Skip to content
Back to announcement

20250430_HRTA_Pemanggilan RUPS_31880153_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             RALAT BAHAN MATA ACARA
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                      SERTA
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT HARTADINATA ABADI Tbk

  Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

 ●​Mata Acara 1
   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.

   Dasar Usulan:
   Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) terkait Laporan Tahunan yang dimuat
   dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 14 ayat (17) terkait Dewan Komisaris dan Pasal 17 terkait
   Tahun Buku Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Laporan Tahunan, serta
   Pasal 18 huruf a terkait Rapat Umum Pemegang Saham yang dimuat dalam Anggaran
   Dasar Perseroan.

   Penjelasan:
   Laporan Tahunan ini disampaikan kepada RUPST setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris
   dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan
   berakhir. Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perusahaan
   termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
   Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST
   menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan
   mengesahkan laporan tersebut, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut
   diterima dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.

●​ Mata Acara 2
   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.
Page 2
   Dasar Usulan:
   Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 terkait Penggunaan Laba yang dimuat dalam UUPT
   juncto Pasal 22 terkait Penggunaan Laba Bersih dan Pembagian Dividen dan Pasal 18 ayat
   (7) huruf b terkait Rapat Umum Pemegang Saham yang dimuat dalam Anggaran Dasar
   Perseroan.

   Penjelasan:
   Direksi akan memaparkan mengenai penggunaan dan pencapaian laba bersih Perseroan
   dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 seperti tercantum
   dalam perhitungan tahunan yang telah disahkan dan diputuskan dalam RUPST, termasuk
   pembayaran dividen tunai dalam RUPST yang akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga
   puluh) hari setelah diumumkan ringkasan risalah RUPST yang memutuskan pembagian
   dividen tunai. Pembagian Dividen tunai dilakukan oleh Perseroan melalui Direksi
   berdasarkan persetujuan dari Dewan Komisaris.

●​ Mata Acara 3
   Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi Perseroan,
   penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta
   tantiem dan bonus bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan.

   Dasar Usulan:
   Pasal 96 dan 113 UUPT.

   Penjelasan:
   Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST Perseroan mengenai tata cara penetapan
   gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya yang akan dibayar oleh Perseroan kepada
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat selama tahun buku 2024,
   yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
   dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.

●​ Mata Acara 4
   Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
   Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya untuk tahun buku 2025,
   serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.

   Dasar Usulan:
   Berdasarkan Pasal 68 UUPT dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka terkait penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan
Page 3
   memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan juncto Pasal 18 ayat (4)
   butir d Anggaran Dasar Perseroan terkait Rapat Umum Pemegang Saham dan Pasal 3 ayat
   (2) Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dalam
   Kegiatan Jasa Keuangan.

   Penjelasan:
   Dalam rangka memenuhi ketentuan UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/ 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka, sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
   Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, rapat umum pemegang
   saham dapat melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
   Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris. Usulan penunjukan KAP oleh Dewan Komisaris
   wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

●​ Mata Acara 5
   Pertanggungjawaban atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Berkelanjutan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
   dan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025.

   Dasar Usulan:
   Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30
   /POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

   Penjelasan:
   Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
   Umum dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan
   seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Realisasi penggunaan dana
   tersebut wajib untuk dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang mana pertama kali wajib dilakukan pada Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terdekat, meskipun realisasi pengguna dana
   tersebut belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan efek atau setelah
   tanggal penjatahan.
Page 4
   Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

●​ Mata Acara 1
   Persetujuan pemberian pelimpahan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
   kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas transaksi yang
   menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan
   nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
   dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
   termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang,
   dan persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan
   fasilitas Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun
   pihak ketiga lainnya dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi
   pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam periode tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Dasar Usulan:
   Berdasarkan Pasal 102 UUPT juncto Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan.

   Penjelasan:
   Pemberian kuasa oleh RUPS kepada Dewan Komisaris terhadap persetujuan atas transaksi
   yang menjadikan jaminan utang sebagian besar hartanya dengan nilai sebesar lebih dari
   50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi
   atau lebih, baik transaksi tersebut berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi
   sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan
   yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku yakni periode tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

                                  Bandung, 30 April 2025
                               PT HARTADINATA ABADI, Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published30 Apr 2025
Pages4
Characters8,197
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARTADINATA ABADI Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 408 ms 12 Sep 2026 22:51

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result