Back to announcement
20250430_BSDE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31879651_lamp1.pdf
Other Text extracted BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas
Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) berdasarkan Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 No.19 tanggal
23 Maret 2022 tersebut dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang (“Perjanjian Perwaliamanatan“),
dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat bersama ini
mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”)
untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 14 Mei 2025
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 39, Ruang Danamas
Jl. M.H. Thamrin Kav.51 Jakarta Pusat
Agenda RUPO:
Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 yang semula
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali Amanat
pengganti untuk melakukan penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan
penggantian Wali Amanat tersebut.
Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas usulan PT Bumi Serpong Damai Tbk selaku Emiten;
2. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaran RUPO;
3. Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan:
RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi);
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib dilaksanakan RUPO
yang kedua. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari kalender dari RUPO sebelumnya;
5. Para Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
a. Konfirmasi tertulis untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI;
b. Fotokopi bukti diri (KTP atau Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO; dan
c. Asli surat kuasa (apabila Pemegang Obligasi diwakili oleh kuasanya);
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha dan yang akan menghadiri RUPO adalah pengurus
badan hukum atau badan usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (AD) badan hukum atau badan
usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia;
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha dan yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari
pengurus badan hukum atau badan usaha tersebut agar membawa:
(i) Asli surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh pengurus yang
berwenang mewakili.
(ii) Fotokopi bukti diri pemberi dan Penerima kuasa (KTP atau paspor yang masih berlaku); dan
(iii) Fotokopi AD badan hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi AD yang
memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan
dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
f. Surat pernyataan dari Pemegang Obligasi yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Emiten;
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya wajib telah berada di lokasi pelaksanaan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum RUPO dimulai; dan
7. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri
RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
Jakarta, 30 April 2025
Emiten Wali Amanat
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK PT BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) TBK
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.