percentage Pegawai (dalam tahun
                                                                                    pelaporan)                          pelaporan)
          Jumlah Pegawai perusahaan yang dipegang oleh kontraktor dan/atau                        3546 Pegawai                         80 (%)
          konsultan



         S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai

         Rata-rata jam pelatihan per pegawai dalam tahun Pelaporan               Jumlah pegawai yang ikut serta    Persentase jumlah pegawai yang ikut
                                                                                   dalam program pelatihan           serta dalam pelatihan (%)
                               1,16 jam / pegawai                                            4.430                                       100 (%)




         S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja

         Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai                       Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat cedera serius dan fatal
                                                                                               dari total pegawai (%)
          7                                                                                       0 (%)


         S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

          Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun Pelaporan         0




                                                                                                                                                         8
Page 9
------
         Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja

          S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau non-diskriminasi?
         Ya

          Diisi dengan Bahasa Indonesia
           PT Sariguna Primatirta Tbk telah memiliki Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Etika Perusahaan dengan Insan
           Perusahaan serta Kesetaraan Perlakuan dan Pemberian Kesempatan.Selain itu, Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur
           larangan yang disertai dengan sanksi terhadap tindakan asusila di lingkungan pekerjaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya Perusahaan
           memberikan jaminan kepada karyawan untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
           Informasi mengenai komitmen perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang kondusif diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT
           Sariguna Primatirta Tbk Tahun 2024 halaman 76
           Berikut tautan publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
           https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
          Please fill in English

           PT Sariguna Primatirta Tbk has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Corporate Ethics with Company Personnel as well as Equal
           Treatment and Opportunity Provision.In addition, the Company has a Company Regulation (PP) that regulates prohibitions accompanied by
           sanctions for immoral acts in the work environment. This is done as an effort by the Company to provide guarantees to employees to get a safe
           and comfortable work environment.
           Information regarding the company's commitment to providing a conducive work environment is outlined in the 2024 PT Sariguna Primatirta Tbk
           Sustainability Report page 76
           The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
           https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
          Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
          S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia?
          Ya

          Diisi dengan Bahasa Indonesia
           PT Sariguna Primatirta Tbk telah memiliki Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Etika Perusahaan dengan Insan
           Perusahaan. Perseroan menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan mengatur mengenai hak-hak karyawan di dalam Peraturan Perusahaan
           (PP). Di dalam laporan keberlanjutan tahun 2024 PT Sariguna Primatirta Tbk halaman 76 telah dijelaskan terkait penerapan praktik kerja yang
           etis dengan menghormati hak pekerja dan menghindari diskriminasi
           Berikut link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
           https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
          Please fill in English
           PT Sariguna Primatirta Tbk has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Corporate Ethics with Company Personnel. The Company
           upholds human rights by regulating employee rights in the Company Regulation (PP). In the 2024 sustainability report of PT Sariguna Primatirta
           Tbk page 76 it has been explained regarding the implementation of ethical work practices by respecting workers' rights and avoiding
           discrimination.

                                                                                                                                                            9
Page 10
------

          The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
          https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf

         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.

         S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau pekerja paksa?
         Ya

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          PT Sariguna Primatirta Tbk telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Kepatuhan terhadap Hukum dan
          Peraturan. Perseroan juga memastikan bahwa karyawan yang dipekerjakan tidak mengalami kerja paksa, dan tidak merekrut pekerja anak
          dengan usia minimum karyawan yang direkrut adalah 18 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan dijelaskan juga dalam
          Laporan Keberlanjutan Tahun 2024 Halaman 76
          Berikut link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
          https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
         Please fill in English

          PT Sariguna Primatirta Tbk already has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Compliance with Laws and Regulations. The
          Company also ensures that the employees employed do not experience forced labor, and do not recruit child laborers with a minimum age of 18
          years old. This is stated in the Company Regulation (PP) and also explained in the 2024 Sustainability Report Page 76
          The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
          https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
         Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
         S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan
         kepada seluruh karyawan?
         Ya

         Diisi dengan Bahasa Indonesia
          PT Sariguna Primatirta Tbk telah memiliki Etika Usaha dan Pedoman Perilaku yang mengatur mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan
          Lingkungan. Selain itu, Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk memastikan kondisi kerja
          yang aman dan sehat bagi para pekerja. Tujuan utama dari penerapan SMK3 adalah untuk mencegah kecelakaan kerja, mengurangi risiko
          penyakit akibat kerja, dan meningkatkan keselamatan serta Kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Komitmen tersebut diimplementasikan
          dengan berbagain upaya diantaranya penyuluhan terkait K3 (HSE Awareness), penyediaan alat pelindung diri, fasilitas tanggap darurat,
          pengujian peralatam K3, dan medical check-up rutin. Di dalam laporan keberlanjutan tahun 2024 PT Sariguna Primatirta Tbk halaman 88 telah
          dijelaskan terkait optimalisasi lingkungan kerja yang aman dan sehat
          Berikut link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
          https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf




                                                                                                                                                        10
Page 11
------

          Please fill in English
           PT Sariguna Primatirta Tbk has a Business Ethics and Code of Conduct that regulates Occupational Health and Safety and the Environment. In
           addition, the Company implements an Occupational Safety and Health Management System (SMK3) to ensure safe and healthy working
           conditions for workers. The main purpose of the implementation of SMK3 is to prevent work accidents, reduce the risk of occupational diseases,
           and improve the safety and health of workers in the work environment. This commitment is implemented through various efforts including
           counseling related to K3 (HSE Awareness), provision of personal protective equipment, emergency response facilities, testing of K3 equipment,
           and routine medical check-ups. In the 2024 sustainability report of PT Sariguna Primatirta Tbk page 88 has been explained regarding the
           optimization of a safe and healthy work.
           The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
           https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
          Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
          S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
          Ya

          Diisi dengan Bahasa Indonesia
           PT Sariguna Primatirta Tbk telah melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan dengan melaksanakan berbagai macam kegiatan sosial, dan
           pemberian sumbangan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyalurkan tanggung jawab sosial, dengan fokus pada
           kesehatan masyarakat, pendidikan, lingkungan, dan tanggap bencana. Informasi mengenai komitmen perusahaan dalam pelaksanaan tanggung
           jawab sosial lingkungan diuraikan dalam Laporan Keberlanjutan PT Sariguna Primatirta Tbk Tahun 2024 halaman 90-103.
          Please fill in English
           PT Sariguna Primatirta Tbk has carried out environmental social responsibility by carrying out various kinds of social activities, and making
           donations to the community. This commitment is realized by channeling social responsibility, with a focus on public health, education, the
           environment, and disaster response. Information regarding the company's commitment to the implementation of environmental social
           responsibility is outlined in the Sustainability Report of PT Sariguna Primatirta Tbk Year 2024 page 90-103.
          Isi dengan Link ke publikasi CSR yang ada.



  C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)

         G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)

                               Tipe Manajemen Perusahaan                               Laki-laki              Perempuan               Jumlah Pihak Independen
          Komisaris                                                           2                          1                        1

          Direksi                                                             4                          1                        0


         G-02 Total kehadiran Direksi dan Komisaris ke Rapat Dewan


                                                                                                                                                                11
Page 12
------
                                                                                                      Rata-rata persentase kehadiran direksi/komisaris
                                                                     Jumlah rapat dewan (di
                                                                                                          dalam rapat dewan (di tahun pelaporan)
                                                                        tahun pelaporan)

         Jumlah kehadiran direksi ke rapat dewan                12                                                     100 (%)

         Jumlah kehadiran komisaris ke rapat dewan              6                                                      100 (%)



    Kebijakan mengenai manajemen lainnya
     G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of The Board dan CEO?
         Tidak

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      -



     Please fill in English
      -




     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.


     G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan komisaris
         Ya

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      PT Sariguna Primatirta Tbk telah memiliki Kebijakan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan pada tahun 2024. Selain
      itu, penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi senantiasa dilakukan sesuai dengan ketentuan relevan lainnya.
      Berdasarkan hal tersebut, kinerja Dewan Komisaris dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh masing-masing anggota. Sementara itu, penilaian kinerja
      Direksi dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris. Masing-masing anggota Direksi menyampaikan penilaian
      Direksi untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan pencapaian target sepanjang tahun buku.
      Berikut link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
      17.-Kebijakan-Penilaian-Kinerja-Direksi-dan-Dewan-Komisaris.pdf
     Please fill in English




                                                                                                                                                         12
Page 13
------
       PT Sariguna Primatirta Tbk already has a Performance Assessment Policy for the Board of Commissioners and Board of Directors which has been
       set in 2024. In addition, the performance assessment of the Board of Commissioners and the Board of Directors is always carried out in accordance
       with other relevant provisions.
       Based on this, the performance of the Board of Commissioners is carried out once every 1 year by each member. Meanwhile, the performance
       assessment of the Board of Directors is carried out once every 1 year by each member of the Board of Commissioners. Each member of the Board of
       Directors submits an assessment of the Board of Directors to evaluate the implementation of tasks and the achievement of targets throughout the
       financial year.
       The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
       17.-Kebijakan-Penilaian-Kinerja-Direksi-dan-Dewan-Komisaris.pdf
     * Jelaskan kebijakan penilaian kinerja tahunan dewan direksi/komisaris dan pengungkapan kriteria serta proses penilaian yang dilakukan
     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
     G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan komisaris
         Ya

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Perseroan memiliki komitmen untuk memberikan kesempatan dan dukungan kepada para setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
      senantiasa meningkatkan pengembangan diri memperbarui pengetahuan dan kompetensi mengenai perkembangan terbaru dalam perekonomian,
      keuangan, industri terkait, peraturan, dan hal lain yang terkait dengan Perseroan. Program pengembangan ini meliputi berbagai kegiatan, seperti
      program pelatihan dan pendidikan, seminar, visit, benchmarking, serta sesi brainstorming.
      Berikut adalah link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/01.-Pedoman-Kerja-Dewan-Komisaris.pdf
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/02.-Pedoman-Kerja-Direksi.pdf
     Please fill in English
       The Company is committed to providing opportunities and support to every member of the Board of Commissioners and Board of Directors to
       continuously improve their self-development and update their knowledge and competencies regarding the latest developments in the economy,
       finance, related industries, regulations, and other matters related to the Company. This development program includes various activities, such as
       training and education programs, seminars, visits, benchmarking, and brainstorming sessions.
       described in the 2024 PT Sariguna Primatirta Tbk Sustainability Report.
       The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
       https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/01.-Pedoman-Kerja-Dewan-Komisaris.pdf
       https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/02.-Pedoman-Kerja-Direksi.pdf
     * Jelaskan kebijakan perusahaan mengenai program pelatihan profesional bagi direksi/komisaris

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




                                                                                                                                                           13
Page 14
------
     G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan komisaris
         Ya

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi juga senantiasa mengedepankan pemenuhan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
      Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun kriteria-kriteria khusus yang ditetapkan, seperti
            i.  Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik.
           ii.  Cakap melakukan perbuatan hukum
          iii.  Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
                 a)    Tidak pernah dinyatakan pailit.
                 b)    Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
                       Perseroan dinyatakan pailit.
                 c)    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor
                       keuangan.
                 d)    Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
                        1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan.
                        2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau
                             pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS.
                        3. Pernah menyebabkan Perseroan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
                             memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
          iv.   Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan
           v.   Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perseroan Publik.
          vi.   Tidak dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan pengadilan.
      Berikut adalah link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/01.-Pedoman-Kerja-Dewan-Komisaris.pdf
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/02.-Pedoman-Kerja-Direksi.pdf
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/05.-Piagam-Komite-Nominasi-dan-Remunerasi.pdf
     Please fill in English
      The nomination process of the Board of Commissioners and the Board of Directors also always prioritizes the fulfillment of the criteria and
      requirements set out in the Charter of the Board of Commissioners and the Board of Directors. The special criteria are set, such as
           i.      Have good morals, morals, and integrity.
          ii.      Capable of committing a legal act
         iii.      In 5 (five) years prior to appointment and during his tenure:
                   a) Never declared bankrupt.
                   b) Have never been a member of the Board of Directors and/or a member of the Board of Commissioners who have been found guilty
                        of causing a Company to be declared bankrupt.
                   c) Have never been convicted for committing a criminal act that harms the state's finances and/or related to the financial sector
                   d) Have never been a member of the Board of Directors and/or a member of the Board of Commissioners who during their tenure:
                       1. Never held an annual GMS.
                       2. His responsibility as a member of the Board of Directors and/or a member of the Board of Commissioners has never been
                             accepted by the GMS or has never been accountable as a member of the Board of Directors and/or a member of the Board of
                             Commissioners to the GMS.


                                                                                                                                                       14
Page 15
------
                      3.   Has caused a Company that has obtained a permit, approval, or registration from the Financial Services Authority to not fulfill its
                           obligation to submit annual reports and/or financial statements to the Financial Services Authority.
            iv.    Have a commitment to comply with laws and regulations
             v.    Have knowledge and/or expertise in the field required by the Issuer or Public Company.
            vi.    Not found guilty by a court decision.

         The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/01.-Pedoman-Kerja-Dewan-Komisaris.pdf
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/02.-Pedoman-Kerja-Direksi.pdf
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/05.-Piagam-Komite-Nominasi-dan-Remunerasi.pdf

     * Jelaskan kriteria yang digunakan dalam pemilihan dewan direksi dan komisaris baru serta kebijakan mengenai kriteria pemilihan ulang

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
     G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-korupsi?
          Ya

     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Kebijakan mengenai Anti-Korupsi juga telah diatur dalam Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku, terutama poin
      Mengenai Pencegahan Penyuapan, Korupsi, Pencucian Uang, dan Hadiah atau Hiburan. Berdasarkan hal tersebut, PT Sariguna Primatirta telah
      memiliki kebijakan sebagai berikut
      Penyuapan, Korupsi, Pencucian Uang :
            A. Mitra Kerja diharapkan untuk tidak terlibat dalam tindakan penyuapan korupsi, pencucian uang dan segala bentuk dukungan terhadap
                aksi terorisme, dalam kegiatan usahanya
            B. Mitra Kerja harus mematuhi semua peraturan dan hukum anti-korupsi, anti pencucian uang dan anti terorisme yang berlaku di wilayah
                kegiatan usahanya.
            C. Mitra Kerja dilarang menawarkan Suap atau tindakan sejenisnya yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan penyuapan terhadap karyawan
                Perseroan
      Hadiah atau Hiburan :
            A. Mitra Kerja dilarang memberikan hadiah, cinderamata, hiburan atau fasilitas lainnya atau Gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada
                karyawan Perseroan selama proses pengadaan, penawaran atau negosiasi, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan
                Perseroan.
            B. Mitra Kerja dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, berusaha untuk mempengaruhi pejabat publik, instansi pemerintah,
                swasta atau perseorangan, termasuk keluarga, rekan, terhadapnya, dan teman dengan mengatasnamakan Perseroan dengan
                memberikan hadiah, cinderamata, hiburan atau fasilitas lainnya atau Gratifikasi dalam bentuk apa pun.
      Berikut adalah link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/13.-Kode-Etik-Mitra-Kerja.pdf




     Please fill in English
      Anti-Corruption policies have also been regulated in the Business Ethics and Code of Conduct, especially the points regarding the Prevention of


                                                                                                                                                                 15
Page 16
------
         Bribery, Corruption, Money Laundering, and Gifts or Entertainment. Based on this, PT Sariguna Primatirta has the following policies Bribery,
         Corruption, Money Laundering:
               A. Partners are expected not to be involved in acts of bribery, money laundering and all forms of support for acts of terrorism, in their
                    business activities.
               B. Partners must comply with all anti-corruption, anti-money laundering and anti-terrorism regulations and laws that apply in the area of
                    their business activities.
               C. Partners are prohibited from offering bribes or similar acts that can be interpreted as acts of bribery against employees of the
         Gift or Entertainment Company:
               A. Partners are prohibited from providing gifts, souvenirs, entertainment or other facilities or gratuities in any form to the Company's
                    employees during the procurement, bidding or negotiation process, which may affect the Company's decision-making.
               B. The Partner is prohibited, either directly or indirectly, from attempting to influence public officials, government agencies, private or
                    individuals, including family, colleagues, against him, and friends on behalf of the Company by providing gifts, souvenirs, entertainment
                    or other facilities or gratuities in any form.
         The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/13.-Kode-Etik-Mitra-Kerja.pdf

     * Jelaskan program dan prosedur dalam mengatasi praktik seperti korupsi, suap, balas jasa, gratfikasi, dan lainnya yang relevan
     * Apabila belum memiliki kebijakan, jelaskan alasannya.


     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
     G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap Pemegang Saham?
      Ya
     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Kebijakan menegenai perlakuan adil terhadap Pemegang saham tertuang dalam Kebijakan komunikasi yang mana Perusahaan menetapkan
      dokumen Pedoman Kebijakan Komunikasi ini sebagai panduan dalam melakukan komunikasi dengan pemegang saham Perusahaan, Otoritas Pasar
      Modal, komunitas pasar modal, dan untuk menyediakan informasi secara lengkap, akurat, aktual, tidak menyesatkan dan mudah diakses sesuai
      ketentuan perundang- undangan, serta berlaku wajar (adil) terhadap pemberian perlakuan kepada para pemegang saham sehubungan dengan
      pelaksanaan hak hak mereka sebagai pemegang saham Perusahaan.
      Selain itu Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dan melindungi hak-hak pemegang saham sesuai
      dengan ketentuan perundang undangan. Etika dalam berhubungan dengan pemegang saham, antara lain:
            a. Memberikan perlakukan setara (adil) kepada pemegang saham dan investor sesuai dengan jumlah dan jenis saham yang dimiliki,
                 menggunakan untuk hak-haknya dapat sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            b. Menyediakan informasi yang sudah dinyatakan terbuka bagi pemegang saham secara lengkap, akurat, tepat waktu dan mudah diakses
                 sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan melalui satu pintu.
            c. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar Perseroan dan semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.
      Hal tersebut tertuang pada kebijakan Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku.
      Perseroan juga memiliki kebijakan insider trading sebagai Upaya menjaga integritas pasar dan menghindari konflik kepentingan. Kebijakan ini juga
      bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan efek PT Sariguna Primatirta dilakukan dengan cara yang adil, transparan dan
      melindungi kepentingan Perseroan selama pelaksanaan berbagai aksi korporasi.
      Berikut adalah link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2025/02/PEDOMAN-KEBIJAKAN-KOMUNIKASI.pdf
      https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf

                                                                                                                                                                16
Page 17
------
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/12.-Kebijakan-Insider-Trading.pdf



     Please fill in English
       The policy of ensuring fair treatment of Shareholders is contained in the Communication Policy where the Company stipulates this Communication
       Policy Guidelines document as a guide in communicating with the Company's shareholders, the Capital Market Authority, the capital market
       community, and to provide information in a complete, accurate, actual, non-misleading and easily accessible manner in accordance with the
       provisions of the law, as well as to be fair in the provision of treatment to the shareholders in connection with the exercise of their rights as
       shareholders of the Company. In addition, the Company is committed to increasing added value for shareholders and protecting the rights of
       shareholders in accordance with the provisions of laws and regulations. Ethics in dealing with shareholders, including:
             a. Provide equal (fair) treatment to shareholders and investors in accordance with the number and type of shares owned, using for their
                   rights in accordance with the Company's Articles of Association and applicable laws and regulations.
             b. Providing information that has been declared open to shareholders in a complete, accurate, timely and easily accessible manner in
                   accordance with the provisions of the law carried out through one door.
             c. Each shareholder shall comply with the Company's Articles of Association and all decisions lawfully taken in the GMS.
       This is stated in the Business Ethics policy and Code of Conduct.
       The Company also has an insider trading policy as an effort to maintain market integrity and avoid conflicts of interest. This policy also aims to
       ensure that all securities trading activities of PT Sariguna Primatirta are carried out in a fair, transparent manner and protect the interests of the
       Company during the implementation of various corporate actions.
       The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
       https://tanobel.com/wp-content/uploads/2025/02/PEDOMAN-KEBIJAKAN-KOMUNIKASI.pdf
       https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/14.-Etika-Bisnis-dan-Pedoman-Perilaku.pdf
       https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/12.-Kebijakan-Insider-Trading.pdf
     * Jelaskan kebijakan perusahaan yang melarang direksi/komisaris dan karyawan mengambil manfaat dari pengetahuan yang umumnya tidak tersedia di
     pasar

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.
     G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
     Ya
     Diisi dengan Bahasa Indonesia
      Perseroan memiliki Kebijakan Bendturan Kepentingan, untuk menghindari terjadinya Situasi benturan kepentingan, Insan Perseroan harus :
            a. Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan.
            b. Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas
                beban Perseroan.
            c. Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,
                kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            d. Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
            e. Dilarang menerima, memberi, menjanjikan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya di Perseroan,
                termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya.
            f. Dilarang mengijinkan Mitra Kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Insan Perseroan dan/atau di luar
                Insan Perseroan.
            g. Dilarang menerima pengembalian dana (refund) dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak

                                                                                                                                                                17
Page 18
------
                   manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan.
             h.    Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan
                   Barang/Jasa di Perseroan.
              i.   Dilarang memanfaatkan Informasi Rahasia Perseroan dan data bisnis Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan di
                   luar Perseroan.
              j.   Dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan perseroan pesaing dan/atau perseroan mitra kerja atau calon
                   mitra kerja lainnya.
              k. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Perseroan, yang
                   pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan
                   pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
              l.   Dilarang terlibat kepegawaian dalam seperti proses rekruitmen, penilaian kinerja, promosi, mutasi, pemutusan hubungan kerja (PHK)
                   apabila berada dalam posisi/kedudukan yang menyebabkan Kepentingan.
              m. Dilarang memanfaatkan dan menggunakan HaKI Perseroan yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan
                   Perseroan.
         Berikut adalah link publikasi di situs web PT Sariguna Primatirta Tbk
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/04.-Benturan-Kepentingan.pdf

     Please fill in English
      The Company has a Conflict of Interest Policy, to avoid a conflict of interest situation, the Company's personnel must:
           a. It is forbidden to participate in the decision-making process if there is a potential for a Conflict of Interest.
           b. It is forbidden to use the position to provide preferential treatment to family, relatives, groups and/or other parties at the expense of the
                   Company.
           c. It is forbidden to hold other positions that are reasonably suspected of having a Conflict of Interest, with their authority and
                   responsibility, except in accordance with the applicable provisions.
           d. It is prohibited to conduct transactions and/or use the Company's assets/assets for personal, family or group interests.
           e. It is prohibited to receive, give, or promise gratuities in any form related to their position in the Company, including in the context of
                   religious holidays or other events.
           f. It is prohibited to allow Partners or other parties to give anything in any form to the Company's Personnel and/or outside the Company's
                   Personnel.
           g. It is forbidden to accept refunds and other personal benefits that exceed and/or are not his rights from any party in the context of official
                   duties or matters that may cause potential Conflict of Interest.
           h. It is prohibited to be discriminatory and unfair and to collude to win one or more parties in the implementation of Goods/Services in the
                   Company.
           i.      It is prohibited to use the Company's Confidential Information and the Company's business data for personal, family or group interests
                   outside the Company.
           j.      It is prohibited to be involved either directly or indirectly in the management of competing companies and/or partner companies or other
                   prospective partners.
           k. It is prohibited either directly or indirectly to deliberately participate in the Procurement of Goods/Services activities in the Company,
                   which at the time of the act is carried out for all and part of the person concerned is assigned to carry out the management and
                   supervision of the same activities.
           l.      It is forbidden to be involved in personnel such as the recruitment process, performance appraisal, promotion, mutation, termination of
                   employment (PHK) when in a position/position that causes interest.
           m. It is prohibited to utilize and use the Company's IP that may be detrimental to the interests or hinder the Company's development.


                                                                                                                                                              18
Page 19
------
         The following publication can be accesed on the website of PT Sariguna Primatirta Tbk through this link
         https://tanobel.com/wp-content/uploads/2024/07/04.-Benturan-Kepentingan.pdf


     * Jelaskan kebijakan mengenai kewajiban direksi/komisaris untuk mencegah adanya conflict of interest

     Mohon isi dan tambahkan dengan link ke publikasi kebijakan perusahaan yang ada.




D. Lain-lain

    Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
    *jika informasi tidak termuat, maka dapat dituliskan '-' atau 'n/a'

                                                                                                                           Halaman di Laporan
                            Kinerja                    Kode                          Nama Metrik
                                                                                                                          Keberlanjutan/Tahunan
     Lingkungan                                       E-01     Laporan Emisi Gas Rumah Kaca                         65


                                                      E-02     Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca                      65


                                                      E-03     Konsumsi Energi Listrik                              64


                                                      E-04     Konsumsi Air                                         67


                                                      E-05     Limbah yang Dihasilkan                               68


                                                      E-06     Komitmen Perusahaan untuk Mencapai Target Net Zero   49
                                                               Emission

                                                      E-07     Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas       64 s/d 65
                                                               Rumah Kaca

     Sosial                                           S-01     Kesetaraan Gender                                    76


                                                      S-02     Pegawai Berdasarkan Gender dan Kelompok Umur         83



                                                                                                                                                  19
Page 20
------
                   S-03    Tingkat Pergantian Pegawai                                   79


                   S-04    Jumlah Pegawai Sementara                                     79


                   S-05    Pelatihan dan Pengembangan Pegawai                           77 s/d 78


                   S-06    Jumlah Kecelakaan Kerja                                      89


                   S-07    Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia                       76


                   S-08    Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau Non- diskriminasi       76


                   S-09    Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia                         76


                   S-10    Kebijakan Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa                76


                   S-01    Kesetaraan Gender                                            76




    Tata Kelola   S-01    Keberagaman Manajemen dan Independensi                    160

                                                                                    134 dan 122

                  S-02    Total kehadiran Direksi dan Komisaris ke Rapat Dewan      0




                  S-03    Kebijakan Pemisahan Chairman of the board dan CEO         137 dan 124




                  S-04    Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan Komisaris           137 dan 122




                                                                                                    20
Page 21
------


                                                   S-05     Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan Komisaris          135 dan 122




                                                   S-06     Kriteria khusus pemilihan Dewan                          160




                                                   S-07     Kode etik dan atau anti korupsi                          154




                                                   S-08     Kebijakan Perlakuan Adil terhadap pemegang saham         148

                                                   S-09     Pencegahan Konflik kepentingan                           158



    Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga

    Apakah pelaporan keberlanjutan perusahaan selaras dengan kerangka pelaporan keberlanjutan

    tertentu? (Dapat diisi lebih dari 1 centang)

    Ya
    GRI, POJK, SEOJK

    Apakah pelaporan keberlanjutan perusahaan dijamin atau divalidasi oleh pihak ketiga?

    Tidak
                               Nama pihak ketiga                                                 Lingkup pekerjaan                 Aksi




                                                                                                                                          21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published30 Apr 2025
Pages21
Characters59,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sariguna Primatirta Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×153
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.14 ×2
unresolved org PT Sentralsari Prima Sentosa p.1 ×2
unresolved org PT Sariguna Prima p.1
unresolved org PT Sariguna Primatirta Tbk's Sustainability p.1
unresolved person Piagam · Komisaris p.14
unresolved org Financial Services Authority p.15 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result