Skip to content
Back to announcement

20250430_BSMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31879782_lamp1.pdf

Other Text extracted BSMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 139

Page 1

          
Page 2
DAFTAR ISI
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
PT BANK SUMUT TAHUN 2024



Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan                            1


Rapat Umum Pemegang Saham                                         6


Dewan Komisaris                                                  14


Direksi                                                          26


Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite                         34


Komite Dewan Komisaris                                           34


Komite Direksi                                                   68


Penanganan Benturan Kepentingan                                  72


Penerapan Fungsi Kepatuhan                                       73


Penerapan Fungsi Audit Intern                                    83


Penyimpangan Internal (Internal Fraud)                           88


Penerapan Fungsi Audit Ekstern                                   89


Penerapan Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian Intern   90


Informasi Kebijakan Remunerasi                                   96

Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana
                                                                 99
Besar

Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi              100


Rencana Kerja Strategis Bank                                     103


Pemberian Dana Kegiatan Sosial dan Politik                       110
Page 3
DAFTAR ISI
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
PT BANK SUMUT TAHUN 2024



Penerapan Strategi Anti Fraud & Anti Penyuapan                                       110

Kebijakan Gratifikasi                                                                113

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)                                  117

Whistleblowing System                                                                117

Permasalahan Hukum                                                                   118

Kode Etik                                                                            119



Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT),
                                                                                     122
dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal



Tata Kelola Unit Usaha Syariah                                                       123

Dewan Pengawas Syariah                                                               127

Daftar Konsultan dan Penasihat                                                       130

Kebijakan Remunerasi & Fasilitas Lain Bagi Dewan Pengawas Syariah                    130

Jumlah Penyimpangan (Internal Fraud)                                                 131

Jumlah Permasalahan Hukum Baik Perdata Maupun Pidana                                 132

Penyaluran Dana Untuk Kegiatan Sosial & Penggunaan Pendapatan Non Halal              132

Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar                       132

Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan UUS                                   132

Analisa Kekuatan & Kelemahan Pelaksanaan GCG                                         132

Kesimpulan Umum Hasil Penilaian Sendiri Pelaksanaan GCG                              132
Page 4
   TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




   DASAR PENERAPAN TATA KELOLA
   PERUSAHAAN
   Komitmen PT Bank Sumut untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
   yang baik mengacu kepada beberapa ketentuan yang berlaku, antara lain:
   1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999        6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       tentang Penyelenggaraan Negara            Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14
       yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,       September 2023 tentang Penerapan
       Kolusi dan Nepotisme.                     Tata Kelola Bagi Bank Umum.
   2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007        7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
       tentang Perseroan Terbatas.               Nomor 13/SEOJK.03/2017 tanggal
   3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014            17 Maret 2017 tentang Penerapan
       tentang Pemerintah Daerah.                Tata Kelola bagi Bank Umum.
   4. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun      8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       2017 tentang Badan Usaha Milik            Nomor 18/POJK.03/2016 tanggal 16
       Daerah                                    Maret 2016 tentang Penerapan
   5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan           Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
       Nomor 37/POJK.03/2019 tanggal 19      9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Desember        2019        Tentang       Nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23
       Transparansi dan Publikasi Laporan        Desember 2016 tentang Penerapan
       Bank.                                     Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
                                                 Syariah dan Unit Usaha Syariah


TUJUAN DAN MANFAAT PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan tata kelola perusahaan di lingkungan Bank bertujuan untuk:
   1. Mewujudkan Bank Sumut sebagai             6. Mendukung pengelolaan sumber
       Bank yang lebih sehat, dapat                 daya Bank secara lebih efisien dan
       diandalkan dan kompetitif.                   efektif.
   2. Menjaga kelangsungan usaha Bank           7. Mengoptimalkan pengelolaan risiko
       dalam jangka panjang sehingga                yang sesuai dengan strategi bisnis.
       tujuan Bank dapat tercapai dengan        8. Mendorong seluruh Organ Bank
       baik.                                        untuk membuat keputusan dan
   3. Mengoptimalkan nilai Bank bagi                menjalankan       tindakan    dengan
       stakeholder.                                 dilandasi nilai moral yang tinggi dan
   4. Meningkatkan        keyakinan      dan        kepatuhan      terhadap    peraturan
       kepercayaan pemegang saham dan               perundang-undangan,             serta
       stakeholders terhadap Bank.                  kesadaran akan adanya tanggung
   5. Menjamin          kesehatan        dan        jawab sosial Bank.
       pertumbuhan bisnis Bank secara
       berkesinambungan.

   IMPLEMENTASI TATA KELOLA PERUSAHAAN
   Sebagai fondasi utama dalam membentuk infrastruktur dan budaya korporasi yang
   kokoh, Bank Sumut menyadari pentingnya penerapan GCG dalam meningkatkan kinerja
   Bank, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan serta untuk menjaga
   kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
   secara umum pada industri perbankan.




                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   1
Page 5
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



Implementasi GCG di lingkungan Bank Bank Sumut mengacu pada 5 (lima) prinsip dasar,
yaitu:

 Prinsip GCG        Penerapan di Bank Sumut
                    1. Bank Sumut melakukan keterbukaan informasi secara jelas benar
                        dan akurat dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan bank sesuai
                        ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 TRANSPARANSI
                    2. Keterbukaan informasi yang dilakukan Bank dapat diakses oleh
                        seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
                    3. Kebijakan Bank tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku
                        kepentingan yang berhak memperoleh informasi tersebut.
                    1. Bank Sumut menetapkan sasaran dan strategi usaha yang dapat
                        dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan.
                    2. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran di bawahnya
  AKUNTABILITAS         memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai visi misi,
                        budaya dan nilai perusahaan, serta kode etik yang selaras dengan
                        sasaran dan strategi Bank.
                    3. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran di bawahnya
                        mempunyai kompetensi sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam
                        pelaksanaan tata kelola perusahaan.
                    4. Bank memiliki ukuran penilaian kinerja untuk seluruh jajaran
                        sesuai dengan sasaran dan strategi Bank.
                    1. Bank Sumut berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan
  PERTANGGUNG           senantiasa memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan dan
    JAWABAN             perundang-undangan yang berlaku.
                    2. Bank Sumut peduli dalam pengelolaan lingkungan dan masyarakat
                        dengan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yang
                        wajar.
                    1. Bank Sumut dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak
                        mendapatkan tekanan yang tidak wajar dari pihak manapun serta
  INDEPENDENSI
                        terbebas dari pengaruh benturan kepentingan.
                    2. Bank Sumut dalam pengambilan keputusan dilakukan secara
                        objektif dan berdasarkan kepentingan Bank.
                    1. Bank Sumut senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
                        pemangku kepentingan berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan.
   KEWAJARAN
                    2. Bank Sumut membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan
                        serta memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan
                        untuk memberikan saran dan pendapat demi kemajuan Bank..


PENILAIAN TATA KELOLA SELF-ASSESSMENT
Pengukuran self assessment mengacu pada:
a. POJK No. 4/POJK.03/2016 tentang       d.       Salah satu poin penilaian Tingkat
    Penilaian Tingkat Kesehatan Bank              Kesehatan Bank adalah penilaian
    Umum;                                         sendiri (self assessment) atas
b. POJK No. 17 Tahun 2023 tentang                 pelaksanaan prinsip-prinsip Tata
    Penerapan Tata Kelola bagi Bank               Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
    Umum;                                         pada Bank. Self assessment yang
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan            dilakukan   Perseroan     dilakukan
    No. 13/ SEOJK.03/2017 tentang                 secara periodik setiap semester,
    Penerapan Tata Kelola bagi Bank               yakni pada bulan Juni dan Desember
    Umum; serta                                   pada tahun berjalan

Kriteria yang Digunakan
Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan melakukan penilaian sendiri (self-
assessment) penerapan tata kelola perusahaan secara Individu adalah Surat Edaran OJK
No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Self assessment

                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   2
Page 6
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


ini dimaksudkan untuk memetakan kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness)
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang ditinjau dari tiga aspek yaitu:
1. Governance Structure                              pengawasan dan audit serta
   Penilaian     Governance      Structure           kepatuhan,      pengelolaan    SDM,
  bertujuan untuk menilai kecukupan                  operasional/produksi, pemasaran,
  struktur dan infrastruktur tata kelola             keuangan         dan      akuntansi,
  Bank agar proses pelaksanaan prinsip               manajemen risiko, tata kelola
  GCG menghasilkan outcome yang sesuai               teknologi informasi, hubungan
  dengan harapan stakeholders Bank.                  dengan stakeholders
  Yang termasuk dalam struktur Tata
  Kelola Bank adalah Dewan Komisaris,        2. Governance Process
  Direksi, Komite, dan satuan kerja pada        Penilaian Governance Process bertujuan
  Bank.      Adapun      yang    termasuk       untuk menilai efektivitas proses
  infrastruktur Tata Kelola Bank antara         pelaksanaan      prinsip    GCG     yang
  lain adalah kebijakan dan prosedur            didukung oleh kecukupan struktur dan
  Bank, sistem informasi manajemen,             infrastruktur     Tata    Kelola    Bank
  serta tugas pokok dan fungsi masing-          sehingga menghasilkan outcome yang
  masing struktur organisasi. Aspek             sesuai dengan harapan stakeholders
  Governance Structure adalah penilaian         Bank. Aspek Governance Process
  terhadap pemenuhan struktur dan               adalah penilaian terhadap pelaksanaan
  infrastruktur     perusahaan      dalam       sistem dan mekanisme perusahaan
  menerapkan GCG yang diukur melalui            dalam menerapkan GCG yang diukur
  struktur tata kelola yang meliputi:           melalui:
   a. Komposisi Pemegang Saham serta            a. Proses pelaksanaan implementasi
       Organ Perusahaan; struktur dan                GCG, penegakan etika, keterbukaan
       fungsi penanggung jawab dalam                 informasi, pengawasan dan audit
       rangka pelaksanaan GCG; struktur              serta kepatuhan, pengelolaan SDM,
       penanggung jawab penegakan etik;              operasional/produksi, pemasaran,
       struktur     penanggung       jawab           keuangan         dan      akuntansi,
       keterbukaan informasi; struktur               manajemen risiko, tata kelola
       penanggung jawab pengawasan                   teknologi informasi, hubungan
       dan audit; struktur penanggung                dengan        stakeholders,     dan
       jawab pengelolaan SDM; struktur               sebagainya; dan
       penanggung jawab operasional/            b. Mekanisme Tata Kelola Perusahaan
       produksi; struktur penanggung                 yang mencakup mekanisme dan
       jawab      pemasaran;      struktur           proses      implementasi       GCG,
       penanggung      jawab    keuangan;            penegakan etika, keterbukaan
       struktur     manajemen       risiko,          informasi, pengawasan, dan audit
       struktur     penanggung       jawab           serta kepatuhan, pengelolaan SDM,
       pengelolaan teknologi informasi;              operasional/produksi, pemasaran,
       struktur     penanggung       jawab           keuangan         dan      akuntansi,
       hubungan stakeholders; struktur               manajemen risiko, pengelolaan
       penanggung jawab pengadaan                    teknologi informasi, hubungan
       barang dan jasa; serta struktur               stakeholders, dan sebagainya.
       penanggung jawab manajemen
       perubahan;                            3. Governance Outcome
   b. Pemenuhan terhadap kebijakan-            Aspek Governance Outcome adalah
       kebijakan perusahaan terutama           penilaian terhadap hasil pelaksanaan
       terkait penegakan fungsi GCG            sistem dan mekanisme perusahaan
       dalam melaksanakan operasional          dalam menerapkan GCG yang diukur
       perusahaan, yang di antaranya           melalui         Hasil         Pelaksanaan
       mencakup pedoman dan kebijakan          Implementasi GCG, mencakup output
       terkait GCG, penegakan etika,           dan hasil dari proses implementasi GCG
       keterbukaan              informasi,     penegakan         etika,     keterbukaan
                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   3
Page 7
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


 informasi, pengawasan dan audit serta         risiko, tata kelola teknologi informasi,
 kepatuhan,      pengelolaan     SDM,          hubungan dengan stakeholders, dan
 operasional/produksi,     pemasaran,          sebagainya.
 keuangan dan akuntansi, manajemen

 Pada tahun 2024, self assessment penerapan GCG di Bank Sumut dilakukan
 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
 Tata Kelola bagi Bank Umum yang mengukur pelaksanaan GCG dari 16 (enam belas)
 aspek yang terdiri dari:
 a. Pelaksanaan tugas dan tanggung           j. Penyediaan dana kepada pihak
     jawab Direksi;                             terkait    (related  party)   dan
 b. Pelaksanaan tugas dan tanggung              penyediaan dana besar (large
     jawab Dewan Komisaris;                     exposure);
 c. Kelengkapan dan pelaksanaan              k. Integritas Pelaporan dan Sistem
     tugas Komite;                              Teknologi Informasi;
 d. Penanganan benturan kepentingan;         l. Rencana Strategis Bank;
 e. Penerapan fungsi kepatuhan;              m. Aspek Pemegang Saham;
 f. Penerapan fungsi audit intern;           n. Penerapan Strategi Anti Fraud dan
 g. Penerapan fungsi audit ekstern;             Anti Penyuapan
 h. Penerapan       manajemen     risiko     o. Penerapan Keuagan Berkelanjutan
     termasuk sistem pengendalian               termasuk Penerapan Tanggung
     intern;                                    Jawab Sosial dan Lingkungan
 i. Pemberian remunerasi                     p. Penerapan Tata Kelola dalam
                                                Kelompok Usaha Bank
Pada Semester I 2024, PT Bank Sumut telah melakukan penilaian sendiri/self assessment
GCG secara individual dan telah disampaikan kepada OJK, dengan hasil penilaian sebagai
berikut:

Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester I/Juni 2024
Peringkat     Definisi Peringkat                                       Tren
     3        Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan            Menurun
              penerapan Tata Kelola yang secara umum Cukup Baik.
              Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas
              prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan
              penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan
              tersebut Cukup Signifikan dan memerlukan perhatian
              yang cukup dari manajemen Bank.
Pada semester II 2024, PT Bank Sumut telah melakukan penilaian sendiri/self
assessment GCG dan telah disampaikan kepada OJK, dengan hasil penilaian sebagai
berikut:
 Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Semester II/Desember
 2024
 Peringkat     Definisi Peringkat                                       Tren
      2        Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan            Membaik
               penerapan Tata Kelola yang secara umum baik. Hal ini
               tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip
               Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan
               prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut
               kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan
               tindakan normal oleh manajemen Bank



                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   4
Page 8
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



Penetapan peringkat di atas didasarkan pada kekuatan (strengths) dan kelemahan
(weaknesses) pelaksanaan implementasi GCG di Bank Sumut selama tahun 2024, yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kekuatan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
1. Governance Structure                                 operasional yang dituangkan
    a. Jumlah Direksi posisi Desember                   dalam Piagam Audit.
        2024 terdiri dari 1 (satu) Direktur     j. Bank memiliki struktur organisasi
        Utama, 4 (empat) Direktur Bidang            yang memadai dalam penerapan
        yaitu      Direktur     Kepatuhan,          manajemen         risiko      dan
        Direktur Pemasaran, Direktur                pengendalian intern yang baik
        Bisnis & Syariah dan Direktur               antara lain SKAI, SKMR, Komite
        Keuangan dan Teknologi Informasi.           Manajemen Risiko serta Satuan
    b. Komposisi Dewan Komisaris PT                 Kerja Kepatuhan.
        Bank Sumut sesuai Keputusan             k. Kebijakan        dan      prosedur
        Rapat Umum Pemegang Saham                   penyediaan dana dalam jumlah
        Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29             besar serta penyediaan Dana
        November 2024 sebanyak 1 (satu)             Kepada Pihak Terkait telah diatur
        orang Komisaris Independen.                 dalam ketentuan internal
    c. Dewan Komisaris telah memiliki
        Pedoman       dan    Tata    Tertib  2. Governance Process
        Menjalankan Pekerjaan Dewan             a. Berjalannya pengawasan aktif
        Komisaris                                  Direksi dan Dewan Komisaris.
    d. Direksi telah memiliki Board             b. Dewan         Komisaris       telah
        Manual terkait etika kerja dan             melaksanakan pengawasan dan
        hubungan formal dan informal               monitoring terhadap pelaksanaan
        antara    Direksi    dan    Dewan          tugas dan tanggung jawab Direksi
        Komisaris.                                 secara berkala dan independen
    e. Seluruh aktivitas Bank telah                serta                  memberikan
        dilengkapi dengan ketentuan, SOP           saran/nasehat/pembinaan melalui
        dan pemetaaan limit risiko yang            rapat dan surat.
        memadai.                                c. Satuan Kerja Kepatuhan telah
    f. Struktur dan keanggotaan Komite             memastikan seluruh kebijakan,
        Audit, Komite Pemantau Risiko              ketentuan, sistem dan prosedur
        serta Komite Remunerasi dan                serta    kegiatan    usaha    yang
        Nominasi       dibawah      Dewan          dilakukan Bank telah sesuai
        Komisaris telah sesuai dengan              dengan ketentuan Bank Indonesia
        ketentuan.                                 maupun OJK dan peraturan
    g. Bank telah memiliki kebijakan,              perundang-undangan            yang
        sistem dan prosedur dalam hal              berlaku.
        menangani benturan kepentingan          d. Rencana      pemeriksaan      telah
        melalui Peraturan Tata Tertib              meliputi seluruh kegiatan usaha
        Direksi dan Kode Etik Bank.                dan risiko termasuk rencana
    h. Direktur Kepatuhan dan Satuan               peningkatan mutu keterampilan
        Kerja Kepatuhan Independen                 sumber daya manusia. SKAI
        terhadap Satuan Kerja Operasional,         melakukan              pemantauan,
        Bisnis dan Satuan Kerja Internal           menganalisis dan melaporkan
        Auditor.                                   perkembangan       tindak    lanjut
    i. Struktur       Organisasi      Divisi       perbaikan yang dilakukan oleh
        Pengawasan (SKAI) telah sesuai             auditee.
        dengan ketentuan; memiliki visi         e. Penunjukan KAP telah sesuai
        dan misi serta tugas tanggung              dengan ketentuan yang berlaku
        jawab;      kelembagaan        SKAI        dan terdaftar di OJK. KAP telah
        independen terhadap satuan kerja           melaksanakan       audit    secara
                                                   independen.

                              LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   5
Page 9
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


  f.   Bank menerapkan sistem three lines of                 BMPK, GWM, pemenuhan CAR,
       defence secara konsisten pada seluruh                 dan     standar     keuangan
       Unit Kerja. Masing-masing line of                     perbankan lainnya.
       defence telah diberi tanggung jawab            b. Tidak      terdapat     benturan
       untuk       melaksanakan       sistem             kepentingan yang merugikan atau
       pengawasan melekat secara berjenjang              mengurangi keuntungan Bank.
       dalam melaksanakan tugasnya.                   c. Laporan     Keuangan     Audited,
  g.   Pengawasan       dan       monitoring             Laporan Hasil Audit Tahunan,
       pelaksanaan RBB dilakukan oleh                    Laporan Tahunan dan Laporan
       Dewan Komisaris melalui laporan yang              Tata Kelola telah disampaikan
       disampaikan dan atas laporan tersebut             kepada Otoritas Jasa Keuangan
       Dewan Komisaris memberikan saran                  secara lengkap dan tepat waktu
       dan masukan secara tertulis kepada                sesuai     ketentuan      tentang
       manajemen.                                        Transparansi     dan    Publikasi
                                                         Laporan Bank.
  3. Governance Outcome                               d. Tercapainya target RBB pada
      a. Tidak terdapat pelampauan dan                   beberapa pos laporan keuangan.
         pelanggaran kepatuhan terhadap

  HASIL PENILAIAN
  Hasil penilaian OJK terhadap penerapan GCG PT Bank Sumut selama 3 (tiga) tahun
  terakhir dapat dilihat melalui tabel di bawah ini:


   Uraian               Tahun 2022                Tahun 2023             Tahun 2024
                      Sem. 1   Sem. 2          Sem 1     Sem 2       Sem 1      Sem 2
   Nilai Komposit       2        3               3         3           3          3




  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perusahaan yang memegang
  kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala kewenangan yang tidak
  diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS sebagai organ perusahaan
  merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting
  berkenaan dengan bisnis dan operasional Perseroan.

  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan badan tertinggi dalam struktur PT
  Bank Sumut. RUPS memiliki wewenang untuk menyetujui laporan tahunan, penunjukan
  dan/atau penunjukan kembali para anggota Dewan Komisaris dan Direksi, penunjukan
  dan/atau penunjukan kembali Auditor Eksternal dan tugas-tugas lain.




                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   6
Page 10
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Pelaksanaan RUPS
Dalam Anggaran Dasar PT Bank Sumut, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
    bulan setelah tahun buku berakhir, dan
2. RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap kali apabila dianggap perlu oleh
    Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham.

Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha perusahaan
jangka panjang. RUPS dan atau pemegang saham tidak melakukan intervensi terhadap
tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi
wewenang RUPS untuk menjalankan hak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan
transparan. Proses pengumuman dan pemanggilan RUPS dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPS LB).
Proses pengumuman dan pemanggilan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPS LB). Pada tahun 2024, PT
Bank Sumut telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS tahunan dan 3 (tiga) kali RUPS
Luar Biasa (RUPS LB).

1.   RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2024
      Hari/Tanggal       Senin/26 Februari 2024
      Waktu              09.00 WIB s.d selesai
      Tempat             Ballroom Lantai 10 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No.
                         18 Medan
      Kuorum             RUPS Tahunan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau
                         kuasa dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang
                         disyaratkan dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan
                         karenanya RUPS Tahunan adalah sah dan berhak untuk mengambil
                         keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
                         dibicarakan sesuai dengan agenda RUPS Tahunan.
      Pimpinan RUPS      Afifi Lubis selaku Komisaris Utama Non Independen
      Kehadiran Dewan Erlina dan Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen
      Komisaris,termasuk telah hadir secara fisik.
      Komisaris Utama
      Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku


                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   7
Page 11
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


   termasuk Direktur     Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
   Utama                 Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi
   Kehadiran Dewan       Hasballah Thaib dan Ardiansyah selaku Dewan Pengawas Syariah
   Pengawas Syariah      telah hadir secara fisik
   Jumlah pemegang       Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
   saham         yang    pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS
   mengajukan            Tahunan, namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil
   pertanyaan    dan/    Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   atau pendapat         menyampaikan pendapat dalam RUPS Tahunan.

  Risalah Keputusan RUPS

  Agenda ke 1           Pengesahan Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun Buku 2023
  Hasil Perhitungan     Mufakat (tidak ada voting)
  Suara
  Keputusan RUPS        a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun
                           Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan
                           Pengawasan Dewan Komisaris serta kinerja keuangan dan arus kas
                           yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Doli, Bambang,
                           Sulistiyanto, Dadang & Ali (DBSD&A) dengan opini wajar dalam
                           semua hal yang material posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023,
                           serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir
                           pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                           Indonesia.
                        b. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab
                           sepenuhnya (equit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
                           Komisaris atas tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah
                           dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
                           Desember 2023.



   Agenda ke 2.         Penggunaan Laba Setelah Pajak Tahun Buku 2023 dan Rencana Tahun
                        Buku 2024
   Hasil Perhitungan    Mufakat (tidak ada voting)
   Suara
   Keputusan RUPS       a. Menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2023, sebesar
                           Rp740.075.218.673,- (tujuh ratus empat puluh miliar tujuh puluh
                           lima juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga
                           Rupiah), untuk didistribusikan dengan perincian sebagai berikut :
                           1. Dividen tunai sebesar 80% atau sebesar Rp592.060.174.938,-
                              (lima ratus sembilan puluh dua miliar enam puluh juta seratus
                              tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan Rupiah).
                           2. Cadangan umum sebesar 20% atau sebesar Rp148.015.043.735,-
                              (seratus empat puluh delapan miliar lima belas juta empat puluh
                              tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah),
                        b. Menyetujui pembayaran Tantiem untuk pengurus sebesar 5,25%
                           (lima koma dua lima persen) dari pencapaian laba bersih tahun buku
                           2023 dan pajak penghasilan menjadi beban Bank, sesuai ketentuan
                           perpajakan yang berlaku.
                        c. Menyetujui Tantiem Pengurus menjadi biaya pada tahun buku 2024
                           dan dicadangkan sesuai Rencana Bisnis Bank dengan pendekatan
                           perhitungan sebesar 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) dari
                           realisasi laba bersih tahun buku 2024. Pajak penghasilan menjadi
                           beban masing-masing penerima Tantiem. Realisasi pembayaran
                           ditetapkan melalui keputusan RUPS.



                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     8
Page 12
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



2.   RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2024
      Hari/Tanggal        Senin/26 Februari 2024
      Waktu               15.45 WIB s.d selesai
      Tempat              Ballroom Lantai 10 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No.
                          18 Medan
      Kuorum              RUPS LB dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
                          dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan
                          dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan karenanya RUPS LB
                          adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
                          mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan agenda
                          RUPS LB.
      Pimpinan RUPS       Afifi Lubis selaku Komisaris Utama Non Independen
      Kehadiran Dewan Erlina dan Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen
      Komisaris,termasuk telah hadir secara fisik.
      Komisaris Utama
      Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
      termasuk Direktur   Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
      Utama               Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi
      Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
      saham yang          pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS LB,
      mengajukan          namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang
      pertanyaan    dan/ Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan
      atau pendapat       pendapat dalam RUPS LB.

     Risalah Keputusan RUPS
      Agenda ke 1        Penetapan dan Pengangkatan Direktur Bisnis dan Syariah
      Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
      Suara
      Keputusan RUPS     Menyetujui mengangkat dan menetapkan Sdr. Syafrizalsyah sebagai
                         Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut untuk masa jabatan 4
                         (empat) tahun terhitung sejak rapat ini ditutup sampai dengan
                         tanggal 25 Februari 2028 serta memberikan kepada yang
                         bersangkutan hak dan fasilitas Direksi sesuai dengan ketentuan
                         berlaku.

      Agenda ke 2.        Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut
                          untuk mengesahkan Setoran Modal Tahun Buku 2024
      Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
      Suara
      Keputusan RUPS      Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut
                          untuk mengesahkan penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh
                          Para Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan
                          Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan
                          Rapat oleh Notaris,
                          pengesahan setoran modal yang diusulkan adalah pengesahan oleh
                          Dewan Komisaris atas modal yang telah disetor oleh pemegang
                          saham.

                          Periode Penyetoran, Penerbitan sertifikat dan Pengesahan Saham
                          yang diusulkan adalah:
                          a. Setoran modal pada Semester I tahun 2024 (periode tanggal 1
                             Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024), maka pengesahan dan
                             penerbitan surat sertifikat kolektif saham akan dilakukan pada
                             bulan Juli s.d Agustus 2024.
                          b. Setoran modal pada Semester II tahun 2024 (periode tanggal 1 Juli
                             2024 sampai dengan 31 Desember 2024), maka pengesahan dan


                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      9
Page 13
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                         penerbitan surat sertifikat kolektif saham akan dilakukan pada
                         bulan Januari s.d Februari 2025.

   Agenda ke 3.        Perubahan Anggaran Dasar sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang
                       Unit Usaha Syariah dan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola
                       Bank Umum (Kepengurusan dan Kebijakan Dividen)
   Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
   Suara
   Keputusan RUPS      Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang termuat
                       dalam Akta tanggal 07 Februari 2023, No. 29 dibuat dihadapan
                       Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., untuk disesuaikan dengan
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang
                       Unit Usaha Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17
                       Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
                       sebagai berikut:
                       a. Ketentuan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 6 diubah serta diantara ayat 1
                          dan ayat 2 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat 1.1 dan ayat 1.2
                       b. Ketentuan Pasal 14 ayat 3 diubah, diantara ayat 1 dan ayat 2
                          disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 1.1 serta di antara ayat 3
                          dan ayat 4 disisipkan 6 (enam) ayat baru yakni ayat 3.1, ayat 3.2,
                          ayat 3.3, ayat 3.4, ayat 3.5, dan ayat 3.6
                       c. Ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan ayat 13 huruf b
                       d. Ketentuan Pasal 16 ayat 1 dan ayat 4 diubah, diantara ayat 1 dan
                          ayat 2 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat 1.1 dan ayat 1.2,
                          nomor urut ayat 9 dan ayat 10 diubah menjadi ayat 7 dan ayat 8
                       e. Ketentuan Pasal 17 ayat 4, ayat 5, ayat 8, dan ayat 9 diubah serta
                          diantara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat
                          1.1
                       f. Ketentuan Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 16
                       g. Ketentuan Pasal 21 ayat 1

                       Seluruh redaksional perubahan Pasal-Pasal tersebut sebagaimana
                       termuat dalam lampiran Notulen Rapat ini yang merupakan satu
                       kesatuan yang tidak terpisah.

   Agenda ke 4.        Penetapan dana CSR (Corporate Social Responsibility)
   Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
   Suara
   Keputusan RUPS      Penetapan Dana CSR (Corporate Social Responsibility).
                       1. Mengesahkan realisasi Biaya CSR PT Bank Sumut Tahun 2023
                          senilai total Rp20.985.490.915,- (dua puluh miliar sembilan ratus
                          delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan
                          ratus lima belas rupiah).
                       2. Menyetujui anggaran Biaya CSR untuk Tahun Buku 2024 sebesar
                          maksimal Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah) yang
                          selanjutnya dialokasikan dengan rincian :
                          a. Dana CSR Pola Program Kemitraan sebesar maksimal
                             Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) dialokasikan
                             kepada seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan
                             Kota) Pemegang Saham PT Bank Sumut sesuai dengan
                             persentase kepemilikan saham dan saldo rata-rata RKUD
                             sampai dengan 31 Desember 2023.
                          b. Dana CSR sebesar maksimal Rp4.000.000.000,- (empat miliar
                             rupiah) dikelola langsung oleh PT Bank Sumut.
                       3. Biaya CSR Tahun 2024 apabila tidak habis direalisasikan hingga 31
                          Desember 2024 maka tidak dapat dialihkan pemanfaatannya ke
                          tahun berikutnya.
                       4. Usulan Pemegang Saham, Pemerintah Kabupaten Karo: Dana CSR

                              LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT        10
Page 14
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                         Pola Program Kemitraan dialokasikan kepada seluruh Pemerintah
                         Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) Pemegang Saham PT Bank
                         Sumut sesuai dengan persentase kepemilikan saham, saldo rata-
                         rata RKUD dan saldo laba cabang.


   Agenda ke 5.        Usulan Aksi Korporasi dalam bentuk Penerbitan Obligasi Perpetual
                       dan/atau Persetujuan Prinsip Penerbitan Saham Perdana (IPO)
   Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
   Suara
   Keputusan RUPS      Menyetujui memberikan persetujuan prinsip dan kewenangan
                       kepada Direksi PT Bank Sumut untuk melakukan persiapan yang
                       diperlukan dalam rangka aksi korporasi dalam bentuk penerbitan
                       obligasi perpetual dan atau persetujuan prinsip penerbitan saham
                       perdana (IPO) antara lain:
                       1. Melakukan kajian atau studi kelayakan terhadap aksi korporasi
                          penguatan permodalan Bank;
                       2. Melakukan penunjukan konsultan hukum dan financial advisor
                          serta profesi penunjang pasar modal, seperti penjamin emisi efek
                          (underwriter), biro administrasi efek, wali amanat, pemeringkat
                          efek, kantor akuntan publik, penilaian dan notaris.


   Agenda ke 6.        Pergantian Dewan Pengawas Syariah (DPS)
   Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
   Suara
   Keputusan RUPS      a. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Prof. DR.H.M. Yasir Nasution
                          dari jabatannya sebagai Ketua Dewan pengawas Syariah PT Bank
                          Sumut terhitung sejak rapat ini ditutup dan kepada yang
                          bersangkutan diberikan hak-hak nya sesuai dengan ketentuan
                          yang berlaku.
                       b. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
                          untuk melakukan proses penggantian Ketua Dewan Pengawas
                          Syariah sesuai dengan Sistem dan Prosedur Pengangkatan
                          dan/atau Penggantian Dewan Pengawas Syariah serta ketentuan
                          yang berlaku dan setelah terpilih maka akan dilakukan
                          pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah
                          melalui RUPS Sirkuler kepada seluruh Pemegang Saham.


   Agenda ke 7.        Perubahan susunan pengurus PT Bank Sumut
   Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
   Suara
   Keputusan RUPS      a. Membatalkan pengusulan Sdr. Kisharianto Pasaribu sebagai
                          Komisaris Non Independen berdasarkan Keputusan Rapat Umum
                          Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 3 Juli 2023.
                       b. Menyetujui mengusulkan Sdr. Arief S Trinugroho sebagai
                          Komisaris Non Independen Bank Sumut untuk diproses penilaian
                          kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) oleh OJK sesuai
                          ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
                          Setelah dinyatakan lulus Fit and Proper Test akan efektif bekerja
                          setelah mendapat pengesahan Rapat Umum pemegang saham
                          dalam waktu sesegera mungkin.




                              LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      11
Page 15
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



3.   RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2024
      Hari/Tanggal        Kamis/22 Agustus 2024
      Waktu               10.00 WIB s.d selesai
      Tempat              Ruang Rapat Direksi Lantai 3 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam
                          Bonjol No. 18 Medan
      Kuorum              RUPS LB dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
                          dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan
                          dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan karenanya RUPSLB
                          adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
                          mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan agenda
                          RUPS LB.
      Pimpinan RUPS       Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni selaku Pemegang Saham
                          Pengendali
      Kehadiran Dewan Afifi Lubis selaku Komisaris Utama Non Independen, Erlina dan
      Komisaris,termasuk Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen telah hadir
      Komisaris Utama     secara fisik.
      Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
      termasuk Direktur   Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
      Utama               Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi , dan
                          Syafrizalsyah selaku Direktur Bisnis dan Syariah.
      Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
      saham yang          pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS LB,
      Mengajukan          namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang
      pertanyaan    dan/ Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan
      atau pendapat       pendapat dalam RUPS LB.

     Risalah Keputusan RUPS
      Agenda ke 1        Perubahan Susunan Pengurus PT Bank SUMUT
      Hasil Perhitungan Mufakat (tidak ada voting)
      Suara
      Keputusan RUPS     a. Menyetujui berakhirnya masa jabatan saudara Hadi Sucipto
                            sebagai Direktur Pemasaran dan saudara Eksir sebagai Direktur
                            Kepatuhan pada tanggal 29 September 2024 dan oleh karenanya
                            memberhentikan dengan hormat keduanya terhitung sejak
                            tanggal 30 September 2024 dengan ucapan terima kasih dan
                            kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan seluruh hak-
                            haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank SUMUT.
                         b. Menyetujui mengangkat kembali saudara Hadi Sucipto sebagai
                            Direktur Pemasaran dan saudara Eksir sebagai Direktur
                            Kepatuhan untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung
                            sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 29
                            September 2028 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
                            Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu jika
                            diperlukan.
                         c. Menyetujui menegaskan kembali pengusulan saudara Arief
                            S.Trinugroho sebagai calon Komisaris Non Independen untuk
                            diproses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
                            oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan dan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku. Setelah dinyatakan lulus fit
                            and proper test akan efektif bekerja setelah mendapat pengesahan
                            Rapat Umum Pemegang Saham dalam waktu sesegera mungkin.
                         d. Memberhentikan dengan hormat saudara Afifi Lubis dari
                            jabatannya sebagai Komisaris Utama Non Independen terhitung
                            sejak rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang
                            bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan
                            ketentuan yang berlaku di PT Bank SUMUT.


                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   12
Page 16
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



      Agenda ke 2          Penjaringan Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan PT Bank
                           SUMUT
      Hasil Perhitungan    Mufakat (tidak ada voting)
      Suara
      Keputusan RUPS       Sehubungan dengan Keputusan Agenda Rapat yang pertama, maka
                           penjaringan Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran
                           ditiadakan.


      Agenda ke 3          Penyesuaian Sistem dan Prosedur Penjaringan Dewan Komisaris,
                           Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
      Hasil Perhitungan    Mufakat (tidak ada voting)
      Suara
      Keputusan RUPS       Menyetujui Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian Sistem
                           dan Prosedur Pemilihan dan/ atau Penggantian Anggota Dewan
                           Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank SUMUT
                           sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4.   RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2024
      Hari/Tanggal        Jum’at/29 November 2024
      Waktu               09.00 WIB s.d selesai
      Tempat              Ruang Rapat Direksi Lantai 3 Gedung PT Bank Sumut, Jalan Imam
                          Bonjol No. 18 Medan
      Kuorum              RUPS LB dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
                          dari pemegang saham. Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan
                          dalam Anggaran Dasar Bank telah dipenuhi dan karenanya RUPS LB
                          adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
                          mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan agenda
                          RUPS LB.
      Pimpinan RUPS       Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni selaku Pemegang Saham
                          Pengendali
      Kehadiran Dewan Erlina dan Khairy Hanim Rangkuti selaku Komisaris Independen
      Komisaris,termasuk telah hadir secara fisik
      Komisaris Utama
      Kehadiran Direksi, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama, Hadi Sucipto selaku
      termasuk Direktur   Direktur Pemasaran, Eksir selaku Direktur Kepatuhan, dan Arieta
      Utama               Aryanti P.L selaku Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi , dan
                          Syafrizalsyah selaku Direktur Bisnis dan Syariah.
      Jumlah pemegang Seluruh pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
      saham yang          pertanyaan dan/atau pendapat atas setiap mata acara RUPS LB,
      Mengajukan          namun tidak ada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang
      pertanyaan    dan/ Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan
      atau pendapat       pendapat dalam RUPS LB.


      Agenda ke 1          Perubahan Susunan Pengurus PT Bank SUMUT
      Hasil Perhitungan    Mufakat (tidak ada voting)
      Suara
      Keputusan RUPS       a. Membatalkan pengusulan saudara Arief S. Trinugroho sebagai
                              Calon Komisaris Non Independen PT Bank SUMUT berdasarkan
                              Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22-
                              08- 2024 (dua puluh dua agustus dua ribu dua puluh empat)
                           b. Menyetujui memberhentikan dengan hormat saudari Khairy
                              Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen
                              terhitung sejak rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   13
Page 17
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                            kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai
                            dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank SUMUT.
                         c. Menyetujui, mengangkat, dan menetapkan salah satu dari Insinyur
                            Haji Muhammad Armand Effendy Pohan, Magister Sains dan
                            Doktor Doktorandus M. Ismael Parenus Sinaga, Magister Sains
                            yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite
                            Remunerasi dan Nominasi PT Bank SUMUT sebagai Komisaris Non
                            Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan
                            kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
                            dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku.


     Agenda ke 2         Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank SUMUT
     Hasil Perhitungan   Mufakat (tidak ada voting)
     Suara
     Keputusan RUPS      Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan
                         Pengawas Syariah PT Bank SUMUT untuk dibahas pada Rapat Umum
                         Pemegang Saham berikutnya.




DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan               governance), memperhatikan prinsip-
pengawasan        terhadap      kebijakan        prinsip kehati-hatian (prudential banking),
pengurusan, jalannya pengurusan pada             kode etik profesi dan code of conduct,
umumnya baik mengenai Perseroan                  konvensi      perbankan     nasional   dan
maupun usaha Perseroan yang dilakukan            internasional, serta kepatuhan (compliance)
oleh Direksi serta memberikan nasihat            pada peraturan perundang-undangan serta
kepada Direksi termasuk pengawasan               ketentuan di bidang perbankan. Setiap
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka              anggota Dewan Komisaris memiliki
Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan             integritas yang tinggi, pengetahuan,
Anggaran Perseroan serta ketentuan               kemampuan,       dan    komitmen untuk
Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, serta         menyediakan waktu dalam menjalankan
peraturan Perundangundangan, untuk               tugasnya. Oleh karena itu, komposisi
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan          Dewan Komisaris Perseroan harus
maksud dan tujuan Perseroan.                     memungkinkan          untuk      pengambil
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan             keputusan yang efektif, tepat dan cepat.
diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung          Selain itu, Dewan Komisaris juga dituntut
jawab kepada Pemegang Saham dalam hal            untuk dapat bertindak secara independen,
pengawasan kebijakan Direksi terhadap            dalam arti tidak mempunyai benturan
pengelolaan Perseroan secara umum.               kepentingan (conflict of interest) yang
Dewan Komisaris dalam menjalankan                dapat mengganggu kemampuannya untuk
tugas    dan     kewenangannya      wajib        melaksanakan tugas secara mandiri dan
menerapkan      prinsip    tata    kelola        kritis, baik dalam hubungan satu sama lain
perusahaan yang baik (good corporate             maupun hubungan dengan Direksi.


DASAR PENGANGKATAN
Seluruh   anggota     Dewan    Komisaris         dan telah mendapat persetujuan dari OJK,
Perseroan telah lulus Fit and Proper Test        yang mengindikasikan bahwa setiap

                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT       14
Page 18
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


anggota Dewan Komisaris memiliki                    Keuangan yang menyebutkan bahwa calon
integritas, kompetensi dan reputasi                 anggota     Dewan     Komisaris    wajib
keuangan yang memadai sesuai dengan                 memperoleh persetujuan dari OJK sebelum
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016                   menjalankan     tindakan,  tugas,   dan
tentang Penilaian Kemampuan dan                     fungsinya sebagai Dewan Komisaris.
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa


KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS
Pada tahun 2024, Komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan
sebagaimana penjelasan berikut.

 No             Nama                       Jabatan                            Periode
  1       Erlina               Komisaris Independen             08 Agustus 2022 - 07 Agustus 2026
  2       Afifi Lubis*)        Komisaris Utama Non Independen   03 Juli 2023 – 02 Juli 2027
  3       Khairy       Hanim   Komisaris Independen             03 Juli 2023 – 02 Juli 2027
          Rangkuti**)

Ket:
*)     Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada tanggal
       22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.02
       tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
**) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada tanggal
    29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.04
    tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.



Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang                    Dewan Komisaris telah lulus Fit & Proper
“Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi             tanpa catatan dan telah mendapat
pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan”                  persetujuan dari Bank Indonesia/Otoritas
menyebutkan bahwa calon anggota Dewan               Jasa Keuangan, yang mengindikasikan
Komisaris wajib lulus Fit & proper test dan         bahwa setiap anggota Dewan Komisaris
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa           memiliki integritas, kompetensi dan
Keuangan sebelum menjalankan tugas dan              reputasi keuangan yang memadai.
fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota

     No                Nama              Hasil fit and proper dari OJK            Tanggal
      1    Erlina                           No.KEP-122/D.03/2022               8 Agustus 2022
      2    Afifi Lubis*)                   No.KEPR-60/D.03/2023                 16 Juni 2023
      3    Khairy Hanim Rangkuti**)        No.KEPR-57/D.03/2023                 16 Juni 2023
Ket:
*)     Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada tanggal
       22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.02
       tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
**) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada tanggal
    29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.04
    tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.




                                        LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     15
Page 19
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



Susunan Dewan Komisaris PT Bank Sumut per 31
Desember 2024

                                      Dasar Pengangkatan
 Nama      Jabatan                                                              Periode
                           Keputusan RUPS            Keputusan OJK
 Erlina   Komisaris    Akta RUPS No. 170        No. KEP- 122/D.03/2022     08 Agustus 2022 -
          Independen   tanggal 22 Agustus 2022 tanggal 8 Agustus 2022      07 Agustus 2026

Independensi
Dewan Komisaris selalu berupaya untuk          independensi. Oleh karena itu, Dewan
memastikan bahwa Bank telah dikelola           Komisaris      tidak     terlibat    dalam
secara    profesional, sesuai  dengan          pengambilan keputusan operasional Bank,
kepentingan pemegang saham dan                 kecuali untuk hal-hal yang telah diatur dan
pemangku kepentingan lainnya. Dalam            ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
menjalankan perannya, Dewan Komisaris          peraturan perundang-undangan.
senantiasa menjaga obyektivitas dan

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam hal mengawasi
kebijakan Direksi terhadap operasional bank secara umum yang mengacu kepada rencana
bisnis yang telah disetujui Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan, serta memastikan
kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
1. Mengarahkan,        memantau,      dan        tata kelola dalam seluruh aktivitas bank.
   mengevaluasi kebijakan strategis bank      4. Memastikan penerapan manajemen
   agar sesuai dengan tujuan bank dengan         risiko telah memadai.
   memperhatikan         ketentuan    dan     5. Memastikan           Direksi         telah
   peraturan yang berlaku pada industri          menindaklanjuti temuan audit.
   perbankan.                                 6. Melakukan        evaluasi        terhadap
2. Memastikan Direksi telah melaksanakan         pelaksanaan fungsi kepatuhan.
   prinsip kehati-hatian dalam kegiatan       7. Menumbuhkan Budaya Kepatuhan dan
   usaha bank.                                   Budaya Anti Fraud.
3. Memastikan terselenggaranya prinsip

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibagi atas 3 (tiga) bidang tugas, yaitu:
1. Komisaris         Utama     bertugas      d. Penyelamatan dan Supervisi Kredit
   mengkoordinasi semua kegiatan Dewan       e. Hukum yang berkaitan dengan
   Komisaris dan membidangi pengawasan          perkreditan
   dan kepatuhan meliputi:                   f. Perbankan Syariah
   a. Pengawasan intern                   3. Komisaris yang mengawasi bidang
   b. Perencanaan dan pengembangan           Umum:
   c. Kepatuhan (compliance)                 a. Sumber Daya manusia
   d. Manajemen risiko.                      b. Umum
2. Komisaris yang mengawasi bidang           c. Administrasi Keuangan
   pemasaran antara lain:                    d. Teknologi Informasi
   a. Penghimpunan Dana                      e. Hukum yang tidak berkaitan dengan
   b. Pengalokasian Dana                        perkreditan
   c. Jasa Perbankan

Dewan Komisaris selalu mengawasi kebijakan yang diambil Direksi berdasarkan laporan
yang diterima atau temuan langsung di lapangan. Untuk membantu tugas-tugas Dewan
Komisaris dalam melaksanakan penerapan kebijakan Tata Kelola tersebut, Dewan
Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    16
Page 20
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


dan Nominasi yang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut atas
persetujuan Dewan Komisaris, dengan tugasnya adalah melakukan pemantauan, evaluasi,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Etika dari Posisi Dewan Komisaris
Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020,
tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari Posisi Dewan
Komisaris sebagai berikut:
1. Etika Terkait Role Model                     Dewan Komisaris dilarang melakukan
   Dewan Komisaris akan mempromosikan           tindakan yang mempunyai benturan
   perilaku etis dan menjunjung tinggi          kepentingan (conflict of interest) dan
   standar etika sesuai dengan Code of          mengambil keuntungan pribadi, dari
   Conduct (kode perilaku) di perseroan         pengambilan      keputusan    dan/atau
   serta menjadi role model (model peran)       pelaksanaan kegiatan perseroan, selain
   yang baik untuk semua pegawai                penghasilan yang sah dan fasilitas yang
   perseroan.                                   diterima olehnya sebagai anggota Direksi
2. Etika Terkait Kepatuhan Terhadap             sebagaimana ditentukan oleh RUPS.
   Peraturan Perundang-undangan dan          5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti
   Hukum                                        Korupsi
   Dewan Komisaris mematuhi anggaran            Dewan Komisaris tidak diperbolehkan
   dasar dan peraturan perundang-               untuk menerima baik secara langsung
   undangan serta prinsip-prinsip Good          maupun tidak langsung, memberikan
   Corporate Governance (Transparansi,          atau menawarkan sesuatu barang atau
   Kemandirian,               Akuntabilitas,    jasa yang dapat mempengaruhi tindakan,
   Pertanggungjawaban serta Kewajaran),         perilaku, dan pembuatan keputusan.
   serta kebijakan perseroan lainnya.        6. Etika Terkait Pelaporan LHKPN
3. Etika    Terkait     Kerahasiaan     dan     Dewan Komisaris bersedia melaporkan
   Pengungkapan Informasi                       secara berkala sesuai peraturan terkait
   Dewan Komisaris wajib menjalankan            LHKPN khususnya pada saat pertama
   prinsip kerahasiaan bank didalam             kali menjabat, mutasi, promosi dan
   mengungkapkan        informasi     sesuai    pensiun dengan informasi dan data yang
   dengan UU Perbankan, Peraturan Bank          dapat dipertanggungjawabkan secara
   Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa           hukum, melalui media aplikasi Laporan
   Keuangan, serta kebijakan internal           Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
   perseroan.                                   (e-LHKPN).
4. Etika Terkait Benturan Kepentingan

Saran dan Masukan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris selalu memberikan saran dan pembinaan dari berbagai unsur termasuk
dari Komite yang dibentuk dan dalam pengambilan keputusan dilakukan secara bersama-
sama atau secara musyawarah mufakat. Dewan Komisaris PT Bank Sumut telah
menyampaikan saran dan masukan kepada Direksi selama Tahun Buku 2024. Adapun
saran dan masukan tersebut telah disampaikan dalam Laporan Dewan Komisaris pada saat
pelaksanaan RUPS Tahunan.

Saran dan masukan Dewan Komisaris digolongkan dalam beberapa bidang yaitu:
1. Perkreditan dan Dana Pihak Ketiga       3. Sumber Daya Manusia
2. Kepatuhan dan Manajemen Risiko          4. Teknologi Informasi

Anggota Dewan Komisaris tidak melibatkan diri dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional PT Bank Sumut, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan, Peraturan Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan hal-hal lain yang diatur dalam
Anggaran Dasar Bank.

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   17
Page 21
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki kemauan dan kemampuan untuk melakukan pembelajaran
melalui workshop dan seminar secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan
pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan atau
bidang lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun workshop dan seminar yang telah diikuti oleh Dewan Komisaris PT Bank Sumut
selama Tahun 2024 sebagai berikut :

   Peserta     Tanggal         Tempat                      Acara                 Penyelenggara
Erlina        04 Maret       Jakarta        FGD Kemendgari – OJK Tentang         Otoritas    Jasa
(Komisaris    2024                          Pemenuhan Modal Inti Minimum         Keuangan (OJK)
Utama                                       (MIM)      BPD      dengan    tema
Independen)                                 Penguatan dan Konsolidasi Bank
                                            Pembangunan Daerah
              23 -     24    Parapat        Undian Simpeda dengan tema           Bank Sumut
              Maret                         Peran     Digitalisasi   Keuangan
              2024                          Dalam Mendukung Pertumbuhan
                                            Ekonomi Daerah
              30   April     Jakarta        Rapat Kerja Wilayah FKDK BPDSI       FKDK      BPDSI
              2024                          Wilayah Barat Tahun 2024 dan         Wilayah Barat
                                            Pembekalan             Penyetaraan
                                            Sertifikasi Manajemen Risiko
              01 - 03 Mei    Papua          Seminar      dan     Rapat   Kerja   FKDK BPDSI
              2024           Barat Daya     Nasional FKDK BPDSI Tahun
                                            2024 Tema : Penerapan POJK
                                            Nomor 17 Tahun 2023 di BPD
              20      Juni   PT    Bank     Sosialisasi POJK Nomor 2 Tahun       Bank Sumut
              2024           Sumut          2024 tentang Penerapan Tata
                                            Kelola Bank Umum Syariah dan
                                            Unit Usaha Syariah.
              09 - 12 Juli   Jakarta        Seminar       Penyelarasan     BoC   Indonesia Risk
              2024                          Jenjang      6     dengan     tema   Profesional
                                            Penyetaraan dan Penyelarasan         Association
                                            Sertifikasi Manajemen Risiko bagi    (IRPA)
                                            Direksi dan Dewan Komisaris
                                            Bank Umum.
              18 – 19 Juli   Batam          Seminar         Nasional       dan   FKDK BPDSI
              2024                          Musyawarah Nasional Luar Biasa
                                            (Munaslub) Tahun 2024 Tema :
                                            Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
                                            Dewan Komisaris atas Program
                                            APU, PPT & PPPSPM (Anti
                                            Pencucian Uang, Pencegahan
                                            Pendanaan       Terorisme      dan
                                            Pencegahan              Pendanaan
                                            Proliferasi Senjata Pemusnah
                                            Massal)
              25 – 26 Juli   Jakarta        Etika Profesi dan Tata Kinerja       Infobank
              2024                          Komisaris Tema : Meningkatkan
                                            Kompetensi Menjadi Komisaris
                                            Berintegritas dan Bertanggung
                                            Jawab.
              02 – 03        Jakarta        Public Workshop dengan tema          Sinergi
              September                     Analisa      Tingkat     Kesehatan   Indonesia Pintar
              2024                          Perbankan Berbasis Metode Risk-


                                       LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     18
Page 22
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                            Based Bank Rating (RBBR) dan
                                            Faktor Tata Kelola yang Baik
                                            Untuk Menyusun Strategi Bisnis
                                            Bank
               26 - 27       Yogyakarta     Public Workshop dengan tema           Sinergi
               September                    Optimalisasi Sistem Pengendalian      Indonesia Pintar
               2024                         Internal Bank Sebagai Penerapan
                                            Strategi Anti-Fraud Berdasarkan
                                            POJK No. 12 Tahun 2024
               02 – 03       Bandung        Workshop Penyusunan Rencana           Asbanda
               Oktober                      Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
               2024                         sesuai POJK No. 5 Tahun 2024
                                            bagi BPD se Indonesia
               09 – 10       Bali           Seminar, Rakernas dan Munas           FKDK BPDSI
               Oktober                      FKDK BPDSI Tahun 2024 dengan
               2024                         tema :
                                            1. Implementasi           Peraturan
                                               Pemerintah Nomor 54 Tahun
                                               2017,     Peraturan      Menteri
                                               Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
                                               2018 dan Optimalisasi Kas
                                               Daerah di BPD
                                            2. Pembahasan POJK Nomor 5
                                               Tahun      2024,     (Kewajiban
                                               Perbankan Untuk Menyusun
                                               Recovery Plan) dan PLPS
                                               Nomor 1 Tahun 2021 serta
                                               Nomor      2     Tahun     2024
                                               (Kewajiban            Perbankan
                                               Menyusun Resolution Plan)
               05 - 06       Yogyakarta     Seminar dan Rakernas FKDK             FKDK BPDSI
               November                     BPDSI dengan tema :
               2024                         1. Implementasi Market Conduct
                                               Dalam Rangka Perlindungan
                                               Konsumen BPDSI.
                                            2. Leadership      Program     bagi
                                               Dewan Komisaris BPDSI.
               09            Jakarta        Workshop       Kajian     KPK    RI   Asbanda
               Desember                     “ Pemetaan Risiko Korupsi pada
               2024                         Bank Pembanguanan Daerah
                                            (BPD) dalam Penyaluran Kredit/
                                            Pembiayaan Bermasalah
Afifi  Lubis   20 Maret      Jakarta        Top BUMD Awards 2024 dengan           Majalah      Top
(Komisaris     2024                         tema Penguatan Tata Kelola            Bussines
Utama Non                                   Dalam Membangun Kinerja Bisnis
Independen                                  dan Layanan BUMD.
               23 -    24    Parapat        Undian Simpeda dengan tema            Bank Sumut
               Maret                        Peran     Digitalisasi    Keuangan
               2024                         Dalam Mendukung Pertumbuhan
                                            Ekonomi Daerah
               30   April    Jakarta        Rapat Kerja Wilayah FKDK BPDSI        FKDK      BPDSI
               2024                         Wilayah Barat Tahun 2024 dan          Wilayah Barat
                                            Pembekalan             Penyetaraan
                                            Sertifikasi Manajemen Risiko
               01 - 03 Mei   Papua          Seminar      dan    Rapat     Kerja   FKDK BPDSI
               2024          Barat Daya     Nasional FKDK BPDSI Tahun
                                            2024
                                            Tema : Penerapan POJK Nomor

                                       LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      19
Page 23
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                            17 Tahun 2023 di BPD
              28 - 31 Mei    Jakarta        Seminar       Penyelarasan    BoC    Indonesia Risk
              2024                          Jenjang      6    dengan     tema    Profesional
                                            Penyetaraan dan Penyelarasan         Association
                                            Sertifikasi Manajemen Risiko bagi
                                            Direksi dan Dewan Komisaris
                                            Bank Umum
              20     Juni    PT    Bank     Sosialisasi POJK Nomor 2 Tahun       Bank Sumut
              2024           Sumut          2024 tentang Penerapan Tata
                                            Kelola Bank Umum Syariah dan
                                            Unit Usaha Syariah.
              18 – 19 Juli   Batam          Seminar         Nasional      dan    FKDK BPDSI
              2024                          Musyawarah Nasional Luar Biasa
                                            (Munaslub) Tahun 2024Tema :
                                            Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
                                            Dewan Komisaris atas Program
                                            APU, PPT & PPPSPM (Anti
                                            Pencucian Uang, Pencegahan
                                            Pendanaan       Terorisme     dan
                                            Pencegahan             Pendanaan
                                            Proliferasi Senjata Pemusnah
                                            Massal)
              25 – 26 Juli   Jakarta        Etika Profesi dan Tata Kinerja       Infobank
              2024                          Komisaris Tema : Meningkatkan
                                            Kompetensi Menjadi Komisaris
                                            Berintegritas dan Bertanggung
                                            Jawab.
Khairy        28 - 31 Mei    Jakarta        Seminar       Penyelarasan    BoC    Indonesia Risk
Hanim         2024                          Jenjang      6    dengan     tema    Profesional
Rangkuti                                    Penyetaraan dan Penyelarasan         Association
(Komisaris                                  Sertifikasi Manajemen Risiko bagi
Utama                                       Direksi dan Dewan Komisaris
Independen)                                 Bank Umum
              20 - 21 Juni   Jakarta        Public Workshop dengan tema          Sinergi
              2024                          Quality     Assurance      Sebagai   Indonesia Pintar
                                            Penerapan Sistem Pengendalian
                                            Internal Sejalan dengan POJK No.
                                            18/POJK.03/2016 dan SEOJK No.
                                            35/SEOJK.03/2017
              18 – 19 Juli   Batam          Seminar         Nasional      dan    FKDK BPDSI
              2024                          Musyawarah Nasional Luar Biasa
                                            (Munaslub) Tahun 2024 Tema :
                                            Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
                                            Dewan Komisaris atas Program
                                            APU, PPT & PPPSPM (Anti
                                            Pencucian Uang, Pencegahan
                                            Pendanaan       Terorisme     dan
                                            Pencegahan             Pendanaan
                                            Proliferasi Senjata Pemusnah
                                            Massal)
              25 – 26 Juli   Jakarta        Etika Profesi dan Tata Kinerja       Infobank
              2024                          Komisaris Tema : Meningkatkan
                                            Kompetensi Menjadi Komisaris
                                            Berintegritas dan Bertanggung
                                            Jawab.
              25 Oktober     Budapest       Workshop,           Benchmarking     Risiko
              –       02     dan Gyor       (Experiencing),        Roundtable    Manajemen
              November       (Hongaria),    Discussions,      dan    Business    Gagasan

                                       LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     20
Page 24
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                  2024         Wina dan       Forums
                               Parndorf
                               (Austria),
                               Praha dan
                               Bromo
                               (Rep.Ceko),
                               Bratislava
                               (Slowakia)

Rangkap Jabatan
Dewan Komisaris tidak ada yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris,
Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga
keuangan, atau anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang
melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang
dikendalikan oleh Bank Sumut.

   Nama                  Jabatan              Jabatan Pada             Nama Perusahaan/
                                             Perusahaan Lain            Instansi Lainya
 Erlina           Komisaris Independen          Tidak ada                  Tidak ada

Kepemilikan Saham
Dewan Komisaris telah mengungkapkan kepemilikan sahamnya baik pada Bank maupun
pada Bank lain dan perusahaan lain yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri.

  Nama               Jabatan              Bank Lain        Lembaga Keuangan          Perusahaan
                                                              Bukan Bank               Lainya
 Erlina       Komisaris Independen         Tidak ada           Tidak ada              Tidak ada

Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 4 (empat)
kali dalam 1 (satu) tahun dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara
fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota Dewan
Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat. Pengambilan keputusan pada rapat Dewan
Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat pada pengambilan keputusan
dimaksud.
a. Frekuensi rapat Dewan Komisaris selama periode Januari - Desember 2024 sebanyak
     18 (delapan belas) kali.
                     Nama                                 Jabatan                      Jumlah
                                                                                      Kehadiran

         Erlina                              Komisaris Independen                         18
         Afifi Lubis*)                       Komisaris Utama Non Independen               11
         Khairy Hanim Rangkuti**)            Komisaris Independen                         18

    Ket:
    *)     Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
           tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
           Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
    **) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada
        tanggal 29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
        Biasa No.04 tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH.



                                         LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   21
Page 25
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


  Agenda Rapat :

   No    Tanggal           Peserta Rapat                       Materi Rapat

   1    03 Januari    1. Erlina                  Pembahasan Hasil Penilaian Kemampuan
        2024          2. Afifi Lubis             dan Kepatuhan Calon Direktur Bisnis dan
                      3. Khairy Hanim Rangkuti   Syariah
   2    11 Januari    1. Erlina                  Pengesahan Setoran Modal Semester II
        2024          2. Afifi Lubis             Tahun 2023 Periode Juli sampai dengan
                      3. Khairy Hanim Rangkuti   Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
                                                 yang telah disetor penuh
   3    16 Januari    1. Erlina                  Pembahasan Izin Melakukan Kerjasama PT
        2024          2. Afifi Lubis             Bank Sumut dengan PT Sarana Multigriya
                      3. Khairy Hanim Rangkuti   Finansial (PT SMF)
   4    25 Januari    1. Erlina                  Pembahasan       Tindak    Lanjut   Hasil
        2024          2. Afifi Lubis             Pemeriksaan (Exit Meeting) Tahun 2023
                      3. Khairy Hanim Rangkuti
   5    06            1. Erlina                  Pembahasan Laporan Pengawasan Dewan
        Februari      2. Afifi Lubis             Komisaris Pada Rapat Umum Pemegang
        2024          3. Khairy Hanim Rangkuti   Saham
   6    06            1. Erlina                  Pembahasan Draft Program Kerja Audit
        Februari      2. Afifi Lubis             Tahunan Tahun 2024
        2024          3. Khairy Hanim Rangkuti
   7    22            1. Erlina                  Pembahasan      Hasil    Rapat     Komite
        Februari      2. Afifi Lubis             Remunerasi dan Nominasi tentang Anggota
        2024          3. Khairy Hanim Rangkuti   Komite Audit dan Anggota Komite
                                                 Pemantau Risiko dari Pihak Independen
   8    18 Maret      1. Erlina                  Pembahasan      Hasil    Rapat     Komite
        2024          2. Afifi Lubis             Remunerasi dan Nominasi tentang Calon
                      3. Khairy Hanim Rangkuti   Komisaris Non Independen PT Bank Sumut
   9    28   Juni     1. Erlina                  Pembahasan Tindak Lanjut Hasil RUPS
        2024          2. Afifi Lubis             tentang Dewan Pengawas Syariah
                      3. Khairy Hanim Rangkuti
   10   15     Juli   1. Erlina                  Pembahasan Rekomendasi Komite Audit
        2024          2. Afifi Lubis             atas Penunjukan Kantor Akuntan Publik
                      3. Khairy Hanim Rangkuti   Untuk Jasa Audit Laporan Tengah Tahunan
                                                 Tahun 2024
   11   05 Agustus    1. Erlina                  Pembahasan       Hasil     Rapat    Komite
        2024          2. Afifi Lubis             Remunerasi dan Nominasi Tanggal 23 Juli
                      3. Khairy Hanim Rangkuti   2024
   12   27 Agustus    1. Erlina                  Pengesahan Setoran Modal Semester I
        2024          2. Khairy HanimRangkuti    Tahun 2024 periode Januari sampai dengan
                                                 Juni 2024 yang telah disetor penuh.
   13   28 Agustus    1. Erlina                  Pembahasan       Hasil     Rapat    Komite
        2024          2. Khairy HanimRangkuti    Remunerasi dan Nominasi Tanggal 23
                                                 Agustus 2024
   14   28 Agustus    1. Erlina                  Progress Meeting Audit Umum Laporan
        2024          2. Khairy HanimRangkuti    Keuangan PT Bank Sumut Juni 2024 Oleh
                                                 KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin &
                                                 Sumargo
   15   04            1. Erlina                  Pembahasan Draft Laporan Hasil Audit
        September     2. Khairy Hanim Rangkuti   Laporan Keuangan Tengah Tahunan Tahun
        2024                                     2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
   16   24            1. Erlina                  Pembahasan       Hasil     Rapat    Komite
        September     2. Khairy HanimRangkuti    Remunerasi dan Nominasi Tanggal 20
        2024                                     September 2024 dan Izin Realisasi Fasilitas
                                                 Kredit/Pembiayaan Direksi melalui Unit

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    22
Page 26
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                    Usaha Syariah
      17   07           1. Erlina                    Pembahasan       Penunjukan     Kantor
           November     2. Khairy Hanim Rangkuti       Akuntan Publik Untuk General Audit
           2024                                        Laporan Keuangan PT Bank Sumut
                                                       Tahun Buku 2024
                                                     Tindak Lanjut atas Temuan Otoritas Jasa
                                                       Keuangan (OJK) Tahun 2024 tentang
                                                       Personil Komite Remunerasi dan
                                                       Nominasi PT Bank Sumut
      18   26           1. Erlina                   Pembahasan Laporan Rencana Resolusi PT
           November     2. Khairy Hanim Rangkuti    Bank Sumut Tahun 2024
           2024


b.   Frekuensi rapat Dewan Komisaris dan Direksi selama periode Januari - Desember 2024
     sebanyak 21 (dua puluh satu) kali.
                   Nama                               Jabatan                Jumlah Kehadiran

      Erlina                             Komisaris Independen                         16
      Afifi Lubis*                       Komisaris Utama Non Independen               15
      Khairy Hanim Rangkuti              Komisaris Independen                         18
      Babay Parid Wazdi                  Direktur Utama                               17
      Hadi Sucipto                       Direktur Pemasaran                           12
      Eksir                              Direktur Kepatuhan                           13
      Arieta Aryanti P.L                 Direktur Keuangan dan TI                     16
      Syafrizalsyah**)                   Direktur Bisnis dan Syariah                  13
     Ket:
     *) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
          tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
          Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.
     **) Sdr.Syafrizalsyah diangkat dan ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan
          Pernyataan Keputusan Rapat No.04 Tanggal 26 Februari 2024 oleh Notaris Risna Rahmi
          Arifa, SH.

     Agenda Rapat :

                                   Peserta Rapat
      No     Tanggal        Dewan                                      Materi Rapat
                                               Direksi
                           Komisaris
       1   08 Januari   1. Erlina         Eksir             Tindak Lanjut Atas Surat OJK Terkait
           2024         2. Afifi Lubis                      Pengenaan      Sanksi      Terhadap
                        3. Khairy                           Pelanggaran Penerapan APU PPT
                           Hanim                            dan PPSPM
                           Rangkuti
       2   08 Januari   1. Erlina         1. BabayParid      Pembahasan Kebijakan Dividen
           2024         2. Afifi Lubis       Wazdi            PT Bank Sumut
                        3. Khairy         2. Hadi Sucipto    Pembahasan    Agenda   RUPS
                           Hanim          3. Eksir            Tahunan Tahun 2023 dan RUPS
                           Rangkuti       4. Arieta           LB Tahun 2024
                                             Aryanti P.L
       3   16 Januari   1. Afifi Lubis    1. Babay Parid    Pembahasan Agenda RUPS Tahunan
           2024         2. Khairy            Wazdi          Tahun Buku 2023 dan RUPS LB
                           Hanim          2. Arieta         Tahun 2024
                           Rangkuti          Aryanti P.L
       4   16 Januari   1. Afifi Lubis    1. Babay Parid    Pembahasan Surat      Otoritas   Jasa
           2024         2. Khairy            Wazdi          Keuangan (OJK)


                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     23
Page 27
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                        Hanim             2. Arieta
                        Rangkuti             Aryanti P.L
   5    06           1. Erlina            1. Babay Parid     Pembahasan Monthly Performance
        Februari     2. Afifi Lubis          Wazdi           Review Bulan Januari 2024.
        2024         3. Khairy            2. Hadi Sucipto
                        Hanim             3. Eksir
                        Rangkuti          4. Arieta
                                             Aryanti P.L
   6    28           1. Afifi Lubis       1. Babay Parid     Rapat Kerja Triwulan I Tahun 2024
        Februari     2. Khairy               Wazdi
        2024            Hanim             2. Hadi Sucipto
                        Rangkuti          3. Eksir
                                          4. Arieta
                                             Aryanti P.L
   7    25 Maret     1. Erlina            1. Babay Parid     Pembahasan Monthly Performance
        2024         2. Afifi Lubis          Wazdi           Review Bulan Februari 2024
                     3. Khairy            2. Hadi Sucipto
                        Hanim             3. Arieta
                        Rangkuti             Aryanti P.L
   8    01   April   1. Erlina            1. Babay Parid     Pembahasan       Evaluasi      atas
        2024         2. Afifi Lubis          Wazdi           Penerapan Tata Kelola Bank Saudara
                     3. Khairy            2. Hadi Sucipto
                        Hanim             3. Eksir
                        Rangkuti          4. Arieta
                                             Aryanti P.L
                                          5. Syafrizalsyah
   9    01   April   1. Erlina            Syafrizalsyah       Pembahasan          Pemburukan
        2024         2. Afifi Lubis                            Kredit/Pembiayaan Posisi Januari
                     3. Khairy                                 s.d Februari 2024 dan Tindak
                        Hanim                                  Lanjut Perbaikan
                        Rangkuti                              Tindak     Lanjut    Pembaikan
                                                               Kredit/Pembiayaan Bermasalah
                                                              Progress    Temuan     Eksternal
                                                               Mengenai Kredit/Pembiayaan
                                                              Monitoring Tindak Lanjut 25
                                                               Debitur Besar PT Bank Sumut
   10   17   April   1. Afifi Lubis       1. Babay Parid     Pembahasan     Pemberian    Kredit
        2024         2. Khairy               Wazdi           Kepada Pihak Terkait
                        Hanim             2. Syafrizalsyah
                        Rangkuti
   11   27     Mei   1. Erlina            1. Babay Parid     Pembahasan Monthly Performance
        2024         2. Afifi Lubis          Wazdi           Review Bulan April 2024
                     3. Khairy            2. Hadi Sucipto
                        Hanim             3. Eksir
                        Rangkuti          4. Arieta
                                             Aryanti P.L
                                          5. Syafrizalsyah
   12   27   Juni    1. Erlina            1. Babay Parid      Pembahasan            Monthly
        2024         2. Afifi Lubis          Wazdi             Performance Review Bulan Mei
                     3. Khairy            2. Eksir             2024
                        Hanim             3. Arieta           Perubahan Rencana Bisnis Bank
                        Rangkuti             Aryanti P.L       Tahun 2024-2025
                                          4. Syafrizalsyah




                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   24
Page 28
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


   13   02     Juli   1. Afifi Lubis       Syafrizalsyah      Pembahasan    Pemberian      Kredit
        2024          2. Khairy                               Kepada Pihak Terkait an PT
                         Hanim                                Parambean Perkasa (Komisaris
                         Rangkuti                             Utama Sdr. Novalina Estetika Sinaga
                                                              merupakan Anak Radiapoh Hasiolan
                                                              Sinaga Bupati Simalungun Periode
                                                              2021-2024)
   14   15     Juli   1. Erlina            1. Babay Parid      Pembahasan               Monthly
        2024          2. Khairy               Wazdi              Performance Review Bulan Juni
                         Hanim             2. Eksir              2024
                         Rangkuti          3. Arieta           Tindak Lanjut Hasil Exit Meeting
                                              Aryanti P.L        Pemeriksaan OJK atas KC Syariah
                                           4. Syafrizalsyah      Pematangsiantar
                                                               Pembahasan           Pelaksanaan
                                                                 Program APU PPT
   15   19 Agustus    1. Erlina            1. Babay Parid      Pembahasan               Monthly
        2024          2. Afifi Lubis          Wazdi              Performance Review Bulan Juli
                      3. Khairy            2. Hadi Sucipto       2024
                         Hanim             3. Eksir            Persiapan      Rapat       Umum
                         Rangkuti          4. Arieta             Pemegang Saham Luar Biasa
                                              Aryanti P.L        (RUPS-LB)
                                           5. Syafrizalsyah
   16   23            1. Erlina            1. Babay Parid     Pembahasan Monthly Performance
        September     2. Khairy               Wazdi           Review Bulan Agustus 2024
        2024             Hanim             2. Hadi Sucipto
                         Rangkuti          3. Arieta
                                              Aryanti P.L
                                           4. Syafrizalsyah
   17   21 Oktober    1. Erlina            1. Babay Parid      Pembahasan            Monthly
        2024          2. Khairy               Wazdi             Performance    Review   Bulan
                         Hanim             2. Hadi Sucipto      September 2024
                         Rangkuti          3. Eksir            Pembahasan Penerapan Program
                                           4. Arieta            APU,PPT dan PPPSPM
                                              Aryanti P.L
                                           5. Syafrizalsyah
   18   11            1. Erlina            1. Babay Parid      Pembahasan              Monthly
        November      2. Khairy               Wazdi             Pemformance     Review    Bulan
        2024             Hanim             2. Hadi Sucipto      Oktober 2024.
                         Rangkuti          3. Eksir            Pembahasan Kinerja Unit Usaha
                                           4. Arieta            Syariah Bulan Oktober 2024.
                                              Aryanti P.L      Pembahasan Program UKK APU
                                           5. Syafrizalsyah     PPT & PPSPM.
   19   26            Erlina               1. Babay Parid     Pembahasan Rencana Bisnis Bank
        November                              Wazdi           Tahun 2025-2027
        2024                               2. Hadi Sucipto
                                           3. Eksir
                                           4. Arieta
                                              Aryanti P.L
                                           5. Syafrizalsyah
   20   30            Erlina               Syafrizalsyah      Pembahasan              Permohonan
        Desember                                              Persetujuan            Perpanjangan
        2024                                                  Kerjasama Bilateral Uncomitted
                                                              Facility Line anatar PT Bank Sumut
                                                              dengan PT Sarana Multigriya
                                                              Finansial (PT SMF).




                                       LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   25
Page 29
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     21   30          Erlina          1. Babay Parid      Pembahasan   Kinerja  Keuangan
          Desember                        Wazdi           November 2024 dan Rencana
          2024                        2. Hadi Sucipto     Pencapaian Kinerja Akhir Tahun
                                      3. Eksir (Online)   2024
                                      4. Arieta
                                          Aryanti P.L
                                      5. Syafrizalsyah

Hubungan Afiliasi
Kriteria hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali meliputi:
1. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya;
2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan pemegang saham utama dan/atau
   pengendali;
4. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya;
5. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan pemegang saham utama
   dan/atau pengendali.

Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:




Sertifikasi Manajemen Risiko
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
tanggal 05 Desember 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank
Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi
Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Dewan Komisaris telah memiliki Sertifikat
Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.




DIREKSI
Direksi merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki tugas, tanggung jawab dan
wewenang terhadap pengurusan dan pengelolaan Bank, memastikan aktivitas bisnis usaha
Perseroan dapat berjalan dengan baik, serta bertugas menjadi perwakilan Perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar

DASAR HUKUM
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.


                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   26
Page 30
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Kriteria Pengangkatan Direksi
Persyaratan dalam pengangkatan Direksi mengacu pada Peraturan Direksi
No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Board Manual, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia                        dan/atau Perusahaan lain yang
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha               memiliki        potensi        benturan
    Esa                                          kepentingan
3. Mempunyai akhlak dan moral yang           15. Anggota           Direksi         wajib
    baik                                         mengungkapkan seluruh keadaan atau
4. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan         kondisi yang sedang dihadapi maupun
    Republik Indonesia                           yang berpotensi menjadi benturan
5. Sehat jasmani dan rohani                      kepentingan dengan Perseroan atau
6. Tidak termasuk dalam daftar orang-            segala      sesuatu     yang      dapat
     orang     yang     dilarang    menjadi      menghambat aktifitas Perseroan
     pemegang saham dan atau pengurus        16. Memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
     Bank dan/atau Bank Perkreditan              Keuangan (lulus Fit & proper test)
     Rakyat sesuai dengan ketentuan yang     17. Wajib memiliki pengalaman paling
     ditetapkan oleh Bank Indonesia              sedikit 5 (lima) tahun di bidang
     dan/atau Otoritas Jasa Keuangan             perbankan dan paling rendah sebagai
7. Tidak pernah melakukan kegiatan               Pejabat Eksekutif bank
     yang     merugikan      negara     atau 18. Mempunyai         pengetahuan        dan
     tindakan–tindakan       yang    tercela     ketrampilan mengenai proses bisnis
     dibidang perbankan                          perbankan dan keuangan secara
8. Memiliki kemampuan dan pengalaman             umum.
     dalam bidang usaha Perseroan yang       19. Mempunyai         pengetahuan        dan
     relevan dengan tugas dan kewajiban          ketrampilan mengenai manajemen
     Direksi        serta        memahami        risiko, tata kelola perusahaan dan
     permasalahan manajemen Perseroan            sistem pengendalian internal
9. Orang perseorangan yang cakap             20. Memiliki      kemampuan         perilaku
     melakukan perbuatan hukum                   kepemimpinan, berpikir positif dan
10. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh          saling menghargai, jujur, kreatif,
     Pengadilan                                  inovatif, sinergi dan kerjasama serta
11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi         dedikasi yang tinggi untuk memajukan
     atau anggota Dewan Komsiaris yang           dan mengembangkan Perseroan
     dinyatakan bersalah menyebabkan         21. Memiliki kemampuan dan komitmen
     suatu Perseroan dinyatakan pailit atau      untuk menjalankan sistem reward dan
     dihukum karena melakukan tindak             punishment secara konsekuen dan
     pidana yang merugikan keuangan              konsisten
     negara dan/atau yang berkaitan          22. Memiliki integritas, yaitu tidak pernah
     dengan sektor keuangan                      secara langsung maupun tidak
12. Mampu bekerjasama dengan anggota             langsung terlibat dalam perbuatan
     Direksi lainnya                             rekayasa       dan     praktek-praktek
13. Memiliki integritas, dedikasi dan            menyimpang, cidera janji serta
     reputasi yang baik, yaitu tidak pernah      perbuatan lain yang merugikan
     secara langsung maupun tidak                Perseroan dimana yang bersangkutan
     langsung terlibat dalam perbuatan           bekerja atau pernah bekerja
     rekayasa      dan      praktek-praktek  23. Memiliki kemampuan dan pengalaman
     menyimpang, cedera janji serta              dalam pengurusan dan pengelolaan
     perbuatan lain yang merugikan               Perseroan, kepemimpinan, visi dan
     Perseroan dimana yang bersangkutan          misi tentang Perseroan, strategi
     bekerja atau pernah bekerja                 pengembangan Perseroan baik jangka
14. Anggota Direksi wajib melaporkan             panjang serta penyelesaian masalah
     kepemilikan sahamnya termasuk               strategi Perseroan.
     keluarganya baik di Perseroan

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   27
Page 31
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Komposisi Direksi
Pada tahun 2024, Komposisi anggota Direksi PT Bank Sumut mengalami perubahan
sebagaimana penjelasan berikut.

  No              Nama                 Jabatan                               Periode
   1     Babay Parid Wazdi     Direktur Utama             02 Juli 2023 - 01 Juli 2027
     2   Hadi Sucipto *        Direktur Pemasaran         30 September 2020 - 29 September 2024
                                                          30 September 2024 - 29 September 2028
     3   Eksir **              Direktur Kepatuhan         30 September 2020 - 29 September 2024
                                                          30 September 2024 - 29 September 2028
     4   Arieta Aryanti        Direktur Keuangan dan      01 Januari 2022- 31 Desember 2026
         Permata Lestari       Teknologi Informasi
     5   Syafrizalsyah ***     Direktur Bisnis dan        26 Februari 2024 - 25 Februari 2028
                               Syariah

Ket:
*) Sdr. Hadi Sucipto diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS LB tanggal 22 Agustus 2024
**) Sdr. Eksir diangkat kembali berdasarkan Keputusan RUPS LB tanggal 22 Agustus 2024
***) Sdr. Syafrizalsyah diangkat berdasarkan Keputusan RUPS LB tanggal 26 Februari 2024

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang “Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan” menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris wajib
lulus Fit & proper test dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah
lulus Fit & Proper tanpa catatan dan telah mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang mengindikasikan bahwa setiap anggota Dewan
Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.

  No                   Nama                  Hasil fit and proper dari OJK            Tanggal
   1       Babay Parid Wazdi                     KEPR-59/D.03/2023                  16 Juni 2023
   2       Hadi Sucipto                          KEP 118/ D.03/2020               14 Agustus 2020
   3       Eksir                                 KEP 116/ D.03/2020               14 Agustus 2020
   4       Arieta Aryanti Permata Lestari        KEP 203/D.03/2021               22 Desember 2021
   5       Syafrizalsyah                        KEP- 167/D.03/2023               22 Desember 2023



Susunan Direksi PT Bank Sumut per 31 Desember 2024
Jumlah Direksi PT Bank Sumut sampai tanggal 31 Desember 2024 sebanyak 5 (lima) orang
dan telah melampaui jumlah minimal yang ditetapkan dan telah sesuai dengan ketentuan
POJK sebagai berikut:

                                                      Dasar Pengangkatan                   Periode
 No         Nama             Jabatan
                                            Keputusan RUPS       Keputusan OJK
 1       Babay Parid     Direktur Utama     No. 02 tanggal 3 KEPR-       59/D.03/      02 Juli 2023 - 01
         Wazdi                              Juli 2023          2023 tanggal 16         Juli 2027
                                                               Juni 2023
 2       Hadi Sucipto    Direktur           No. 02 tanggal 30 KEP       118/D.03/      30    September
                         Pemasaran          September 2024     2020                    2024     -    29
                                                                                       September 2028
 3       Eksir           Direktur           No. 02 tanggal 30   KEP      116/D.03/     30    September
                         Kepatuhan          September 2024      2020                   2024     -    29
                                                                                       September 2028
 4       Arieta          Direktur           No. 01 tanggal 2    KEP      203/D.03/     01 Januari 2022-

                                          LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     28
Page 32
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


        Aryanti         Keuangan dan      Februari 2022       2021                 31   Desember
        Permata         Teknologi                                                  2026
        Lestari         Informasi
 5      Syafrizalsyah   Direktur Bisnis   No. 04 tanggal 26   KEP-    167/D.03/    26     Februari
                        dan Syariah       Februari 2024       2023                 2024     -    25
                                                                                   Februari 2028

Pembidangan Tugas Direksi
Sesuai dengan Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi PT Bank Sumut
Nomor 005/Dir/SP-Hk/PBS/2022 tanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan dengan jelas
mengenai tugas pokok Direksi sebagai berikut:
1. Mewujudkan visi dan misi Bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan
    tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
2. Mengimplementasikan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang meliputi Perencanaan,
    Pembinaan dan Pengembangan, umum, Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana,
    Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance), Kegiatan Treasuri, Kegiatan Keagenan dan
    Kerjasama, Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking, Penyertaan Modal,
    Jasa Lainnya, Sumber Daya Manusia, Administrasi Keuangan dan Pajak, Teknologi
    Informasi dan Sistem Informasi Manajemen, Supervisi dan Penyelamatan
    Kredit/Pembiayaan, Pengawasan Intern, Kepatuhan, Manajemen Risiko, APU-PPT,
    Kegiatan Usaha Syariah, Kesekretariatan dan Citra Perusahaan (corporate image), dan
    hukum; dan
3. Mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Bank dan nama baik Bank.

Adapun pembidangan tugas Direksi adalah sebagai berikut.
Nama             Jabatan         Bidang Tugas
Babay Parid      Direktur        1. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas seluruh
Wazdi            Utama              Direktur;
                                 2. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
                                    bidang tugasnya; yaitu
                                 3. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
                                 4. Membawahi bidang tugas yaitu:
                                    a. Sumber daya manusia;
                                    b. Pengawasan intern;
                                    c. Kesekretariatan dan citra perusahaan (corporate image); dan
                                    d. Hukum.
                                    e. Strategi & Transformasi
Hadi Sucipto     Direktur        1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
                 Pemasaran          bidang tugasnya;
                                 2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
                                 3. Membawahi bidang tugas yaitu:
                                    a. Pemasaran produk dan jasa bank terkait dengan
                                       penghimpunan dana kepada nasabah melalui jaringan
                                       cabang dan jaringan elektronik;
                                    b. Kegiatan Keagenan dan Kerjasama;
                                    c. Kegiatan Sistem Pembayaran dan Electronic Banking;
                                    d. Jasa Lainnya;
                                    e. Operasional; dan
                                    f. Credit Review
Eksir            Direktur        1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
                 Kepatuhan          bidang tugasnya;
                                 2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
                                 3. Membawahi bidang tugas yaitu:
                                    a. Kepatuhan;
                                    b. Manajemen Risiko, dan
                                    c. APU dan PPT.


                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     29
Page 33
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Arieta          Direktur         1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
Aryanti         Keuangan dan        bidang tugasnya;
Permata         Teknologi        2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
Lestari         Informasi        3. Membawahi bidang tugas yaitu:
                                    a. Umum;
                                    b. Administrasi keuangan dan pajak;
                                    c. Teknologi informasi dan sistem informasi manajemen;
                                    d. Kegiatan Tresuri;
                                    e. Penyaluran dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas
                                       berupa :
                                       1) Pembelian surat berharga berupa surat berharga
                                          korporasi dan bank lain, Surat Berharga Negara (SBN)
                                          atau Sertifikat Bank lndonesia;
                                       2) Penempatan pada Bank lndonesia; dan
                                       3) Penempatan pada bank lain;
                                    f. Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance); dan
                                    g. Kegiatan Penyertaan Modal.
Syafrizalsyah   Direktur         1. Memimpin dan mengkoordinir Satuan Kerja sesuai dengan
                Bisnis     dan      bidang tugasnya;
                Syariah          2. Melakukan pembinaan dan pengendalian operasional Bank; dan
                                 3. Membawahi bidang tugas yaitu:
                                    a. Penyaluran Dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas
                                       berupa :
                                       1) Kredit, termasuk kredit sindikasi;
                                       2) Anjak piutang; dan
                                       3) Penerbitan bank garansi;
                                    b. Supervisi dan penyelamatan kredit/pembiayaan; dan
                                    c. Kegiatan Usaha Syariah.



Etika dari Posisi Direksi
Sesuai dengan Peraturan Direksi No. 005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020,
tentang Board Manual PT Bank Sumut dijelaskan mengenai Etika dari posisi Direksi sebagai
berikut:
1. Etika Terkait Role Model                     mengungkapkan informasi sesuai
    Direksi      akan     mempromosikan         dengan UU Perbankan, Peraturan Bank
    perilaku etis dan menjunjung tinggi         Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa
    standar etika sesuai dengan Code of         Keuangan, serta kebijakan internal
    Conduct (kode perilaku) di perseroan        perseroan.
    serta menjadi role model (model peran)  4. Etika Terkait Benturan Kepentingan
    yang baik untuk semua pegawai               Direksi dilarang melakukan tindakan
    perseroan.                                  yang       mempunyai          benturan
2. Etika Terkait Kepatuhan Terhadap             kepentingan (conflict of interest) dan
     Peraturan Perundang-undangan dan           mengambil keuntungan pribadi, dari
     Hukum                                      pengambilan keputusan dan/atau
    Direksi mematuhi anggaran dasar dan         pelaksanaan kegiatan perseroan, selain
    peraturan perundang-undangan serta          penghasilan yang sah dan fasilitas yang
    prinsip-prinsip     Good     Corporate      diterima olehnya sebagai anggota
    Governance              (Transparansi,      Direksi sebagaimana ditentukan oleh
    Kemandirian,             Akuntabilitas,     RUPS.
    Pertanggungjawaban serta Kewajaran),    5. Etika Terkait Gratifikasi dan Anti
    serta kebijakan perseroan lainnya.           Korupsi
3. Etika Terkait Kerahasiaan dan                Direksi tidak diperbolehkan untuk
     Pengungkapan Informasi                     menerima baik secara langsung
    Direksi wajib menjalankan prinsip           maupun tidak langsung, memberikan
    kerahasiaan        bank        didalam      atau menawarkan sesuatu barang atau

                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      30
Page 34
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


   jasa yang dapat mempengaruhi                        kali menjabat, mutasi, promosi dan
   tindakan, perilaku, dan pembuatan                   pensiun dengan informasi dan data
   keputusan.                                          yang dapat dipertanggungjawabkan
6. Etika Terkait Dengan Pelaporan                      secara hukum. Media untuk pelaporan
    LHKPN                                              LHKPN     menggunakan     Elektronik
   Direksi bersedia melaporkan secara                  Laporan        Harta       Kekayaan
   berkala sesuai peraturan terkait                    Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
   LHKPN khususnya pada saat pertama

Workshop dan Seminar yang telah diikuti oleh Direksi
Program pelatihan melalui workshop dan seminar seluruh Direksi Tahun 2024 untuk
membudayakan pembelajaran secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan
pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang
keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

    Peserta                                            Acara
Babay     Parid     Workshop Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Sesuai POJK
Wazdi               No. 5 Tahun 2024 Bagi BPD Se-Indonesia
(Direktur           Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Utama)              Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
                    Usaha Syariah
                    Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
                    Refreshment Treasuri Dealer Jenjang 7
                    The 2nd Asbanda HR Summit Conference : Immerse Yourself In This
                    Conference With Distinguished HR Experts - Understanding Your Level
                    Becoming Data Driven Organization : Analytics Strategy and Digital Lanscape
                    Acceleration
Eksir               Integritas Pelaporan Keuangan Bank Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi,
(Direktur           Dewan Komisaris, Komite Audit Dalam Proses Pelaporan Keuangan
Kepatuhan)          (Implementasi POJK nomor 15 Tahun 2024)
                    Workshop Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Sesuai POJK
                    No. 5 Tahun 2024 Bagi BPD Se-Indonesia
                    Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
                    Seminar Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Pemberantasan
                    Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang Undang Tipikor Kaitannya Dengan
                    BUMN / Persero
                    Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
                    Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
                    Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
                    Usaha Syariah
Hadi      Sucipto   Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
(Direktur
Pemasaran )
Syafrizalsyah       Pembekalan Sertifikasi Treasury Jenjang 5
(Direktur Bisnis    House Training Tata Kelola BUS atau UUS Sesuai POJK No. 2 Tahun 2024
dan Syariah)        Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7
                    Workshop Rencana Bisnis Cabang (RBC)
Arieta Aryanti      Connecting Sustainability and Economic Resilience : Accountants Navigating
(Direktur           The Future
Keuangan dan        Optimalisasi Pembiayaan Syariah Pada Proyek KPBU
Teknologi           Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
Informasi )         Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
                    Usaha Syariah
                    Penyetaraan, penyelarasan dan resertifikasi Jenjang 7

                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    31
Page 35
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                     Strategi Mengakselerasi Pangsa Pasar Keuangan Syariah
                     Becoming Data Driven Organization : Analytics Strategy and Digital Lanscape
                     Acceleration

Rangkap Jabatan
Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, Direksi
atau Pejabat Eksekutif Bank pada Bank, Lembaga Keuangan Non Bank atau Perusahaan lain
yang berkedudukan didalam maupun luar negeri.

 No           Nama                   Jabatan               Jabatan Pada            Nama
                                                          Perusahaan Lain      Perusahaan/
                                                                              Instansi Lainya
  1     Babay Parid Wazdi    Direktur Utama                   Tidak ada          Tidak ada
  2     Hadi Sucipto         Direktur Pemasaran               Tidak ada          Tidak ada
  3     Eksir                Direktur Kepatuhan               Tidak ada          Tidak ada
  4     Arieta Aryanti       Direktur Keuangan &              Tidak ada          Tidak ada
        Permata Lestari      Teknologi Informasi
  5     Syafrizalsyah        Direktur Bisnis & Syariah        Tidak ada           Tidak ada

Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Direksi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
 No           Nama                  Jabatan              Bank Lain    Lembaga       Perusahaan
                                                                      Keuangan        Lainya
                                                                     Bukan Bank
        Babay       Parid
  1.                        Direktur Utama               Tidak ada    Tidak ada      Tidak ada
        Wazdi
  2.    Hadi Sucipto        Direktur Pemasaran           Tidak ada    Tidak ada      Tidak ada
  3.    Eksir               Direktur Kepatuhan           Tidak ada    Tidak ada      Tidak ada
        Arieta    Aryanti   Direktur Keuangan     &
  4.                                                     Tidak ada    Tidak ada      Tidak ada
        Permata Lestari     Teknologi Informasi
  5.    Syafrizalsyah       Direktur     Bisnis   &      Tidak ada    Tidak ada
                                                                                     Tidak ada
                            Syariah

Rapat Direksi
Selama tahun 2024, Direksi mengadakan Rapat Direksi dengan Divisi/ Cabang/Pihak
Eksternal dan Komite di Bawah Direksi dengan rincian sebagai berikut:

                                                   Jumlah Kehadiran
                         Direktur    Direktur      Direktur   Direktur Bisnis       Direktur
       Jenis Rapat        Utama     Pemasaran     Kepatuhan      & Syariah        Keuangan & TI
 Rapat Direksi              16          12            12            10                 16
 dengan Dewan
 Komisaris
 Rapat         Direksi      83          83               83           83               83
 dengan        Divisi/
 Cabang
 Rapat         Direksi      36          36               36           36               36
 dengan         Pihak
 Eksternal
 Rapat Direksi              49          49               49           44               49
 dengan Komite di
 Bawah Direksi




                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT        32
Page 36
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Hubungan afiliasi
Direksi tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham
dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, sehingga, dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali, yang meliputi:
a. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya.
b. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
c. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau
   pengendali.
d. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris
   lainnya; dan
e. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama
   dan/atau pengendali.

Hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:




Penilaian Kinerja Komite di Bawah Direksi
Direksi menilai seluruh komite telah berperan efektif serta mampu menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik dalam membantu pelaksanaan tugas Direksi sepanjang
tahun 2024. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, masing-masing komite dan telah
memberikan masukan yang sangat berarti bagi Direksi dalam proses pengambilan
keputusan terkait bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab masing- masing komite.
Dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengelolaan bank, Direksi Bank SUMUT dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan 6 (enam)
komite yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi. Komite-
komite tersebut adalah sebagai berikut:
1. Komite Asset Liability Committee            5. Komite SDM
    (ALCO).                                    6. Komite      Pengusul   Restrukturisasi
2. Komite Manajemen Risiko.                        Kredit.
3. Komite Kredit/Pembiayaan                    7. Komite                      Kebijakan
4. Komite Pengarah TI.                             Perkreditan/Pembiayaan.

Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi sebagai dua organ perusahaan
yang menjalankan aktivitas operasional secara harian adalah berbeda. Tugas utama Dewan
Komisaris pada intinya adalah sebagai pengawas dan pemberi saran, sementara itu tugas
utama Direksi adalah melaksanakan keputusan RUPS, arahan dari Dewan Komisaris serta
mengelola operasional perusahaan. Namun demikian, keduanya harus senantiasa
berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha
perusahaan dalam jangka panjang.

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   33
Page 37
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances untuk
kemajuan dan kesehatan Bank. Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya
masing-masing bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang.
Hal ini tercermin pada:
1. Terpeliharanya kesehatan Bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang
   ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
2. Terlaksananya dengan baik manajemen risiko maupun sistem pengendalian internal.
3. Tercapainya imbal hasil yang wajar bagi pemegang saham.
4. Terlindunginya kepentingan stakeholder secara wajar.
5. Terpenuhinya implementasi tata kelola.
6. Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini
   organisasi.

Sertifikasi Manajemen Risiko
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
tanggal 05 Desember 2022tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank
Umum dan SE OJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi
Sumber Daya Manusia Bank Umum dalam hal ini Direksi telah memiliki Sertifikat
Manajemen Risiko yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.



KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN
TUGAS KOMITE
KOMITE DEWAN KOMISARIS
Untuk mendukung efektivitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris membentuk 3 (tiga) Komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan
Komite Remunerasi & Nominasi.

                                Struktur Organisasi Komite :




Komite Audit
Pembentukan Komite Audit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas
efektivitas sistem pengendalian intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga
bank dapat dikelola berdasarkan prinsip–prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.




                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   34
Page 38
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Susunan Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.050/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tanggal 05 Maret
2024, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :

     No             Nama                     Jabatan                        Periode
      1     Erlina                  Ketua Komite                05 Maret 2024 s/d 05 Maret 2025
      2     Rahmayati Nasution      Anggota Komite              05 Maret 2024 s/d 05 Maret 2025
      3     Zahri Fadli             Anggota Komite              05 Maret 2024 s/d 05 Maret 2025


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit :
Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komitekomite tersebut bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu
pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.005/Dir/DK-BPDSU/SK/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

Tugas Komite Audit
a.        Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan
          audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
          pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, dengan
          kegiatan sebagai berikut:
          1) Pelaksanaan tugas SKAI (Satuan Kerja Audit Intern);
          2) Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan;
          3) Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern
              Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
              pengawasan otoritas dan lembaga lain, guna memberikan rekomendasi kepada
              Dewan Komisaris.
b.        Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik
          dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat
          Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.        Memastikan bahwa telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap
          informasi yang dikeluarkan perusahaan, termasuk brosur, laporan keuangan berkala,
          proyeksi/forecast dan informasi keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham.
d.        Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, termasuk
          mendorong penerapan Good Corporate Governance.
e.        Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
          berhubungan dengan kegiatan bank.
f.        Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan keputusan rapat Direksi
          atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi.
g.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam
          lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.
h.        Melakukan pemantauan, penelaahan, dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan audit
          oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit.
i.        Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
          manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
j.        Komite Audit wajib memberikan rekomendasi yang didasarkan pada independensi,
          ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa kepada Dewan Komisaris mengenai
          penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk disampaikan kepada
          Rapat Umum Pemegang Saham.


                                        LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   35
Page 39
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


k. Melakukan pemantauan dan memastikan bahwa satuan kerja yang menjalankan fungsi
   audit internal membantu Bank untuk mencapai tujuannya berdasarkan pendekatan
   yang objektif dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
   manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola Bank.
l. Memastikan bahwa satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal memiliki
   wewenang, sumber daya dan akses informasi yang memadai untuk melaksanakan
   perannya secara efektif.
m. Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
   satuan kerja fungsi audit internal dan memastikan pelaksanaan audit internal
   dilakukan berdasarkan Standar Profesi Audit Internal yang berlaku dan dengan
   menjungjung tinggi Kode Etik Audit Internal.
n. Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan dan
   pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Internal serta lingkup pekerjaan dan
   anggaran yang menjalankan fungsi audit internal.
o. Mengkaji efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal dan mengevaluasi kinerja satuan
   kerja audit internal setiap tahun dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Komisaris.
   Untuk selanjutnya setiap 3 (tiga) tahun sekali berdasarkan Laporan Komite Audit,
   Dewan Komisaris menunjuk auditor eksternal independen untuk mengkaji ulang
   kinerja satuan kerja audit internal.
p. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan kebijakan dan prosedur
   pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
q. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian Laporan Keuangan dengan
   standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
   pencatatan transaksi keuangan.
r. Menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana point p dan q untuk
   memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna menyakini integritas dari
   proses pelaporan keuangan.
s. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hasil pemantauan,
   penelaahan dan evaluasi Komite Audit.
t. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Komite Audit dengan melibatkan Dewan
   Komisaris. Rencana kerja tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk
   mendapat persetujuan.
u. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.
v. Tugas-tugas lainnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Tanggung Jawab Komite Audit
a.   Memberikan hasil analisis, penilaian, dan rekomendasi atas hal-hal yang menjadi
     perhatian Dewan Komisaris dalam bidang pengawasan.
b.   Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
c.   Melaksanakan penilaian kinerja mandiri Komite Audit (self assessment) baik kolektif
     maupun individual.
d.   Menjaga kerahasiaan dokumen dan data/informasi perusahaan.

Kewenangan Komite Audit
a.   Mendapatkan akses pada sumber informasi, termasuk dokumen tentang keuangan dan
     operasional perusahaan, aset, SDM serta sumber daya lainnya yang terkait dengan
     lingkup tugasnya.
b.   Berkomunikasi langsung dengan Divisi, Direksi dan satuan kerja yang menjalankan
     fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan
     tanggung jawab Komite Audit.
c.   Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen
     di luar anggota Komite Audit dalam hal diperlukan untuk membantu pelaksanaan
     tugas Komite Audit.

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   36
Page 40
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


d.   Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen jika ada penyimpangan
     material atas pelaporan keuangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
e.   Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Program Kerja Komite Audit Termasuk Target Dan Realisasinya
No    Rencana Kerja       Aktivitas       Time                      Pelaksanaan
                           Komite       Schedule
 1   Monitoring          Rapat         Semesteran    1. Rapat pembahasan Monthly Performance
     pelaksanaan         /Telaah                        Review Bulan Januari 2024 tanggal 06
     Rencana Bisnis                                     Februari 2024.
     Bank (RBB).                                     2. Rapat Pembahasan Proyeksi Kinerja
                                                        Keuangan Maret 2024 tanggal 27 Maret
                                                        2024.
                                                     3. Rapat Pembahasan Kinerja Keuangan
                                                        Posisi Bulan Maret 2024 dan Proyeksi
                                                        Kinerja Keuangan Bulan Juni 2024
                                                        tanggal 23 April 2024.
                                                     4. Rapat Pembahasan Kinerja Unit Usaha
                                                        Syariah Posisi September 2024 tanggal
                                                        28 Oktober 2024.
                                                     5. Rapat Pembahasan Monthly Performance
                                                        Review Bulan Juni 2024 tanggal 15 Juli
                                                        2024.
                                                     6. Telaah Komite Audit tanggal 05
                                                        September 2024 tentang Penyampaian
                                                        Penyesuaian PRBB PT Bank Sumut Tahun
                                                        2024-2026.
                                                     7. Rapat Pembahasan Monthly Performance
                                                        Review Bulan Agustus 2024 tanggal 23
                                                        September 2024.
                                                     8. Rapat Pembahasan Monthly Performance
                                                        Review Bulan September 2024 tanggal 21
                                                        Oktober 2024.
                                                     9. Rapat        Pembahasan         Monthly
                                                        Pemformance Review Bulan Oktober
                                                        2024 tanggal 11 November 2024.
                                                     10. Telaah Komite Audit tanggal 25
                                                        November       2024     tentang    Draft
                                                        Penyampaian RBB PT Bank Sumut Tahun
                                                        2025-2027.
                                                     11. Telaah Komite Audit tanggal 21
                                                        November 2024 tentang Laporan
                                                        Keuangan PT Bank Sumut yang berakhir
                                                        pada tanggal 30 Juni 2024.
                                                     12. Rapat Monitoring Kinerja PT Bank
                                                        Sumut tanggal 11 Desember 2024.
                                                     13. Rapat Monthly Performance Review
                                                        bulan November 2024 dan Proyeksi
                                                        Pencapaian Kinerja Akhir Tahun tanggal
                                                        30 Desember 2024.
 2   Kajian    laporan   Rapat         Triwulanan    1. Rapat Komite Audit dan Komite
     keuangan secara     /Telaah       /                Pemantau Risiko PT Bank Sumut dengan
     triwulan, Laporan                 Semesteran       Kantor Akuntan Publik (KAP) Doli,
     Interim,      dan                 / Tahunan        Bambang, Sulistyanto Anto, Dadang dan
     tahunan Bank.                                      Ali (Member Of BKR International) dalam
                                                        pembahasan Progress General Audit
                                                        Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun

                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    37
Page 41
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                    Buku 2023 oleh Kantor Akuntan Publik
                                                    (KAP) tanggal 11 Januari 2024.
                                                 2. Rapat Pembahasan Proyeksi Kinerja
                                                    Keuangan Maret 2024 tanggal 27 Maret
                                                    2024.
                                                 3. Rapat Pembahasan Kinerja Keuangan
                                                    Posisi Bulan Maret 2024 dan Proyeksi
                                                    Kinerja Keuangan Bulan Juni 2024
                                                    tanggal 23 April 2024.
                                                 4. Rapat Pembahasan Kantor Akuntan
                                                    Publik Untuk Audit Jasa Review Laporan
                                                    Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 27
                                                    Juni 2024.
                                                 5. Rapat Pembahasan Kantor Akuntan
                                                    Publik Untuk Jasa Review Laporan
                                                    Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 01
                                                    Juli 2024.
                                                 6. Rapat Pembahasan Kantor Akuntan
                                                    Publik Untuk Audit Jasa Review Laporan
                                                    Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 03
                                                    Juli 2024.
                                                 7. Rapat Pembahasan Penunjukan Kantor
                                                    Akuntan Publik Untuk Jasa Audit Laporan
                                                    Tengah Tahunan Tahun 2024 tanggal 15
                                                    Juli 2024.
                                                 8. Rapat Entry Meeting Audit Umum
                                                    Laporan Keuangan Tengah Tahun PT
                                                    Bank Sumut Tahun 2024 tanggal 29 Juli
                                                    2024.
                                                 9. Rapat Progress Meeting Audit Umum
                                                    Laporan Keuangan PT Bank Sumut Juni
                                                    2024 Oleh KAP Hendrawinata, Hanny,
                                                    Erwin & Sumargo tanggal 28 Agustus
                                                    2024.
                                                 10. Rapat Pembahasan Draft Laporan Hasil
                                                    Audit    Laporan     Keuangan    Tengah
                                                    Tahunan Tahun 2024 oleh Kantor
                                                    Akuntan Publik (KAP) tanggal 04
                                                    September 2024.
                                                 11. Rapat Pembahasan Penunjukan Kantor
                                                    Akuntan Publik Untuk Jasa General Audit
                                                    Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun
                                                    Buku 2024 tanggal 06 November 2024.
                                                 12. Rapat Entry Meeting General Audit
                                                    Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun
                                                    Buku 2024 tanggal 25 November 2024.
                                                 13. Rapat Progress General Audit Laporan
                                                    Keuangan PT Bank Sumut Posisi 31
                                                    Desember 2024 Oleh KAP Hendrawinata,
                                                    Hanny, Erwin, dan Sumargo Member Of
                                                    Kreston     International  tanggal    18
                                                    Desember 2024.
3   Memberikan          Rapat      Januari       1. Rapat Pembahasan Draft Program Kerja
    Rekomendasi         /Telaah    2024             Audit      Tahunan      (PKAT)     Divisi
    kepada    Dewan                                 Pengawasan Tahun 2024 tanggal 06
    Komisaris                                       Februari 2024.
    terhadap                                     2. Telaah Komite Audit tanggal 01 Februari
    Program     Kerja                               2024 tentang draft Program Kerja Audit
    Audit    Tahunan                                Tahunan 2024 Divisi Pengawasan PT

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    38
Page 42
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    (PKAT)     2024                                  Bank Sumut.
    Divisi                                        3. Telaah Komite Audit tanggal 16 Februari
    Pengawasan.                                      2024 tentang draft Program Kerja Audit
                                                     Tahunan 2024 Divisi Pengawasan PT
                                                     Bank Sumut.
4   Evaluasi Laporan     Rapat      Semesteran    1. Telaah Komite Audit tanggal 19 Januari
    Pelaksanaan dan      /Telaah                     2024 tentang Laporan Pelaksanaan dan
    Pokok-pokok                                      Pokok-pokok Hasil Audit Intern Semester
    Hasil Audit Intern                               II Tahun 2023 Kepada Otoritas Jasa
    Bank.                                            Keuangan (OJK).
                                                  2. Telaah Komite Audit tanggal 23 Juli 2024
                                                     tentang Laporan Pelaksanaan dan Pokok-
                                                     pokok Hasil Audit Intern Bank Semester I
                                                     Tahun 2024.
5   Monitoring           Rapat      Bulanan       1. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil
    tindak lanjut atas   /Telaah                     Pemeriksaan (Exit Meeting) temuan OJK
    hasil     temuan                                 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2024.
    internal      dan                             2. Rapat Komite Audit dan Komite
    eksternal/                                       Pemantau      Risiko    dengan     Divisi
    regulator                                        Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko dan
                                                     UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 15
                                                     Februari 2024 mengenai Monitoring
                                                     Tindak Lanjut Hasil Audit Internal dan
                                                     Eksternal.
                                                  3. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                     Pengawasan dan Divisi Sumber Daya
                                                     Manusia PT Bank Sumut mengenai
                                                     Monitoring Pembahasan Pemeriksaan
                                                     Khusus oleh Divisi Pengawasan dan
                                                     Indikasi Fraud Terkini, Monitoring
                                                     Tindak Lanjut Hasil Audit Internal dan
                                                     Eksternal tanggal 27 Maret 2024.
                                                  4. Rapat Pembahasan Progress Temuan
                                                     Eksternal Mengenai Kredit/Pembiayaan
                                                     tanggal 01 April 2024.
                                                  5. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                     Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
                                                     Mei 2024 tentang Tindak Lanjut Temuan
                                                     Internal, Progress Audit Rutin SKAI
                                                     Triwulan I Tahun 2024, Progress Audit
                                                     Satuan Anti Fraud dan Program Whistle
                                                     Blower System, dan Tindak Lanjut
                                                     Temuan Khusus.
                                                  6. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                     Kepatuhan Serta Divisi Strategi dan
                                                     Transformasi PT Bank Sumut tanggal 20
                                                     Mei 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
                                                     Divisi Kepatuhan Triwulan I Tahun 2024
                                                     dan Tindak Lanjut Temuan Eksternal.
                                                  7. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                     Pemantau Risiko dengan Divisi Teknologi
                                                     dan Informasi, Divisi Operasional, Unit
                                                     Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 22
                                                     Mei 2024 tentang Penerapan Hasil
                                                     Pemeriksaan Khusus Terkait Teknologi
                                                     Informasi oleh OJK
                                                  8. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                     Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
                                                     tanggal 25 Juni 2024 tentang Monitoring

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     39
Page 43
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                       Hasil Tindak Lanjut Fraud di Bank Sumut,
                                       Monitoring Program Satuan Kerja Anti
                                       Fraud dan Whistle Blowing System,
                                       Monitoring Sistem Pengendalian Intern
                                       PT Bank Sumut, Tindak Lanjut Hasil
                                       Audit Internal dan Eksternal, dan
                                       Monitoring Update Ketentuan Internal PT
                                       Bank Sumut.
                                    9. Rapat Komite Audit dan Komite
                                       Pemantau Risiko dengan Divisi Sumber
                                       Daya Manusia, Divisi Pengawasan dan
                                       Divisi Umum PT Bank Sumut tanggal 27
                                       Juni 2024 tentang Rapat Komite Audit
                                       dan Komite Pemantau Risiko dengan
                                       Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi
                                       Pengawasan dan Divisi Umum PT Bank
                                       Sumut.
                                    10. Rapat Komite Audit dan Komite
                                       Pemantau      Risiko     dengan    Divisi
                                       Manajemen Risiko dam Unit Usaha
                                       Syariah PT Bank Sumut tanggal 03 Juli
                                       2024 tentang Tindak Lanjut atas Hasil
                                       Audit OJK Pada Kantor Cabang Syariah
                                       Pematangsiantar.
                                    11. Rapat Komite Audit dan Komite
                                       Pemantau Risiko dengan Sekretaris
                                       Perusahaan,     Divisi Pengawasan dan
                                       Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut tanggal
                                       05 Agustus 2024 tentang Monitoring
                                       Tindak Lanjut Hasil Audit Internal dan
                                       Eksternal
                                    12. Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
                                       Risiko dengan Divisi Pengawasan dan
                                       UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29
                                       Agustus 2024 tentang Pembahasan
                                       Laporan Hasil Audit UKK APU PPT,
                                       Progress Audit Tahun 2024, Progress
                                       Hasil Temuan OJK Terhadap Tunggakan
                                       Murabahah, dan Monitoring Tindak
                                       Lanjut Hasil Audit Internal.
                                    13. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                       Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 18
                                       September 2024 tentang Pembahasan
                                       Laporam Hasil Audit KC Rantau Prapat
                                       PT Bank Sumut , Progress Pemeriksaan
                                       Khusus, dan Monitoring Tindak Lanjut
                                       Hasil Pemeriksaan Internal.
                                    14. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                       Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT
                                       Bank Sumut tanggal 24 Oktober 2024
                                       tentang Progress Tindak Lanjut Hasil
                                       Audit Internal dan Eksternal, serta
                                       Pemeriksaan Khusus.
                                    15. Rapat Komite Audit dengan Dewan
                                       Pengawas Syariah, Direktur Bisnis dan
                                       Syariah, Unit Usaha Syariah dan Divisi
                                       Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 28
                                       Oktober 2024 tentang Laporan Hasil
                                       Pengawasan Dewan Pengawas Syariah

                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     40
Page 44
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                   Semester I Tahun 2024 dan Progress
                                                   Tindak Lanjut Temuan Unit Usaha
                                                   Syariah.
6   Review              Rapat      Setiap        1. Telaah Komite Audit tanggal 02 Januari
    pelaksanaan         /Telaah    Laporan          2024 terhadap LHA Divisi Manajemen
    tugas      Divisi              Hasil Audit      Risiko.
    Pengawasan dan                               2. Telaah Komite Audit tanggal 02 Januari
    Laporan     Hasil                               2024 terhadap LHA Divisi Kepatuhan.
    Audit      (LHA)                             3. Telaah Komite Audit tanggal 07 Maret
    sesuai      PKAT                                2024 terhadap LHA Audit Sistem
    Divisi                                          Informasi Penyedia Jasa Pembayaran.
    Pengawasan yang                              4. Telaah Komite Audit tanggal 07 Maret
    telah   disetujui                               2024 terhadap LHA Core Banking System
    Direksi      dan                                Syariah Bank Sumut.
    Dewan                                        5. Telaah Komite Audit tanggal 04 April
    Komisaris.                                      2023 terhadap LHA (1) Tematik Initial
                                                    Public Offering (IPO); (2) Divisi
                                                    Penyelamatan Kredit; (3) Divisi Tresuri;
                                                    (4) Divisi Umum; (5) KC Kota Pinang; (6)
                                                    KCP Langgapayung; dan (7) KCP
                                                    Cikampak; (8) KCP Ujung Padang; (9) KC
                                                    Sidikalang; (10) KCP Salak; (11) KCP
                                                    Tigalingga; (12) KC Kisaran; (13) KCP Air
                                                    Joman; (14) KCP Pasar Diponegoro; (15)
                                                    KCP Bandar Pasir Mendoge; (16) KCP
                                                    Mall Pelayanan Publik Kisaran; (17) KC
                                                    Binjai; (18) KCP Pasar Tavip; (19) KCP
                                                    Tandem; (20) KCP Linchun; (21) KC
                                                    Koordinator Medan; (22) KCP Belawan;
                                                    (23) KCP Deli Tua; (24) KCP
                                                    Sisingamaraja; (25) KCP Dispenda
                                                    Medan; (26) KCP S. Parman; (27) KCP
                                                    Mabar; (28) KC Medan Sukaramai; (29)
                                                    KCP Krakatau; (30) KCP Menteng; (31)
                                                    KCP Sutomo; (32) KCP Cemara; (33) KCP
                                                    Halat; (34) KCP Asia Mega Mas; (35)KCP
                                                    Parapat; (36) KCP Sidamanik; (37) KCP
                                                    Perdagangan.
                                                 6. Telaah Komite Audit tanggal 05 April
                                                    2024 terhadap LHA Divisi Sekretaris
                                                    Perusahaan.
                                                 7. Telaah Komite Audit tanggal 05 April
                                                    2024 terhadap LHA Data Center &
                                                    Disaster Recovery Center.
                                                 8. Telaah Komite Audit tanggal 13 Juni 2024
                                                    terhadap LHA Sistem Pembayaran Bank
                                                    Indonesia (SPBI).
                                                 9. Telaah Komite Audit tanggal 02 Juli 2024
                                                    terhadap LHA Divisi Kredit; (b) LHA
                                                    Kantor Cabang Sei Rampah.
                                                 10. Telaah Komite Audit tanggal 11 Juli
                                                    2024 terhadap LHA KC Teluk Dalam.
                                                 11. Telaah Komite Audit tanggal 16 Juli
                                                    2024 terhadap LHA KC Tembung, dan KC
                                                    Lubuk Pakam.
                                                 12. Telaah Komite Audit tanggal 31 Juli
                                                    2024 terhadap LHA Kantor Cabang
                                                    Medan Iskandar Muda dan Kantor

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    41
Page 45
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                      Cabang Kampung Lalang.
                                    13. Telaah Komite Audit tanggal 13 Agustus
                                      2024 terhadap LHA Divisi Ritel; (b) LHA
                                      Divisi Operasional; (c) LHA KC Syariah
                                      Medan Katamso; (d) LHA KC Ngumban
                                      Surbakti; (e) LHA Kabanjahe.
                                    14. Telaah Komite Audit tanggal 27 Agustus
                                      2024 terhadap LHA Unit Kerja Khusus
                                      Anti Pencucian Uang & Pencegahan
                                      Pendanaan Terorisme (UKK APU-PPT).
                                    15. Telaah Komite Audit tanggal 27 Agustus
                                      2024 terhadap LHA Aplikasi Regulatory
                                      Report Bank Sumut.
                                    16. Telaah Komite Audit tanggal 12
                                      September 2024 terhadap LHA Kantor
                                      Cabang Rantau Prapat.
                                    17. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
                                      2024 terhadap LHA Divisi Akuntansi dan
                                      Keuangan dan Kantor Cabang Gunung
                                      Tua.
                                    18. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
                                      2024 terhadap LHA Kantor Cabang
                                      Syariah Pematangsiantar, Kantor Cabang
                                      Tebing Tinggi, Kantor Cabang Syariah
                                      Tebing Tinggi, Kantor Cabang Dolok
                                      Sanggul, Kantor Cabang Pangururan,
                                      Kantor Cabang Koordinator Pematang
                                      Siantar, dan Kantor Cabang Sipirok.
                                    19. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
                                      2024 terhadap LHA Kantor Cabang Stabat
                                      dan Kantor Cabang Balige.
                                    20. Telaah Komite Audit tanggal 04 Oktober
                                      2024 terhadap LHA Aplikasi e-Channel,
                                      Payment & Middleware.
                                    21. Telaah Komite Audit tanggal 20
                                      November 2024 terhadap LHA Kantor
                                      Cabang Sibuhuan.
                                    22. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                      Desember 2024 terhadap LHA Divisi
                                      Kepatuhan       dan    Kantor     Cabang
                                      Koordinator Medan.
                                    23. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                      Desember 2024 terhadap LHA Single
                                      Customer View Lembaga Penjamin
                                      Simpanan.
                                    24. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                      Desember 2024 terhadap LHA Core
                                      Banking System Konvensional.
                                    25. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                      Desember 2024 terhadap LHA Divisi
                                      Penyelamatan Kredit dan Kantor Cabang
                                      Kota Pinang.
                                    26. Telaah Komite Audit tanggal 17
                                      Desember 2024 terhadap LHA Kantor
                                      Cabang Kisaran, Kantor Cabang Sibolga,
                                      dan Kantor Cabang Gunung Sitoli dan
                                      Cabang Kota Pinang.
                                    27. Telaah Komite Audit tanggal 19
                                      Desember 2024 terhadap LHA Divisi

                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   42
Page 46
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                    Credit Review dan Kantor Cabang
                                                    Melawai.
                                                  28. Telaah Komite Audit tanggal 19
                                                    Desember 2024 terhadap LHA Kantor
                                                    Cabang Tarutung, Kantor Cabang Binjai,
                                                    dan Kantor Cabang Sidikalang.
7   Monitoring         Rapat        Triwulanan    1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
    pelaksanaan        /Telaah                        Pengawasan dan Divisi Sumber Daya
    Program Strategi                                  Manusia PT Bank Sumut tanggal 08
    Anti Fraud (SAF)                                  Maret 2024 tentang Monitoring
    dan      Laporan                                  Pembahasan Pemeriksaan Khusus oleh
    Pemeriksaan                                       Divisi Pengawasan dan Indikasi Fraud
    Khusus Bank dan                                   Terkini.
    penyelesaiannya                               2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                      Pengawasan dan Divisi Akuntansi dan
                                                      Pajak PT Bank Sumut tanggal 27 Maret
                                                      2024 tentang Laporan Fraud Terkini.
                                                  3. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                      Pengawasan dan Divisi Sumber Daya
                                                      Manusia PT Bank Sumut tanggal 27
                                                      Maret 2024 tentang Tindak Lanjut
                                                      Fraud Terkini.
                                                  4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                      Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
                                                      tanggal 25 Juni 2024 tentang
                                                      Monitoring Hasil Tindak Lanjut Fraud di
                                                      Bank Sumut dan Monitoring Program
                                                      Satuan Kerja Anti Fraud dan Whistle
                                                      Blowing System.
                                                  5. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                      Pemantau Risiko dengan Sekretaris
                                                      Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
                                                      Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
                                                      tanggal 05 Agustus 2024 tentang
                                                      Progress Pemeriksaan Khusus PT Bank
                                                      Sumut.
8   Memantau dari      Rapat        Triwulanan    1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
    Divisi             /Telaah                        Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
    Pengawasan                                        Mei 2024 mengenai Progress Audit
    terhadap                                          Satuan Anti Fraud dan Program Whistle
    perkembangan                                      Blower System.
    Whistleblowing                                2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
    System    (WBS)                                   Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
    Bank Sumut.                                       tanggal 25 Juni 2024 tentang
                                                      Monitoring Hasil Tindak Lanjut Fraud di
                                                      Bank Sumut dan Monitoring Program
                                                      Satuan Kerja Anti Fraud dan Whistle
                                                      Blowing System.
9   Memberikan         Hasil        Tahunan       1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
    rekomendasi        Rekomenda                      Keuangan PT Bank Sumut tanggal 01
    mengenai           si                             Juli 2024 mengenai Pembahasan Kantor
    penunjukan AP                                     Akuntan Publik Untuk Jasa Review
    dan KAP kepada                                    Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
    Dewan Komisaris                               2. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
    terhadap    jasa                                  tanggal 03 Juli 2024 mengenai
    audit.                                            Pembahasan Kantor Akuntan Publik
                                                      Untuk Audit Jasa Review Laporan
                                                      Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                  3. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    43
Page 47
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                       tanggal 15 Juli 2024 mengenai
                                                       Pembahasan       Penunjukan     Kantor
                                                       Akuntan Publik Untuk Jasa Audit
                                                       Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                   4. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
                                                       tanggal 06 November 2024 mengenai
                                                       Pembahasan       Penunjukan     Kantor
                                                       Akuntan Publik Untuk Jasa General
                                                       Audit Laporan Keuangan PT Bank
                                                       Sumut Tahun Buku 2024.
                                                   5. Telaah Komite Audit tanggal 25 Juni
                                                       2024 mengenai Penunjukan Kantor
                                                       Akuntan Publik untuk Jasa Review
                                                       Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                   6. Telaah Komite Audit tanggal 05
                                                       November 2024 mengenai Penunjukan
                                                       Kantor Akuntan Publik untuk Jasa
                                                       General Audit Laporan Keuangan PT
                                                       Bank Sumut Tahun 2024.
10   Evaluasi            Hasil       Tahunan       Penyampaian hasil evaluasi terhadap
     terhadap            Evaluasi                  Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit atas
     pekerjaan AP dan                              Laporan Keuangan Interim tanggal 30 Juni
     KAP         serta                             2024 untuk Periode 6 (enam) bulan yang
     disampaikan                                   berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 oleh
     kepada Otoritas                               Kantor       Akuntan      Publik     (KAP)
     Jasa   Keuangan                               Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo
     (OJK).                                        Member of Kreston
11   Pertemuan           Rapat       Sesuai        1. Rapat Komite Audit dan Komite
     Komite     Audit                Penugasan         Pemantau Risiko PT Bank Sumut
     dengan    Kantor                                  dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
     Akuntan                                           Doli, Bambang, Sulistyanto Anto,
     Publik/Akuntan                                    Dadang dan Ali (Member Of BKR
     Publik      yang                                  International) tanggal 11 Januari 2024
     melaksanakan                                      mengenai Progress General Audit
     pemeriksaan jasa                                  Laporan Keuangan PT Bank Sumut
     audit.                                            Tahun Buku 2023 oleh Kantor Akuntan
                                                       Publik (KAP).
                                                   2. Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
                                                       Audit dan Komite Pemantau Risiko PT
                                                       Bank Sumut tanggal 25 Januari 2024
                                                       mengenai Pembahasan Tindak Lanjut
                                                       Hasil Pemeriksaan (Exit Meeting) Tahun
                                                       2023.
                                                   3. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
                                                       tanggal 27 Juni 2024 mengenai
                                                       Pembahasan Kantor Akuntan Publik
                                                       Untuk Audit Jasa Review Laporan
                                                       Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                   4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                       Keuangan PT Bank Sumut tanggal 01
                                                       Juli 2024 mengenai Pembahasan Kantor
                                                       Akuntan Publik Untuk Jasa Review
                                                       Laporan Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                   5. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
                                                       tanggal 01 Juli 2024 mengenai
                                                       Pembahasan Kantor Akuntan Publik
                                                       Untuk Audit Jasa Review Laporan
                                                       Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                   6. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   44
Page 48
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                   tanggal 03 Juli 2024 mengenai
                                                   Pembahasan Kantor Akuntan Publik
                                                   Untuk Audit Jasa Review Laporan
                                                   Tengah Tahunan Tahun 2024.
                                                7. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                   Pemantau Risiko dengan Kantor
                                                   Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata,
                                                   Hanny, Erwin dan Sumargo (Member Of
                                                   Kreston International) tanggal 29 Juli
                                                   2024 mengenai Entry Meeting Audit
                                                   Umum Laporan Keuangan Tengah
                                                   Tahun PT Bank Sumut Tahun 2024.
                                                8. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                                   Komite Pemantau Risiko PT Bank
                                                   Sumut dengan Kantor Akuntan Publik
                                                   (KAP) Hendrawinata, Hanny, Erwin &
                                                   Sumargo Member Of Kreston tanggal 28
                                                   Agustus 2024 mengenai Progress
                                                   Meeting     Audit   Umum      Laporan
                                                   Keuangan PT Bank Sumut Juni 2024
                                                   Oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin
                                                   & Sumargo.
                                                9. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                                   dan Komite Pemantau Risiko dengan
                                                   Kantor     Akuntan    Publik    (KAP)
                                                   Hendrawinta, Hanny, Erwin dan
                                                   Sumargo Member OF Kreston tanggal
                                                   04    September     2024     mengenai
                                                   Pembahasan Draft Laporan Hasil Audit
                                                   Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                                                   Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan
                                                   Publik (KAP).
                                                10. Rapat Komite Audit Dengan Kantor
                                                   Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny,
                                                   Erwin dan Sumargo Member Of Kreston
                                                   International tanggal 25 November
                                                   2024 mengenai Entry Meeting General
                                                   Audit Laporan Keuangan PT Bank
                                                   Sumut Tahun Buku 2024.
                                                11. Rapat Komite Audit Dengan Kantor
                                                   Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata,
                                                   Hanny, Erwin dan Sumargo Member Of
                                                   Kreston International tanggal 18
                                                   Desember 2024 mengenai Progress
                                                   General Audit Laporan Keuangan PT
                                                   Bank Sumut Posisi 31 Desember 2024
                                                   Oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin,
                                                   dan Sumargo Member Of Kreston
                                                   International.
12   Review Piagam       Rapat    Tahunan       Rapat dan hasil telaah tanggal 21
     Komite      Audit                          November 2024.
     (Karena Piagam
     Komite      Audit
     tahun 2022 untuk
     IPO)
13   Rapat     Komite    Rapat    Bulanan       1. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
     Audit     dengan                              dan Komite Pemantau Risiko dengan
     Dewan Komisaris                               Direktur Kepatuhan dan Divisi PT Bank
     (satu kali dalam                              Sumut tanggal 08 Januari 2024

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   45
Page 49
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


   satu bulan)                           mengenai Tindak Lanjut Atas Surat OJK
                                         Terkait Pengenaan Sanksi Terhadap
                                         Pelanggaran Penerapan APU PPT dan
                                         PPSPM.
                                    2.   Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
                                         Audit dan Komite Pemantau Risiko PT
                                         Bank Sumut tanggal 25 Januari 2024
                                         mengenai Pembahasan Tindak Lanjut
                                         Hasil Pemeriksaan (Exit Meeting) Tahun
                                         2023.
                                    3.   Rapat Dewan Komisaris PT Bank Sumut
                                         dan Komite Audit tanggal 06 Februari
                                         2024 mengenai Pembahasan Laporan
                                         Pengawasan Dewan Komisaris Pada
                                         Rapat Umum Pemegang Saham.
                                    4.   Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
                                         PT Bank Sumut tanggal 06 Februari
                                         2024 mengenai Pembahasan Monthly
                                         Performance Review Bulan Januari
                                         2024.
                                    5.   Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
                                         dan Komite Pemantau Risiko dengan
                                         Divisi Pengawasan PT Bank Sumut
                                         tanggal 06 Februari 2024 mengenai
                                         Pembahasan Draft Program Kerja Audit
                                         Tahunan Tahun 2024.
                                    6.   Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                         Komite Pemantau Risiko dengan
                                         Direktur Bisnis dan Syariah Serta Divisi
                                         PT Bank Sumut tanggal 01 April 2024
                                         mengenai Pembahasan Pemburukan
                                         Kredit/Pembiayaan Posisi Januari s.d
                                         Februari 2024 dan Tindak Lanjut
                                         Perbaikan, Tindak Lanjut Pembaikan
                                         Kredit/Pembiayaan          Bermasalah,
                                         Progress Temuan Eksternal Mengenai
                                         Kredit/Pembiayaan, dan Monitoring
                                         Tindak Lanjut 25 Debitur Besar PT
                                         Bank Sumut.
                                    7.   Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                         Komite Pemantau Risiko dengan Kantor
                                         Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata,
                                         Hanny, Erwin & Sumargo Member Of
                                         Kreston tanggal 28 Agustus 2024
                                         mengenai Progress Meeting Audit
                                         Umum Laporan Keuangan PT Bank
                                         Sumut     Juni    2024     Oleh    KAP
                                         Hendrawinata,     Hanny,    Erwin     &
                                         Sumargo.
                                    8.   Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                         Komite Pemantau Risiko dengan Kantor
                                         Akuntan Publik (KAP) Hendrawinta,
                                         Hanny, Erwin dan Sumargo Member OF
                                         Kreston tanggal 04 September 2024
                                         mengenai Pembahasan Draft Laporan
                                         Hasil Audit Laporan Keuangan Tengah
                                         Tahunan Tahun 2024 oleh Kantor
                                         Akuntan Publik (KAP).
                                    9.   Rapat Dewan Komisaris PT Bank Sumut

                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      46
Page 50
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                  dengan Komite Audit tanggal 07
                                                  November 2024 mengenai Pembahasan
                                                  Penunjukan Kantor Akuntan Publik
                                                  Untuk General Audit Laporan Keuangan
                                                  PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 dan
                                                  Tindak Lanjut atas Temuan Otoritas
                                                  Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2024
                                                  tentang Personil Komite Remunerasi
                                                  dan Nominasi PT Bank Sumut.
                                              10. Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
                                                  PT Bank Sumut tanggal 11 November
                                                  2024 mengenai Pembahasan Monthly
                                                  Pemformance Review Bulan Oktober
                                                  2024, Pembahasan Kinerja Unit Usaha
                                                  Syariah Bulan Oktober 2024, dan
                                                  Pembahasan Program UKK APU PPT &
                                                  PPSPM.
                                              11. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
                                                  Dengan Dewan Pengawas Syariah,
                                                  Direktur Bisnis dan Syariah dan Unit
                                                  Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal
                                                  30    Desember        2024     mengenai
                                                  Pembahasan Permohonan Persetujuan
                                                  Perpanjangan      Kerjasama     Bilateral
                                                  Uncomitted Facility Line anatar PT
                                                  Bank Sumut dengan PT Sarana
                                                  Multigriya Finansial (PT SMF).
                                              12. Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT
                                                  Bank Sumut serta Komite Audit tanggal
                                                  30 Desember 2024 mengenai Monthly
                                                  Performance Review bulan November
                                                  2024 dan Proyeksi Pencapaian Kinerja
                                                  Akhir Tahun.
14   Review           Telaah    Sesuai        1. Rapat Komite Audit dan Komite
     Ketentuan Bank             kebutuhan         Pemantau      Risiko    dengan     Divisi
     sesuai                                       Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko
     perundang-                                   dan UKK APU PPT PT Bank Sumut
     undangan   dan                               tanggal 15 Februari 2024 mengenai
     Peraturan                                    Evaluasi Kebijakan Manajemen Risiko,
     Regulator yang                               Monitoring dan Evaluasi Pengkinian
     berlaku.                                     Prosedur Serta Ketentuan Internal dan
                                                  Evaluasi atas Kebijakan dan Prosedur
                                                  Penerapan Program APU, PPT, dan
                                                  PPPSPM.
                                              2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                  Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
                                                  tanggal 25 Juni 2024 mengenai
                                                  Monitoring Update Ketentuan Internal
                                                  PT Bank Sumut.
                                              3. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                  Pemantau Risiko dengan Sekretaris
                                                  Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
                                                  Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
                                                  tanggal 05 Agustus 2024 mengenai
                                                  Monitoring Revisi Ketentuan Internal.
                                              4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                  Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT
                                                  Bank Sumut tanggal 24 Oktober 2024
                                                  mengenai Progress Update Ketentuan

                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     47
Page 51
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                        Internal Sesuai Dengan Peraturan yang
                                                        berlaku.




15   Evaluasi Kinerja    Hasil        Semesteran    1. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
     SKAI.               Evaluasi                      tanggal 29 April 2024 mengenai
                                                       Pembahasan Hasil Evaluasi Kinerja
                                                       Divisi Pengawasan Tahun 2023.
                                                    2. Laporan Evaluasi Kinerja           Divisi
                                                       Pengawasan Tahun 2024 dari Komite
                                                       Audit tanggal 03 Januari 2025.
16   Memastikan SKAI     Rapat        Semesteran    1. Rapat Komite Audit dan Komite
     melakukan                                         Pemantau      Risiko    dengan     Divisi
     komunikasi                                        Teknologi     dan    Informasi,    Divisi
     dengan Direksi,                                   Operasional, Unit Usaha Syariah PT
     Dewan                                             Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024
     Komisaris,                                        mengenai Kinerja Unit Usaha Syariah
     Dewan Pengawas                                    Posisi April 2024 dan Progress
     Syariah.                                          Pelaksanaan Dual Banking Leverage
                                                       Model (DBLM).
                                                    2. Rapat Komite Audit dengan Dewan
                                                       Pengawas Syariah, Direktur Bisnis dan
                                                       Syariah, Unit Usaha Syariah dan Divisi
                                                       Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 28
                                                       Oktober 2024 mengenai (a) Kinerja
                                                       Unit Usaha Syariah Posisi September
                                                       2024; (b) Laporan Hasil Pengawasan
                                                       Dewan Pengawas Syariah Semester I
                                                       Tahun 2024; dan (c) Progress Tindak
                                                       Lanjut Temuan Unit Usaha Syariah.
                                                    3. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
                                                       Dengan Dewan Pengawas Syariah,
                                                       Direktur Bisnis dan Syariah dan Unit
                                                       Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal
                                                       30     Desember       2024     mengenai
                                                       Pembahasan Permohonan Persetujuan
                                                       Perpanjangan      Kerjasama     Bilateral
                                                       Uncomitted Facility Line anatar PT
                                                       Bank Sumut dengan PT Sarana
                                                       Multigriya Finansial (PT SMF).
17   Memberikan          Hasil        Tahunan       1. Laporan Evaluasi Kinerja           Divisi
     rekomendasi         Rekomenda                     Pengawasan Tahun 2024 dari Komite
     kepada    Dewan     si                            Audit tanggal 03 Januari 2025.
     Komisaris terkait                              2. Rapat Komite Audit PT Bank Sumut
     pemberian                                         tanggal 29 April 2024 mengenai
     remunerasi                                        Pembahasan Hasil Evaluasi Kinerja
     tahunan      SKAI                                 Divisi Pengawasan Tahun 2023.
     secara
     keseluruhan dan
     penghargaan
     kinerja.
18   Rekomendasi         Hasil        Awal Tahun    Rapat Komite Audit PT Bank Sumut tanggal
     Pengangkatan        Rekomenda                  07 Februari 2024 mengenai Permohonan
     dan                 si                         Izin   Penggantian    Pemimpin     Divisi
     Pemberhentian                                  Pengawasan.
     Kepala SKAI.



                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     48
Page 52
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


19   Monitoring         Rapat     Triwulanan    1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
     transaksi-                                    Treasury PT Bank Sumut tanggal 22 Juli
     transaksi,                                    2024 mengenai Monitoring Instrumen
     kebijakan,  dan                               Keuangan di Divisi Treasury.
     proses     yang                            2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
     mempengaruhi                                  Pengawasan dan Divisi Akuntansi dan
     likuiditas Bank                               Pajak PT Bank Sumut tanggal 27 Maret
     dan rasio-rasio                               2024 mengenai Pembahasan Proyeksi
     keuangan Bank.                                Kinerja Keuangan Maret 2024.
                                                3. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                   Pemantau      Risiko    dengan     Divisi
                                                   Manajemen Risiko dam Unit Usaha
                                                   Syariah PT Bank Sumut tanggal 03 Juli
                                                   2024 mengenai Pemaparan Hasil Stress
                                                   Testing Divisi Manajemen Risiko.
                                                4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                   Akuntansi dan Keuangan Serta Divisi
                                                   Treasury PT Bank Sumut tanggal 11
                                                   Desember 2024 mengenai Monitoring
                                                   Kinerja PT Bank Sumut.
                                                5. Tindak Lanjut atas POJK No. 15 Tahun
                                                   2024 Tentang Integritas Pelaporan
                                                   Keuangan Bank.
                                                6. Pembahasan Program Divisi Treasury.
20   Penelaahan yang    Telaah    Setiap        1. Seluruh Laporan Hasil Audit PT Bank
     ditugaskan                   Penugasan        Sumut.
     Dewan Komisaris                            2. Telaah Komite Audit tanggal 14 Maret
     c.q Komite Audit                              2024      mengenai     Laporan     Hasil
                                                   Pengawasan Dewan Pengawas Syariah
                                                   (DPS) Semester II Tahun 2023.
                                                3. Telaah Komite Audit tanggal 26 Maret
                                                   2024     mengenai izin        melakukan
                                                   Perjanjian    Kerjasama      Pembiayaan
                                                   Kredit Usaha Alsintan (KUA) antara
                                                   Kementerian       Pertanian     Republik
                                                   Indonesia dan PT. Bank Sumut.
                                                4. Telaah Komite Audit tanggal 27 Maret
                                                   2024       mengenai         Permohonan
                                                   Penandatanganan Laporan Pelaksanaan
                                                   GCG UUS PT Bank Sumut Tahun Buku
                                                   2023.
                                                5. Telaah Komite Audit tanggal 19 April
                                                   2024 mengenai laporan keberlanjutan.
                                                6. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
                                                   2024       mengenai         Permohonan
                                                   Persetujuan            Penandatanganan
                                                   Perjanjian     Kerjasama       Transaksi
                                                   Sertifikat      Pengelolaan        Dana
                                                   Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
                                                   (SiPA).
                                                7. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
                                                   2024       mengenai         Permohonan
                                                   Penandatanganan Draft Peraturan Bank
                                                   Sumut tentang Perlindungan Konsumen
                                                   PT Bank Sumut.
                                                8. Telaah Komite Audit tanggal 25 Juni
                                                   2024 mengenai Persetujuan terhadap
                                                   Penerbitan Peraturan Bank Sumut
                                                   tentang Pedoman Penerapan Strategi

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    49
Page 53
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                        Anti Fraud PT Bank Sumut.
                                     9. Telaah Komite Audit tanggal 11 Juli
                                        2024 mengenai Pengisian Data Untuk
                                        Laporan     Penilaian  Sendiri     (Self
                                        Asessment) Penerapan Tata Kelola
                                        Semester I Tahun 2024.
                                     10. Telaah Komite Audit tanggal 15
                                        Agustus 2024 mengenai Surat OJK S-
                                        27/KO.1512/2024 Evaluasi Pemenuhan
                                        Tindak Lanjut Penyelesaian Komitmen
                                        Pemeriksaan Umum OJK Tahun 2022
                                        s.d Posisi Maret 2024.
                                     11. Telaah Komite Audit tanggal 05
                                        September         2024      mengenai
                                        Penyampaian Penyesuaian PRBB PT
                                        Bank Sumut Tahun 2024-2026.
                                     12. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                        Oktober 2024 mengenai Tindak Lanjut
                                        Surat Dewan Komisaris Terhadap
                                        Koreksi Laporan Pemantauan Debitur
                                        Hapus Buku.
                                     13. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                        Oktober 2024 mengenai Perbaikan UUS.
                                     14. Telaah Komite Audit tanggal 03
                                        Oktober 2024 mengenai Informasi
                                        Progress Corporate Plan Bank Sumut
                                        Tahun 2024-2028.
                                     15. Telaah Komite Audit tanggal 15
                                        Oktober 2024 mengenai Permohonan
                                        Penerbitan Peraturan PT Bank Sumut
                                        Tentang Perlindungan Data Pribadi.
                                     16. Telaah Komite Audit tanggal 16
                                        Oktober 2024 mengenai Corporate Plan
                                        2024-2028.
                                     17. Telaah Komite Audit tanggal 07
                                        November 2024 mengenai Draft
                                        Peraturan Bank Sumut tentang Rencana
                                        Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan
                                        Dokumen Rencana Aksi Pemulihan.
                                     18. Telaah Komite Audit tanggal 13
                                        November 2024 mengenai Laporan
                                        Analisis Rencana Resolusi (Resolusi
                                        Plan).
                                     19. Telaah Komite Audit tanggal 21
                                        November 2024 mengenai Review
                                        Terhadap Draft Keputusan Dewan
                                        Komisaris Tentang Tata Tertib Komite
                                        Audit.
                                     20. Telaah Komite Audit tanggal 25
                                        November 2024 mengenai Draft
                                        Penyampaian RBB PT Bank Sumut
                                        Tahun 2025-2027.
                                     21. Telaah Komite Audit tanggal 22
                                        November          2024      mengenai
                                        Penandatanganan Persetujuan Rencana
                                        Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
                                        Tahun 2025-2029 November 2024.
                                     22. Telaah Komite Audit tanggal 04
                                        Desember 2024 mengenai Permohonan

                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     50
Page 54
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                    Persetujuan          Penandatanganan
                                                    Perjanjian    Kerjasama      Transaksi
                                                    Sertifikat     Pengelolaan       Dana
                                                    Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
                                                    (SIPA).
21   Memberikan          Telaah    Setiap        1. Telaah Komite Audit tanggal 26 Maret
     rekomendasi                   Penugasan        2024     mengenai izin      melakukan
     kepada    Dewan                                Perjanjian   Kerjasama     Pembiayaan
     Komisaris                                      Kredit Usaha Alsintan (KUA) antara
     melalui Komite                                 Kementerian     Pertanian     Republik
     Audit apabila ada                              Indonesia dan PT. Bank Sumut.
     permintaan                                  2. Telaah Komite Audit tanggal 27 Maret
     persetujuan/ijin                               2024       mengenai       Permohonan
     yang dibutuhkan                                Penandatanganan Laporan Pelaksanaan
     Dewan Komisaris                                GCG UUS PT Bank Sumut Tahun Buku
                                                    2023.
                                                 3. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
                                                    2024       mengenai       Permohonan
                                                    Persetujuan          Penandatanganan
                                                    Perjanjian    Kerjasama      Transaksi
                                                    Sertifikat     Pengelolaan       Dana
                                                    Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
                                                    (SiPA).
                                                 4. Telaah Komite Audit tanggal 16 Mei
                                                    2024       mengenai       Permohonan
                                                    Penandatanganan Draft Peraturan Bank
                                                    Sumut tentang Perlindungan Konsumen
                                                    PT Bank Sumut.
                                                 5. Telaah Komite Audit tanggal 25 Juni
                                                    2024 mengenai Persetujuan terhadap
                                                    Penerbitan Peraturan Bank Sumut
                                                    tentang Pedoman Penerapan Strategi
                                                    Anti Fraud PT Bank Sumut.
                                                 6. Telaah Komite Audit tanggal 15 Oktober
                                                    2024       mengenai       Permohonan
                                                    Penerbitan Peraturan PT Bank Sumut
                                                    Tentang Perlindungan Data Pribadi.
                                                 7. Telaah Komite Audit tanggal 07
                                                    November 2024 mengenai Draft
                                                    Peraturan Bank Sumut tentang Rencana
                                                    Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan
                                                    Dokumen Rencana Aksi Pemulihan.
                                                 8. Telaah Komite Audit tanggal 25
                                                    November 2024 mengenai Draft
                                                    Penyampaian RBB PT Bank Sumut
                                                    Tahun 2025-2027.
                                                 9. Telaah Komite Audit tanggal 22
                                                    November         2024        mengenai
                                                    Penandatanganan Persetujuan Rencana
                                                    Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
                                                    Tahun 2025-2029 November 2024
                                                 10. Telaah Komite Audit tanggal 04
                                                    Desember 2024 mengenai Permohonan
                                                    Persetujuan          Penandatanganan
                                                    Perjanjian    Kerjasama      Transaksi
                                                    Sertifikat     Pengelolaan       Dana
                                                    Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
                                                    (SIPA).


                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   51
Page 55
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


22   Memberikan           Hasil        Tahunan       Surat tanggal 30 Desember 2024 yang
     rekomendasi          Rekomenda                  menyampaikan        agar     menyesuaikan
     kepada     Dewan     si                         ketentuan internal dari POJK Tata Kelola No
     Komisaris                                       17 Tahun 2023 dan menyampaikan pada
     terhadap                                        rapat.
     perubahan dari
     POJK Tata Kelola
     No 17 Tahun
     2023      (seperti
     pada Pasal 100,
     Pasal 101, Pasal
     108).
23   Review               Rapat/       Semesteran     1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
     pelaksanaan          Telaah                         Kepatuhan Serta Divisi Strategi dan
     budaya                                              Transformasi PT Bank Sumut tanggal
     kepatuhan Bank                                      20 Mei 2024 mengenai Pelaksanaan
     melalui      rapat                                  Tugas Divisi Kepatuhan Triwulan I
     berkala dengan                                      Tahun 2024.
     Direktur                                         2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
     Kepatuhan. Dan                                      Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
     upaya                                               tanggal 25 Juni 2024 mengenai
     penyelesaian                                        Monitoring Program Satuan Kerja Anti
     temuan berulang                                     Fraud dan Whistle Blowing System dan
     yang dilakukan                                      Monitoring Sistem Pengendalian Intern
     Divisi Kepatuhan                                    PT Bank.
     dan Unit Kerja                                   3. Rapat Komite Audit dan Komite
     Strategi      Anti                                  Pemantau Risiko dengan Sekretaris
     Fraud (SAF) serta                                   Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
     mengunjungi                                         Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
     Kantor Cabang.                                      tanggal 05 Agustus 2024 mengenai
                                                         Monitoring                     Sistem
                                                         Pengendalian Internal.
                                                      4. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                         Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT
                                                         Bank Sumut tanggal 24 Oktober 2024
                                                         mengenai Progress Pelaksanaan PKAT
                                                         Tahun 2024 dan Monitoring Program
                                                         Know Your Employee.
24   Monitoring           Rapat/       Semesteran     1. Rapat Komite Audit dengan Divisi
     sistem               Telaah                         Kepatuhan Serta Divisi Strategi dan
     pengendalian                                        Transformasi PT Bank Sumut tanggal
     internal melalui                                    20 Mei 2024 mengenai Pelaksanaan
     pemantauan dari                                     Tugas Divisi Kepatuhan Triwulan I
     laporan                                             Tahun 2024.
     pelaksanaan                                      2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
     Direktur                                            Pengawasan dan Divisi Kepatuhan
     Kepatuhan                                           tanggal 25 Juni 2024 mengenai
     terhadap bidang                                     Monitoring Sistem Pengendalian Intern
     tugas        dan                                    PT Bank Sumut.
     fungsinya.                                       3. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                         Pemantau Risiko dengan Sekretaris
                                                         Perusahaan, Divisi Pengawasan dan
                                                         Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut
                                                         tanggal 05 Agustus 2024 mengenai
                                                         Monitoring                     Sistem
                                                         Pengendalian Internal.




                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    52
Page 56
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


25   Review        atas   Rapat/     Tahunan       Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
     pengklasifikasian    Telaah                   Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
     asset         dan                             Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
     pencadangan                                   Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
     kredit/                                       Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 01
     pembiayaan                                    April 2024 mengenai (a) Pembahasan
     bermasalah.                                   Pemburukan Kredit/Pembiayaan Posisi
                                                   Januari s.d Februari 2024 dan Tindak
                                                   Lanjut Perbaikan; (b) Tindak Lanjut
                                                   Pembaikan               Kredit/Pembiayaan
                                                   Bermasalah;      (c)   Progress     Temuan
                                                   Eksternal Mengenai Kredit/Pembiayaan;
                                                   dan (d) Monitoring Tindak Lanjut 25
                                                   Debitur Besar PT Bank Sumut.
26   Monitoring           Rapat      Semesteran     1. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
     Performance Unit     /Telaah                      Komite Pemantau Risiko dengan
     Kantor                                            Direktur Bisnis dan Syariah Serta Divisi
     Konvensional dan                                  Kredit, Divisi Ritel, Divisi Penyelamatan
     Unit       Usaha                                  Kredit, dan Unit Usaha Syariah PT Bank
     Syariah                                           Sumut tanggal 01 April 2024 mengenai
                                                       (a)      Pembahasan           Pemburukan
                                                       Kredit/Pembiayaan Posisi Januari s.d
                                                       Februari 2024 dan Tindak Lanjut
                                                       Perbaikan;      (b)      Tindak     Lanjut
                                                       Pembaikan              Kredit/Pembiayaan
                                                       Bermasalah; (c) Progress Temuan
                                                       Eksternal                        Mengenai
                                                       Kredit/Pembiayaan; dan (d) Monitoring
                                                       Tindak Lanjut 25 Debitur Besar PT
                                                       Bank Sumut.
                                                    2. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                       Pemantau       Risiko     dengan     Divisi
                                                       Teknologi      dan     Informasi,    Divisi
                                                       Operasional, Unit Usaha Syariah PT
                                                       Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024
                                                       mengenai Kinerja Unit Usaha Syariah
                                                       Posisi April 2024 dan Progress
                                                       Pelaksanaan Dual Banking Leverage
                                                       Model (DBLM).
                                                    3. Rapat Komite Audit dan Komite
                                                       Pemantau       Risiko     dengan     Divisi
                                                       Manajemen Risiko dam Unit Usaha
                                                       Syariah PT Bank Sumut tanggal 03 Juli
                                                       2024 mengenai Tindak Lanjut atas Hasil
                                                       Audit OJK Pada Kantor Cabang Syariah
                                                       Pematangsiantar.
                                                    4. Rapat Komite Audit dengan Dewan
                                                       Pengawas Syariah, Direktur Bisnis dan
                                                       Syariah, Unit Usaha Syariah dan Divisi
                                                       Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 28
                                                       Oktober 2024 mengenai (a) Kinerja
                                                       Unit Usaha Syariah Posisi September
                                                       2024; (b) Laporan Hasil Pengawasan
                                                       Dewan Pengawas Syariah Semester I
                                                       Tahun 2024; dan (c) Progress Tindak
                                                       Lanjut Temuan Unit Usaha Syariah.
                                                    5. Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
                                                       PT Bank Sumut tanggal 11 November

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT       53
Page 57
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                      2024 mengenai Pembahasan Kinerja
                                                      Unit Usaha Syariah Bulan Oktober 2024.

27   Monitoring          Rapat      Triwulanan    1. Rapat Komite Pemantau Risiko dan
     realisasi kredit/   /Telaah                     Komite Audit dengan Direktur Bisnis
     pembiayaan yang                                 dan Syariah Serta Divisi Kredit PT Bank
     dikelola   Divisi                               Sumut tanggal 20 November 2024
     Kredit                                          mengenai Pembahasan Pemberian
                                                     Kredit Kepada Pihak Terkait an. Sartika
                                                     ayuningsih      Sipahutar      (Meruapaka
                                                     Menantu Walikota Pematang Siantar
                                                     Periode 2021-2024.
                                                  2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                     Kredit PT Bank Sumut tanggal 29
                                                     November 2024 mengenai Pembahasan
                                                     Pemberian Kredit Kepada Pihak Terkait
                                                     atas Nama Rahmad Afandi Pohan.
                                                  3. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                                     Komite Pemantau Risiko dengan
                                                     Direktur Bisnis dan Syariah Serta Divisi
                                                     Kredit, Divisi Ritel, Divisi Penyelamatan
                                                     Kredit, dan Unit Usaha Syariah PT Bank
                                                     Sumut tanggal 01 April 2024 mengenai
                                                     Monitoring Tindak Lanjut 25 Debitur
                                                     Besar PT Bank Sumut.
                                                  4. Rapat Komite Pemantau Risiko dan
                                                     Komite Audit dengan Divisi Kredit,
                                                     Divisi Kepatuhan dan Divisi Credit
                                                     Review tanggal 20 September 2024
                                                     mengenai Pembahasan Pemberian
                                                     Kredit Baru Pihak Terkait an PT Jafar
                                                     Nauli Group (Direktur Utama Sdr.
                                                     Rahmad Afandi Pohan Merupakan Anak
                                                     Walikota Sibolga Periode 2021-2024).
28   Pembahasan          Rapat      Sesuai        1. Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit
     Surat OJK dan BI    /Telaah    Penugasan        dan Komite Pemantau Risiko dengan
                                                     Direktur     Kepatuhan        dan    Divisi
                                                     Operasional, Divisi Teknologi Informasi,
                                                     Divisi Pengawasan dan UKK APU PPT
                                                     PT Bank Sumut tanggal 08 Januari 2024
                                                     mengenai Tindak Lanjut Atas Surat OJK
                                                     Terkait Pengenaan Sanksi Terhadap
                                                     Pelanggaran Penerapan APU PPT dan
                                                     PPSPM.
                                                  2. Rapat Komite Audit dengan Divisi
                                                     Penyelamatan Kredit dan UKK APU PPT
                                                     PT Bank Sumut tanggal 15 Mei 2024
                                                     mengenai Root Cause, Action Plan,
                                                     Timeline dan Progress Perbaikan
                                                     Tindak Lanjut Risalah Rapat No. RR-
                                                     2/KS.2/2023.
                                                  3. Telaah Komite Audit tanggal 15 Agustus
                                                     2024     mengenai       Surat     OJK    S-
                                                     27/KO.1512/2024 Evaluasi Pemenuhan
                                                     Tindak Lanjut Penyelesaian Komitmen
                                                     Pemeriksaan Umum OJK Tahun 2022
                                                     s.d Posisi Maret 2024.



                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      54
Page 58
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



Frekuensi Rapat Komite Audit :
Frekuensi rapat Komite Audit selama periode Januari - Desember 2024 sebanyak 49
(empat puluh sembilan) kali.

                             Nama                                        Komite Audit
Erlina                                                                       49
Afifi Lubis*)                                                                 7
Eksir                                                                         2
Syafrizalsyah                                                                 4
Rahmayati Nasution                                                           43
Zahri Fadli                                                                  48

Ket: *)    Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
           tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
           Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.


Komite Pemantau Risiko
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris
yang berfungsi memonitor risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Bank,
mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan, prosedur dan praktek manajemen
risiko Bank guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan baik, terutama
pada pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional serta risiko
bank lainnya.

Susunan Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan 051/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tanggal 05 Maret 2024,
susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :

 No                 Nama                Jabatan                       Periode
  1       Khairy Hanim Rangkuti     Ketua Komite       05 Maret 2024 s.d 05 Maret 2025
  2       Zahri Fadli               Anggota Komite     05 Maret 2024 s.d 05 Maret 2025
  3       Saparuddin Siregar        Anggota Komite     05 Maret 2024 s.d 05 Maret 2025

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko :
Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu
pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.007/DK-BPDSU/SK/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Piagam Komite Pemantau
Risiko PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung jawab, meliputi:
1. Evaluasi rencana kebijakan dan strategi manajemen risiko yang komprehensif sesuai
    dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan
    Bank yang diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
    persetujuan;
2. Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko dengan pelaksanaan
    kebijakan manajemen risiko;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan
    Kerja Manajemen Risiko;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang perbaikan atau
    penyempurnaan yang perlu dilakukan Direksi sesuai hasil evaluasi kesesuaian antara
    kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Bank;

                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   55
Page 59
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang hasil pemantauan dan
    evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen
    risiko;
6. Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi dan menyetujui permohonan Direksi yang
    berkaitan dengan pelaksanaan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan
    Komisaris;
7. Menyediakan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan Dewan Komisaris terkait
    pengelolaan risiko yang dihadapi perusahaan;
8. Membuat rencana kerja tahunan Komite Pemantau Risiko yang diselaraskan dengan
    rencana kerja tahunan tentang Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan yang dikelola
    oleh Direksi;
9. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite yang setidak-tidaknya mencantumkan
    pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam
    lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
11. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
12. Melaporkan hasil kerja Komite kepada Dewan Komisaris.

Kewewenangan Komite Pemantau Risiko
1. Komite Dewan Komisaris berwenang melakukan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan
   tanggung jawab komite.
2. Anggota komite Dewan Komisaris dari Pihak Independen wajib melaksanakan tugas,
   tanggung jawab, dan wewenang dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi,
   serta menjaga reputasi.
3. Mendapatkan akses pada sumber informasi, termasuk dokumen dan personalia, serta
   fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meminta penjelasan atau keterangan dari pihak manajemen yang diperlukan dalam
   pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
5. Mendapat dukungan dari staf sekretariat yang ditugaskan/diperbantukan oleh
   Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan.
6. Menggunakan penasehat ahli atau konsultan dari luar Perusahaan yang dibiayai
   Perusahaan, apabila dianggap perlu oleh Komite dalam pelaksanaan tugasnya.



Program Kerja Komite Pemantau Risiko Termasuk Target Dan Realisasinya
 No   Rencana Kerja    Aktivitas      Time                     Pelaksanaan
                        Komite      Schedule
  1   Rapat Komite     Rapat       Bulanan     1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 23
      Pemantau         /Telaah                    Januari 2024.
      Risiko dengan                            2) Rapat Dewan Komisaris dengan Komite
      Komisaris    1                              Audit dan Komite Pemantau Risiko tanggal
      (satu)    kali                              25 Januari 2024.
      dalam 1 (satu)                           3) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
      bulan                                       Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
                                                  Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
                                                  Februari 2025.
                                               4) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
                                                  Februari 2024.
                                               5) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
                                                  Maret 2024.
                                               6) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan Direktur Utama, Direktur
                                                  Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut tanggal

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   56
Page 60
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                    17 April 24.
                                                 7) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                                    dengan Divisi Manajemen Risiko, Divisi
                                                    Kredit dan Divisi Ritel tanggal 7 Mei 2024.
                                                 8) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
                                                    Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
                                                    dan UKK APU tanggal 15 Mei 2024
                                                 9) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
                                                    Risiko dengan Direktur Bisnis dan Syariah
                                                    serta Divisi PT Bank Sumut tanggal 2 Juli
                                                    2024.
                                                10) Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit
                                                    dengan Divisi Kredit, Divisi Kepatuhan dan
                                                    Divisi Credit Review tanggal 20 September
                                                    2024.
                                                11) Komite Pemantau Risiko Dengan Divisi
                                                    Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan Divisi
                                                    Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 14
                                                    November 2024.
                                                12) Komite Pemantau Risiko PT Bank Sumut
                                                    tanggal 19 November 2024.
                                                13) Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit
                                                    dengan Direktur Bisnis dan Syariah Serta
                                                    Divisi Kredit PT Bank Sumut tanggal 20
                                                    November 2024
                                                Telaah Komite Pemantau Risiko sebagai
                                                berikut :
                                                1) 23 Februari 2024 perihal Pemberian Kredit
                                                    Kepada Pihak Terkait an. Rahmad Afandi
                                                    Pohan
                                                2) 4 April 2024 perihal Pemberian Kredit
                                                    Kepada Pihak Terkait an. Darnede Pupe
                                                    Ling Ling.
                                                3) 28 Juni 2024 perihal Pemberian Kredit
                                                    Kepada Pihak Terkait an PT. Parambean
                                                    Perkasa.
                                                4) 13 September 2024 perihal Pemberian
                                                    Kredit Kepada Pihak Terkait an. PT Jafar
                                                    Nauli Group.
                                                5) 19 Nopember 2024 perihal Pemberian
                                                    Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rama
                                                    Dhona Sihotang.
                                                6) 28 Nopember 2024 perihal Pemberian
                                                    Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rahmad
                                                    Afandi Pohan.
 2   Pengawasan           Rapat     Triwulan    1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
     terhadap             /Telaah                   Maret 2024.
     penerapan                                  2) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
     manajemen                                      dengan Divisi Manajemen Risiko dan Unit
     risiko     terkait                             Usaha Syariah tanggal 03 Juli 2024.
     country       risk
     dan      transfer                          Telaah Komite Pemantau
     risk         yang                          Risiko sebagai berikut :
     dilakukan Bank                             1) 29 Februari 2024 perihal Hasil Stress
     termasuk                                       Testing Bank Sumut Posisi Desember 2023.
     pelaksanaan                                2) 13 Juni 2024 perihal Tindak lanjut
     evaluasi      dan                              pelaksanaan Penerapan Fungsi Manajemen
     pengujian                                      Risiko Tahun 2024.
     (stress testing).                          3) 21 Mei 2024 perihal Stress Testing Maret

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    57
Page 61
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                   2024.



 3   Monitoring dan      Rapat     Tahunan     1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 23
     evaluasi            /Telaah                  Januari 2024.
     kebijakan dan                             2) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
     strategi                                     Februari 2024.
     Manajemen                                 3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     Risiko      yang                             Divisi Pengawasan tanggal 13 Februari
     disusun      dan                             2024.
     telah                                     4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
     ditetapkan dan                               Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
     disetujui                                    Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
     Direksi                                      Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
     terutama limit                            5) Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
     Risiko                                       Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan Divisi
     baik      Risiko                             Ritel tanggal 07 Maret 2024.
     secara                                    6) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
     keseluruhan                                  dengan Divisi Manajemen Risiko dan Unit
     (composite), per                             Usaha Syariah tanggal 03 Juli 2024.
     jenis                                     7) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
     Risiko, maupun                               dengan Divisi Strategi dan Transformasi PT
     per     aktivitas                            Bank Sumut tanggal 04 Juli 2024.
     fungsional
                                               Telaah yang dilakukan Komite Pemantau
                                               Risiko 29 Februari 2024 Telaah perihal stress
                                               testing Bank Sumut Periode Desember 2023.
 4   Pemantauan          Rapat     Tahunan     1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
     Tingkat             /Telaah                  Februari 2024.
     Kesehatan Bank                            2) Rapat Dewan Komisaris, Komite, Komite
     melalui telaah                               Pemantau Risiko, Direktur Bisnis dan
     dan                                          Syariah, Divisi Kredit, Divisi Ritel, Divisi
     pembahasan                                   Penyelamatan Kredit, dan Unit Usaha
     laporan Tingkat                              Syariah tanggla 01 April 2024.
     Kesehatan Bank                            3) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
     Self Assessment                              Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
                                                  dan UKK APU tanggal 15 Mei 2024.
                                               4) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
                                                  dengan Divisi Manajemen Risiko dan Unit
                                                  Usaha Syariah tanggal 03 Juli 2024.
                                               5) Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
                                                  dengan Sekretaris Perusahaan,         Divisi
                                                  Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                  Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
                                               6) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                                  Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
                                                  Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
                                                  16 Oktober 2024.
                                               7) Komite Pemantau Risiko Dengan Divisi
                                                  Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan Divisi
                                                  Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 14
                                                  November 2024.

                                               Telaah Komite Pemantau Risiko:
                                               1) 4 Januari 2024 perihal penilaian tingkat
                                                  kesehatan Bank Semester II 2023.
                                               2) 01 April 2024 perihal atas hasil self
                                                  assessment Tingkat Kesehatan periode

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    58
Page 62
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                 semester II 2023.
                                              3) 4 Juli 2024 perihal atas hasil self assessment
                                                 Tingkat Kesehatan periode semester I Tahun
                                                 2024.
 5   Evaluasi           Rapat     Triwulan    1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
     terhadap           /Telaah                  Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
     pengembangan                                Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
     budaya                                      Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
     manajemen                                   UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 08
     Risiko      dan                             Januari 2024.
     implementasin                            2) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 23
     ya diantaranya                              Januari 2024.
     melihat     dan                          3) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
     menilai                                     Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
     komunikasi                                  Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 06
     yang memadai                                Februari 2024.
     kepada seluruh                           4) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 13
     jenjang                                     Februari 2024.
     organisasi                               5) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     tentang                                     Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
     pentingnya                                  13 Februari 2024.
     pengendalian                             6) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
     intern     yang                             Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
     efektif     baik                            Manajemen Risiko dan UKK APU PPT
     yang dilakukan                              PT Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
     oleh     Direksi                         7) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
     melalui peran                               Maret 2024.
     divisi                                   8) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
     Manajemen                                   Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
     Risiko.                                     Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
     Dilakukan                                   Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
     dengan rapat                                Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 1
     dan     laporan                             April 2024.
     yang                                     9) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     disampaikan                                 Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                                 Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 7 Mei
                                                 2024.
                                              10) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
                                                 Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
                                                 dan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal
                                                 15 Mei 2024.
                                              11) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                 Risiko dengan Divisi Teknologi dan
                                                 Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
                                                 Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
                                              12) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                 Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
                                                 Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                 Sumut tanggal 05 Agustus 2024.
                                              13) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
                                                 Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                                 Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
                                                 14 November 2024.
 6   Evaluasi           Rapat     Triwulan    1) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
     pertanggungja      /Telaah                  Sumut tanggal 23 Januari 2024.
     waban Direksi                            2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
     atas                                        Sumut tanggal 13 Februari 2024.
     pelaksanaan                              3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     kebijakan                                   Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      59
Page 63
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    Manajemen                       13 Februari 2024.
    Risiko dengan                 4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
    cara menelaah                   Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
    dan memantau                    Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
    laporan Profil                  Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
    Risiko    Bank                5) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
    Sumut      dan                  Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
    Profil   Risiko                 Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
    Unit     Usaha                  Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
    syariah     per                 Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 1
    triwulan                        April 2024.
                                  6) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
                                    Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
                                    dan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal
                                    15 Mei 2024.
                                  7) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                    Risiko dengan Divisi Teknologi dan
                                    Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
                                    Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
                                  8) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                    Risiko dengan Divisi Manajemen Risiko dam
                                    Unit Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 3
                                    Juli 2024.
                                  9) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                    Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
                                    Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                    Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
                                 10) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                    Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
                                    Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
                                    16 Oktober 2024.
                                 11) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
                                    Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                    Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
                                    14 November 2024.

                                  Telaah yang dilakukan Komite Pemantau
                                  Risiko sebagai berikut :
                                  1) 1 Februari 2024 perihal Pemantauan
                                     Portofolio Risiko Desember 2023.
                                  2) 19 Maret 2024 perihal Portofolio Risiko
                                     Januari 2024.
                                  3) 16 April 2024 perihal Portofolio Risiko
                                     Februari 2024.
                                  4) 7 Mei 2024 perihal Profil Risiko TW I Tahun
                                     2024.
                                  5) 7 Mei 2024 perihal Portofolio Risiko Maret
                                     2024.
                                  6) 28 Juni 2024 perihal Portofolio Risiko April
                                     2024.
                                  7) 1 Juli 2024 perihal Portofolio Risiko Mei
                                     2024.
                                  8) 13 Agustus 2024 perihal Portofolio Risiko
                                     Juni 2024.
                                  9) 10 September 2024 perihal         Portofolio
                                     Risiko Juli 2024.
                                 10) 10 September 2024 perihal Portofolio Risiko
                                     Agustus 2024.
                                 11) 31 Desember 2024 perihal Portofolio Risiko

                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     60
Page 64
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                 Nopember 2024.




 7   Monitoring dan     Rapat     Sesuai      1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
     evaluasi tindak    /Telaah   Kebutuhan      Komite Pemantau Risiko dengan Divisi
     lanjut     hasil                            Pengawasan PT Bank Sumut tanggal 6
     pemeriksaan                                 Februari 2024.
     SKAI       yang                          2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
     berhubungan                                 Sumut tanggal 13 Februari 2024.
     dengan                                   3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
     manajemen                                   Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
     risiko                                      Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
                                                 Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
                                              4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                 Risiko dengan Divisi Sumber Daya Manusia,
                                                 Divisi Pengawasan dan Divisi Umum PT
                                                 Bank Sumut tanggal 27 Juni 2024.
                                              5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                 Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
                                                 Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                 Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
                                              6) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
                                                 Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
                                                 APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
                                                 2024.
                                              7) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit, dan
                                                 Komite Pemantau Risiko dengan Kantor
                                                 Akuntan Publik (KAP) Hendrawinta, Hanny,
                                                 Erwin dan Sumargo Member OF Kreston
                                                 tanggal 4 September 2024.
 8   Monitoring dan     Rapat     Triwulan    Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7 Maret
     evaluasi           /Telaah               2024.
     pelaksanaan
     tugas      dan                           Telah Komite Pemantau Risiko sebagai
     tanggung jawab                           berikut :
     Direktur                                 1) 29 Februari 2024 perihal Laporan
     kepatuhan                                   Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
                                                 Semester II Tahun 2023.
                                              2) 21 Mei 2024 perihal Laporan Pelaksanaan
                                                 Tugas Direktur Kepatuhan        Triwulan I
                                                 Tahun 2024.
                                              3) 15 Agustus 2024 perihal Laporan
                                                 Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
                                                 Semester I Tahun 2024.
                                              4) 18 Nopember 2024 perihal Laporan
                                                 Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
                                                 Triwulan III Tahun 2024.
 9   Evaluasi hasil     Rapat/    Tahunan     1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
     audit   Kantor     Telaah                   Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
     Akuntan Publik                              Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
     (KAP) terhadap                              Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
     laporan                                     UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggla 8
     keuangan                                    Januari 2024.
     tahunan Bank                             2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
     yang    terkait                             Sumut tanggal 23 Januari 2024.
     manajemen                                3) Rapat Dewan Komisaris dengan Komite


                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   61
Page 65
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     risiko                                     Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank
                                                Sumut tanggal 25 Januari 2024.
                                             4) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                                Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
                                                Bisnis dan Syariah Serta Divisi Kredit, Divisi
                                                Ritel, Divisi Penyelamatan Kredit, dan Unit
                                                Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 1
                                                April 2024.
                                             5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
                                                Hendrawinata, Hanny, Erwin dan Sumargo
                                                (Member Of Kreston International) tanggal
                                                29 Juli 2024.
                                             6) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
                                                Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
                                             7) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit,
                                                Komite Pemantau Risiko PT Bank Sumut
                                                dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
                                                Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo
                                                Member Of Kreston tanggal 28 Agustus
                                                2024.
                                             8) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
                                                APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
                                                2024.
10   Pembahasan         Rapat    Sesuai      1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
     Surat     Bank              Kebutuhan      Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
     Indonesia dan                              Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
     Otoritas   Jasa                            Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
     Keuangan (OJK)                             UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 8
                                                Januari 2024.
                                             2) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                                Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                                Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal      7 Mei
                                                2024.
                                             3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Divisi Teknologi dan
                                                Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
                                                Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
                                             4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Divisi Manajemen Risiko dam
                                                Unit Usaha Syariah PT Bank Sumut tanggal 3
                                                Juli 2024.
                                             5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
                                                Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                Sumut tanggal 5 Agustus 2024.
                                             6) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
                                                Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
                                                APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
                                                2024.
11   Evaluasi sistem    Rapat/   Sesuai      1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
     pengendalian       Telaah   Kebutuhan      Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
     intern     Bank                            Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
     yang     terdiri                           Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
     dari   evaluasi                            UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 8
     terhadap                                   Januari 2024.

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      62
Page 66
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     peraturan dan                         2) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
     perundang-                               Sumut tanggal 13 Februari 2024.
     undangan,                             3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     kebijakan atau                           Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
     ketentuan                                13 Februari 2024.
     internal bank                         4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                              Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
                                              Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
                                              Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
                                           5) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                              Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                              Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 07 Mei
                                              2024.
                                           6) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                              Risiko dengan Divisi Teknologi dan
                                              Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
                                              Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
                                           7) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                              Risiko dengan Divisi Sumber Daya Manusia,
                                              Divisi Pengawasan dan Divisi Umum PT
                                              Bank Sumut tanggal 27 Juni 2024.
                                           8) Rapat Komite Pemantau Risiko, dan Komite
                                              Audit dengan Divisi Treasury PT Bank
                                              Sumut tanggal 15 Agustus 2024.
12   Tela’ah    dan   Rapat/   Sesuai      1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
     Monitoring       Telaah   Kebutuhan      Risiko dengan Direktur Utama, Direktur
     terhadap                                 Bisnis dan Syariah          PT Bank Sumut
     pemberian                                tanggal 17 April 2024.
     dana     pihak                        2) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     terkait                                  Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                              Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 07 Mei
                                              2024.
                                           3) Rapat Dewan Komisaris, Komite Pemantau
                                              Risiko dengan Direktur Bisnis dan Syariah
                                              Serta Divisi PT Bank Sumut tanggal 2 Juli
                                              2024.
                                           4) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
                                              Audit dengan Divisi Kredit, Divisi Kepatuhan
                                              dan Divisi Credit Review tanggal          20
                                              September 2024.
                                           5) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
                                              Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                              Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
                                              14 November 2024.
                                           6) Rapat Komite Pemantau Risiko PT Bank
                                              Sumut tanggal          19 November 2024.
                                           7) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
                                              Audit dengan Direktur Bisnis dan Syariah
                                              Serta Divisi Kredit PT Bank Sumut tanggal
                                              20 November 2024.

                                           Telaah Komite Pemantau Risiko sebagai
                                           berikut:
                                           1) 23 Februari 2024 perihal Pemberian Kredit
                                              Kepada Pihak Terkait an. Rahmad Afandi
                                              Pohan.
                                           2) 4 April 2024 Telaah Pemberian Kredit
                                              Kepada Pihak Terkait an. Darnede Pupe Ling
                                              Ling.

                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    63
Page 67
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                               3) 28 Juni 2024 Telaah Pemberian Kredit
                                                  Kepada Pihak Terkait an PT. Parambean
                                                  Perkasa.
                                               4) 13 September 2024 Telaah Pemberian
                                                  Kredit Kepada Pihak Terkait an. PT Jafar
                                                  Nauli Group.
                                               5) 19 Nopember 2024 Telaah Pemberian
                                                  Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rama
                                                  Dhona Sihotang.
                                               6) 28 Nopember 2024 Telaah Pemberian
                                                  Kredit Kepada Pihak Terkait an. Rahmad
                                                  Afandi Pohan.
13   Monitoring        Rapat       Tahunan     1) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
     penyusunan                                   Risiko dengan Divisi Teknologi dan
     Contigency                                   Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
     Business Plan                                Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
                                               2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan       Divisi Strategi     dan
                                                  Transformasi PT Bank Sumut tanggal
                                                  7 Oktober 2024.
                                               3) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                                  Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
                                                  Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
                                                  16 Oktober 2024.
                                               4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                  Sumut tanggal 11 November 2024.
14   Pemantauan        Rapat/      Sesuai      1) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     terhadap          Telaah      kebutuhan      Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
     efektifitas                                  13 Februari 2024.
     perubahan                                 2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
     struktur                                     Risiko dengan Divisi Teknologi dan
     organisasi Bank                              Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha
                                                  Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei 2024.
                                               3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan Divisi Sumber Daya Manusia,
                                                  Divisi Pengawasan dan Divisi Umum PT
                                                  Bank Sumut tanggal 27 Juni 2024.
                                               4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan       Divisi Strategi     dan
                                                  Transformasi PT Bank Sumut tanggal 4 Juli
                                                  2024.
                                               5) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan Sekretaris Perusahaan, Divisi
                                                  Pengawasan dan Divisi Kepatuhan PT Bank
                                                  Sumut.
                                               6) Rapat Komite Pemantau Risiko Dengan
                                                  Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
                                                  Divisi Pengawasan PT Bank Sumut tanggal
                                                  14 November 2024.
15   Melakukan         Hasil       Sesuai      1) Rapat Komite Pemantau Risiko tanggal 7
     evaluasi    dan   Evaluasi/   Kebutuhan       Maret 2024.
     kajian terhadap   Telaah                  2) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
     produk-produk                                 Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit dan
     terbaru    bank                               Divisi Ritel PT Bank Sumut tanggal 7 Mei
     dan                                           2024.
     penggunaan                                3) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
     Teknologi                                     Risiko dengan Divisi Teknologi dan
     Informasi                                     Informasi, Divisi Operasional, Unit Usaha

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   64
Page 68
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                                                  Syariah PT Bank Sumut tanggal 22 Mei
                                                  2024.
                                               4) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan Divisi Strategi dan
                                                  Transformasi PT Bank Sumut tanggal 4 Juli
                                                  2024.
                                               5) Rapat Komite Pemantau Risiko, dan Komite
                                                  Audit dengan Divisi Treasury PT Bank
                                                  Sumut tanggal 15 Agustus 2024.
                                               6) Rapat Komite Pemantau Risiko dengan
                                                  Divisi Manajemen Risiko dan Divisi
                                                  Teknologi Informasi PT Bank Sumut tanggal
                                                  16 Oktober 2024.

                                               Telaah Komite Pemantau Risiko sebagai
                                               berikut :
                                               1) 23 Februari 2024 perihal atas Laporan
                                                  Terkini Penggunaan Teknologi Informasi
                                                  Tahun 2023.
                                               2) 20 Februari 2024 perihal atas Laporan
                                                  Evaluasi Kinerja Vendor.
 17   Monitoring        Rapat     Triwulan     1) Rapat Dewan Komisaris, Komite Audit dan
      penerapan                                   Komite Pemantau Risiko dengan Direktur
      program APU,                                Kepatuhan dan Divisi Operasional, Divisi
      PPT         dan                             Teknologi Informasi, Divisi Pengawasan dan
      PPPSPM                                      UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal 8
      dilaksanakan                                Januari 2024.
      sesuai dengan                            2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau
      kebijakan dan                               Risiko dengan Divisi Kepatuhan, Divisi
      prosedur                                    Manajemen Risiko dan UKK APU PPT PT
      tertulis   yang                             Bank Sumut tanggal 15 Februari 2024.
      telah                                    3) Rapat Komite Pemantau Risiko dan Komite
      ditetapkan;                                 Audit dengan Divisi Penyelamatan Kredit
                                                  dan UKK APU PPT PT Bank Sumut tanggal
                                                  15 Mei 2024.
                                               4) Rapat Komite Audit, Komite Pemantau
                                                  Risiko dengan Divisi Pengawasan dan UKK
                                                  APU PPT PT Bank Sumut tanggal 29 Agustus
                                                  2024.

Frekuensi Rapat Komite Pemantau Risiko
Frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko selama periode Januari - Desember 2024
sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali.
                           Nama                                 Komite Pemantau Risiko
Afifi Lubis*)                                                             9
Khairy Hanim Rangkuti**)                                                 31
Babay Parid Wazdi                                                         1
Eksir                                                                     2
Syafrizalsyah                                                             4
Zahri Fadli                                                              31
Saparuddin Siregar                                                       26


Ket : *) Sdr.Afifi Lubis berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama Non Independen pada
         tanggal 22 Agustus 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
         Biasa No.02 tanggal 22 Agustus 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa,SH.


                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   65
Page 69
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    **) Sdri.Khairy Hanim Rangkuti berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Independen pada
        tanggal 29 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
        Biasa No.04 tanggal 29 November 2024 oleh Notaris Risna Rahmi Arifa, SH



Komite Remunerasi & Nominasi
Komite Remunerasi & Nominasi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Komisaris
yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Bank selaku
perusahaan publik untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu
bentuk penerapan prinsip-prinsip tata kelola, sehingga Bank dapat dikelola berlandaskan
prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan
kewajaran sehingga pengelolaan Bank dapat dipertanggungjawabkan.

Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.232/Dir/DSDM-TK/SK/2024 tanggal 22
Desember 2024, susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :

  No                    Nama                           Jabatan
   1     Erlina                               Ketua Komite
   3     Ex officio Pemimpin Divisi SDM       Anggota Komite

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi :
Sebagaimana fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, komite-komite tersebut bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam suatu
pedoman sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.006/DK-BPDSU/SK/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pedoman Kerja dan Tata
Tertib Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut dengan tugas dan tanggung
jawab, antara lain:
a. Remunerasi
   1) Melakukan evaluasi terhadap struktur, besaran, dan kebijakan remunerasi yang
       didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi
       jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan
       perundang-undangan dan potensi pendapatan Bank pada masa yang akan datang;
   2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
       Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
       Komisaris.
   3) Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       a) Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
          kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
       b)Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan Pegawai secara keseluruhan
          untuk disampaikan kepada Direksi.
   4) Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan; dan
   5) Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi.

b. Nominasi
   1) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai:
      a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
      c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
        Komisaris termasuk kebijakan penilaian sendiri (self assessment) bagi anggota
        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   66
Page 70
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


 2)   Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur
      pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
      kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
 3)   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
      anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
      evaluasi;
 4)   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
      pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
 5)   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
      anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
      RUPS.
 6)   Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota
      Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.

Program Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi Termasuk Target Dan
Realisasinya
 No           Program Kerja             Target                      Realisasi
  1   Pembahasan Anggota Komite         Februari
                                                                22 Februari 2024
      Audit/Komite      Pemantau         2024
      Risiko PT Bank Sumut dari
      Pihak Independen.
      Pembahasan Calon Pengurus         Januari -       18 Maret 2024, 23 Juli 2024, 22
  2
      PT Bank Sumut.                   Desember      Agustus 2024, 18 September 2024, 11
                                          2024        Oktober 2024, 28 November 2024
  3   Pembahasan Calon Dewan                                   13 September 2024
                                        Februari
      Pengawas Syariah PT Bank
                                         2024
      Sumut
  4   Pembahasan      Pemberian                                09 September 2024
                                      Maret 2024
      Remunerasi Pegawai PT Bank
      Sumut.
  5   Pembahasan Peraturan PT           Januari -      20 September 2024, 14 November
      Bank Sumut                       Desember                     2024
                                          2024


Frekuensi Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi :
Frekuensi rapat Komite Remunerasi dan Nominasi selama periode Januari - Desember
2024 sebanyak 12 (dua belas) kali:

                           Nama                                 Komite Pemantau Risiko
Erlina                                                                   12
Afifi Lubis*)                                                             2
Khairy Hanim Rangkuti**)                                                  1
Syafrizalsyah                                                             1
Pemimpin Divisi SDM (ex-officio)                                         11

Kualitas dan Keahlian
Seluruh anggota Komite yang bertugas sebagai Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan
Komite Remunerasi & Nominasi, memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik serta
mempunyai pengalaman dan keahlian dibidang keuangan atau akuntansi dan atau dibidang
perbankan. Selain itu, seluruh anggota komite diikutsertakan dalam berbagai program

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   67
Page 71
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


pendidikan, pelatihan, maupun workshop sesuai dengan bidang keahliannya.

No   Tanggal     Tempat                Acara                Penyelenggara          Peserta

 1   25 - 26     Santika   Workshop Executive               Bank Sumut &       - Rahmayati
     Maret       Medan     Manajemen Risiko Bank            Bank Muamalat        Nasution
     2024                  Syariah DPS                                         - Saparuddin
                                                                                 Siregar
 2   20 Juni     PT Bank   Undangan Sosialisasi POJK        Bank Sumut         - Rahmayati
     2024        Sumut     Nomor 2 Tahun 2024 tentang                            Nasution
                           Penerapan Tata Kelola Bank                          - Zahri Fadli
                           Umum Syariah dan Unit Usaha
                           Syariah
                           Agenda : Sosialisasi POJK
                           Nomor 2 Tahun 2024
 3   25 - 26     Jakarta   Etika Profesi dan Tata Kinerja   Infobank           - Rahmayati
     Juli 2024             Komisaris                                             Nasution
                           Tema : Pengendalian Internal                        - Zahri Fadli
                           Komite-Komite di bawah                              - Saparuddin
                           Dewan Komisaris Prinsip                               Siregar
                           Peran Pemangku Kepentingan
                           dan Tanggung Jawab Korporat
                           Peran dan Tanggung Jawab
                           Sekretaris Perusahaan
 4   26 – 27     Virtual   Pembekalan Sertifikasi           Arfaidhams         - Zahri Fadli
     Agustus     (Zoom)    Manajemen Risiko Jenjang 5       Secret (BSMR)      - Saparuddin
     2024                  (BSMR)                                                Siregar
 5   02 – 03     Jakarta   Agenda: Analisa Tingkat          Sinergi            - Rahmayati
     Septemb               Kesehatan Perbankan Berbasis     Indonesia Pintar     Nasution
     er 2024               Metode Risk-Based Bank
                           Rating (RBBR) dan Faktor Tata
                           Kelola yang Baik Untuk
                           Menyusun Strategi Bisnis Bank
 6   06          Jakarta   Ujian Sertifikasi Manajemen      Badan              - Zahri Fadli
     Septemb               Risiko Jenjang 5                 Sertifikasi        - Saparuddin
     er 2024                                                Manajemen            Siregar
                                                            Risiko (BSMR)
 7   23 – 24     Virtual   Pembekalan Sertifikasi           Arfaidhams         - Zahri Fadli
     Septemb     (Zoom)    Manajemen Risiko Jenjang 6       Secret (BSMR)      - Saparuddin
     er 2024               (BSMR)                                                Siregar

 8   26 – 27     Yogyaka   Optimalisasi Sistem              Sinergi            - Rahmayati
     Septemb     rta       Pengendalian Internal Bank       Indonesia Pintar     Nasution
     er 2024               Sebagai Penerapan Strategi                          - Zahri Fadli
                           Anti-Fraud Berdasarkan POJK
                           No. 12 Tahun 2024
 9   18          Jakarta   Ujian Sertifikasi Manajemen      Badan              - Zahri Fadli
     Oktober               Risiko Jenjang 6                 Sertifikasi        - Saparuddin
     2024                                                   Manajemen            Siregar
                                                            Risiko (BSMR)      - Rahmayati
                                                                                 Nasution

Independensi Anggota Komite :
Jumlah anggota Komite, yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Independen
berjumlah lebih dari 51% dari keseluruhan anggota pada masing-masing Komite.



                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT        68
Page 72
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



KOMITE DIREKSI
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi membentuk 10 (sepuluh) komite pendukung sesuai
dengan kebutuhan bisnis bank yang diharapkan dapat menciptakan efektivitas dan
efisiensi operasional Bank, antara lain sebagai berikut:
1. Komite Asset Liability Committee (ALCO).
2. Komite Manajemen Risiko.
3. Komite Kredit/Pembiayaan
4. Komite Pengarah TI.
5. Komite SDM
6. Komite Pengusul Restrukturisasi Kredit.
7. Komite Kebijakan Perkreditan/Pembiayaan.

Komite Asset Liability Committee (ALCO)
Komite ALCO merupakan forum untuk menetapkan kebijakan dan strategi untuk
mengendalikan risiko suku bunga serta pengambilan keputusan yang berhubungan dengan
penyediaan, penggunaan serta pengalokasian dana. Selain itu perlunya proses pengambilan
keputusan finansial serta batasan-batasannya dalam suatu standar tertentu yang didasari
oleh ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian yang berbasis risiko.
Komite ALCO dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank SUMUT No.
253/Dir/DSDM-PSDM/SK/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Asset Liabilities
Committee (ALCO). Komite ALCO bertanggung jawab dalam mengoptimalkan komposisi
neraca bank dan mengelolanya sejalan dengan kebijakan risiko yang direkomendasikan
dan telah disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pandangan masa
mendatang terhadap perubahan dalam kondisi ekonomi, peraturan serta kompetisi usaha.

Susunan keanggotaan Komite Kebijakan ALCO
 Ketua             Direktur Utama
 Wakil Ketua       Seluruh Direksi, kecuali Direktur Kepatuhan
 Sekretaris        Pemimpin Divisi yang membidangi Tresuri (merangkap anggota)
 Anggota           Pemimpin Divisi Perencanaan
                   Pemimpin Divisi Kredit
                   Pemimpin Divisi Ritel
                   Pemimpin Divisi Dana dan Jasa
                   Pemimpin Divisi Akuntansi dan Pajak
                   Pemimpin Divisi Credit Review
                   Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit
                   Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
                   Pemimpin Unit Usaha Syariah

Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko merupakan komite tetap di bawah Direksi yang mempunyai
kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait perumusan,
penetapan kebijakan dan pengelolaan risiko yang meliputi Risiko Kredit, Risiko Pasar,
Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan
Risiko Kepatuhan.
Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko
 Ketua                   Direktur Kepatuhan
 Wakil Ketua I           Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi
 Wakil Ketua II          Direktur Pemasaran
 Wakil Ketua III         Direktur Bisnis dan Syariah
 Sekretaris              Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
 Anggota                 Seluruh Pemimpin Divisi
                         Pemimpin Sekretaris Perusahaan
                         Pemimpin Unit Usaha Syariah

                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   69
Page 73
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Komite Kredit/Pembiayaan
Komite Kredit/Pembiayaan merupakan komite yang membantu Direksi dalam menetapkan
usulan kebijakan, sistem manajemen dan prosedur kredit, menetapkan besarnya batas
tertinggi tarif bunga kredit, menetapkan portofolio/ exposure/sectoral limit untuk masing-
masing industri dan menetapkan alat pengukuran dan pengendalian risiko kredit dan
batasannya, memberikan persetujuan atau penolakan kredit, baik pengajuan baru,
tambahan, penurunan, dan/atau perpanjangan yang dikelola oleh masing-masing unit
bisnis sesuai limit kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

Komite Kredit/Pembiayaan adalah adalah suatu komite yang terdiri dari minimal 2 (dua)
orang anggota yang mewakili fungsi Bisnis dan Credit Risk Approval, yang berwenang dan
bertanggung jawab untuk merekomendasikan dan/atau memutus Pembiayaan sesuai
kewenangan yang melekat pada individu, dasar kerja Komite Kredit tertuang dalam
Standar Prosedur Kredit Retail dan Standar Prosedur Kredit Mikro. Komite Pembiayaan
dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank SUMUT No.
39/Dir/DSDMPSDM/SK/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Susunan Loan
Committee/Komite Pembiayaan PT Bank SUMUT.

Susunan keanggotaan Komite Kredit/Pembiayaan
1. Dalam hal kredit yang dimohonkan merupakan kredit dalam segmentasi kredit
    komersial, Korporasi, atau usulan penetapan Issuer Limit dalam pembelian Surat
    Berharga Korporasi Non-Bank:

     Koordinator (merangkap     Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyaluran
     anggota)                   Kredit (Ex-Officio)
     Penyaji                    Pemimpin Bidang yang membawahi bidang tugas penyaluran
     (merangkap anggota)        kredit atau Usulan Penetapan
                                Issuer Umit tersebut (Ex-Officio)
     Anggota                    Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas risiko
                                kredit/pembiayaan (Ex-Officio)
                                Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas Treasury (Ex-
                                Offfcio)
                                Pemimpin Bidang Hukum (Ex-Officio)

2.   Dalam hal kredit yang dimohonkan merupakan pembiayaan:
     Koordinator (merangkap       Pemimpin Divisi/unit yang membawahi bidang tugas
     anggota)                     penyaluran pembiayaan (Ex-Officio)
     Penyaji                      Pemimpin Bidang yang membawahi bidang tugas
     (merangkap anggota)          penyaluran pembiayaan (Ex-Officio)
     Anggota                      Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas risiko
                                  kredit/pembiayaan (Ex-Officio)
                                  Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas Treasury
                                  (ExOfficio)
                                  Pemimpin Bidang Hukum (Ex-Officio)

3.   Dalam pemberian Credit Line Treasury kepada Counterparty Perbankan, Asset
     Management dan Sekuritas.
     Koordinator (merangkap       Pemimpin Divisi/unit yang membawahi bidang tugas
     anggota)                     Treasury (Ex-Officio)
     Penyaji                      Pemimpin Bidang yang membawahi bidang tugas melakukan
     (merangkap anggota)          Analisa pemberian Credit Line Treasury (Ex-Officio)



                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   70
Page 74
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     Anggota                       Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas risiko
                                   kredit/pembiayaan (Ex-Officio)
                                   Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyaluran
                                   kredit segmen korporasi
                                   (ExOfficio)
                                    Pemimpin Bidang Hukum (Ex-Officio)

Komite Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
Dalam menjalankan fungsinya Komite Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan telah memiliki
pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya yang tertuang dalam Surat Keputusan
Direksi No.194/Dir/DPK-PK1/SK/2023 tanggal 20 Desember 2021 tentang Kelompok
Pemutus, Wewenang dan Limit Wewenang Dalam Penyelamatan dan Hapus Buku
Kredit/Pembiayaan Bermasalah.

Berdasarkan SK Direksi tersebut susunan keanggotaan Komite Restrukturisasi Kredit/
Pembiayaan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk kolektibilitas kredit sandi 1 dan 2 serta
untuk kolektibilitas kredit sandi 3, 4 dan 5.

Kolektibilitas Sandi 1dan 2
Ketua           Pemimpin Divisi Pemilik Produk Kredit/Pembiayaan (Ex-officio merangkap
                anggota)
Sekretaris      Pemimpin Bidang yang bertanggungjawab dalam proses analisa restrukturisasi di
                Divisi Pemilik Produk Kredit/ Pembiayaan (Ex-officio merangkap anggota)
Anggota         Pemimpin Divisi Risiko Kredit, Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit beserta
                Pemimpin Bidang Hukum- Sekretaris Perusahaan

Kolektibilitas Sandi 3,4 dan 5
Ketua           Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit (Ex-officio merangkap anggota)
Sekretaris      Pemimpin Bidang Restrukturisasi Kredit yang menganalisa (Ex-officio merangkap
                anggota)
Anggota         Pemimpin Divisi Risiko Kredit, Pemimpin Bidang Hukum- Sekretaris Perusahaan
                ditambah anggota yang ditunjuk secara Ad Hoc (bukan Ex- Officio) yang diajukan
                oleh Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit yang ditetapkan dengan Nota Dinas
                Direksi.

Komite Kebijakan Perkreditan/ Pembiayaan
Komite Kebijakan Perkreditan/Pembiayaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.179/Dir/DSDMTK/SK/2019        tentang     Pembentukan       Komite     Kebijakan
Perkreditan/Pembiayaan.

Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Perkreditan/ Pembiayaan
Ketua           Direktur Utama
Sekretaris      Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas perumusan dan evaluasi
                kebijakan umum perkreditan (EXOfficio)
Anggota         Direktur Bisnis dan Syariah
                Direktur Pemasaran
                Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyaluran kredit dan
                pembiayaan (Ex-Officio)
                Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas treasury (Ex-Officio)
                Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas Pengawasan Internal/SKAI (Ex-
                Officio)
                Pemimpin Divisi yang membawahi bidang tugas penyelamatan dan penyelesaian
                kredit (Ex-Officio)
                Pemimpin Satuan Kerja yang membawahi bidang tugas pengelolaan
                Hukum/Legal Aspect (Ex-Officio)

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    71
Page 75
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi mempunyai wewenang untuk menetapkan rencana
strategis teknologi informasi sesuai dengan kegiatan usaha Bank. Tugas Komite Pengarah
Teknologi Informasi adalah untuk membantu Direksi dalam menjalankan kebijakan dan
strategi yang terkait dengan aktivitas pengembangan Teknologi Informasi, memberikan
rekomendasi, penilaian dan rekomendasi strategis TI kepada Direksi Bank SUMUT serta
memastikan bahwa strategis TI selaras dengan keinginan dan kepentingan seluruh
stakeholder Bank SUMUT.

Bank telah membentuk Komite Pengarah TI melalui Surat Keputusan Direksi No.
063/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan
Pengarah TI.

Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Teknologi Informasi
 Ketua              Direktur Keuangan & TI
 Wakil Ketua I      Direktur Bisnis dan Syariah
 Wakil Ketua II     Direktur Pemasaran
 Wakil Ketua III    Direktur Kepatuhan
 Sekretaris         Pemimpin Divisi Teknologi Informasi
 Anggota            Pemimpin Divisi Umum
                    Pemimpin Divisi Dana dan Jasa
                    Pemimpin Divisi Ritel
                    Pemimpin Divisi Kredit
                    Pemimpin Divisi Treasuri
                    Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit
                    Pemimpin Divisi Akuntansi dan Perencanaan
                    Pemimpin Unit Usaha Syariah
                    Pemimpin Divisi Operasional
                    Pemimpin Divisi Sumber Daya Manusia
                    Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
                    Pemimpin Divisi Risiko Kredit
                    Pemimpin Sekretaris Perusahaan
                    Pemimpin Cabang Koordinator Medan
                    Pemimpin Cabang Syariah Medan



PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi jika terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan Bank.
Dalam kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan bank harus
didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan dan pemegang saham.

Setiap insan PT Bank Sumut berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan perusahaan
dan menghindari timbulnya benturan kepentingan dalam berbagai bentuk dengan
perusahaan, untuk itu setiap insan PT Bank Sumut:
1. Wajib menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Apabila
   satu dan lain hal tidak dapat dihindari, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya
   kepada atasan langsung.
2. Dilarang memberikan persetujuan dan atau meminta persetujuan atas fasilitas kredit
   serta tingkat bunga khusus maupun kekhususan lainnya untuk dirinya sendiri dan
   keluarganya di perusahaan dimana dia dan atau keluarganya mempunyai kepentingan.

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   72
Page 76
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


3. Dilarang bekerja pada perusahaan lain baik sebagai direksi, karyawan, konsultan atau
   anggota komisaris, kecuali apabila telah mendapatkan penugasan atau izin tertulis dari
   bank. Khusus anggota dewan komisaris dan Direksi, perangkapan jabatan mengikuti
   ketentuan regulator mengenai Tata Kelola Bank Umum.
4. Dilarang menjadi rekanan secara langsung maupun tidak langsung baik rekanan untuk
   barang atau jasa bagi Bank
5. Dilarang mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan sendiri, keluarga
   ataupun kepentingan pihak luar lainnya.
6. Hanya diperkenankan melakukan transaksi sekuritas, perdagangan valuta asing, logam
   mulia, transaksi derivatif dan barang lainnya untuk kepentingan sendiri.

Untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan, maka :
1. Komisaris dan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan saham yang dimiliki di luar
   perusahaan dalam daftar khusus.
2. Setiap insan PT Bank Sumut menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan
   dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kepentingan yang dapat menimbulkan
   kerugian perusahaan.
3. Direksi, dilarang mengangkat pejabat kunci yang ada hubungan sedarah sampai derajat
   kedua baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda
   (menantu atau ipar), dengan Direksi, Komisaris, dan pejabat kunci di unit/bagian
   yangsama.

PT Bank Sumut telah memiliki dan menerapkan kebijakan benturan kepentingan yang
tertuang dalam Peraturan Direksi PT Bank Sumut No. 001/Dir/DKep-QA/PBS/2021
tanggal 03 Februari 2021 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Sumut. Dengan
adanya kebijakan ini, selama Tahun 2024, tidak terdapat transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, dengan demikian tidak ada kerugian atau hal yang mengurangi
keuntungan Bank.

 Nama dan Jabatan        Nama &            Jenis         Nilai Transaksi      Keterangan
  yang memiliki          Jabatan         Transaksi       (jutaan rupiah)
    benturan            Pengambil
   kepentingan          Keputusan
      Nihil                Nihil            Nihil              Nihil              Nihil


PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN
Pedoman Kepatuhan Bank No.009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12 Desember 2023
menjelaskan bahwa Struktur Organisasi Satuan Kerja Kepatuhan harus independen yang
dibentuk tersendiri dan bebas dari Unit Kerja lainnya, serta bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Kepatuhan. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan pada Bank berpedoman
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum.

Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dengan tugas dan
tanggung jawab Direktur, paling kurang mencakup :
1. Merumuskan strategi guna mendorong        3. Menetapkan sistem dan prosedur
   terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;           kepatuhan yang akan digunakan di
2. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau         dalam penyusunan ketentuan dan
   prinsip-prinsip kepatuhan yang akan          pedoman internal Bank;
   ditetapkan oleh Direksi;

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     73
Page 77
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan,        6. Melakukan tindakan pencegahan agar
   ketentuan, sistem dan prosedur serta          kebijakan dan/atau keputusan yang
   kegiatan usaha yang dilakukan Bank            diambil Direksi Bank atau pimpinan
   telah sesuai dengan ketentuan Otoritas        kantor cabang dari bank yang
   Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan         berkedudukan di luar negeri tidak
   perundang – undangan, termasuk                menyimpang dari ketentuan Otoritas
   Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah        Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
   dan Unit Usaha Syariah;                       perundang – undangan; dan
5. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;        7. Melakukan tugas lain yang terkait
                                                 dengan Fungsi Kepatuhan

Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas tidak menghilangkan hak dan
kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas, dalam hal
diperlukan keputusan terhadap perbuatan tertentu dari seluruh anggota Direksi Bank.

Satuan Kerja Kepatuhan
Untuk menjalankan fungsi kepatuhan, sesuai dengan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-
TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan
Divisi Kepatuhan dan SK Direksi No.185/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September
2022 tentang Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Kepatuhan, Divisi Kepatuhan
memiliki 2 (dua) bidang, 1 (satu) Unit Pengendali Gratifikasi dan struktur Senior
Compliance.
Dalam mengimplementasikan Fungsi Kepatuhan, Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan
Kerja Kepatuhan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya paling sedikit:
1. Membuat langkah untuk mendukung                ketentuan peraturan perundang-
     terciptanya Budaya Kepatuhan pada            undangan;
     seluruh kegiatan usaha Bank pada        4. Melakukan kaji ulang dan/atau
     setiap jenjang organisasi;                   merekomendasikan pengkinian dan
2. Melakukan identifikasi, pengukuran,            penyempurnaan kebijakan, ketentuan,
     pemantauan,       dan     pengendalian       sistem maupun prosedur yang dimiliki
     terhadap Risiko Kepatuhan dengan             oleh Bank agar sesuai dengan
     mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa         ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
     Keuangan yang mengatur mengenai              ketentuan peraturan perundang-
     penerapan manajemen risiko bagi              undangan, termasuk Prinsip Syariah
     bank umum dan ketentuan Otoritas             bagi Bank Umum Syariah dan Unit
     Jasa Keuangan yang mengatur                  Usaha Syariah;
     mengenai penerapan manajemen            5. Melakukan upaya untuk memastikan
     risiko bagi Bank Umum Syariah dan            bahwa kebijakan, ketentuan, sistem
     Unit Usaha Syariah;                          dan prosedur, serta kegiatan usaha
3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas,          Bank telah sesuai dengan ketentuan
     kecukupan, dan kesesuaian kebijakan,         Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
     ketentuan, sistem maupun prosedur            peraturan perundang-undangan; dan
     yang dimiliki oleh Bank dengan          6. Melakukan tugas lain yang terkait
                                                  dengan Fungsi Kepatuhan.

Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 009/Dir/DKep-Kep/PBS/2023 tanggal 12
Desember 2023 tentang Pedoman Kepatuhan Bank Sumut, tugas dan tanggung jawab Divisi
Kepatuhan dalam menjalankan fungsi kepatuhan, secara umum adalah sebagai berikut:
1. Membuat langkah-langkah dalam                 kegiatan     usaha      Bank       pada
    rangka    mendukung      terciptanya         setiapjenjang organisasi antara lain:
    Budaya Kepatuhan pada seluruh               a. Pembuatan sistem;
                                                b. Program;

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   74
Page 78
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     c. Kerangka pikir (frame work);                  pengawas lainnya yang berwenang
     d. Piagam Kepatuhan (Compliance                  agar temuan tersebut tidak terulang
         charter)                                     kembali.
     e. Kode etik kepatuhan (compliance               Upaya - upaya pencegahan antara lain :
         code of conduct); atau                       a. Mendorong Unit Kerja untuk
     f. Kebijakan kepatuhan (compliance                   mematuhi         ketentuan      dan
         policy).                                         peraturan yang berlaku;
2.   Melakukan identifikasi, pengukuran,              b. Mendorong Unit Kerja untuk
     monitoring,      dan       pengendalian              meningkatkan fungsi pengendalian
     terhadap Risiko Kepatuhan dengan                     atau pengawasan melekat;
     mengacu pada peraturan Otoritas Jasa             c. Memantau         serta     mendorong
     Keuangan       mengenai      Penerapan               Satuan Kerja Audit Intern untuk
     Manajemen Risiko bagi Bank Umum                      melakukan monitoring secara
     dan penerapan manajemen risiko bagi                  berkala atas tindaklanjut temuan
     Unit Usaha Syariah.                                  yang telah direkomendasikan;
3.   Menilai dan mengevaluasi efektivitas,            d. Memberikan rekomendasi kepada
     kecukupan dan kesesuaian kebijakan,                  Direktur       Kepatuhan      untuk
     ketentuan, sistem maupun prosedur                    dilakukan sosialisasi, pelatihan
     yang dimiliki oleh Bank dengan                       dan         pendidikan         guna
     peraturan perundang-undangan yang                    meningkatkan             pemahaman
     berlaku, antara lain:                                petugas bank terhadap ketentuan
     a. Menilai dan menguji rancangan                     yang berlaku, yang dilaksanakan
         kebijakan,     ketentuan,    sistem              oleh pemimpin Unit Kerja terkait;
         maupun prosedur baru;                        e. Memberikan rekomendasi kepada
     b. Melakukan kajian terhadap isi                     Direktur Kepatuhan untuk diambil
         perjanjian yang dibuat oleh bank                 tindakan      lebih    lanjut   atas
         dengan pihak lain;                               ketidakpatuhan Unit Kerja yang
     c. Berinisiatif untuk melakukan                      bersangkutan.
         penyempurnaan             kebijakan,    8.   Melakukan upaya memastikan Unit
         ketentuan,      sistem      maupun           Kerja untuk memenuhi ketentuan dan
         prosedur berdasarkan informasi               peraturan yang berlaku dengan
         yang diperoleh (fungsi review).              melakukan compliance checklist.
4.   Melakukan crosscheck kepatuhan atas              Compliance checklist bertujuan sebagai:
     hasil pengujian dengan ketentuan yang            a. Panduan dalampelaksanaan suatu
     diterbitkan oleh Unit Kerja terkait.                 aktivitas bahwa pelaksanaan
5.   Melakukan       review      dan      atau            aktivitas tersebut telah
     merekomendasikan pengkinian dan                      dilaksanakan sesuai dengan
     penyempurnaan kebijakan, ketentuan,                  ketentuan internal dan eksternal
     sistem maupun prosedur yang dimiliki                 yang berlaku;
     oleh bank agar sesuai dengan                     b. Salah satu bukti bahwa pejabat
     ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan                 dan pegawai di Unit Kerja telah
     peraturan perundang-undangan yang                    melaksanakan fungsi dan tugasnya;
     berlaku, termasuk prinsip syariah bagi           c. Sebagai alat monitoring kepatuhan
     Unit Usaha Syariah.                                  Unit Kerja dalam memenuhi
6.   Melakukan       upaya-upaya       untuk              ketentuan yang berlaku dan alat
     memastikan        bahwa       kebijakan,             untuk mengidentifikasi risiko
     ketentuan, sistem dan prosedur, serta                kepatuhan.
     kegiatan usaha bank telah sesuai            9.   Melakukan        upaya       pencegahan
     dengan ketentuan Otoritas Jasa                   (preventif) atas ketidakpatuhan Unit
     Keuangan dan peraturan perundang-                Kerja dalam memenuhi kewajiban
     undangan yang berlaku.                           pelaporan kepada Otoritas Jasa
7.   Melakukan upaya-upaya pencegahan                 Keuangan maupun otoritas pengawas
     (preventif) atas temuan Satuan Kerja             lainnya yang berwenang dengan
     Audit Intern atau auditor serta otoritas         menerbitkan buku panduan kewajiban
                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   75
Page 79
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    pelaporan bagi Unit Kerja agar tidak                   Keuangan dan atau otoritas
    terjadi        pelanggaran       atas                  pengawas lain yang berwenang;
    keterlambatan pelaporan.                           d. Memonitor pelaksanaan sosialisasi
10. Melakukan tugas-tugas lainnya yang                     yang dilakukan oleh masing-
    terkait dengan Fungsi Kepatuhan,                       masing Unit Kerja kepada pegawai,
    antara lain:                                           terkait dengan kebijakan dan atau
    a. Memastikan       kepatuhan   bank                   ketentuan yang dibuat sesuai
        terhadap komitmen yang dibuat                      dengan ketentuan dan peraturan
        oleh bank kepada Otoritas Jasa                     yang berlaku;
        Keuangan dan atau otoritas                     e. Bertindak sebagai narahubung
        pengawas lain yang berwenang,                      untuk permasalahan kepatuhan
    b. Mengelola      dan    mengevaluasi                  bank bagi pihak internal maupun
        jaminan kualitas atas produk dan                   eksternal.
        jasa bank termasuk mutu layanan            11. Memberikan opini atas penilaian
    c. Memastikan       kepatuhan   bank               kepatuhan terhadap prinsip kehati -
        terhadap komitmen yang dibuat                  hatian dalam proses pemberian kredit
        oleh bank kepada Otoritas Jasa                 yang diajukan loan committee kepada
                                                       Direktur Kepatuhan.

Pelaksanaan Program Kerja Fungsi Kepatuhan Tahun 2024
Dalam rangka pelaksanaan Fungsi Kepatuhan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.46/POJK.03/2017, Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
melakukan berbagai upaya dan strategi sepanjang tahun 2024 sebagai berikut :
1. Penyampaian imbauan kepada Seluruh Insan Bank Sumut untuk menjaga netralitas
    dalam menyikapi Pilkada Tahun 2024 dan tidak terlibat dalam aktivitas politik
    terkhusus selama Pilkada 2024 melalui Surat Direktur Kepatuhan No.0061/Dir/DKep-
    Kep/L/2024 tanggal 11 Juli 2024. Sesuai dengan Kode Etik PT Bank Sumut (Code of
    Conduct) khususnya pasal mengenai Komitmen Bank terhadap kegiatan politik dan
    organisasi sebagai berikut :
      Menghormati insan Bank Sumut dalam                 politik/kandidat     tertentu    dalam
       menjalankan hak-hak politiknya sesuai              pemilihan kepala daerah.
       dengan ketentuan yang berlaku.                    Dilarang   mengarahkan insan Bank
      Insan     Bank dilarang menjalankan                Sumut pada partai politik/kandidat
       aktivitas politik dan pengurus partai              tertentu dalam pemilihan kepala daerah.
       politik. Cakupan dari point ini termasuk          Bank melarang adanya tindakan atau

       menghadiri                                         upaya mempolitisir aktivitas Serikat
       deklarasi/kampanye/sosialisasi media               Pekerja.
       sosial/online    pemenangan        partai         Insan Bank Sumut dilarang memberikan

       politik/kandidat     tertentu      dalam           kontribusi dalam bentuk apapun atau
       pemilihan kepala daerah.                           dana sehubungan dengan Pilkada.
      Insan Bank Sumut tidak boleh berafiliasi          Insan Bank Sumut dilarang menjadi

       kepada partai politik serta tidak                  anggota, pengurus dan melakukan
       memberikan        kontribusi      apapun           aktivitas segala bentuk organisasi
       menyangkut aktivitas politik. Cakupan              masyarakat, kecuali organisasi profesi,
       dari point ini termasuk membuat                    keagamaan, pendidikan, sosial dan
       posting, comment, share, like, follow              olahraga.
       dalam grup/akun pemenangan partai

2.   Pembuatan video edukasi yang digunakan sebagai bahan sosialisasi kepada seluruh
     unit operasional. Video tersebut memuat konten rekapitulasi temuan berulang OJK,
     penguatan kepatuhan, budaya kepatuhan kredit, temuan audit terhadap aktivitas
     kredit/pembiayaan dan penerapan APU PPT dan PPSPM.




                                       LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   76
Page 80
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




3.   Penerbitan revisi ketentuan PT Bank Sumut Nomor 001/Dir/DKep-Kep/PBS/2024
     tanggal 26 Januari 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola PT Bank
     Sumut
     Dasar pertimbangan Divisi Kepatuhan melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut
     sehubungan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17 tahun
     2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
     Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi perlunya harmonisasi ketentuan terkait Tata
     Kelola Bank yang ada saat ini dengan sektor lain dalam mendukung kegiatan bisnis
     perbankan. Yang bertujuan:
     a. Menjadi pedoman bagi Bank untuk               integritas sistem keuangan, yakni
         peningkatan kualitas pengelolaan             penerbitan POJK 17 tahun 2023,
         Bank yang sehat,                         c. Menjadi tindak lanjut dari amanat
     b. Mendorong         penegakanmarket             UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
         dicilpline, penguatan daya saing,            Pengembangan dan Penguatan
         dan resilensi Bank serta penegak             Sektor Keuangan UU PPSK.
     Secara umum terdapat beberapa poin penting yang menjadi konsern dalam penerbitan
     POJK Penerapan Tata kelola dimaksud dari ketentuan POJK terdapat 23 bab dan
     terdapat 6 bab ketentuan baru, antara lain :
     a. Bab VI- Benturan Kepentingan              e. Bab XVII- Penerapan Keuangan
     b. Bab XI- Pemberian Remunerasi                  Berkelanjutan
     c. Bab XV- Aspek Pemegang Saham              f. Bab XVIII- Tata Kelola dalam KUB
     d. Bab XVI- Penerapan strategi anti
         fraud

4.   Penyampaian Laporan Rencana Resolusi PT Bank Sumut Tahun 2024 kepada Anggota
     Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 25 November 2024,
     sebagaimana amanat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024
     tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum pada Pasal 3 ayat 1 Bank wajib menyusun
     dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan.



                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   77
Page 81
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


5.   Melakukan reminder berkala kepada seluruh unit kerja melalui Surat Direktur
     Kepatuhan No.001/DKep-Kep/L/2024 tanggal 03 Januari 2024 terhadap hal yang
     menjadi perhatian dan memerlukan perbaikan pengelolaan aktivitas perkreditan dan
     operasional antara lain:
     a.   Meningkatkan         budaya       patuh            implementasi dengan memperhatikan
          (compliance culture), budaya sadar                 kecukupan infrastruktur, penerapan
          risiko (risk awareness culture), fungsi            prinsip four eyes principles, dan
          supervisi dan monitoring guna                      menetapkan mitigasi atas risiko yang
          mencegah pelanggaran           terhadap            muncul secara memadai terhadap
          ketentuan;                                         perubahan struktur yang ditetapkan.
     b.   Memastikan perbaikan dilakukan                  i. Melakukan dan menyampaikan work
          secara sistematis pada seluruh unit                load analysis sebagai salah satu alat
          kantor/unit      kerja     sebagaimana             mapping atas kualitas dan kuantitas
          temuan hasil pemeriksaan OJK                       SDM kepada Divisi Sumber Daya
          sehingga tidak terjadi permasalahan                Manusia untuk disusun secara
          yang sama (temuan berulang);                       keseluruhan.
     c.   Memastikan pelaksanaan end to end               j. Melakukan analisa cost and benefit
          process     kredit/pembiayaan       dan            dan evaluasi berkala atas kerja sama
          monitoring          kredit/pembiayaan              dengan     pihak       ketiga     untuk
          setelah pencairan terutama terkait                 memastikan tujuan kerja sama
          penggunaan dana kredit telah sesuai                tersebut terealisasi sesuai dengan
          dengan ketentuan internal/SOP yang                 rencana yang ditetapkan;
          berlaku sehingga dapat meminimalisir            k. Melaksanakan      pemantauan        dan
          peningkatan potensi risiko kredit;                 penyelesaian liabilitas (hutang hutang)
     d.   Melaksanakan                penanganan             yang belum dapat diselesaikan dalam
          kredit/pembiayaan           bermasalah             kurun waktu yang relatif lama,
          sesuai dengan ketentuan (4 Pilar)                  diantaranya hutanghutang notaris;
          yaitu melakukan proses perbaikan                l. Meningkatkan       fungsi      terhadap
          dalam penagihan,         retrukturisasi,           penerapan program Anti Pencucian
          lelang dan hapus buku;                             Uang,     Pencegahan         Pendanaan
     e.   Memastikan pembentukan CKPN                        Terorisme,       Dan        Pencegahan
          dan/atau            PPKA            atas           Pendanaan       Proliferasi      Senjata
          kredit/pembiayaan           bermasalah             Pemusnah Massal (APU PPT &
          sesuai dengan ketentuan;                           PPPSPM) dengan memperhatikan
     f.   Melakukan monitoring secara berkala                pelaksanaan 5 Pilar sebagaimana
          atas       keberlangsungan        usaha            POJK APU PPT dan PPPSM, yaitu:
          debiturrestrukturisasi       terdampak             Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan
          Covid-19, serta menetapkan upaya                   Komisaris, Kebijakan dan Prosedur,
          penanganan dan langkah mitigasi                    Pengendalian Intern, Sistem Informasi
          guna        meminimalisir        potensi           Manajemen (SIM), serta Sumber Daya
          peningkatan      kredit     bermasalah             Manusia (SDM) dan Pelatihan;
          terutama bagi kredit/pembiayaan                 m. Melakukan review dan penerapan
          dengan metode pembayaran angsuran                  langkah-langkah      perbaikan      atas
          ringan (balloon payment);                          temuan pemeriksaan yang telah
     g.   Meningkatkan penerapan prinsip                     menjadi komitmen Bank pada matriks
          syariah, khususnya dalam realisasi                 konfirmasi hasil pemeriksaan, serta
          pembiayaan syariah sesuai dengan                   menyampaikan bukti tindak lanjut
          ketentuan yang berlaku;                            perbaikan kepada OJK sesuai batas
     h.   Melakukan        evaluasi      terhadap            waktu komitmen yang ditetapkan
          efektivitas dan efisiensi pelaksanaan              dan/atau tindak lanjut perbaikan
          pilot project Struktur Organisasi (S0)             yang tidak mencantumkan batas
          yang       sedang      dalam      tahap            waktu komitmen.

6.   Menjalankan fungsi review (examination services) terhadap ketentuan internal
     (existing) melakukan kajian untuk pengkinian, ataupun ketentuan yang akan
     ditetapkan/diputuskan terhadap regulasi yang terkait. Sepanjang tahun 2024 telah
     dilakukan review terhadap 34 (tiga puluh empat) ketentuan, dan hasilnya disampaikan
     kepada pemilik ketentuan untuk segera dilakukan pengkinian. Beberapa ketentuan

                                         LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    78
Page 82
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     sudah harus diupdate untuk penyelarasan atas struktur organisasi, perubahan tugas
     pokok dan fungsi serta adanya perubahan regulasi eksternal yang menjadi acuannya.

7.   Menginformasikan regulasi terbaru kepada divisi-divisi terkait melalui telaah yang
     dilakukan Divisi Kepatuhan. Telah dilakukan telaah atas 7 (tujuh) POJK terupdate dan
     hasilnya disampaikan kepada divisi terkait.

8.   Melaksanakan review pengadaan barang/jasa untuk nilai pengadaan lebih dari
     Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas rencana pengadaan dan
     pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

9.   Pelaksanaan Forum Governance Risk Compliance Audit (GRCA) pada 31 Mei 2024 yang
     dihadiri Direktur Kepatuhan, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Credit
     Review, Divisi Pengawasan, Divisi Operasional, Bidang Hukum dan Unit UKK APU-PPT,
     dengan fokus pembahasan mengenai pemetaan audit berkala, penambahan metode
     pemeriksaan Divisi Pengawasan, suku bunga kredit, penyelesaian kredit bermasalah
     dan isu-isu yang berkembang mengenai risiko hukum dan risiko operasional.

10. Pelaksanaan Program Budaya Covenant Day Kredit dan Operasional yang bertujuan
    agar seluruh pegawai di unit operasional mencatat kewajiban/pemenuhan persyaratan,
    pemberkasan atau dokumen dan lainnya dalam pekerjaannya sehingga mendorong
    komitmen serta membangun budaya kepatuhan dan kedisiplinan yang berkelanjutan
    dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab unit operasional.

11. Pelaksanaan compliance testing yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan dan
    memastikan implementasi ketentuan telah diterapkan pada unit operasional yang
    dilakukan sepanjang tahun 2024 melalui metode sampel.

12. Pelaksanaan Sosialisasi Penguatan Budaya Kepatuhan, Penerapan Program APU PPT,
    Pemantauan Profil Risiko Cabang dan Pemenuhan Komitmen Bank atas hasil
    pemeriksaan ataupun temuan berulang pada unit kantor operasional secara offline
    dan online (zoom) terhadap seluruh unit kantor operasional bank.

13. Kedisiplinan pelaksanaan morning briefing diseluruh unit operasional, untuk
    mengakomodir terlaksananya sharing pemahaman dalam mengimplementasikan
    ketentuan, kebijakan, peraturan serta SOP yang berlaku, dan lainnya yang diperlukan
    dalam mengaktifkan keberlangsungan implementasi budaya perusahaan. Pemantauan
    oleh Divisi Kepatuhan melalui dokumentasi pelaksanaan seluruh unit kerja wajib
    dilakukan pada Portal Kepatuhan https//192.168.3.149.

14. Pelaksanaan Surprise Checklist terhadap unit operasional dengan tujuan pencegahan
    atas potensi terjadinya risiko kepatuhan dan reputasi bank melalui evaluasi terhadap
    kelengkapan infrastruktur unit kantor operasional serta penerapan standar layanan
    pada front liner.

15. Bertindak sebagai narahubung untuk permasalahan kepatuhan bank bagi
    pihakinternalmaupun eksternal berjalan dengan lancar, antara lain pendampingan
    pelaksanaan Pemeriksaan Umum pada PT Bank Sumut oleh Otoritas Jasa Keuangan,
    Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan
    dan Pembangunan (BPKP).

16. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia
    Mengikutsertakan baik pegawai maupun pejabat struktural baik di Divisi Kepatuhan
    maupun Pegawai dan Pejabat di Bank Sumut dalam pelatihan secara webinar dan
                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   79
Page 83
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    tatapmuka untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan dalam
    mendukung pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan.

17. Pengelolaan risiko kepatuhan
    Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan secara berkesinambungan guna
    meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan. Adapun proses pengelolaan risiko
    kepatuhan yang telah dilakukanadalah:
    a. Pelaksanaan pengujian bersama antara Satuan Kerja Kepatuhan dengan unit kerja
        terkait untuk ketentuan baru untuk membahas pemenuhan kewajiban sesuai
        dengan regulasi yang berlaku. Sepanjang tahun 2024 telah dilakukan pengujian
        sebanyak:
       1) Peraturan PT Bank Sumut sebanyak 10 (sepuluh) peraturan;
       2) Surat Keputusan Direksi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) ketentuan;
       3) Surat Edaran Direksi sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) ketentuan;
       4) Surat Instruksi Direksi sebanyak 52 (lima puluh dua) ketentuan;
       5) Perjanjian Kerjasama/MoU/Addendum sebanyak 58 (lima puluh delapan)
            perjanjian;
       6) Opini Kepatuhan sebanyak 104 (seratus empat) opini;
       7) SOP sebanyak 2 (dua) SOP;

   b.   Memberikan Opini Kepatuhan terhadap Aktivitas Kredit melalui Rapat Loan
        Committee.
   c.   Memberikan opini kepatuhan terhadap hapus buku maupun restrukturisasi
        kredit/pembiayaan.
   d.   Melakukan monitoring dan pendampingan komitmen tindak lanjut temuan
        internal.
   e.   Mengacu POJK No.12/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui
        Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Direksi PT Bank Sumut
        No.005/Dir/Dkep-Kep/PBS/2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang Pedoman
        Kepatuhan Bank Sumut pada halaman 13 poin i, dalam upaya pencegahan
        (preventif)atas ketidakpatuhan unit kerja dalam memenuhi kewajiban kepada OJK
        maupun otoritas pengawas lainnya, senantiasa mengingatkan dan
        menyampaikannya secara berkala kepada seluruh unit kerja setiap bulan.
   f.   Melakukan pemantauan/monitoring Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian
        dalam rencana pemberian fasilitas kredit/pembiayaan khususnya tidak melanggar
        Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dipersyaratkan serta
        pemantauan terhadap aktivitas lainnya yang berpotensi denda.
   g.   Pelaksanaan compliance checklist terhadap relokasi dan pembukaan kantor baru.
   h.   Pelaksanaan sosialisasi yang mengusung topik kesadaran risiko dan penguatan
        kepatuhan yang dilakukan sepanjang tahun baik secara virtual maupun tatap
        muka.
   i.   Melaporkan laporan Kepatuhan dengan tepat waktu sehingga tidak terdapat denda
        dari pelaporan antara lain:
        1) Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara triwulanan kepada
            Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
        2) Laporan tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan
            (Laporan Kepatuhan) secara semesteran kepada Otoritas Jasa Keuangan
            dengan tembusan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
        3) Laporan Self Assessment GCG secara semesteran kepada Otoritas Jasa
            Keuangan.
        4) Laporan Self Assessment GCG UUS secara semesteran kepada Otoritas Jasa
            Keuangan.
        5) Laporan Pelaksanaan Tata Kelola secara tahunan kepada Otoritas Jasa
            Keuangan dan seluruh pemegang saham.
                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   80
Page 84
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


           6) Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan secara tahunan kepada Bank Indonesia.
           7) Laporan Manajemen dan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris secara tahunan
              kepada Bank Indonesia.
      j.   Penyampaian komitmen pemeriksaan secara tepat waktu kepada regulator,
           dengan tingkat persentase posisi 31 Desember 2024 sebagai berikut:
           1) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia

                        Tahun                      2024
                      Persentase                  100%
               Terhadap tindaklanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah disampaikan bank
               kepada Bank Indonesia sesuai tanggal jatuh tempo komitmennya.

           2) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan

                 Tahun          2019            2021          2022           2023          2024
                   %           99.07%         96.07%*       97.71%**       95,22%**       100%**

               Progres terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan OJK pada tahun berjalan dengan
               penjelasan:
               * telah dilakukan rekonsiliasi dan seluruh komitmen bank telah disampaikan ke OJK.
               ** belum dilakukan rekonsiliasi kembali dengan pihak OJK

           3) Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan – Republik
              Indonesia
                   Tahun                2008 s/d 2023
                 Persentase                79.23%

               Telah dilakukan rekonsiliasi sampai dengan posisi Semester I Tahun 2024 dan Posisi
               Semester II Tahun 2024 sedang dilakukan rekonsiliasi.

Pengembangan Kompetensi
Selama tahun 2024, pegawai Satuan Kerja Kepatuhan telah mengikuti beberapa pelatihan
dan edukasi sebagai berikut:

 No          Nama                                     Judul Pelatihan
            Pegawai
  1        Ardiansyah    Project Risk Management
            Parinduri
  2            Ari       Creative Thinking dan Problem Solving
            Krismana     Workshop Rencana Bisnis Cabang (RBC)
                         Kick Off Meeting, Workshop dan In Depth Interview Penyusunan Blue Print
                         Human Capital
                         Leaders As a Coach
                         Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
                         Rapat Dengar Pendapat atas RSEOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
                         BUS dan UUS
                         Future Leadership Peran Strategic Leadership di Dalam Tranformasi Digital
                         Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
                         Seminar Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Pemberantasan
                         Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang Undang Tipikor Kaitannya Dengan
                         BUMN/Persero
                         Seminar Bisnis APEX BPR / BPRS



                                         LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    81
Page 85
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                   Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
                   Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
                   Usaha Syariah
                   ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
                   Auditor
                   Workshop Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Sesuai
                   POJK No. 5 Tahun 2024 Bagi BPD Se-Indonesia
                   Focus Group Discussion Pemberian Kredit Kepada Pemerintah Daerah
                   (Pemda)
                   Integritas Pelaporan Keuangan Bank Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi,
                   Dewan Komisaris, Komite Audit Dalam Proses Pelaporan Keuangan
                   (Implementasi POJK nomor 15 Tahun 2024)
 3     Azhari      Bimbingan Teknis Atas Penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan)
       Burhan      Pelatihan Taksasi Emas (Logam Mulia) PT. Bank Sumut
                   Compliance Management
                   Sosialisasi Sertifikat Elektronik (e-sertifikat)
 4      Devi       Pelatihan Executive Manajemen Risiko Bank Syariah
       Meutia      Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
                   ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
                   Auditor
                   Be a Great Communicator
 5       Dimas     Optimalisasi Kemampuan Komunikasi Dalam Rangka Penerapan Prinsip
         Bagus     Know Your Customer (KYC) dan Program Anti Pencucian Uang dan
        Samuel     Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
      Simanjunta   Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
           k
 6      Eryandi    Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
      Putra Pane   Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
                   ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
                   Auditor
 7      Farida     A New Era : Indonesias Fight Againts Financial Crime in 2024 and Beyond
        Ariani     Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
                   ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
                   Auditor
                   Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
 8     Firman      Pelatihan Emergency Response Plan (ERP)
      Parsaulian   Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
        Barus
 9     Geulima     Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
 10    Imastian    Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
      Chairandy    ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
        Siregar    Auditor
 11     Indra      Pengembangan Produk Digital Perbankan dan Pengukuran Penilaian
       Fadillah    Kaitannya Dengan Regulator
                   Pembekalan Sertifikasi Treasuri Jenjang 5
                   Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
 12     Katrin     Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2 Tahun 2024
        Siska      Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
      Simamora     Usaha Syariah
 13    Khairani    Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
                   Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   82
Page 86
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


  14     Muhsin      Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaku Pengadaan/Stakeholder dalam
          Adlin      pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Bank Sumut.
                     Workshop Dual Banking Leveraging Model (DBLM)
                     Komunikasi Efektif Dengan Media Dalam Menjaga Risiko Reputasi Bank
                     Seminar Bisnis APEX BPR / BPRS
                     Pembekalan Sertifikasi Treasuri Jenjang 5
                     Bimbingan Teknis Atas Penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan)
                     Implementasi Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi
                     Yang Berkaitan Dengan Kredit dan Suretyship
                     Sosialisasi Sertifikat Elektronik (e-sertifikat)
                     Smart Money Management
  15     M Vicky     Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
         Violan      Risk of Trade
         Siregar
                     Sosialisasi Sertifikat Elektronik (e-sertifikat)
                     Workshop Penyusunan Kebijakan/Prosedur dan SOP Back End Treasury
                     Settlement
  16     Rizaldi     Integrated Anti-Fraud Management System (Sistem Manajemen Anti
                     Penipuan Terintegrasi)
                     Sosialisasi Hukum dan Sharing Session Tindak Pidana Perbankan
                     Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
                     Optimalisasi Sistem Pengendalian Internal Bank Sebagai Penerapan Strategi
                     Anti Fraud Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2024
                     ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
                     Auditor
                     Smart Money Management
  17     Sahat       A New Era : Indonesias Fight Againts Financial Crime in 2024 and Beyond
       Gunarso P.    Sosialisasi Anti Fraud Bagi Unit Kerja Operasional
        Sinurat
                     ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System Awareness dan Internal
                     Auditor
                     Workshop Penyusunan Kebijakan/Prosedur dan SOP Back End Treasury
                     Settlement
                     Becoming a Future Leader PT. Bank Sumut
  18    Sulistiono   Training Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan & Penentuan Tindak
                     Pidana Asal
                     Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS)




PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN
Sebagai bentuk implementasi three line of            konsultasi  yang     bernilai   tambah,
defense dalam Sistem Pengendalian                    independen dan profesional dalam rangka
Internal, Bank memiliki Satuan Kerja Audit           mewujudkan visi dan misi Bank.
Intern untuk memastikan aktivitas
operasional dan bisnis bank telah sesuai
                                                     Berdasarkan struktur organisasi yang
dengan kebijakan, sistem dan prosedur
                                                     berlaku dan telah disahkan oleh Direksi
yang berlaku, serta dapat memberikan
                                                     melalui   Surat    Keputusan    Direksi

                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      83
Page 87
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022     tanggal           Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas
13 September 2022 tentang Struktur               mengkoordinasikan pelaksanaan strategi
Organisasi dan Profil Jabatan Divisi             anti fraud serta pelaksanaan investigasi
Pengawasan, dimana Divisi Pengawasan             atas setiap kasus fraud yang terjadi pada
berada dibawah Direktur Utama.                   lingkungan kerja.

Bidang Audit Kredit I, II, dan III bertugas      Auditor Wilayah yang merupakan bagian
mengkoordinasikan pelaksanaan audit              dari Divisi Pengawasan telah ditempatkan
untuk     menilai    efektifitas     sistem      di beberapa unit kantor yang bersifat
pengendalian internal dan manajemen              independen sebagai perpanjangan tangan
risiko pada aktivitas penyediaan dana            Divisi Pengawasan dalam melakukan
dalam rangka tercapainya tata kelola bank        pengendalian intern pada seluruh unit
yang baik pada wilayah kerjanya.                 kerja bank.

Bidang Audit Operasional & Tekonologi            Divisi Pengawasan sampai dengan posisi
Informasi bertugas mengkoordinasikan             tanggal 31 Desember 2023 memiliki
pelaksanaan audit untuk menilai efektifitas      jumlah personil di Divisi Pengawasan PT.
sistem    pengendalian     internal    dan       Bank Sumut berjumlah 76 (tujuh puluh
manajemen      risiko   pada      aktivitas      enam) orang dengan latar belakang
operasional dan teknologi informasi dalam        pendidikan yang memadai (S1 dan S2)
rangka tercapainya tata kelola bank yang         dalam menjalankan tugas sebagai auditor
baik.                                            pada Divisi Pengawasan. Sebanyak 25 (dua
                                                 puluh lima) orang personil ditempatkan di
                                                 kantor Pusat dan 51 (lima puluh satu)
                                                 orang personil yang ditempatkan di Cabang.

Adapun sertifikasi yang telah dimiliki oleh para auditor internal, antara lain:
                                                                           Jumlah Orang
 No                             Sertifikasi                              Kantor    Wilayah
                                                                         Pusat
 1.    Sertifikasi Management Risiko Level IV                               1         -
 2.    Sertifikasi Management Risiko Level III                             13        38
 3.    Sertifikasi Management Risiko Level II                               3         4
 4.    Sertifikasi Management Risiko Level I                                8         7
 5.    Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Jenjang 5                   9        13
 6.    Sertifikasi Kompetensi Audit Intern Bank Jenjang 4                  22        48
 7.    Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa                                6         -
 8.    Master Data Centre Profesional (MDCP)                                4         -
 9.    Certified Anti Fraud Manager (CAFM)                                  7         -
 10.   Certified Forensic Auditor (CFrA)                                    1         -
       Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang                       -
 11.                                                                        1
       Penukaran Valuta Asing
       Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang
 12.                                                                        16             11
       Pengelolaan Transfer Dana
       Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Sub Bidang                            -
 13.                                                                        1
       Pengelolaan Uang Tunai

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko kepatuhan dipantau dan dimonitor oleh Divisi
Pengawasan/ Auditor Wilayah dengan cara pemantauan terhadap kepatuhan operasional
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi.

Pengawasan dilakukan secara bertingkat yaitu :
1. Direktur Utama melalui Divisi Pengawasan melakukan pemantauan terhadap seluruh

                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT        84
Page 88
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     unit kerja dengan melakukan audit secara periodik kepada seluruh unit kerja PT Bank
     Sumut.
2.   Divisi Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan dibantu Auditor wilayah, yang
     bertugas melakukan pemeriksaan harian pada wilayah unit kerjanya masing-masing
     dimana hasil pemeriksaannya disampaikan kepada Pimpinan Unit dengan tembusan
     Divisi Pengawasan.

Pelaksanaan fungsi audit intern Bank telah berjalan secara efektif, sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Audit Intern (SPAI) dimana :
1. Direksi telah menciptakan struktur pengendalian intern Bank melalui :
    a) Pembentukan Divisi Pengawasan
    b) Pembentukan auditor pada seluruh Kantor Cabang PT Bank Sumut melalui
         Peraturan PT Bank Sumut No.006/Dir/DSDM-PSDM/PBS/2020 tanggal 30
         September 2020 tentang Struktur Organisasi PT Bank Sumut.
    c) SK Direksi No.190/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang
         Struktur Organisasi & Profil Jabatan Divisi Pengawasan
    d) SK Direksi No.062/Dir/DPg-AKr2/SK/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang
         Wilayah Kerja Divisi Pengawasan
2. Dengan adanya perubahan struktur organisasi tersebut, maka auditor pada Kantor
    Cabang berada di bawah Divisi Pengawasan yang merupakan perpanjangan tangan
    untuk melakukan pengawasan yang efektif dalam seluruh kegiatan operasional Kantor
    Cabang.
3. Divisi Pengawasan pada umumnya memiliki latar belakang pendidikan akuntansi dan
    teknologi sistem informasi.
4. Telah adanya Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern, berupa :
    a) Piagam Internal Audit PT Bank Sumut sesuai dengan Peraturan Direksi PT. Bank
         Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal 01 September 2022 tentang
         Piagam Audit Internal
    b) Pedoman Strategi Anti Fraud PT Bank Sumut sesuai dengan Peraturan Direksi No.
         003/Dir/DPg-AF/PBS/2020 tanggal 31 Maret 2020.
    c) Panduan audit intern sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 026/DIR/DPP-
         PP/SK/2005 tanggal 29 April 2005.


Piagam Audit Intern
Dengan adanya perubahan regulasi mengenai audit internal yaitu POJK
No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada
Bank Umum maka SKAI melakukan penyesuaian terhadap piagam audit internal yaitu
Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No.004/Dir/DPg-AOTI/PBS/2022 tanggal 01 September
2022 tentang Piagam Audit Internal PT Bank Sumut yang berisi antara lain:

1.   Visi dan Misi Divisi Pengawasan                 Dalam Mendukung Fungsi Audit Intern,
2.   Struktur, Kedudukan, Tugas dan Tanggung         Syarat dan Ketentuan Yang Harus
     Jawab serta Hubungan Satuan Kerja Audit         Dipenuhi Oleh SKAI Untuk Menjaga
     Intern Dengan Unit Kerja Yang Melakukan         Independensi Apabila Diminta Untuk
     Fungsi Pengendalian                             Memberikan Layanan Konsultasi Atau
3.   Kode Etik dan Persyaratan Auditor               Tugas Khusus Lain
     Internal Dalam Divisi Pengawasan           6.   Tanggung      Jawab   &    Akuntabilitas
4.   Pertanggungjawaban Divisi Pengawasan            Pemimpin Divisi Pengawasan, Persyaratan
     dan Larangan Perangkapan Tugas dan              Untuk Mematuhi Standar Profesional Audit
     Jabatan Auditor Intern Serta Pelaksana          Intern, Prosedur Dalam Koordinasi Fungsi
     Dalam SKAI Dari Pelaksanaan Kegiatan            Audit Intern Dengan Ahli Hukum Atau
     Operasional Bank Termasuk Dalam                 Auditor Ekstern
     Perusahaan Anak                            7.   Kebijakan Pembatasan Penugasan Secara
5.   Kriteria Penggunaan Tenaga Ahli Ekstern         Berkala dan Masa Tunggu (Cooling-Off

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   85
Page 89
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    Period), Penugasan Yang Memadai Kepada         Tunggu (Cooling-Off Period) Yang Memadai
    Anggota Divisi Pengawasan, Kebijakan           Bagi Pihak Ekstern.
    Pembatasan Penggunaan Jasa dan Masa

Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan
Divisi Pengawasan berperan memastikan dan memberikan konsultasi yang independen
dan obyektif bagi manajemen sehingga dapat mendorong penciptaan nilai tambah dan
memperbaiki operasional bisnis.
Tugas dan Tanggung jawab Divisi Pengawasan yang tertuang dalam Piagam Audit Internal
meliputi :
a. Membantu       Direktur     Utama    dan j. Melakukan pengujian kecukupan dan
   Komisaris        dalam         melakukan    keefektifan sistem pengendalian intern
   pengawasan dengan cara menjabarkan          untuk membantu pencegahan fraud,
   secara operasional baik perencanaan,     k. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan
   pelaksanaan maupun pemantauan hasil         dan pengelolaan manajemen risiko serta
   audit,                                      memberikan saran perbaikan,
b. Membuat analisis dan penilaian di        l. Mengkaji ulang penilaian risiko (laporan
   bidang keuangan, akuntansi, operasional     profil risiko) sebelum dilaporkan pada
   dan kegiatan lainnya melalui audit          Otoritas Jasa Keuangan,
   langsung dan pengawasan secara tidak     m.Mengevaluasi        dan      memberikan
   langsung,                                   rekomendasi      yang    sesuai    untuk
c. Mengidentifikasi segala kemungkinan         meningkatkan proses governance (tata
   untuk memperbaiki dan meningkatkan          kelola),
   efisiensi pengunaan sumber daya dan      n. Berkoordinasi dengan Divisi Kepatuhan
   dana,                                       dalam pemenuhan komitmen dengan
d. Memberikan saran perbaikan dan              auditor eksternal,
   informasi yang objektif tentang kegiatan o. Melakukan pemeriksaan dan penilaian
   yang diperiksa pada semua tingkatan         atas efisiensi dan efektivitas di bidang
   manajemen,                                  keuangan, akuntasi, operasional, sumber
e. Menyusun Piagam Internal Audit              daya manusia, pemasaran, teknologi
   (Internal     Audit    Charter)    untuk    informasi dan kegiatan lainnya termasuk
   ditetapkan oleh Direktur Utama setelah      pemenuhan prinsip syariah,
   mendapat persetujuan Dewan Komisaris     p. Memberikan saran perbaikan dan
   dengan               mempertimbangkan       informasi yang objektif tentang kegiatan
   rekomendasi Komite Audit,                   yang diperiksa pada semua tingkatan
f. Menyusun dan mengkinikan pedoman            manajemen,
   kerja, sistem dan prosedur di lingkungan q. Membuat laporan hasil audit dan
   Divisi Pengawasan sebagaimana diatur        menyampaikan laporan tersebut kepada
   dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan      Direktur Utama dan Dewan Komisaris
   dan otoritas eksternal lainnya,             dengan tembusan kepada Direktur
g. Menyusun Program kerja Audit Tahunan        Kepatuhan termasuk laporan lainnya
   (PKAT) termasuk anggarannya serta           yang diatur dalam ketentuan Direksi
   pelaksanaan, penilaian, pelaporan dan       tersendiri,
   monitoring atas tindak lanjut hasil      r. Memantau, menganalisa dan melaporkan
   pemeriksaan,                                pelaksanaan tindak lanjut perbaikan
h. Mempertanggungjawabkan kegiatannya          yang telah disarankan,
   secara berkala kepada Direktur Utama,    s. Bekerjasama dengan Komite Audit,
i. Menyampaikan laporan kepada Direktur     t. Menyusun program untuk mengevaluasi
   Utama dan atau Dewan Komisaris              mutu kegiatan audit internal yang
   dengan tembusan kepada Direktur             dilakukannya, dan
   Kepatuhan,                               u. Melakukan pemeriksaan khusus apabila
                                               diperlukan.



                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   86
Page 90
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Kewenangan Divisi Pengawasan sesuai Internal Audit Charter adalah :
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan         Umum Konvensional yang memiliki Unit
   tentang Bank terkait dengan tugas dan            Usaha Syariah,
   fungsi Divisi Pengawasan,                     d. Melakukan koordinasi kegiatan dengan
b. Melakukan komunikasi secara langsung             auditor ekstern;
   dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan          e. Mengikuti rapat yang bersifat strategis,
   Komite Audit, serta Dewan Pengawas            f. Melakukan pengawasan terhadap seluruh
   Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank          kegiatan pada unit-unit dalam korporasi,
   Umum Konvensional yang memiliki Unit          g. Mengalokasikan sumber daya audit,
   Usaha Syariah,                                   menentukan rencana kerja, ruang lingkup
c. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan        dan jadwal audit yang dituangkan dalam
   insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris,      Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) serta
   dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas           menerapkan teknik yang dipandang perlu
   Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Bank          untuk tujuan audit.

Metode Audit
Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, PT Bank Sumut sudah memiliki pedoman mengenai
perencanaan audit yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.
115/Dir/DPg-ADT/SK/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Perencanaan Audit Intern Bank
sehingga pelaksanaan audit dapat direncanakan secara sistematis. PT Bank Sumut
menerapkan Risk Based Audit (RBA) atas objek audit yang teknis pelaksanaannya diatur
dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Sumut No. 118/Dir/DMR-MRO/SE/2020 tanggal 30
Desember 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Profil Risiko Unit Kantor
Operasional atas unit operasional sehingga proses audit dilakukan berdasarkan profil
risiko pada unit kerja tersebut.

Pelaksanaan Kegiatan Audit Tahun 2024
Alur kerja pelaksanaan audit Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut dapat digambarkan
sebagai berikut:




Pelaksanaan audit tahun 2024 telah terealisasi sesuai dengan program kerja audit tahunan
yang ditetapkan. Jenis penugasan audit terdiri dari audit umum, audit teknologi informasi
dan audit investigasi. Berikut adalah statistik pelaksanaan kegiatan audit tahun 2024:
          Jenis Audit                        PKAT                      Realisasi
            Umum                              134                        134
             Divisi                            14                         14
               TI                              8                           8



                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   87
Page 91
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024
Bank SUMUT telah menjalankan pengendalian intern sesuai dengan prinsip-prinsip
pengendalian dan secara keseluruhan kualitas sistem pengendalian intern telah berjalan
dengan baik. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pada Bank SUMUT adalah sebagai
berikut:
1. Bank     telah    memiliki   ketentuan       atas perencanaan dan pelaksanaan
   mengenai Audit Intern dan piagam audit       audit serta melakukan pemantauan
   (audit charter) sebagai pedoman Divisi       terhadap tindaklanjut hasil audit dalam
   Pengawasan        untuk     melakukan        rangka menilai kecukupan pengendalian
   pemeriksaan internal                         intern termasuk kecukupan proses
2. Auditor wilayah yang merupakan               pelaporan keuangan. Komite ini dalam
   bagian dari Divisi Pengawasan telah          melaksanakan tugasnya melakukan
   ditempatkan pada beberapa unit kerja         interaksi yang aktif dengan Direksi dan
   operasional yang bersifat independen         Satuan Kerja Audit Intern (Divisi
   sebagai perpanjangan tangan Divisi           Pengawasan) serta auditor independen.
   Pengawasan        dalam     melakukan    4. Disamping Satuan Kerja Audit Intern
   pengendalian intern pada seluruh unit        (Divisi      Pengawasan)         sistem
   kerja bank.                                  pengendalian intern juga diperkuat
3. Dewan Komisaris telah membentuk              dengan adanya pembentukan Satuan
   Komite Audit yang bertugas untuk             Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja
   melakukan pemantauan dan evaluasi            Manajemen Risiko.



PENYIMPANGAN INTERNAL (INTERNAL FRAUD)
Setiap organisasi rentan terhadap risiko kecurangan atau fraud yang dapat muncul dari
dalam. Fraud pada PT Bank Sumut adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang
sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau
pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga
mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud
memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Direksi telah menciptakan fungsi kepatuhan yang cukup efektif dan permanen sebagai
bagian dari kebijakan kepatuhan Bank secara keseluruhan dan merumuskan strategi guna
mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank yang efektif, namun dalam
pelaksanaannya masih ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh
pegawai.
Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan upaya penegakan disiplin yang disertai
dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang dilakukan pegawai.

                                                   Jumlah kasus yang dilakukan oleh
   Internal Fraud dalam 1
                                    Pengurus        Pegawai Tetap      Pegawai Tidak Tetap
          tahun
                                 2023     2024      2023     2024         2023        2024
 Total fraud                       -        -         3        11           -           1
 Telah diselesaikan                -        -         2        5            -           1
 Dalam proses penyelesaian         -        -         -        5            -           -
 di internal Bank
 Belum              dilakukan     -        -          -          -             -            -
 penyelesaiannya
 Telah         ditindaklanjuti    -        -          1          1             -            -
 melalui proses hukum




                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT       88
Page 92
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Untuk pencegahan dan pemberantasan fraud, bank telah mengimplementasikan
pencegahan,deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, dan pemantauan, evaluasi dan tindak
lanjut. Program kerja seperti Sosialisasi Anti Fraud, Surprise Audit, Know Your Employee
dan Whistle Blowing System telah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi.
Telah dilakukan upaya penyelesaian terhadap kasus fraud yang terjadi di internal bank
yaitu penegakan disiplin yang disertai dengan penindakan sesuai bobot kesalahan yang
dilakukan pegawai sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku dan terhadap kasus fraud
tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.




PENERAPAN FUNGSI AUDIT EKSTERN
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk          ditetapkan yaitu berdasarkan RUPS tahun
melakukan general audit atas laporan            buku 2023. Penunjukan Akuntan Publik
keuangan telah diputuskan dalam RUPS            dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah
Tahunan        dengan       melimpahkan         memperhatikan rekomendasi Komite Audit
kewenangannya kepada Dewan Komisaris            dan telah sesuai dengan proses pengadaan
dengan memperhatikan rekomendasi                barang dan jasa.       Penunjukan auditor
Komite Audit. Proses pemilihannya               ekstern yang sama tidak pernah dilakukan
dilakukan sesuai dengan mekanisme               lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut.
pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Untuk menjamin independensi dan kualitas        Hubungan antara Bank, Akuntan Publik
hasil pemeriksaan, Auditor Eksternal yang       dan Kantor Akuntan Publik telah sesuai
ditunjuk tidak boleh memiliki benturan          dengan ketentuan yang berlaku, antara lain
kepentingan dengan Perusahaan.                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
                                                Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Pelaksanaan audit laporan keuangan bank         Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
tahun buku 2024 oleh Kantor Akuntan             dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Publik telah sesuai dengan peraturan yang

Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP telah memenuhi aspek:
1. Kapasitas KAP                           4. Standar Profesional Akuntan Publik
2. Legalitas perjanjian kerja              5. Komunikasi antar KAP dengan pihak
3. Ruang lingkup audit                          terkait.

Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan PT Bank Sumut
periode 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

   Tahun       Kantor Akuntan Publik                             Opini
    2020      Doli, Bambang,               Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
              Sulistiyanto, Dadang & Ali   semua hal yang material sesuai dengan Standar
              (DBSD&A)                     Akuntansi Keuangan di Indonesia
    2021      Doli, Bambang,               Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
              Sulistiyanto, Dadang & Ali   semua hal yang material sesuai dengan Standar
              (DBSD&A)                     Akuntansi Keuangan di Indonesia
    2022      Amir Abadi Yusuf, Aryanto,   Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
              Mawar & rekan                semua hal yang material sesuai dengan Standar
                                           Akuntansi Keuangan di Indonesia
    2023      Doli, Bambang,               Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
              Sulistiyanto, Dadang & Ali   semua hal yang material sesuai dengan Standar


                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   89
Page 93
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


               (DBSD&A)                     Akuntansi Keuangan di Indonesia
    2024       Hendrawinata, Hanny,         Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
               Erwin dan Sumargo            semua hal yang material sesuai dengan Standar
                                            Akuntansi Keuangan di Indonesia

Audit ekstern terhadap PT Bank Sumut untuk tahun buku 31 Desember 2024, yakni :
a. Hendrawinata, Hanny, Erwin dan Sumargo telah mempunyai kapasitas kerja dengan
   memiliki beberapa client perusahaan yang diaudit dan telah terdaftar sebagai pada
   Otoritas Jasa Keuangan.
b. Telah dituangkan dalam Surat Perjanjian antara PT Bank Sumut dengan Kantor Akuntan
   Publik Hendrawinata, Hanny, Erwindan Sumargo No. 02/DAK-AK/SPj/2024 tanggal 18
   November 2024.

Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang
disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan Hasil Audit dan
Management Letter telah disampaikan secara tepat waktu kepada PT Bank Sumut sehingga
Laporan Publikasi pada surat kabar tidak pernah terlambat untuk disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.



PENERAPAN                          MANAJEMEN   RISIKO
TERMASUK                         SISTEM  PENGENDALIAN
INTERN
Dalam rangka penerapan Manajemen                  Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Risiko yang efektif, Bank Sumut telah             Proses Manajemen Risiko diterapkan
menetapkan struktur organisasi terkait            secara komprehensif pada seluruh risiko
Manajemen Risiko, yaitu :                         yang wajib dikelola oleh bank, yaitu risiko
a) Komite Pemantau Risiko yang berada             kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
     pada jenjang Dewan Komisaris.                operasional, risiko hukum, risiko reputasi,
b) Komite Manajemen Risiko yang                   risiko strategik dan risko kepatuhan
     berada pada jenjang Direksi dan Divisi.      termasuk risiko pada Unit Usaha Syariah
c) Satuan Kerja Manajemen Risiko yang             yaitu risiko imbal hasil dan risiko investasi.
     berada pada jenjang Divisi.
                                                  Penerapan Manajemen Risiko mencakup :
Organisasi      ini     adalah    organisasi      1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan
independen       yang     bertugas    untuk          Komisaris.
melakukan       identifikasi,   pengukuran,       2. Kecukupan kebijakan dan prosedur
pemantauan, dan mengendalikan seluruh                Manajemen Risiko serta penetapan
eksposur risiko yang melekat pada                    limit risiko
aktivitas bisnis Bank Sumut.                      3. Kecukupan      proses    identifikasi,
                                                     pengukuran,     pemantauan        dan
PT Bank Sumut menerapkan Manajemen                   pengendalian risiko serta sistem
Risiko secara komprehensif dan terpadu,              informasi Manajemen Risiko
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan           4. Sistem pengendalian intern yang
No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan                menyeluruh.

Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Pengawasan   terhadap    risiko yang              dan Direksi merupakan salah satu upaya
dilakukan    secara     aktif    dan              Bank dalam rangka menerapkan fungsi
berkesinambungan oleh Dewan Komisaris             manajemen risiko.
                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    90
Page 94
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Bentuk pengawasan yang telah dilakukan              diterbitkannya       Buku      Pedoman
pada tahun 2024 diantaranya:                        Manajemen Risiko yang merupakan
1. Dewan Komisaris Bank Sumut telah                 panduan bagi seluruh unit kerja dalam
    menyetujui kebijakan Manajemen                  mengelola risiko secara komprehensif.
    Risiko yang didalamnya termasuk             6. Dewan Komisaris telah melakukan
    strategi dan kerangka Manajemen                 evaluasi, analisa dan review terhadap
    Risiko yang ditetapkan sesuai dengan            Laporan Profil Risiko secara berkala
    tingkat risiko yang akan diambil (risk          serta menyampaikan tanggapan atas
    appetite) dan toleransi risiko (risk            laporan tersebut apabila diperlukan.
    tolerance) Bank;                            7. Dewan Komisaris bersama Direksi
2. Dewan Komisaris Bank Sumut telah                 telah melakukan sosialisasi ke seluruh
    melakukan evaluasi secara berkala               unit kerja PT Bank Sumut dalam hal
    terhadap kebijakan Manajemen Risiko             memberikan arahan dan strategi
    dan Strategi Manajemen Risiko yang              mengenai pengembangan budaya
    sudah diterbitkan minimal 1 kali                risiko.
    dalam 1 tahun. Frekuensi evaluasi           8. Direksi telah menyetujui kebijakan
    tersebut akan disesuaikan dengan                dan strategi Manajemen Risiko dengan
    kebutuhan apabila terdapat faktor-              menerbitkan        ketentuan-ketentuan
    faktor yang mempengaruhi kegiatan               berupa Buku Pedoman Perusahaan
    usaha Bank secara signifikan dan juga           dan Surat Edaran yang menjadi
    akan disesuaikan dengan adanya                  pedoman bagi seluruh risk taking unit
    perubahan ketentuan regulator yang              dalam mengelola risiko.
    mengatur      mengenai       Penerapan      9. Direksi telah melakukan evaluasi dan
    Manajemen Risiko.                               memutuskan transaksi-transaksi yang
3. Dewan Komisaris Bank Sumut telah                 memerlukan persetujuan Direksi
    melakukan        evaluasi      terhadap         antara lain dalam bidang kredit
    pertanggungjawaban Direksi dan                  melalui loan commitee.
    memberikan arahan perbaikan atas            10. Direksi        telah         memastikan
    pelaksanaan kebijakan Manajemen                 independensi      fungsi     Manajemen
    Risiko     secara      berkala      guna        Risiko dengan membentuk Satuan
    memastikan bahwa Direksi telah                  Kerja Manajemen Risiko bertanggung
    mengelola aktivitas dan Risiko-Risiko           jawab kepada Direktur Kepatuhan.
    Bank secara efektif sesuai dengan           11. Direksi juga melakukan kaji ulang
    ketentuan yang berlaku.                         dalam hal proses Manajemen Risiko
4. Aktif mengadakan rapat antara Komite             sehingga proses tersebut sesuai
    Pemantau Risiko dengan Satuan Kerja             dengan kebutuhan terkini.
    Manajemen Risiko maupun antara              12. Direksi      secara       terus-menerus
    Dewan Komisaris dengan Direksi                  meningkatkan kompetensi sumber
    untuk membahas isu-isu manajemen                daya manusia terkait dengan materi
    risiko,      mengevaluasi        kinerja        manajemen           risiko       dengan
    manajemen       risiko    dan     sistem        mengikutsertakan        pegawai/pejabat
    pengawasan intern, serta memberikan             bank      dalam     berbagai     macam
    informasi kepada Dewan Komisaris                pendidikan yang berhubungan dengan
    untuk mengambil langkah-langkah                 manajemen risiko antara lain ujian
    dalam hal mengantisipasi risiko.                sertifikasi Manajemen Risiko dengan
5. Dewan Komisaris telah menyetujui                 hasil yang memuaskan.

Kecukupan Kebijakan, Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit
Risiko
1.   Bank telah menerbitkan kebijakan-                Penerapan Manajemen Risiko pada
     kebijakan menyangkut pelaksanaan                 Bank    serta    seluruh   petunjuk
     manajemen risiko, antara lain                    pelaksanaan maupun turunan dari
     Peraturan   Perusahaan    tentang                ketentuan     ini     yang     telah

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   91
Page 95
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     disempurnakan sebagaimana yang             3.  Menetapkan/menyempurnakan
     diwajibkan oleh ketentuan Otoritas             kebijakan                 restrukturisasi
     Jasa Keuangan, Buku Pedoman                    kredit/pembiayaan.
     Pelaksanaan        Penerapan       Anti    4. Menetapkan profil risiko unit kantor
     Pencucian Uang Dan Pencegahan                  cabang.
     Pendanaan Terorisme Di Lingkungan          5. Menetapkan kewenangan pejabat dan
     PT Bank Sumut, Buku Pedoman                    Direksi         dalam         pemutusan
     Perusahaan Treasuri, Buku Pedoman              kredit/pembiayaan.
     Perusahaan Perkreditan, Peraturan          6. Menetapkan         wewenang        khusus
     Perusahaan        tentang      Business        pejabat dan Direksi dalam pemberian
     Continuity Management (BCM) dan                kredit/pembiayaan.
     lain sebagainya.                           7. Menetapkan limit individu pejabat
2. Bank telah menentukan limit-limit                dalam       pemberian          keputusan
     dalam melakukan transaksi sehari-              kredit/pembiayaan.
     hari sesuai dengan tanggung jawabnya       8. Menetapkan Budget Loss Limit pada
     masing-masing, antara lain batasan             Divisi Tresuri.
     wewenang       dalam      memberikan       9. Menetapkan suku bunga dana dan
     kredit/pembiayaan,              batasan        suku bunga kredit pada rapat ALCO.
     wewenang dalam menyimpan uang              10. Menetapkan limit internal Batas
     tunai, batasan wewenang dalam                  Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
     melakukan fiat bayar, batasan              11. Menetapkan       portofolio     guideline
     wewenang         dalam       melakukan         kredit berdasarkan sektor usaha.
     transaksi    pasar     uang,    batasan    12. Menetapkan       portofolio     guideline
     wewenang jumlah uang pada mesin                tresuri terhadap kegiatan tresuri
     ATM, dan sebagainya yang berfungsi             (risiko pasar).
     sebagai risk control system dalam          13. Menetapkan prosedur dan mekanisme
     kegiatan operasional sehari-hari.              penerapan       Bussiness      Continuity
3. Seluruh kebijakan, prosedur, serta               Management (BCM).
     limit yang diterbitkan disosialisasikan    14. Menetapkan dan menyusun recovery
     kepada seluruh unit kerja secara               plan dan resolution plan.
     berkala         serta        dimonitor     15. Menerbitkan pedoman pelaksanaan
     pelaksanaannya oleh Satuan Kerja               manajemen         insiden      keamanan
     Manajemen Risiko serta dilaporkan              informasi/siber        serta      proses
     kepada manajemen secara berkala.               penanggulangan        dan     pemulihan
Adapun kebijakan, prosedur internal, dan            insiden siber.
penetapan limit untuk mengendalikan             16. Menetapkan Tim Tanggap Insiden
risiko yang telah diterbitkan dan/atau              Siber (TTIS).
ditetapkan oleh antara lain :                   17. Menerbitkan pelaksanaan mengenai
1. Menerbitkan pedoman Penerapan                    ketahanan dan keamanan siber.
     Manajemen Risiko.                          18. Menerbitkan pedoman penilaian risiko
2. Menetapkan/menyempurnakan                        dalam penyelenggaraan teknologi
     kebijakan kredit/ pembiayaan.                  informasi.

Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian
Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko di Bank Sumut           dan dilakukan dalam rangka menganalisa
meliputi tahapan identifikasi, pengukuran,      sumber dan kemungkinan timbulnya risiko
pemantauan dan pengendalian risiko              serta dampaknya. Selanjutnya, Bank
terhadap seluruh faktor risiko yang             melakukan pengukuran risiko sesuai
bersifat material dengan didukung oleh          dengan karakteristik dan kompleksitas
Sistem Informasi Manajemen Risiko.              kegiatan usahanya. Dalam memantau hasil
Identifikasi risiko bersifat proaktif yang      pengukuran risiko, Bank membentuk unit
mencakup seluruh aktivitas bisnis Bank          yang independen dari pihak yang

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   92
Page 96
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


melakukan transaksi untuk memantau            manajemen yang disesuaikan dengan
risiko.  Selain   itu,    Bank    juga        karakteristik, kegiatan, dan kompleksitas
mengembangkan      sistem    informasi        kegiatan usaha Bank.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko, Bank Sumut telah
memiliki prosedur yang memadai untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko.
1. Identifikasi Risiko                                mempertimbangkan korelasi dan
    Proses identifikasi risiko dilakukan              seluruh risiko yang melekat pada
    secara proaktif pada seluruh aktivitas            transaksi dan produk bank.
    bisnis dalam rangka menganalisis               b. Metode pengukuran risiko dapat
    sumber,        tingkat       kemungkinan          dilakukan      secara    kuantitatif
    timbulnya risiko, maupun dampak                   dan/atau kualitatif, menggunakan
    yang dialami Bank. Hal-hal yang                   metode yang ditetapkan oleh
    diperhatikan dalam proses identifikasi            regulator atau yang dikembangkan
    risiko adalah:                                    secara internal.
    a. Identifikasi        seluruh      risiko     c. Penerapan metode pengukuran
         dilakukan secara berkala.                    harus sesuai dengan ketentuan
    b. Memiliki metode atau sistem                    yang berlaku dari regulator.
         untuk melakukan identifikasi              d. Penggunaan       metode     internal
         risiko pada seluruh produk dan               untuk pengukuran risiko kredit,
         aktivitas bisnis Bank Sumut.                 pasar, likuiditas, dan operasional
    c. Secara         khusus       melakukan          harus           mempertimbangkan
         identifikasi risiko terhadap produk          persyaratan regulator, termasuk
         bank baru, sebelum produk bank               penggunaan, backtesting, validasi,
         baru        diperkenalkan        atau        dan dokumentasi.
         dijalankan.                               e. Pengukuran risiko dilakukan oleh
2. Pengukuran Risiko                                  Unit Pengelola Risiko yang
    Proses pengukuran risiko dilakukan                berkoordinasi dengan Satuan
    untuk mengetahui besarnya eksposur                Kerja Manajemen Risiko.
    risiko sebagai acuan dalam melakukan           f. Pengukuran risiko Bank Sumut
    pengendalian risiko serta untuk                   secara      individu     dilakukan
    keperluan perhitungan Kewajiban                   terhadap 8 (delapan) jenis risiko
    Penyediaan Modal Minimum (KPMM).                  dan untuk syariah mencakup 2
    Pengukuran risiko dilakukan secara                (dua) risiko tambahan.
    kuantitatif dan/atau kualitatif sesuai
    metode pengukuran yang ditetapkan          3. Pemantauan Risiko
    oleh      regulator       atau     dengan     Proses pemantauan risiko dilakukan
    menggunakan metode internal yang              untuk memastikan bahwa risiko telah
    dikembangkan sendiri oleh Bank                dikelola dengan baik antara lain
    Sumut. Pengukuran risiko di Bank              melalui pemantauan terhadap mitigasi
    Sumut juga dilengkapi dengan stress           dan limit risiko yang telah ditetapkan.
    testing untuk risiko kredit dan risiko        Hal-hal yang diperhatikan dalam
    pasar untuk mengantisipasi kondisi            pelaksanaan pemantauan risiko adalah:
    yang bersifat ekstrem. Hal-hal yang           a. Pemantauan risiko mencakup
    diperhatikan       dalam      pelaksanaan         antara lain pemantauan terhadap
    pengukuran risiko adalah sebagai                  besarnya eksposur risiko, toleransi
    berikut:                                          risiko, kepatuhan limit, dan hasil
    a. Ruang lingkup pengukuran risiko                stress testing serta konsistensi
         harus     mencakup sensitivitas,             pelaksanaan terhadap kebijakan
         kecenderungan, dan faktor risiko             dan     prosedur      yang     telah
         secara individu, serta eksposur              ditetapkan;
         risiko secara keseluruhan atau per       b. Pemantauan risiko dilakukan baik
         jenis risiko. Ini dilakukan dengan           oleh Satuan Kerja Operasional
                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   93
Page 97
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


         maupun Satuan Kerja Manajemen
         Risiko;                               4.   Pengendalian Risiko
    c.   Hasil pemantauan disajikan dalam           Bank Sumut menaruh fokus dan
         laporan yang disampaikan secara            prioritas pengendalian risiko terhadap
         berkala kepada pihak eksternal             risiko-risiko yang dinilai berpotensi
         (Regulator)    maupun      internal        mengganggu kelangsungan usaha pada
         (Manajemen). Pemantauan risiko             jangka      panjang.      Hal-hal    yang
         dilakukan baik oleh Satuan Kerja           diperhatikan dalam pengendalian
         Operasional (Risk Taking Unit)             risiko adalah:
         sebagai pemilik risiko (Risk Owner)        a. Sistem        pengendalian       risiko
         maupun oleh Risk Control Unit,                  mengacu pada kebijakan dan
         dan hasil pemantauan disajikan                  prosedur yang telah ditetapkan.
         dalam laporan secara berkala,              b. Proses        pengendalian       risiko
         antara lain Laporan Tingkat                     disesuaikan dengan eksposur
         Kesehatan Bank, Laporan Profil                  risiko maupun tingkat risiko yang
         Risiko,    Laporan       Kewajiban              akan diambil (risk appetite) dan
         Penyediaan     Modal      Minimum               toleransi risiko (risk tolerance).
         (KPMM),     Laporan Pemantauan             c. Mekanisme lindung nilai dan
         Risiko , Laporan Pemantauan                     mitigasi risiko dilakukan oleh
         Business Continuity Management                  Satuan Kerja Operasional bekerja
         (BCM), dan laporan-laporan risiko               sama dengan Satuan Kerja
         lainnya.                                        Manajemen Risiko.

Bank telah memiliki kecukupan dalam Sistem Informasi Manajemen Risiko yaitu dengan
membuat software Risk Management Information System (RMIS) PT Bank Sumut yang
online kepada core banking system dengan menggunakan internal model yang digunakan
oleh seluruh risk taking unit dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko-risiko yang ada. Bank juga telah melatih para pegawai dalam
menggunakan software tersebut dan mewajibkan seluruh risk taking unit untuk
melaporkan laporan Manajemen Risiko melalui software dimaksud.

Sistem Pengendalian Intern.
Proses penerapan Manajemen Risiko yang efektif harus dilengkapi dengan sistem
pengendalian internal yang andal. Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif
dapat membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan
keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap
ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta mengurangi Risiko terjadinya
kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Terselenggaranya sistem
pengendalian internal Bank yang andal dan efektif menjadi tanggung jawab dari seluruh
Risk Taking Unit dan satuan kerja pendukung serta Satuan Kerja Audit Internal. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal antara lain:
1. Pelaksanaan sistem pengendalian                kelemahan dan penyimpangan yang
    internal    secara     efektif   dalam        terjadi serta wajib memastikan:
    penerapan       Manajemen        Risiko       a. Kepatuhan terhadap peraturan dan
    mengacu pada kebijakan dan prosedur               perundang-undangan            serta
    yang telah ditetapkan;                            kebijakan atau ketentuan internal
2. Pelaksanaan sistem pengendalian                    Bank;
    internal dilakukan secara efektif             b. Tersedianya informasi keuangan
    terhadap pelaksanaan kegiatan usaha               dan manajemen yang lengkap,
    dan operasional pada seluruh jenjang              akurat, tepat guna, dan tepat
    organisasi Bank, paling sedikit mampu             waktu;
    secara tepat waktu mendeteksi                 c. Efektivitas dan efisiensi dalam
                                                      kegiatan operasional; dan

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    94
Page 98
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     d. Efektivitas budaya Risiko (risk               a.  Kaji ulang dan Evaluasi dilakukan
         culture) pada organisasi Bank                    secara berkala, paling sedikit
         secara menyeluruh.                               setiap tahun oleh Satuan Kerja
3.   Sistem pengendalian internal dalam                   Manajemen Risiko dan Satuan
     penerapan Manajemen Risiko paling                    Kerja Audit Internal;
     sedikit mencakup:                                b. Cakupan kaji ulang dan Evaluasi
     a. Kesesuaian         antara    sistem               dapat ditingkatkan frekuensi atau
         pengendalian internal dengan jenis               intensitasnya,        berdasarkan
         dan tingkat Risiko yang melekat                  perkembangan Eksposur Risiko
         pada kegiatan usaha Bank;                        Bank, perubahan pasar, metode
     b. Penetapan        wewenang       dan               pengukuran dan         pengelolaan
         tanggung         jawab       untuk               Risiko;
         pemantauan kepatuhan kebijakan               c. Kaji ulang dan evaluasi terhadap
         dan prosedur Manajemen Risiko                    pengukuran Risiko oleh Satuan
         serta penetapan Limit Risiko;                    Kerja Manajemen Risiko, paling
     c. Penetapan jalur pelaporan dan                     sedikit mencakup: Kesesuaian
         pemisahan fungsi yang jelas dari                 kerangka     Manajemen      Risiko,
         Risk Taking Unit kepada satuan                   Metode, asumsi dan variabel yang
         kerja yang melaksanakan fungsi                   digunakan untuk mengukur Risiko
         pengendalian;                                    dan menetapkan Limit Eksposur
     d. Struktur        organisasi     yang               Risiko; Perbandingan antara hasil
         menggambarkan secara jelas tugas                 dari metode pengukuran Risiko
         dan tanggung jawab masing-                       yang menggunakan simulasi atau
         masing unit dan individu;                        proyeksi pada masa datang dengan
     e. Pelaporan keuangan dan kegiatan                   hasil aktual; Perbandingan antara
         operasional yang akurat dan tepat                asumsi yang digunakan dalam
         waktu;                                           metode dimaksud dengan kondisi
     f. Kecukupan        prosedur     untuk               yang sebenarnya atau aktual;
         memastikan kepatuhan          Bank               Perbandingan antara Limit yang
         terhadap ketentuan dan peraturan                 ditetapkan dengan eksposur yang
         perundang-undangan;                              sebenarnya atau aktual; dan
     g. Kaji      ulang      yang    efektif,             Penentuan kesesuaian antara
         independen dan obyektif terhadap                 pengukuran dan Limit Eksposur
         kebijakan, kerangka dan prosedur                 Risiko dengan kinerja pada masa
         operasional Bank;                                lalu dan posisi permodalan Bank
     h. Pengujian dan kaji ulang yang                     saat ini.
         memadai        terhadap     sistem      5.   Pelaksanaan kaji ulang oleh pihak
         informasi manajemen;                         independen yang ditunjuk oleh Bank
     i. Dokumentasi secara lengkap dan                atau Satuan Kerja Audit Internal Bank
         memadai      terhadap     cakupan,      6.   Penyampaian hasil penilaian kaji ulang
         prosedur operasional, temuan                 Satuan Kerja Manajemen Risiko
         audit serta tanggapan pengurus               kepada Dewan Komisaris, Satuan
         Bank berdasarkan hasil audit; dan            Kerja Audit Internal, Direktur yang
     j. Verifikasi dan kaji ulang secara              membawahkan fungsi Kepatuhan dan
         berkala dan berkesinambungan                 Direksi terkait lainnya sebagai
         terhadap penanganan kelemahan                masukan           dalam         rangka
         Bank yang bersifat material dan              penyempurnaan kerangka dan proses
         tindakan pengurus Bank untuk                 Manajemen Risiko;
         memperbaiki penyimpangan yang           7.   Pemantauan oleh Satuan Kerja Audit
         terjadi.                                     Internal terhadap perbaikan atas hasil
4.   Pelaksanaan kaji ulang terhadap                  temuan audit internal maupun
     penerapan Manajemen Risiko paling                eksternal. Temuan audit yang belum
     sedikit sebagai berikut:                         ditindaklanjuti harus diinformasikan
                                                      oleh Satuan Kerja Audit Internal
                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   95
Page 99
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


      kepada Direksi untuk diambil langkah-          yang terjadi terhadap ketentuan
      langkah yang diperlukan; dan                   internal dan eksternal yang berlaku.
8.    Tingkat responsif Bank terhadap
      kelemahan dan/atau penyimpangan

Perkembangan Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Sumut
Pendekatan dalam hal perhitungan risiko yang digunakan bank adalah Standardized
Approach untuk perhitungan risiko kredit, risiko pasar serta risiko operasional. Penerapan
Basel II dapat memperkuat kestabilan sistem keuangan dengan jalan mendorong
penerapan Manajemen Risiko yang sehat dan perhitungan kebutuhan modal yang lebih
akurat. Penerapan Manajemen Risiko pada PT Bank Sumut diharapkan akan meningkatkan
tata kelola perusahaan (Good Corporate Govenance), alokasi permodalan yang lebih
ekonomis, struktur permodalan bank yang lebih kuat, meningkatkan standar transparansi
dan proses pengawasan yang bersifat forward looking.

Sebagai pendukung lainnya untuk dapat terlaksananya Penerapan Manajemen Risiko, PT
Bank Sumut telah membenahi Sistem Operasional Prosedur ke arah yang lebih baik dan
juga didukung oleh berbagai aspek lainnya yaitu kesiapan Sumber Daya Manusia dan
kesiapan Sistem Teknologi Informasi serta Sistem Informasi Manajemen Risiko yang
terintegritasi dengan core banking. Penyusunan Profil Risiko adalah salah satu tugas dan
tanggung jawab dari Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana yang diamanatkan oleh
POJK. Tujuan penyusunan Laporan profil risiko adalah agar Bank dapat mengetahui potensi
risiko apa saja yang terjadi dalam suatu periode waktu tertentu sehingga Bank dapat
melakukan upaya antisipasi untuk meminimalisir dampak risiko tersebut. Predikat Profil
Risiko yang dilakukan secara self assessment PT Bank Sumut untuk posisi 31 Desember
2024 adalah nilai 2 (Low to Moderate).




INFORMASI KEBIJAKAN REMUNERASI
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/POJK.03/2015 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No.40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai
kebijakan remunerasi dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola.

Pemberian remunerasi merupakan kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan atau
kegagalan insan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya. Pemberian remunerasi didasarkan atas pertimbangan kinerja dan
tanggung jawab individual, serta level jabatan yang dilakukan secara transparan sehingga
dapat memotivasi dalam mencapai tujuan perusahaan.

A. Paket/ Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan
     Direksi antara lain:
     1. Remunerasi
        No     Direksi                          Dewan Komisaris
        1      Honorarium                       Honorarium
        2      Uang Cuti Tahunan                Uang Jasa Pengabdian
        3      Uang Cuti Besar                  Jasa Produksi/ Tantiem
        4      Uang Jasa Pengabdian             Tunjangan Hari Raya
        5      Jasa Produksi/ Tantiem           Uang Penghargaan
        6      Tunjangan Hari Raya

                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   96
Page 100
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


      7       Uang Penghargaan

  2. Fasilitas Lainnya
      No      Direksi                                       Dewan Komisaris
      1       Cuti Haji                                     Fasilitas Perawatan Kesehatan
      2       Fasilitas Perawatan Kesehatan                 Perjalanan Dinas
      3       Perjalanan Dinas                              Pakaian Dinas Kantor
      4       Biaya Telpon, Air, Listrik dan HP             Asuransi Jiwa
      5       Tunjangan Alat Komunikasi (HP)                Rumah Dinas dan Perabotan Rumah
                                                            Tangga
      6       Pakaian Dinas Kantor                          Pinjaman
      7       Asuransi Jiwa                                 Kendaraan Dinas
      8       Rumah Dinas dan Perabotan Rumah               Bantuan Kesejahteraan
              Tangga
      9       Pinjaman                                      Bantuan Akhir Tahun
      10      Kendaraan Dinas
      11      Bantuan Kesejahteraan
      12      Bantuan Akhir Tahun

B. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Dewan Komisaris dan
  Direksi dalam 1 (satu) tahun

       Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain                 Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
                                                           Direksi          Dewan Komisaris
                                                      Orang     Jutaan    orang      Jutaan
                                                               Rupiah                Rupiah
   Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin,            6       62.554      5        20.428
   tantiem, dan fasilitas lainnya seperti tunjangan
   pakaian, tunjangan perabot dan perabot)
   dalam bentuk non-natura.

   Direksi terdiri dari:
   1. Rahmat Fadillah Pohan (selesai tugas
      tanggal 20-01-2023)
   2. Irwan (selesai tugas tanggal 06-03-2023)
   3. Babay Parid Wazdi
   4. Eksir
   5. Hadi Sucipto
   6. Arieta Aryanti P.L

   Dewan Komisaris terdiri dari:
   1. Brata Kesuma (selesai tugas tanggal 06-03-
      2023)
   2. Syahruddin Siregar (selesai tugas tanggal 06-
      03-2023)
   3. Afifi Lubis (mulai 03-07-2023)
   4. Khairy Hanim Rangkuti (mulai 03-07-2023)
   5. Erlina
   Fasilitas dalam bentuk natura (asuransi              3          82         1             33
   kesehatan) yang dapat dimiliki dan tidak dapat
   dimiliki

   Asuransi Jiwa Direksi :


                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT        97
Page 101
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


   1. Babay Parid Wazdi
   2. Arieta Aryanti P.L
   3. Syafrizalsyah
   Asuransi Jiwa Dewan Komisaris : Erlina




C. Jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menerima remunerasi
  dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat
  penghasilan
      Jumlah Remunerasi per Orang dalam 1             Jumlah Direksi       Jumlah Komisaris
                   tahun
   Di atas Rp. 2 miliar                                      4                      3
   Di atas Rp. 1 miliar s.d. Rp. 2 miliar                    1                      -
   Di atas Rp. 500 juta s.d. Rp. 1 miliar                    1                      2
   Rp 500 juta ke bawah                                      -                      -

 Keterangan:
 1. 5 (lima) orang Direksi (diatas Rp.2 M) yaitu:
    a. Babay Parid Wazdi
    b. Eksir
    c. Hadi Sucipto
    d. Arieta Aryanti P.L
 2. 1 (satu) orang Direksi (diatas Rp.1 M s/d Rp.2 M) yaitu Irwan (hanya tantiem)
 3. 1 orang Direksi (diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 M) yaitu Rahmat Fadillah Pohan (hanya
    tantiem)
 4. 3 (tiga) orang Dewan Komisaris (diatas 2 M) yaitu:
    a. Afifi Lubis
    b. Erlina
    c. Khairy Hanim Rangkuti
 5. 2 orang Komisaris (diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 M) yaitu:
    a. Brata Kesuma (hanya tantiem)
    b. Syahruddin Siregar (hanya tantiem)

D. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Dalam Skala Perbandingan

    No                                   Kriteria                                  Rasio
     1     Gaji Dewan Komisaris Tertinggi dan Terendah                                  1,11
     2     Gaji Direksi Tertinggi dan Terendah                                          1,11
     3     Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi                                 2,79
     4     Gaji Pegawai Tertinggi dan Terendah                                        10,20

E. Share Option
   Sampai dengan periode laporan, PT Bank Sumut tidak memiliki share option atau
   penawaran opsi saham dalam rangka pemberian kompensasi yang diputuskan dalam
   RUPS dan/atau Anggaran Dasar Bank yang ditawarkan kepada anggota Dewan
   Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank.




                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      98
Page 102
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK
TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Kebijakan Pasal 93 Peraturan Otoritas Jasa         tanggal 31 Oktober 2019 tentang
Keuangan No.17 Tahun 2023 tentang                  Kelompok Pemutus Kredit Direksi PT
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bagi              Bank Sumut.
Bank Umum yang mengatur bahwa dalam           4.   Surat          Edaran         Direksi
rangka menghindari kegagalan usaha bank            No.027/Dir/DMR-APMR/SE/2021
sebagai akibat konsentrasi penyediaan              tanggal 17 Maret 2021 perihal
dana dan meningkatkan independensi                 Ketentuan Pelaksanaan Portofolio
Direksi dan Dewan Komisaris Bank                   Guideline Kredit/Pembiayaan PT Bank
terhadap potensi intervensi dari pihak             Sumut.
terkait sehingga bank wajib menerapkan        5.   Surat        Keputusan        Direksi
prinsip kehati-hatian dalam penyediaan             No.025/Dir/DMR-MRK/SK/2023
dana antara lain dengan menerapkan                 tanggal 27 Februari 2023 tentang
penyebaran atau diversifikasi portofolio           Portofolio Guideline Tresuri.
penyediaan dana yang ditawarkan.              6.   Surat        Keputusan        Direksi
                                                   No.038/Dir/DSDM-PSDM/SK/2020
Dalam hal penerapan penyediaan dana                tanggal 31 Januari 2020 tentang
oleh Bank kepada pihak terkait (related            Pembentukan                   Komite
party) dan/atau penyediaan dana besar              Kredit/Pembiayaan.
(large exposure) Bank mempedomani
                                              Bank telah menetapkan kebijakan internal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                              mengenai BMPK dan pengalokasian dana
Indonesia No.38/POJK.03.2019 tentang
                                              untuk pihak terkait serta debitur inti.
Perubahan atas Peraturan OJK No.
                                              Selain itu, untuk meningkatkan dan
32/POJK.03.2018 tentang Batas Maksimum
                                              mempermudah pengawasan terhadap
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana
                                              penyediaan dana kepada pihak terkait,
Besar Bagi Bank Umum.
                                              bank     menyusun     dan    melakukan
                                              pengkinian daftar rincian pihak terkait
Guna memastikan bahwa terdapat proses
                                              secara terus menerus yang mempunyai
yang    memadai     untuk    memastikan
                                              hubungan pengendali dengan bank, baik
penyediaan dana kepada pihak terkait dan
                                              secara langsung maupun tidak langsung,
penyediaan dana dalam jumlah besar telah
                                              melalui      hubungan       kepemilikan,
sesuai prinsip kehati-hatian bank telah
                                              kepengurusan dan atau keuangan.
menerbitkan :
1. Surat Keputusan Direksi PT Bank            Selama tahun 2024, Bank tidak pernah
    Sumut     No.023/Dir/DMR-MRK/SK/          melanggar atau melampaui BMPK (Batas
    2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang      Maksimum Pemberian Kredit), bank telah
    Batas Maksimum Pemberian Kredit           menyampaikan laporan secara berkala
    dan Penyediaan Dana Besar.                kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Surat     Edaran    No.012/Dir/DMR-        perihal BMPK dimaksud diatas secara
    MRO/SE/2024 tanggal 29 Januari            konsekuen dan tepat waktu. Berikut adalah
    2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan         tabel yang menjelaskan penyediaan dana
    Batas Maksimum Pemberian Kredit           kepada pihak terkait maupun debitur
    (BMPK) dan Penyediaan Dana Besar.         individu dan grup di Bank Sumut
3. Surat Keputusan Direksi PT Bank
    Sumut No.322/Dir/DRK-KKr/SK/2019




                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   99
Page 103
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar periode 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut :

 No   Penyediaan Dana                            Jumlah
                                      Debitur       Nominal (dalam ribuan rupiah)
 1.   Kepada Pihak Terkait              67                                  60.894.543
 2.   Kepada Debitur Inti:
      - Individu                          -                                              -
       - Grup                            25                                 4.329.097.608.




INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM
TEKNOLOGI INFORMASI
Integritas pelaporan dan sistem teknologi     memberikan informasi terkait produk dan
informasi    merupakan     pilar   utama      layanan Bank secara akurat, jujur, jelas dan
keberhasilan Bank Sumut dalam mencapai        tidak menyesatkan kepada publik melalui
transparansi kondisi keuangan dan non         berbagai media komunikasi, seperti
keuangan kepada pemangku kepentingan.         melalui call center Bank Sumut 14002,
Dengan berkomitmen untuk menyusun             website, media sosial (Facebook, Twitter,
laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas      Instagram) dan media non digital seperti
Jasa Keuangan, Bank Sumut memastikan          banner, pamflet, flyer dan brosur, serta
informasi yang disampaikan akurat,            pelayanan customer service pada kantor
lengkap, dan tidak terdistorsi, sehingga      operasional/layanan      Bank.       Apabila
memberikan keyakinan kepada pemangku          terdapat perubahan dalam informasi
kepentingan bahwa informasi yang              produk Bank, maka Bank segera
diterima dapat dipercaya.                     memberikan informasi perubahan produk
                                              dan layanannya, antara lain melalui website
Bank    Sumut     memenuhi    kewajiban       Bank dan pengumuman yang dipasang
transparansi dan publikasi kondisi            pada Banking Hall Pelayanan Nasabah
keuangan dan non-keuangan sesuai
ketentuan    berlaku.   Kepatuhan    ini      Adapun penyampaian dan publikasi
dilaksanakan melalui penyampaian dan          informasi dilakukan baik melalui cetak
publikasi informasi baik melalui media        maupun situs website Bank sebagai berikut:
cetak maupun website Bank Sumut.              1. Laporan Keuangan Bulanan kepada
                                                   Regulator, yang juga dipublikasikan
Dalam hal pelaksanaan transparansi                 melalui sistem pelaporan OJK dan
kondisi      keuangan,     Bank     telah          situs website bank;
mengumumkan         Laporan     Keuangan      2. Laporan Keuangan Triwulan kepada
Publikasi, baik periode Triwulan maupun            Regulator, yang juga dipublikasikan
Tahunan, melalui website Bank dan media            melalui sistem pelaporan OJK, situs
massa, serta melaporkannya kepada                  website bank dan media massa;
Otoritas Jasa Keuangan. Bank telah            3. Laporan Keuangan Tahunan kepada
menyampaikan Laporan Tahunan antara                Regulator, yang juga dipublikasikan
lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dan             melalui sistem pelaporan OJK, situs
seluruh Pemegang Saham.                            website bank, dan media massa;
                                              4. Laporan        Tahunan     bank     yang
Bank telah melakukan beberapa bentuk               disampaikan      kepada     Regulator,
pelaksanaan transparansi kondisi non               pemegang      saham     dipublikasikan
keuangan.     Diantaranya     dengan               melalui situs website bank;


                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   100
Page 104
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


5.   Informasi Tata Kelola Perusahaan,                pelaksanaan ketentuan perlindungan
     yang diantaranya adalah Laporan                  konsumen;
     Tahunan Tata Kelola Perusahaan, Visi,       8.   Informasi lainnya yang bertujuan
     Misi, Nilai Perusahaan, Kode Etik,               untuk     mendukung    keterbukaan
     Komposisi dan Profil Dewan Komisaris             informasi, edukasi keuangan dan
     dan Direksi, serta ketentuan internal            layanan kepada masyarakat
     terkait tata kelola mulai dari Anggaran
     Dasar hingga Piagam Korporasi yang          Sebagai    bentuk    penerapan      prinsip
     juga dipublikasikan melalui situs           transparansi dan akuntabilitas, Bank
     website bank;                               memiliki komitmen terhadap penerapan
6.   Informasi Produk dan Layanan                keterbukaan informasi. Hal ini diwujudkan
     Perusahaan        termasuk      jaringan    dengan menyediakan akses informasi
     kantornya dipublikasikan melalui            kepada Pemegang Saham dan Pemangku
     Laporan Tahunan dan situs website           Kepentingan dalam bentuk penyampaian
     bank, agar nasabah dan masyarakat           informasi keuangan dan non keuangan
     luas dapat dengan mudah mengakses           melalui media komunikasi resmi dan
     informasi atas produk dan layanan           penggunaan media lainnya, ataupun
     bank;                                       melalui pelaporan kepada regulator.
7.   Informasi Prosedur Penyampaian
     Pengaduan, Tips Aman bagi Nasabah           Bank menyediakan informasi mengenai
     untuk menjaga kerahasiaan data              tata cara pelayanan dan penyelesaian
     dalam        menggunakan         layanan    pengaduan nasabah, serta penyelesaian
     perbankan,      yang     dipublikasikan     pengaduan/sengketa melalui mediasi
     melalui situs website bank untuk            perbankanyang dapat diakses oleh
                                                 Nasabah melalui website Bank.

Transparansi Tata Cara Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
Kepada Nasabah




                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   101
Page 105
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Bank Sumut dalam memberikan layanan          Penanganan Pengaduan
bagi para nasabah berkomitmen untuk          1. Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023
memberikan layanan terbaik, termasuk            tentang Pelindungan Konsumen dan
penyelesaian atas setiap pengaduan              Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
nasabah baik untuk layanan perbankan.           untuk pengaduan lisan Bank akan
Nasabah       Bank    Sumut    diberikan        menindaklanjuti pengaduan selama 5
kemudahan mengakses layanan pengaduan           (lima) hari kerja, dan untuk
dengan berbagai pilihan media baik              penanganan pengaduan secara tertulis,
melalui lisan maupun tertulis.                  Bank akan menindaklanjuti pengaduan
                                                selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Penerimaan Pengaduan dapat dilakukan         2. Dalam hal terdapat kondisi tertentu,
dengan cara:                                    Bank dapat memperpanjang jangka
Pengaduan secara lisan                          waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
1. Pengaduan disampaikan melalui Call           kerja sejak jangka waktu sebagaimana
   Center Bank Sumut14002 atau datang           dimaksud pada poin 1 diatas berakhir.
   langsung ke unit kantor Bank Sumut
   terdekat.                                 Penyelesaian Pengaduan
2. Pengadu harus melengkapi dokumen          1. Bank akan memberikan Tanggapan
   berupa informasi identitas konsumen,          Pengaduan       kepada      Konsumen
   meliputi nama, identitas, alamat,             dan/atau Perwakilan Konsumen atas
   nomor telepon atau email yang dapat           Pengaduan yang diterima.
   dihubungi dan disertai uraian singkat     2. Dalam hal Pengaduan disampaikan
   mengenai pengaduan.                           secara tertulis, Bank menyampaikan
3. Pengaduan yang dikuasakan oleh                Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
   konsumen tidak dapat disampaikan          3. Dalam hal Pengaduan disampaikan
   secara lisan.                                 secara lisan, Bank menyampaikan
                                                 Tanggapan Pengaduan secara lisan
Pengaduan secara tertulis                        dan/atau tertulis.
1. Pengaduan disampaikan melalui email       Dalam hal Nasabah merasa solusi
   atau datang langsung ke unit kantor       penyelesaian    yang     diberikan   tidak
   Bank Sumut terdekat untuk membuat         memenuhi harapannya, atau menolak atau
   pengaduan secara tertulis.                tidak menerima tanggapan penyelesaian
2. Pengadu harus melengkapi dokumen          pengaduan yang disampaikan oleh Bank,
   berupa informasi identitas konsumen,      maka nasabah dapat melanjutkan proses
   meliputi nama, identitas, alamat,         penyelesaian pengaduan melalui layanan
   nomor telepon atau email yang dapat       mediasi Otoritas Jasa Keuangan ataupun
   dihubungi dan disertai uraian singkat     Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
   mengenai pengaduan.                       –Sektor Jasa Keuangan. Informasi alternatif
                                             penyelesaian         sengketa        dapat
                                             merujuk https://lapssjk.id.

Sistem Teknologi Informasi Bank
Sistem teknologi informasi yang andal dan    mengedepankan penyediaan kemudahan
aman memainkan peran krusial dalam           layanan keuangan dengan memanfaatkan
memastikan ketersediaan dan aksesibilitas    TI, seperti fintech. Hal ini menuntut bank
data secara efisien, serta melindungi        untuk melakukan peningkatan layanan
integritas data dari berbagai ancaman.       kepada masyarakat melalui transformasi
perkembangan Teknologi Informasi (TI)        Digital. Transformasi Digital tidak lepas
memberikan tantangan baru bagi industri      dari penyelenggaraan TI, sementara itu
perbankan di Indonesia, khususnya dengan     penyelenggaraan          TI     berpotensi
kemunculan industri jasa keuangan yang       meningkatkan eksposur risiko bank,

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   102
Page 106
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


termasuk risiko terkait keamanan siber.        f.   Penempatan sistem elektronik dan
Untuk itu, bank perlu meningkatkan                  pemrosesan transaksi berbasis TI;
kematangan dalam penyelenggaraan TI            g.   Pengelolaan data dan pelindungan
melalui penerapan tata kelola TI yang baik,         data pribadi dalam penyelenggaraan
sehingga penyelenggaraan TI mampu                   TI;
memberikan      nilai   tambah       dalam     h.   Penyediaan jasa TI oleh bank;
mendukung tujuan bisnis bank secara            i.   Pengendalian dan audit intern dalam
optimal. OJK memberikan dukungan                    penyelenggaraan TI;
kepada bank melalui penerbitan POJK            j.   Pelaporan;
No.11/POJK.03/2022                 tentang     k.   Penilaian tingkat maturitas Digital;
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh       l.   Ketentuan peralihan.
Bank Umum yang memberikan pedoman
dan pengaturan terkait dengan aspek TI         Di samping itu, Direksi juga berkomitmen
yang perlu dipenuhi oleh bank. Peraturan       pada      pengembangan       infrastruktur
ini mengatur mengenai seluruh aspek            teknologi dan inovasi digital untuk
dalam penyelenggaraan TI oleh bank, yang       mendukung pencapaian visi, misi, tujuan,
mencakup:                                      serta rencana jangka pendek dan panjang
a. Tata kelola TI;                             perusahaan. Direksi juga mendorong
b. Arsitektur TI dan rencana strategis TI;     inovasi       berkelanjutan,     termasuk
c. Penerapan manajemen risiko dalam            pengembangan model bisnis, produk,
    penyelenggaraan TI;                        layanan baru, serta kolaborasi dengan
d. Ketahanan dan keamanan siber;               mitra strategis.
e. Penggunaan pihak penyedia jasa TI
    dalam penyelenggaraan TI;




RENCANA KERJA STRATEGIS BANK
Perencanaan Strategis (Strategic Planing) adalah proses pemilihan tujuan perusahaan,
penentuan strategis, perumusan program strategis, dan penetapan metode yang diperlukan
dalam rangka pencapaian tujuan tersebut. Dengan demikian perencanaan strategis
merupakan proses perencanaan jangka panjang (long range plan) yang disusun sebagai
sarana untuk mencapai tujuan perusahaan. Perencanaan Strategis/ Rencana Strategis Bank
telah dituangkan dalam penyusunan Rencana Korporasi (Corporate Plan) dan Rencana
Bisnis Bank (RBB) sesuai dengan Visi dan Misi Bank. Rencana strategis Bank telah disusun
secara komprehensif dan terukur dengan memperhatikan seluruh faktor-faktor internal
dan eksternal serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Corporate Plan PT Bank Sumut 2024-2028
 No                                                   Strategi
                        Penguatan Permodalan Secara Organik Dan Anorganik Untuk Mendorong
      Permodalan    &
 1                      Pertumbuhan Portofolio Bisnis, Pengembangan Infrastruktur, Dan
      Likuiditas
                        Meningkatkan Daya Saing.
                        Digitalisasi Proses Manajemen Sdm Atau Human Capital Information
 1
                        System (HCIS) Yang Komprehensif Dan Terintegrasi.
                        Mengembangkan Fungsi HC Business Partner Untuk Percepatan
 2    Human Capital
                        Pengembangan Talenta Dan Peningkatan Kinerja Bank.
      Management
                        Mengembangkan Tim SDM Yang Memiliki Kapabilitas, Responsive,
 3
                        Berorientasi Pada Pengembangan Dan Menjadi Partner Bagi Karyawan
 4                      Mengembangkan Kapabilitas SDM Yang Berorientasi Pada Peningkatan

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   103
Page 107
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                      Kinerja Khususnya Pada Fungsi Pendanaan CASA dan Kredit Kredit
                      Segmen UMK.
                      Mengembangkan Organisasi Secara Berkesinambungan Seiring Dengan
5                     Arah Bisnis Bank, Perkembangan Teknologi Serta Mengoptimal Sumber
                      Daya Bank.
                      Mengembangkan Kepemimpinan Yang Memiliki Kemampuan Teknik
6                     Coaching Dan Counseling Dalam Rangka Mendukung Kinerja Pada Unit
                      Kerjanya.
                      Mengembangkan Manajemen Talenta Untuk Pengembangan Karyawan,
7
                      Pengelolaan Karir Dan Manajemen Suksesi.
                      Mengadakan Survey Employee Engagement Atau Feedback 360 Derajat
8                     Secara Berkala Sebagai Bagaian Untuk Penyusunan Program
                      Pengembangan Budaya Perusahaaan.
                      Meningkatkan Produktifitas Dan Pemenuhan Kebutuhan Sdm Untuk
9                     Tenaga Administrative Dan Penjual (Sales) Melalui Penggunaan Tenaga
                      Alih Daya Dan Pkwt.
                      Mengembangkan Penerapan Enterprise Risk Management Dengan
1
                      Menyusun Dan Memonitor Risiko Utama Atau Risiko Strategik Bank.
                      Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Aktiva Produktif Bank Melalui
2                     Penerapan Tata Kelola Risiko Pada Portofolio Kredit Secara
                      Komprehensif Dan Konsisten.
                      Mengembangkan Sistem Monitoring Yang Terintegrasi Antara Aspek
                      Kinerja Dengan Aspek GRC Pada Kantor Cabang Agar Dapat Merespon
3
                      Potensi Masalah Dengan Cepat Dan Eksekusi Peluang Yang Tepat. GRC-3
                      (Fase I Dan Fase Ii)
                      Mengembangkan Sistem pencegahan Dan Deteksi Fraud Berbasis Budaya
4                     Dan Etika Kerja Perbankan, Serta Penerapan Manajemen Risiko Yang
    Governance-
                      Efektif.
    Risk-Compliance
                      Mengintegrasikan Inisiatif Program ESG Dalam Penyediaan Layanan
5                     Keuangan Bank Khususnya Penyediaan Segmen Produktif Sebagai
                      Bentuk Komitmen Untuk Memerangi Perubahan Iklim.
                      Melakukan Stress Test Dan Menganalis Rencana Aksi Pemulihan
6                     (Recovery Plan) Secara Berkala Untuk Menjamin Kesimbangunan Sistem
                      Keuangan Bank.
                      Mengembangkan Fungsi Khusus Sektor Industri Potensial Untuk
7
                      Pembentukan Kapabilitas Industri Bank.
                      Meningkatkan Pemahaman Terhadap Hukum Dan Risiko Hukumdalam
8                     Rangka Memastikan Kepatuhan Dan Mengurangi Potensi Kerugian
                      Operasional Bank.
                      Meningkatkan Infrastruktur Dan Sarana Sistem Keamanan Ti Yang Lebih
1
                      Handal, Seiiring Dengan Pengembangan Dan Invovasi Digital Bank.
                      Mengembangkan Tata Kelola Yang Komprehensif Dan Efektif Untuk
2                     Meningkatan Ketahanan (Agility) Operasional Seiring Dengan
                      Meningkatnya Proses Digitalisasi Bank.
                      Melakukan Proses Transformasi Digital Yang Berkesinambungan Pada
3   Teknologi
                      Internal Bank Seiring Dengan Meningkatnya Proses Digitalisasi Bank.
    Informasi
                      Mengembangkan Analisis Berbasis Big Data Dan AI Untuk Mendukung
4                     Business Intelegence (BI) Dan Sebagai Bahan Pertimbangan Dalam
                      Pengambilan Keputusan.
                      Mengembangkan Data Werehouse Untuk Meningkatkan Akurasi,
5                     Efisiensi Dan Kinerja Manajemen Asset-Liabilitis, Manajemen Risiko,
                      Admnistrasi Pembiayaan, Integrasi Data Dan Pelaporan Lain.
                      Mengembangkan Proses Bisnis Melalui Digitalisasi Untuk Meningkatkan
1
                      Efisiensi Dan Produktifitas.
    Operational
                      Mengembangkan Kajian Efektifitas Sentralisasi Operasional Kantor
    Excellence
2                     Cabang Yang Lebih Fokus Pada Akuisisi Bisnis Dan Meningkatkan
                      Efisiensi Operasasional Melalui Sentralisasi Operasi Kantor Cabang.

                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   104
Page 108
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                      Menyusun Model Sinergi Operasi Untuk Aktivitas Operasional Yang
3                     Lebih Menyeluruh Antara Bank Induk Dan Uus Agar Konsolidasi
                      Operasional Yang Efisien.
                      Meningkatkan Efisiensi Dan Efektifitas Proses Operasional Kantor
4
                      Cabang Melalui Aliansi Pihak Ketiga Secara Selektif.
                      Meningkatkan SLA Proses Pencairan Kredit Segmen Produktif Melalui
5
                      Optimalisasi Aktivitas Proses Pembiayaan Agar Lebih Lean Dan Agile.
                      Mengembangkan Sistem Monitoring Yang Komprehensif Terhadap
6                     Pemenuhan Administrasi (Termasuk Penjaminan) Dan Kualitas
                      Pembiayaan Nasabah KUR, UMK Dan Konsumer Non ASN
                      Mengembangkan Program Collection Dan Recovery Dalam Rangka
7
                      Meningkatkan Efektifitas Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL).
                      Memberikan Kontribusi Pengembangan Keuangan Daerah Melalui
1                     Penyediaan Layanan Keuangan Pemprov/Pemda Yang Komprehensif,
                      Terintegrasi Dan Modern Berbasis Ecosystem Digital.
                      Mendukung Peningkatan Layanan Public Yang Lebih Baik Melalui
                      Pembiayaan Untuk Pengembangan Dan Pemeliharaan Layanan Sektor
2
                      Kesehatan, Kepada Rumah Sakit, Puskesmas Dan Layanan Kesehatan
                      Lain.
                      Mendukung Peningkatan Layanan Public Yang Lebih Baik Melalui
3                     Pembiayaan Untuk Pengembangan Dan Pemeliharaan Sektor Pendidikan,
                      Antara Lain Sekolah Dan Kampus Negeri Dan Institusi Pendidikan Lain.
                      Mendukung Sektor Agrobisnis Regional Melalui Penyediaan Ekosistem
4
                      Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Dan Keuntungan Pelaku Usaha.
                      Mengembangkan Tata Kelola Keuangan Desa Dalam Rangka Membangun
5
                      Transparansi Dan Efektifitas Penggunaan Dana Desa.
                      Mengembangkan Ekonomi Regional Khususnya Pemberdayaan
6                     Kelompok Pengusaha Mikro Melalui Penyediaan Dana Berupa Modal
                      Kerja Usaha.
     Agent       Of   Mengembangkan Sektor Keuangan Mikro Daerah (Micro Finance) Yaitu
7    Development      BPR & BPRS Dengan Menjadi Bank APEX BPR & BPRS Wilayah Sumatera
                      Utara.
                      Mengembangkan Sistem Monitoring Yang Komprehensif Terhadap
8                     Pemenuhan Administrasi (Termasuk Penjaminan) Dan Kualitas
                      Pembiayaan Nasabah KUR, UMK Dan Konsumer Non Asn.
                      Mengangkat Seni Dan Kearifan Budaya Lokal Melalui Program Customer
9
                      Loyality Dan Promosi Di Kantor Cabang Setempat.
                      Mendukung Efektifitas Mobilisasi Pendapatan Daerah (Retribusi, Pajak
10
                      Daerah, Dll) Melalui Penyediaan Sistem Penerimaan Pendapatan Daerah.
                      Mengembangkan Transaksi Non Cash Yang Menjadi Mandatori
11                    Kewenangan Pemerintah Daerah Melalui Layanan Digital (Qris, e-Walet
                      Dan e-Banking).
                      Mendukung Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah Yang Akuntabel
12                    Melalui Penyediaan Sistem Aplikasi Islamic Social Finance (Zakat, Infaq,
                      Sodaqoh, Wakaf).
                      Meningkatkan Program Inklusi Keuangan Daerah Melalui Pengembangan
13                    Produk Dan Layanan Yang Sesuai Dengan Segmen Nasabah Unbanked
                      Atau Underbanked.
                      Memperkuat Reputasi Bank Dengan Meningkatkan Dan Memelihara
1
                      “Brand Awareness” Secara Terprogram Melalui Berbagai Channel Media.
                      Membangun Posisi Top Of Mind Pada Media Social Dalam Rangka
2
                      Memperkuat Brand Dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis.
     Brand
                      Meningkatkan Program Engagement Kantor Cabang Yang Terarah Dan
     Awareness
3                     Terencana Melalui Program Csr Untuk Meningatkan Efektifitas Akuisisi
                      Nasabah Berbasis Komunitas.
                      Membangun Komunikasi Yang Proaktif Pada Unit-Unit Kerja Terkait
4
                      Dengan Publikasi Dan Komunikasi Kepada Masyarakat Dilakukan Oleh

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT     105
Page 109
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                          Kantor Pusat Maupun Kantor Cabang.
                          Membangun Brand Yang Sesuai Dengan Gen Z Dalam Rangka
5
                          Menargetkan Segmen Pasar Gen Z Terebut.
                          Menyediakan Customer Support Dan Customer Problem Handling Yang
                          Lebih Responsif, Efektif, Efisien Dan Mudah Diakses Melalu Berbagai
1
                          Media Komunikasi, Sering Dengan Meningkatnya Transaksi Melalui
                          Channel Digital.
                          Mengembangkan Program Peningkatan Customer Loyality Untuk
2                         Nasabah Tabungan Melalui Program Low Cost Transaction Dan
                          Peningkatan Customer Experience Pada Aplikasi Mbanking.
                          Mengembangkan Perangkat Pemasaran (Marketing Kit) Yang Lengkap
3                         Dan Modern Berbasis Aplikasi Digital Ramah Pengguna (User Friendly)
                          Agar Dapat Digunakan Oleh Seluruh Pegawai Bank.
                          Mengembangkan Mekanisme Program Lending Atau “Fast Track” Untuk
4                         Pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) Khusus Skema “Close Loop”
                          Terkait Pemprov/Pemda Agar Dapat Bersaing Dengan Bank Lain.
                          Meningkatkan Keterlibatan (Engagement) SDM Kantor Cabang Untuk
5
                          Mengakuisisi Nasabah.
                          Meningkatkan Kapabilitas Pembiayaan Segmen Produktif Untuk Menjadi
6
                          Competitive Advantage Bank.
     Selling          &
                          Meningkatkan Sla Proses Persetujuan Kredit Segmen Produktif Melalui
7    Marketing
                          Optimalisasi Aktivitas Proses Persetujuan Kredit.
                          Meningkatkan Penetrasi Pasar Tidak Hanya Segmen High Net Worth
8                         (Hnw), Juga Segmen Affluent Melalui Pengembangan Model Layanan
                          Priority Banking Pada Kantor Cabang Potensial.
                          Meningkatkan Pelayanan Kepada Nasabah Asn Melalui Pemberian
9                         Fasilitas Kredit Berbasis Aplikasi Mobile Banking “Quick Loans Dan
                          Paylater”.
                          Meraih Nasabah Retail Consumer Dan Umk Dengan Mengembangkan
10                        Analisis Value Chain Pada Nasabah Korporasi Dan Institusi Besar
                          Lainnya.
                          Mengembangkan Segmen Komersial Dan Korporasi Melalui Cash
11                        Management System (Cms) Dan Menawarkan Produk Treasuri Dan
                          Perbankan Syariah.
                          Mengembangkan Proposisi Produk Kredit Segmen Komersial Dan
                          Korporasi Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Wilayah Sumatera
12
                          Utara Yang Berorientasi Pada Keuangan Berkelanjutan (Financial
                          Sustainability).
                          Meningkatnya Dana Usaha Uus Untuk Peningkatan Kinerja Pendanaan
1
                          Dan Pemenuhan Regulasi.
                          Memanfaatkan System Dan Infrastruktur Bank Induk Untuk Efisiensi Dan
2
                          Efektifitas Uus.
                          Mengadakan Program sertifikasi Internal Untuk Kompetensi Syariah
3
                          Pada Kp Dan Kc Non Syariah.
                          Memanfaatkan Sdi Bank Induk Untuk Meningkatkan Kinerja Uus Dengan
4
                          Berbasis Pada Kpi.
5                         Mengembangkan Jaringan Layanan Bisnis Syariah Pada Kc Bank Induk.
     Bisnis Syariah       Meningkatkan Penetrasi Pasar Bank Melalui Mengembangkan Keunikan
6
                          (Uniqueness) Produk Syariah.
                          Mengembangkan Platform Industri Halal Secara Bertahap Sesuai
7
                          Kesiapan Kluster Usaha.
                          Pengembangan Proposisi Nilai Produk Pada Segmen Mikro Dan Kecil
8
                          Khusus Untuk Kontraktor Pemda.
                          Membangun Kapabilitas Pembiayaan Segmen Produktif Untuk Menjadi
9
                          Competitive Advantage.
                          Meningkatkan Keterlibatan (Engagement) Seluruh Sdi Di Kc Sebagai
10
                          “Agen” Pemasaran.

                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   106
Page 110
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


                       Membangun Competive Advantage Dan Brand Awareness Untuk Menjadi
 11                    Prefered Shariamortgage Bank (Bank Syariah Pilihan Untuk Pembiayaan
                       Properti) Di Sumatera Utara.
                       Menyusun Model Sinergi Operasi (Target Operating Model) Untuk
 12                    Aktivitas Operasional Yang Lebih Menyeluruh Antara Bank Induk Dan
                       Uus Agar Konsolidasi Operasional Yang Efisien.
                       Mengembangkan Strategi Pricing Berbasis Alokasi Asset Agar Dapat
 1                     Bersaing Dengan Bank Competitor Dan Meraih Basis Nasabah Komunitas
                       Atau Asosiasi.
      Treasury
                       Mengembangkan Penerapan Strategi Pricing Yang Lebih Fleksibel Pada
 2                     Kantor Cabang, Berbasis Pada Kapabalitas Asset-Liabilties Management
                       (ALMA) Dari Masing-Masing Kantor Cabang.

Rencana Bisnis
Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Komisaris sesuai
dengan POJK No. 05/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Surat Edaran OJK
No.12/SEOJK.03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Rencana Bisnis disusun sesuai dengan visi dan misi serta strategi bank dengan
memperhatikan seluruh faktor eksternal dan faktor internal serta memperhatikan prinsip
kehati-hatian.

Langkah-langkah penting yang akan ditempuh Bank Sumut sebagai acuan dalam
pengembangan bisnis Bank Sumut menetapkan formulasi strategi berdasarkan evaluasi
analisis lingkungan internal dan eksternal serta analisis posisi strategis Bank serta
diselaraskan dengan Program Transformasi BPD mencakup Roadmap Transformasi dan
Workstream Transformasi BPD. Strategi utama merupakan pendorong utama peningkatan
nilai tambah bagi Bank Sumut.

Langkah-langkah yang ditempuh Bank Sumut sebagai berikut:
Jangka pendek:
a. Percepatan pengembangan branchless        j. Penerapan Information Technology
    banking.                                    Management System (ITMS).
b. Pengembangan         aliansi    fintek/e- k. Low Code Platform.
    commerce dan bisnis berbasis             l. Implementasi Quick Response Code
    ekosistem       Pemerintah       Daerah,    Indonesian Standard (QRIS) Tuntas.
    BUMN/BUMD dan komunitas di               m. Search Engine Analytic.
    wilayah Sumatera.                        n. Supply Chain Ecosystem.
c. Penyempurnaan         dan     penguatan   o. Omni Channel.
    produk bisnis (kredit commercial,        p. Multibiller Development.
    trade finance, green financing.          q. Channel Integration.
d. Pembuatan kredit usaha Alsintan dan       r. Security System pada endpoint &
    kredit kepemilikan apartemen dan            Mobile Devices.
    kredit dengan skema harian dan           s. Cross Border Transaction.
    grameen bank.                            t. Manajemen organisasi dan human
e. Digitalisasi kredit Small Medium             capital berbasis kinerja, kolaborasi
    Enterprise (SME) dan bank garansi           untuk penyusunan Key Performance
    melalui smart loan                          Indicator (KPI) Corporate, KPI Unit
f. Produk       baru       supply      chain    dan Individu.
    management.                              u. Internalisasi Corporate Culture.
g. Pengembangan term loan.                   v. Perumusan Corporate University.
h. Enterprise Arsitektur dengan standar      w. Meningkatkan Budaya Kepatuhan pada
    Information Security Management             semua tingkatan organisasi dan
    System (ISMS).                              kegiatan usaha Bank.
i. Agile/DevOps Development.                 x. Pembuatan         ketentuan      dan

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   107
Page 111
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    penyelarasan seluruh kebijakan dan           identifikasi fraud pegawai melalui data
    ketentuan Bank.                              Redflag LTKM.
y. Pengukuran tingkat risiko kepatuhan       ad. Penguatan         pengelolaan      dan
    dengan menggunakan parameter dan             standarisasi        data      Customer
    metodologi yang sesuai.                      Information File (CIF).
z. Perbaikan Profil Risiko Bank.             ae. Penguatan kegiatan pengkinian data
aa. Penerapan Rencana Aksi Keuangan              profil nasabah terutamanya terkait
    Berkelanjutan (RAKB).                        pekerjaan dan status Politically
ab. Strategi Anti Fraud.                         Exposed Person (PEP).
ac. Penguatan peran APU-PPT untuk            af. Penguatan SDM UKK APU-PPT.

Jangka menengah:
Rencana jangka menengah adalah rencana korporasi dengan jangka waktu antara 1 (satu)
sampai dengan 3 (tiga) tahun. Program spesifik pada rencana jangka menengah adalah
Penguatan Keuangan dan Transformasi, dengan fokus pada area sebagai berikut
a. New Branding Campaign: Regional          m. Machine Learning.
    Digital Banking.                        n. Mature Service & Technology.
b. Aksi korporasi penguatan modal.          o. Mature Cybersecurity.
c. Penguatan Transformasi Bisnis &          p. Penguatan human capital sebagai
    Budaya Tahap Lanjutan.                      intellectual     capital       dengan
d. Mulai menjalankan Sustainability in          memberikan beasiswa Pendidikan S2
    Banking.                                    kepada 30 orang pejabat Bank di
e. Digital Branch, Digital Lounge, Digital      Kampus USU.
    Mobil.                                  q. Rebranding Bank SUMUT menjadi
f. Pelatihan Capacity and mind set              Sumatera Bank.
    building.                               r. Penguatan integritas dan pengendalian
g. Menjadi leader kredit sindikasi/club         gratifikasi.
    deal.                                   s. Penyetoran      modal     kerja    UUS
h. Digitalisasi produk kredit.                  (Rekening Kantor Pusat/ RKP) terkait
i. Perbaikan proses bisnis antara lain          pemenuhan dana usaha UUS sebesar
    pasar, produk, people, proses dan           Rp1 Triliun pada tahun 2025
    teknologi.                                  dilakukan melalui skema strategic
j. Wealth Management System.                    partner atau penambahan dana usaha
k. Big Data.                                    dari bank induk.
l. Artificial Intelligence.


Kinerja 31 Desember Tahun 2024 (audited)                             (dalam milliar)
 No.                 Uraian              Rencana         Realisasi      Pencapaian ( %)
  1.   Asset                                 44.471           45.449       102.20%
  2.   Kredit & Pembiayaan                   31.552           31.992       101.40%
  3.   Dana Pihak Ketiga                     35.165           35.934       102.19%
  4.   Laba Setelah Pajak                       704              740       105.21%



Buy Back Share dan Buy Back Obligation
Yang dimaksud dengan Buy Back Shares dan Buy Back Obligation adalah upaya mengurangi
jumlah saham atau obligasi yang telah terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau
obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Selama Tahun 2024 Bank tidak memiliki rencana ataupun klausul atas
pembelian kembali (buy back) atas obligasi yang telah diterbitkan Bank.



                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   108
Page 112
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Kepemilikan Saham Posisi 31 Desember 2024

 No.                      Nama Pemilik                          Nominal                 %
  1    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara                   1.164.661.550.000           45,94
  2    Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan                  219.709.488.000            8,67
  3    Pemerintah Kabupaten Simalungun                         92.551.540.000            3,65
  4    Pemerintah Kabupaten Deli Serdang                       86.238.920.000            3,40
  5    Pemerintah Kota Medan                                   68.044.590.000            2,68
  6    Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal                   62.787.190.000            2,48
  7    Pemerintah Kota Padangsidimpuan                         59.602.440.000            2,35
  8    Pemerintah Kota Tebing Tinggi                           53.768.780.000            2,12
  9    Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu                       52.439.190.000            2,07
 10    Pemerintah Kota Pematangsiantar                         51.644.280.000            2,04
 11    Pemerintah Kabupaten Dairi                              50.492.840.000            1,99
 12    Pemerintah Kabupaten Toba Samosir                       46.556.500.000            1,84
 13    Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah                    44.269.150.000            1,75
 14    Pemerintah Kabupaten Langkat                            42.047.670.000            1,66
 15    Pemerintah Kabupaten Nias                               41.277.420.000            1,63
 16    Pemerintah Kota Sibolga                                 39.621.230.000            1,56
 17    Pemerintah Kabupaten Asahan                             35.820.350.000            1,41
 18    Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara                     35.665.890.000            1,41
 19    Pemerintah Kabupaten Samosir                            35.273.810.000            1,39
 20    Pemerintah Kota Tanjungbalai                            31.310.230.000            1,24
 21    Pemerintah Kabupaten Nias Selatan                       30.600.730.000            1,21
 22    Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai                    29.048.690.000            1,15
 23    Pemerintah Kabupaten Batu Bara                          21.337.010.000            0,84
 24    Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan                 20.726.660.000            0,82
 25    Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara                 19.000.000.000            0,75
 26    Pemerintah Kota Binjai                                  18.178.633.250            0,72
 27    Pemerintah Kabupaten Padang Lawas                       15.610.980.000            0,62
 28    Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan               15.000.000.000            0,59
 29    Pemerintah Kabupaten Karo                               13.877.580.000            0,55
 30    Pemerintah Kabupaten Nias Utara                         11.835.620.000            0,47
 31    Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat                      10.054.020.000            0,40
 32    Pemerintah Kabupaten Nias Barat                          8.638.160.000            0,34
 33    Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara                  7.518.980.000            0,30
       Total                                                2.535.210.121.250          100,00




                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      109
Page 113
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN
SOSIAL & POLITIK
Bank terus mendorong penciptaan makna dan meningkatkan nilai tambah kepada
pemegang saham dan segenap pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan terus
mendorong tanggung jawab sosial sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas Bank.
Komitmen Bank dalam penerapan tanggung jawab sosial tercermin dalam setiap produk
dan layanan Bank yang memberikan manfaat dan kontribusi terhadap nasabah dan
masyarakat secara luas.

a. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial
  Pemberian dana untuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Bank Sumut merupakan
  wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.

  Selama tahun 2024, PT Bank Sumut telah melakukan 134 (seratus tiga puluh empat)
  kegiatan dalam rangka penyaluran Dana Sosial diseluruh kantor cabang dan kantor
  cabang pembantu baik konvensional dan syariah PT Bank Sumut. Dana kegiatan dan
  bantuan sosial kemitraan dan non kemitraan tahun 2024 yang telah ditentukan dalam
  RUPS Luar Biasa tanggal 26 Februari 2024, yang terserap di berbagai kegiatan dengan
  perincian sebagai berikut:

    Bidang Ekonomi                                     5.912.626.550             29,31%
    Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan                2.478.597.371             12,29%
    Bidang Lingkungan Hidup                            1.302.272.402              6,46%
    Bidang Sosial                                     10.476.946.032             51,94%
    Total                                             20.170.442.355            100,00%

b. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Politik
  PT Bank Sumut sama sekali tidak memberikan dana bantuan untuk kegiatan politik.



PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
(SAF) & ANTI PENYUAPAN
Bank Sumut memiliki Bidang Anti Fraud & Investigasi bertugas untuk mengkoordinasikan
dan mengimplementasikan 4 (empat) pilar Strategi Anti Fraud guna terlaksananya tata
kelola bank yang baik. 4 (empat) pilar dimaksud yaitu:
1. Penerapan Pilar I (Pencegahan)                      mengembangkan              aplikasi
    a. Sosialisasi budaya anti fraud di                whistleblowing system.
        setiap unit kerja bank.                    b. Melaksanakan         audit   secara
    b. Melaksanakan kebijakan Mengenal                 mendadak (surprise audit).
        Pegawai (Know Your Employee).              c. Melaksanakan sistem pengawasan
    c. Pemenuhan        aspek    kepatuhan             (surveillance system).
        dalam kebijakan untuk seluruh              d. Monitoring terhadap produk e-
        aktivitas bank.                                banking,       realisasi   produk
2. Penerapan Pilar II (Deteksi)                        kredit/pembiayaan, dan pengadaan
    a. Mengoptimalkan           mekanisme              barang/jasa.
        penanganan        pengaduan     dan

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    110
Page 114
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


3. Penerapan Pilar III (Investigasi,           4. Penerapan Pilar IV (Pemantauan,
   Pelaporan dan Sanksi)                          Evaluasi dan Tindak Lanjut)
    a. Melakukan tindakan investigasi              a. Menganalisis akar permasalahan
        terhadap hasil temuan SKAI                     dan    membuat      action plan
        maupun pengaduan nasabah.                      perbaikannya.
    b. Melaporkan     fraud  signifikan            b. Memonitoring recovery kerugian
        kepada Otoritas Jasa Keuangan                  bank dan melaporkan beberapa
        (OJK).                                         kejadian fraud kepada pihak
    c. Memberikan sanksi kepada pelaku                   berwajib.
        fraud sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku.

Sehubungan dengan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024
tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, maka terdapat
pengalihan fungsi pengelolaan 4 (empat) pilar Strategi Anti Fraud (SAF) yaitu pilar
Pencegahan; Deteksi; Investigasi, Pelaporan dan Sanksi; Pemantauan Evaluasi dan Tindak
Lanjut. Penerapan POJK dimaksud mewajibkan Bank memiliki unit kerja atau fungsi yang
bertugas menangani penerapan SAF dalam organisasi Bank serta bertanggung jawab
kepada anggota Direksi dan memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung
kepada Dewan Komisaris. Sesuai dengan Nota Dinas Nomor 175/DSDM-PSDM/ND/2024
tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penugasan Sebagai Tim Adhoc Strategi Anti Fraud, Tim
Strategi Anti Fraud berada dibawah Divisi Kepatuhan, namun nantinya akan menjadi unit
kerja yang berada dibawah Direktur Kepatuhan (sesuai amanat POJK)

Tim Strategi Anti Fraud memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas                                              atau pegawai Bank dalam mencegah
1. Mengidentikasi risiko fraud yang dapat          dan mengatasi fraud.
    terjadi di Bank dan mengembangkan          7. Mengawasi kepatuhan terhadap
    strategi untuk mengurangi risiko               kebijakan anti fraud yang telah
    tersebut.                                      ditetapkan oleh Bank
2. Mengembangkan kebijakan anti fraud
    yang efektif untuk mencegah dan            Tanggung Jawab
    mengatasi tindak pidana di Bank.           1. Memastikan kepatuhan terhadap
3. Mengawasi dan memantau transaksi                peraturan anti fraud yang berlaku di
    yang dilakukan oleh Bank untuk                 Bank.
    mendeteksi potensi fraud.                  2. Mengidentifikasi dan mengurangi
4. Melakukan investigasi terhadap                  risiko fraud yang dapat terjadi di Bank.
    dugaan fraud yang dilakukan oleh oleh      3. Mengawasi dan memantau transaksi
    pejabat atau pegawai Bank.                     yang dilakukan oleh Bank untuk
5. Melaporkan hasil investigasi kepada             mendeteksi potensi fraud.
    pihak yang berwenang seperti OJK           4. Melakukan kerjasama dengan pihak
    atau aparat penegak hukum.                     lain seperti OJK dan aparat penegak
6. Mengembangkan program pendidikan                hukum, dalam rangka mencegah dan
    dan pelatihan untuk meningkatkan               mengatasi fraud
    kesadaran dan kemampuan pejabat

Fraud Detection System
Fraud Detection System (FDS) adalah suatu rangkaian aktivitas untuk mendeteksi aksi
kecurangan lebih dini pada aktivitas perbankan. Bank telah menyempurnakan ketentuan
terkait pengelolaan Fraud Detection System yang tertuang dalam SE Direksi No.086
/Dir/DPg-AF&I/SE/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pedoman Pengelolaan Fraud
Detection System, yang menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kriteria/Red Flag FDS

                                   LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   111
Page 115
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


2.   Analisa & Tindak lanjut red flag fraud sesuai dengan SLA yang ditetapkan
3.   Penyampaian laporan analisa red flag

Tujuan dari FDS adalah sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan
frauddalam kegiatan usaha bank yang lebih dini sehingga dapat meminimalisir kerugian
akibat fraud khususnya aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran dan transaki internal.

Ruang lingkup kegiatan /Fraud Detection System terbagi kepada beberapa aktivitas antara
lain:
1. Aktivitas pada Penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana untuk
     pembayaran yang melalui metode atau penggunaan teknologi berupa :
     a. Instrumen :
     1) Uang elektronik sebagai acquirer;
     2) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu;
     3) Perintah transfer.

     b. Kanal
     1) Mesin Anjungan Tunai Mandiri;
     2) Kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code;
     3) Mesin Electronic Data Capture;
     4) Kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis short message service,
         obile dan/atau web;

2.   Aktivitas pada Transaksi Internal Bank.
3.   Aktivitas lainnya yang belum ditetapkan pada ruang lingkup ketentuan ini dengan
     mempertimbangkan adanya perkembangan teknologi dan/atau perkembangan model
     transaksi pembayaran.

Kriteria Parameter Data Red Flag Fraud
1.   Berdasarkan hasil pemetaan atas celah terjadinya fraud dari setiap ruang lingkup
     aktivitas transaksi, maka diperoleh indikator - indikator utama yang berdasarkan tipe
     transaksi yaitu:
     a. Tarik Tunai
     b. Transfer
     c.   Pembayaran / pembelian
     d. Transaksi lnternal
     e. Aktivitas lainnya yang terjadi namun tidak terbatas pada instrumen dan kanal
         yang merupakan akses ke sumber dana.
2.   Dari masing - masing indikator utama akan diuraikan secara rinci parameter red flag
     fraud minimal berdasarkan frekuensi, waktu, nominal atau jarak (basic rule) dan
     kemudian ditetapkan serta dievaluasi secara berkala.
3.   Parameter Data Red Flag Fraud ditetapkan secara tersendiri melalui surat Divisi
     Pengawasan setelah dilakukan pembahasan bersama Divisi pengawasan dengan Divisi
     Manajemen Risiko.
4.   Laporan Penggunaan Aplikasi Fraud Detection System disampaikan oleh Divisi
     Pengawasan kepada Direktur Utama setiap semester yaitu bulan Juni dan Desember
     paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.




                                    LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   112
Page 116
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



KEBIJAKAN GRATIFIKASI
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Bank Sumut sesuai dengan SK Direksi
No.121/Dir/DSDM-PSDM/SK/2021 tanggal 31 Agustus 2021tentang Struktur Organisasi &
Profil Jabatan Divisi Kepatuhan.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Dalam rangka mendukung program Pengendalian Gratifikasi khususnya anti penyuapan
secara berkesinambungan yang selaras dengan Standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan, Bank Sumut telah menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang praktik-praktik penyuapan       6. Mendorong peningkatan kesadaran
     dan sejenis di lingkungan perusahaan;       anti penyuapan kepada jajaran
2. Mematuhi peraturan perundangan dan            stakeholder terkait;
     peraturan lain yang berlaku terkait    7. Menjalankan        prinsip   perbaikan
     anti penyuapan;                             berkelanjutan        dalam    Sistem
3. Menyelaraskan          kebijakan    anti      Manajemen Anti Penyuapan;
     penyuapan dengan tujuan perusahaan;    8. Memberikan          tanggung    jawab,
4. Tata      kelola      perusahaan   yang       kewenangan dan independensi kepada
     mendukung tercapainya tujuan anti           Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan;
     penyuapan perusahaan;                  9. Sanksi kepada pelanggar ketentuan
5. Komitmen           kepada     pemenuhan       dalam kebijakan Sistem Manajemen
     persyaratan Sistem Manajemen Anti           Anti Penyuapan.
     Penyuapan;
Wujud konkrit penerapan SNI ISO SMAP 3700:2016 sebagai bentuk komitmen dalam
rangka pencegahan korupsi di lingkungan PT Bank Sumut, sebagai berikut :
1. Demi meningkatkan awareness terhadap budaya kepatuhan di lingkungan PT Bank
    Sumut serta sarana untuk meningkatkan pengetahuan Insan Bank Sumut, maka Divisi
    Kepatuhan telah menyusun Buku Saku yang bertemakan Compliance sebagai sarana
    sosialisasi dalam program kerja Divisi Kepatuhan. Buku Saku ini diharapkan dapat
    bermanfaat dalam mengatasi keterbatasan sumber informasi serta dapat menjadi
    pedoman kepada Insan Bank Sumut dalam bekerja dan bersikap di lingkungan PT Bank
    Sumut. Buku Saku tersebut telah didistribusikan kepada seluruh insan Bank Sumut
    untuk dipedomani.




                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   113
Page 117
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


2.   Penandatanganan Annual Disclosure (Pernyataan Kepatuhan)
     Dalam menjaga integritas Insan Bank Sumut berdasarkan Peraturan Direksi PT Bank
     Sumut Nomor 001/Dir/DKep-QA/PBS/2021 tanggal 03 Februari 2021 tentang Kode
     Etik PT Bank Sumut, telah dilaksanakan penandatangan Annual Disclosure (Pernyataan
     Kepatuhan) di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang dilakukan oleh
     seluruh pegawai PT Bank Sumut dengan data sebanyak 2.567 (dua ribu lima ratus
     enam puluh tujuh) pegawai, pada tanggal 31 Januari 2024.

3.   Pelaksanaan komitmen PT Bank SUMUT dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
     Republik Indonesia (KPK RI) dan berdasarkan Peraturan Direksi PT Bank SUMUT
     No.001/ Dir/DKep-QA/PBS/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Kode Etik PT Bank
     SUMUT dalam menjaga integritas Insan Bank SUMUT melalui penandatanganan Pakta
     Integritas oleh seluruh pegawai Bank SUMUT.

4.   Revisi Ketentuan Program Pengendalian Gratifikasi
     Program Pengendalian Gratifikasi telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Surat
     Keputusan Direksi Nomor 178/Dir/DKep-UPG/SK/2021 tanggal 04 November 2021
     tentang Program Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Direksi Nomor
     096/Dir/DKep-UPG/SE/2021 tanggal 04 November 2021 perihal Petunjuk
     Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi PT Bank Sumut. Ketentuan Program
     Pengendalian Gratifikasi dianggap perlu disesuaikan seiring dengan perkembangan
     bisnis perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut Divisi Kepatuhan telah melakukan
     revisi terhadap 2 (dua) ketentuan Program Pengendalian Gratifikasi, yaitu:
     a. Surat Keputusan Direksi No.159/Dir/DKep-UPG/SK/2024 tanggal 31 Juli 2024
         tentang Program Pengendalian Gratifikasi
     b. Surat Edaran Direksi No.089/Dir/DKep- UPG/SE/2024 tanggal 31 Juli 2024
         perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi PT Bank Sumut.

5.   Rapat Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)pada tanggal 08 Agustus 2024 dengan
     agenda Sosialisasi perubahan struktur organisasi FKAP dan persiapan Audit
     Surveillance SMAP ISO 37001;2016. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh para
     Pemimpin Divisi sederajat dan Pemimpin UKK APU-PPT.

6.   Penandatanganan Pakta Integritas Bank Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan




                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   114
Page 118
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


7.   Pelatihan SMAP ISO 37001;2016
     Sehubungan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.157/Dir/DKep-UPG/SK/2024
     tanggal 29 Juli 2024 tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
     Divisi Kepatuhan melaksanakan Pelatihan terkait “ISO 37001;2016” Anti Bribery
     Management System Awareness dan Internal Auditor” sehingga anggota FKAP yang baru
     dapat memahami fungsi, tugas dan tanggung jawab FKAP dengan jumlah 31 (tiga puluh
     satu) peserta. Pelatihan dilaksanakan tanggal 24-25 September 2024 bertempat di
     Hotel Aryaduta, Medan.

8.   Audit Surveillance SMAP ISO 37001:2016
     a. Sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP No. G.05-ID0689-XI-2022 tanggal 16 November
        2022 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi PT Garuda Sertifikasi Indonesia untuk
        ruang lingkup Divisi Penyelamatan Kredit Kantor Pusat dan Kantor Cabang Medan;
        Dalam sertifikasi ini PT Bank Sumut telah mendapatkan Sertifikat Audit
        Surveillance 1 pada tanggal 16 November 2023 serta Audit Surveillance 2 pada
        tanggal 11 Oktober 2024;
     b. Sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP No. 220027 tanggal 18 Desember 2023 yang
        diterbitkan Lembaga Sertifikasi PT Chesna untuk ruang lingkup Divisi Tresuri
        Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional Pematang Siantar, dan Kantor Cabang
        Syariah Pematang Siantar. Dalam Sertifikasi ini PT Bank Sumut juga telah
        mendapatkan Sertifikat Audit Surveillance 1 pada tanggal 21 Oktober 2024.

9.   Dalam peningkatan nilai budaya Perusahaan serta memenuhi komitmen kepada
     Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendukung pemberantasan tindak pidana
     korupsi dilingkungan PT Bank Sumut, maka diperlukan upaya sustainable dalam
     meningkatkan awareness kepada seluruh Insan Bank Sumut agar melaporkan
     gratifikasi yang diterima:
     a. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M dan demi
         meningkatkan nilai budaya perusahaan, Unit Pengendalian Gratifikasi PT Bank
         Sumut telah menerbitkan Himbauan Larangan Menerima Gratifikasi kepada
         seluruh stake holders perusahaan yang dipublikasikan ke media internal dan
         eksternal PT Bank Sumut pada tanggal 26 Maret 2024.
     b. Imbauan Larangan Menerima Gratifikasi Dalam Rangka Menyambut Hari Raya
         Natal dan Tahun Baru 2025 yang ditujukan kepada stakeholders dan
         dipublikasikan pada media Internal dan Eksternal PT Bank Sumut.




                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   115
Page 119
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


10. Dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), prinsip 4 No’s
    merupakan nilai-nilai yang harus dihindari dalam upaya untuk mencegah terjadinya
    penyuapan dalam suatu perusahaan. Prinsip ini memastikan bahwa perusahaan
    beroperasi dengan integritas, transparansi, dan etika yang tinggi. Adapun penjabaran
    terhadap Prinsip 4 No’s yang dimaksud sebagai berikut:
       a. No Briberry, yang artinya tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan;
       b. No Kickback, yang artinya tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam
           bentuk uang /bentuk lainnya;
       c. No Gift, yang artinya tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan
           dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
       d. No Luxurious Hospitality, yang artinya tidak boleh ada penyambutan dan
           jamuan yang berlebihan.
    Sejalan dengan hal diatas, PT Bank Sumut membuat Pin yang bertemakan 4 No’s
    sebagai sarana kampanye Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan dukungan
    penuh terhadap budaya Anti Gratifikasi. Diimbau kepada seluruh pegawai wajib
    menggunakan Pin 4 No’s yang disematkan pada badge nama pegawai terhitung mulai
    tanggal 02 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Hal tersebut diharapkan menjadi
    semangat baru bagi seluruh pegawai untuk lebih meningkatkan nilai integritasnya.




Laporan Gratifikasi Tahun 2024
Pegawai Bank Sumut yang menerima/menolak gratifikasi wajib melaporkan penerimaan/
penolakannya secara langsung kepada KPK atau UPG. Selama tahun 2024, jumlah laporan
penerimaan/penolakan gratifikasi yang diterima oleh UPG sebanyak 10 (sepuluh) laporan.




                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   116
Page 120
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(LHKPN)
Sesuai dengan SK Direksi No. 025/Dir/Dkep-UPG/SK/2022 tanggal 22 Februari 2022
tentang Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Bank
SUMUT, Pengelolaan E-LHKPN PT Bank SUMUT dialihkan ke Unit Pengendali Gratifikasi
(UPG) pada Divisi Kepatuhan yang pada tahun sebelumnya dilakukan Divisi SDM.
Unit Pengendalian Gratifikasi PT Bank Sumut telah memastikan seluruh Insan Bank Sumut
yang wajib melaporkan LHKPN telah melakukan pelaporan dengan data sebanyak 306 (tiga
ratus enam) Wajib Lapor dan dengan progres pelaporan telah 100% pada tanggal 31 Maret
2024.




WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System (WBS) merupakan upaya pengungkapan hal-hal yang
mengindikasikan potensi atau kejadian fraud, sedangkan Whistleblower merupakan pihak
yang melaporkan atas suatu tindakan yang dianggap melawan ketentuan yang
mengindikasikan potensi atau kejadian fraud kepada pihak yang berwenang.

Kebijakan dan prosedur whistleblowing sebagaimana dijelaskan pada SE Direksi
No.020/Dir/DPg-AF/SE/2020 tgl 31 Maret 2020 perihal Pedoman Penerapan Strategi Anti
Fraud di Lingkungan PT. Bank Sumut paling kurang mencakup:
1. Perlindungan kepada whistleblower             Divisi Pengawasan bertanggungjawab
    Divisi      Pengawasan        menjamin       terhadap kerahasiaan whistleblower.
    kerahasiaan identitas whistleblower          Pada setiap laporan yang diterima,
    saat ia melapor, dalam proses                Divisi Pengawasan akan melakukan
    investigasi, dan setelah investigasi.        review, analisis, dan investigasi
    Identitas      whistleblower      hanya      dengan mengedepankan asas praduga
    diketahui oleh Divisi Pengawasan dan         tak bersalah dengan mengumpulkan
    Direktur      Utama.      Whistleblower      bukti dan fakta pendukung. Laporan
    jugaberhak                mendapatkan        whistleblower yang terbukti tidak
    perlindungan sebagaimana diatur              benar, Divisi Pengawasan harus
    dalam Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-           menelusuri dan mengkaji motif
    Undang No 13 Tahun 2006 tentang              laporan tersebut apakah terindikasi
    Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).         niat yang tidak baik yang dapat
2. Regulasi      yang     terkait   dengan       mengganggu budaya kerja, jika
    Pengaduan Fraud                              terdapat niat tidak baik dan unsur

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   117
Page 121
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


      fitnah, maka perusahaan wajib                       penyampaiannya kepada Divisi
      memberikan sanksi sebagaimana                       Pengawasan Cq. Bidang Anti Fraud,
      ketentuan yang berlaku.                             sedangkan dari pihak eksternal
3.    Sistem Pelaporan dan Mekanisme                      penyampaiannya kepada Unit
      Tindaklanjut Laporan Fraud                          Perlindungan Konsumen pada
      Bank       menerapkan      mekanisme                Sekretariat Perusahaan.
      whistleblowing dimana whistleblower              b. Aplikasi whistleblowing Bank, yaitu
      dapat menyampaikan pengungkapan                     aplikasi yang dapat diakses oleh
      kasus fraud melalui media berikut:                  seluruh pegawai sebagai sarana
      a. Melalui Surat, apabila pelapor dari              pengungkapan kasus fraud.
           pihak   internal   bank     maka            c. Melalui SMS / WhatsApp.

Pada setiap laporan yang diterima Divisi Pengawasan akan melakukan analisa dan
investigasi. Hasil analisa dan investigasi tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
yaitu Fraud dan Bukan Fraud yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris.


PERMASALAHAN HUKUM
Salah satu bentuk kesadaran Bank terhadap penegakan hukum yaitu mengedepankan
kerja sama yang baik dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, apabila terdapat
pihak ketiga yang ingin menempuh penyelesaian permasalahan hukum, ataupun bila
ada internal Bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Permasalahan hukum adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi
Bank selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum, baik
sebagai penuntut maupun pihak yang dituntut dengan pihak ketiga, terkait dengan
kekayaan Bank.

Rincian permasalahan hukum yang dihadapi Bank selama tahun 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                     Jumlah Kasus
     Permasalahan Hukum
                             PERDATA       PIDANA      PHI   PERDATA KHUSUS          PTUN
Telah     selesai  (telah
memiliki kekuatan hukum          36            0        0              1               1
yang tetap)
Dalam proses penyelesaian        12            0        0              0               0

            Total                48            0        0              1               1

Status seluruh permasalahan hukum sedang dalam proses Pengadilan Negeri, proses
penyelesaian perkara tersebut ditangani baik di internal Bank Sumut dan melalui
penasihat hukum Bank Sumut, dengan rincian:
- Ditangani internal Bank Sumut           : 1 (satu) perkara
- Ditangani penasihat hukum Bank Sumut    : 11 (sebelas) perkara

Dampak Permasalahan Hukum Terhadap Perusahaan
Dampak permasalahan hukum yang diterima Bank Sumut melalui proses hukum tidak
signifikan karena Bank Sumut telah melakukan mitigasi sesuai dengan risiko yang
muncul.


                                      LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   118
Page 122
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



KODE ETIK (Code of Conduct)PT BANK
SUMUT
PT Bank Sumut menyadari sepenuhnya hubungan yang baik dengan pemangku
kepentingan dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat
dicapai melalui integritas bisnis dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan. PT Bank
Sumut mengupayakan penerapan standar etika terbaik dalam menjalankan segenap
aktivitas bisnisnya sesuai dengan visi, misi, dan budaya yang dimiliki melalui
implementasi Kode Etik. Kode Etik merupakan pedoman tertulis yang merupakan
panduan nilai-nilai etika/moral yang dituntut dari segenap individu yang berhubungan
dengan bisnis dan pola perilaku sesuai dengan budaya PT Bank Sumut.

Maksud Pedoman Kode Etik                      Manfaat Kode Etik
a. Menjadi standar perilaku Insan Bank        a.   Kodifikasi atau kompilasi kebijakan,
   untuk memahami prinsip Tata Kelola              peraturan pegawai yang menetapkan
   dan budaya kerja serta memahami                 standar perilaku baik bagi Dewan
   etika dan perilaku bisnis sesuai Visi           Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas
   dan Misi Bank.                                  Syariah maupun Pegawai dalam
b. Mendorong setiap Insan Bank                     mewujudkan tata kelola dan budaya
   berperilaku yang baik sesuai dengan             kerja Bank.
   nilai-nilai budaya kerja Bank.             b.   Acuan bagi setiap Insan Bank dalam
c. Memberikan        pedoman      dalam            berperilaku      yang    baik   dan
   pengelolaan benturan kepentingan                profesional untuk mengatur diri
   dan pengendalian gratifikasi.                   sendiri atas dasar kepentingan
d. Sebagai acuan dalam beraktivitas                bersama dengan semua stokeholders.
   politik sesuai dengan Tata Kelola dan      c.   Dasar dalam menetapkan produk
   Peraturan Perundang-undangan yang               dan jasa serta berbagai kegiatan
   berlaku.                                        yang dilakukan oleh Bank dipandang
e. Mencegah terjadinya penyimpangan                telah memenuhi pedoman etika
   atau fraud yang berisiko terhadap               bisnis dan perilaku Bank yang
   reputasi Bank.                                  ditetapkan.
                                              d.   Acuan untuk menjaga hubungan
Tujuan Kode Etik                                   yang baik antara Insan Bank dengan
a.   Menjaga       komitmen         dalam          pihak-pihak luar yang terkait
     melaksanakan visi dan misi Bank               berlandaskan prinsip-prinsip tata
     sesuai dengan nilai-nilai budaya              kelola serta penerapan etika dan
     dalam etika dan perilaku bisnis Bank.         perilaku bisnis.
b.   Menjaga citra Bank di mata               e.   Penerapan      Code    of    Conduct
     masyarakat melalui kinerja Bank               merupakan keharusan dan waiib
     yang baik dengan memperhatikan                dipatuhi oleh setiap Insan Bank
     perilaku dan etika berbisnis yang             secara konsisten yang menunjukkan
     sehat dan berkesinambungan.                   bahwa Bank menjunjung nilai-nilai
c.   Menjaga hubungan dengan pihak                 budaya serta etika bisnis dan
     eksternal yang harmonis dan saling            perilaku dalam menjalankannya.
     menguntungkan                            f.   Sebagai pedoman etika dan perilaku
d.   Menciptakan iklim kerja yang                  bisnis Bank, Code of Conduct seialan
     nyaman dan harmonis dalam                     dengan visi dan misi yang ingin
     lingkungan Bank                               dicapai oleh Bank dan didukung oleh
                                                   nilai-nilai yang dijunjung tinggi
                                                   sesuai budaya kerja Bank (corporate
                                                   culture) yang berlaku.


                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   119
Page 123
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Nilai-nilai PT Bank Sumut
Dalam kaitan dengan Kode Etik, PT Bank Sumut memiliki nilai-nilai Perusahaan yang
menjiwai implementasi Kode Etik dalam 7(tujuh) nilai dengan singkatan “TERBAIK”.



                                        Terpercaya(Trusted)
                                        Bersikap jujur, handal dan dapat dipercaya.
                                        Memiliki karakter dan etika yang baik.

                                        Enerjik(Energetic)
                                        Bersemangat tinggi, disiplin, selalu berpenampilan
                                        menarik. Berpikir positif, kreatif dan inovatif
                                        untuk kepuasan nasabah.

                                        Ramah(Gracious)
                                        Bertingkah laku sopan dan santun. Senantiasa siap
                                        membantu dan melayani nasabah

                                        Bersahabat(Friendly)
                                        Memperhatikan dan menjaga hubungan dengan
                                        nasabah. Memberikan solusi    yang paling
                                        menguntungkan.

                                         Aman(Secure)
                                         Menjaga rahasia perusahaan dan nasabah
                                        sesuai ketentuan. Menjamin kecepatan
                                        layanan yang memuaskan dan tidak
                                        melakukan kesalahan dalam transaksi.

                                        IntegritasTinggi(HighIntegrity)
                                        Bertaqwa kepada Tuhan YME dan menjalankan
                                        ajaran agama. Berakhlak mulia, jujur, menjunjung
                                        kode etik profesi dan memiliki Visi untuk maju.

                                        Komitmen(Commitment)
                                        Senantiasa menepati janji yang telah diucapkan.
                                        Bertanggung jawab atas seluruh tugas,
                                        pekerjaan, dan tindakan.




Kepatuhan Terhadap Kode Etik
Bank Sumut telah memiliki kode etik yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar perilaku
pribadi dan profesional yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan. Kode etik berlaku bagi
seluruh pegawai Bank Sumut baik pegawai kontrak maupun tetap, serta berlaku untuk
semua Dewan Komisaris dan Direksi. Penerapan kode etik diharapkan dapat
mendorong terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut dan
dapat dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan sesama rekan kerja maupun
para mitra kerja.


                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   120
Page 124
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




Pokok-Pokok Kode Etik
Kode Etik berisikan komitmen perusahaan kepada berbagai pihak yang berkepentingan
sebagai perwujudan dari etika bisnis dan etika kerja bagi Insan PT Bank Sumut. Sebagai
sebuah etika perilaku, diharapkan tercipta perilaku ideal yang dikembangkan
berdasarkan nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran PT Bank Sumut sehingga menjadi
budaya kerja, mencakup aspek sebagai berikut

 Kebijakan Standar     Berisikan tentang etika bisnis, sikap dasar insan/individu, perilaku
 Etika Bisnis          pegawai di dalam dan di luar bank, perilaku sebagai atasan, perilaku
                       sebagai bawahan, kegiatan politik dan organisasi, dan jamuan bisnis,
                       hadiah, donasi, komisi dan gratifikasi.
                       Terdapat 10 pihak yang menjadi bagian dari cakupan etika bisnis
                       sebagai berikut:
                        1. Pemegang Saham
                        2. Pegawai
                        3. Konsumen
                        4. Penyedia Barang dan Jasa
                        5. Pesaing
                        6. Mitra Kerja
                        7. Pemerintah dan Regulator
                        8. Masyarakat
                        9. Media
                        10. Organisasi Profesi
 Komitmen Atas Hal-    Berisikan hal-hal terkait sebagai berikut:
 Hal Khusus            1. Pengelolaan catatan, dokumen dan informasi
                       2. Melindungi Informasi Rahasia
                       3. Kewajiban Pengamanan Harta Perusahaan
                       4. Perdagangan Informasi oleh Orang Dalam
                       5. Penugasan dan Aktivitas Pegawai di Luar Bank
                       6. Kedisiplinan Pegawai
                       7. Lingkungan Kerja
                       8. Saluran Aspirasi Pegawai
 Kebijakan   Standar   Berisikan tentang tuntunan perilaku bisnis, penanganan benturan
 Perilaku              kepentingan, bentuk hubungan yang dapat menimbulkan benturan
                       kepentingan, prinsip penanganan benturan kepentingan, menciptakan
                       keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan,
                       transaksi benturan kepentingan, upaya penanganan benturan
                       kepentingan, pengendalian gratifikasi dan kegiatan politik.
 Penerapan      dan    Berisikan pemantauan dan pelaksanaan kode etik, pelaporan
 Penegakan             pelanggaran kode etik dan sanksi atas pelanggaran kode etik.

Upaya Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Upaya implementasi dan penegakkan kode etik Bank Sumut dilakukan dengan penuh
kesadaran secara terus-menerus dalam bentuk komitmen, sikap dan perbuatan, yang
dilakukan antara lain dengan:
a. Komitmen Manajemen dan Seluruh Pegawai Bank Sumut
    Komitmen manajemen serta seluruh pegawai Bank Sumut untuk tidak menerima
    uang dan/atau barang Gratifikasi dan/atau bingkisan yang berhubungan dengan
    kewajiban atau tugasnya dipublikasikan melalui media massa dan website
    Perseroan.
b. Annual Disclosure Benturan Kepentingan
    Jajaran Bank Sumut diharuskan membuat pernyataan tahunan (annual disclosure)
    terkait benturan kepentingan setiap tahun, dan setiap unit kerja diwajibkan
    menyampaikan laporan transaksi/putusan yang mengandung benturan
    kepentingan setiap tahun.

                                 LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   121
Page 125
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


c.   Pakta Integritas
     Pakta integritas ditandatangani oleh pejabat pemegang kewenangan dan seluruh
     rekanan/mitra Bank Sumut yang terlibat dalam proses pemberian kredit,
     pengadaan barang dan jasa, serta akreditasi rekanan. Selain itu penandatanganan
     Pakta Integritas Tahunan dilakukan oleh seluruh Dewan Komisaris, Direksi, serta
     Pejabat Eksekutif Bank Sumut dalam upaya penerapan pengendalian gratifikasi.
     Seluruh pegawai Bank Sumut juga menandatangani Pakta Integritas untuk
     penerapan gratifikasi dalam 1 (satu) tahun sekali.
d.   Program Awareness
     Pegawai baru Bank Sumut akan mendapatkan program induksi Kode Etik Sumut
     serta sosialisasi kebijakan secara berkesinambungan dan konsisten kepada seluruh
     pegawai.


PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN
UANG,     PENCEGAHAN       PENDANAAN
TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN
PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
Sejalan dengan hasil FATF Plenary Meeting di Paris pada Oktober 2023, Indonesia telah
resmi menjadi anggota penuh FATF, hal ini sekaligus menjadikan tantangan baru bagi
Bank Sumut untuk terus konsisten mendukung rezim APU, PPT, dan PPPSPM di
Indonesia sebagai wujud partisipasi untuk membangun negeri.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
pencegahan terorisme Bank telah membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dengan
berpedoman kepada:
1. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
   Pidana Pencucian Uang.
2. UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
   Terorisme.
3. POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
   Pendanaan Terorisme.
4. POJK No.23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang
   dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
5. SEOJK No.32/SEOJK.03/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
   Pendaaan Terorisme.
6. SEOJK No.38/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas
   Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar
   Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program
   Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan
   Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Struktur Organisasi APU, PPT, dan PPPSPM
UKK Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UKK APU-PPT)
adalah unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan sesuai
dengan SK Direksi No.187/Dir/DSDM-TK/SK/2022 tanggal 13 September 2022 tentang
Struktur Organisasi & Profil Jabatan Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme.


                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   122
Page 126
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024




TATA KELOLA UNIT USAHA SYARIAH
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Unit Usaha Syariah (UUS)
Tugas dan tanggung jawab Direktur UUS dalam struktur organisasi Bank Sumut
dilakukan oleh Direktur Bisnis dan Syariah. Direktur Bisnis dan Syariah bertanggung
jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan tata kelola perusahaan Unit Usaha Syariah
untuk mencapai kinerja yang optimal dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-
hatian dan tetap mematuhi prinsip syariah.

Direktur UUS
Jabatan Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah ditetapkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT BankSumut tanggal 26 Februari 2024 yang dituangkan
dalam Berita Acara. Pada periode laporan saat ini yang menjabat Direktur Bisnis dan
Syariah adalah:

    Nama           Jabatan           Dasar Pengangkatan          No.Surat Keputusan OJK
Syafrizalsyah   Direktur Bisnis   Akta RUPS No. 04 tanggal 26   KEP- 167/D.03/2023 tanggal
                dan Syariah       Februari 2024                 22 Desember 2023

Kriteria Pengangkatan Direksi
Persyaratan dalam pengangkatan Direksi mengacu pada Peraturan Direksi
No.005/Dir/DKep-Kep/PBS/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Board Manual, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia                11. Tidak pernah menjadi anggota
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha            Direksi     atau    anggota    Dewan
    Esa                                       Komsiaris yang dinyatakan bersalah
3. Mempunyai akhlak dan moral yang            menyebabkan        suatu    Perseroan
    baik                                      dinyatakan pailit atau dihukum
4. Setia dan taat kepada Negara               karena melakukan tindak pidana
    Kesatuan Republik Indonesia               yang merugikan keuangan negara
5. Sehat jasmani dan rohani                   dan/atau yang berkaitan dengan
6. Tidak termasuk dalam daftar orang-         sektor keuangan
    orang yang dilarang menjadi          12. Mampu bekerjasama dengan anggota
    pemegang saham dan atau pengurus          Direksi lainnya
    Bank dan/atau Bank Perkreditan       13. Memiliki integritas, dedikasi dan
    Rakyat sesuai dengan ketentuan            reputasi yang baik, yaitu tidak
    yang ditetapkan oleh Bank Indonesia       pernah secara langsung maupun
    dan/atau Otoritas Jasa Keuangan           tidak langsung terlibat dalam
7. Tidak pernah melakukan kegiatan            perbuatan rekayasa dan praktek-
    yang merugikan negara atau                praktek menyimpang, cedera janji
    tindakan–tindakan yang tercela            serta perbuatan lain yang merugikan
    dibidang perbankan                        Perseroan         dimana         yang
8. Memiliki       kemampuan         dan       bersangkutan bekerja atau pernah
    pengalaman dalam bidang usaha             bekerja
    Perseroan yang relevan dengan tugas  14. Anggota Direksi wajib melaporkan
    dan    kewajiban     Direksi   serta      kepemilikan sahamnya termasuk
    memahami               permasalahan       keluarganya baik di Perseroan
    manajemen Perseroan                       dan/atau Perusahaan lain yang
9. Orang perseorangan yang cakap              memiliki        potensi      benturan
    melakukan perbuatan hukum                 kepentingan
10. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh  15. Anggota           Direksi        wajib
    Pengadilan                                mengungkapkan seluruh keadaan

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   123
Page 127
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


    atau kondisi yang sedang dihadapi             dedikasi    yang     tinggi    untuk
    maupun yang berpotensi menjadi                memajukan dan mengembangkan
    benturan       kepentingan     dengan         Perseroan
    Perseroan atau segala sesuatu yang        21. Memiliki kemampuan dan komitmen
    dapat       menghambat        aktifitas       untuk menjalankan sistem reward
    Perseroan                                     dan punishment secara konsekuen
16. Memperoleh persetujuan Otoritas               dan konsisten
    Jasa Keuangan (lulus fit & proper test)   22. Memiliki integritas, yaitu tidak
17. Wajib memiliki pengalaman paling              pernah secara langsung maupun
    sedikit 5 (lima) tahun di bidang              tidak langsung terlibat dalam
    perbankan dan paling rendah                   perbuatan rekayasa dan praktek-
    sebagai Pejabat Eksekutif bank                praktek menyimpang, cidera janji
18. Mempunyai        pengetahuan       dan        serta perbuatan lain yang merugikan
    ketrampilan mengenai proses bisnis            Perseroan        dimana         yang
    perbankan dan keuangan secara                 bersangkutan bekerja atau pernah
    umum.                                         bekerja
19. Mempunyai        pengetahuan       dan    23. Memiliki      kemampuan          dan
    ketrampilan mengenai manajemen                pengalaman dalam pengurusan dan
    risiko, tata kelola perusahaan dan            pengelolaan               Perseroan,
    sistem pengendalian internal                  kepemimpinan, visi dan misi tentang
20. Memiliki      kemampuan       perilaku        Perseroan, strategi pengembangan
    kepemimpinan, berpikir positif dan            Perseroan baik jangka panjang serta
    saling menghargai, jujur, kreatif,            penyelesaian     masalah     strategi
    inovatif, sinergi dan kerjasama serta         Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Sesuai dengan Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi PT Bank Sumut
Nomor 005/Dir/SP-Hk/PBS/2022 tanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan dengan jelas
mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Direksi sebagai berikut:
1. Mewujudkan visi dan misi Bank                Modal, Jasa Lainnya, Sumber Daya
    dengan tetap menjalankan prinsip            Manusia, Administrasi Keuangan dan
    kehati-hatian   dan    tata kelola          Pajak, Teknologi Informasi dan
    perusahaan     yang    baik    (Good        Sistem     Informasi     Manajemen,
    Corporate Governance);                      Supervisi     dan      Penyelamatan
2. Mengimplementasikan          Rencana         Kredit/Pembiayaan,      Pengawasan
    Bisnis Bank (RBB) yang meliputi             Intern, Kepatuhan, Manajemen Risiko,
    Perencanaan,     Pembinaan       dan        APU-PPT, Kegiatan Usaha Syariah,
    Pengembangan,                 umum,         Kesekretariatan       dan      Citra
    Penghimpunan Dana, Penyaluran               Perusahaan (corporate image), dan
    Dana, Pembiayaan Perdagangan                hukum; dan
    (Trade Finance), Kegiatan Treasuri,     3. Mencegah terjadinya hal-hal yang
    Kegiatan Keagenan dan Kerjasama,            dapat merugikan Bank dan nama
    Kegiatan Sistem Pembayaran dan              baik Bank.
    Electronic    Banking,   Penyertaan

Pembidangan Tugas Direksi
Direktur Bisnis dan Syariah membawahi bidang tugas :
1. Penyaluran Dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa :
   a. Kredit, termasuk kredit sindikasi;
   b. Anjak piutang; dan
   c. Penerbitan bank garansi;
2. Supervisi dan penyelamatan kredit/pembiayaan; dan
3. Kegiatan Usaha Syariah.


                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   124
Page 128
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


Bidang Pekerjaan Direktur Bisnis dan Syariah
1. Menyusun                    Kebijakan  8.      Berwenang untuk melakukan hapus
    Perkreditan/Pembiayaan          Bank          tagih atau melakukan pembebasan
    (KPBB) sesuai dengan ketentuan                baki debet/hutang pokok atas
    peraturan       perundang-undangan            kredit/pembiayaan macet yang
    yang berlaku dan kebijakan tersebut           wajib mendapat persetujuan dari
    wajib mendapat persetujuan Dewan              RUPS.
    Komisaris.                            9.      Menyusun kebijakan mengenai
2. Memperhatikan dan mematuhi                     restrukturisasi       kredit      dan
    Kebijakan Perkreditan/Pembiayaan              restrukturisasi pembiayaan sesuai
    Bank      (KPBB)     dengan     tetap         dengan      ketentuan       peraturan
    menjalankan prinsip kehati-hatian.            perundang-undangan yang berlaku
3. Melaporkan         kepada      Dewan           dan kebijakan tersebut wajib
    Komisaris tentang pelampauan                  mendapat      persetujuan      Dewan
    BMPK/P.                                       Komisaris.
4. Mendapatkan persetujuan Dewan          10.     Melakukan kegiatan penyertaan
    Komisaris       dalam     pemberian           modal sementara dalam rangka
    kredit/pembiayaan           dan/atau          penyelamatan kredit/pembiayaan
    fasilitas Bank lainnya kepada Pihak           sesuai dengan ketentuan peraturan
    Terkait dengan Bank.                          perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyusun kebijakan penempatan          11.     Memastikan          terselenggaranya
    dana sesuai dengan ketentuan                  pengelolaan kegiatan usaha syariah
    perundang-undangan yang berlaku.              yang sehat sesuai dengan prinsip
6. Melakukan        supervisi   terhadap          syariah.
    kredit/pembiayaan dalam rangka        12.     Memastikan kepatuhan Unit Usaha
    mengendalikan Non Performing                  Syariah Bank terhadap pelaksanaan
    Loan (NPL) dan Non Performing                 prinsip syariah, ketentuan Bank
    Financing (NPF).                              Indonesia    dan      Otoritas    Jasa
7. Menyusun kebijakan mengenai                    Keuangan,        dan        peraturan
    hapus buku dan hapus tagih sesuai             perundang-undangan lainnya yang
    dengan       ketentuan     peraturan          berlaku.
    perundang-undangan yang berlaku       13.     Menyusun        kebijakan       dalam
    dan kebijakan tersebut wajib                  penerapan prinsip syariah sesuai
    mendapat persetujuan dari Dewan               peraturan       perundang-undangan
    Komisaris.                                    lainnya yang berlaku.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Bisnis & Syariah
Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam
menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan dana maupun dalam
penyaluran dana kepada masyarakat harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Dalam
menjalankan kegiatan dan operasional perbankan, Unit Usaha Syariah Bank Sumut
selain memperhatikan prinsip kehati-hatian, juga harus memperhatikan ketaatan
terhadap prinsip syariah.

Langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan usaha UUS, pengembangan organisasi
dan teknologi informasi serta antisipasi terhadap perubahan eksternal telah dilakukan
sepanjang tahun 2024 melalui:
1. Optimalisasi pemasaran produk PMG              PKB    yang     belum      memiliki
    ke ASN/PPPK yang belum memiliki               pembiayaan PMG.
    pembiayaan di Bank Sumut.                 3. Evaluasi dan perbaikan ketentuan
2. Optimalisasi pemasaran produk PMG              untuk mendukung pertumbuhan
    ke anggota legislatif DPRD tingkat I          pembiayaan.
    dan II terutama dari fraksi PKS dan


                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   125
Page 129
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


4.  Pembiayaan pada Nasabah e-                                dan pengelolaan dana pendidikan
    Pendidikan dan Lembaga lainnya                            kepasa sekolah, pesantren dan
    yang telah bekerjasama.                                   perguruan tinggi.
5. Pemasaran produk Talangan Umroh                  11.       Menggarap potensi bisnis pada
    kepada ASN dan Pegawai Bank                               pengelolaan keuangan lembaga dan
    Sumut.                                                    organisasi seperti Rumah Sakit Islam,
6. Memaksimalkan eksekusi pipeline                            Kementrian Agama, Muhammadiyah,
    pembiayaan dengan mengedepankan                           dan lainnya.
    prinsip prudential banking untuk                12.       Pemasaran produk baru seperti
    meminimalisir           pembentukan                       Sumut Link Syariah, Sertipikat
    CKPN/PPAP.                                                Deposito dan Cash Waqh Linked
7. Ekspansi ke sektor Pembiayaan low                          Deposit (CWLD)
    risk untuk Anggota Dewan, ASN,                  13.       Fokus pada pemasaran Dana (E-
    Pegawai BUMN/D, BLUD dan                                  Pendidikan)      kepada     sekolah,
    Pegawai Swasta yang memiliki                              Pesantren dan Universitas.
    payroll gaji di Bank Sumut.                     14.       Menggarap potensi dana masjid
8. Meningkatkan kerjasama dengan                              dengan mengakuisisi dana masjid
    developer perumahan yang memiliki                         yang belum menjadi nasabah setya
    track record baik untuk pencapaian                        optimalisasi penggunaan QRIS.
    target pembiayaan KPR bersubsisdi               15.       Memaksimalkan produk tabungan
    (FLPP).                                                   Smart iB-Rencana terhadap nasabah
9. Memaksimalkan         support DBLM                         tabungan Smart iB Makbul yang telah
    dengan       mencantumkan     target                      mendapatkan porsi haji.
    pembiayaan dan dana pihak ketiga                16.       Memaksimalkan support DBLM
    syariah pada goal setting tenaga                          dengan      mencantumkan      target
    Pemasar di unit konvensional.                             pembiayaan dan dana pihak ketiga
10. Optimalisasi e-Pendidikan dengan                          syariah pada goal setting tenaga
    melakukan peningkatan kerjasama                           Pemasar di unit konvensional.

Produk Penghimpunan dan Penyaluran Dana
Baik produk penghimpunan dan penyaluran dana serta layanan jasa telah sesuai dengan
prinsip syariah, fatwa kepada DSN MUI, ketentuan perundang-undangan, dan peraturan
Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan serta pada saat pengembangan produk selalu
dimintakan opini kepada DPS. Adapun penerbitan produk penghimpunan dan
penyaluran dana sepanjang tahun 2024, adalah sebagai berikut:

 No                 Produk/Program                    No                 Produk/Program
         Program        Pemberian       Fasilitas
         Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah                        Program REBUT (Reward Buat)
     1   dari PT. SMF (Persero) kepada PT. Bank           6      PMG    dan     Pembiayaan iB
         Sumut dalam rangka Penyaluran PPR                       Murabahah Pensiun
         Sejahtera bagi MBR
     2   Program Get Now Pay Later                        7      Program Promo Deposito iBadah
         Program Tasbih (Tabungan Smart IB                       Program Manfaat Loyalti Langsung
     3                                                    8
         Berhadiah)                                              Giro Umat
         Program Promo Jangka Waktu PMG                          Program PMG untuk Pembelian
     4                                                    9
         Tahun 2024                                              Kendaraan Bermotor
         Program        Promo       Margin/Bagi
     5   Hasil/Ujrah PMG dan PMG Extra Tahun          10         Program Cash Waqf Linked Deposit
         2024




                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT      126
Page 130
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah atau biasa disingkat dengan DPS adalah dewan yang bertugas
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi dalam bidang Syariah, mengawasi
penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS) agar sesuai dengan prinsip Syariah
dan sebagai wakil UUS pada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Dewan Pengawas Syariah diangkat dan disahkan melalui RUPS sesuai dengan
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah
DPS memiliki piagam sebagai pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat bagi setiap
anggota DPS untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara efisien, efektif, transparan,
independen dan akuntabel. Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah
mencakup fungsi, komposisi dan persyaratan, pengangkatan dan masa jabatan, rangkap
jabatan, pengunduran diri dan pemberhentian, program orientasi dan peningkatan
kapabilitas, etika kerja Dewan Pengawas Syariah, tugas dan kewajiban Dewan Pengawas
Syariah, tata kerja Dewan Pengawas Syariah dan aspek transparansi Dewan Pengawas
Syariah. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan PT Bank Sumut No.002/Dir/UUS-
PUiB/PBS/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Piagam Dewan Pengawas Syariah PT
Bank Sumut yang mengatur hal-hal antara lain :

Persyaratan Anggota Dewan Pengawas Syariah
Persyaratan diangkatnya anggota DPS harus memenuhi kriteria antara lain sebagai
berikut:
1. Integritas, paling kurang mencakup:     2. Kompetensi, paling kurang memiliki
   a. Memiliki akhlak dan moral yang          pengetahuan dan pengalaman di
       baik;                                  bidang syariah mu’amalah dan
   b. Cakap       melakukan     perbuatan     pengetahuan di bidang perbankan
       hukum;                                 dan/atau keuangan secara umum.
   c. Memiliki        komitmen       untuk 3. Reputasi keuangan yang baik, paling
       mematuhi       dan    melaksanakan     kurang dalam waktu 5 (lima) tahun
       dengan penuh        profesionalisme    terakhir sebelum dicalonkan dan
       Piagam      DPS    ini,   ketentuan    selama menjabat:
       perbankan syariah serta ketentuan      a. Tidak termasuk dalam daftar hitam
       peraturan      perundang-undangan          (black list) dan daftar kredit macet
       lain yang berlaku;                         OJK;
   d. Memiliki      komitmen      terhadap    b. Tidak pernah dinyatakan pailit;
       pengembangan perbankan syariah         c. Tidak pernah menjadi pemegang
       yang sehat dan tangguh;                    saham, anggota Dewan Komisaris,
   e. Tidak termasuk dalam Daftar                 atau     anggota    Direksi    suatu
       Kepatutan dan Kelayakan (Daftar            perseroan      dan/atau      anggota
       Tidak Lulus) sebagaimana diatur            pengurus suatu badan usaha yang
       dalam ketentuan mengenai uji               dinyatakan bersalah menyebabkan
       kemampuan dan kepatutan (fit and           suatu perseroan dan/atau badan
       proper test) yang ditetapkan oleh          usaha dinyatakan pailit.
       OJK; dan                               d. Tidak pernah menjadi anggota
   f. Tidak pernah melakukan fraud                Direksi dan/atau Dewan Komisaris
       (penipuan, penggelapan, dan/atau           yang selama menjabat:
       kecurangan) dibidang perbankan,            1) Pernah                      tidak
       keuangan, dan bidang usaha                      menyelenggarakan          RUPS
       lainnya, tidak pernah dihukum                   Tahunan;
       karena terbukti melakukan tindak           2) Pertanggungjawabannya
       pidana kejahatan (yang dibuktikan               pernah tidak diterima oleh
       dengan surat pernyataan pribadi).               RUPS atau pernah tidak

                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   127
Page 131
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


        memberikan      pertanggung-                    izin,    persetujuan     atau
        jawaban    sebagai   anggota                    pendaftaran dari OJK tidak
        Direksi   dan/atau    Dewan                     memenuhi            kewajiban
        Komisaris kepada RUPS;                          menyampaikan          Laporan
     3) Pernah         menyebabkan                      Tahunan dan/atau Laporan
        perusahaan yang memperoleh                      Keuangan kepada OJK.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
1. Menjalankan tugas, wewenang dan          5. Memberikan opini syariah terhadap
   tanggung jawab sesuai dengan                seluruh produk dan layanan syariah di
   Anggaran Dasar dan peraturan yang           Bank dan/atau pembiayaan yang
   berlaku;                                    direstrukturisasi.
2. Menilai dan memastikan pemenuhan         6. DPS wajib melaksanakan tugas dan
   prinsip Syariah dan fatwa DSN-MUI           tanggung jawab sesuai dengan prinsip-
   atas pedoman operasional dan produk         prinsip Good Corporate Governance
   yang dikeluarkan Bank;                      (GCG).
3. Melakukan review secara berkala atas     7. Pengawasan terhadap penerapan
   transaksi      keuangan,       kegiatan     Manajemen Risiko yang terkait
   penghimpunan dan penyaluran dana,           pemenuhan prinsip syariah dengan
   transaksi tresuri, pelayanan jasa bank      melakukan evaluasi (review) atas
   dengan      melakukan     uji   sampel      kebijakan Manajemen Risiko yang
   kesesuaian antara pelaksanaan di            terkait dengan pemenuhan prinsip
   lapangan dengan ketentuan syariah.          syariah paling kurang 1 (satu) kali
4. Memberikan masukan dan nasehat              dalam setahun;
   kepada manajemen Bank khususnya          8. Meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk
   pemenuhan prinsip syariah pada              produk dan layanan baru bank terkait
   program kerja, rencana           bisnis,    syariah yang belum ada fatwanya; dan
   pengembangan UUS untuk mendorong         9. Melaporkan hasil pengawasan kepada
   kinerja keuangan PT Bank Sumut yang         Direksi, Dewan Komisaris dan OJK.
   lebih baik.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan selama tahun 2024, Dewan Pengawas
Syariah menyampaikan bahwa secara umum kegiatan operasional PT Bank Sumut telah
sesuai dengan prinsip Syariah, Fatwa DSN-MUI dan Opini DPS. Pendapat syariah yang
disampaikan oleh DPS dalam melaksanakan fungsi kontrol dapat berbentuk opini atau
rekomendasi. Berikut opini dan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman dalam
mengambil kebijakan baik terkait dengan produk, transaksi, maupun operasional.

Susunan Dewan Pengawas Syariah
Komposisi Dewan Pengawas Syariah posisi 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
 Nama            Jabatan Dasar Pengangkatan
 Ardiansyah      Anggota Akta RUPS-LB PT Bank Sumut Nomor 11 tanggal 30
                          September 2020
 HM. Hasballah   Anggota Akta RUPS LB PT Bank Sumut Nomor 5 tanggal 25
 Thaib                    Januari 2022

Hubungan Keluarga dan Keuangan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut
Dalam menjalankan independensi fungsi pengawasan, berikut adalah pengungkapan
hubungan keluarga dan keuangan Dewan Pengawas Syariah dengan pengurus dan
pemegang saham PT Bank Sumut tahun 2024 :
         Nama                       Hubungan Keluarga Dengan
                        Dewan Komisaris        Direksi      Pemegang Saham
 Ardiansyah                   Tidak             Tidak             Tidak

                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   128
Page 132
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


HM. Hasballah Thaib                Tidak                Tidak               Tidak

Rangkap Jabatan di Lembaga Keuangan Syariah lainnya
        Nama          Rangkap Jabatan di Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
                      Sebagai Konsultan    Sebagai Anggota Sebagai Ketua/
                                               Direksi      Anggota DPS
 Ardiansyah                 Tidak               Tidak           Tidak
 HM. Hasballah Thaib        Tidak               Tidak           Tidak

Rapat Dewan Pengawas Syariah dan Tingkat Kehadiran
Sepanjang tahun 2024 DPS secara rutin mengadakan rapat dalam rangka
mengkoordinasikan kegiatan UUS PT Bank SUMUT melalui berbagai persetujuan atau
rekomendasi terkait pelaksanaan UUS di Bank SUMUT.
1. DPS telah menyelenggarakan 3 (tiga) kali rapat yang dihadiri Dewan Komisaris dan
    Direksi
            Nama           Jabatan                 Jumlah Kehadiran
                                       Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran         %
     Ardiansyah           Anggota            3                  13          100
     HM. Hasballah        Anggota            3                  13          100
     Thaib

2.   DPS telah menyelenggarakan 13 (tiga belas) kali rapat yang dihadiri oleh seluruh
     anggota DPS. Tingkat kehadiran anggota DPS dalam rapat dapat dilihat dalam tabel
     sebagai berikut:

               Nama         Jabatan                   Jumlah Kehadiran
                                           Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran               %
      Ardiansyah           Anggota              13              13                    100
      HM. Hasballah        Anggota              13              13                    100
      Thaib

     Agenda rapat Dewan Pengawas Syariah yang diselenggarakan selama tahun
     2024 adalah:
       Tanggal              Agenda Rapat                          Opini DPS
       Januari    Performance UUS pada akhir tahun
                  2023
       Februari   Performance UUS pada bulan          1. Opini Dewan Pengawas Syariah
                  Januari 2024                           (DPS) tentang SUMUT QR Pay
                                                      2. Opini Dewan Pengawas Syariah
                                                         (DPS) tentang Relokasi Disaster
                                                         Recovery Center (DRC) dari
                                                         Jatiluhur ke Serpong

        Maret     Performance UUS     pada    bulan   Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
                  Februari 2024                       tentang Integrasi Smart-PSR dengan
                                                      sistem Bank Sumut.

        April     Performance UUS pada bulan Maret
                  2024
         Mei      1. Performance UUS pada bulan       Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
                     April 2024                       No.005/DPS/Opini-BSS/IV/2024
                  2. Pembahasan             Produk    tentang Pasar Uang Antar Bank
                     Pembiayaan Ulang (Refinancing)   Syariah (PUAS)
                     Syariah MMQ

                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    129
Page 133
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


     Tanggal              Agenda Rapat                              Opini DPS
       Juni     1. Performance UUS pada bulan         1. Opini Dewan Pengawas Syariah
                   Mei 2024                              (DPS)           No.006/DPS/Opini-
                2. Pembahasan     Produk Cash            BSS/V/2024       tentang  Mobile
                   Management System (CMS)               Banking
                   Sistem      Keuangan  Desa         2. Opini Dewan Pengawas Syariah
                   (Siskeudes)                           (DPS) No.007/DPS/Opini/V/2024
                                                         tentang     Pembiayaan     Ulang
                                                         (Refinancing) Syariah MMQ
       Juli     1. Performance UUS pada bulan         Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
                   Juni 2024                          No.008/DPS/Opini-BSS/V/2024
                2. Pembahasan Opini Cash Waqaf        tentang Cash Management System
                   Linked Deposite (CWLD)             (CMS) Sistem Keuangan Desa
     Agustus    Performance UUS pada bulan Juli       Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS)
                2024                                  No.009/DPS/Opini-BSS/V/2024
                                                      tentang Cash Waqaf Linked Deposite
                                                      (CWLD)
    September   1. Performance UUS pada bulan
                   Agustus 2024
                2. Pembahasan       tentang  Advis
                Deposito
     Oktober    1. Performance UUS pada bulan
                   September 2024
                2. Pembahasan Surat OJK No.S-
                   30/KO.1512/2024 tanggal 9
                   Oktober 2024 perihal Evaluasi
                   atas Laporan Hasil Pengawasan
                   Dewan Pengawas Syariah (DPS)
                   UUS PT.Bank Sumut Semester I
                   Tahun 2024
    November    1. Performance UUS pada bulan
                   Oktober 2024
                2. Pembahasan       dengan   Divisi
                   Operasional     terkait  dengan
                   asuransi       syariah     pada
                   pembiayaan PT.Bank Sumut
                   Syariah
                3. Pembiayaan Agunan Deposito
    Desember    1. Performance UUS pada bulan
                   November 2024
                2. Pembahasan Opini DPS tentang
                   Perjanjian Pasar Uang Antar
                   Bank Syariah       dengan Divisi
                   Tresuri
                3. Pembahasan        surat   Divisi
                   Operasional tentang Asuransi
                   Syariah (lanjutan)

DAFTAR KONSULTAN DAN PENASIHAT
Di tahun 2024, Unit Usaha Syariah PT Bank Sumut tidak menggunakan konsultan,
penasihat atau yang dipersamakan dengan itu.




                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT    130
Page 134
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
      Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lainnya          Jumlah Diterima dalam 1
                                                              Tahun
                                                       orang     Jutaan Rupiah
1. Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem,
                                                         3            276
dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura).
2. Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan,
transportasi, asuransi kesehatan, dan sebagainya)
yang:                                                    -             -
a. Dapat dimiliki;
b. Tidak dapat dimiliki.
                         Total                           3            276

Pemberian remunerasi merupakan kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan atau
kegagalan insan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya. Pemberian remunerasi didasarkan atas pertimbangan kinerja
dan tanggung jawab individual, serta level jabatan yang dilakukan secara transparan
sehingga dapat memotivasi dalam mencapai tujuan perusahaan.

Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah yang menerima remunerasi dalam 1 (satu)
tahun yang dikelompokkan dalam kisaran tingkat penghasilan

      Jumlah Remunerasi per Orang dalam 1 tahun                           Jumlah DPS
 Di atas Rp. 2 miliar                                                           -
 Di atas Rp. 1 miliar s.d. Rp. 2 miliar                                         -
 Di atas Rp. 500 juta s.d. Rp. 1 miliar                                         -
 Rp 500 juta ke bawah                                                           3

JUMLAH PENYIMPANGAN (INTERNAL FRAUD)
Direksi telah menciptakan fungsi kepatuhan yang cukup efektif dan permanen sebagai
bagian dari kebijakan kepatuhan Bank secara keseluruhan dan merumuskan strategi
guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank yang efektif. Untuk pencegahan
dan pemberantasan fraud, bank telah mengimplementasikan pencegahan, deteksi,
investigasi, pelaporan, sanksi, dan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Program
kerja seperti Sosialisasi Anti Fraud, Surprise Audit, Know Your Employee dan Whistle
Blowing System telah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi.

Selama tahun 2024 tidak terdapat penyimpangan internal (fraud) di UUS PT Bank
Sumut.

  Internal Fraud dalam 1                  Jumlah kasus yang dilakukan oleh
       (satu) Tahun             Pengurus       Pegawai Tetap      Pegawai Tidak Tetap
                               2023   2024     2023      2024      2023        2024
 Total fraud                     -      -        -         -         -           -
 Telah diselesaikan              -      -        -         -         -           -
 Dalam               proses
                                 -          -        -          -           -              -
 penyelesaian
 Belum       ada      upaya
                                 -          -        -          -           -              -
 penyelesaian
 Telah       ditindaklanjuti
                                 -          -        -          -           -              -
 melalui proses hukum

                                     LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT       131
Page 135
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024



JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM BAIK PERDATA MAUPUN PIDANA
Salah satu bentuk kesadaran Bank terhadap penegakan hukum yaitu mengedepankan
kerja sama yang baik dalam proses penyelesaian permasalahan hukum, apabila terdapat
pihak ketiga yang ingin menempuh penyelesaian permasalahan hukum, ataupun bila
ada internal Bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Permasalahan hukum adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi
Bank selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum, baik
sebagai penuntut maupun pihak yang dituntut dengan pihak ketiga, terkait dengan
kekayaan Bank.

Rincian permasalahan hukum yang dihadapi Bank selama tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
                                                                      Jumlah Kasus
                     Permasalahan Hukum
                                                                   Perdata     Pidana
 Telah selesai (telah memiliki kekuatan hukum yang tetap)             2           -
 Dalam proses penyelesaian                                            2           -
 Total                                                                4           -

PENYALURAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL & PENGGUNAAN PENDAPATAN
NON HALAL




Penyaluran dana untuk kegiatan sosial yang sumber dananya berasal dari PT Bank
Sumut-UUS dilakukan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pendapatan non halal adalah pendapatan bunga dari penempatan dana di bank
konvensional.
Sepanjang tahun 2024 pendapatan non halal yang diperoleh adalah nihil.

PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
UUS telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima dana deposan, khususnya
dari Nasabah Deposan Inti dan juga dalam memberikan pembiayaan kepada Nasabah
Pembiayaan Inti dengan senantiasa mengacu pada ketentuan regulasi dan tetap
berlandaskan prinsip Syariah. UUS memberikan perlakuan bagi Nasabah Pembiayaan
Inti dan Deposan Inti mengikuti kebijakan umum PT Bank Sumut.

Sepanjang tahun 2024 tidak ada pelampauan dan/atau pelanggaran BPMK yang
dilakukan oleh UUS PT Bank Sumut. Bank telah memberikan penyediaan dana kepada
pihak terkait sesuai dengan prosedur umum penyediaan dana yang berlaku yang proses

                                  LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   132
Page 136
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


penyediaan dana dan persetujuannya untuk pihak terkait mengikuti prosedur sampai ke
Dewan Komisaris.

TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN UUS
Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, UUS memiliki
komitmen terhadap penerapan keterbukaan informasi. Hal ini diwujudkan dengan
menyediakan akses informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan
dalam bentuk penyampaian informasi keuangan dan non keuangan melalui media
komunikasi resmi dan penggunaan media lainnya, ataupun melalui pelaporan kepada
regulator.

UUS telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yaitu:
 Laporan Keuangan                                Media
   Triwulan I 2024                          Situs web bank
  Triwulan II 2024    Harian BISNIS INDONESIA pada tanggal 19 September 2024 dan
                                            situs web bank
  Triwulan III 2024                         Situs web bank
  Triwulan IV 2024      Harian BISNIS INDONESIA pada tanggal 04 Februari 2025 dan
                                            situs web bank

ANALISA KEKUATAN & KELEMAHAN PELAKSANAAN GCG
Perkembangan bisnis dan perluasan pasar yang sangat cepat serta perubahan kondisi
makro ekonomi yang relatif kurang kondusif para periode laporan GCG ini membawa
dampak kepada tingginya risiko dan besarnya tantangan dalam pelaksanaan GCG UUS
PT Bank Sumut.

UUS secara berkelanjutan (sustainable growth) akan terus melakukan penyempurnaan
terutama terkait dokumentasi aktifitas pengawasan aktif pengurus, peningkatan
produktivitas Sumber Daya Insani yang lebih baik, penyediaan sistem manajemen
informasi yang lebih efektif, peningkatan proses dan prosedur kerja serta pemenuhan
kebijakan dan pedoman operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Upaya
penyempurnaan yang dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG
dan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan kertas kerja self assessment pelaksanaan Good Corporate Governance
sebagaimana terlampir, disampaikan sebagai berikut:
1. Kekuatan (Strength)                             sebesar      40,00%.      Proporsi
    a. Pangsa pasar aset UUS per                   pembiayaan      konsumtif    yang
       Desember 2024 adalah sebesar                disalurkan UUS adalah sebesar
       14,72% di Perbankan Syariah                 60,00%. UUS telah berkontribusi
       Sumut berdasarkan data SPS OJK.             sebagai agen pembangunan daerah.
    b. Mengelola Dana Haji sebesar 97,1         e. Proporsi SDM dengan pendidikan
       Milyar per posisi Desember 2024             minimal S1 di UUS Bank Sumut
       dan memiliki Tabungan Haji                  adalah 83,50%. Sebagian SDM
       Makbul.                                     berusia produktif dan merupakan
    c. UUS memiliki produk Pembiayaan              lulusan perguruan tinggi yang
       Multiguna (PMG) dan produk                  berkualitas.
       advance seperti priority banking
       dan telah memiliki mobile banking.   2. Kelemahan (Weaknesses)
    d. Pembiayaan per Desember 2024,            a. Belum meratanya pemenuhan
       proporsi Pembiayaan Produktif               personil di unit sesuai dengan
       yang disalurkan UUS adalah

                               LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   133
Page 137
TATA KELOLA PERUSAHAAN 2024


      idealnya (SDM masih terbatas                    delivery channel fisik masih
      secara kuantitas dan kualitas).                 terbuka. Walaupun demikian, hal
   b. Relatif rendahnya loyalitas pada                ini akan mendorong bank-bank
      gen Y yang merupakan mayoritas.                 nasional maupun asing untuk
   c. Saat     ini    masih      terdapat             meluaskan operasinya di Sumut,
      keterbatasan talent untuk menjadi               terutama di sektor ritel dan UMKM,
      suksesor di level manajerial.                   menjadikan tingkat persaingan
      Sejumlah        program         yang            yang semakin sengit .
      dibutuhkan untuk pengembangan                b. Mayoritas masyarakat beragama
      talent seperti career path dan                  Islam dan berkembangnya tren
      succession     planning      belum              hijrah dan halal market.
      terimplementasi dengan ideal.
3. Peluang (Opportunities)                    4. Tantangan (Threats)
   a. Proporsi penduduk yang belum               Kurangnya literasi dan           edukasi
      bankable masih besar, sehingga             masyarakat      tentang          konsep
      peluang      untuk    memperluas           Perbankan Syariah.

KESIMPULAN UMUM HASIL PENILAIAN SENDIRI PELAKSANAAN GCG
Dasar Hukum dan Pertimbangan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SE BI No
12/13/DPbs perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan
GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi perusahaan, UUS PT Bank Sumut setiap
semester melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan
pelaksanaan GCG dalam faktor-faktor sebagai berikut:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur UUS;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
c. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran
   dana serta pelayanan jasa;
d. Penyaluran dana kepada nasabah pembiayaan inti & penyimpanan dana oleh deposan
   inti;
e. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG
   dan pelaporan internal.

Hasil self assesment Semester I 2024 secara umum dapat dilihat pada tabel berikut:
                                                          Peringkat      Bobot       Nilai
  No                           Faktor
                                                              (a)          (b)     (a) x (b)
           Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
   1.                                                       2,500       35,00%      0,875
           Direktur UUS
           Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
   2.                                                       2,000       20,00%      0,400
           Pengawas Syariah
           Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan
   3.      penghimpunan dana dan penyaluran dana serta      2,600       10,00%      0,260
           pelayanan jasa UUS.
           Penyaluran dana kepada nasabah inti dan
   4.                                                       3,333       10,00%      0,333
           penyimpanan dana oleh deposan inti.
           Transparansi kondisi keuangan dan non-
   5.      keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan            2,556       25,00%      0,639
           pelaporan internal.
                       Nilai Komposit                                  100,00%      2,507
 Predikat : Sangat Baik/Baik/Cukup Baik/Kurang Baik/Tidak Baik
                                LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2024 | PT. BANK SUMUT   134
Page 138

          
Page 139

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.22 MB
Published30 Apr 2025
Pages139
Characters516,794
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 118 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Khairy Hanim Rangkuti · Komisaris Independen p.10 ×40
linked org Pemerintah Kabupaten p.13
linked org PT Sarana Multigriya Finansial p.28 ×5
linked person Rahmayati Nasution · Anggota Komite p.38 ×4
linked person Saparuddin Siregar · Anggota Komite p.58 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×63
possible person Hadi Sucipto · Direktur p.10 ×40
possible person Erlina · Komisaris Independen p.18 ×16
unresolved org PT BANK SUMUT TAHUN p.2 ×15
unresolved org PT Bank Sumut · 28 p.4 ×512
unresolved org Milik p.4
unresolved org Bank Umum Syariah p.4 ×13
unresolved org Bank Bank Sumut p.5
unresolved org Bank Umum. Self p.5
unresolved org Bank Pada Semester I p.7
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×14
unresolved org PT Bank Sumut. RUPS p.9
unresolved person Babay Parid Wazdi · Direktur Utama p.10 ×13
unresolved — Ardiansyah · Dewan Pengawas Syariah p.11 ×2
unresolved org PT Bank Sumut Tahun Buku p.11 ×8
unresolved person Syafrizalsyah · Direktur p.12 ×16
unresolved person Christina Dwi Utami p.13
unresolved org Pemerintah Kabupaten Karo p.13
unresolved person Prof. DR.H.M. Yasir Nasution p.14
unresolved org PT Bank Sumut Hasil Perhitungan p.14 ×4
unresolved person Kisharianto Pasaribu · Komisaris p.14
unresolved person Arief S Trinugroho · Komisaris p.14
unresolved — Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni · Pemegang Saham p.15 ×2
unresolved — Pengendali Kehadiran Dewan Afifi Lubis · Komisaris Utama p.15 ×9
unresolved org PT Bank SUMUT Hasil Perhitungan Mufakat p.15
unresolved person Eksir · Direktur p.15 ×14
unresolved person Penjaringan · Direktur p.16
unresolved org Nominasi PT Bank SUMUT · Komisaris p.17
unresolved person Hanim · Komisaris Independen p.18 ×2
unresolved person Risna Rahmi Arifa p.18 ×11
unresolved — PENERAPAN TATA KELOLA 2024 · PT. BANK SUMUT p.19 ×5
unresolved org Menteri Dalam Negeri p.22
unresolved org Bank Pembanguanan Daerah p.22
unresolved org Sertifikasi Manajemen Risiko · Komisaris p.23
unresolved org Bank Sumut. Nama p.24
unresolved org PT Sarana Multigriya p.25
unresolved org Hendrawinata p.25 ×6
unresolved — Arieta Aryanti P.L · Direktur Keuangan dan TI p.26
unresolved — Rangkuti · 4. Arieta p.26
unresolved org Bank Rangkuti p.27
unresolved person Novalina Estetika Sinaga p.28
unresolved org Bank Perkreditan p.30 ×2
unresolved — Arieta Aryanti Permata Lestari · Direktur p.31 ×4
unresolved person Arieta · Direktur p.31 ×2
unresolved — Wazdi · Utama p.32
unresolved person Sosialisasi · Direktur p.34
unresolved org Bank Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.34
unresolved person House Training Tata Kelola BUS · Direktur Bisnis p.34
unresolved org Bank Babay p.35
unresolved person Aryanti · Direktur p.35
unresolved — Zahri Fadli · Anggota Komite p.38 ×4
unresolved org PT Bank Sumut Posisi p.41 ×3
unresolved org Bank Semester I Tahun p.42
unresolved org Kantor Akuntan Publik Untuk Audit Jasa Review p.46 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Untuk General Audit p.50
unresolved org PT Bank Sumut SKAI. p.51
unresolved org PT Bank Sumut Tentang Perlindungan Data Pribadi. p.53 ×2
unresolved person Kredit Usaha Alsintan · Komisaris p.54
unresolved org GCG UUS PT Bank Sumut Tahun Buku · Komisaris p.54
unresolved org PT Bank Sumut Kantor Cabang. p.55
unresolved org PT Bank Syariah p.56
unresolved org PT Jafar Nauli Group p.57 ×3
unresolved person Rahmad Afandi Pohan Merupakan Anak Walikota Sibolga p.57
unresolved — Ket: *) p.58
unresolved org PT. Parambean Perkasa. p.60 ×2
unresolved org Bank Semester II p.61
unresolved — Pelaksanaan Tug · Direktur p.64 ×4
unresolved — Ex officio Pemimpin Divisi SDM · Anggota Komite p.69
unresolved — Pemimpin Divisi SDM (ex-officio) p.70
unresolved org Bank Muamalat p.71
unresolved person Nasution · Komisaris p.71
unresolved person Pemimpin Divisi Perencanaan · Anggota p.72
unresolved person Seluruh Pemimpin · Anggota p.72
unresolved org PT Bank SUMUT. Susunan p.73
unresolved person Pemimpin · Anggota p.73 ×4
unresolved person Pemimpin Divisi Pemilik Produk Kredit · Ketua p.74
unresolved person Pemimpin Divisi Risiko Kredit · Anggota p.74 ×2
unresolved person Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit · Ketua p.74
unresolved org Bank SUMUT. Bank p.75
unresolved org PT Bank Sumut Dasar p.80
unresolved org Pemeriksa Keuangan p.82 ×2
unresolved org Pengawasan Keuangan dan Pembangunan p.82
unresolved — Ari p.84
unresolved org Bank Seminar Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara p.84
unresolved org PT. Bank Sumut Compliance Management Sosialisasi Sertifikat Elektronik p.85
unresolved org Bank Syariah Meutia p.85
unresolved org PT. Bank Sumut Barus p.85
unresolved org Bank Becoming p.85
unresolved org PT. Bank Sumut. Workshop Dual Banking Leveraging Model p.86
unresolved org Bank Seminar Bisnis APEX BPR p.86
unresolved org Bank Jenjang p.87 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.92
unresolved org Pemeriksa Keuangan. PENERAPAN p.93
unresolved org Bank Sumut Pendekatan p.99
unresolved org Asuransi Jiwa · Komisaris p.101
unresolved org Bank Sumut. Bank Umum p.102
unresolved org Bank Syariah Pilihan Untuk Pembiayaan Properti p.110
unresolved org Bank Induk Dan Uus Agar Konsolidasi Operasional p.110
unresolved org Bank Competitor Dan Meraih Basis Nasabah Komunitas p.110
unresolved org Bank Sumut. Langkah-langkah p.110
unresolved org PT Bank Sumut. Buku Saku p.116
unresolved org PT Bank Sumut. Ketentuan Program Pengendalian Gratifikasi p.117
unresolved org PT Garuda Sertifikasi Indonesia p.118
unresolved org PT Chesna p.118
unresolved org PT Bank Sumut. Maksud Pedoman Kode Etik p.122
unresolved org PT BankSumut p.126
unresolved — 3. Mempunyai akhlak dan moral · menyebabkan p.126
unresolved person dibidang perbankan · Perseroan p.126
unresolved — 9. Orang perseorangan yang cakap · memiliki p.126
unresolved — HM. Hasballah p.131
unresolved — Thaib p.131
unresolved org PT Bank Sumut. Internal Fraud p.134
unresolved org PT Bank Sumut. UUS p.136

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result