Skip to content
Back to announcement

20250430_AMMN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31879719_lamp1.pdf

Other Text extracted AMMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)

TERKAIT DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PADA
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

NMNN

AMMAN

PT Amman Mineral Internasional Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding

Kantor Pusat:
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C and H
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2 Jakarta Selatan 12950
Telepon: 021 5799 4600: Faksimili: 021 576 1464
Email: corporate.secretary@amman.co.id

Website: www.amman.co.id

Informasi yang terkandung dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
dipahami oleh pemegang saham PT Amman Mineral Internasional Tbk.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi yang terkandung dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara perdagangan efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 April 2025
Page 2 OCR 0.957
PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham yang ditempatkan yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia ("BEI"), pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Usulan pembelian kembali saham
akan dilakukan sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka ("POJK No. 29/2023"): (ii)
Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("POJK No. 13/2023"): dan (iii) Surat Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18
Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("Surat No. S-17/D.04/2025")
("Pembelian Kembali Saham").

Sesuai dengan Pasal 7 POJK No. 13/2023 dan Surat No. S-17/D.04/2025, Perseroan dapat melakukan
Pembelian Kembali Saham tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang
saham Perseroan.

INFORMASI MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

a. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Pembelian
Kembali Saham

Mengacu pada Pasal 9 ayat (4) POJK No. 13/2023, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam
jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagai berikut:

No. Keterangan Tanggal
1. Keterbukaan Informasi Rencana | 30 April 2025

Pembelian Kembali Saham
2. Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali | 30 April 2025-31 Juli 2025
Saham

Biaya pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan didanai melalui cadangan kas internal
Perseroan, tanpa memengaruhi kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memperkirakan
biaya Pembelian Kembali Saham yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham adalah sampai
dengan US$50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp835.000.000.000 (delapan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dengan asumsi USS1 (satu Dollar
Amerika Serikat) setara dengan Rp16.700 (enam belas ribu tujuh ratus Rupiah). Biaya tersebut
termasuk biaya transaksi, biaya perantara dan biaya lain yang terkait dengan Pembelian Kembali
Saham yang diperkirakan sebesar Rp1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta Rupiah) atau
sekitar 0,24 (nol koma dua persen).

Berdasarkan harga saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah saham yang
akan dibeli kembali diperkirakan tidak lebih dari 0,1796 (nol koma satu tujuh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Nilai tersebut masih dalam batas nilai yang diperbolehkan
dan tidak akan melebihi 2096 (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 POJK No. 13/2023 dan tetap tunduk pada Pasal 14 POJK No. 29/2023.

b. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Pembelian Kembali Saham

Perseroan berharap dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan
memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi para pemegang saham serta meningkatkan
kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi
fundamental Perseroan yang sebenarnya.
Page 3 OCR 0.934
c. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan

Perseroan memperkirakan tidak akan ada dampak negatif material terhadap pendapatan

Perseroan yang diakibatkan oleh pelaksanaan Pembelian Kembali Saham karena Perseroan

memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham.
d. Proforma Laba per Saham Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham

Dibawah ini adalah proforma laba per saham Perseroan setelah pelaksanaan Pembelian Kembali

Saham:
Dalam jutaan US$
kecuali dinyatakan 31 Desember 2024 Proforma Dampak
lain

Jumlah Saham
Ditempatkan dan 72.518.217.656 72.518.217.656 -
Disetor
Jumlah Saham yang
Dikeluarkan 72.518.217.656 72.399 170.037 (19.047.619)
Kas dan Setara Kas 754.280 704.280 (50.000)
Total Aset 1121488 11.071.488 (50.000)
Total Ekuitas 5.248.400 5.198.400 (50.000.
Laba Tahun Berjalan 641.677 641.677 -
Laba per Saham (US$
per saham) 0,00885 0,00886 0,00001
Return on Assets (96) 6,3596 6,3646 0,026
Return on Eguity (96) 12,984 13,054 0,071

e. Pembatasan Harga untuk Pembelian Kembali Saham

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui BEI. Sesuai dengan Pasal 11 POJK No. 29/2023,
harga penawaran Pembelian Kembali Saham adalah lebih rendah atau sama dengan harga
transaksi yang dilakukan sebelumnya.

f. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) POJK No. 13/2023, jangka waktu Pembelian Kembali Saham
dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal penerbitan Keterbukaan
Informasi ini.

8. Metode Pembelian Kembali Saham

1. Perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham

selama jangka waktu Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Saham dapat dilaksanakan dalam beberapa tahap atau sekaligus.

Pihak-pihak yang merupakan:

(a) komisaris, direktur, karyawan atau pemegang saham utama Perseroan:

(b) orang perseorangan yang, karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan, memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
orang dalam: atau

“An
Page 4 OCR 0.951
(c) pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud pada poin la) dan (b) diatas,

dilarang melakukan transaksi apa pun yang melibatkan saham Perseroan pada hari yang

bersinggungan dengan jangka waktu Pembelian Kembali Saham atau periode penjualan

saham hasil Pembelian Kembali Saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI sesuai

dengan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku

h. Pembahasan dan Analisis Manajemen mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham
terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan membawa dampak
material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan Perseroan

i. Sumber Dana untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham

Dana untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham bersumber dari kas internal Perseroan dan
tidak berasal dari dana hasil penawaran umum Perseroan serta tidak berasal dari pinjaman
dan/atau utang dalam bentuk apapun

RENCANA PERSEROAN MENGALIHKAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan bermaksud untuk menyimpan saham hasil Pembelian Kembali Saham sebagai saham treasury
dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.

Perseroan dapat mulai mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali Saham dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah (i) selesainya Pembelian Kembali Saham: atau (ii) berakhirnya jangka waktu Pembelian
Kembali Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) POJK No. 13/2023.

TAMBAHAN INFORMASI

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Pereroan pada hari dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagai berikut:

PT Amman Mineral Internasional Tbk
Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C and H
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2 Jakarta Selatan 12950
Telepon: 021 5799 4600: Faksimili: 021 576 1464
Email: corporate.secretary@amman.co.id
Website: www.amman.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published30 Apr 2025
Pages4
Characters8,656
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×11
linked org PT BCA Sekuritas p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result