Skip to content
Back to announcement

20260702_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107847_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                               TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                         PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas Non-Cash Loan
dan Treasury Line PT TBS Energi Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Perjanjian Fasilitas antara
Perseroan, PT Energi Kreasi Bersama (“EKB”), PT Rental Kreasi Bersama (“RKB”), PT Infrastruktur Kreasi
Bersama (“IKB”), dan PT Manufaktur Kreasi Bangsa (“MKB”), dimana EKB, RKB, IKB, dan MKB merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                           PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                (“PERSEROAN”)

                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                                        Kegiatan Usaha:
 Aktivitas Perusahaan Induk dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (melalui investasi di bidang pertambangan dan
 perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit
 listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah serta perdagangan besar dan eceran
                                                kendaraan melalui entitas anak).

                                                     Kantor Pusat:
         Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                              Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                              Email: corsec@thisistbs.com, Website: www.thisistbs.com

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.


                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026



                                                           1
Page 2
I.   DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik            :   Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti dan Surja
                              (Firma anggota jaringan global EY).

Afiliasi                  :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
                              (1) UUPM, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
                                  hubungan seorang dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                       anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                       istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                       istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
                                  hubungan seorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek dan cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                  (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                  komisaris, atau pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                  mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                  pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                  dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                  dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                  atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                  yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                  memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                  yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Bank Mandiri              :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang memberikan Fasilitas
                              kepada TBS.

Benturan Kepentingan      :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                              dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
                              anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                              Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                              dimaksud sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.


                                           2
Page 3
Bursa Efek Indonesia         :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

EKB                          :   PT Energi Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                 suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
                                 berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang
                                 merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara KBT
                                 dengan PT Rekan Anak Bangsa, dikenal juga dengan nama
                                 Electrum.

IKB                          :   PT Infrastruktur Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta
                                 Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                                 dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                 anak perusahaan dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.

KBT                              PT Karya Baru TBS, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                                 perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                                 hukum negara Republik Indonesia, anak perusahaan dari
                                 Perseroan dengan kepemilikan lebih dari 99%.

RKB                          :   PT Rental Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                 suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
                                 berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, anak
                                 perusahaan dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.

MKB                          :   PT Manufaktur Kreasi Bangsa, berkedudukan di Jakarta
                                 Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                                 dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                 anak perusahaan dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.

Electrum                     :   EKB, IKB, RKB dan/atau MKB secara masing-masing atau
                                 bersama-sama.

Fasilitas                    :   Fasilitas Kredit Non-Cash Loan dan Treasury Line yang
                                 diberikan Bank Mandiri kepada TBS secara berurutan
                                 berdasarkan        i)       Akta         Perjanjian      Kredit
                                 No.CRO.KP/059/NCL/2017 No. 2 tertanggal 02 Mei 2017 yang
                                 dibuat di hadapan Mutiara Siswono Patiendra, S.H., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan berikut dengan setiap
                                 perubahan maupun perpanjangan di kemudian hari dari waktu
                                 ke waktu dan ii) Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line Nomor
                                 WCO.KP/260/TL/2023 No. 18 tanggal 6 Maret 2023 yang
                                 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
                                 Selatan, berikut dengan setiap perubahan maupun
                                 perpanjangan di kemudian hari dari waktu ke waktu.

Laporan Keuangan Perseroan   :   Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
                                 pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
                                 Publik.




                                             3
Page 4
Menkumham                       :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas     Jasa Keuangan         Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
Republik     Indonesia” atau        tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
“OJK”                               dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
                                    No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                                    (“UU OJK").

Pemegang Saham                  :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                    dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                    disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
                                    Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar
                                    Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                                    Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

Penilai     Independen   atau   :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai
KJPP                                independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
                                    Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran terhadap
                                    Transaksi.

Perjanjian Pemanfaatan          :   Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas Non-Cash Loan dan Treasury
                                    Line PT TBS Energi Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero)
                                    Tbk tertanggal 30 Juni 2026, yang ditandatangani oleh dan
                                    antara Perseroan dan EKB, MKB, RKB, dan IKB.

Perjanjian Fasilitas            :   Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juni 2026, yang ditandatangani
                                    oleh dan antara Perseroan dan EKB, MKB, RKB, dan IKB.

Perseroan                       :   PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                    suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
                                    Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                                    hukum negara Republik Indonesia.

Peraturan OJK No.17/2020        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
                                    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                    yang diundangkan tanggal 21 April 2020.

Peraturan OJK No.42/2020        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020,
                                    ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                    Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi Afiliasi              :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                    perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
                                    dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                    anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                    Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                    dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                                    untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                                    dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                    saham utama, atau Pengendali.


                                                 4
Page 5
 Transaksi               Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan                             perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                         Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                         Benturan Kepentingan.

 UUPM                                :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                                         64 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                                         Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                         Sektor Keuangan.


 II.     PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
30 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan dan Electrum telah menandatangani Perjanjian Pemanfaatan
dan Perjanjian Fasilitas, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan transaksi di bawah
ini (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana Electrum merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Meski demikian,
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Kusnanto &
Rekan Nomor 00155/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, perihal Pendapat
Kewajaran atas Transaksi ("Laporan Penilai").

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

 III.    URAIAN TRANSAKSI

A.      TANGGAL TRANSAKSI

        Tanggal Transaksi adalah 30 Juni 2026.

B.      OBJEK TRANSAKSI

        Objek Transaksi adalah Perjanjian Pemanfaatan dan Perjanjian Fasilitas yang ditandatangani oleh
        dan antara Perseroan dengan Electrum pada tanggal 30 Juni 2026, sebagai berikut:




                                                    5
Page 6
A. Perjanjian Pemanfaatan

 Tanggal                    30 Juni 2026

 Para Pihak                 a. Perseroan
                            b. EKB
                            c. MKB
                            d. RKB
                            e. IKB

 Pemanfaatan Fasilitas      Electrum dapat memanfaatkan Fasilitas yang diterima oleh
                            Perseroan dari Bank Mandiri.

 Kewajiban Pembayaran       Apabila Electrum tidak dapat memenuhi kewajiban yang timbul
                            pada tanggal jatuh tempo atas kewajiban sebagaimana
                            ditetapkan dalam Perjanjian Kredit, maka Perseroan akan
                            menanggung pemenuhan kewajiban tersebut kepada Bank
                            Mandiri.

 Jangka waktu               Sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
                            Fasilitas dinyatakan lunas secara tertulis oleh Bank Mandiri.


B. Perjanjian Fasilitas

 Tanggal                    30 Juni 2026

 Para Pihak                 a. Perseroan
                            b. EKB
                            c. MKB
                            d. RKB
                            e. IKB

 Fasilitas                  Sehubungan dengan Pemanfaatan Fasilitas dalam hal
                            terdapat kewajiban yang menjadi harus dibayar oleh Perseroan
                            kepada Bank Mandiri terkait pemanfaatan fasilitas yang
                            dilakukan oleh Electrum, maka jumlah yang dibayar oleh
                            Perseroan akan menjadi pinjaman antara Perseroan dan
                            Electrum.
                            Fasilitas pinjaman ini bukan merupakan dana yang dapat
                            ditarik sebagai pinjaman tunai/kas Electrum, namun
                            merupakan dana yang bersifat kontingensi untuk memastikan
                            dibayarkannya      kewajiban     berdasarkan       Perjanjian
                            Pemanfaatan.

 Jumlah fasilitas           Setinggi-tingginya USD23.000.000.- (dua puluh tiga juta
                            Dolar Amerika Serikat).

 Bunga                      Terhadap setiap fasilitas yang ditarik, jika ada, akan dikenakan
                            bunga sebesar 10,95% per tahun, dan mulai dibayarkan secara
                            triwulanan setelah 3 tahun sejak tanggal penarikan.



                                        6
Page 7
      Jatuh Tempo Fasilitas           5 (lima) tahun sejak masing-masing tanggal penarikan
                                      fasilitas pinjaman.

      Jangka waktu Perjanjian         Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026
                                      dan akan otomatis berakhir apabila:
                                      a. Dalam hal sampai dengan tanggal Perjanjian
                                           Pemanfaatan berakhir tidak terdapat penarikan
                                           Pinjaman: sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian
                                           Pemanfaatan; atau
                                      b. Dalam hal terdapat penarikan Pinjaman: sampai dengan
                                           tanggal berakhirnya Perjanjian Pemanfaatan dan
                                           Penerima Pinjaman telah melunasi seluruh Pinjamannya
                                           kepada Pemberi Pinjaman.

      Ketentuan lain                  Perjanjian Fasilitas bukan merupakan perjanjian pemberian
                                      pinjaman yang berdiri sendiri namun perjanjian penyediaan
                                      dana yang bersifat kontigensi sehubungan dengan Perjanjian
                                      Pemanfaatan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak
                                      terpisahkan dengan Perjanjian Pemanfaatan.


C.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah setinggi-tingginya US$23.000.000 (dua puluh tiga juta Dolar Amerika
     Serikat). Dengan demikian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
     dimaksud di atas dalam POJK 17/2020 oleh karena nilai Transaksi tersebut tidak mencapai 20%
     (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

D.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1.   Perseroan

          Riwayat Singkat

          Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
          Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Pendirian Perseroan tersebut
          tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan No. 1 tanggal 3 Agustus 2007, dibuat di hadapan
          Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Surjadi, S.H., Notaris di Jakarta,
          sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
          11 tanggal 14 Januari 2008, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
          Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
          Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008, serta telah
          didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun 2008
          pada tanggal 28 Januari 2008. Akta Pendirian tersebut telah diumumkan dalam BNRI No. 70
          tanggal 2 September 2011, tambahan No. 26707.

          Perseroan didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, yang kemudian berubah
          menjadi PT Toba Bara Sejahtra berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
          No. 173 tanggal 22 Juli 2010, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
          Hak    Asasi     Manusia     Republik    Indonesia   berdasarkan     Surat   Keputusan
          No. AHU-40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010.




                                                  7
Page 8
Selanjutnya, Perseroan mengubah statusnya dari perseroan tertutup menjadi perseroan
terbuka serta melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No. 65 tanggal 30 Maret 2012, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-17595.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012.

Pada tahun 2020, Perseroan mengubah nama menjadi PT TBS Energi Utama Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 110 tanggal
26 Agustus 2020, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia       Republik       Indonesia      berdasarkan      Surat       Keputusan
No. AHU-0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 7 September 2020.

Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 37 tanggal 13 Mei 2025, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri    Hukum      Republik      Indonesia     berdasarkan     Surat     Keputusan
No. AHU-0038481.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Kegiatan Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Kegiatan Perusahaan Holding (KBLI 64200).
Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran
Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.

Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Struktur Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Mei 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham tanggal 2 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
berdasarkan surat No. DE/VI/2026-1891, komposisi kepemilikan saham Perusahaan adalah
sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
        Keterangan                                             Nilai Nominal
                                Jumlah Lembar Saham                                  %
 Modal Dasar                          24.000.000.000          1.200.000.000.000           -
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 Pemegang Saham >5%
 1. Highland        Strategic
                                        4.983.799.956            249.189.997.800    59,905
     Holdings Pte. Ltd
 2. PT Toba Sejahtra                      658.488.144             32.924.407.200     7,915
 Direksi Perseroan
 1. Dicky Yordan, Direktur
                                           176,911,571             2.485.036.150     2,126
     Utama
 2. Alvin Firman Sunanda,
                                              5.799.166              289.958.300     0,070
     Direktur
 3. Juli Oktarina, Direktur                   5.456.978              272.848.900     0,066
 4. Mufti Utomo, Direktur                     1.780.796               89.039.800     0,021
 5. Sudharmono Saragih,
                                              1.698.796               84.939.800     0.020
     Direktur
 Pemegang Saham <5%
 1. Pemegang          Saham                                       121.518.755,200
                                        2.430.375.104                               29,213
     lainnya*
 Saham Dalam Tresuri                        9.938.200                496.910.000      0,119
 Jumlah Modal                           8.319.512.975           415,975,648,750     100,00
 Ditempatkan dan Disetor
 Saham dalam Portepel                 15.680.487.025            784,024,351,250

                                          8
Page 9
  * Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang
  terdiri dari komponen masyarakat (free float) dan saham warkat.

  Pengurusan dan Pengawasan:
  Berdasarkan: (i) Akta Nomor 45 tanggal 16 April 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia
  Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No.
  AHU-AH.01.09-0269731 tanggal 6 Mei 2026 susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
  Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama/Komisaris Independen            : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
  Komisaris Independen                            : Yasmin Wirjawan
  Komisaris Independen                            : Frances Kang
  Komisaris Independen                            : Judy Lee

  Direksi
  Direktur Utama                                  : Dicky Yordan
  Direktur                                        : Alvin Firman Sunanda
  Direktur                                        : Juli Oktarina
  Direktur                                        : Mufti Utomo
  Direktur                                        : Sudharmono Saragih


2. EKB

  Riwayat Singkat

  PT Energi Kreasi Bersama didirikan oleh Perseroan melalui entitas anaknya yaitu PT Karya
  Baru TBS bersama dengan PT Rekan Anak Bangsa berdasarkan Akta Notaris Nomor 13
  tanggal 6 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di
  Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan
  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
  0078457.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 9 Desember 2021, dimana KBT dan RAB saat ini
  masing-masing memiliki 78.500 saham yang merupakan 50% saham dari seluruh saham
  yang telah dikeluarkan dan disetor dalam PT EKB.

  EKB, dengan nama brand “Electrum”, dibentuk untuk mengembangkan ekosistem dan
  industri kendaraan listrik dari hulu ke hilir, meliputi manufaktur sepeda motor listrik, teknologi
  pembuatan baterai, infrastruktur penukaran (swap) baterai dan stasiun pengisian daya,
  hingga pembiayaan.

  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh EKB adalah perdagangan besar sepeda motor
  baru (KBLI 45401) dan perdagangan eceran (KBLI 45403), penyewaan dan sewa guna
  usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat
  (KBLI 77311), dan reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (KBLI 45407). Kegiatan-
  kegiatan ini tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar
  Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
   Berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
   S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah disetujui
   oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0037338.AH.01.02.TAHUN 2023

                                             9
Page 10
     tanggal 3 Juli 2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat nomor
     AHU-AH.01.03.0085978 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0123323.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, susunan kepemilikan saham
     EKB adalah sebagai berikut

                                                            Nilai Nominal Rp100 per Saham
                       Keterangan                        Jumlah
                                                                     Nilai Nominal (Rp)     %
                                                         Saham
      A. Modal Dasar                                       157.000    157.000.000.000
      B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1) PT Rekan Anak Bangsa                           78.500      78.500.000.000         50
         2) PT Karya Baru TBS*)                            78.500      78.500.000.000         50
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          157.000     157.000.000.000     100,00
      C. Saham dalam Portepel                                   0                   0
     *) anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EKB
     Berdasarkan Akta Notaris No. 146 tertanggal 24 April 2026, yang dibuat dihadapan Jose
     Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
     kepada Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dalam Surat Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0241095 tertanggal 29 April 2026, susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                  : : Gita Rusmida Sjahrir
     Komisaris                        : : Andre Soelistyo
     Komisaris                        : : Dicky Yordan
     Komisaris                        : : Hans Patuwo


     Direksi:
     Direktur Utama                   : : Yujie Yang
     Direktur                         : : Baskara Rosadi Van Roo

     SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
     Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan EKB adalah EKB merupakan anak
     perusahaan Perseroan yang 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki secara tidak
     langsung melalui KBT, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui PT Toba Bara
     Energi (anak perusahaan Perseroan yang juga seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan),
     yang menjadikan EKB sebagai Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Selain itu juga,
     terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan EKB dimana Bapak Dicky Yordan selaku
     Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris EKB.

3.   RKB

     Riwayat Singkat

     PT Rental Kreasi Bersama didirikan oleh EKB dan PT Amrita Bumi Bersih berdasarkan Akta
     Notaris Nomor 25 tanggal 2 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima
     Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan badan
     hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat


                                             10
Page 11
   Keputusan Nomor AHU-0112225.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 30 Desember 2025 (“Akta
   Pendirian RKB”), dimana EKB memiliki 45.496 saham yang merupakan lebih dari 99%
   saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor dalam RKB.

   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh RKB adalah aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau
   lebih (KBLI 77311), dan reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (KBLI 45407).
   Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran
   Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
   Berdasarkan Akta Pendirian RKB, susunan kepemilikan saham RKB adalah sebagai berikut

                                                       Nilai Nominal Rp100 per Saham
                     Keterangan                    Jumlah
                                                               Nilai Nominal (Rp)      %
                                                   Saham
     Modal Dasar                                    182.000     182.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1) PT Energi Kreasi Bersama                      45.496     45.496.000.000      99,99
     2) PT Amrita Bumi Bersih                              4          4.000.000       0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       45.500     45.500.000.000     100,00
     Saham dalam Portepel                            136.500    136.500.000.000

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi RKB
   Berdasarkan Akta Pendirian RKB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
   tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris:
   Komisaris                      : Yujie Yang


   Direksi:
   Direktur                       : Baskara Rosadi Van Roo

   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
   Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan RKB adalah RKB merupakan anak
   perusahaan Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
   persen) sahamnya dimiliki oleh EKB. EKB merupakan anak perusahaan Perseroan yang 50%
   sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui KBT. Dengan demikian RKB merupakan
   Perusahaan Terkendali dari Perseroan.

4. IKB

   Riwayat Singkat

  PT Infrastruktur Kreasi Bersama didirikan oleh EKB dan PT Amrita Bumi Bersih berdasarkan
  Akta Notaris Nomor 194 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Jose
  Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan
  badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
  Surat Keputusan Nomor AHU-0112249.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 30 Desember 2025
  (“Akta Pendirian IKB”), dimana EKB memiliki 64.695 saham yang merupakan lebih dari 99%
  saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor dalam IKB.

                                          11
Page 12
  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh IKB adalah aktivitas penyewaan dan sewa guna
  usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya ytdl (KBLI 77399).

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
  Berdasarkan Akta Pendirian IKB, susunan kepemilikan saham IKB adalah sebagai berikut

                                                    Nilai Nominal Rp100 per Saham
                 Keterangan                       Jumlah         Nilai Nominal
                                                                                      %
                                                  Saham               (Rp)
   Modal Dasar                                      250.000    250.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1) PT Energi Kreasi Bersama                       64.695     64.695.000.000      99,99
   2) PT Amrita Bumi Bersih                               5          5.000.000       0,01
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              64.700     64.700.000.000     100,00
   Penuh
   Saham dalam Portepel                             185.300    185.300.000.000

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IKB
  Berdasarkan Akta Pendirian IKB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
  tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris:
  Komisaris                      : Yujie Yang


  Direksi:
  Direktur                       : Baskara Rosadi Van Roo

  SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
  Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan IKB adalah IKB merupakan anak perusahaan
  Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
  sahamnya dimiliki oleh EKB. EKB merupakan anak perusahaan yang 50% sahamnya dimiliki
  oleh Perseroan melalui KBT. Dengan demikian IKB merupakan Perusahaan Terkendali dari
  Perseroan.

5. MKB

  Riwayat Singkat

  PT Manufaktur Kreasi Bangsa didirikan oleh EKB dan PT Karya Baru TBS berdasarkan Akta
  Notaris Nomor 85 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria,
  S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum
  dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan Nomor AHU-0015864.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023 (“Akta
  Pendirian MKB”), dimana EKB memiliki 20.490 saham yang merupakan lebih dari 99%
  saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor dalam MKB.

  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh MKB adalah Industri Sepeda Motor Roda Dua
  dan Tiga (KBLI 30911).


                                         12
Page 13
        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
        Berdasarkan Akta Pendirian MKB, susunan kepemilikan saham MKB adalah sebagai berikut

                                                             Nilai Nominal Rp100 per Saham
                          Keterangan                     Jumlah
                                                                      Nilai Nominal (Rp)      %
                                                         Saham
          Modal Dasar                                      20.500        20.500.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1) PT Energi Kreasi Bersama                      20.490      20.490.000.000        99,99
           2) PT Amrita Bumi Bersih                             10          10.000.000         0,01
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        20.500      20.500.000.000       100,00
          Saham dalam Portepel                                   0                   0

         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MKB
         Akta Notaris Nomor 81 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima
         Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan berdasarkan
         tanda terima penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
         0265063 tanggal 18 Oktober 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
         tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris:
         Komisaris                      : Mufti Utomo


         Direksi:
         Direktur                       : Baskara Rosadi Van Roo

         SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
         Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MKB adalah MKB merupakan anak
         perusahaan Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
         persen) sahamnya dimiliki oleh EKB. EKB merupakan anak perusahaan yang 50% sahamnya
         dimiliki oleh Perseroan melalui KBT. Dengan demikian menjadikan MKB sebagai Perusahaan
         Terkendali dari Perseroan. Selain itu juga, terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan
         MKB dimana Bapak Mufti Utomo selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
         Komisaris MKB.


IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”), KJPP resmi yang memilki izin usaha
dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260511-002 tanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagai dinyatakan dalam
laporan No. 00155/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.

PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, EKB, RKB, IKB, dan MKB.


                                                 13
Page 14
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana TBS sebagai
pemberi pinjaman setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Non Cash Loan dan Treasury Line dari
Bank Mandiri kepada Electrum, di mana, dalam hal Electrum tidak dapat memenuhi kewajibannya
terhadap Bank Mandiri, TBS akan membayarkan kewajiban tersebut sebagai suatu fasilitas bagi
Electrum dengan bunga sebesar 10,95% yang wajib dibayar kembali secara lunas selambat-lambatnya
5 tahun sejak masing-masing tanggal penarikan fasilitas dengan nilai transaksi setinggi-tingginya
adalah senilai US$23,000.000 (dua puluh tiga juta Dolar Amerika Serikat).

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
pendapat kewajaran atas Transaksi.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan
dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
SPI330.

KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.

KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.



                                                14
Page 15
Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, EKB, RKB, IKB, dan
MKB berdasarkan anggaran dasar Perseroan, EKB, RKB, IKB, dan MKB.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik
secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I.    Analisis atas Transaksi.
II.   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi.
III.  Analisis atas kewajaran Transaksi.




                                                15
Page 16
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

V.   DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dampak Transaksi terhadap Keadaan Kondisi Keuangan Perseroan

Tidak ada dampak transaksi terhadap keadaan keuangan konsolidasian Perseroan antara saat ini
dengan proforma karena EKB merupakan anak Perseroan yang dikonsolidasikan ke laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan sehingga pinjaman dari TBS kepada EKB akan dieliminasi dalam menyiapkan
laporan keuangan proforma Perseroan. Setelah Transaksi menjadi efektif, pembangunan ekosistem
usaha kendaraan listrik terintegrasi oleh EKB diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk
memastikan akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang diharapkan.
Dengan demikian, hal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan
ekosistem kendaraan listrik secara optimal di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat positif
secara luas di masa yang akan datang terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan sebagai
entitas induk EKB.


VI. PENJELASAN,  PERTIMBANGAN     DAN  ALASAN   DILAKUKANNYA      TRANSAKSI
    DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
    DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Latar belakang dilakukan transaksi karena EKB merupakan anak perusahaan yang masih dalam tahap
pengembangan dan masih memerlukan dukungan dari pemegang saham untuk keperluan
pengembangan usaha dan mendukung kegiatan usaha operasional EKB.

Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi pinjaman afiliasi dibandingkan dengan apabila
dilakukan transaksi yang sejenis dengan yang tidak terafiliasi (bank) adalah proses pinjaman afiliasi
lebih cepat dibandingkan pihak ketiga lainnya, dan tidak memerlukan proses administrasi yang cukup
lama. Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan
ketentuan yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi
Perseroan.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20%
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas
anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.




                                                 16
Page 17
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:

                                     PT TBS Energi Utama Tbk
                               Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                  Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                    Email: corsec@thisistbs.com
                                    Telepon: +62 21 5020 0353


                                     Jakarta, 2 Juli 2026
                                   PT TBS Energi Utama Tbk
                                      Direksi Perseroan




                                                17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published2 Jul 2026
Pages17
Characters53,551
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×23
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×21
linked org PT Toba Sejahtra p.8
linked person Dicky Yordan · Direktur Utama p.8 ×4
linked person Alvin Firman Sunanda p.8 ×2
linked person Juli Oktarina p.8 ×2
linked person Mufti Utomo · Direktur p.8 ×4
linked person Sudharmono Saragih p.8 ×2
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.9
linked person Judy Lee p.9
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
possible person Gita Rusmida Sjahrir p.10
possible person Andre Soelistyo p.10
possible person Hans Patuwo p.10
unresolved org PT Energi Kreasi Bersama p.1 ×6
unresolved org PT Rental Kreasi Bersama p.1 ×3
unresolved org PT Infrastruktur Kreasi Bersama p.1 ×3
unresolved org PT Manufaktur Kreasi Bangsa p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved — | Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti dan Surja · Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Rekan Anak Bangsa p.3 ×3
unresolved org PT Karya Baru TBS p.3 ×4
unresolved person Mutiara Siswono Patiendra · Notaris p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.4
unresolved — No.17/2020 p.4
unresolved — No.42/2020 p.4
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.5
unresolved org Bank Mandiri. Kewajiban Pembayaran p.6
unresolved org Bank Mandiri. Jangka p.6
unresolved org Bank Mandiri. B. Perjanjian Fasilitas p.6
unresolved person Tintin Surtini p.7
unresolved person Surjadi · Notaris p.7 ×2
unresolved org PT Buana Persada Gemilang p.7
unresolved org PT Toba Bara Sejahtra p.7
unresolved org Menteri p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8
unresolved org Holdings Pte. Ltd p.8
unresolved org PT EKB. EKB p.9
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×10
unresolved org PT Toba Bara Energi p.10
unresolved org PT Amrita Bumi Bersih p.10 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan p.13
unresolved person VII. · KOMISARIS p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3571 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result