Skip to content
Back to announcement

20260702_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107837_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI
                     SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                      PT PETROSEA TBK
                                  (“Perseroan” atau “PTRO”)




                                      Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
   Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
    Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan



                           Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia



                                   Gedung Wisma Barito Pacific,
                      Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
                      Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
                                      Jakarta 11410, Indonesia
                          Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988

                               corporate.secretary@petrosea.com
                                       www.petrosea.com




Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan atau profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam
Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.




                                                1
Page 2
                          I.      DEFINISI



“Afiliasi”   :   Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
                 yaitu:

                 a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                      seseorang dengan:
                      1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
                         atau istri dari anak;
                      2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                         dari cucu;
                      3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                         saudara yang bersangkutan; atau
                      4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                      seseorang dengan:
                      1. orang tua dan anak;
                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                      3. saudara dari orang yang bersangkutan;

                 c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                      komisaris dari pihak tersebut;

                 d.   hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                      atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
                      pengawas yang sama;

                 e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                      maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                      atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                      pihak dimaksud;

                 f.   hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                      baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
                      pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                      sama; atau

                 g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                      yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                      memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
                      dari perusahaan tersebut.

“CDIA”       :   PT Chandra Daya Investasi Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                 didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.

“CIP”        :   PT Chandra Investa Prima, suatu perseroan terbuka yang didirikan
                 menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                 berkedudukan di Jakarta Barat.

“MUTU”       :   PT Multi Tambangjaya Utama, suatu perseroan terbuka yang
                 didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.


                                  2
Page 3
 “Perseroan”                   :      PT Petrosea Tbk.

 “POJK 42/2020”                :      Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan.

 “PT”                          :      Perseroan Terbatas.

 “EV”                          :      Kendaraan listrik (Electric Vehicle).

 “Substation”                  :      Fasilitas infrastruktur berupa stasiun pengisian daya kendaraan
                                      listrik yang digunakan untuk menunjang operasional kendaraan
                                      listrik.

 “Transaksi Afiliasi”          :      Transaksi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, yang
                                      dilakukan antara pihak‑pihak yang mempunyai hubungan afiliasi.



                                            II.      PENDAHULUAN


Dalam rangka pelaksanaan proyek pertambangan batu bara, Perseroan bermaksud untuk menjalin
kerja sama dengan CIP, yang merupakan entitas anak dari CDIA, guna mendukung pelaksanaan
operasional proyek pertambangan Perseroan di area tambang milik MUTU yang berlokasi di Ugang
Sayu, Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (“Lokasi Proyek”).

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk menyewa fasilitas gardu listrik
(substation) beserta infrastruktur pendukung lainnya dalam rangka menunjang kegiatan pengisian daya
kendaraan listrik yang digunakan dalam operasional pengangkutan batu bara di Lokasi Proyek. Kerja
sama antara Perseroan dengan CIP yang merupakan anak usaha dari CDIA, mencakup penyediaan
dan/atau penyewaan infrastruktur yang diperlukan bagi kegiatan operasional Perseroan (“Transaksi”).

Fasilitas gardu listrik (substasion) beserta infrastruktur pendukung lainnya tersebut diperlukan untuk
pengisian daya kendaraan listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Perseroan di Lokasi
Proyek sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gardu Listrik (Substation) untuk
Pengisian Daya Kendaraan Listrik antara Perseroan dan CIP yang ditandatangani tanggal 30 Juni 2026
(“Perjanjian Sewa Menyewa”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat
adanya kesamaan pengendali antara Perseroan dan CIP. Oleh karena itu, Transaksi ini dikualifikasikan
sebagai Transaksi Afiliasi. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material, serta tidak
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham mengenai Transaksi, sekaligus
sebagai pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan POJK No. 42/2020.



                               III.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


  1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

        Transaksi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi antara
        Perseroan dan CIP yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa. Transaksi ini
        mencakup penyewaan fasilitas gardu listrik (substasion) beserta infrastruktur pendukung lainnya
        yang diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam
        pengangkutan batu bara di Lokasi Proyek.


                                                        3
Page 4
   Sehubungan dengan pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam transformasi
   operasional menuju penggunaan kendaraan listrik pada kegiatan pertambangan, Perseroan
   memerlukan ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang andal, efisien dan terintegrasi.
   Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam mendorong praktik usaha
   berkelanjutan (sustainable practices), termasuk upaya dekarbonisasi operasional melalui
   pengurangan emisi gas rumah kaca serta peningkatan efisiensi energi.

   Pelaksanaan Transaksi ini merupakan komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip
   Environment, Social and Governance (ESG) secara konsisten dalam melaksanakan kegiatan
   usahanya, termasuk pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, penguatan efisiensi
   operasional, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain
   itu, transaksi ini mendukung agenda transisi energi Perseroan melalui pemanfaatan teknologi
   yang lebih ramah lingkungan dalam kegiatan operasional pertambangan. Transaksi ini juga
   bertujuan untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai dan
   terintegrasi guna menunjang kelancaran operasional di Lokasi Proyek, sekaligus meningkatkan
   efisiensi dan keandalan sistem pengangkutan berbasis kendaraan listrik.

   Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, Perseroan diharapkan memperoleh manfaat berupa
   tersedianya infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik yang andal dan berkelanjutan,
   peningkatan efisiensi operasional, serta kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi gas rumah
   kaca. Secara keseluruhan, Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam
   menjalankan praktik usaha yang berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah yang optimal
   bagi Perseroan dan para pemegang saham. Transaksi ini dilaksanakan dengan mengedepankan
   prinsip kewajaran, praktik bisnis yang berlaku umum, serta penerapan pilar tata kelola
   perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

2. Pihak Yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan CIP. Berikut adalah keterangan
   mengenai pihak-pihak yang melakukan Transaksi:

   A. Keterangan mengenai Perseroan

         a.    Riwayat Singkat

               PTRO (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro-sea International Indonesia),
               berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
               berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PTRO didirikan berdasarkan
               Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Djojo
               Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
               Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/51/17 tanggal 30
               November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
               buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta diumumkan dalam BNRI
               No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”).

               Anggaran dasar PTRO sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PTRO telah
               beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
               Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PTRO No. 4 tanggal 19
               Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
               Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan Menkum
               berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
               Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
               Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
               0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
               AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, dimana para pemegang
               saham PTRO menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat
               kedudukan PTRO (“Akta PTRO No. 4/2025”).

               Akta Pendirian PTRO beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PTRO
               No. 4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar PTRO”.

                                              4
Page 5
b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember
     2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
     2024, susunan permodalan dan susunan pemegang saham PTRO adalah sebagai
     berikut:

     Modal dasar         : Rp201.721.000.000
     Modal ditempatkan   : Rp 50.430.250.000
     Modal disetor       : Rp 50.430.250.000

     Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp 5
     per saham.

     Selanjutnya berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
     PT Datindo Entrycom selaku BAE PTRO, susunan pemegang saham PTRO per
     31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp5,-/ saham         Persentase
            Keterangan                                  Jumlah Nilai       Kepemilikan
                                  Jumlah Saham                                 (%)
                                                        Nominal (Rp)
      Modal Dasar                   40.344.200.000      201.721.000.000
      Pemegang Saham
      1.   KJP                         4.571.811.700      22.859.058.500         45,33
      2.   PT Caraka Reksa             2.465.974.670      12.329.873.350         24,45
           Optima
      3.   Kepemilikan                 3.048.263.630      15.241.318.150         30,22
           Masyarakat di bawah
           5%
      Modal Ditempatkan dan         10.086.050.000        50.430.250.000        100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel          30.258.150.000       151.290.750.000              -

c.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 25 tanggal 9 April
     2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0238019
     tertanggal 23 April 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris merangkap       :   Osman Sitorus
     Komisaris Independen
     Komisaris                          :   Erwin Ciputra
     Komisaris                          :   Djauhar Maulidi, S.E.,M.B.A
     Komisaris                          :   Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
     Komisaris                          :   Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
     Komisaris Independen               :   Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

     Direksi
     Presiden Direktur                  :   Michael
     Direktur                           :   Kartika Hendrawan
     Direktur                           :   Ruddy Santoso
     Direktur                           :   Meinar Kusumastuti
     Direktur                           :   Iman Darus Hikhman

                                   5
Page 6
B. Keterangan mengenai CIP

    a. Riwayat Singkat

        CIP didirikan pada tanggal 20 Januari 2017 berdasarkan Akta Pendirian No. 10 yang
        dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., notaris di Jakarta dan telah
        mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia (sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut
        sebagai “Menkum”)        sesuai   dengan     Surat   Keputusan     Nomor    AHU-
        0006951.AH.01.01.Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.

        CIP telah beberapa kali melakukan perubahan atas anggaran dasarnya. Perubahan
        anggaran dasar terakhir termuat dalam Akta Notaris No. 108 tanggal 22 Oktober 2025
        yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan dan
        telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusannya
        Nomor AHU-0071835.AH.01.02.TAHUN 2025 dan telah diberitahukan kepada
        Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        Nomor AHU-AH.01.03-0245091, keduanya tertanggal 22 Oktober 2025 (“Anggaran
        Dasar PT CIP”).

    b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Struktur permodalan dan kepemilikan saham CIP pada saat Keterbukaan Informasi ini
        diterbitkan adalah sebagai berikut:
        (i) Modal Dasar                                   : Rp335.000.000.000,00
        (ii) Modal Ditempatkan                            : Rp305.400.000.000,00
        (iii) Modal Disetor                               : Rp305.400.000.000,00

        Modal Dasar Perseroan terbagi atas 335.000 lembar saham, dengan nilai nominal
        sebesar Rp1.000.000,00 per lembar saham.

        Susunan kepemilikan saham PT CIP adalah sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,-/ saham
                                                                               Persentase
               Keterangan           Jumlah Saham          Jumlah Nilai       Kepemilikan (%)
                                      (Lembar)            Nominal (Rp)
         Modal Dasar                        335.000        335.000.000.000
         Pemegang Saham
         1.    PT Chandra Daya               305.399       305.399.000.000            99,99
              Investasi Tbk
         2.   PT Buana Primatama                   1             1.000.000             0,01
              Niaga
         Modal Ditempatkan dan               305.400       305.400.000.000           100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                 29.600        29.600.000.000                -

    c. Pengurus dan Pengawasan
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 99
       tanggal 21 April 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
       0197337 tertanggal 21 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
       adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris                           : Fransiskus Ruly Aryawan

        Direksi
        Direktur                            : Hari Muliadinata Wibowo



                                        6
Page 7
3.    Objek Transaksi

      Objek Transaksi adalah penyewaan gardu listrik (substation) beserta infrastruktur pendukungnya
      dari CIP kepada PTRO.

4.    Nilai Transaksi

      Nilai Transaksi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa adalah sebesar Rp1.850.000.000 (satu
      miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) per bulan, atau setara dengan Rp222.000.000.000
      (dua ratus dua puluh dua miliar Rupiah) selama jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa ini.

5.    Jangka Waktu

      Jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan
      hingga berakhirnya jangka waktu sewa, yang mana sewa akan dimulai sejak tanggal penyerahan
      dan akan berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun.

6.    Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi

         Perseroan dan CIP merupakan pihak-pihak yang berafiliasi sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 1 POJK 42/2020 dikarenakan adanya kesamaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
         owner) antara Perseroan dan CIP baik langsung maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo
         Pangestu sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut:




                 IV.    PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI


Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:

KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif,
serta memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.

Alamat           :       Komplek Kalibata Indah Blok K16-17, Jl. Rawajati Timur, Pancoran,
                         Jakarta Selatan, 12750
Telepon          :       +62 (21) 7970913 / 799-4521




                                                  7
Page 8
  V.           RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
                                   DARI PENILAI INDEPENDEN

Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal 20
Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni 2026 (Penilai
Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00302/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2026
tertanggal 29 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”).

 a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
       - PTRO, yang bertindak sebagai pihak yang akan melakukan sewa Substation dari CIP.
       - CIP, yang bertindak sebagai pihak yang menyewakan Substation kepada PTRO.

 b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

       Obyek Rencana Sewa Substation adalah rencana PTRO untuk melakukan sewa Substation dari
       CIP dengan biaya sewa Substation sebesar Rp 1.850 juta per bulan yang akan berlaku efektif
       sejak Substation diserahkan oleh CIP kepada PTRO dan berlangsung untuk periode 10 tahun.

 c. Tujuan Pendapat Kewajaran

       Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
       kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
       memenuhi POJK No. 42/2020.

 d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
       sebagai berikut:

       i.        Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
       ii.       KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                 proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
       iii.      Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                 keakuratannya.
       iv.       Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
                 proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
                 keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
                 (fiduciary duty).
       v.        KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
                 kewajaran proyeksi keuangan.
       vi.       Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
                 informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
       vii.      KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
                 Kewajaran.
       viii.     KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                 dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

       Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi
       umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
       Pendapat Kewajaran.


                                                 8
Page 9
         Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya,
         seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
         dalam Transaksi, Transaksi dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan dengan jangka
         waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi, dan hal-
         hal lainnya yang terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan,
         khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam
         dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
         tanggal terjadinya Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran tidak terjadi
         perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
         dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.

e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Transaksi

     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:

     ●     Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi

           Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
           industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
           industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha PTRO, alasan
           dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan analisis
           atas kinerja keuangan historis PTRO berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PTRO
           untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31
           Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh LRXR.
           Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas proyeksi laporan keuangan Aset, laporan
           proforma, dan analisis inkremental atas Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif,
           berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian PTRO diharapkan dapat meningkatkan kinerja
           keuangan konsolidasian PTRO dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
           PTRO.

     ●     Analisis atas Kewajaran Transaksi

           Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
           dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
           keuntungan bagi pemegang saham PTRO.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
     bahwa Transaksi adalah wajar.



               VI.      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan (ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.




                                                       9
Page 10
                             VII.    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:


                                      PT PETROSEA TBK
                                 Gedung Wisma Barito Pacific,
                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
                    Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
                                    Jakarta 11410, Indonesia
                        Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988

                            corporate.secretary@petrosea.com
                                    www.petrosea.com
                               u.p.: Sekretaris Perusahaan



                                        2 Juli 2026

                                       Hormat kami,
                                    Direksi Perseroan




                                            10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published2 Jul 2026
Pages10
Characters29,489
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Chandra Daya Investasi Tbk p.2 ×2
linked person Osman Sitorus p.5
linked person Erwin Ciputra p.5
linked person Kartika Hendrawan p.5
linked person Ruddy Santoso p.5
linked person Meinar Kusumastuti p.5
linked person Iman Darus Hikhman p.5
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PETROSEA TBK p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Djauhar Maulidi p.5
possible person Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto p.5
possible person Dr. Setia Untung Arimuladi S.H. p.5 ×2
possible org Investasi Tbk p.6
possible person Prajogo Pangestu p.7
unresolved org PT Chandra Investa Prima p.2
unresolved org PT Multi Tambangjaya Utama p.2
unresolved org PT Petro-sea International Indonesia p.4
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.4
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org PT Caraka Reksa p.5
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita p.5
unresolved person Nanny Wiana Setiawan p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×2
unresolved org PT CIP p.6 ×2
unresolved org PT Chandra Daya p.6
unresolved org PT Buana Primatama p.6
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan p.7
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.7
unresolved org KJPP SRR p.8 ×9
unresolved org Kementerian Keuangan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3024 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result