Back to announcement
20260702_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107847_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas Non-Cash Loan
dan Treasury Line PT TBS Energi Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Perjanjian Fasilitas antara
Perseroan, PT Energi Kreasi Bersama (“EKB”), PT Rental Kreasi Bersama (“RKB”), PT Infrastruktur Kreasi
Bersama (“IKB”), dan PT Manufaktur Kreasi Bangsa (“MKB”), dimana EKB, RKB, IKB, dan MKB merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Induk dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (melalui investasi di bidang pertambangan dan
perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit
listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah serta perdagangan besar dan eceran
kendaraan melalui entitas anak).
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email: corsec@thisistbs.com, Website: www.thisistbs.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti dan Surja
(Firma anggota jaringan global EY).
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek dan cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Bank Mandiri : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang memberikan Fasilitas
kepada TBS.
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
2
Page 3
Bursa Efek Indonesia : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
EKB : PT Energi Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang
merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara KBT
dengan PT Rekan Anak Bangsa, dikenal juga dengan nama
Electrum.
IKB : PT Infrastruktur Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
anak perusahaan dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.
KBT PT Karya Baru TBS, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, anak perusahaan dari
Perseroan dengan kepemilikan lebih dari 99%.
RKB : PT Rental Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, anak
perusahaan dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.
MKB : PT Manufaktur Kreasi Bangsa, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
anak perusahaan dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.
Electrum : EKB, IKB, RKB dan/atau MKB secara masing-masing atau
bersama-sama.
Fasilitas : Fasilitas Kredit Non-Cash Loan dan Treasury Line yang
diberikan Bank Mandiri kepada TBS secara berurutan
berdasarkan i) Akta Perjanjian Kredit
No.CRO.KP/059/NCL/2017 No. 2 tertanggal 02 Mei 2017 yang
dibuat di hadapan Mutiara Siswono Patiendra, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan berikut dengan setiap
perubahan maupun perpanjangan di kemudian hari dari waktu
ke waktu dan ii) Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line Nomor
WCO.KP/260/TL/2023 No. 18 tanggal 6 Maret 2023 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, berikut dengan setiap perubahan maupun
perpanjangan di kemudian hari dari waktu ke waktu.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik.
3
Page 4
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
Republik Indonesia” atau tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
“OJK” dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UU OJK").
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
Penilai Independen atau : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai
KJPP independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran terhadap
Transaksi.
Perjanjian Pemanfaatan : Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas Non-Cash Loan dan Treasury
Line PT TBS Energi Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk tertanggal 30 Juni 2026, yang ditandatangani oleh dan
antara Perseroan dan EKB, MKB, RKB, dan IKB.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juni 2026, yang ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dan EKB, MKB, RKB, dan IKB.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
Peraturan OJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
4
Page 5
Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.
UUPM : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
30 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan dan Electrum telah menandatangani Perjanjian Pemanfaatan
dan Perjanjian Fasilitas, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan transaksi di bawah
ini (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana Electrum merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Meski demikian,
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Kusnanto &
Rekan Nomor 00155/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, perihal Pendapat
Kewajaran atas Transaksi ("Laporan Penilai").
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
III. URAIAN TRANSAKSI
A. TANGGAL TRANSAKSI
Tanggal Transaksi adalah 30 Juni 2026.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah Perjanjian Pemanfaatan dan Perjanjian Fasilitas yang ditandatangani oleh
dan antara Perseroan dengan Electrum pada tanggal 30 Juni 2026, sebagai berikut:
5
Page 6
A. Perjanjian Pemanfaatan
Tanggal 30 Juni 2026
Para Pihak a. Perseroan
b. EKB
c. MKB
d. RKB
e. IKB
Pemanfaatan Fasilitas Electrum dapat memanfaatkan Fasilitas yang diterima oleh
Perseroan dari Bank Mandiri.
Kewajiban Pembayaran Apabila Electrum tidak dapat memenuhi kewajiban yang timbul
pada tanggal jatuh tempo atas kewajiban sebagaimana
ditetapkan dalam Perjanjian Kredit, maka Perseroan akan
menanggung pemenuhan kewajiban tersebut kepada Bank
Mandiri.
Jangka waktu Sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
Fasilitas dinyatakan lunas secara tertulis oleh Bank Mandiri.
B. Perjanjian Fasilitas
Tanggal 30 Juni 2026
Para Pihak a. Perseroan
b. EKB
c. MKB
d. RKB
e. IKB
Fasilitas Sehubungan dengan Pemanfaatan Fasilitas dalam hal
terdapat kewajiban yang menjadi harus dibayar oleh Perseroan
kepada Bank Mandiri terkait pemanfaatan fasilitas yang
dilakukan oleh Electrum, maka jumlah yang dibayar oleh
Perseroan akan menjadi pinjaman antara Perseroan dan
Electrum.
Fasilitas pinjaman ini bukan merupakan dana yang dapat
ditarik sebagai pinjaman tunai/kas Electrum, namun
merupakan dana yang bersifat kontingensi untuk memastikan
dibayarkannya kewajiban berdasarkan Perjanjian
Pemanfaatan.
Jumlah fasilitas Setinggi-tingginya USD23.000.000.- (dua puluh tiga juta
Dolar Amerika Serikat).
Bunga Terhadap setiap fasilitas yang ditarik, jika ada, akan dikenakan
bunga sebesar 10,95% per tahun, dan mulai dibayarkan secara
triwulanan setelah 3 tahun sejak tanggal penarikan.
6
Page 7
Jatuh Tempo Fasilitas 5 (lima) tahun sejak masing-masing tanggal penarikan
fasilitas pinjaman.
Jangka waktu Perjanjian Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026
dan akan otomatis berakhir apabila:
a. Dalam hal sampai dengan tanggal Perjanjian
Pemanfaatan berakhir tidak terdapat penarikan
Pinjaman: sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian
Pemanfaatan; atau
b. Dalam hal terdapat penarikan Pinjaman: sampai dengan
tanggal berakhirnya Perjanjian Pemanfaatan dan
Penerima Pinjaman telah melunasi seluruh Pinjamannya
kepada Pemberi Pinjaman.
Ketentuan lain Perjanjian Fasilitas bukan merupakan perjanjian pemberian
pinjaman yang berdiri sendiri namun perjanjian penyediaan
dana yang bersifat kontigensi sehubungan dengan Perjanjian
Pemanfaatan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Pemanfaatan.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah setinggi-tingginya US$23.000.000 (dua puluh tiga juta Dolar Amerika
Serikat). Dengan demikian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud di atas dalam POJK 17/2020 oleh karena nilai Transaksi tersebut tidak mencapai 20%
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
D. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Pendirian Perseroan tersebut
tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan No. 1 tanggal 3 Agustus 2007, dibuat di hadapan
Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Surjadi, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
11 tanggal 14 Januari 2008, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun 2008
pada tanggal 28 Januari 2008. Akta Pendirian tersebut telah diumumkan dalam BNRI No. 70
tanggal 2 September 2011, tambahan No. 26707.
Perseroan didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, yang kemudian berubah
menjadi PT Toba Bara Sejahtra berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 173 tanggal 22 Juli 2010, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010.
7
Page 8
Selanjutnya, Perseroan mengubah statusnya dari perseroan tertutup menjadi perseroan
terbuka serta melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No. 65 tanggal 30 Maret 2012, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-17595.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012.
Pada tahun 2020, Perseroan mengubah nama menjadi PT TBS Energi Utama Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 110 tanggal
26 Agustus 2020, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 7 September 2020.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 37 tanggal 13 Mei 2025, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038481.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Kegiatan Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Kegiatan Perusahaan Holding (KBLI 64200).
Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran
Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Struktur Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Mei 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham tanggal 2 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
berdasarkan surat No. DE/VI/2026-1891, komposisi kepemilikan saham Perusahaan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Lembar Saham %
Modal Dasar 24.000.000.000 1.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
Pemegang Saham >5%
1. Highland Strategic
4.983.799.956 249.189.997.800 59,905
Holdings Pte. Ltd
2. PT Toba Sejahtra 658.488.144 32.924.407.200 7,915
Direksi Perseroan
1. Dicky Yordan, Direktur
176,911,571 2.485.036.150 2,126
Utama
2. Alvin Firman Sunanda,
5.799.166 289.958.300 0,070
Direktur
3. Juli Oktarina, Direktur 5.456.978 272.848.900 0,066
4. Mufti Utomo, Direktur 1.780.796 89.039.800 0,021
5. Sudharmono Saragih,
1.698.796 84.939.800 0.020
Direktur
Pemegang Saham <5%
1. Pemegang Saham 121.518.755,200
2.430.375.104 29,213
lainnya*
Saham Dalam Tresuri 9.938.200 496.910.000 0,119
Jumlah Modal 8.319.512.975 415,975,648,750 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Saham dalam Portepel 15.680.487.025 784,024,351,250
8
Page 9
* Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang
terdiri dari komponen masyarakat (free float) dan saham warkat.
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan: (i) Akta Nomor 45 tanggal 16 April 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia
Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No.
AHU-AH.01.09-0269731 tanggal 6 Mei 2026 susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Yasmin Wirjawan
Komisaris Independen : Frances Kang
Komisaris Independen : Judy Lee
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
2. EKB
Riwayat Singkat
PT Energi Kreasi Bersama didirikan oleh Perseroan melalui entitas anaknya yaitu PT Karya
Baru TBS bersama dengan PT Rekan Anak Bangsa berdasarkan Akta Notaris Nomor 13
tanggal 6 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
0078457.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 9 Desember 2021, dimana KBT dan RAB saat ini
masing-masing memiliki 78.500 saham yang merupakan 50% saham dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan dan disetor dalam PT EKB.
EKB, dengan nama brand “Electrum”, dibentuk untuk mengembangkan ekosistem dan
industri kendaraan listrik dari hulu ke hilir, meliputi manufaktur sepeda motor listrik, teknologi
pembuatan baterai, infrastruktur penukaran (swap) baterai dan stasiun pengisian daya,
hingga pembiayaan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh EKB adalah perdagangan besar sepeda motor
baru (KBLI 45401) dan perdagangan eceran (KBLI 45403), penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat
(KBLI 77311), dan reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (KBLI 45407). Kegiatan-
kegiatan ini tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar
Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0037338.AH.01.02.TAHUN 2023
9
Page 10
tanggal 3 Juli 2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat nomor
AHU-AH.01.03.0085978 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0123323.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, susunan kepemilikan saham
EKB adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
A. Modal Dasar 157.000 157.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Rekan Anak Bangsa 78.500 78.500.000.000 50
2) PT Karya Baru TBS*) 78.500 78.500.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 157.000 157.000.000.000 100,00
C. Saham dalam Portepel 0 0
*) anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EKB
Berdasarkan Akta Notaris No. 146 tertanggal 24 April 2026, yang dibuat dihadapan Jose
Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dalam Surat Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0241095 tertanggal 29 April 2026, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : : Gita Rusmida Sjahrir
Komisaris : : Andre Soelistyo
Komisaris : : Dicky Yordan
Komisaris : : Hans Patuwo
Direksi:
Direktur Utama : : Yujie Yang
Direktur : : Baskara Rosadi Van Roo
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan EKB adalah EKB merupakan anak
perusahaan Perseroan yang 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki secara tidak
langsung melalui KBT, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui PT Toba Bara
Energi (anak perusahaan Perseroan yang juga seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan),
yang menjadikan EKB sebagai Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Selain itu juga,
terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan EKB dimana Bapak Dicky Yordan selaku
Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris EKB.
3. RKB
Riwayat Singkat
PT Rental Kreasi Bersama didirikan oleh EKB dan PT Amrita Bumi Bersih berdasarkan Akta
Notaris Nomor 25 tanggal 2 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan badan
hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
10
Page 11
Keputusan Nomor AHU-0112225.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 30 Desember 2025 (“Akta
Pendirian RKB”), dimana EKB memiliki 45.496 saham yang merupakan lebih dari 99%
saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor dalam RKB.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh RKB adalah aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih (KBLI 77311), dan reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (KBLI 45407).
Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran
Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian RKB, susunan kepemilikan saham RKB adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 182.000 182.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Energi Kreasi Bersama 45.496 45.496.000.000 99,99
2) PT Amrita Bumi Bersih 4 4.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 45.500 45.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 136.500 136.500.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RKB
Berdasarkan Akta Pendirian RKB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Yujie Yang
Direksi:
Direktur : Baskara Rosadi Van Roo
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan RKB adalah RKB merupakan anak
perusahaan Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) sahamnya dimiliki oleh EKB. EKB merupakan anak perusahaan Perseroan yang 50%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui KBT. Dengan demikian RKB merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan.
4. IKB
Riwayat Singkat
PT Infrastruktur Kreasi Bersama didirikan oleh EKB dan PT Amrita Bumi Bersih berdasarkan
Akta Notaris Nomor 194 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan
badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Nomor AHU-0112249.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 30 Desember 2025
(“Akta Pendirian IKB”), dimana EKB memiliki 64.695 saham yang merupakan lebih dari 99%
saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor dalam IKB.
11
Page 12
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh IKB adalah aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya ytdl (KBLI 77399).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian IKB, susunan kepemilikan saham IKB adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Energi Kreasi Bersama 64.695 64.695.000.000 99,99
2) PT Amrita Bumi Bersih 5 5.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 64.700 64.700.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 185.300 185.300.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IKB
Berdasarkan Akta Pendirian IKB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Yujie Yang
Direksi:
Direktur : Baskara Rosadi Van Roo
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan IKB adalah IKB merupakan anak perusahaan
Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh EKB. EKB merupakan anak perusahaan yang 50% sahamnya dimiliki
oleh Perseroan melalui KBT. Dengan demikian IKB merupakan Perusahaan Terkendali dari
Perseroan.
5. MKB
Riwayat Singkat
PT Manufaktur Kreasi Bangsa didirikan oleh EKB dan PT Karya Baru TBS berdasarkan Akta
Notaris Nomor 85 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0015864.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023 (“Akta
Pendirian MKB”), dimana EKB memiliki 20.490 saham yang merupakan lebih dari 99%
saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor dalam MKB.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh MKB adalah Industri Sepeda Motor Roda Dua
dan Tiga (KBLI 30911).
12
Page 13
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian MKB, susunan kepemilikan saham MKB adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 20.500 20.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Energi Kreasi Bersama 20.490 20.490.000.000 99,99
2) PT Amrita Bumi Bersih 10 10.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.500 20.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 0 0
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MKB
Akta Notaris Nomor 81 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan berdasarkan
tanda terima penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0265063 tanggal 18 Oktober 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Mufti Utomo
Direksi:
Direktur : Baskara Rosadi Van Roo
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MKB adalah MKB merupakan anak
perusahaan Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) sahamnya dimiliki oleh EKB. EKB merupakan anak perusahaan yang 50% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan melalui KBT. Dengan demikian menjadikan MKB sebagai Perusahaan
Terkendali dari Perseroan. Selain itu juga, terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan
MKB dimana Bapak Mufti Utomo selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
Komisaris MKB.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”), KJPP resmi yang memilki izin usaha
dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260511-002 tanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagai dinyatakan dalam
laporan No. 00155/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.
PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, EKB, RKB, IKB, dan MKB.
13
Page 14
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana TBS sebagai
pemberi pinjaman setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Non Cash Loan dan Treasury Line dari
Bank Mandiri kepada Electrum, di mana, dalam hal Electrum tidak dapat memenuhi kewajibannya
terhadap Bank Mandiri, TBS akan membayarkan kewajiban tersebut sebagai suatu fasilitas bagi
Electrum dengan bunga sebesar 10,95% yang wajib dibayar kembali secara lunas selambat-lambatnya
5 tahun sejak masing-masing tanggal penarikan fasilitas dengan nilai transaksi setinggi-tingginya
adalah senilai US$23,000.000 (dua puluh tiga juta Dolar Amerika Serikat).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
pendapat kewajaran atas Transaksi.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan
dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
SPI330.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
14
Page 15
Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, EKB, RKB, IKB, dan
MKB berdasarkan anggaran dasar Perseroan, EKB, RKB, IKB, dan MKB.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik
secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas kewajaran Transaksi.
15
Page 16
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dampak Transaksi terhadap Keadaan Kondisi Keuangan Perseroan
Tidak ada dampak transaksi terhadap keadaan keuangan konsolidasian Perseroan antara saat ini
dengan proforma karena EKB merupakan anak Perseroan yang dikonsolidasikan ke laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan sehingga pinjaman dari TBS kepada EKB akan dieliminasi dalam menyiapkan
laporan keuangan proforma Perseroan. Setelah Transaksi menjadi efektif, pembangunan ekosistem
usaha kendaraan listrik terintegrasi oleh EKB diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk
memastikan akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang diharapkan.
Dengan demikian, hal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan
ekosistem kendaraan listrik secara optimal di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat positif
secara luas di masa yang akan datang terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan sebagai
entitas induk EKB.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Latar belakang dilakukan transaksi karena EKB merupakan anak perusahaan yang masih dalam tahap
pengembangan dan masih memerlukan dukungan dari pemegang saham untuk keperluan
pengembangan usaha dan mendukung kegiatan usaha operasional EKB.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi pinjaman afiliasi dibandingkan dengan apabila
dilakukan transaksi yang sejenis dengan yang tidak terafiliasi (bank) adalah proses pinjaman afiliasi
lebih cepat dibandingkan pihak ketiga lainnya, dan tidak memerlukan proses administrasi yang cukup
lama. Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan
ketentuan yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi
Perseroan.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20%
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas
anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
16
Page 17
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email: corsec@thisistbs.com
Telepon: +62 21 5020 0353
Jakarta, 2 Juli 2026
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
17
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Energi Kreasi Bersama
p.1 ×6
unresolved
org
PT Rental Kreasi Bersama
p.1 ×3
unresolved
org
PT Infrastruktur Kreasi Bersama
p.1 ×3
unresolved
org
PT Manufaktur Kreasi Bangsa
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
—
| Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti dan Surja
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
PT Rekan Anak Bangsa
p.3 ×3
unresolved
org
PT Karya Baru TBS
p.3 ×4
unresolved
person
Mutiara Siswono Patiendra
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4
unresolved
—
No.17/2020
p.4
unresolved
—
No.42/2020
p.4
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.5
unresolved
org
Bank Mandiri. Kewajiban Pembayaran
p.6
unresolved
org
Bank Mandiri. Jangka
p.6
unresolved
org
Bank Mandiri. B. Perjanjian Fasilitas
p.6
unresolved
person
Tintin Surtini
p.7
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
PT Buana Persada Gemilang
p.7
unresolved
org
PT Toba Bara Sejahtra
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.8
unresolved
org
PT EKB. EKB
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.10
unresolved
org
PT Amrita Bumi Bersih
p.10 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.13
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3571 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}