Skip to content
Back to announcement

20260702_AADI_Informasi Transaksi Afiliasi_32107803_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review AADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
            PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara
Perseroan dan PT Kaltara Power Indonesia (“KPI”). Perseroan dan KPI memiliki hubungan afiliasi, yaitu
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1 butir 1 huruf d Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan(“POJK 42/2020”).

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk

                                           Kegiatan Usaha:
       Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
 pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
 daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
 lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
                                        penghasil getah lainnya.


                                            Kantor Pusat:
                                       Cyber 2 Tower Lantai 26
                                Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                      Jakarta 12950 – Indonesia
                                E-mail: corsec@adaroindonesia.com
                                Situs web: www.adaroindonesia.com



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
Page 2
                                 DEFINISI


Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
                            (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                            sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4
                            Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4
                            Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                            Keuangan juncto Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris               :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                            pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Laporan Penilai         :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan     dalam
                            bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Penilai Independen      :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
                            Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
                            untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
                            kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.

Perjanjian Pinjaman     :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan     dalam
                            bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan               :   PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
                            yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                            Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki  pengertian     sebagaimana      diatur    dalam
                            POJK 42/2020.

Term SOFR               :   Referensi suku bunga Term Secured Overnight Financing
                            Rate.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki  pengertian     sebagaimana      diatur    dalam
                            POJK 42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.

POJK 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                            Kegiatan Usaha.




                                     1
Page 3
I.    PENDAHULUAN

      Perseroan dan KPI melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman
      yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2026, dimana Perseroan memberikan pinjaman kepada KPI
      dengan jumlah sampai dengan AS$100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu Dolar Amerika
      Serikat) (“Perjanjian Pinjaman”).

      Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
      menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
      kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
      memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
      ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

      Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
      Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00044/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2026 tertanggal
      26 Juni 2026 perihal Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman (“Laporan Penilai”). Laporan
      Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.

      Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
      telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

      Perjanjian Pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
      dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
      POJK 17/2020 karena total nilai Perjanjian Pinjaman ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
      ekuitas Perseroan. Total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per
      31 Desember 2025 yang dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto &
      Rekan, yaitu sebesar AS$3.649.628 (dalam ribuan dolar Amerika Serikat).


II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.    Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

                 Latar belakang dan alasan dilakukannya Perjanjian Pinjaman adalah sebagai salah satu
                 strategi Perseroan guna mengembangkan bisnis Perseroan. Dalam melaksanakan
                 strategi tersebut, Perseroan senantiasa memastikan melakukan kajian profil risiko,
                 menerapkan diversifikasi investasi yang baik, serta melaksanakan pemantauan dan
                 penyeimbangan portofolio investasi. Perseroan juga berusaha untuk memaksimalkan
                 potensi keuangan dan jaringan Perseroan yang pada akhirnya dapat menghasilkan
                 tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.

                 Perjanjian Pinjaman ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha
                 KPI, termasuk di antaranya belanja modal untuk keperluan pengembangan proyek dan
                 penggunaan lainnya. Transaksi ini akan memberikan dukungan pengembangan bisnis
                 yang lebih luas bagi KPI. Oleh karena itu, Perseroan berharap transaksi ini dapat
                 memberikan nilai positif bagi kedua pihak, mendukung tujuan Perseroan sehubungan
                 dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat pengembalian dengan cara
                 yang lebih efektif dan efisien.

           ii.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

                 Perseroan dan KPI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman yang berlaku efektif
                 sejak 30 Juni 2026, dengan rincian informasi sebagai berikut:

                    Nilai Pokok Pinjaman   :   Sampai dengan AS$100.800.000 (seratus juta delapan


                                                 2
Page 4
                                       ratus ribu dolar Amerika Serikat)
           Bunga                  :   Term SOFR + persentase tertentu per tahun
           Tanggal Jatuh          :   31 Desember 2033
            Tempo
           Penggunaan             :   Kegiatan usaha KPI, termasuk di antaranya belanja
            Pinjaman                   modal untuk keperluan pengembangan proyek dan
                                       penggunaan lainnya

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib
       melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak
       wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
       42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman
       ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi
       selanjutnya tersebut, dan syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami
       perubahan yang dapat merugikan Perseroan.

iii.   Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan

           Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 1 Desember 2004 yang
           dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapat
           persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
           Surat Keputusan No. C-31123 HT01.01.TH.2004, tertanggal 23 Desember 2004. Akta
           tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52, tertanggal 1 Juli
           2005 dan Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran dasar Perseroan telah diubah
           beberapa kali. Melalui perubahan anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta
           Notaris No.100 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Utara, tertanggal 31 Juli 2024, nama Perseroan telah berubah yang semula
           bernama PT Alam Tri Abadi menjadi PT Adaro Andalan Indonesia. Perubahan
           anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           0046973.AH.01.02.TAHUN 2024, tertanggal 31 Juli 2024.

           Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
           Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 14 tertanggal 8 Mei 2025 yang dibuat
           di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
           Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar ini telah diterima oleh Menteri
           Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126591 tertanggal 8
           Mei 2025 dan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
           AHU-AH.01.09-0230492 tertanggal 8 Mei 2025. Perubahan ini sehubungan dengan
           perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

           Pada tanggal 26 November 2024, Perseroan memperoleh pemberitahuan efektif
           pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam suratnya
           No. S-157/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana
           Perseroan dengan jumlah sebanyakbanyaknya 778.689.200 saham (10% dari
           7.786.891.760 modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh). Pada tanggal 2
           Desember 2024, Perseroan mendapatkan persetujuan pencatatan efek di PT Bursa
           Efek Indonesia (“BEI”) dari Direksi BEI dalam suratnya No. S12569/BEI.PP2/12-
           2024.

           Kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding (yang menaungi
           perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa


                                        3
Page 5
  pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
  ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
  manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
  perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
  Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana disampaikan dalam sebagaimana
  disampaikan dalam Akta No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama (Independen)      :        Budi Bowoleksono
  Komisaris                         :        Primus Dorimulu

  Direksi

  Direktur Utama                    :        Julius Aslan
  Direktur                          :        Priyadi
  Direktur                          :        Lie Luckman
  Direktur                          :        Susanti

2. KPI

  Riwayat Singkat

  KPI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. KPI didirikan berdasarkan
  Akta Pendirian No. 29 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
  S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
  No. AHU-0005395.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022. Anggaran Dasar
  KPI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 12
  tertanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
  Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
  disetor. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat penerimaan pemberitahuan
  dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0109302 tertanggal
  15 April 2026.

  Maksud dan tujuan KPI, antara lain, adalah berusaha dalam bidang aktivitas
  penunjang tenaga listrik lainnya, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
  tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak termasuk
  dalam lainnya.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KPI pada tanggal Keterbukaan
  Informasi ini adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 57 tanggal 18 Juni 2026
  yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
  yaitu sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris                :        Endang Ahmad Zakaria
  Komisaris                         :        Miftahul Jannah


                                4
Page 6
            Komisaris                          :         Willy Heriadi

            Direksi
            Presiden Direktur                  :         Rachmanoe Indarto
            Direktur                           :         R. Giri M. Natakusumah
            Direktur                           :         Sudirman Utomo


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Sesuai dengan POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
     yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
     perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
     saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
     oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
     perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
     saham utama, atau Pengendali.

     Terdapat hubungan Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 antara Perseroan dan
     KPI, yaitu hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana diatur pada
     Pasal 1 butir 1 huruf d POJK 42/2020.


C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

                                                                                      Ribuan AS$
         Laporan Posisi               Audit                                      Proforma
                                                           Transaksi
              Keuangan          31 Desember 2025                             31 Desember 2025
      Aset lancar                        1.796.272                       -              1.796.272
      Aset tidak lancar                  3.910.004                       -              3.910.004
      Total aset                         5.706.276                       -              5.706.276
      Liabilitas jangka                     922.656                      -                922.656
      pendek
      Liabilitas jangka                      1.133.992                   -             1.133.992
      panjang
      Total liabilitias                      2.056.648                   -             2.056.648
      Ekuitas                                3.649.628                   -             3.649.628
      Total Liabilitas dan                   5.706.276                   -             5.706.276
      Ekuitas

                                                                                      Ribuan AS$
                                      Audit                                      Proforma
       Laporan Laba Rugi                                   Transaksi
                                31 Desember 2025                             31 Desember 2025
      Pendapatan usaha                    4.910.263                      -              4.910.263
      Beban pokok                       (3.648.568)                      -            (3.648.568)
      pendapatan
      Laba bruto                             1.261.695                   -             1.261.695
      Laba usaha                             1.042.680                   -             1.042.680
      Laba tahun berjalan                      849.184                   -               849.184

D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
     TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     Perseroan melakukan transaksi ini dengan KPI karena Perseroan menilai bahwa langkah ini
     memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha KPI secara efisien jika dibandingkan dengan

                                         5
Page 7
              pendanaan melalui pihak ketiga. Perseroan telah memahami secara menyeluruh kondisi
              keuangan dan kebutuhan operasional KPI, sehingga dana pinjaman dapat digunakan secara
              tepat dan sesuai tujuan.

              Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman telah dibuat menggunakan
              syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi,
              sehingga syarat dan ketentuan atas Perjanjian Pinjaman tersebut dilakukan secara arm’s
              length basis.


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
       telah menunjuk Penilai Independen sesuai dengan Surat Penawaran No.0003/2.0142-00/PP-
       B/DSS-01/0177/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang telah disetujui Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilai
       dengan ringkasan sebagai berikut:

       i.        Identitas para pihak

                 Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah
                 Perseroan dan KPI.

       ii.       Objek analisis pendapat kewajaran

                 Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
                 terkait dengan rencana transaksi Perjanjian Pinjaman.

       iii.      Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran

                 Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi
                 ketentuan dalam POJK 42/2020.

       iv.       Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas

                1. Laporan Penilai bersifat non disclaimer opinion.
                2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
                   manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
                   data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
                   dipercaya keakuratannya.
                3. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
                   digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
                4. Laporan Penilai ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
                   peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar
                   kepentingan Pasar Modal.
                5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
                   pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
                   informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
                   atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
                   tidak menyesatkan, dan Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan
                   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Independen
                   juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
                   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada


                                                     6
Page 8
                 Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
             6. Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
                 kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
                 perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
                 digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen tidak
                 bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
                 (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
                 serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat Laporan Penilai.
             7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
                 di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung
                 jawab Penilai Independen.
             8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
                 berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
                 bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
             9. Laporan Penilai sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
                 mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
                 dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena Laporan Penilai ini
                 semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai
                 Independen miliki.
             10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas
                 permintaan pemberi tugas.
             11. Laporan Penilai tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
                 berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai
                 Independen.
             12. Laporan Penilai dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
                 maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Selain sebagaimana
                 maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Penilai, semua materi yang
                 terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
                 termasuk didalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi professional
                 dari Penilai Independen dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari
                 Penilai Independen.

      v.     Pendekatan dan metode penilaian

             Dalam menyusun Laporan Penilai atas rencana transaksi Perjanjian Pinjaman, Penilai
             Independen telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian
             Perjanjian Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a. Analisis atas rencana transaksi.
              b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi.
              c. Analisis kewajaran rencana transaksi.

      vi.    Pendapat kewajaran atas rencana transaksi Perjanjian Pinjaman

             Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
             terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
             rencana transaksi Perjanjian Pinjaman, maka Penilai Independen berpendapat bahwa
             rencana transaksi Perjanjian Pinjaman adalah wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Perjanjian Pinjaman telah melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
      yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).




                                                 7
Page 9
  V.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman merupakan
         suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
         informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
         diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
         Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material
         tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
         dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.


  VI.    INFORMASI TAMBAHAN

         Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
         Afiliasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:

                                 PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
                                       Cyber 2 Tower Lantai 26
                                Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                      Jakarta 12950 – Indonesia
                        Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
                                      www.adaroindonesia.com

                                       u.p Corporate Secretary
                                  Email: corsec@adaroindonesia.com

* Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
  terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
  yang berlaku.




                                                   8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published2 Jul 2026
Pages9
Characters29,280
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk p.1 ×13
linked org PT Alam Tri Abadi p.4
linked person Budi Bowoleksono p.5
linked person Primus Dorimulu p.5
linked person Julius Aslan p.5
linked person Lie Luckman p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Ir. Rusli · Notaris p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — | Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman · Penilai Independen p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2 ×2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2392 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result