Skip to content
Back to announcement

20250415_PBID_Pemanggilan RUPS_31875569_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PBID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk
                                   (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) yang akan diselenggarakan pada:
       Hari/Tanggal       : Jumat 23 Mei 2025
       Pukul              : 14.00 WIB - selesai
       Tempat Rapat Fisik : The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Lantai 8
                            Pacific Place meeting room 123 (PPM 123)
                            Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta, Indonesia
       Mekanisme          : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

    1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk Laporan
       Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
       Tahun Buku 2024.
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
    4. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan.
    5. Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


Penjelasan Mata Acara Rapat:

▪   Mata Acara 1 sampai dengan 3
    Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan
    Pasal 11 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No. 40
    Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘UUPT’) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    (‘OJK”).

▪   Mata Acara 4
    Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 18 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
    Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi dan Gaji atau
    honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

▪   Mata Acara Rapat 5
    Akan dilakukan Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sesuai
    ketentuan Pasal 15 ayat 10 dan Pasal 18 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, para anggota
    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
    Pemegang Saham.

Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Page 2
     Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar
     Perseroan.
2.   Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan
     menggunakan layanan audio, visual, audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang
     memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara
     langsung dalam Rapat.
3.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
     karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan
     Pasal 17 ayat 1 dan 2 dalam POJK No. 15/2020”, sehingga panggilan ini merupakan
     undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
4.   Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan www.pancabudi.com, situs web Bursa
     Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
5.   Yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang
     saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
     tanggal 29 April 2025, pukul 16.15 WIB.
6.   Dengan ini menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya
     melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan serta
     Pemegang saham dihimbau agar memberikan kuasa kepada BAE Perseroan, yaitu PT
     Datindo Entrycom.
7.   Mekanisme Pemberian Kuasa.
     a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat
        untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-
        Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan
        https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
        secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Jangka waktu pemegang saham
        dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima
        kuasa dan/atau mengubah pilihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal
        pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu 22
        Mei 2025. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal
        Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
        Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak
        selaku kuasa pemegang saham Perseroan.
     b. Pemberian Kuasa secara non elektronik (di luar mekanisme eASY.KSEI) Pemegang
        Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh
        formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan; Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan
        ditandatangani di atas materai, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu
        identitas (KTP/Paspor) Mekanisme Pemberian Kuasa.
     c. Pemberian Kuasa secara Elektronik: Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang
        Saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan
        kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan
        yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan
        Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); Pemegang saham dapat juga memberikan
        kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang
        Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang
        saham Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
        pemungutan suara.
     d. Pemberian Kuasa secara Non Elektronik: Dalam hal pemegang saham akan menghadiri
        Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengunduh formulir surat
        kuasa di situs web Perseroan www.pancabudi.com dan selanjutnya Surat kuasa yang telah
        diisi dikirimkan melalui email ke: dm@datindo.com dan surat aslinya dikirim ke Data
Page 3
       Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau
       diserahkan langsung pada saat registrasi sebelum Rapat dimulai. Anggota Direksi,
       anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
       pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
       diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    e. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
       Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
       menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
       eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id.
    f. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan
       pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir
       pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs Web Perseroan
       www.pancabudi.com dan mengirimkannya melalui email: dm@datindo.com.
    g. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum
       pelaksanaan Rapat secara elektronik
    h. Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara
       elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh pemegang saham atau
       Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat            secara
       elektronik;
8. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
    dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
9. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 No. 15/POJK.04/2020, bahan mata acara Rapat
    tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan
    mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat
    Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
    Perseroan.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya
    dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Tangerang, 30 April 2025
                              PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published30 Apr 2025
Pages3
Characters8,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA BUDI IDAMAN Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result