Back to announcement
20260702_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107837_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta 11410, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan atau profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam
Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
1
Page 2
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“CDIA” : PT Chandra Daya Investasi Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
“CIP” : PT Chandra Investa Prima, suatu perseroan terbuka yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat.
“MUTU” : PT Multi Tambangjaya Utama, suatu perseroan terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
2
Page 3
“Perseroan” : PT Petrosea Tbk.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“PT” : Perseroan Terbatas.
“EV” : Kendaraan listrik (Electric Vehicle).
“Substation” : Fasilitas infrastruktur berupa stasiun pengisian daya kendaraan
listrik yang digunakan untuk menunjang operasional kendaraan
listrik.
“Transaksi Afiliasi” : Transaksi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, yang
dilakukan antara pihak‑pihak yang mempunyai hubungan afiliasi.
II. PENDAHULUAN
Dalam rangka pelaksanaan proyek pertambangan batu bara, Perseroan bermaksud untuk menjalin
kerja sama dengan CIP, yang merupakan entitas anak dari CDIA, guna mendukung pelaksanaan
operasional proyek pertambangan Perseroan di area tambang milik MUTU yang berlokasi di Ugang
Sayu, Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (“Lokasi Proyek”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk menyewa fasilitas gardu listrik
(substation) beserta infrastruktur pendukung lainnya dalam rangka menunjang kegiatan pengisian daya
kendaraan listrik yang digunakan dalam operasional pengangkutan batu bara di Lokasi Proyek. Kerja
sama antara Perseroan dengan CIP yang merupakan anak usaha dari CDIA, mencakup penyediaan
dan/atau penyewaan infrastruktur yang diperlukan bagi kegiatan operasional Perseroan (“Transaksi”).
Fasilitas gardu listrik (substasion) beserta infrastruktur pendukung lainnya tersebut diperlukan untuk
pengisian daya kendaraan listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Perseroan di Lokasi
Proyek sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gardu Listrik (Substation) untuk
Pengisian Daya Kendaraan Listrik antara Perseroan dan CIP yang ditandatangani tanggal 30 Juni 2026
(“Perjanjian Sewa Menyewa”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat
adanya kesamaan pengendali antara Perseroan dan CIP. Oleh karena itu, Transaksi ini dikualifikasikan
sebagai Transaksi Afiliasi. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material, serta tidak
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham mengenai Transaksi, sekaligus
sebagai pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan POJK No. 42/2020.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi antara
Perseroan dan CIP yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa. Transaksi ini
mencakup penyewaan fasilitas gardu listrik (substasion) beserta infrastruktur pendukung lainnya
yang diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam
pengangkutan batu bara di Lokasi Proyek.
3
Page 4
Sehubungan dengan pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam transformasi
operasional menuju penggunaan kendaraan listrik pada kegiatan pertambangan, Perseroan
memerlukan ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang andal, efisien dan terintegrasi.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam mendorong praktik usaha
berkelanjutan (sustainable practices), termasuk upaya dekarbonisasi operasional melalui
pengurangan emisi gas rumah kaca serta peningkatan efisiensi energi.
Pelaksanaan Transaksi ini merupakan komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip
Environment, Social and Governance (ESG) secara konsisten dalam melaksanakan kegiatan
usahanya, termasuk pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, penguatan efisiensi
operasional, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain
itu, transaksi ini mendukung agenda transisi energi Perseroan melalui pemanfaatan teknologi
yang lebih ramah lingkungan dalam kegiatan operasional pertambangan. Transaksi ini juga
bertujuan untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai dan
terintegrasi guna menunjang kelancaran operasional di Lokasi Proyek, sekaligus meningkatkan
efisiensi dan keandalan sistem pengangkutan berbasis kendaraan listrik.
Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, Perseroan diharapkan memperoleh manfaat berupa
tersedianya infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik yang andal dan berkelanjutan,
peningkatan efisiensi operasional, serta kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi gas rumah
kaca. Secara keseluruhan, Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam
menjalankan praktik usaha yang berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah yang optimal
bagi Perseroan dan para pemegang saham. Transaksi ini dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip kewajaran, praktik bisnis yang berlaku umum, serta penerapan pilar tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan CIP. Berikut adalah keterangan
mengenai pihak-pihak yang melakukan Transaksi:
A. Keterangan mengenai Perseroan
a. Riwayat Singkat
PTRO (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro-sea International Indonesia),
berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PTRO didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/51/17 tanggal 30
November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta diumumkan dalam BNRI
No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”).
Anggaran dasar PTRO sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PTRO telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PTRO No. 4 tanggal 19
Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, dimana para pemegang
saham PTRO menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat
kedudukan PTRO (“Akta PTRO No. 4/2025”).
Akta Pendirian PTRO beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PTRO
No. 4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar PTRO”.
4
Page 5
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
2024, susunan permodalan dan susunan pemegang saham PTRO adalah sebagai
berikut:
Modal dasar : Rp201.721.000.000
Modal ditempatkan : Rp 50.430.250.000
Modal disetor : Rp 50.430.250.000
Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp 5
per saham.
Selanjutnya berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE PTRO, susunan pemegang saham PTRO per
31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Kepemilikan
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Pemegang Saham
1. KJP 4.571.811.700 22.859.058.500 45,33
2. PT Caraka Reksa 2.465.974.670 12.329.873.350 24,45
Optima
3. Kepemilikan 3.048.263.630 15.241.318.150 30,22
Masyarakat di bawah
5%
Modal Ditempatkan dan 10.086.050.000 50.430.250.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 30.258.150.000 151.290.750.000 -
c. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 25 tanggal 9 April
2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0238019
tertanggal 23 April 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus
Komisaris Independen
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Djauhar Maulidi, S.E.,M.B.A
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
5
Page 6
B. Keterangan mengenai CIP
a. Riwayat Singkat
CIP didirikan pada tanggal 20 Januari 2017 berdasarkan Akta Pendirian No. 10 yang
dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut
sebagai “Menkum”) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0006951.AH.01.01.Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.
CIP telah beberapa kali melakukan perubahan atas anggaran dasarnya. Perubahan
anggaran dasar terakhir termuat dalam Akta Notaris No. 108 tanggal 22 Oktober 2025
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan dan
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusannya
Nomor AHU-0071835.AH.01.02.TAHUN 2025 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0245091, keduanya tertanggal 22 Oktober 2025 (“Anggaran
Dasar PT CIP”).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham CIP pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar : Rp335.000.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan : Rp305.400.000.000,00
(iii) Modal Disetor : Rp305.400.000.000,00
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 335.000 lembar saham, dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 per lembar saham.
Susunan kepemilikan saham PT CIP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,-/ saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan (%)
(Lembar) Nominal (Rp)
Modal Dasar 335.000 335.000.000.000
Pemegang Saham
1. PT Chandra Daya 305.399 305.399.000.000 99,99
Investasi Tbk
2. PT Buana Primatama 1 1.000.000 0,01
Niaga
Modal Ditempatkan dan 305.400 305.400.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 29.600 29.600.000.000 -
c. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 99
tanggal 21 April 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0197337 tertanggal 21 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Fransiskus Ruly Aryawan
Direksi
Direktur : Hari Muliadinata Wibowo
6
Page 7
3. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah penyewaan gardu listrik (substation) beserta infrastruktur pendukungnya
dari CIP kepada PTRO.
4. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa adalah sebesar Rp1.850.000.000 (satu
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) per bulan, atau setara dengan Rp222.000.000.000
(dua ratus dua puluh dua miliar Rupiah) selama jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa ini.
5. Jangka Waktu
Jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan
hingga berakhirnya jangka waktu sewa, yang mana sewa akan dimulai sejak tanggal penyerahan
dan akan berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan dan CIP merupakan pihak-pihak yang berafiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 POJK 42/2020 dikarenakan adanya kesamaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) antara Perseroan dan CIP baik langsung maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo
Pangestu sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut:
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif,
serta memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.
Alamat : Komplek Kalibata Indah Blok K16-17, Jl. Rawajati Timur, Pancoran,
Jakarta Selatan, 12750
Telepon : +62 (21) 7970913 / 799-4521
7
Page 8
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
DARI PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal 20
Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni 2026 (Penilai
Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00302/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2026
tertanggal 29 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”).
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
- PTRO, yang bertindak sebagai pihak yang akan melakukan sewa Substation dari CIP.
- CIP, yang bertindak sebagai pihak yang menyewakan Substation kepada PTRO.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Obyek Rencana Sewa Substation adalah rencana PTRO untuk melakukan sewa Substation dari
CIP dengan biaya sewa Substation sebesar Rp 1.850 juta per bulan yang akan berlaku efektif
sejak Substation diserahkan oleh CIP kepada PTRO dan berlangsung untuk periode 10 tahun.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memenuhi POJK No. 42/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
sebagai berikut:
i. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ii. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
v. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
vi. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
vii. KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
viii. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi
umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
Pendapat Kewajaran.
8
Page 9
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi, Transaksi dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi, dan hal-
hal lainnya yang terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan,
khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam
dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal terjadinya Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:
● Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha PTRO, alasan
dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan analisis
atas kinerja keuangan historis PTRO berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PTRO
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31
Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh LRXR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas proyeksi laporan keuangan Aset, laporan
proforma, dan analisis inkremental atas Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian PTRO diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan konsolidasian PTRO dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
PTRO.
● Analisis atas Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham PTRO.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan (ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
9
Page 10
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta 11410, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
2 Juli 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Chandra Investa Prima
p.2
unresolved
org
PT Multi Tambangjaya Utama
p.2
unresolved
org
PT Petro-sea International Indonesia
p.4
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.4
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Caraka Reksa
p.5
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.5
unresolved
person
Nanny Wiana Setiawan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
PT CIP
p.6 ×2
unresolved
org
PT Chandra Daya
p.6
unresolved
org
PT Buana Primatama
p.6
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.7
unresolved
org
KJPP SRR
p.8 ×9
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3024 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}