Back to announcement
20260702_KJEN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107939_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KJENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.917
RAHAYU NINGSIH,SH NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com Jakarta, 30 Juni 2026 Kepada Yth, Bpk. Sunarto Direktur Utama Krida Jaringan NusantaraTbk Jakarta Pusat Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk, tanggal 30 Juni 2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT KRIDA JARINGAN NUSANTARA Tbk A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT: Hari/tanggal 1 Selasa, 30 Juni 2026 Waktu 2 1418 WIB s/d 14.45 WIB Tempat : Jalan Kramat IV No.2 Jakarta Pusat 10430 B. PIMPINAN RAPAT: Rapat di pimpin oleh Ibu DEWI PRASETYANINGSIH, selaku Komisaris Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) amgka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan sebagaimana dalam Surat Keputusan Para Dewan Komisaris Nomor : 020/CS/KJN/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT: DEWAN KOMISARIS Komisaris 1 Ibu DEWI PRASETYANINGSIH DIREKSI Direktur Utama 1 Bapak SUNARTO Direktur 1 Ibu FARIDA SULISTYORINI D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM:
Page 2 OCR 0.951
kRAHAYU NINGSIH,SH NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmdil.com 2) JU Kuorum untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 angka (1) huruf (a) dan angka (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat dihadiri lebih dari satu per dua (1/2) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat berjumlah 286.754.400 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus) saham dan atau mewakili 57,35 (lima puluh tujuh koma tiga lima) dari 500.000.000 (lima ratus juta) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan. MLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT: Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan. MATA ACARA RAPAT: 1 Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir tanggal 31 Desember 2025. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT: Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. KEPUTUSAN RAPAT: 1. Mata Acara Pertama Hasil Perhitungan Suara:
Page 3 OCR 0.911
REAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH SPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono» Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@agmail.com Tidak Setuju Abstain Setuju Saham YA Saham yA Saham va 0 ) 0 ) 286.154.400 100 Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1 Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Arman Eddy Ferdinand & Rekan nomor: 00050/2.1171/AU1/05/0107-1/IRV/2026 Perihal: Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2025, tertanggal 2 April 2026 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material", Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya /acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya.. 2. Mata Acara Kedua Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham K Saham h Saham 1 0 li) ) 0 286.754.400 100 Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1 Menyetujui menerima dengan baik pengunduran diri dari Bapak Alwie Handoyo sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan melalui suratnya tertanggal 22 April 2026 terhitung sejak ditutupnya rapat ini serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya /acguit et decharge) atas
Page 4 OCR 0.929
RAHAYU NINGSIH,SH NOTARIS S5 pEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN) SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmail.com tindakan yang telah dilakukan selama tindakan tersebut sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, 2. Menyetujui pengangkatan Bapak FX Ronald Kasengkang sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan yang baru, -sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan yang seluruhnya sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama merangkap 1 Bapak FX RONALD KASENGKANG Komisaris Independen Komisaris 1 Ibu DEWI PRASETYANINGSIH DIREKSI Direktur Utama : Bapak SUNARTO Direktur 1 Ibu FARIDA SULISTYORINI 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk hadir di hadapan notaris untuk menyatakan atau menyatakan kembali keputusan yang diambil dalam Rapat dalam bentuk akta, memberikan penjelasan kepada, menyiapkan, menandatangani dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan — apapun dalam rangka memperoleh persetujuan dari, pelaporan/pemberitahuan kepada instansi yang berwenang (jika diperlukan) dan menyesuaikan keputusan-keputusan tersebut di atas dengan persetujuan dari instansi yang terkait (jika diperlukan). 3. Mata Acara Rapat Ketiga Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham h Saham h Saham h 0 0 |) Ii) 262.573.800 100
Page 5 OCR 0.908
kAHAYU NINGSIH,SH NOTARIS &5 PpPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmail.com Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan kriteria sebagai berikut: i. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ii. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan: iii. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan, 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut. Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Ho mat saya, TAWG, 37, NINGSIH, SH. "Notaris di Jakarta
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RAHAYU NINGSIH
p.1 ×2
unresolved
person
Sunarto Direktur Utama Krida Jaringan NusantaraTbk
p.1
unresolved
person
DEWI PRASETYANINGSIH
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
FARIDA SULISTYORINI D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA
p.1 ×3
unresolved
person
NINGSIH
p.2 ×3
unresolved
person
REAHAYU NINGSIH
p.3
unresolved
org
Arman Eddy Ferdinand & Rekan
p.3
unresolved
person
FX Ronald Kasengkang
· Komisaris Utama
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:08
no text layer - needs OCR