Skip to content
Back to announcement

20260702_GGST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107977_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed GGST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                            Andalia Farida, S.H., M.H.
                                      Notaris Di Jakarta
            Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                    Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


                                                            Jakarta, 26 Juni 2026
Nomor : 08/NOT/VI/2026                                      Kepada Yth :
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                        PT. Great Golden Star Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                              Pabrik & Kantor PT. Great Golden Star Tbk
        PT. Great Golden Star Tbk.                          Jalan Kapuk Kamal Muara No. 288
                                                            Jakarta Utara


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) “PT. Great Golden Star Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal    : Kamis, 26 Juni 2026
Waktu           : 14.10 WIB – 14.25 WIB
Tempat          : Pabrik & Kantor PT. Great Golden Star Tbk.
                  Jalan Kapuk Kamal Muara No. 288
                  Jakarta Utara

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris      :     Ibu Liauw Indawati (Liauw Joen Tjauw), Komisaris Utama.

- Direksi              :     Ibu Liauw Moi Fa, Direktur.


- Pemegang Saham/       :    26.309.000 saham atau (84,87%) dari seluruh jumlah saham
 kuasanya                    yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025;
   2. Persetujuan Penggunaan Rugi-Laba untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
      2025;
   3. Persetujuan Pengangkatan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
   4. Penetapan gaji dan honorarium Direksi dan Komisaris Perseroan;
Page 2
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                    Notaris Di Jakarta
          Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                  Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                            e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
     1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
        kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “OJK”), melalui surat
        No. 028/GGST/V/2026 tanggal 11 Mei 2026;
     2. Menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui
        iklan dalam surat kabar Harian Terbit, terbit di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026
        dan menyampaikan bukti iklan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat
        No. 029/GGST/V/2026 tanggal 20 Mei 2026;
     3. Menyampaikan Pemanggilan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui
        iklan dalam surat kabar Harian Terbit, terbit di Jakarta pada tanggal 04 Juni 2026
        dan menyampaikan bukti iklan pemanggilan tersebut kepada OJK melalui surat
        No. 030/GGST/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026;

III. KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
-   Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
-   Oleh karena Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua saling berkaitan maka pembahasan
    dilakukan bersamaan.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
-   Mata Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan Penggunaan Rugi-Laba untuk tahun buku yang
    berakhir pada 31 Desember 2025;
Tanya jawab untuk Mata Acara Rapat Pertama
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
    Acara Rapat Pertama;
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
Pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama
-   Pada pengambilan keputusan tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang menyatakan tidak setuju maupun yang memberikan suara blanko, dengan demikian
    Rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
    Acara Rapat Pertama.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
    I. 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Page 3
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                     Notaris Di Jakarta
           Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                   Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                             e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


          Rama Wendra, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026
          No. 00051/3.0360/AU.1/04/1995-2/1/III/2026 dengan pendapat “Tidak Menyatakan
          Pendapat”;
       2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca serta Laporan Rugi-Laba untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    II. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya atau acquit
        et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengurusan dan
        pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 dan selama tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan
        Perseroan.

Tanya jawab Mata Acara Rapat Kedua
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
    Acara Rapat Kedua;
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
Pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua
-   Pada pengambilan keputusan tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang menyatakan tidak setuju maupun yang memberikan suara blanko, dengan demikian
    Rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
    Acara Rapat Kedua.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
    Menyetujui tidak ada pembagian deviden untuk tahun buku 2025.


MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Untuk Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Persetujuan Pengangkatan Akuntan Publik atau Kantor
  Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Rapat Ketiga;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
Page 4
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                                      Notaris Di Jakarta
           Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                    Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


-   Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak
    setuju atau memberikan suara abstain (blanko) dengan demikian Rapat berdasarkan
    musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
    untuk melakukan audit atas laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2026, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
    sehubungan penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Untuk Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan gaji dan honorarium Direksi dan Komisaris
  Perseroan;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Rapat Keempat;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak
  setuju atau memberikan suara abstain (blanko) dengan demikian Rapat berdasarkan
  musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat
  Keempat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
    Menyetujui memberikan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan
    untuk memutuskan pengalokasian besar gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
    Dewan Komisaris; dan menyetujui pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menentukan jumlah gaji dan tunjangan lainnya para anggota Direksi Perseroan untuk tahun
    buku 2026.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat, dibuat oleh saya,
Notaris tanggal 26 Juni 2026 Nomor 41.

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 5
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                                      Notaris Di Jakarta
           Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                    Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

                                                                      Hormat saya,
                                                                      Notaris di Jakarta,




                                                                      ANDALIA FARIDA, S.H., M.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published2 Jul 2026
Pages5
Characters11,667
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2026 · 14:10–14:25
Present26,309,000 (84.87%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Great Golden Star Tbk. p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×6
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Liauw Indawati p.1
unresolved person Liauw Moi Fa p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1774 ms 12 Sep 2026 21:53

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.87',
 'shares_present': '26309000',
 'time_end': '14:25:00',
 'time_start': '14:10:00',
 'venue': 'Pabrik & Kantor PT. Great Golden Star Tbk. Jalan Kapuk Kamal Muara '
          'No. 288 Jakarta Utara'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result