Back to announcement
20260702_AADI_Informasi Transaksi Afiliasi_32107803_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan PT Kaltara Power Indonesia (“KPI”). Perseroan dan KPI memiliki hubungan afiliasi, yaitu
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1 butir 1 huruf d Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan(“POJK 42/2020”).
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
penghasil getah lainnya.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
E-mail: corsec@adaroindonesia.com
Situs web: www.adaroindonesia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan juncto Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Laporan Penilai : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Pinjaman : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Term SOFR : Referensi suku bunga Term Secured Overnight Financing
Rate.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
1
Page 3
I. PENDAHULUAN
Perseroan dan KPI melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman
yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2026, dimana Perseroan memberikan pinjaman kepada KPI
dengan jumlah sampai dengan AS$100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu Dolar Amerika
Serikat) (“Perjanjian Pinjaman”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00044/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal
26 Juni 2026 perihal Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman (“Laporan Penilai”). Laporan
Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Perjanjian Pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 karena total nilai Perjanjian Pinjaman ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan. Total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per
31 Desember 2025 yang dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan, yaitu sebesar AS$3.649.628 (dalam ribuan dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Latar belakang dan alasan dilakukannya Perjanjian Pinjaman adalah sebagai salah satu
strategi Perseroan guna mengembangkan bisnis Perseroan. Dalam melaksanakan
strategi tersebut, Perseroan senantiasa memastikan melakukan kajian profil risiko,
menerapkan diversifikasi investasi yang baik, serta melaksanakan pemantauan dan
penyeimbangan portofolio investasi. Perseroan juga berusaha untuk memaksimalkan
potensi keuangan dan jaringan Perseroan yang pada akhirnya dapat menghasilkan
tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.
Perjanjian Pinjaman ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha
KPI, termasuk di antaranya belanja modal untuk keperluan pengembangan proyek dan
penggunaan lainnya. Transaksi ini akan memberikan dukungan pengembangan bisnis
yang lebih luas bagi KPI. Oleh karena itu, Perseroan berharap transaksi ini dapat
memberikan nilai positif bagi kedua pihak, mendukung tujuan Perseroan sehubungan
dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat pengembalian dengan cara
yang lebih efektif dan efisien.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Perseroan dan KPI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman yang berlaku efektif
sejak 30 Juni 2026, dengan rincian informasi sebagai berikut:
Nilai Pokok Pinjaman : Sampai dengan AS$100.800.000 (seratus juta delapan
2
Page 4
ratus ribu dolar Amerika Serikat)
Bunga : Term SOFR + persentase tertentu per tahun
Tanggal Jatuh : 31 Desember 2033
Tempo
Penggunaan : Kegiatan usaha KPI, termasuk di antaranya belanja
Pinjaman modal untuk keperluan pengembangan proyek dan
penggunaan lainnya
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman
ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi
selanjutnya tersebut, dan syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami
perubahan yang dapat merugikan Perseroan.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 1 Desember 2004 yang
dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-31123 HT01.01.TH.2004, tertanggal 23 Desember 2004. Akta
tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52, tertanggal 1 Juli
2005 dan Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran dasar Perseroan telah diubah
beberapa kali. Melalui perubahan anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta
Notaris No.100 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, tertanggal 31 Juli 2024, nama Perseroan telah berubah yang semula
bernama PT Alam Tri Abadi menjadi PT Adaro Andalan Indonesia. Perubahan
anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0046973.AH.01.02.TAHUN 2024, tertanggal 31 Juli 2024.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 14 tertanggal 8 Mei 2025 yang dibuat
di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar ini telah diterima oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126591 tertanggal 8
Mei 2025 dan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0230492 tertanggal 8 Mei 2025. Perubahan ini sehubungan dengan
perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pada tanggal 26 November 2024, Perseroan memperoleh pemberitahuan efektif
pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam suratnya
No. S-157/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana
Perseroan dengan jumlah sebanyakbanyaknya 778.689.200 saham (10% dari
7.786.891.760 modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh). Pada tanggal 2
Desember 2024, Perseroan mendapatkan persetujuan pencatatan efek di PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) dari Direksi BEI dalam suratnya No. S12569/BEI.PP2/12-
2024.
Kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding (yang menaungi
perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
3
Page 5
pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana disampaikan dalam sebagaimana
disampaikan dalam Akta No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Budi Bowoleksono
Komisaris : Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama : Julius Aslan
Direktur : Priyadi
Direktur : Lie Luckman
Direktur : Susanti
2. KPI
Riwayat Singkat
KPI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. KPI didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 29 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0005395.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022. Anggaran Dasar
KPI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 12
tertanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat penerimaan pemberitahuan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0109302 tertanggal
15 April 2026.
Maksud dan tujuan KPI, antara lain, adalah berusaha dalam bidang aktivitas
penunjang tenaga listrik lainnya, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak termasuk
dalam lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KPI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 57 tanggal 18 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Endang Ahmad Zakaria
Komisaris : Miftahul Jannah
4
Page 6
Komisaris : Willy Heriadi
Direksi
Presiden Direktur : Rachmanoe Indarto
Direktur : R. Giri M. Natakusumah
Direktur : Sudirman Utomo
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Sesuai dengan POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
Terdapat hubungan Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 antara Perseroan dan
KPI, yaitu hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana diatur pada
Pasal 1 butir 1 huruf d POJK 42/2020.
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Ribuan AS$
Laporan Posisi Audit Proforma
Transaksi
Keuangan 31 Desember 2025 31 Desember 2025
Aset lancar 1.796.272 - 1.796.272
Aset tidak lancar 3.910.004 - 3.910.004
Total aset 5.706.276 - 5.706.276
Liabilitas jangka 922.656 - 922.656
pendek
Liabilitas jangka 1.133.992 - 1.133.992
panjang
Total liabilitias 2.056.648 - 2.056.648
Ekuitas 3.649.628 - 3.649.628
Total Liabilitas dan 5.706.276 - 5.706.276
Ekuitas
Ribuan AS$
Audit Proforma
Laporan Laba Rugi Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Pendapatan usaha 4.910.263 - 4.910.263
Beban pokok (3.648.568) - (3.648.568)
pendapatan
Laba bruto 1.261.695 - 1.261.695
Laba usaha 1.042.680 - 1.042.680
Laba tahun berjalan 849.184 - 849.184
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melakukan transaksi ini dengan KPI karena Perseroan menilai bahwa langkah ini
memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha KPI secara efisien jika dibandingkan dengan
5
Page 7
pendanaan melalui pihak ketiga. Perseroan telah memahami secara menyeluruh kondisi
keuangan dan kebutuhan operasional KPI, sehingga dana pinjaman dapat digunakan secara
tepat dan sesuai tujuan.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman telah dibuat menggunakan
syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi,
sehingga syarat dan ketentuan atas Perjanjian Pinjaman tersebut dilakukan secara arm’s
length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen sesuai dengan Surat Penawaran No.0003/2.0142-00/PP-
B/DSS-01/0177/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilai
dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas para pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah
Perseroan dan KPI.
ii. Objek analisis pendapat kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
terkait dengan rencana transaksi Perjanjian Pinjaman.
iii. Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam POJK 42/2020.
iv. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
1. Laporan Penilai bersifat non disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
3. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
4. Laporan Penilai ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar
kepentingan Pasar Modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Independen
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
6
Page 8
Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat Laporan Penilai.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung
jawab Penilai Independen.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
9. Laporan Penilai sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena Laporan Penilai ini
semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai
Independen miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
11. Laporan Penilai tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai
Independen.
12. Laporan Penilai dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Selain sebagaimana
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Penilai, semua materi yang
terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
termasuk didalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi professional
dari Penilai Independen dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari
Penilai Independen.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun Laporan Penilai atas rencana transaksi Perjanjian Pinjaman, Penilai
Independen telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian
Perjanjian Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi.
c. Analisis kewajaran rencana transaksi.
vi. Pendapat kewajaran atas rencana transaksi Perjanjian Pinjaman
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
rencana transaksi Perjanjian Pinjaman, maka Penilai Independen berpendapat bahwa
rencana transaksi Perjanjian Pinjaman adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Perjanjian Pinjaman telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan
memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
7
Page 9
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman merupakan
suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material
tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Afiliasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
www.adaroindonesia.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@adaroindonesia.com
* Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
yang berlaku.
8
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
—
| Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2 ×2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2392 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}