Back to announcement
20260702_GGST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107977_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GGSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Jakarta, 26 Juni 2026
Nomor : 08/NOT/VI/2026 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Great Golden Star Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Pabrik & Kantor PT. Great Golden Star Tbk
PT. Great Golden Star Tbk. Jalan Kapuk Kamal Muara No. 288
Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) “PT. Great Golden Star Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2026
Waktu : 14.10 WIB – 14.25 WIB
Tempat : Pabrik & Kantor PT. Great Golden Star Tbk.
Jalan Kapuk Kamal Muara No. 288
Jakarta Utara
Kehadiran dalam Rapat :
- Dewan Komisaris : Ibu Liauw Indawati (Liauw Joen Tjauw), Komisaris Utama.
- Direksi : Ibu Liauw Moi Fa, Direktur.
- Pemegang Saham/ : 26.309.000 saham atau (84,87%) dari seluruh jumlah saham
kuasanya yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan Penggunaan Rugi-Laba untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025;
3. Persetujuan Pengangkatan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Penetapan gaji dan honorarium Direksi dan Komisaris Perseroan;
Page 2
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “OJK”), melalui surat
No. 028/GGST/V/2026 tanggal 11 Mei 2026;
2. Menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui
iklan dalam surat kabar Harian Terbit, terbit di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026
dan menyampaikan bukti iklan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat
No. 029/GGST/V/2026 tanggal 20 Mei 2026;
3. Menyampaikan Pemanggilan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui
iklan dalam surat kabar Harian Terbit, terbit di Jakarta pada tanggal 04 Juni 2026
dan menyampaikan bukti iklan pemanggilan tersebut kepada OJK melalui surat
No. 030/GGST/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026;
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
- Oleh karena Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua saling berkaitan maka pembahasan
dilakukan bersamaan.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Mata Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan Penggunaan Rugi-Laba untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025;
Tanya jawab untuk Mata Acara Rapat Pertama
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Pertama;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
Pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama
- Pada pengambilan keputusan tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan tidak setuju maupun yang memberikan suara blanko, dengan demikian
Rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat Pertama.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
I. 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Page 3
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Rama Wendra, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026
No. 00051/3.0360/AU.1/04/1995-2/1/III/2026 dengan pendapat “Tidak Menyatakan
Pendapat”;
2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca serta Laporan Rugi-Laba untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya atau acquit
et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan selama tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan
Perseroan.
Tanya jawab Mata Acara Rapat Kedua
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Kedua;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
Pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua
- Pada pengambilan keputusan tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan tidak setuju maupun yang memberikan suara blanko, dengan demikian
Rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat Kedua.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menyetujui tidak ada pembagian deviden untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Untuk Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Persetujuan Pengangkatan Akuntan Publik atau Kantor
Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Ketiga;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
Page 4
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak
setuju atau memberikan suara abstain (blanko) dengan demikian Rapat berdasarkan
musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan audit atas laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
sehubungan penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Untuk Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan gaji dan honorarium Direksi dan Komisaris
Perseroan;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Keempat;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak
setuju atau memberikan suara abstain (blanko) dengan demikian Rapat berdasarkan
musyawarah dan mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat
Keempat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan
untuk memutuskan pengalokasian besar gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
Dewan Komisaris; dan menyetujui pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan jumlah gaji dan tunjangan lainnya para anggota Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2026.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat, dibuat oleh saya,
Notaris tanggal 26 Juni 2026 Nomor 41.
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 5
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Hormat saya,
Notaris di Jakarta,
ANDALIA FARIDA, S.H., M.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2026 · 14:10–14:25 |
| Present | 26,309,000 (84.87%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×6
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Liauw Indawati
p.1
unresolved
person
Liauw Moi Fa
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1774 ms
12 Sep 2026 21:53
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.87',
'shares_present': '26309000',
'time_end': '14:25:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Pabrik & Kantor PT. Great Golden Star Tbk. Jalan Kapuk Kamal Muara '
'No. 288 Jakarta Utara'}