Skip to content
Back to announcement

20260702_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107958_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                          PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
               TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN ANTARA PT MULTI TERMINAL INDONESIA, POS LOGISTIK
INDONESIA, PT PRIMA INDONESIA LOGISTIK, PT SARANA BANDAR LOGISTIK, PT KBN PRIMA LOGISTIK, PT
VARIA USAHA DHARMA SEGARA, DAN PT KRAKATAU JASA LOGISTIK.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK

                                           Kegiatan Usaha:
                           Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja

                                  Berkedudukan di Cilegon, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                      Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                                    Cilegon, Banten 42435, Indonesia

                                   Telepon: (+62) 254 392159, 392003

                              Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
                Situs Web: https://www.krakatausteel.com Email: corsec@krakatausteel.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 02 Juli 2026
Page 2
           DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi    :   Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM,
                yaitu:

                a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                   yaitu hubungan seseorang dengan:

                     i.    suami atau istri;

                     ii.   orang tua dari suami dan suami atau istri dari anak;

                     iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                          istri dari cucu;

                     iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                         istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau

                     v.    suami atau istri      dan   saudara    orang   yang
                           bersangkutan.

                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                   yaitu hubungan seseorang dengan:

                     i.    orang tua dan anak:

                     ii.   kakek dan nenek serta cucu; atau

                     iii. saudara dari orang yang bersangkutan.

                c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                     komisaris dan pihak tersebut;

                d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                   terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
                   dewan komisaris, atau pengawas yang sama;

                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                     dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                     dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                     atau

                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                   utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                   langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
Page 3
                                    saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                    tersebut.

Akta Penggabungan               Akta Penggabungan No. 179 tanggal 30 Januari 2026, yang
                                dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
                                yang merupakan akta penggabungan antara Para Peserta
                                Penggabungan.

DAM                         :   Singkatan dari PT Danantara Asset Management.

KJL                         :   Singkatan dari PT Krakatau Jasa Logistik.

KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik, yaitu penilai independen yang
                                terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                                memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas
                                Transaksi.

KPL                         :   Singkatan dari PT KBN Prima Logistik.

Menkum atau Menkumham       :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
                                dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia).

MTI                         :   Singkatan dari PT Multi Terminal Indonesia.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                                yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                                pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                                pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
                                tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                                menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                                Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                                dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Otoritas Pemerintah         :   Setiap pemerintah nasional, supranasional, regional atau
                                lokal, atau pemerintah, regulator termasuk Otoritas Jasa
                                Keuangan dan Bursa Efek Indonesia atau badan yang
                                melaksanakan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif,
                                regulator atau administratif atau badan milik pemerintah,
                                departemen, komisi, otoritas, tribunal atau badan, bank
                                sentral (atau pihak mana pun yang menjalankan fungsi bank
                                sentral) di Indonesia.

Para Peserta Penggabungan   :   KJL, PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI



Perseroan                   :   PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                                yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                                Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No. 5 P.O. Box 14,
                                Cilegon, Banten 42435, Indonesia.
Page 4
Perusahaan Terkendali   :   suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                            maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

PIL                     :   Singkatan dari PT Prima Indonesia Logistik.

POJK 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK 17/2020            :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

PosLog                  :   Singkatan dari PT Pos Logistik Indonesia.

SBL                     :   Singkatan dari PT Sarana Bandar Logistik.

Transaksi               :   Memiliki arti sebagaimana     terdapat   dalam   Bagian   I
                            (Pendahuluan).

UUPM                    :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                            sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-
                            Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
                            Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                    :   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                            Terbatas sebagaimana terakhir diubah Sebagian dengan
                            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

VUDS                    :   Singkatan dari PT Varia Usaha Dharma Segara.
Page 5
I.      PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
penggabungan yang dilakukan oleh dan antara (i) KJL, yang merupakan anak perusahaan yang
dikendalikan secara tidak langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham efektif sebesar 99,99%
melalui Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Krakatau Bandar Samudera (“KBS”), dimana
Perseroan memiliki kepemilikan saham secara tidak langsung di KBS sebesar 99,99%; dan (ii) PosLog,
PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI, dimana MTI bertindak sebagai perusahaan yang menerima
penggabungan (“Transaksi”). Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, mengingat transaksi ini dilakukan oleh Para Peserta Penggabungan, yang masing-
masing merupakan Perusahaan Terkendali dari pihak yang sama, yakni di bawah pengendalian
Pemerintah Negara Republik Indonesia secara tidak langsung.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Lebih lanjut, Transaksi tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka, sehingga Transaksi bukan
merupakan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Selanjutnya, nilai transaksi yaitu sebesar Rp233.488.400.800 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus
delapan puluh delapan juta empat ratus ribu delapan ratus Rupiah) atau sekitar 1,92% (kurang dari 20%
(dua puluh persen)) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit per
tanggal 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar USD725.509.000 yang telah di audit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Oleh karena itu, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena tidak memenuhi batas
materialitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.

KBS telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan
laporan penilaian untuk tujuan Transaksi.

Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai penilai independen untuk
memberikan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi.

Sehubungan dengan Transaksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya ketentuan POJK 42/2020, dengan telah ditandatanganinya Akta Penggabungan, maka Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham
Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.    Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Transaksi

      Sehubungan dengan mandat Otoritas Pemerintah dalam pembentukan PT Danantara Aset
      Management (“DAM”) sebagai holding operasional yang bertugas melakukan pengelolaan
      operasional BUMN, DAM telah menetapkan integrasi perusahaan logistik sebagai salah satu
      program prioritas strategis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026,
      sebagaimana telah dikonsultasikan dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 4 Februari 2026.

      Dalam rangka pelaksanaan mandat tersebut, maka Para Peserta Penggabungan telah
      menandatangani Akta Penggabungan. Transaksi diharapkan dapat mendorong peningkatan
      efisiensi operasional melalui konsolidasi kegiatan usaha, memperkuat posisi strategis serta daya
      saing perusahaan dalam industri logistik, dan memperbesar skala bisnis secara terintegrasi.
Page 6
     Secara keseluruhan, pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat mendukung mandat DAM dalam
     mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta optimalisasi portofolio BUMN.

     Sesuai arahan DAM dalam Rangka Konsolidasi Entitas Logistik BUMN untuk mencapai sinergi
     asset dan modal yang dimana PT KJL menjadi salah satu entitas yang akan bergabung dengan
     beberapa entitas logistik lainnya yang dimana PT MTI sebagai surviving entity. Tujuan dari
     penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing
     usaha, memperbesar skala bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
     optimalisasi portofolio logistik BUMN.

B.   Objek Transaksi

     Objek Transaksi ini adalah penggabungan yang dilakukan oleh KJL, PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS
     kepada MTI.

C.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi adalah sebesar Rp233.488.400.800 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus
     delapan puluh delapan juta empat ratus ribu delapan ratus Rupiah

D.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     1.    Keterangan mengenai KJL

           KJL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 21 November 2018 yang dibuat di
           hadapan Peni Inggriani, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah mendapatkan pengesahan
           oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0056022.AH.01.01.Tahun 2018
           tanggal 23 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0158160.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 23 November 2018 (“Akta Pendirian KJL”).

           Anggaran Dasar KJL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
           Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 19 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di
           hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah memperoleh
           persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0044690.AH.01.02.TAHUN
           2025 tanggal 9 Juli 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0153539.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Juli 2025 (“Anggaran Dasar KJL”).

           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KJL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
           adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris

           Komisaris Utama     :   Usra Hendra Harahap
           Komisaris           :   Hotman Siregar


           Direksi

           Plt. Direktur Utama                                 : Mohammad Hanif Rachman Wijaya
           Plt. Direktur Operasi dan Sumber Daya Manusia       : Nanda Pratama Putra
           Plt. Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha      : Ripuan Janirin
Page 7
     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KJL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal
               Keterangan               Jumlah Saham                                 %
                                                                  (Rupiah)
      Modal Dasar                             350.000.000        350.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1.  PT       Krakatau Bandar            106.873.589         106.873.589.000     99,99
          Samudera
      2. PT        Krakatau Sarana                       1                 1. 000      0,01
          Infrastruktur
      Jumlah Modal Ditempatkan dan            106.873.590         106.873.590.000    100,00
      Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel                    243.126.410         243.126.410.000         -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KJL, maksud dan tujuan KJL adalah bergerak di
     bidang jasa pengangkutan dan pergudangan.

2.   Keterangan mengenai MTI

     MTI didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 15 Februari 2002, dibuat di hadapan
     Herdimansyah Chaidirsyah S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
     dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
     Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-06123.HT.01.01.TH.2002
     tanggal 11 April 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
     sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP. 09011.63.15/23 tanggal 1
     Mei 2002 (“Akta Pendirian MTI”).

     Anggaran dasar MTI terakhir diubah berdasarkan Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025,
     dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
     diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Menteri Hukum No.
     AHU-AH.01.03-0247997 tanggal 07 November 2025 tentang Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar
     Perseroan No. AHU-0259577.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 07 November 2025
     (“Anggaran Dasar MTI”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris       :   Cucu Kuswoyo
     Komisaris                :   Buyung Lalana
     Komisaris Independen     :   Sahat Martin Philip Sinurat, S.T., M.T

     Direksi
     Plt. Direktur Utama                             :   Budi Azmi
     Plt. Direktur Operasional                       :   Budi Azmi
     Direktur Keuangan, SDM & Manajemen Risiko       :   Budi Azmi
Page 8
     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham MTI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal
                 Keterangan            Jumlah Saham                                 %
                                                               (Rupiah)
      Modal Dasar                         400.000.000           200.000.000.000            -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Pelindo Sinergi Lokaseva      240.063.609         120.031.804.500        99,96
      2. Koperasi Pegawai Maritim
          Tanjung Priok (KOPEGMAR
          Tanjung Priok)                      356.289              173.144.500          0,14
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                       240.409.898         120.204.949.000      100,00
      Saham Portepel                      159.590.102          79.795.051.000           -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, maksud dan tujuan MTI adalah bergerak di
     dalam Badan Usaha Angkutan Multimoda yang menangani kegiatan supply chain
     management termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan jasa pengangkutan barang
     dari lokasi pengirim sampai dengan lokasi tujuan melalui berbagai moda transportasi yang
     terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.

3.   Keterangan mengenai PosLog

     Poslog didirikan berdasarkan Akta No. 9 tanggal 12 Januari 2012, dibuat di hadapan Etic
     Srimartini, S.H., Notaris di Bandung, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia No. AHU-08351.AH.0101 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang
     Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 17 Februari 2012 sebagaimana telah
     didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor: AHU-0013957.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 17
     Februari 2012 dan telah diumumkan di dalam BNRI No. 34 tanggal 17 Februari 2012 dan
     TBNRI No. 15392 (“Akta Pendirian PosLog”).

     Anggaran dasar Poslog terakhir diubah berdasarkan Akta No. 05 tanggal 30 November
     2023, dibuat di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris di Bandung, yang
     telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
     Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0153289 tanggal 10
     Desember 2023 sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor: AHU-
     0249237.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Desember 2023 dan perubahannya telah
     diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
     dibuktikan dengan Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0153289 perihal
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 10 Desember 2023 dan
     telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0249237.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 10 Desember 2023 (“Akta 5/2023”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PosLog pada saat Keterbukaan Informasi ini
     diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                     :   Tonggo Marbun
     Komisaris                     :   Henry Panangian Tobing

     Direksi
     Direktur (Plt)                :   Arifin Muchlis
Page 9
     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham PosLog pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal
               Keterangan              Jumlah Saham                                 %
                                                                 (Rupiah)
      Modal Dasar                            244.500              244.500.000.000          -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Pos Indonesia (Persero)          243.500           243.500.000.000,-        99,7
      2. Yayasan Pendidikan Bhakti
          Pos                                    500               500.000.000,-         0,3
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                          244.000            244.000.000.000     100,00
      Saham Portepel                             500                500.000.000          -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PosLog, maksud dan tujuan PosLog adalah
     bergerak di bidang antara lain: Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, Angkutan
     Bermotor Untuk Barang Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang,
     Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang, Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk
     Barang Khusus, Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo, Angkutan
     Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, Pergudangan Dan Penyimpanan,
     Aktivitas Cold Storage, Aktivitas Kebandarudaraan, Penanganan Kargo (Bongkar Barang),
     Jasa Pengurusan Transportasi, Ekspedisi Muatan Kereta Api, dan Ekspedisi Angkutan
     Darat, Ekspedisi Muatan Kapal, Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU),
     Angkutan Multimoda, Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

4.   Keterangan mengenai PIL

     PIL didirikan berdasarkan Akta No. 34 tanggal 26 September 2014, dibuat di hadapan
     Rahmad Nauli Siregar, S.H., Notaris di Medan, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia No. AHU-277882.40.10.TAHUN 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang
     Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagaimana telah didaftarkan
     pada Daftar Perseroan No. AHU-0101910.40.80.2014 tanggal 6 Oktober 2014 (“Akta
     Pendirian PIL”).

     Anggaran dasar PIL terakhir diubah berdasarkan Akta No. 215 tanggal 28 Juli 2025, dibuat
     di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah
     diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0203221 tanggal 1 Agustus
     2025 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana telah
     didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0203221 tanggal 1 Agustus 2025
     (“Anggaran Dasar PIL”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PIL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               :   Arif Rusman Yulianto
     Komisaris Independen          :   Firmansyah

     Direksi
     Direktur Utama                :   Ichwal Fauzi Harahap
     Direktur                      :   Indra Pamulihan
Page 10
     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham PIL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal
                Keterangan              Jumlah Saham                                %
                                                               (Rupiah)
      Modal Dasar                             800.000           800.000.000.000            -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      3. PT Multi Terminal Indonesia          255.820           255.820.000.000      99,73
      4. Koperasi            Karyawan
          Pelabuhan    Unit     Usaha
          Terminal    Peti     Kemas
          Kotamadya             Medan
          (KOPKARPEL UTPK)                        680              680.000.000          0,27
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                           256.500           256.500.000.000     100,00
      Saham Portepel                          543.500           543.500.000.000          -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PIL, maksud dan tujuan PIL adalah bergerak di
     dalam bidang pengangkutan dan pergudangan, treatment air, treatment air limbah,
     treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi, perdagangan besar dan
     eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, informasi dan komunikasi,
     aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

5.   Keterangan mengenai SBL

     SBL didirikan berdasarkan Akta No. 20 tanggal 12 Juli 2013, dibuat di hadapan Alfi Sutan,
     S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
     AHU-04535.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Pengesahan Pendirian
     Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
     No. AHU-0007798.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 (“Akta Pendirian SBL”).

     Anggaran dasar SBL terakhir diubah berdasarkan Akta No. 2 tanggal 10 Februari 2020,
     dibuat di hadapan Ida Adiningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
     dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
     0011912.AH.01.02.Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     Terbatas tanggal 11 Februari 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
     Nomor: AHU-0028052.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Februari 2020 serta telah
     diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0078746 tanggal 11 Februari
     2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan
     pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0028052.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11
     Februari 2020 (“Anggaran Dasar SBL”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SBL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                   :   Agustina Dani Endah Wati

     Direktur
     Direktur Utama              :   Muhamad Imron
     Direktur Operasional    &   :   Robbie Ahmansyah
     Komersial
Page 11
     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham SBL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal
                Keterangan              Jumlah Saham                                %
                                                               (Rupiah)
      Modal Dasar                             200.000            20.000.000.000           -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Perusahaan Bongkar Muat
          Sarana Bandar Nasional (PT
          PBM       Sarana    Bandar
          Nasional)                            99.962            9.996.200.000      99,962
      2. Koperasi Sabanas Sejahtera                38                3.800.000       0,038
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                           100.000           10.000.000.000      100,00
      Saham Portepel                          100.000           10.000.000.000           -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar SBL, maksud dan tujuan SBL adalah bergerak di
     dalam bidang antara lain: Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri
     Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer,
     Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Aktivitas
     Agen Kurir, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan
     Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD), Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL),
     Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), Angkutan Multimoda, Aktivitas
     Penunjang Angkutan Lainnya YTDL, Aktivitas Kebandarudaraan, Aktivitas Kurir, Aktivitas
     Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, dan
     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan
     Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

6.   Keterangan mengenai KPL

     KPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KPL No. 05 tanggal 21
     Agustus 2019, dibuat di hadapan Mastuti Betta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
     Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0043236.AH.01.01.TAHUN
     2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
     Terbatas sebagaimana telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0153224.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 Agustus 2019 (“Akta Pendirian KPL”).

     Anggaran dasar KPL terakhir diubah berdasarkan Akta No. 9 tanggal 27 September 2024,
     dibuat di hadapan Alfi Irpansyah, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur yang perubahannya
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
     dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
     0062056.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan Terbatas tanggal 1 Oktober 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
     dengan No. AHU-0208848.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 1 Oktober 2024 (“Anggaran
     Dasar KPL”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KPL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                   :   Harry Susanto
Page 12
     Direksi
     Direktur Utama                        :       Supriyatno
     Plt. Direktur                         :       Dwi Yarzuki Fadhila

     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal
                   Keterangan                         Jumlah Saham                                         %
                                                                               (Rupiah)
      Modal Dasar                                          1.000.000             10.000.000.000                   -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT      Kawasan      Berikat
          Nusantara                                         693.000               6.930.000.000             99,00
      2. Koperasi Sabanas Sejahtera                           7.000                  70.000.000              1,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                                         700.000               7.000.000.000            100,00
      Saham Portepel                                        300.000               3.000.000.000                 -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KPL, maksud dan tujuan KPL adalah bergerak di
     dalam bidang aktivitas penunjang angkutan.

7.   Keterangan mengenai VUDS

     VUDS didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 3 Januari 1994, dibuat di hadapan Nurlaily
     Adam, S.H., Notaris di Gresik yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
     No. C2-11.996HT.01.01Th.95. tanggal 21 September 1995 sebagaimana telah didaftarkan
     pada Daftar Perusahaan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik No.
     102/BH/PT/1996/PN.Gs pada tanggal 21 November 1996 dan telah diumumkan dalam BNRI
     serta TBNRI No. 93 (“Akta Pendirian VUDS”).

     Anggaran dasar VUDS terakhir diubah berdasarkan Akta No. 7 tanggal 11 Juli 2023 yang
     dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik, yang perubahannya telah
     diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0098055 tanggal 24 Juli 2023
     perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan pada
     Daftar Perseroan dengan No. AHU-0143492.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Juli 2023
     (“Anggaran Dasar VUDS”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VUDS pada saat Keterbukaan Informasi ini
     diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                         :       Dimas Wisramirantho

     Direksi
     Direktur*)                        :       -

     *) Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 23 Mei 2025, dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik, seluruh
     jabatan Direksi dari VUDS lowong, sehingga Dimas Wisramirantho selaku Komisaris diangkat sebagai Pelaksana
     Tugas Pengurusan Perseroan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

     Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 30 September 2025, dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik,
     belum dimungkinkan untuk melakukan perubahan pengurus dengan adanya Surat Badan Pengelola Investasi Daya
     Anagata Nusantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025. Sehingga, masa pelaksanaan Dimas
     Wisramirantho sebagai Pelaksana Tugas Pengurusan Perseroan diperpanjang hingga ditetapkannya Direksi baru.
Page 13
              Struktur Permodalan dan kepemilikan saham VUDS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
              adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal
                        Keterangan              Jumlah Saham                                %
                                                                       (Rupiah)
               Modal Dasar                         25.000.000            25.000.000.000          -
               Modal Ditempatkan dan Disetor
               Penuh:
               1. PT Semen Indonesia Logistik       3.000.000            3.000.000.000       48,00
               2. PT        Semen   Indonesia
                   Distributor                      1.625.000            1.625.000.000       26,00
               3. PT Varia Usaha Bahari             1.625.000            1.625.000.000       26,00
               Jumlah Modal Ditempatkan dan
               Disetor Penuh                        6.250.000            6.250.000.000      100,00
               Saham Portepel                      18.750.000           18.750.000.000           -

              Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar VUDS, maksud dan tujuan VUDS adalah bergerak
              di dalam bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dan menjalankan usaha
              pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

E.     Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan
       Perseroan

       Sehubungan dengan Transaksi:
       (i)   KJL merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
             Perseroan dengan kepemilikan saham efektif sebesar 99,99% melalui Perusahaan
             Terkendali Perseroan yaitu KBS, dimana Perseroan memiliki kepemilikan saham secara
             tidak langsung di KBS sebesar 99,99%; dan

       (ii)    PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI merupakan Perusahaan Terkendali dari pihak
               yang sama, yakni di bawa pengendalian Pemerintah Negara Republik Indonesia secara
               tidak langsung.

       Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK
       42/2020 karena dilakukan antara KJL, PosLog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan MTI yang merupakan
       Perusahaan Terkendali dari pihak yang sama, yakni di bawah pengendalian Pemerintah Negara
       Republik Indonesia secara tidak langsung.

III.     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
         TRANSAKSI

KBS telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan (“KJPP ERR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI 271/KM.1/2020 Nomor Izin KJPP: 2.15.0130 Tahun
2015, sesuai Surat Penugasan Nomor: 107/SK/FIBA/IV/2026 tanggal 15 April 2026 untuk memberikan
laporan penilaian atas 100% Saham PT Krakatau Jasa Logistik dengan laporan No. 00023/2.0130-
00/BS/05/0414/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 (“Laporan Penilaian") yang digunakan untuk transaksi
penggabungan yang dilakukan oleh KJL ke MTI.

Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 696/KM.1/2012 tanggal 18 Juni
2012 dengan Nomor Izin 2.12.0103 dan terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-8154/BL/2012 untuk
memberikan Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi penggabungan yang dilakukan oleh KJL ke
MTI dengan laporan No. 00273/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).
Page 14
A.   Ringkasan Laporan Penilaian

     a.   Identitas Pihak

          1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS") selaku induk Perusahaan
             PT KSI dan PT KBS, pemegang saham PT KJL.
          2. PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) selaku pemegang saham PT KJL.
          3. PT Krakatau Bandar Samudera (“PT KBS”) selaku pemegang saham PT KJL.
          4. PT Krakatau Jasa Logistik (“PT KJL”) selaku anak usaha PT KBS dan KSI, dan entitas
             yang akan bergabung dengan PT MTI.
          5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (“Pelindo”) selaku induk PT
             Pelindo Sinergi Lokaseva (“PT PSL”), pemegang saham PT MTI, dan pihak afiliasi PT
             KS.
          6. PT PSL selaku pemegang saham PT MTI.
          7. PT Multi Terminal Indonesia (“PT MTI”) selaku anak usaha PT PSL dan surviving entity
             penggabungan PT KJL.

     b.   Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah 100% saham PT Krakatau Jasa Logistik yang bergerak di bidang
          jasa logistik; atau apabila terdapat perbedaan pada Objek Penilaian, berupa nama pemilik
          saham atau bidang usaha, maka identifikasi Objek Penilaian yang benar adalah yang
          dinyatakan dalam Laporan Penilaian.

     c.   Tujuan Penilaian

          Transaksi pada Perusahaan Tertutup Berupa Merger

     d.   Tanggal Penilaian

          31 Desember 2025

     e.   Maksud dan Tujuan Penilaian

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas objek
          penilaian dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas objek
          penilaian dengan tujuan untuk keperluan transaksi pada perusahaan tertutup berupa
          merger. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
          penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
          membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
          pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing–masing bertindak atas
          dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.

     f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

          ASUMSI-ASUMSI

          1. Menggunakan Pendekatan Pasar

             Klasifikasi Industri PT Krakatau Jasa Logistik

             Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan serta ruang lingkup kegiatan usaha yang
             dijalankan, kami mengklasifikasikan sektor usaha Perusahaan ke dalam kategori Industri
             Trucking. Untuk pendekatan pasar, industri dapat dikategorikan sebagai
             Trucking/Transportation/Logistic. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa
Page 15
  penerapan pendekatan pasar dan valuasi yang dilakukan mengacu padastandar industri
  yang sejenis

  Seleksi Pembanding Perusahaan Di Bursa Efek Indonesia

  Pada penerapan Pendekatan Pasar, Penilai melakukan identifikasi dan seleksi
  perusahaan pembanding yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan
  mempertimbangkan kriteria kesebandingan yang lazim digunakan dalam metode
  Guideline Publicly Traded Company (GPTC). Proses seleksi dilakukan dengan
  memperhatikan kesamaan industri dan kegiatan usaha, karakteristik produk dan jasa
  yang ditawarkan, serta model bisnis yang relatif sebanding dengan PT Krakatau Jasa
  Logistik (“KJL”). Mengingat KJL menjalankan kegiatan usaha di bidang transportasi dan
  logistik dengan fokus pada jasa pengangkutan dan distribusi barang melalui moda
  transportasi darat yang didukung oleh layanan logistik pendukung lainnya, maka
  perusahaan pembanding dipilih dari emiten yang bergerak dalam bidang trucking,
  transportasi barang, distribusi logistik, freight forwarding, dan jasa logistik yang memiliki
  karakteristik operasional yang serupa. Selain mempertimbangkan kesebandingan
  kegiatan usaha, Penilai juga melakukan analisis terhadap ukuran perusahaan dianalisis
  melalui total aset, kesebandingan struktur permodalan dan tingkat leverage dievaluasi
  melalui besarnya jumlah ekuitas, kesebandingan market share perusahaan dianalisis
  melalui kesebandingan tingkat penjualan, dan kesebandingan kinerja keuangan melalui
  analisis Gross Margin (GM), Earning before Interest and Tax (EBIT), serta Net Income
  (NI).

  Mengingat Earning before Interest and Tax (EBIT), serta Net Income (NI) PT KJL negatif,
  maka Penilai hanya menggunakan Gross Margin (GM).

  Selanjutnya, Penilai melakukan penyaringan lebih lanjut terhadap perusahaan-
  perusahaan terpilih dengan menerapkan range toleransi atas perbandingan absolut
  sebesar 15% dan toleransi terhadap rasio sebesar 30%.

  Dengan demikian, hasil penilaian yang diperoleh melalui Pendekatan Pasar diharapkan
  dapat menghasilkan indikasi nilai yang objektif dan wajar.

2. Menggunakan Pendekatan Pendapatan

  Klasifikasi Industri PT Krakatau Jasa Logistik
  Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan serta ruang lingkup kegiatan usaha yang
  dijalankan, kami mengklasifikasikan sektor usaha Perusahaan ke dalam kategori Industri
  Trucking. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menyusun proyeksi keuangan dan
  melakukan penilaian, kami merujuk pada parameter dan indikator yang berlaku dalam
  Industri Trucking, sebagaimana yang tercantum dalam sumber referensi Damodaran.
  Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa analisis keuangan dan valuasi yang
  dilakukan mengacu pada standar industri yang relevan dan diterima di pasar.

  Proyeksi Keuangan
  Proyeksi Keuangan dalam Laporan Penilaian ini berasal dari Manajemen PT Krakatau
  Jasa Logistik dengan beberapa penyesuaian perhitungan berdasarkan kondisi historis
  Perusahaan dan kondisi industri yang menjadi kegiatan usaha Perusahaan di antaranya
  sebagai berikut:
   1. Laporan Keuangan Audit tahun 2021 s.d. 2025;
   2. Proyeksi Keuangan berdasarkan pada data Rencana Jangka Panjang Perusahaan
      PT Krakatau Jasa Logistik yang diberikan oleh pihak Manajemen Perusahaan.
   3. Sejak tanggal Penilaian sampai dengan tanggal Pelaporan tidak terdapat perubahan
      bersifat signifikan yang mempengaruhi operasional perusahaan;
   4. Perusahaan akan melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan (going concern);
Page 16
     5. Growth sales dan Net Margin berdasarkan proyeksi keuangan perusahaan yang
        disesuaikan dengan kondisi historis dan klasifikasi industri perusahaan;
     6. Penerapan Capital Expenditure sesuai dengan kebutuhan Perusahaan untuk dapat
        going concern dengan Depresiasi sudah diperhitungkan dalam struktur
        pembiayaan;
     7. Penerapan Terminal Value setelah akhir masa proyeksi, dengan growth setelah
        masa proyeksi disesuaikan dengan rata-rata inflasi dari 2021 sampai dengan Mei
        2026 yaitu sebesar 2,95%;
     8. Estimasi Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal.

KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

1.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
     dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
     bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
     dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
     sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
     atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
     Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
     berada dipihak Pemberi Tugas;

2.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
     laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
     yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan
     tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak
     bertanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
     menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul;

3.   Penilai hanya bertanggung jawab memberikan laporan dan informasi kepada pemberi
     tugas;

4.   Tidak ada informasi sehubungan dengan penugasan ini yang akan kami kemukakan
     kepada pihak luar tanpa persetujuan dari Pemberi Tugas sebelumnya. Kontrak ini,
     laporan kami dan komunikasi yang terjadi dipergunakan untuk kepentingan Pemberi
     Tugas, tidak termasuk untuk kepentingan diPasar Modal;

5.   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana ataupun perdata (baik di dalam maupun
     di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset/bisnis yang dinilai tidak menjadi
     tanggung jawab Penilai;

6.   Tanggung Jawab KJPP ERRsehubungan dengan jasa yang diberikan dalam laporan
     penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian dan atau hal lain) hanya
     terbatas pada biaya jasa penilaian yang dibayarkan oleh Pemberi Tugas. Dalam hal
     terjadi tuntutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang melebihi biaya jasa penilaian
     maka selisih tuntutan dengan biaya jasa penilaian akan menjadi tanggung jawab pihak
     Pemberi Tugas;

7.   Dalam keadaan apa pun KJPP ERR termasuk di dalamnya Managing Partner, Partner
     serta seluruh Staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
     kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
     (termasuk,tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
     dimungkinkan dan sebagainya);

8.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
     merupakan bagian dari objek penilaian yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
     maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak
Page 17
              boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
              kesalahan;

     9.       Kami telah melakukan review objek penilaian dimaksud;

     10. Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan penilaian ini baik secara
         keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat di dalamnya, maupun
         nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis Penilai yang
         bersangkutan berkaitan dengan bentuk dan konteksyang tercantum dalam publikasi
         tersebut;

     11. Apabila dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan penilai
         harus dilakukan suatu perbaikan, maka KJPP Erick Rikarnadi dan Rekan(KJPP ERR)
         berhak untuk melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;

     12. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan rekan atau
         rekan yang memiliki izin penilai publik dan stempel KJPP Erick Rikarnadi dan Rekan
         (KJPP ERR).


g.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     1. Menggunakan Pendekatan Pasar

     a. Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (Guideline Publicly traded
        Comparable Method) menggunakan informasi dari pembanding/aset yang sama atau
        sejenis dengan aset yang dinilai yang diperdagangkan di bursa untuk mendapatkan
        indikasi nilai.
     b. Metode ini mirip dengan metode perbandingan data pasar. Namun demikian, terdapat
        beberapa perbedaan dikarenakan pembanding berasal dari aset yang diperdagangkan
        dibursa, yaitu:
        •    Tolok ukur penilaian/bukti pembanding tersedia pada tanggal penilaian;
        •    Informasi detail dari pembanding tersedia dalam dokumen publik; dan
        •    Informasi yang terdapat dalam dokumen publik dibuat dengan mengacu kepada
             standar akuntansi yang dipahami dengan baik.

     c. Metode ini seharusnya digunakan hanya jika aset yang dinilai memiliki kemiripan yang
        cukup dengan aset pembanding yang diperdagangkan di bursa untuk memungkinkan
        adanya perbandingan yang berarti.
     d. Langkah kunci dalam metode pembanding perdagangan terbuka adalah:

          •      Mengidentifikasikan tolok ukur penilaian/bukti pembanding yang digunakan pelaku
                 pasar pada pasar yang relevan;
          •      Mengidentifikasikan pembanding perdagangan terbuka yang relevan dan
                 menghitung tolok ukur utama penilaian untuk transaksi tersebut;
          •      Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan
                 perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara perdagangan terbuka pembanding
                 dengan aset yang dinilai;
          •      Membuat penyesuaian yang diperlukan, apabila ada, terhadap tolok ukur utama
                 penilaian untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan
                 perdagangan terbuka pembanding;
          •      Menerapkan tolok ukur utama penilaian yang disesuaikan terhadap aset yang
                 dinilai; dan
          •      Apabila digunakan beberapa tolok ukur penilaian, maka dapat dilakukan rekonsiliasi
                 terhadap indikasi nilai.
Page 18
     e. Penilai harus memilih perdagangan terbuka pembanding dalam konteks berikut:
        •    Penggunaan beberapa perdagangan terbuka pembanding yang sejenis lebih
             disarankan daripada hanya menggunakan satu perusahaan pembanding;
        •    Bukti transaksi dari perusahaan pembanding (misalnya, dengan segmen pasar yang
             sama, area geografis, ukuran pendapatan dan/atau aset, tingkat pertumbuhan,
             margin profit, leverage, likuiditas dan diversifikasi) memberikan indikasi nilai yang
             lebih baik daripada pembanding yang membutuhkan penyesuaian yang signifikan;
             dan
        •    Efek yang aktif diperdagangkan memberikan bukti yang lebih berarti daripada efek
             yang jarang diperdagangkan.

     f. Penilai seharusnya menganalisis dan membuat penyesuaian untuk berbagai perbedaan
        material antara perdagangan terbuka pembanding dan aset yang dinilai. Contoh dari
        perbedaan yang umum ditemui yang membutuhkan penyesuaian, termasuk diantaranya:
        •    Karakteristik perusahaan;
        •    Diskon dan premium yangrelevan;
        •    Restriksi yang relevan pada aset yang dinilai atau aset pembanding;
        •    Lokasi geografis dari perusahaan dan kondisi ekonomi serta ketentuan perundang-
             undangan;
        •    Profitabilitas atau kemampuan menghasilkan keuntungan dari aset;
        •    Tingkat pertumbuhan historis dan yang diharapkan;
        •    Perbedaan yang terkait dengan karakteristik marketabilitas pengendalian dari aset
             pembanding dan aset yang dinilai; dan
        •    Bentuk kepemilikan.

     2. Menggunakan Pendekatan Pendapatan
        Penilaian atas 100% saham KJL dilakukan dengan menggunakan Pendekatan
        Pendapatan melalui Metode Discounted Cash Flow. Pendekatan Pendapatan
        merupakan pendekatan penilaian yang berfokus pada manfaat ekonomi yang diharapkan
        dapat diperoleh di masa mendatang dari objek penilaian.

        Metode Discounted Cash Flow dilakukan dengan mengestimasi proyeksi arus kas masa
        depan yang diharapkan dapat dihasilkan oleh KJL, kemudian mengonversinya menjadi
        nilai kini dengan menggunakan tingkat diskonto yang relevan. Tingkat diskonto tersebut
        mencerminkan risiko usaha, kondisi industri, serta ekspektasi tingkat pengembalian yang
        wajar bagi pelaku pasar.

        Berdasarkan karakteristik usaha KJL dan ketersediaan proyeksi keuangan yang dapat
        dianalisis, Pendekatan Pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow dapat
        diterapkan dalam penilaian ini.

h.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan proses penilaian ini, maka Nilai Pasar atas 100% saham PT Krakatau Jasa
     Logistik per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp245.777.264.000,- (Dua Ratus
     Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat
     Ribu Rupiah).
Page 19
B.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

     a.   Identitas Pihak

          1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS") selaku induk Perusahaan
             PT KSI dan PT KBS, pemegang saham PT KJL.
          2. PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) selaku pemegang saham PT KJL.
          3. PT Krakatau Bandar Samudera (“PT KBS”) selaku pemegang saham PT KJL.
          4. PT Krakatau Jasa Logistik (“PT KJL”) selaku anak usaha PT KBS dan KSI, dan entitas
             yang akan bergabung dengan PT MTI.
          5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (“Pelindo”) selaku induk PT
             Pelindo Sinergi Lokaseva (“PT PSL”), pemegang saham PT MTI, dan pihak afiliasi PT
             KS.
          6. PT PSL selaku pemegang saham PT MTI.
          7. PT Multi Terminal Indonesia (“PT MTI”) selaku anak usaha PT PSL dan surviving entity
             penggabungan PT KJL.

     b.   Objek Pendapat Kewajaran

          Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) adalah Transaksi Merger PT Krakatau Jasa
          Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud
          POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
          adalah Wajar atau Tidak Wajar.

          Pihak yang melakukan Transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan
          Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah
          dalam akta pendirian masing – masing Perusahaan.

     c.   Tujuan Penilaian

          Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi Merger PT
          Krakatau Jasa Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia, yang merupakan transaksi afiliasi
          seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.

          Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh
          PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan
          Informasi.

     d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi – asumsi:
          Dalam penyusunan pendapat independen atas Rencana Transaksi yang dilaksanakan untuk
          meyakinkan bahwa Rencana Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length di
          dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
          pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara
          lain:
          1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
                umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi
                korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
          2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
                sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
                lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
                kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Page 20
     Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3.   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
     seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
     terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang
     diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
4.   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
     sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
     kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini

Kondisi Pembatas:
1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
   pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
   bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
   informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
   bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
   yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
   karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
   kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
3. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang
   kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya
   merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan
   bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
   atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
   aksi korporasi tersebut.
4. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
   internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
   hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
   untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
   aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
   transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas.
   Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun
   berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu
   Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang memerlukan
   pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
   akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya.
   Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
   yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau
   diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan
   oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan
   timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan
Page 21
            Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada
            BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     7.     Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
            menyangkut Rencana Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan
            tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     8.     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas
            khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan
            Rekan dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk

e.       Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

 •   Berdasarkan analisis Transaksi
     ▪ Pihak pihak yang terkait dengan Transaksi:
        - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS") selaku induk Perusahaan
          PT KSI dan PT KBS, pemegang saham PT KJL.
        - PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) selaku pemegang saham PT KJL.
        - PT Krakatau Bandar Samudera (“PT KBS”) selaku pemegang saham PT KJL.
        - PT Krakatau Jasa Logistik (“PT KJL”) selaku anak usaha PT KBS dan KSI, dan entitas
          yang akan bergabung dengan PT MTI.
        - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (“Pelindo”) selaku induk PT
          Pelindo Sinergi Lokaseva (“PT PSL”), pemegang saham PT MTI, dan pihak afiliasi PT
          KS.
        - PT PSL selaku pemegang saham PT MTI.
        - PT Multi Terminal Indonesia (“PT MTI”) selaku anak usaha PT PSL dan surviving entity
          penggabungan PT KJL.

     ▪     Dalam menentukan transaksi material, mengacu pada POJK Nomor 17 yaitu nilai
           transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka, dalam hal ini
           nilai transaksi Merger dibandingkan ekuitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar
           kurang dari 20%.
     ▪     Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember 2025, Transaksi
           merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK No. 42 dan bukan merupakan
           transaksi material seperti dimaksud pada POJK No.17.
     ▪     Uraian singkat mengenai Transaksi yang dilakukan:
           Berdasarkan Draft Final Akta Penggabungan PT Pos Logistik Indonesia (“PT Poslog”),
           PT Prima Indonesia Logistik (“PT PIL”), PT Sarana Bandar Logistk (“PT SBL”), PT KBN
           Prima Logistik (“PT KPL”), PT Varia Usaha Dharma Segara (“PT VUDS”), dan PT KJL ke
           dalam PT MTI oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
           Selatan, Nilai yang disepakati oleh KJL adalah Rp233.488.400.800,- (Dua Ratus Tiga
           Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Delapan
           Ratus Rupiah).
           Berdasarkan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
           dengan Nomor laporan 00272/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026
           Nilai Pasar 100% Ekuitas PT Krakatau Jasa Logistik per 31 Desember 2025 adalah
           sebesar Rp232.468.961.009,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Empat Ratus Enam
           Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam puluh Satu Ribu Sembilan Rupiah).

 •   Berdasarkan analisis kualitatif
     ▪ Industri baja global dan Indonesia pada 2025 menunjukkan prospek yang relatif positif,
        didukung oleh pembangunan infrastruktur, urbanisasi, pertumbuhan manufaktur, serta
        kebijakan hilirisasi dan penguatan industri nasional. Namun, industri baja domestik masih
Page 22
          menghadapi tantangan berupa tekanan harga baja global, meningkatnya impor baja
          murah, dan pelemahan permintaan ekspor yang berdampak pada profitabilitas pelaku
          usaha. Oleh karena itu, peningkatan efisiensi, diversifikasi produk, adopsi teknologi,
          pengembangan pasar, serta dukungan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting
          untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pertumbuhan industri baja nasional
          secara berkelanjutan.
    ▪     Alasan dilakukannya Transaksi merger PT Krakatau Jasa Logistik ke PT Multi Terminal
          Indonesia adalah sesuai arahan Danantara, Penggabungan PT KJL dengan PT MTI
          merupakan bagian dari fase pertama megaproyek konsolidasi 9 BUMN logistik nasional
          dibawah naungan PT Pos Indonesia dan Danantara dalam Rangka Konsolidasi Entitas
          Logistik BUMN untuk mencapai sinergi asset dan modal. Tujuan dari penggabungan ini
          diharapkan dapat meningkatkan efesiensi operasional, memperkuat daya saing usaha,
          memperbesar skala bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
          optimalisasi portofolio logistik BUMN.
    ▪     Keuntungan atas Transaksi bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk adalah berupa
          investasi melalui kepemilikan tidak langsung pada PT MTI, perluasan jaringan pasar
          melalui sinergi dengan Pelindo group, dan restrukturisasi dan penataan portofolio PT KS.
    ▪     Kerugian atas transaksi yang dilakukan adalah PT KS tidak lagi memiliki kendali terhadap
          kebijakan operasional dan amanjemen PT KJL karena PT KJL telah melebur kedalam
          PT MTI, dan PT KS dituntut untuk mengelola hubungan kerja sama baru agar ritme
          distribusi dan operasional logistik tetap berjalan secara optimal.

•   Berdasarkan analisis kuantitatif
    Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan mencatatkan Pendapatan yang fluktuatif, di
    mana Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar USD2.238.533.000 dan
    Pendapatan terendah tercatat pada 2024, yaitu sebesar USD954.597.000,-.Adapun
    Pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk baja dan non baja. Sedangkan jika
    dilihat secara historis pada Laba (Rugi) Tahun Berjalan, Perseroan mencatatkan laba tahun
    berjalan pada tahun 2021, 2022, dan 2025.

    Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Total Aset mengalami penurunan setiap
    tahunnya dengan rata-rata penurunan sebesar -7,24% sepanjang tahun historis. Pada
    periode 31 Desember 2025, porsi ekuitas Perseroan sebesar 26,23% dari jumlah Aset
    Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan Perseroan berasal dari
    Liabilitas.

    Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2030 terjadi kenaikan yang di mana porsi
    laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun berjalan
    terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 5,53%, 4,68%, dan 3,88%. Hal
    ini menunjukkan bahwa setelah Rencana Transaksi dilakukan, perusahaan diproyeksikan
    akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba laba tahun berjalan.

    Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan bagi
    Perseroan.



•   Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi

        Transaksi Merger PT Krakatau Jasa Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia dilakukan
        dengan nilai transaksi sebesar Rp233.488.400.800,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar
        Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah) atau
Page 23
              USD13.913.026 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
              Rp16.782,-

              Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus
              Darmapuspita dan Rekan dengan Nomor laporan 00272/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026
              tanggal 29 Juni 2026 Nilai Pasar 100% Ekuitas PT Krakatau Jasa Logistik per 31 Desember
              2025 adalah sebesar Rp232.468.961.009,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Empat Ratus
              Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam puluh Satu Ribu Sembilan Rupiah) atau
              USD13.852.280 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
              Rp16.782,-

              Sehingga nilai Transaksi yang digunakan Perseroan sebesar Rp233.488.400.800,- (Dua
              Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu
              Delapan Ratus Rupiah) atau USD13.913.026 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
              transaksi.

      f.      Pendapat Kewajaran atas Transaksi

              Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh
              Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
              aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas
              transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan serta analisis atas faktor-
              faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Merger PT Krakatau Jasa
              Logistik ke PT Multi Terminal Indonesia per 31 Desember 2025 adalah Wajar.


IV.        DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KEUANGAN PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Diharapkan dengan adanya transaksi menjadi
kesempatan untuk PT KS dalam mengembangkan market dengan kerjasama serta pelayanan kepada
grup MTI dan Pelindo.


V.         PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
VI.

A.    Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

      Sesuai arahan DAM dalam Rangka Konsolidasi Entitas Logistik BUMN untuk mencapai sinergi
      asset dan modal yang dimana PT KJL menjadi salah satu entitas yang akan bergabung dengan
      beberapa entitas logistik lainnya yang dimana PT MTI sebagai surviving entity. Tujuan dari
      penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efesiensi operasional, memperkuat daya saing
      usaha, memperbesar skala bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
      optimalisasi portofolio logistik BUMN.


B.    Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
      Atas transaksi penggabungan PT KJL dengan PT MTI diharapkan berdampak atas pengembangan
      pelayanan PT KS yang dimana dapat juga menyediakan dan melayani kepada group dari PT MTI
      yaitu Pelindo Group dan menambah potensi calon customer baru.
Page 24
VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:

1.      Transaksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur transaksi Afiliasi yang diterapkan oleh
        Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

2.      Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        POJK 42/2020.

3.      Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                  PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                   Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                                 Cilegon, Banten 42435, Indonesia
                          Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
                             Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                                 Email: corsec@krakatausteel.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.49 MB
Published2 Jul 2026
Pages24
Characters74,843
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 90 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MULTI TERMINAL INDONESIA p.1 ×21
linked org PT VARIA USAHA DHARMA SEGARA p.1 ×5
linked org KRAKATAU JASA LOGISTIK. p.1 ×35
linked org PT Krakatau Bandar Samudera p.5 ×7
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked org Koperasi Pegawai p.8
linked person Tonggo Marbun p.8
possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK p.1 ×32
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org KJPP Erick p.5 ×2
possible org PT Danantara Aset Management p.5
possible — Danantara Aset p.5
possible org PT KJL p.6 ×23
possible org PT MTI p.6 ×20
possible org Semen Indonesia p.13 ×2
possible org PT KSI p.14 ×6
unresolved org PT PRIMA INDONESIA LOGISTIK p.1 ×3
unresolved org PT SARANA BANDAR LOGISTIK p.1
unresolved org PT KBN PRIMA LOGISTIK p.1 ×2
unresolved org PT KRAKATAU JASA LOGISTIK. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Danantara Asset Management. KJL p.3
unresolved org PT Krakatau Jasa Logistik. KJPP p.3
unresolved org PT KBN Prima Logistik. Menkum p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org PT Pos Logistik Indonesia. SBL p.4
unresolved org PT Sarana Bandar Logistik. Transaksi p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.5
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.5 ×5
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.5 ×5
unresolved person Peni Inggriani · Notaris p.6
unresolved person Indrajati Tandjung · Notaris p.6
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.6 ×7
unresolved person Herdimansyah Chaidirsyah S.H. · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.7
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.7 ×3
unresolved org Menteri p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum No. AHU-AH. p.7
unresolved person Sahat Martin Philip Sinurat p.7
unresolved org PT Pelindo Sinergi Lokaseva p.8 ×4
unresolved org Koperasi Pegawai Maritim Tanjung Priok p.8
unresolved org Angkutan Multimoda p.8
unresolved person Etic Srimartini · Notaris p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8 ×11
unresolved person Deasi Witanti Kusumaningtyas · Notaris p.8
unresolved org Kementerian Hukum Nomor AHU-AH. p.8
unresolved org Yayasan Pendidikan Bhakti p.9
unresolved person Rahmad Nauli Siregar · Notaris p.9
unresolved org Terbatas p.9 ×3
unresolved person Alfi Sutan · Notaris p.10
unresolved person Ida Adiningsih · Notaris p.10
unresolved org PT Perusahaan Bongkar Muat Sarana Bandar Nasional p.11
unresolved org PT PBM p.11
unresolved org Koperasi Sabanas Sejahtera p.11 ×2
unresolved person Mastuti Betta · Notaris p.11
unresolved person Alfi Irpansyah · Notaris p.11
unresolved person Nurlaily Adam · Notaris p.12
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik p.12
unresolved person Widatul Millah · Notaris p.12 ×5
unresolved — Dimas Wisramirantho · Komisaris p.12
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.12
unresolved org PT Semen Indonesia Logistik p.13
unresolved org PT Varia Usaha Bahari p.13
unresolved org KJPP ERR p.13 ×4
unresolved org Menteri Keuangan RI p.13
unresolved org KJPP BDR p.13 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org PT KS p.14 ×11
unresolved org PT KBS p.14 ×9
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur p.14 ×3
unresolved org PT PSL p.14 ×9
unresolved org PT Krakatau Jasa Logistik Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan p.14 ×2
unresolved org KJPP ERRsehubungan p.16
unresolved org KJPP Erick Rikarnadi dan Rekan p.17 ×2
unresolved org KJPP Erick Rikarnadi p.17 ×2
unresolved org PT Poslog p.21
unresolved org PT PIL p.21
unresolved org PT Sarana Bandar Logistk p.21
unresolved org PT SBL p.21
unresolved org PT KPL p.21
unresolved org PT VUDS p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 6501 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '233488400800'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result