Back to announcement
20260702_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_32107871_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
No. Spt.2026.017/MBI/DIR COMPLIANCE-Corporate Secretary
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Irvandi Ferizal
Jabatan : Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk
2. Nama : Widya Permana
Jabatan : Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk
masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dari dan oleh karenanya
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Sentral Senayan III, Jl. Asia Afrika No. 8,
Gelora Bung Karno – Senayan, Jakarta 10270 (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Perseroan telah melakukan Transaksi berupa Pembayaran atas Biaya Imbalan Jasa
kepada PT Maybank Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank
Indonesia Tahap I Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Perseroan sebesar Rp349.290.500,-
(“Transaksi Afiliasi”).
2. Transaksi Afiliasi yang dilakukan telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
3. Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan Transaksi Afiliasi tersebut -
sebagaimana tercantum dalam Surat Perseroan No. S.2026. 164 /MBI/DIR COMPLIANCE
tanggal 2 Juli 2026 - telah diungkapkan seluruhnya dengan benar, dan
tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan dalam
laporan tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
4. Seluruh anggota Direksi secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan
kepentingan atas Transaksi Afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Page 2
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan itikad baik, benar dan sesungguhnya untuk keperluan pelaporan atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan. Jakarta, 2 Juli 2026 Yang Memberi Pernyataan,
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
635 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}