Back to announcement
20250429_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31879494_lamp1.pdf
Other Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Page 2
PENDAHULUAN
Dalam rangka menjaga stabilitas harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), Perseroan berencana
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan mengacu pada ketentuan berikut ini:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 13/2023”);
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan (“Surat OJK No. S-17/D.04/2025”); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).
Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal
disetor Perseroan dan jumlah saham yang beredar (free float) setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan.
PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Mengacu kepada POJK 13/2023, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 (tiga
bulan) terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan 29 Juli 2025. Pembelian Kembali Saham akan
dilaksanakan melalui perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SAHAM
YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perseroan akan melakukan penyisihan dana internal Perseroan maksimum sebesar USD10.000.000 (Sepuluh Juta
Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp168.290.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Miliar Dua Ratus
Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan asumsi nilai tukar USD1 = Rp16.829,- (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Dua
Puluh Sembilan Rupiah) untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
POJK No. 29/2023 serta Pasal 37 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”). Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan selama periode
Pembelian Kembali Saham, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya
sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Berdasarkan Pasal 8 POJK No. 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal disetor Perseroan, yakni sebanyak-banyaknya 1.530.201.000 (Satu Miliar Lima Ratus
Tiga Puluh Juta Dua Ratus Satu Ribu) saham dengan nilai nominal Rp50,- (Lima Puluh Rupiah) per saham. Namun,
berhubung jumlah saham treasuri yang telah dimiliki oleh Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini
dikeluarkan adalah sebanyak 234.007.400 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ribu Empat Ratus) saham, maka
jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 1.296.193.600 (Satu Miliar
Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus) saham.
Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK No. 13/2023 dan jumlah saham free float yang wajib
dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA PEMBIAYAAN
PERSEROAN
Dengan asumsi Perseroan menggunakan kas internal untuk Pembelian Kembali Saham sebesar USD 10.000.000
(Sepuluh Juta Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp168.290.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Miliar
Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), maka Aset dan Ekuitas Perseroan akan menurun sebesar USD 10.000.000
(Sepuluh Juta Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp168.290.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Miliar
Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Menurut analisis Perseroan, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak
akan memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena arus
kas Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan Pembelian Kembali
Saham.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode
31 Desember 2024 apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Dinyatakan dalam USD kecuali dinyatakan lain
Keterangan
Sebelum Setelah
Pembelian Dampak Pembelian
Kembali Saham Kembali Saham
Total Aset 1,587,043,414 (10,000,000) 1,577,043,414
Total Liabilitas 1,393,572,303 1,393,572,303
Ekuitas 193,471,111 (10,000,000) 183,471,111
Laba Periode Berjalan (65,866,245) (65,866,245)
Laba Neto per Saham (0.00888) (0.01076)
Jumlah Saham Beredar 7,416,999,732 (1,296,193,600) 6,120,806,132
Return on Asset (RoA) (%) -4.15% -4.18%
Return on Equity (RoE) (%) -34.04% -35.90%
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1. Periode Pembelian Kembali Saham akan dilakukan mulai 30 April 2025 sampai dengan 29 Juli 2025.
2. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan melalui perdagangan di BEI.
3. Besarnya jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak
dibatasi.
4. Setiap pihak yang merupakan:
a. komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan
Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam
Page 4
huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode Pembelian Kembali Saham atau pada
hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali yang dilakukan oleh Perseroan melalui
BEI.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN ATAS DAMPAK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN
1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus
kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian kembali saham.
2. Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
3. Pelaksanaan pembelian kembali saham diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur
permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham Perseroan.
RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
di dalam POJK No. 29/2023 dan UUPT. Selama saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan masih sebagai saham
treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu saham-saham dimaksud tidak berhak mendapat pembagian
deviden.
INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai Keterbukaan Informasi
ini, dapat menghubungi kami pada jam kerja Perseroan di:
PT BUMA Internasional Grup Tbk
South Quarter Tower C, Lantai 5, Jl. R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
Telepon : (021) 30432080 Faksimili : (021) 30432081
Website : www.bumainternational.com Email : corpsec@bumainternational.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.3
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.