Back to announcement
20260702_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107958_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN ANTARA PT MULTI TERMINAL INDONESIA, POS LOGISTIK
INDONESIA, PT PRIMA INDONESIA LOGISTIK, PT SARANA BANDAR LOGISTIK, PT KBN PRIMA LOGISTIK, PT
VARIA USAHA DHARMA SEGARA, DAN PT KRAKATAU JASA LOGISTIK.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja
Berkedudukan di Cilegon, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: (+62) 254 392159, 392003
Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com Email: corsec@krakatausteel.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 02 Juli 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami dan suami atau istri dari anak;
iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
v. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
i. orang tua dan anak:
ii. kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
Page 3
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Akta Penggabungan Akta Penggabungan No. 179 tanggal 30 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
yang merupakan akta penggabungan antara Para Peserta
Penggabungan.
DAM : Singkatan dari PT Danantara Asset Management.
KJL : Singkatan dari PT Krakatau Jasa Logistik.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik, yaitu penilai independen yang
terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas
Transaksi.
KPL : Singkatan dari PT KBN Prima Logistik.
Menkum atau Menkumham : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia).
MTI : Singkatan dari PT Multi Terminal Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Otoritas Pemerintah : Setiap pemerintah nasional, supranasional, regional atau
lokal, atau pemerintah, regulator termasuk Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia atau badan yang
melaksanakan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif,
regulator atau administratif atau badan milik pemerintah,
departemen, komisi, otoritas, tribunal atau badan, bank
sentral (atau pihak mana pun yang menjalankan fungsi bank
sentral) di Indonesia.
Para Peserta Penggabungan : KJL, PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI
Perseroan : PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No. 5 P.O. Box 14,
Cilegon, Banten 42435, Indonesia.
Page 4
Perusahaan Terkendali : suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
PIL : Singkatan dari PT Prima Indonesia Logistik.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
PosLog : Singkatan dari PT Pos Logistik Indonesia.
SBL : Singkatan dari PT Sarana Bandar Logistik.
Transaksi : Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I
(Pendahuluan).
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah Sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
VUDS : Singkatan dari PT Varia Usaha Dharma Segara.
Page 5
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
penggabungan yang dilakukan oleh dan antara (i) KJL, yang merupakan anak perusahaan yang
dikendalikan secara tidak langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham efektif sebesar 99,99%
melalui Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Krakatau Bandar Samudera (“KBS”), dimana
Perseroan memiliki kepemilikan saham secara tidak langsung di KBS sebesar 99,99%; dan (ii) PosLog,
PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI, dimana MTI bertindak sebagai perusahaan yang menerima
penggabungan (“Transaksi”). Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, mengingat transaksi ini dilakukan oleh Para Peserta Penggabungan, yang masing-
masing merupakan Perusahaan Terkendali dari pihak yang sama, yakni di bawah pengendalian
Pemerintah Negara Republik Indonesia secara tidak langsung.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Lebih lanjut, Transaksi tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka, sehingga Transaksi bukan
merupakan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, nilai transaksi yaitu sebesar Rp233.488.400.800 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus
delapan puluh delapan juta empat ratus ribu delapan ratus Rupiah) atau sekitar 1,92% (kurang dari 20%
(dua puluh persen)) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit per
tanggal 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar USD725.509.000 yang telah di audit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Oleh karena itu, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena tidak memenuhi batas
materialitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.
KBS telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan
laporan penilaian untuk tujuan Transaksi.
Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai penilai independen untuk
memberikan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Sehubungan dengan Transaksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya ketentuan POJK 42/2020, dengan telah ditandatanganinya Akta Penggabungan, maka Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Transaksi
Sehubungan dengan mandat Otoritas Pemerintah dalam pembentukan PT Danantara Aset
Management (“DAM”) sebagai holding operasional yang bertugas melakukan pengelolaan
operasional BUMN, DAM telah menetapkan integrasi perusahaan logistik sebagai salah satu
program prioritas strategis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026,
sebagaimana telah dikonsultasikan dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 4 Februari 2026.
Dalam rangka pelaksanaan mandat tersebut, maka Para Peserta Penggabungan telah
menandatangani Akta Penggabungan. Transaksi diharapkan dapat mendorong peningkatan
efisiensi operasional melalui konsolidasi kegiatan usaha, memperkuat posisi strategis serta daya
saing perusahaan dalam industri logistik, dan memperbesar skala bisnis secara terintegrasi.
Page 6
Secara keseluruhan, pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat mendukung mandat DAM dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta optimalisasi portofolio BUMN.
Sesuai arahan DAM dalam Rangka Konsolidasi Entitas Logistik BUMN untuk mencapai sinergi
asset dan modal yang dimana PT KJL menjadi salah satu entitas yang akan bergabung dengan
beberapa entitas logistik lainnya yang dimana PT MTI sebagai surviving entity. Tujuan dari
penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing
usaha, memperbesar skala bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
optimalisasi portofolio logistik BUMN.
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi ini adalah penggabungan yang dilakukan oleh KJL, PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS
kepada MTI.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp233.488.400.800 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus
delapan puluh delapan juta empat ratus ribu delapan ratus Rupiah
D. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Keterangan mengenai KJL
KJL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 21 November 2018 yang dibuat di
hadapan Peni Inggriani, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah mendapatkan pengesahan
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0056022.AH.01.01.Tahun 2018
tanggal 23 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0158160.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 23 November 2018 (“Akta Pendirian KJL”).
Anggaran Dasar KJL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 19 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0044690.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 9 Juli 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0153539.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Juli 2025 (“Anggaran Dasar KJL”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KJL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Usra Hendra Harahap
Komisaris : Hotman Siregar
Direksi
Plt. Direktur Utama : Mohammad Hanif Rachman Wijaya
Plt. Direktur Operasi dan Sumber Daya Manusia : Nanda Pratama Putra
Plt. Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha : Ripuan Janirin
Page 7
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KJL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 350.000.000 350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Krakatau Bandar 106.873.589 106.873.589.000 99,99
Samudera
2. PT Krakatau Sarana 1 1. 000 0,01
Infrastruktur
Jumlah Modal Ditempatkan dan 106.873.590 106.873.590.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 243.126.410 243.126.410.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KJL, maksud dan tujuan KJL adalah bergerak di
bidang jasa pengangkutan dan pergudangan.
2. Keterangan mengenai MTI
MTI didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 15 Februari 2002, dibuat di hadapan
Herdimansyah Chaidirsyah S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-06123.HT.01.01.TH.2002
tanggal 11 April 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP. 09011.63.15/23 tanggal 1
Mei 2002 (“Akta Pendirian MTI”).
Anggaran dasar MTI terakhir diubah berdasarkan Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025,
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Menteri Hukum No.
AHU-AH.01.03-0247997 tanggal 07 November 2025 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0259577.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 07 November 2025
(“Anggaran Dasar MTI”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Cucu Kuswoyo
Komisaris : Buyung Lalana
Komisaris Independen : Sahat Martin Philip Sinurat, S.T., M.T
Direksi
Plt. Direktur Utama : Budi Azmi
Plt. Direktur Operasional : Budi Azmi
Direktur Keuangan, SDM & Manajemen Risiko : Budi Azmi
Page 8
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham MTI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 400.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Pelindo Sinergi Lokaseva 240.063.609 120.031.804.500 99,96
2. Koperasi Pegawai Maritim
Tanjung Priok (KOPEGMAR
Tanjung Priok) 356.289 173.144.500 0,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 240.409.898 120.204.949.000 100,00
Saham Portepel 159.590.102 79.795.051.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, maksud dan tujuan MTI adalah bergerak di
dalam Badan Usaha Angkutan Multimoda yang menangani kegiatan supply chain
management termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan jasa pengangkutan barang
dari lokasi pengirim sampai dengan lokasi tujuan melalui berbagai moda transportasi yang
terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.
3. Keterangan mengenai PosLog
Poslog didirikan berdasarkan Akta No. 9 tanggal 12 Januari 2012, dibuat di hadapan Etic
Srimartini, S.H., Notaris di Bandung, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-08351.AH.0101 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 17 Februari 2012 sebagaimana telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor: AHU-0013957.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 17
Februari 2012 dan telah diumumkan di dalam BNRI No. 34 tanggal 17 Februari 2012 dan
TBNRI No. 15392 (“Akta Pendirian PosLog”).
Anggaran dasar Poslog terakhir diubah berdasarkan Akta No. 05 tanggal 30 November
2023, dibuat di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris di Bandung, yang
telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0153289 tanggal 10
Desember 2023 sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0249237.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Desember 2023 dan perubahannya telah
diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0153289 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 10 Desember 2023 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0249237.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 10 Desember 2023 (“Akta 5/2023”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PosLog pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tonggo Marbun
Komisaris : Henry Panangian Tobing
Direksi
Direktur (Plt) : Arifin Muchlis
Page 9
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham PosLog pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 244.500 244.500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Pos Indonesia (Persero) 243.500 243.500.000.000,- 99,7
2. Yayasan Pendidikan Bhakti
Pos 500 500.000.000,- 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 244.000 244.000.000.000 100,00
Saham Portepel 500 500.000.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PosLog, maksud dan tujuan PosLog adalah
bergerak di bidang antara lain: Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, Angkutan
Bermotor Untuk Barang Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang,
Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang, Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk
Barang Khusus, Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo, Angkutan
Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, Pergudangan Dan Penyimpanan,
Aktivitas Cold Storage, Aktivitas Kebandarudaraan, Penanganan Kargo (Bongkar Barang),
Jasa Pengurusan Transportasi, Ekspedisi Muatan Kereta Api, dan Ekspedisi Angkutan
Darat, Ekspedisi Muatan Kapal, Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU),
Angkutan Multimoda, Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
4. Keterangan mengenai PIL
PIL didirikan berdasarkan Akta No. 34 tanggal 26 September 2014, dibuat di hadapan
Rahmad Nauli Siregar, S.H., Notaris di Medan, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-277882.40.10.TAHUN 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagaimana telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0101910.40.80.2014 tanggal 6 Oktober 2014 (“Akta
Pendirian PIL”).
Anggaran dasar PIL terakhir diubah berdasarkan Akta No. 215 tanggal 28 Juli 2025, dibuat
di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah
diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0203221 tanggal 1 Agustus
2025 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0203221 tanggal 1 Agustus 2025
(“Anggaran Dasar PIL”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PIL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arif Rusman Yulianto
Komisaris Independen : Firmansyah
Direksi
Direktur Utama : Ichwal Fauzi Harahap
Direktur : Indra Pamulihan
Page 10
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham PIL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
3. PT Multi Terminal Indonesia 255.820 255.820.000.000 99,73
4. Koperasi Karyawan
Pelabuhan Unit Usaha
Terminal Peti Kemas
Kotamadya Medan
(KOPKARPEL UTPK) 680 680.000.000 0,27
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 256.500 256.500.000.000 100,00
Saham Portepel 543.500 543.500.000.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PIL, maksud dan tujuan PIL adalah bergerak di
dalam bidang pengangkutan dan pergudangan, treatment air, treatment air limbah,
treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi, perdagangan besar dan
eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, informasi dan komunikasi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
5. Keterangan mengenai SBL
SBL didirikan berdasarkan Akta No. 20 tanggal 12 Juli 2013, dibuat di hadapan Alfi Sutan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-04535.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0007798.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 (“Akta Pendirian SBL”).
Anggaran dasar SBL terakhir diubah berdasarkan Akta No. 2 tanggal 10 Februari 2020,
dibuat di hadapan Ida Adiningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0011912.AH.01.02.Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas tanggal 11 Februari 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
Nomor: AHU-0028052.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Februari 2020 serta telah
diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0078746 tanggal 11 Februari
2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0028052.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11
Februari 2020 (“Anggaran Dasar SBL”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SBL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Agustina Dani Endah Wati
Direktur
Direktur Utama : Muhamad Imron
Direktur Operasional & : Robbie Ahmansyah
Komersial
Page 11
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham SBL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 20.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Perusahaan Bongkar Muat
Sarana Bandar Nasional (PT
PBM Sarana Bandar
Nasional) 99.962 9.996.200.000 99,962
2. Koperasi Sabanas Sejahtera 38 3.800.000 0,038
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 100.000 10.000.000.000 100,00
Saham Portepel 100.000 10.000.000.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar SBL, maksud dan tujuan SBL adalah bergerak di
dalam bidang antara lain: Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri
Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer,
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Aktivitas
Agen Kurir, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan
Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD), Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL),
Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), Angkutan Multimoda, Aktivitas
Penunjang Angkutan Lainnya YTDL, Aktivitas Kebandarudaraan, Aktivitas Kurir, Aktivitas
Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, dan
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
6. Keterangan mengenai KPL
KPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KPL No. 05 tanggal 21
Agustus 2019, dibuat di hadapan Mastuti Betta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0043236.AH.01.01.TAHUN
2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
Terbatas sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0153224.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 Agustus 2019 (“Akta Pendirian KPL”).
Anggaran dasar KPL terakhir diubah berdasarkan Akta No. 9 tanggal 27 September 2024,
dibuat di hadapan Alfi Irpansyah, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur yang perubahannya
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0062056.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas tanggal 1 Oktober 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0208848.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 1 Oktober 2024 (“Anggaran
Dasar KPL”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KPL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Harry Susanto
Page 12
Direksi
Direktur Utama : Supriyatno
Plt. Direktur : Dwi Yarzuki Fadhila
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 1.000.000 10.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Kawasan Berikat
Nusantara 693.000 6.930.000.000 99,00
2. Koperasi Sabanas Sejahtera 7.000 70.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 700.000 7.000.000.000 100,00
Saham Portepel 300.000 3.000.000.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KPL, maksud dan tujuan KPL adalah bergerak di
dalam bidang aktivitas penunjang angkutan.
7. Keterangan mengenai VUDS
VUDS didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 3 Januari 1994, dibuat di hadapan Nurlaily
Adam, S.H., Notaris di Gresik yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
No. C2-11.996HT.01.01Th.95. tanggal 21 September 1995 sebagaimana telah didaftarkan
pada Daftar Perusahaan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik No.
102/BH/PT/1996/PN.Gs pada tanggal 21 November 1996 dan telah diumumkan dalam BNRI
serta TBNRI No. 93 (“Akta Pendirian VUDS”).
Anggaran dasar VUDS terakhir diubah berdasarkan Akta No. 7 tanggal 11 Juli 2023 yang
dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik, yang perubahannya telah
diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0098055 tanggal 24 Juli 2023
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0143492.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Juli 2023
(“Anggaran Dasar VUDS”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VUDS pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dimas Wisramirantho
Direksi
Direktur*) : -
*) Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 23 Mei 2025, dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik, seluruh
jabatan Direksi dari VUDS lowong, sehingga Dimas Wisramirantho selaku Komisaris diangkat sebagai Pelaksana
Tugas Pengurusan Perseroan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 30 September 2025, dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik,
belum dimungkinkan untuk melakukan perubahan pengurus dengan adanya Surat Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025. Sehingga, masa pelaksanaan Dimas
Wisramirantho sebagai Pelaksana Tugas Pengurusan Perseroan diperpanjang hingga ditetapkannya Direksi baru.
Page 13
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham VUDS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 25.000.000 25.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Semen Indonesia Logistik 3.000.000 3.000.000.000 48,00
2. PT Semen Indonesia
Distributor 1.625.000 1.625.000.000 26,00
3. PT Varia Usaha Bahari 1.625.000 1.625.000.000 26,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 6.250.000 6.250.000.000 100,00
Saham Portepel 18.750.000 18.750.000.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar VUDS, maksud dan tujuan VUDS adalah bergerak
di dalam bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dan menjalankan usaha
pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
E. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan
Perseroan
Sehubungan dengan Transaksi:
(i) KJL merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
Perseroan dengan kepemilikan saham efektif sebesar 99,99% melalui Perusahaan
Terkendali Perseroan yaitu KBS, dimana Perseroan memiliki kepemilikan saham secara
tidak langsung di KBS sebesar 99,99%; dan
(ii) PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI merupakan Perusahaan Terkendali dari pihak
yang sama, yakni di bawa pengendalian Pemerintah Negara Republik Indonesia secara
tidak langsung.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK
42/2020 karena dilakukan antara KJL, PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI yang merupakan
Perusahaan Terkendali dari pihak yang sama, yakni di bawah pengendalian Pemerintah Negara
Republik Indonesia secara tidak langsung.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI
KBS telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan (“KJPP ERR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI 271/KM.1/2020 Nomor Izin KJPP: 2.15.0130 Tahun
2015, sesuai Surat Penugasan Nomor: 107/SK/FIBA/IV/2026 tanggal 15 April 2026 untuk memberikan
laporan penilaian atas 100% Saham PT Krakatau Jasa Logistik dengan laporan No. 00023/2.0130-
00/BS/05/0414/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 (“Laporan Penilaian") yang digunakan untuk transaksi
penggabungan yang dilakukan oleh KJL ke MTI.
Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 696/KM.1/2012 tanggal 18 Juni
2012 dengan Nomor Izin 2.12.0103 dan terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-8154/BL/2012 untuk
memberikan Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi penggabungan yang dilakukan oleh KJL ke
MTI dengan laporan No. 00273/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).
Page 14
A. Ringkasan Laporan Penilaian
a. Identitas Pihak
1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS") selaku induk Perusahaan
PT KSI dan PT KBS, pemegang saham PT KJL.
2. PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) selaku pemegang saham PT KJL.
3. PT Krakatau Bandar Samudera (“PT KBS”) selaku pemegang saham PT KJL.
4. PT Krakatau Jasa Logistik (“PT KJL”) selaku anak usaha PT KBS dan KSI, dan entitas
yang akan bergabung dengan PT MTI.
5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (“Pelindo”) selaku induk PT
Pelindo Sinergi Lokaseva (“PT PSL”), pemegang saham PT MTI, dan pihak afiliasi PT
KS.
6. PT PSL selaku pemegang saham PT MTI.
7. PT Multi Terminal Indonesia (“PT MTI”) selaku anak usaha PT PSL dan surviving entity
penggabungan PT KJL.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah 100% saham PT Krakatau Jasa Logistik yang bergerak di bidang
jasa logistik; atau apabila terdapat perbedaan pada Objek Penilaian, berupa nama pemilik
saham atau bidang usaha, maka identifikasi Objek Penilaian yang benar adalah yang
dinyatakan dalam Laporan Penilaian.
c. Tujuan Penilaian
Transaksi pada Perusahaan Tertutup Berupa Merger
d. Tanggal Penilaian
31 Desember 2025
e. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas objek
penilaian dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas objek
penilaian dengan tujuan untuk keperluan transaksi pada perusahaan tertutup berupa
merger. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing–masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.
f. Asumsi dan Kondisi Pembatas
ASUMSI-ASUMSI
1. Menggunakan Pendekatan Pasar
Klasifikasi Industri PT Krakatau Jasa Logistik
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan serta ruang lingkup kegiatan usaha yang
dijalankan, kami mengklasifikasikan sektor usaha Perusahaan ke dalam kategori Industri
Trucking. Untuk pendekatan pasar, industri dapat dikategorikan sebagai
Trucking/Transportation/Logistic. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa
Page 15
penerapan pendekatan pasar dan valuasi yang dilakukan mengacu padastandar industri
yang sejenis
Seleksi Pembanding Perusahaan Di Bursa Efek Indonesia
Pada penerapan Pendekatan Pasar, Penilai melakukan identifikasi dan seleksi
perusahaan pembanding yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan
mempertimbangkan kriteria kesebandingan yang lazim digunakan dalam metode
Guideline Publicly Traded Company (GPTC). Proses seleksi dilakukan dengan
memperhatikan kesamaan industri dan kegiatan usaha, karakteristik produk dan jasa
yang ditawarkan, serta model bisnis yang relatif sebanding dengan PT Krakatau Jasa
Logistik (“KJL”). Mengingat KJL menjalankan kegiatan usaha di bidang transportasi dan
logistik dengan fokus pada jasa pengangkutan dan distribusi barang melalui moda
transportasi darat yang didukung oleh layanan logistik pendukung lainnya, maka
perusahaan pembanding dipilih dari emiten yang bergerak dalam bidang trucking,
transportasi barang, distribusi logistik, freight forwarding, dan jasa logistik yang memiliki
karakteristik operasional yang serupa. Selain mempertimbangkan kesebandingan
kegiatan usaha, Penilai juga melakukan analisis terhadap ukuran perusahaan dianalisis
melalui total aset, kesebandingan struktur permodalan dan tingkat leverage dievaluasi
melalui besarnya jumlah ekuitas, kesebandingan market share perusahaan dianalisis
melalui kesebandingan tingkat penjualan, dan kesebandingan kinerja keuangan melalui
analisis Gross Margin (GM), Earning before Interest and Tax (EBIT), serta Net Income
(NI).
Mengingat Earning before Interest and Tax (EBIT), serta Net Income (NI) PT KJL negatif,
maka Penilai hanya menggunakan Gross Margin (GM).
Selanjutnya, Penilai melakukan penyaringan lebih lanjut terhadap perusahaan-
perusahaan terpilih dengan menerapkan range toleransi atas perbandingan absolut
sebesar 15% dan toleransi terhadap rasio sebesar 30%.
Dengan demikian, hasil penilaian yang diperoleh melalui Pendekatan Pasar diharapkan
dapat menghasilkan indikasi nilai yang objektif dan wajar.
2. Menggunakan Pendekatan Pendapatan
Klasifikasi Industri PT Krakatau Jasa Logistik
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan serta ruang lingkup kegiatan usaha yang
dijalankan, kami mengklasifikasikan sektor usaha Perusahaan ke dalam kategori Industri
Trucking. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menyusun proyeksi keuangan dan
melakukan penilaian, kami merujuk pada parameter dan indikator yang berlaku dalam
Industri Trucking, sebagaimana yang tercantum dalam sumber referensi Damodaran.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa analisis keuangan dan valuasi yang
dilakukan mengacu pada standar industri yang relevan dan diterima di pasar.
Proyeksi Keuangan
Proyeksi Keuangan dalam Laporan Penilaian ini berasal dari Manajemen PT Krakatau
Jasa Logistik dengan beberapa penyesuaian perhitungan berdasarkan kondisi historis
Perusahaan dan kondisi industri yang menjadi kegiatan usaha Perusahaan di antaranya
sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Audit tahun 2021 s.d. 2025;
2. Proyeksi Keuangan berdasarkan pada data Rencana Jangka Panjang Perusahaan
PT Krakatau Jasa Logistik yang diberikan oleh pihak Manajemen Perusahaan.
3. Sejak tanggal Penilaian sampai dengan tanggal Pelaporan tidak terdapat perubahan
bersifat signifikan yang mempengaruhi operasional perusahaan;
4. Perusahaan akan melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan (going concern);
Page 16
5. Growth sales dan Net Margin berdasarkan proyeksi keuangan perusahaan yang
disesuaikan dengan kondisi historis dan klasifikasi industri perusahaan;
6. Penerapan Capital Expenditure sesuai dengan kebutuhan Perusahaan untuk dapat
going concern dengan Depresiasi sudah diperhitungkan dalam struktur
pembiayaan;
7. Penerapan Terminal Value setelah akhir masa proyeksi, dengan growth setelah
masa proyeksi disesuaikan dengan rata-rata inflasi dari 2021 sampai dengan Mei
2026 yaitu sebesar 2,95%;
8. Estimasi Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal.
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada dipihak Pemberi Tugas;
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan
tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul;
3. Penilai hanya bertanggung jawab memberikan laporan dan informasi kepada pemberi
tugas;
4. Tidak ada informasi sehubungan dengan penugasan ini yang akan kami kemukakan
kepada pihak luar tanpa persetujuan dari Pemberi Tugas sebelumnya. Kontrak ini,
laporan kami dan komunikasi yang terjadi dipergunakan untuk kepentingan Pemberi
Tugas, tidak termasuk untuk kepentingan diPasar Modal;
5. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana ataupun perdata (baik di dalam maupun
di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset/bisnis yang dinilai tidak menjadi
tanggung jawab Penilai;
6. Tanggung Jawab KJPP ERRsehubungan dengan jasa yang diberikan dalam laporan
penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian dan atau hal lain) hanya
terbatas pada biaya jasa penilaian yang dibayarkan oleh Pemberi Tugas. Dalam hal
terjadi tuntutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang melebihi biaya jasa penilaian
maka selisih tuntutan dengan biaya jasa penilaian akan menjadi tanggung jawab pihak
Pemberi Tugas;
7. Dalam keadaan apa pun KJPP ERR termasuk di dalamnya Managing Partner, Partner
serta seluruh Staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
(termasuk,tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
dimungkinkan dan sebagainya);
8. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari objek penilaian yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak
Page 17
boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan;
9. Kami telah melakukan review objek penilaian dimaksud;
10. Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan penilaian ini baik secara
keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat di dalamnya, maupun
nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis Penilai yang
bersangkutan berkaitan dengan bentuk dan konteksyang tercantum dalam publikasi
tersebut;
11. Apabila dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan penilai
harus dilakukan suatu perbaikan, maka KJPP Erick Rikarnadi dan Rekan(KJPP ERR)
berhak untuk melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;
12. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan rekan atau
rekan yang memiliki izin penilai publik dan stempel KJPP Erick Rikarnadi dan Rekan
(KJPP ERR).
g. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Menggunakan Pendekatan Pasar
a. Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (Guideline Publicly traded
Comparable Method) menggunakan informasi dari pembanding/aset yang sama atau
sejenis dengan aset yang dinilai yang diperdagangkan di bursa untuk mendapatkan
indikasi nilai.
b. Metode ini mirip dengan metode perbandingan data pasar. Namun demikian, terdapat
beberapa perbedaan dikarenakan pembanding berasal dari aset yang diperdagangkan
dibursa, yaitu:
• Tolok ukur penilaian/bukti pembanding tersedia pada tanggal penilaian;
• Informasi detail dari pembanding tersedia dalam dokumen publik; dan
• Informasi yang terdapat dalam dokumen publik dibuat dengan mengacu kepada
standar akuntansi yang dipahami dengan baik.
c. Metode ini seharusnya digunakan hanya jika aset yang dinilai memiliki kemiripan yang
cukup dengan aset pembanding yang diperdagangkan di bursa untuk memungkinkan
adanya perbandingan yang berarti.
d. Langkah kunci dalam metode pembanding perdagangan terbuka adalah:
• Mengidentifikasikan tolok ukur penilaian/bukti pembanding yang digunakan pelaku
pasar pada pasar yang relevan;
• Mengidentifikasikan pembanding perdagangan terbuka yang relevan dan
menghitung tolok ukur utama penilaian untuk transaksi tersebut;
• Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan
perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara perdagangan terbuka pembanding
dengan aset yang dinilai;
• Membuat penyesuaian yang diperlukan, apabila ada, terhadap tolok ukur utama
penilaian untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan
perdagangan terbuka pembanding;
• Menerapkan tolok ukur utama penilaian yang disesuaikan terhadap aset yang
dinilai; dan
• Apabila digunakan beberapa tolok ukur penilaian, maka dapat dilakukan rekonsiliasi
terhadap indikasi nilai.
Page 18
e. Penilai harus memilih perdagangan terbuka pembanding dalam konteks berikut:
• Penggunaan beberapa perdagangan terbuka pembanding yang sejenis lebih
disarankan daripada hanya menggunakan satu perusahaan pembanding;
• Bukti transaksi dari perusahaan pembanding (misalnya, dengan segmen pasar yang
sama, area geografis, ukuran pendapatan dan/atau aset, tingkat pertumbuhan,
margin profit, leverage, likuiditas dan diversifikasi) memberikan indikasi nilai yang
lebih baik daripada pembanding yang membutuhkan penyesuaian yang signifikan;
dan
• Efek yang aktif diperdagangkan memberikan bukti yang lebih berarti daripada efek
yang jarang diperdagangkan.
f. Penilai seharusnya menganalisis dan membuat penyesuaian untuk berbagai perbedaan
material antara perdagangan terbuka pembanding dan aset yang dinilai. Contoh dari
perbedaan yang umum ditemui yang membutuhkan penyesuaian, termasuk diantaranya:
• Karakteristik perusahaan;
• Diskon dan premium yangrelevan;
• Restriksi yang relevan pada aset yang dinilai atau aset pembanding;
• Lokasi geografis dari perusahaan dan kondisi ekonomi serta ketentuan perundang-
undangan;
• Profitabilitas atau kemampuan menghasilkan keuntungan dari aset;
• Tingkat pertumbuhan historis dan yang diharapkan;
• Perbedaan yang terkait dengan karakteristik marketabilitas pengendalian dari aset
pembanding dan aset yang dinilai; dan
• Bentuk kepemilikan.
2. Menggunakan Pendekatan Pendapatan
Penilaian atas 100% saham KJL dilakukan dengan menggunakan Pendekatan
Pendapatan melalui Metode Discounted Cash Flow. Pendekatan Pendapatan
merupakan pendekatan penilaian yang berfokus pada manfaat ekonomi yang diharapkan
dapat diperoleh di masa mendatang dari objek penilaian.
Metode Discounted Cash Flow dilakukan dengan mengestimasi proyeksi arus kas masa
depan yang diharapkan dapat dihasilkan oleh KJL, kemudian mengonversinya menjadi
nilai kini dengan menggunakan tingkat diskonto yang relevan. Tingkat diskonto tersebut
mencerminkan risiko usaha, kondisi industri, serta ekspektasi tingkat pengembalian yang
wajar bagi pelaku pasar.
Berdasarkan karakteristik usaha KJL dan ketersediaan proyeksi keuangan yang dapat
dianalisis, Pendekatan Pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow dapat
diterapkan dalam penilaian ini.
h. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan proses penilaian ini, maka Nilai Pasar atas 100% saham PT Krakatau Jasa
Logistik per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp245.777.264.000,- (Dua Ratus
Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat
Ribu Rupiah).
Page 19
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
a. Identitas Pihak
1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS") selaku induk Perusahaan
PT KSI dan PT KBS, pemegang saham PT KJL.
2. PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) selaku pemegang saham PT KJL.
3. PT Krakatau Bandar Samudera (“PT KBS”) selaku pemegang saham PT KJL.
4. PT Krakatau Jasa Logistik (“PT KJL”) selaku anak usaha PT KBS dan KSI, dan entitas
yang akan bergabung dengan PT MTI.
5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (“Pelindo”) selaku induk PT
Pelindo Sinergi Lokaseva (“PT PSL”), pemegang saham PT MTI, dan pihak afiliasi PT
KS.
6. PT PSL selaku pemegang saham PT MTI.
7. PT Multi Terminal Indonesia (“PT MTI”) selaku anak usaha PT PSL dan surviving entity
penggabungan PT KJL.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) adalah Transaksi Merger PT Krakatau Jasa
Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud
POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Pihak yang melakukan Transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan
Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah
dalam akta pendirian masing – masing Perusahaan.
c. Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi Merger PT
Krakatau Jasa Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia, yang merupakan transaksi afiliasi
seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan
Informasi.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi – asumsi:
Dalam penyusunan pendapat independen atas Rencana Transaksi yang dilaksanakan untuk
meyakinkan bahwa Rencana Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length di
dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara
lain:
1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi
korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Page 20
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
Kondisi Pembatas:
1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
3. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
aksi korporasi tersebut.
4. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas.
Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun
berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu
Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang memerlukan
pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya.
Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau
diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan
oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan
timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan
Page 21
Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada
BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut Rencana Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas
khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan
Rekan dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk
e. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
• Berdasarkan analisis Transaksi
▪ Pihak pihak yang terkait dengan Transaksi:
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS") selaku induk Perusahaan
PT KSI dan PT KBS, pemegang saham PT KJL.
- PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) selaku pemegang saham PT KJL.
- PT Krakatau Bandar Samudera (“PT KBS”) selaku pemegang saham PT KJL.
- PT Krakatau Jasa Logistik (“PT KJL”) selaku anak usaha PT KBS dan KSI, dan entitas
yang akan bergabung dengan PT MTI.
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (“Pelindo”) selaku induk PT
Pelindo Sinergi Lokaseva (“PT PSL”), pemegang saham PT MTI, dan pihak afiliasi PT
KS.
- PT PSL selaku pemegang saham PT MTI.
- PT Multi Terminal Indonesia (“PT MTI”) selaku anak usaha PT PSL dan surviving entity
penggabungan PT KJL.
▪ Dalam menentukan transaksi material, mengacu pada POJK Nomor 17 yaitu nilai
transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka, dalam hal ini
nilai transaksi Merger dibandingkan ekuitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar
kurang dari 20%.
▪ Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember 2025, Transaksi
merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK No. 42 dan bukan merupakan
transaksi material seperti dimaksud pada POJK No.17.
▪ Uraian singkat mengenai Transaksi yang dilakukan:
Berdasarkan Draft Final Akta Penggabungan PT Pos Logistik Indonesia (“PT Poslog”),
PT Prima Indonesia Logistik (“PT PIL”), PT Sarana Bandar Logistk (“PT SBL”), PT KBN
Prima Logistik (“PT KPL”), PT Varia Usaha Dharma Segara (“PT VUDS”), dan PT KJL ke
dalam PT MTI oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Nilai yang disepakati oleh KJL adalah Rp233.488.400.800,- (Dua Ratus Tiga
Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Delapan
Ratus Rupiah).
Berdasarkan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
dengan Nomor laporan 00272/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026
Nilai Pasar 100% Ekuitas PT Krakatau Jasa Logistik per 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp232.468.961.009,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Empat Ratus Enam
Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam puluh Satu Ribu Sembilan Rupiah).
• Berdasarkan analisis kualitatif
▪ Industri baja global dan Indonesia pada 2025 menunjukkan prospek yang relatif positif,
didukung oleh pembangunan infrastruktur, urbanisasi, pertumbuhan manufaktur, serta
kebijakan hilirisasi dan penguatan industri nasional. Namun, industri baja domestik masih
Page 22
menghadapi tantangan berupa tekanan harga baja global, meningkatnya impor baja
murah, dan pelemahan permintaan ekspor yang berdampak pada profitabilitas pelaku
usaha. Oleh karena itu, peningkatan efisiensi, diversifikasi produk, adopsi teknologi,
pengembangan pasar, serta dukungan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting
untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pertumbuhan industri baja nasional
secara berkelanjutan.
▪ Alasan dilakukannya Transaksi merger PT Krakatau Jasa Logistik ke PT Multi Terminal
Indonesia adalah sesuai arahan Danantara, Penggabungan PT KJL dengan PT MTI
merupakan bagian dari fase pertama megaproyek konsolidasi 9 BUMN logistik nasional
dibawah naungan PT Pos Indonesia dan Danantara dalam Rangka Konsolidasi Entitas
Logistik BUMN untuk mencapai sinergi asset dan modal. Tujuan dari penggabungan ini
diharapkan dapat meningkatkan efesiensi operasional, memperkuat daya saing usaha,
memperbesar skala bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
optimalisasi portofolio logistik BUMN.
▪ Keuntungan atas Transaksi bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk adalah berupa
investasi melalui kepemilikan tidak langsung pada PT MTI, perluasan jaringan pasar
melalui sinergi dengan Pelindo group, dan restrukturisasi dan penataan portofolio PT KS.
▪ Kerugian atas transaksi yang dilakukan adalah PT KS tidak lagi memiliki kendali terhadap
kebijakan operasional dan amanjemen PT KJL karena PT KJL telah melebur kedalam
PT MTI, dan PT KS dituntut untuk mengelola hubungan kerja sama baru agar ritme
distribusi dan operasional logistik tetap berjalan secara optimal.
• Berdasarkan analisis kuantitatif
Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan mencatatkan Pendapatan yang fluktuatif, di
mana Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar USD2.238.533.000 dan
Pendapatan terendah tercatat pada 2024, yaitu sebesar USD954.597.000,-.Adapun
Pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk baja dan non baja. Sedangkan jika
dilihat secara historis pada Laba (Rugi) Tahun Berjalan, Perseroan mencatatkan laba tahun
berjalan pada tahun 2021, 2022, dan 2025.
Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Total Aset mengalami penurunan setiap
tahunnya dengan rata-rata penurunan sebesar -7,24% sepanjang tahun historis. Pada
periode 31 Desember 2025, porsi ekuitas Perseroan sebesar 26,23% dari jumlah Aset
Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan Perseroan berasal dari
Liabilitas.
Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2030 terjadi kenaikan yang di mana porsi
laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun berjalan
terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 5,53%, 4,68%, dan 3,88%. Hal
ini menunjukkan bahwa setelah Rencana Transaksi dilakukan, perusahaan diproyeksikan
akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba laba tahun berjalan.
Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan bagi
Perseroan.
• Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi
Transaksi Merger PT Krakatau Jasa Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia dilakukan
dengan nilai transaksi sebesar Rp233.488.400.800,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar
Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah) atau
Page 23
USD13.913.026 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.782,-
Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan dengan Nomor laporan 00272/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026
tanggal 29 Juni 2026 Nilai Pasar 100% Ekuitas PT Krakatau Jasa Logistik per 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp232.468.961.009,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Empat Ratus
Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam puluh Satu Ribu Sembilan Rupiah) atau
USD13.852.280 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.782,-
Sehingga nilai Transaksi yang digunakan Perseroan sebesar Rp233.488.400.800,- (Dua
Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu
Delapan Ratus Rupiah) atau USD13.913.026 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
transaksi.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh
Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas
transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan serta analisis atas faktor-
faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Merger PT Krakatau Jasa
Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia per 31 Desember 2025 adalah Wajar.
IV. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KEUANGAN PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Diharapkan dengan adanya transaksi menjadi
kesempatan untuk PT KS dalam mengembangkan market dengan kerjasama serta pelayanan kepada
grup MTI dan Pelindo.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
VI.
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Sesuai arahan DAM dalam Rangka Konsolidasi Entitas Logistik BUMN untuk mencapai sinergi
asset dan modal yang dimana PT KJL menjadi salah satu entitas yang akan bergabung dengan
beberapa entitas logistik lainnya yang dimana PT MTI sebagai surviving entity. Tujuan dari
penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efesiensi operasional, memperkuat daya saing
usaha, memperbesar skala bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
optimalisasi portofolio logistik BUMN.
B. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Atas transaksi penggabungan PT KJL dengan PT MTI diharapkan berdampak atas pengembangan
pelayanan PT KS yang dimana dapat juga menyediakan dan melayani kepada group dari PT MTI
yaitu Pelindo Group dan menambah potensi calon customer baru.
Page 24
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur transaksi Afiliasi yang diterapkan oleh
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
Names mentioned 90 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PRIMA INDONESIA LOGISTIK
p.1 ×3
unresolved
org
PT SARANA BANDAR LOGISTIK
p.1
unresolved
org
PT KBN PRIMA LOGISTIK
p.1 ×2
unresolved
org
PT KRAKATAU JASA LOGISTIK. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Danantara Asset Management. KJL
p.3
unresolved
org
PT Krakatau Jasa Logistik. KJPP
p.3
unresolved
org
PT KBN Prima Logistik. Menkum
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Pos Logistik Indonesia. SBL
p.4
unresolved
org
PT Sarana Bandar Logistik. Transaksi
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.5 ×5
unresolved
person
Peni Inggriani
· Notaris
p.6
unresolved
person
Indrajati Tandjung
· Notaris
p.6
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.6 ×7
unresolved
person
Herdimansyah Chaidirsyah S.H.
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.7
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-AH.
p.7
unresolved
person
Sahat Martin Philip Sinurat
p.7
unresolved
org
PT Pelindo Sinergi Lokaseva
p.8 ×4
unresolved
org
Koperasi Pegawai Maritim Tanjung Priok
p.8
unresolved
org
Angkutan Multimoda
p.8
unresolved
person
Etic Srimartini
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8 ×11
unresolved
person
Deasi Witanti Kusumaningtyas
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.
p.8
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Bhakti
p.9
unresolved
person
Rahmad Nauli Siregar
· Notaris
p.9
unresolved
org
Terbatas
p.9 ×3
unresolved
person
Alfi Sutan
· Notaris
p.10
unresolved
person
Ida Adiningsih
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Perusahaan Bongkar Muat Sarana Bandar Nasional
p.11
unresolved
org
PT PBM
p.11
unresolved
org
Koperasi Sabanas Sejahtera
p.11 ×2
unresolved
person
Mastuti Betta
· Notaris
p.11
unresolved
person
Alfi Irpansyah
· Notaris
p.11
unresolved
person
Nurlaily Adam
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gresik
p.12
unresolved
person
Widatul Millah
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
—
Dimas Wisramirantho
· Komisaris
p.12
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.12
unresolved
org
PT Semen Indonesia Logistik
p.13
unresolved
org
PT Varia Usaha Bahari
p.13
unresolved
org
KJPP ERR
p.13 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.13
unresolved
org
KJPP BDR
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
PT KS
p.14 ×11
unresolved
org
PT KBS
p.14 ×9
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Infrastruktur
p.14 ×3
unresolved
org
PT PSL
p.14 ×9
unresolved
org
PT Krakatau Jasa Logistik Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan
p.14 ×2
unresolved
org
KJPP ERRsehubungan
p.16
unresolved
org
KJPP Erick Rikarnadi dan Rekan
p.17 ×2
unresolved
org
KJPP Erick Rikarnadi
p.17 ×2
unresolved
org
PT Poslog
p.21
unresolved
org
PT PIL
p.21
unresolved
org
PT Sarana Bandar Logistk
p.21
unresolved
org
PT SBL
p.21
unresolved
org
PT KPL
p.21
unresolved
org
PT VUDS
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
6501 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '233488400800'}