Back to announcement
20250430_KDSI_Pemanggilan RUPS_31879699_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk.
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Direksi PT Kedawung Setia Industrial Tbk., dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 23 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
Jl. Mastrip No. 862, Warugunung - Karangpilang,
Surabaya – 60221
Agenda Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Yang Memuat Laporan Kegiatan Perseroan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember
2024.
Berdasarkan ketentuan: (i) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 66 ayat 2
huruf b, Pasal 69 dan Pasal 78; (ii) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat 9 huruf a: bahwa laporan
tahunan harus memuat sekurang kurangnya laporan kegiatan perseroan, serta laporan tahunan dan
laporan keuangan konsolidasian harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum
Pemegang Saham.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember
2024.
Berdasarkan ketentuan: (i) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 70 dan 71
ayat 1; (ii) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat 9 huruf b dan Pasal 23, bahwa penggunaan laba
bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir 31 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan: (i) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 68 ayat 1
huruf c, Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit;
(ii) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat 9 huruf c, (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, dan (iv) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK/2023 dan SEOJK
18/SEOJK.03/2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Meminta Persetujuan Pemegang Saham Untuk Pemberian Wewenang Kepada Direksi Guna Dapat
Melakukan Perbuatan Hukum Sebagaimana Yang Disyaratkan Dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
Berdasarkan ketentuan: Anggaran Dasar Perseroan Pasal 12 ayat 6 dan untuk Pelaksanaannya harus
tunduk dan mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40. Tahun 2007 Pasal 102 ayat 4; junto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Persetujuan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan; dan Persetujuan
atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan, dengan merujuk dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020.
Berdasarkan ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii) Peratutan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 15 ayat 2 dan pasal 18 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan (ii)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik
Page 2
Ketentuan Umum :
1. Bahwa pemanggilan ini merupakan undangan resmi untuk menghadiri Rapat, sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan. Adapun Pemegang
Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2025 pukul: 16.15 WIB, sedangkan untuk
Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan perdagangan
saham pada tanggal 29 April 2025.
2. Bahwa Pemegang Saham Perseroan atau kuasa mereka yang sah menghadiri Rapat, yang belum
masuk dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), wajib memperlihatkan asli
Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
bukti tanda pengenal lainnya kepada Petugas Pendaftaran. Sedangkan para Pemegang Saham yang
telah masuk ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah menghadiri Rapat,
diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau
bukti tanda pengenal lainnya.
3. Para pemegang saham dianjurkan untuk mengikuti rapat dengan menggunakan aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), karena adanya pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik. Panduan
registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan,
www.kedawungsetia.com, dan situs web www.easy.ksei.co.id.
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Proses Registrasi;
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
4) Tayangan RUPS.
4. Para pemegang saham yang berhak, setelah mendaftarkan kehadirannya dengan menggunakan e-
Proxy dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat, suara tersebut akan dihitung pada
saat pengambilan keputusan pada mata acara termaksud.
5. Pemegang saham yang merupakan badan hukum, perlu membawa salinan Anggaran Dasar dan
perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus harus
dilengkapi dengan bukti Salinan persetujuan atau pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku)
dari pejabat atau instansi yang berwenang.
6. Perseroan mengedepankan protokol dan prosedur sebagai berikut :
a. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dimohon untuk hadir
paling lambat pukul 13:30 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 14:00 WIB.
b. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib mengikuti
protokol pengelola gedung dan apabila tidak memenuhi salah satu dari ketentuan protokol
tersebut maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan
flu/batuk//demam/nyeri tenggorokan/sesak napas tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
7. Perseroan tidak menyediakan souvenir pada penyelenggaraan Rapat.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan website Perseroan
www.kedawungsetia.com
Surabaya, 30 April 2025
PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
Direksi
Page 3
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL, Tbk.
INVITATION TO THE ANNUAL AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
The Board of Directors of PT Kedawung Setia Industrial Tbk., hereby invites the Company's Shareholders to
attend the Annual and Extraordinary General Meeting of Shareholders ("Meeting"), which will be convened
as follow:
Day/Date : Friday, May 23, 2025
Time : 2 pm WIB Local Time until Finished
Venue : PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
Jl. Mastrip No. 862, Warugunung - Karangpilang,
Surabaya – 60221
With the following Agenda:
Annual General Meeting of Shareholders:
1. Approval of the Annual Report Containing the Company's Activity Report and Ratification of the
Company's Consolidated Financial Statements for the Financial Year Ended December 31, 2024.
Pursuant to: (i) Article 66 paragraph 2, Article 69 and Article 78 of Law No. 40 of 2007 (the “Company
Law”); (ii) Article 18 paragraph 9 point (a) of the Company’s Articles of Association: that the annual
report must contain at least a report on the company's activities, as well as the annual report and
consolidated financial statements must be approved and ratification by the General Meeting of
Shareholders.
2. Approval For The Use Of The Company's Net Income For The Fiscal Year Ended On December
31, 2024.
Pursuant to: (i) Article 70 and Article 71 paragraph 1 of the Company Law; (ii) Article 18 paragraph 9
point (b) and Article 23 of the Company’s Articles of Association, the use of the Company's net income
shall be decided by the GMS.
3. Approval For The Appointment Of a Public Accounting Firm To Audit The Company's Financial
Statements For The Year Ended On December 31, 2025.
Pursuant to: (i) Article 68 paragraph 1 point (c) of the Company Law, the financial statements of a public
company must be submitted to the public accountant to be audited; (ii) Article 18 paragraph 9 point (c) of
the Company’s Articles of Association; (iii) Financial Services Authority Regulation No.15/POJK.04/2020
concerning the Planning and Convening of General Meeting of Shareholders of Public Companies; and
(iv) Article 13 paragraph 1 Financial Services Authority Regulation No.09/POJK/2023 and SEOJK
18/SEOJK.03/2023 concerning the Use of Public Accountant Services and Public Accounting Firms in
Financial Services Activities, the appointment and dismissal of public accountant who will provide audit
services for annual historical financial information must be decided by the GMS taking into account the
recommendation of the Board of Commissioners.
Extraordinary General Meeting of Shareholders:
1. Approval Of Shareholders To Authorize Directors To Perform Legal Acts As Required In
Company's Articles Of Association.
Pursuant to: Article 12 paragraph 6 of the Company's Articles of Association and its implementation must
comply with and follow the Limited Liability Company Law No. 40 of 2007 Article 102 paragraph 4; junto
Financial Services Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions
and Changes in Business Activities.
2. Approval of the Feasibilty Study Concerning the Expansion of the Company’s Business
Operations, and Approval of the Amandement to Arcticle 3 of the Company’s Articles of
Association Regarding the Purpose, Objectives and Bussines Activities of the Company, in
Accordance with the Indonesian Standard Classfication of Business Fields (KBLI) 2020
Pursuant to : (i) junto Financial Services Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities and (ii) Financial Services Authority
Regulation Number 35/POJK.04/2020 concerning the assessment and Presentation of Business
Appraisal Reports in the Capital Market, as well as the Circular Letter of the Financial Services
Authority of the Republic of Indonesia Number 17/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines for the
Assessment and Presentation of Business Appraisal Reports in the Capital Market.
3. The Reorganization of the Company’s Board of Directors
Pursuant to : (i) Arcticle 15 paragraph 2 and Arcticle 18 paragraph 2 of the Company arcticle of
association, and (ii) the Financial Sercie Authority regulation on the Board of Directors and the Board of
Comissioners of issuers or public companies.
Page 4
General Provisions :
1. This Notice serves as an official invitation to attend the AGMS, and Company will not send out
individual invitations to the Company’s Shareholders. The Shareholders of the Company who are
entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names are registered in the
Company's Shareholder Register on April 29, 2025 at 4:15 pm WIB Local Time and for the
scripless Shareholders are those whose shares are in the collective custody of the Indonesian Central
Securities Depository ("KSEI") and as recorded in the securities account at the closing of stock trading
on April 29, 2025.
2. The Shareholders of the Company whose shares have not been registered in PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), Collective Custody or their lawful proxy who will attend the Meeting, are required
to show the original Collective Share Certificate or submit its copy, and submit a photocopy of National
Identity Card ("KTP") or other evidence of identity to the Registration Officer before entering the
Meeting room. Shareholders whose shares have been registered in KSEI Collective Custody or their
lawful proxy who will attend the Meeting, are required to submit the original Written Confirmation for the
Meeting ("KTUR") and a photocopy of their KTP or other evidence of identity.
3. Shareholders are strongly encouraged to join The meeting through the use of KSEI Electronic General
Meeting System (“eASY.KSEI”) facility which are provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), since there will be restrictions on the physical presence of shareholders. Further guidelines for
registration and explanation on eASY.KSEI are presented on the Company’s website
www.kedawungsetia.com, and KSEI’s website www.easy.ksei.co.id.
Shareholders may attend electronically through the eASY.KSEI application that has been provided by
KSEI. To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu at the AKSes
facility http://akses.ksei.co.id/ by observing the following provisions:
a. Shareholders inform their attendance or appoint their Proxy and/or submit no later than 12.00 WIB
by 1 (one) working day prior to the date of the Meeting;
b. Shareholders who will attend or provide their Proxy electronically to the Meeting through the
eASY.KSEI application must pay attention to:
1) Registration process
2) Electronic Statements or Voting Submission Process
3) Voting process
4) Iv Live Broadcast of the Meeting
4. Entitled shareholders, after registering their attendance by using e-Proxy, may submit their votes for each
agenda item, the vote will be counted at the time of decision making at the intended agenda.
5. Any shareholder of a legal entity is required to bring a copy of its Articles of Association and
amendments following the information of their board of management. The Articles of Association and the
deed of management must be proven with a copy of a letter of approval/notification/endorsement (as
applicable) from an authorized official or agency.
6. The Company prioritizes the following procedures and protocols guidelines to be implemented :
a. Shareholders or Shareholders’ proxies are requested to attend at the latest 1:30 pm WIB Local Time
and must wear a mask. The registration process will be closed at 2.00 pm WIB Local Time.
b. Shareholders or their proxies who come to the Meeting venue are obliged to follow the protocol by
the building management and if he/she does not meet the building management's protocol, he/she is
not permitted to enter the Meeting location.
c. Shareholders and their proxies showing flu like symptoms/cough/runny nose/fever/sore
throat/shortness of breath are not allowed to enter the Meeting location.
7. The Company does not provide souvenirs at the meeting.
8. Other matters not yet set forth in this Meeting Invitation will be later determined and arranged in the
Meeting’s Rules of Conduct available on eASY.KSEI website and the Company’s website at
www.kedawungsetia.com
Surabaya, April 30, 2025
PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
Board of Directors
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Untuk Mengaudit
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.