Back to announcement
20250430_BSDE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31879653_lamp1.pdf
Other Text extracted BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (“RUPSU”)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) berdasarkan Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022
No.23 tanggal 23 Maret 2022 tersebut dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang (“Perjanjian
Perwaliamanatan“), dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/
POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Perjanjian Perwaliamanatan,
Wali Amanat bersama ini mengundang para Pemegang Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 14 Mei 2025
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 39, Ruang Danamas
Jl. M.H. Thamrin Kav.51 Jakarta Pusat
Agenda RUPSU:
Persetujuan penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 yang
semula PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali
Amanat pengganti untuk melakukan penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Sukuk sehubungan dengan
penggantian Wali Amanat tersebut.
Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas usulan PT Bumi Serpong Damai Tbk selaku Emiten;
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaran RUPSU;
3. Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan:
RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi);
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib dilaksanakan RUPSU
yang kedua. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari kalender dari RUPSU sebelumnya;
5. Para Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi tertulis untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI;
b. Fotokopi bukti diri (KTP atau Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU; dan
c. Asli surat kuasa (apabila Pemegang Sukuk Ijarah diwakili oleh kuasanya);
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus
badan hukum atau badan usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (AD) badan hukum atau badan
usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia;
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
pengurus badan hukum atau badan usaha tersebut agar membawa:
(i) Asli surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPSU yang diberikan oleh pengurus yang
berwenang mewakili.
(ii) Fotokopi bukti diri pemberi dan Penerima kuasa (KTP atau paspor yang masih berlaku); dan
(iii) Fotokopi AD badan hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi AD yang
memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan
dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
f. Surat pernyataan dari Pemegang Sukuk Ijarah yang menyatakan apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten;
6. Para Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasanya wajib telah berada di lokasi pelaksanaan RUPSU selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum RUPSU dimulai; dan
7. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasanya untuk menghadiri
RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
Jakarta, 30 April 2025
Emiten Wali Amanat
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK PT BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) TBK
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.