Skip to content
Back to announcement

20260702_COCO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107920_lamp1.pdf

Other Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
 INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE PERSEROAN
 PADA TANGGAL 21 APRIL 2026.
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
 ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-
 HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
 KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
 TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                           PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                        Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
                                 Alamat Kantor Pusat:                                                                          Alamat Pabrik:
   Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti,               Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti,
                       Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang                                                   Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
        Alamat e-mail: corsec@winco.co.id | Situs web: www.wahana-interfood.com

                                           PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) lembar
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak
atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5
(lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu
koma tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) HMETD. Mahogany Global Investment
Pte. Ltd (“Mahogany”) telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban
dan Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang
tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global
Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan
setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan
puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap
pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil
pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam
ratus Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI
 DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 75,00% (TUJUH PULUH LIMA KOMA NOL NOL PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM
 SEBESAR 75,61% (TUJUH PULUH LIMA KOMA ENAM SATU PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERSEDIAAN BAHAN BAKU. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII DI
 DALAM PROSPEKTUS.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD III INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI
 PASAR MODAL INDONESIA.
 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD III INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA
 ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

                                                      Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

                                                                                    PEMBELI SIAGA
                                                                            Mahogany Global Investment Pte. Ltd

                              Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Kabupaten Sumedang pada tanggal 1 Juli 2026




                                                                                                                                                                                        1
Page 2
                                                            JADWAL SEMENTARA

 Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)                                   :                               17 April 2026
 Tanggal Efektif                                                                           :                               30 Juni 2026
 Tanggal Cum HMETD
 •     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                         :                                 8 Juli 2026
 •     Pasar Tunai                                                                         :                                10 Juli 2026
 Tanggal Ex HMETD
 •     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                         :                                 9 Juli 2026
 •     Pasar Tunai                                                                         :                                13 Juli 2026
 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording Date)                 :                                10 Juli 2026
 Tanggal Distribusi HMETD                                                                  :                                13 Juli 2026
 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                          :                                14 Juli 2026
 Periode Perdagangan HMETD                                                                 :                           14 – 21 Juli 2026
 Periode Pelaksanaan HMETD                                                                 :                           14 – 21 Juli 2026
 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD                                               :                           16 – 23 Juli 2026
 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham Tambahan                                :                                23 Juli 2026
 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                               :                                24 Juli 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                                        :                                27 Juli 2026
 Periode Perdagangan Waran Seri I
 •     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                         :                  14 Juli 2026 – 10 Juli 2031
 •     Pasar Tunai                                                                         :                  14 Juli 2026 – 11 Juli 2031
 Periode Pelaksanaan Waran Seri I                                                          :              18 Januari 2027 – 10 Juli 2031
 Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                                                           :                                 11 Juli 2031

                    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 17 April 2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 153 tanggal 17 April 2026 dibuat oleh Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia
dan situs Perseroan (www.wahana-interfood.com) pada tanggal 20 April 2026 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan
PMHMETD III dengan poin sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:
1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, dimana
   untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam
   4.000.000.000 (empat miliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam
   30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.

Mata Acara Kedua:
2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”), Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
   10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua)
   lembar Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang
saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh
ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-
banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III,
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli
2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam
rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan
tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham
Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan
ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas)
HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.


                                                                                                                                        2
Page 3
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang
HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih
terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga
ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama
dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta
Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat
Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan
saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari
portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 355.945.592 Waran Seri I atau
sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran
Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham
Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran
Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat
ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) per saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode hasil
pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan
hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat dilihat pada
Bab I dalam Prospektus.

                                                 KETERANGAN TENTANG HMETD

1)   Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu)
HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru.

2)   Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

Pemegang HMETD yang sah adalah:
i.   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 (recording date) dan tidak
     menjual HMETD-nya; atau
ii.  Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

3)   Bentuk Dari HMETD

Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham Hasil PMHMETD III ini, tetapi saham-saham tersebut akan didistribusikan secara
elektronik yang akan diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4)   Pendistribusian HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan
dan di www.idx.co.id.

5)   Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026.

                                                                                                                                    3
Page 4
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa
dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6)   Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis
dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum
dalam menghitung nilai HMETD.


 Diasumsikan harga pasar satu saham                            =     Rp a
 Harga saham PMHMETD III                                       =     Rp b
 Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III                 =     A
 Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III                =     B
 Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD III                 =     A+B
                                                                             (Rp a x A) + ( Rp b x B)
 Harga teoritis Saham Baru                                     =
                                                                                      (A + B)
 Harga teoritis HMETD                                          =     Harga teoritis Saham Baru – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

7)   Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

8)   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan
jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa, di:

                                                Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                       PT Sinartama Gunita
                             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                        Telepon: (021) 3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id

9)   Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada 10 Juli 2026 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam
PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut
dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham hasil pelaksanaan HMETD, memberikan hak kepada setiap Pemegang
Saham untuk:


                                                                                                                                   4
Page 5
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
       namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
       dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b.     Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
       Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan
       memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c.     Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per
       sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

10) Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka
PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan
bursa pada umumnya.

                                             KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I

Bersamaan dengan PMHMETD III ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus
empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) saham hasil
pelaksanaan HMETD tersebut melekat (satu) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan
puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah). Keterangan mengenai Waran
Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor
Perseroan dan kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.

1)         Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III tersebut dimana untuk setiap 30 (tiga
puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III dalam rangka PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang
diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham.

Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama
Masa Perdagangan Waran.

2)         Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa
warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran
wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.

Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku
lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidakdapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada
Perseroan.

3)         Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

i.     Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang
       dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 18 Januari 2027 – 10 Juli 2031 dengan membayar Harga
       Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan
       Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.

ii.    Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya
       sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD III.

iii.   Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2031 pada pukul
       16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
       Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.



                                                                                                                                     5
Page 6
4)         Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

i.     Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
       Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham
       Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

ii.    Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.

iii.   Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham Baru wajib
       menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana
       Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
       a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
       b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran Seri I
          oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran
          menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).

iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.

v.     Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi
       melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.

vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
    melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam
    Daftar Pemegang Waran.
    a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka rekening
        khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada
        Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah
        memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
    b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri I
        memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan
        Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan,
        maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan
        kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil
        Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.

vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
     Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus,
     maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.

viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
      pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan.
      Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang
      sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.

ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang
    Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.

x.     Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi Saham Baru
       dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.

xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada
    Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga
    diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.

xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi
     dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.

xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran Harga
      Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada
      rekening Perseroan:

                                                            Bank Sinarmas
                                                      Cabang Sudirman Bandung
                                                      No. Rekening : 0055597917
                                             Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
                                                                                                                                  6
Page 7
5)       Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan
akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening
efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat
ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak
jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut di atas,
yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan
dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam DaftarPemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup
membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh
Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan warkat
Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.

6)       Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                                Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                        PT Sinartama Gunita
                             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                        Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan administrasi
Saham Hasil pelaksanaan Waran.

7)       Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.

8)       Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain,
maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan,
wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Akta Perubahan II Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I dan Lampiran Perubahan II Atas Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
sebagai berikut:

a.   Apabila dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
     maka dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan mengambil keputusan untuk menjalankan rencana penggabungan atau
     peleburan tersebut, Perseroan atau perusahaan yang akan menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan
     dengan Perseroan, berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     berperedaran nasional, sesuai dengan Syarat dan Kondisi pada Pasal 11 Lampiran Perubahan II Akta Pernyataan Penerbitan Waran
     Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk;
b.   Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan tentang penggabungan
     atau peleburan tersebut berlaku efektif, yaitu berdasarkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
     dasar oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam hal penggabungan, atau Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
     mengenai pengesahan badan hukum Perusahaan hasil peleburan dalam hal peleburan, untuk melaksanakan Waran yang
     dimilikinya;
c.   Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang menerima
     penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan
     tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Waran yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran;

                                                                                                                                    7
Page 8
d.     Semua Waran Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal Keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif
       menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan
       apapun juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

9)         Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa Efek Indonesia,
dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan
atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di
atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama
kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.

10)        Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

i.     Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua janji dan
       kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
ii.    Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu selama
       jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
       immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil
       Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam
       Syarat dan Kondisi.
iii.   Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
       dialihkan.

11)        Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, dalam hal
terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a.      Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib memuat
        penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan
        pemecahan atau penggabungan saham;
b.      Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web Perseroan yang meliputi: (i) Akta
        Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru
        yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal
        pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya
        perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.

12)        Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

                            PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:

1. Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh
       dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan investasi usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan
       yaitu PT Sari Murni Abadi, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”);

2. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal kerja operasional akan digunakan
       untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang
       mendukung kegiatan operasional Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya
pengembangan produk, dan biaya operasional lainnya yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor,
digitalisasi operasional, serta kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan
usaha Perseroan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan
menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga
Keuangan Non-Bank untuk membiayai biaya modal kerja operasional Perseroan.


                                                                                                                                      8
Page 9
Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.

                                      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan Grup
beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan Entitas Anak. Informasi keuangan
konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent No.
00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                          2025                               2024
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas                                                           88.836.045.363                         2.538.648.195
Deposito yang dibatasi penggunaannya                                        185.000.000.000                                     -
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                                               59.013.642.151                      83.981.068.398
Piutang lain-lain                                                                84.930.326                         603.432.275
Persediaan                                                                   27.948.034.047                     105.000.791.484
Uang muka                                                                     8.213.858.869                      33.630.204.245
Beban dibayar di muka                                                         1.228.186.731                         711.222.857
Pajak di bayar di muka                                                        1.084.398.578                         592.659.424
Total Aset Lancar                                                           371.409.096.065                     227.058.026.878

ASET TIDAK LANCAR

Uang muka perolehan aset tetap                                                3.014.500.000                      29.543.997.905
Aset pajak tangguhan – neto                                                  10.734.643.713                       1.295.587.731
Aset tetap – neto                                                           154.469.228.230                     180.720.052.859
Aset takberwujud – neto                                                       2.643.863.887                          71.456.011
Estimasi taksiran tagihan pajak penghasilan                                               -                       1.085.987.453
Total Aset Tidak Lancar                                                     170.862.235.830                     212.717.081.959
TOTAL ASET                                                                  542.271.331.895                     439.775.108.837

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang bank jangka pendek                                                    184.859.000.000                      71.683.642.650
Utang usaha – pihak ketiga                                                   39.234.996.345                      35.913.952.613
Beban akrual                                                                  1.131.791.634                       5.628.023.844
Uang muka penjualan                                                              47.671.062                       2.167.130.423
Utang lain-lain                                                                 443.323.868                       2.379.933.735
Utang pajak                                                                     342.399.874                         330.120.762
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
 Utang bank                                                                                -                        2.734.444.444
 Utang pembiayaan konsumen                                                        35.038.944                           41.413.945

                                                                                                                                9
Page 10
                                                                          31 Desember
                       KETERANGAN
                                                            2025                         2024
 Medium term notes                                                          -               50.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek                                226.094.221.727              170.878.662.416

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
 Utang bank                                                                       -          17.090.277.778
 Utang pembiayaan konsumen
                                                                     21.820.781                 56.859.725
 Medium term notes                                            200.000.000.000              150.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja                                        3.367.331.000                3.676.681.792
Total Liabilitas Jangka Panjang                               203.389.151.781              170.823.819.295
TOTAL LIABILITAS                                              429.483.373.508              341.702.481.711

EKUITAS
Modal saham –
  nilai nominal Rp 100
  Modal dasar, 1.360.000.000
  Lembar saham
Modal ditempatkan dan
  disetor - 3.559.455.924 dan 889.863.981
  lembar saham dengan nilai nominal                           355.945.592.400                88.986.398.100
  Rp 100 per lembar saham
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Rugi komprehensif lain                                         (2.856.989.997)              (3.570.869.377)
Tambahan modal disetor                                         82.133.306.607               84.231.771.204
Saldo laba (defisit)
  Telah ditentukan penggunaannya                                  100.500.000                   100.500.000
  Belum ditentukan penggunaannya                            (322.539.668.554)              (71.681.517.051)
Total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada                                          112.781.740.456                98.066.282.876
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali                                          6.217.931                     6.344.250
TOTAL EKUITAS                                                 112.787.958.387                98.072.627.126
TOTAL LIABILITAS
                                                              542.271.331.895              439.775.108.837
DAN EKUITAS

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                         Keterangan
                                                            2025                         2024
 PENJUALAN NETO                                              165.084.182.499                161.089.602.162

 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      (161.263.770.657)             (152.035.413.806)

 LABA BRUTO                                                    3.820.411.842                  9.054.188.356

 Beban penjualan                                              (4.943.579.279)               (5.952.022.547)
 Beban umum dan
                                                             (35.869.602.486)              (24.535.759.755)
 Administrasi
 Kerugian selisih
                                                                   (10.193.261)                (18.919.927)
 kurs – neto
 Beban operasi lain - neto                                  (192.999.283.124)                 (458.186.102)

 RUGI USAHA                                                 (230.002.246.308)              (21.910.699.975)


                                                                                                         10
Page 11
                                                                         31 Desember
                        Keterangan
                                                           2025                        2024
 Penghasilan keuangan                                            469.643.324                  953.828.318
 Beban keuangan                                             (30.852.495.077)             (31.245.385.994)

 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                            (260.385.098.061)             (52.202.257.651)

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN – NETO                     9.526.820.239                   (358.967.026)

 RUGI NETO TAHUN BERJALAN                                  (250.858.277.822)             (52.561.224.677)

 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali
                                                                  880.098.000                   32.239.337
 imbalan kerja
 Pajak penghasilan terkait                                     (167.218.620)                    (1.454.454)
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN                                                712.879.380                   30.784.883
 NETO - SETELAH PAJAK
 TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                    (250.145.398.442)             (52.530.439.794)

 RUGI NETO PERIODE TAHUN BERJALAN YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                     (250.858.151.503)             (52.561.042.193)
 Kepentingan nonpengendali                                         (126.319)                    (182.484)
 Total                                                     (250.858.277.822)             (52.561.224.677)


 TOTAL RUGI KOMPREHENSIF YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                     (250.145.272.123)             (52.530.257.310)
 Kepentingan nonpengendali                                         (126.319)                    (182.484)
 Total                                                     (250.145.398.442)             (52.530.439.794)

 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                                          (70,48)                       (59,07)

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                        Keterangan
                                                           2025                        2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                138.937.617.027             166.942.627.516
Pembayaran kas kepada pemasok                               (127.885.097.476)           (126.005.496.699)
Pembayaran kas kepada karyawan                               (33.961.533.399)            (33.185.207.645)
Pembayaran untuk beban usaha dan lainnya                     (39.654.320.909)            (21.233.157.222)


Kas yang dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi           (62.563.334.758)            (13.481.234.050)
Penerimaan dari taksiran pajak penghasilan                         957.084.113                            -
Penerimaan dari pendapatan keuangan                                469.643.324                 953.828.318
Pembayaran biaya keuangan                                    (25.427.837.543)            (31.245.385.994)


Kas Neto Digunakan dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                             (86.564.444.864)            (43.772.791.726)
Operasi


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan aset tetap                               18.841.227.120                              -
Perolehan aset tetap                                         (11.132.678.440)            (16.320.264.784)


                                                                                                         11
Page 12
 Perolehan aset takberwujud                                                   (2.592.000.000)                                   -


 Kas Neto Diperoleh          (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                               5.116.548.680                    (16.320.264.784)
 Investasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan modal saham melalui PMHMETD                                      266.959.194.300                                    -
 Pembayaran biaya emisi saham                                                 (2.098.464.597)                                   -
 Penerimaan utang bank jangka pendek                                          40.000.000.000                      9.996.000.000
 Pembayaran utang bank jangka pendek                                         (33.710.031.537)                   (26.259.579.576)
 Pembayaran utang bank jangka Panjang                                        (19.824.722.222)                   (42.601.111.112)
 Penempatan pada deposito yang dibatasi penggunaannya                      (185.000.000.000)                                    -
 Pembayaran utang pembiayaan konsumen                                            (41.413.945)                        (84.558.659)
 Penerimaan pinjaman jangka pendek                                            94.575.342.466                                    -
 Pembayaran pinjaman jangka pendek                                         (100.000.000.000)                                    -


 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                              60.859.904.465                    (58.949.249.347)
 Pendanaan


 KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK                                      (20.587.991.719)                  (119.042.305.857)
 KENAIKAN NETO PINJAMAN CERUKAN BANK                                         106.885.388.887                     13.424.445.718
 KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN                                                  2.538.648.195                    108.156.508.334
 KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN                                                88.836.045.363                      2.538.648.195

RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                        31 Desember
                       Keterangan
                                                                          2025                                2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                              2,48%                              -5,83%
Laba Bruto                                                                            -57,81%                             -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                            377,27%                               4,21%
Total Aset                                                                             23,31%                             -16,86%
Total Liabilitas                                                                       25,69%                              -9,69%
Total Ekuitas                                                                          15,00%                             -34,88%

Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto                                     -157,73%                             -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset                                                          30,44%                              36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto                                                -151,96%                             -32,63%
Return On Asset (ROA)                                                                 -46,26%                             -11,95%
Return On Equity (ROE)                                                               -222,42%                             -53,59%



Rasio Keuangan (x)
Current Ratio                                                                             1,64                                1,33
Debt to Equity Ratio                                                                      3,41                                2,97
Debt to Asset Ratio                                                                       0,71                                0,66
Interest Coverage Ratio                                                                  -0,23                               -0,29
Debt Service Coverage Ratio                                                              -0,02                               -0,03

Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan EBITDA yang diesesuaikan dengan
tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses) sebagai pengurang EBITDA.
                                                                                                                               12
Page 13
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab V dalam Prospektus.

                                 RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

A.       ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

PENJUALAN NETO

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp165.084.182.499, naik sebesar Rp3.999.580.337
atau 2,48% dibandingkan dengan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp161.089.602.162. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan produk cocoa powder dan Compound Chocolate.
Selain itu, kenaikan penjualan juga dikarenakan adanya kerja sama dengan distributor baru dan penambahan jangkauan distribusi yang
semakin luas. Peningkatan penjualan tersebut berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan melalui peningkatan utilisasi
produksi dan distribusi produk. Untuk mendukung pertumbuhan usaha, Perseroan menerapkan strategi pengembangan jaringan
distribusi, menjaga kualitas produk, dan memperluas penetrasi pasar.

BEBAN POKOK PENJUALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp161.263.770.657, naik sebesar
Rp9.228.356.851 atau sebesar 6,07% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp152.035.413.806. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi yang utamanya
disebabkan oleh adanya kenaikan beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik pada tahun 2025 dengan adanya beberapa
penambahan mesin dan peralatan pabrik baru. Selain itu, terdapat beberapa kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan. Peningkatan
tersebut berdampak pada kenaikan biaya pabrikasi Perseroan, namun diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas produksi
dan efisiensi operasional dalam jangka panjang. Untuk menjaga kinerja usaha, Perseroan menerapkan strategi optimalisasi penggunaan
mesin dan peralatan, pengendalian biaya produksi, serta pengelolaan pembelian bahan baku secara lebih efektif guna mendukung
kelancaran kegiatan operasional Perseroan.

LABA BRUTO

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.820.411.842, turun sebesar Rp5.233.776.514 atau
57,81% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.054.188.356.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada beban pokok penjualan yang utamanya disebabkan oleh kenaikkan beban
penyusutan mesin dan peralatan pabrik serta kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan. Penurunan laba bruto tersebut berdampak
pada penurunan margin usaha Perseroan, namun penambahan mesin dan peralatan pabrik diharapkan dapat mendukung peningkatan
kapasitas produksi dan efisiensi operasional dalam jangka panjang. Untuk menjaga kinerja usaha, Perseroan menerapkan strategi
pengendalian biaya produksi, optimalisasi penggunaan aset produksi, serta peningkatan efisiensi operasional dan pengelolaan bahan
baku guna mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan.

BEBAN PENJUALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4.943.579.279, turun sebesar Rp1.008.443.268
atau 16,94% dibandingkan dengan beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp5.952.022.547. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan transportasi karena pada tahun 2024 terdapat
penjualan ekspor yang lebih besar dari tahun 2025 yang membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Selain itu, terdapat
penurunan signifikan pada biaya entertainment sebagai upaya Perseroan untuk melakukan efisiensi biaya. Penurunan beban penjualan
tersebut merupakan upaya Perseroan dalam pengendalian biaya pemasaran dan peningkatan efisiensi kegiatan usaha. Perseroan terus
menerapkan strategi efisiensi biaya, optimalisasi aktivitas distribusi, serta pengendalian pengeluaran non-esensial guna menjaga kinerja
operasional yang berkelanjutan.

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp35.869.602.486, naik sebesar
Rp11.333.842.731 atau 46,19% dibandingkan dengan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu Rp24.535.759.755. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya gaji Perseroan dan adanya
penambahan penyusutan aset tetap bangunan yang baru dikapitalisasi pada tahun 2025. Selain itu, kenaikkan signifikan juga terjadi
                                                                                                                                     13
Page 14
pada Beban jasa professional atas biaya-biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam aksi korporasi PUB Obligasi. Peningkatan beban ini
mencerminkan aktivitas ekspansi dan penguatan struktur organisasi Perseroan, namun berdampak pada meningkatnya biaya
operasional. Perseroan akan terus mengoptimalkan efisiensi beban administrasi melalui pengendalian biaya, penyesuaian struktur
organisasi secara proporsional, serta memastikan bahwa pengeluaran terkait aksi korporasi memberikan nilai tambah bagi kegiatan
usaha dan pengembangan Perseroan ke depan.

BEBAN OPERASI LAIN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp192.999.283.124, naik sebesar
Rp192.541.097.022 atau 42.022,47% dibandingkan dengan beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu Rp458.186.102. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya penyisihan penurunan nilai uang muka perolehan aset tetap,
penyisihan penurunan nilai uang muka, penyisihan penurunan nilai piutang dan penyisihan penurunan nilai persediaan. Selain itu,
kenaikkan ini disebabkan juga oleh adanya kerugian penjualan aset tetap Ruko Wijaya pada tahun 2025. Kenaikan beban ini berdampak
signifikan terhadap penurunan kinerja laba operasional Perseroan, namun merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian atau
konservatif Perseroan dalam pencatatan potensi risiko penurunan nilai aset. Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian
internal, evaluasi atas kualitas aset dan piutang, serta optimalisasi pengelolaan aset tetap guna meminimalkan potensi kerugian di masa
mendatang dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

RUGI USAHA

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp230.002.246.308 naik sebesar Rp208.091.546.333
atau 949,73% dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.910.699.975.
Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban Umum dan
Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai
dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban tersebut merupakan biaya tetap. Selain itu, meningkatnya
biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi usaha menjadi signifikan.
Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan tekanan terhadap profitabilitas operasional Perseroan. Perseroan akan terus melakukan
langkah strategis berupa pengendalian biaya tetap, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif guna memperbaiki
kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

RUGI NETO TAHUN BERJALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp250.858.277.822, naik sebesar
Rp198.297.053.145 atau 377,27% dibandingkan dengan rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp52.561.224.677. Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban
Pokok Penjualan, Beban Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya
tetap Perseroan. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban tersebut merupakan biaya
tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan
kenaikan rugi neto tahun berjalan menjadi signifikan. Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian biaya, peningkatan
efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan
operasional Perseroan.

TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Total rugi komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp250.145.398.442,
naik sebesar Rp197.614.958.648 atau 376,19% dibandingkan dengan total rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52.530.439.794. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya operasi lain Perseroan
untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi komprehensif tahun berjalan menjadi signifikan.
Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif
guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

B.       ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

TOTAL ASET

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp542.271.331.895, naik sebesar Rp102.496.223.058 atau 23,31% dibandingkan
dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp439.775.108.837. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan
                                                                                                                                     14
Page 15
pada kas dan bank serta deposito yang dibatasi penggunaannya. Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham
melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025. Peningkatan aset ini berdampak pada penguatan posisi
likuiditas dan struktur permodalan Perseroan, yang mendukung fleksibilitas dalam mendanai kebutuhan operasional dan pengembangan
usaha ke depan. Perseroan akan mengoptimalkan penggunaan dana hasil aksi korporasi tersebut secara hati-hati dan bertahap sesuai
rencana strategis untuk mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Total Aset Lancar

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp371.409.096.065, naik sebesar Rp144.351.068.187 atau 63,57%
dibandingkan dengan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp227.058.026.878. Kenaikan ini disebabkan oleh kas
dan bank serta deposito yang dibatasi penggunaannya Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham melalui
PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025. Peningkatan aset lancar tersebut berdampak pada penguatan
likuiditas Perseroan dan meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek serta mendukung fleksibilitas pendanaan
kegiatan operasional. Perseroan akan mengelola dana tersebut secara optimal sesuai rencana penggunaan dana untuk mendukung
keberlanjutan usaha.

Total Aset Tidak Lancar

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp170.862.235.830, turun sebesar Rp41.854.846.129 atau 19,68%
dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp212.717.081.959. Penurunan inidisebabkan
oleh pencadangan nilai penurunan Uang Muka Perolehan asset tetap dan Aset tetap neto akibat dari adanya penyusutan serta adanya
penjualan aset tetap Ruko Wijaya dan kendaraan Perseroan. Penurunan aset tidak lancar ini berdampak pada berkurangnya nilai aset
Perseroan, namun tidak berdampak signifikan terhadap operasional Perseroan karena aset yang dijual merupakan aset yang sudah tidak
digunakan secara operasional oleh Perseroan. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan pengelolaan aset secara berkala guna
memastikan efisiensi penggunaan aset serta mendukung kegiatan operasional yang berkelanjutan.

TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp429.483.373.508, naik sebesar Rp87.780.891.797 atau 25,69% dibandingkan
dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp341.702.481.711. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan. Peningkatan liabilitas tersebut mencerminkan kebutuhan
pendanaan operasional Perseroan, terutama untuk mendukung aktivitas produksi dan operasional seiring dengan peningkatan kegiatan
usaha. Perseroan akan terus melakukan pengelolaan struktur pendanaan secara hati-hati guna menjaga keseimbangan antara sumber
pendanaan dan kebutuhan operasional serta memastikan keberlanjutan kegiatan usaha.

Total Liabilitas Jangka Pendek

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp226.094.221.727, naik sebesar Rp55.215.559.311 atau
32,31% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.878.662.416. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan. Peningkatan
liabilitas jangka pendek tersebut mencerminkan kebutuhan pendanaan operasional jangka pendek untuk mendukung aktivitas produksi
dan kegiatan usaha Perseroan yang meningkat. Perseroan akan terus mengelola likuiditas dan struktur kewajiban jangka pendek secara
hati-hati untuk menjaga kelancaran operasional dan stabilitas keuangan.




                                                                                                                               15
Page 16
Total Liabilitas Jangka Panjang

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp203.389.151.781, naik sebesar Rp32.565.332.486 atau
19,06% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.823.819.295. Kenaikan ini
disebabkan oleh adanya reklasifikasi utang MTN yang pada 2024 dikategorikan sebagai liabilitas jangka pendek menjadi liabilitas jangka
Panjang pada tahun 2025 karena adanya surat perpanjangan jatuh tempo. Perubahan klasifikasi tersebut berdampak pada struktur
liabilitas Perseroan, khususnya pergeseran komposisi kewajiban jangka pendek ke jangka panjang. Perseroan akan terus mengelola
struktur pendanaan secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan likuiditas dan keberlanjutan kegiatan usaha.

TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp112.787.958.387, naik sebesar Rp14.715.331.261 atau 15,00% dibandingkan
dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.072.627.126. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan modal ditempat
dan disetor dari PMHMETD II. Peningkatan ekuitas tersebut memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan kemampuan
pendanaan untuk mendukung kegiatan operasional serta pengembangan usaha ke depan. Perseroan akan terus mengoptimalkan
penggunaan tambahan modal tersebut secara efektif dan efisien sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan.

C.      ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp86.564.444.864.
Sumber utama penerimaan kas berasal penerimaan dari pelanggan sebesar Rp138.937.617.027, pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp127.885.097.476, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.961.533.399, pembayaran untuk beban usaha dan
lainnya sebesar Rp39.654.320.909, penerimaan dari taksiran pajak penghasilan sebesar Rp957.084.113, penerimaan dari pendapatan
keuangan sebesar Rp469.643.324, dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp25.427.837.543.

Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.772.791.727.
Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp166.942.627.516, pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp126.005.496.699, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.185.207.645, pembayaran untuk beban usaha dan lainya
sebesar Rp21.233.157.222, penerimaan dari pendapatan keuangan sebesar Rp953.828.318, dan pembayaran biaya keuangan sebesar
Rp31.245.385.994.

Kondisi ini mencerminkan tekanan pada arus kas operasional seiring meningkatnya biaya operasional dan beban keuangan Perseroan.
Perseroan akan terus mengoptimalkan pengelolaan modal kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat pengendalian
biaya untuk menjaga stabilitas arus kas dari aktivitas operasi ke depan.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 surplus sebesar Rp5.116.548.680.
Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar Rp18.841.227.120, perolehan aset tetap sebesar
Rp11.132.678.440, dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp2.592.000.000.

Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 defisit sebesar Rp16.320.264.784.
Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari hasil perolehan aset tetap sebesar Rp16.320.264.784.

Perubahan ini mencerminkan adanya strategi optimalisasi aset melalui pelepasan aset tidak produktif serta pengendalian belanja modal
yang lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya. Perseroan akan terus menjaga keseimbangan antara investasi dan likuiditas dengan
memastikan setiap pengeluaran investasi mendukung efisiensi dan kebutuhan operasional jangka panjang.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 surplus sebesar
Rp60.859.904.465. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan modal saham melalui PMHMETD sebesar
Rp266.959.194.300, pembayaran biaya emisi saham sebesar Rp2.098.464.597, penerimaan utang bank jangka pendek sebesar
Rp40.000.000.000, pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp33.710.031.537, pembayaran utang bank jangka panjang
sebesar Rp19.824.722.222, penempatan pada deposito yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp185.000.000.000, pembayaran utang
pembiayaan konsumen sebesar Rp41.413.945, penerimaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp94.575.342.466, dan pembayaran
pinjaman jangka pendek sebesar Rp100.000.000.000.




                                                                                                                                   16
Page 17
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 defisit sebesar
Rp58.949.249.347. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp9.996.000.000,
pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp26.259.579.576, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar
Rp42.601.111.112, dan pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp84.558.659.

Kondisi ini mencerminkan penguatan struktur permodalan Perseroan melalui aksi korporasi, sekaligus pengelolaan utang dan likuiditas
yang lebih aktif. Perseroan akan terus mengoptimalkan struktur pendanaan untuk menjaga keseimbangan antara sumber pembiayaan,
kewajiban, dan kebutuhan operasional secara berkelanjutan.

Keterangan lebih lengkap mengenai Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus.

                                                         FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak, serta telah dilakukan pembobotan
berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak:

   a.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha

        Risiko Ketersediaan Bahan Baku

   b.   Risiko Usaha yang Material

   1.   Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman
   2.   Risiko Ketersediaan Suku Cadang
   3.   Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama
   4.   Risiko Persaingan Usaha
   5.   Risiko Modal Kerja

   c.   Risiko Umum

   1.   Risiko Kondisi Pasar
   2.   Risiko dengan Pemerintahan
   3.   Risiko Likuiditas
   4.   Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi
   5.   Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
   6.   Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
   7.   Risiko Kebijakan Pemerintah
   8.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan
disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan
lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.

                         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor
Independen tertanggal 29 Juni 2026 atas Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
Soaduon Tampubolon dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026
pada tanggal 29 Juni 2026.




                                                                                                                                 17
Page 18
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KENCEDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 15 Februari 2006,
yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H.,
Notaris di Kota Bandung dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.Tahun
2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari
2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128
tanggal 27 Juli 2012.

Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Perseroan No. 57, tanggal
27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan
pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16 September 2020 sebagaimana telah
beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:

 (i)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Melissa Tracyana Liem, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat
          Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;

(iii)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Melissa Tracyana Liem, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
          0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli 2025;

(iv)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
          S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
          Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;

(v)       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
          M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
          AHU-0025273.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.

Maksud dan Tujuan

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:

a.      Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
        1. Industri Kakao;
        2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
        3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
        4. Industri Sirop;
        5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
        6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
        7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
        8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.

b.       Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
        1. Kegiatan usaha utama:
            i.   Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta
                 kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
             ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha pembuatan segala macam
                 makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat
                 putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk
                 maupun cair;
           iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup usaha perdagangan besar gula,
                 cokelat dan kembang gula, dan sediaan pemanis;
           iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk
                 lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia,
                                                                                                                                          18
Page 19
               kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni sebagai
               bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai dengan 10723;
         v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan
               adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk
               melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks
               untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung custard tanpa telur.
    2.    Kegiatan usaha penunjang
         i.    Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti industri sirup gula dan produksi
               sirup dan gula maple;
         ii.   Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang mencakupi usaha pembuatan tepung
               dari aneka kacang melalui proses penggilingan seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya
               (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
         iii. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), yang mencakupi usaha pengawetan buah-buahan dan
               sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah terbatas pada:
a.  Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b.  Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c.  Industri Kakao (KBLI 10731);
d.  Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).

Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri Kakao dan industri makanan dari cokelat dan
kembang gula dari cokelat.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami S.H., M.Hum., M.Kn sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek Perseroan per 31 Mei 2026, susunan
pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                                         Nilai Nominal Rp100 per saham
                                Keterangan                                                                  Jumlah Nilai
                                                                                     Jumlah Saham          Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                                                          30.000.000.000    3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                                       1.826.864.604       182.686.460.400      51,32
Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Masyarakat dibawah 5%                                                                 1.732.591.320        173.259.132.000      48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                            3.559.455.924        355.945.592.400     100,00
Saham dalam Portepel                                                                 26.440.544.076      2.644.054.407.600




                                                                                                                                    19
Page 20
Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd. yang pada saat ini memiliki 51,32% saham pada
Perseroan dengan penerima manfaat terakhir adalah Lee Ee Ling.

Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan diangkat
berdasarkan Akta No. 4 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Melissa Tracyana Liem, S.H, dan telah diberitahukan
secara tertulis kepada Menkumham dengan dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.09-
0299350.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.

Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris Independen         : Heru Winanto

Direksi
Direktur Utama               : Sugianto Soenario
Direktur                     : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur                     : Irma Suntita

Strategi Usaha

Strategi Perseroan untuk tumbuh dan menghadapi persaingan usaha adalah sebagai berikut:

a.   Penambahan Utilisasi untuk Mendukung Pertumbuhan Penjualan
     Seiring dengan rencana untuk peningkatan penjualan, Perseroan telah melakukan penambahan kapasitas produksi melalui
     pengoperasian pabrik baru yang pada tanggal 10 Desember 2024, dimana Perseroan telah meresmikan pabrik baru di Kabupaten
     Sumedang dengan kapasitas terpasang yang bisa mencapai hingga maksimum 20.000 ton per tahun, yang saat ini akan
     dimaksimalkan secara bertahap dan diharapkan dapat mendukung ekspansi pasar serta menjaga ketersediaan produk untuk
     rencana dalam peningkatan penjualan.

                                                                                                                             20
Page 21
b.   Memperluas wilayah pemasaran
     Saat ini penjualan Perseroan masih didominasi oleh penjualan untuk industri makanan di dalam negeri. Perseroan akan terus
     memperluas pemasaran ke seluruh wilayah Indonesia dengan sistem distribusi yang akan membuat market-market di luar pulau
     jawa akan dapat dipenuhi juga. Market ekspor masih sangat luas dan Perseroan sudah mulai masuk ke pasar export dengan
     melakukan pengiriman diantaranya ke China, India dan Turki. Perseroan masih memiliki peluang yang sangat besar untuk dapat
     mempromosikan dan memasarkan produk- produknya di market ekspor melalui pameran-pameran internasional.

c.   Terus menerus mengembangkan produk yang menjadi trend perkembangan jaman
     Tim R&D akan terus melakukan inovasi untuk produk-produk baru yang menjadikan Perseroan sebagai Perseroan yang dapat
     mengikuti trend yang sedang berkembang.

Prospek Usaha

Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar ekonomi yang tahan terhadap gejolak
global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun internasional menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan.
Data dari Statista menunjukkan bahwa industri makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar 6,81%
pada 2026–2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta jiwa, daya beli yang stabil, dan peningkatan
kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan industri kakao juga mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang
sama, menunjukkan peluang ekspor yang signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.


                               Konsumsi Cokelat Per Kapita di Indonesia (dalam gram)


                                                                                                            331          337
                                                                                   320         326
                                                         310          315
                                             300
                    270         280
       250




     2022A        2023A        2024A        2025A       2026F        2027F       2028F        2029F        2030F       2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.



                               Total Konsumsi Cokelat Indonesia (dalam Jutaan Kilogram)

                                                                                                                        108.1
                                                                                                           103.7
                                                                                               99.5
                                                                                  95.6
                                                                     91.85
                                                         88.3
      81.53                    80.99        83.98
                   78.11




     2022A        2023A        2024A        2025A       2026F        2027F       2028F        2029F        2030F       2031F

                                                                                                                                  21
Page 22
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.

Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai 310 gram per kapita pada
tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan
rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).



                          Total Pengeluaran Masyarakat - Konsumsi Cokelat Indonesia Per Kapita
                                             (dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                                                                                        5.95
                                                                                                            5.41
                                                                                               4.92
                                                                                  4.46
                                                                      4.05
                                                          3.68
                                   3.04        3.22
      2.92         2.87




     2022A        2023A            2024A      2025A      2026F       2027F       2028F        2029F        2030F       2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update

Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara maju, hal ini justru membuka
peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya hidup dan peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk
cokelat berkualitas tinggi, semakin memperkuat potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran
masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total pengeluaran masyarakat dalam hal
konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per kapita dan diproyeksikan untuk bertumbuh positif dalam 5 tahun ke
depan dengan pertumbuhan rata-rata 10,1% (Statista Market Insights, April 2026 Update).

Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman menyumbang 39,45% terhadap PDB
industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap PDB Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama
penggerak ekonomi nasional. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui
ekspansi pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan memenuhi permintaan pasar
domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.

Dengan memanfaatkan tren positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar domestik serta global yang masih luas,
Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang
disampaikan dari Statista, dan Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.

Keterangan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Entitas Anak, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan
Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus.

                                          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Akuntan Publik                 :      KAP Anwar & Rekan
Konsultan Hukum                :      Armand Yapsunto Muharamsyah & Rekan
Notaris                        :      Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn
Biro Administrasi Efek         :      PT Sinartama Gunita

Keterangan lebih lengkap mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XV dalam Prospektus.




                                                                                                                                  22
Page 23
                       TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA

Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD dan
saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 171 tanggal 20 April 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat.

A.   PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam
rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan
akan memperoleh 3 (tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan
Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha
baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan
pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham
yaitu tanggal 8 Juli 2026.

B.   DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

C.   PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ELEKTRONIK

     1.   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan membayar
          Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
     2.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
          Kustodian kepada KSEI, maka:
           a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
                pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
           b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
                melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
                rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
     3.   1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE, dokumen
          sebagai berikut:
           a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor identitas,
                nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
           b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang
                ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
           c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
                disediakan oleh KSEI.
     4.   Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
          melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga
          Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
          mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
     5.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
          Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan
          sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
          langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya,
          setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil
          distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

D.   PEMESANAN TAMBAHAN

Pemegang pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 23 Juli 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
                                                                                                                                23
Page 24
a.   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang
     HMETD;
b.   Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
     HMETD oleh BAE;
c.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
     pembayaran.

Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI. Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima
pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

E.   PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 24 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
     ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan
     dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem
     penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
     meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan
saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan POJK HMETD dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

F.   PERSYARATAN PEMBAYARAN DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran
harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                                       Bank Sinarmas
                                                  Cabang Sudirman Bandung
                                                  No. Rekening: 0055597917
                                         Atas nama: PT Wahana Interfood Nusantara Tbk

G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham
HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.

H.   PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang
    tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham
dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan,
maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang
Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.


                                                                                                                             24
Page 25
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian
uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

I.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada
tanggal 27 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal
pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana
dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

J.   PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik di rekening Perseroan.

K.   ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisa saham
akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara
proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.

L.   LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.




                                                                                                                                25
Page 26
                   PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD III ini melalui website Perseroan dan
website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan
dan di www.idx.co.id.

                                                 BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                                  PT SINARTAMA GUNITA
                                                     Menara Tekno Lt.7

                                               Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                                      Jakarta Pusat 10250
                                                      Telp. 021 – 392 2332
                                                      Fax. 021 – 392 3003

                                                  INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMHMETD III ini dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja melalui alamat berikut ini:

                                      PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
 Jalan Raya Parakan Muncang, Desa Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
                         Alamat e-mail: corsec@winco.co.id | Situs web: www.wahana-interfood.com




                                                                                                                           26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published2 Jul 2026
Pages26
Characters123,358
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK p.1 ×22
linked org Mahogany Global p.1 ×8
linked person Widjanarko Brotosaputro p.20
linked person Heru Winanto p.20
linked person Sugianto Soenario p.20
linked person Triyanto Sulistyono p.20
linked person Irma Suntita p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1 ×6
unresolved org HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1 ×11
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org Efek Indonesia PEMBELI SIAGA Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved org Bank Kustodiannya. Para Pemegang Saham Yang Berhak p.4
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.4 ×3
unresolved org Bank Sinarmas Cabang Sudirman Bandung No. Rekening p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Sari Murni Abadi p.8
unresolved org PT SMA p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.9
unresolved person Soaduon Tampubolon p.9
unresolved org Anwar & Rekan p.17 ×2
unresolved person Risdiyani Tandi · Notaris p.18
unresolved person Raden Tendy Suwarman · Notaris p.18
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.18
unresolved person Melissa Tracyana Liem · Notaris p.18 ×4
unresolved org Kementerian Perindustrian p.22 ×2
unresolved org | KAP Anwar & Rekan · Akuntan Publik p.22
unresolved org Anwar p.22
unresolved org Armand Yapsunto Muharamsyah & Rekan · Konsultan Hukum p.22
unresolved org Bank Kustodiannya. C. p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result