Back to announcement
20260702_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107691_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.931
—S- SAMUDERA PT SAMUDERA INDONESIA Tbk Samudera Indonesia Building, 84 FI. i Jl. Letjen S. Parman Kav. 35 Jakata, 2 Juli 2028 Jakarta 11480 — INDONESIA T. 46221 5480088 SR.26.06.116/CSC/SI samudera.id Kepada: 1. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 U.p.: Bapak Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p.: Direksi Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Samudera Indonesia Tbk Dengan hormat, Kami merujuk pada: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020"): dan b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”). Bersama dengan surat ini, PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”) bermaksud untuk melakukan penyampaian dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh PT Samudera Sarana Logistik (“SSLog”) selaku Perusahaan Terkendali Perseroan. Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan adalah penjualan 2 (dua) bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan yang keduanya berlokasi di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya kepada SSLog. Adapun rincian informasi mengenai transaksi yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan SSLog, yaitu sebagai berikut: A. Uraian Mengenai Transaksi 1. Objek Transaksi Objek transaksi adalah 2 (dua) bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan oleh SSLog masing- masing dengan rincian sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.953
1. 1 (satu) bidang tanah seluas 11.400 m2 (sebelas ribu empat ratus meter persergi) yang
berlokasi di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya
berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan - NIB 12.01.000033579.0 (dahulu Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 212/Tambak Sarioso), berdasarkan Akta Jual Beli Tanah No.
219/2026 tertanggal 30 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaya,
S.H., Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Kota Surabaya I: dan
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 11.900 m? (sebelas ribu sembilan ratus meter persegi) yang
berlokasi di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya
berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan - NIB 12.01.000033364.0 (dahulu Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 211/Tambak Sarioso), berdasarkan Akta Jual Beli Tanah No.
220/2026 tertanggal 30 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaya,
S.H., Notaris dan PPAT yang berkedukan di Kota Surabaya I.
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Objek Transaksi”)
Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pengalihan aset yang disepakati Perseroan sebagai penjual dan SSLog
sebagai pembeli adalah sebesar Rp113.716.800.000 (seratus tiga belas miliar tujuh ratus
enam belas juta delapan ratus ribu Rupiah) (“Transaksi Pengalihan Aset”).
Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak
Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengalihan Aset adalah sebagai berikut:
a. Perseroan, adalah perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Barat dan
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menjual
dan mengalihkan Objek Transaksi.
b. SSLog, adalah perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Utara, dan didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang membeli dan
penerima pengalihan atas Objek Transaksi.
Antara Perseroan dan SSLog memiliki hubungan afiliasi dimana SSLog merupakan anak
perusahaan yang 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan karenanya pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun
Transaksi Pengalihan Aset ini dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 6
ayat (1) POJK 42/2020.
Lebih lanjut, Transaksi Pengalihan Aset ini tidak termasuk dalam Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK 17/2020”) mengingat nilai Transaksi
Pengalihat Aset adalah sebesar Rp113.716.800.000 (seratus tiga belas miliar tujuh ratus
enam belas juta delapan ratus ribu Rupiah) yang merupakan kurang lebih sebesar 0,85 (nol
koma delapan lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan yaitu sebesar USD 785.272.536 (tujuh
ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam Dolar
Page 3 OCR 0.959
Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidiasian Perseroan per 31 Maret 2026 yang tidak diaudit. Transaksi Pengalihan Aset juga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 42/2020. B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Transaksi Pengalihan Aset dari sisi SSLog dapat dipandang sebagai penambahan aset produktif dengan harga yang kompetitif, yang diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh SSLog. Selain itu, transaksi ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset, memperkuat sinergi operasional dalam kelompok usaha Perseroan serta mendukung pengembangan kegiatan usaha SSLog. Dengan demikian, transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan SSLog, dan secara tidak langsung, memberikan kontribusi terhadap peingkatan pendapatan Perseroan sebagai pemegang saham SSLog, yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Aset yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Ihalaman selanjutnya adalah halaman penandatanganan)
Page 4 OCR 0.936
Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Samudera Indonesia Tbk Farida Helianti Sastrosatoyno Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
Agnes Ninik Mutiara Widjaya
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Farida Helianti Sastrosatoyno
· Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}