Back to announcement
20250429_IJEE_Informasi Transaksi Afiliasi_31879537_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IJEESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 29 April 2025
Nomor : 029/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025
Lampiran : -
Perihal : Laporan Informasi Transaksi Afiliasi
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (Perseroan)
Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, bersama ini kami untuk dan atas nama
perusahaan menyampaikan Laporan Informasi Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Bidang Usaha : Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
Internet Service Provider dan Periklanan.
Telepon : (021) 765 9228
Faksimili : (021) 765 9229
Alamat surat elektronik (e-mail) : corporate @weave.co.id
1. Tanggal kejadian 1 September 2024
2. Jenis Transaksi Afiliasi Transaksi Penayangan Iklan Media
Reklame Luar Ruang
3. Uraian Informasi Mengenai Transaksi Afiliasi Berdasarkan Perjanjian Kerjasama nomor
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 tertanggal 01
September 2024 yang dibuat di bawah
tangan antara Perseroan dan PT Integrasi
Media Terkini (“IMT”).
Pada transaksi tersebut, Perseroan
bermaksud untuk menayangkan produk
miliknya pada media IMT yang merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang
periklanan, dimana Perseroan melakukan
sejumlah pembayaran kepada IMT.
4 Para Pihak
Pemberi Jasa : PT Integrasi Media Terkini
Penerima Jasa : PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Page 2
5. Objek Jual Beli Jasa periklanan senilai 2.000,- per spot
sebanyak 7.500.000 spot yang
disediakan oleh IMT kepada Perseroan.
Dimana Perseroan berkewajiban untuk
melakukan sejumlah pembayaran yaitu
sebesar 50% dari nilai Kerjasama setelah
penandatangan Perjanjian dan 50%
setelah perjanjian berakhir dan
dokumen lain dinyatakan lengkap.
6. Harga Transaksi Nilai transaksi atas jasa periklanan senilai
2.000,- per spot sebanyak 7.500.000 spot
yang disediakan oleh IMT kepada
Perseroan.
7. Keterangan Lain-lain Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf B POJK 42/2020, maka Transaksi ini
dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3
dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan
transaksi dilakukan antara IMT dengan
Perseroan, yang mana IMT merupakan
sesama Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki oleh SSD, perusahaan
terbuka sebanyak lebih dari 99%
(sembilan puluh sembilan persen).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Hermansjah Haryono
Direktur Utama
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Bidang
p.1
unresolved
org
PT Integrasi Media Terkini Penerima Jasa
p.1
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Hermansjah Haryono
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
181 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Integrasi Jaringan Ekosistem',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-09-01',
'valuation_date': None,
'value': None}