Back to announcement
20250429_ACST_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31879500_lamp1.pdf
Other Text extracted ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ACSET INDONUSA TBK
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU ("KETERBUKAAN INFORMASI") INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT ACSET INDONUSA TBK UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT ACSET INDONUSA TBK. KETERBUKAAN
INFORMASI INI DITERBITKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 29 APRIL 2025 UNTUK
MENGGANTIKAN KETERBUKAAN INFORMASI SEBELUMNYA PADA TANGGAL 26 MARET
2025 dan 26 April 2025.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT ACSET INDONUSA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Perseroan:
Jasa Pelaksana Konstruksi
Kantor Pusat:
ACSET Building, Jl. Majapahit No. 26
Petojo Selatan, Gambir, Jakarta 10160, Indonesia
Telepon: +62-21-3511961
Faksimili: +62-21-3441413
Website: http://www.acset.co
Email: corporate.secretary@acset.co
1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI JUMAT, TANGGAL 2 MEI 2025, YANG ANTARA LAIN AKAN MENGUSULKAN
PERSETUJUAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU. TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN BAGI
PERSEROAN UNTUK MEMPEROLEH PERSETUJUAN DAN/ATAU MELAKUKAN
PEMBERITAHUAN DARI/KEPADA PEMERINTAH/BADAN/INSTITUSI/PIHAK KETIGA, SELAIN
DARIPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SEHUBUNGAN
DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU. APABILA PERSEROAN TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI RAPAT
TERSEBUT, MAKA SELANJUTNYA PERSEROAN PERLU MENDAPATKAN PERSETUJUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DARI MENTERI HUKUM DAN MELAKUKAN
PENGKINIAN DATA ATAS PERMODALAN PERSEROAN DALAM SISTEM ONLINE SINGLE
SUBMISSION.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PT ACSET INDONUSA TBK UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT
ACSET INDONUSA TBK.
DEFINISI DAN SINGKATAN
“BAE Perseroan” : PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
“BEI” : Bursa Efek Indonesia.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KSP” : PT Karya Supra Perkasa.
"Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
2024" berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
2
Page 3
“Menkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Penambahan : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Modal/PMTHMETD”
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021.
“Perseroan” : PT Acset Indonusa Tbk.
“POJK 14/2019” : Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015.
“POJK 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal yang merujuk pada ketentuan POJK 14/2019, dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2025.
Sebelumnya, Perseroan telah beberapa kali melaksanakan penambahan modal dengan rincian
sebagai berikut:
Tanggal persetujuan Tanggal
Tahun Mekanisme penambahan modal
RUPS pelaksanaan
Penambahan modal dengan hak
2016 19 April 2016 1 Juni 2016
memesan efek terlebih dahulu
Penambahan modal dengan hak
2020 8 Juni 2020 13 Agustus 2020
memesan efek terlebih dahulu
Penambahan modal tanpa hak memesan
2021 18 Agustus 2021 30 Agustus 2021
efek terlebih dahulu
Lebih lanjut, tidak terdapat program kepemilikan saham yang belum selesai jangka waktunya
(Perseroan tidak memiliki program employee stock option plan dan/atau management stock option
plan).
3
Page 4
Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal dan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menyampaikan pemberitahuan kepada OJK melalui Surat No. 010/AI-HO/CRSL/III/25 tanggal 10
Maret 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT Acset Indonusa
Tbk sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Surat No. 011/AI-HO/CRSL/III/25 tanggal 20
Maret 2025 dan Surat No. 012/AI-HO/CRSL/III/25 tanggal 25 Maret 2025 perihal Perubahan/Revisi
Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT Acset Indonusa Tbk; dan
2. melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI, situs web penyedia e-RUPS yakni KSEI
(eASY.KSEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 24 Maret 2025, KSP selaku pemegang saham sebesar
87,69% (delapan puluh tujuh koma enam sembilan persen) (yang juga merupakan pemegang saham
utama dan pengendali Perseroan) telah menyatakan keinginannya untuk mengambil bagian sebanyak-
banyaknya atau dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham dari saham-
saham baru (yang berasal dari saham portepel) Perseroan tergantung pada pemenuhan persyaratan
administratif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku dalam pasar modal oleh Perseroan atas
rencana PMTHMETD, termasuk kewajiban Perseroan untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan
oleh OJK dan BEI. Nilai Penambahan Modal oleh KSP ini memenuhi threshold yang ditetapkan POJK
17/2020 oleh karenanya Perseroan memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Bentuk
penyetoran yang akan dilakukan oleh KSP adalah secara tunai.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mengingat bahwa KSP merupakan pemegang saham utama
dan pengendali Perseroan, dan karenanya merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan, maka
sebagaimana diatur dalam Pasal 44B POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Mengingat
Perseroan saat ini sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan Laporan Keuangan 2024,
Penambahan Modal juga merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3)
POJK 17/2020 dikarenakan nilai Penambahan Modal lebih dari 10% ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan 2024. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 33 ayat (c) POJK 17/2020, dalam hal
pelaksanaan transaksi material merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 14/2019. Transaksi Penambahan Modal
ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dengan mengingat
bahwa tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis KSP
yang dapat merugikan Perseroan.
Uraian detail dari rencana Penambahan Modal ini akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
B. PENAMBAHAN MODAL
1. Informasi Sehubungan Dengan Penambahan Modal
Pengeluaran saham-saham baru (yang berasal dari saham portepel) oleh Perseroan dalam
rencana Penambahan Modal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/2019, dikarenakan kondisi
keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja
bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan
pada saat RUPSLB, dengan penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Berdasarkan Laporan Keuangan 2024, modal kerja bersih negatif Perseroan adalah sebesar
Rp420.134 juta (empat ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta Rupiah). Lebih lanjut,
total liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 2024 adalah sebesar Rp2.953.727 juta
(dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah),
sedangkan total aset Perseroan adalah sebesar Rp2.812.734 juta (dua triliun delapan ratus dua
belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta Rupiah) (“Total Aset”).
4
Page 5
Jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana Penambahan Modal yaitu sebanyak-
banyaknya atau dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham, masing-
masing bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan sebanyak-banyaknya 39%
(tiga puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal ini.
Tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari peraturan OJK dan BEI.
Sebagaimana telah kami sampaikan di halaman muka Keterbukaan Informasi, tidak terdapat
kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan
dari/kepada pemerintah/badan/institusi/pihak ketiga, selain daripada persetujuan RUPSLB
sehubungan dengan rencana PMTHMETD. Apabila Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari RUPSLB tersebut, maka selanjutnya Perseroan perlu mendapatkan persetujuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan melakukan pengkinian data atas permodalan
Perseroan dalam sistem Online Single Submission.
2. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Penyaluran dana dari PMTHMETD untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dan untuk
memperbaiki kondisi keuangan Perseroan (yang saat ini masih mencatatkan ekuitas negatif).
Penyaluran dana ini diperlukan untuk keperluan pendanaan pengembangan bisnis Perseroan,
mengingat dengan pulihnya kondisi keuangan Perseroan akan memudahkan Perseroan untuk
memperoleh proyek-proyek baru dan fasilitas keuangan penunjang yang terkait dan seiring
dengan perbaikan kondisi keuangan dan posisi Ekuitas akan memudahkan Persoran dalam
mengikuti tender guna memperoleh proyek-proyek baru dan fleksibilitas dalam mendapatkan
fasilitas pembiayaan dari Bank maupun institusi keuangan lainnya.
Selain dari pengembangan bisnis Perseroan, penggunaan dana PMTHMETD akan digunakan
juga untuk memperbaiki modal kerja Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban jangka
pendek Perseroan serta digunakan untuk membiayai kebutuhan proyek mendatang
sertapelaksanaan proyek yang sedang berjalan sambil tetap mempelajari peluang proyek di
bidang lainnya, namun saat ini Perseroan belum dapat menyebutkan rincian pihak dan latar
belakang, karena Perseroan saat ini masih dalam tahapan tender.
3. Jumlah Saham Penambahan Modal
Sehubungan dengan Penambahan Modal, dalam Keterbukaan Informasi ini Perseroan
bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya atau dengan jumlah maksimum
5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham (“Saham Baru”) (yang berasal dari saham portepel), yang mewakili sebanyak-banyaknya
39% (tiga puluh sembilan persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Saham Baru (yang berasal dari saham portepel) tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan I-A. Saham Baru (yang berasal dari
saham portepel) akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas
dividen dengan saham Perseroan lainnya.
Penerbitan Saham Baru (yang berasal dari saham portepel) akan dilakukan melalui Penambahan
Modal sesuai dengan POJK 14/2019, dan oleh karenanya pelaksanaan Penambahan Modal akan
dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Modal yang akan diselenggarakan melalui RUPSLB pada tanggal 2 Mei
2025.
Pelaksanaan dari Penambahan Modal, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham
Baru (yang berasal dari saham portepel) yang akan diterbitkan, akan diumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5
Page 6
4. Penetapan Harga Penambahan Modal
Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru (yang berasal dari saham portepel) dalam rangka
Penambahan Modal merujuk pada ketentuan Peraturan I-A, di mana penetapan harga
pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's
length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan
tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Dalam hal ini, Perseroan dan KSP sepakat bahwa harga pelaksanaan adalah Rp100,- (seratus
rupiah) per lembar saham.
5. Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Penambahan Modal ini dapat dilaksanakan sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan. Perseroan
akan melaksanakan Penambahan Modal sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan I-A.
Sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
mengenai waktu pelaksanaan Penambahan Modal dan hasil pelaksanaan Penambahan Modal,
sebagai berikut:
a) Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal yaitu
diperkirakan pada tanggal 6 Mei 2025, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan Penambahan Modal
tersebut.
b) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan Penambahan Modal yaitu diperkirakan
pada tanggal 16 Mei 2025, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat
hasil pelaksanaan Penambahan Modal, yang meliputi informasi antara lain pihak yang
melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari Penambahan Modal digunakan untuk suatu
transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di
Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi
Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan.
AKTU
C. INFORMASI TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Acset Indonusa
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 2 tanggal 10 Januari 1995, dibuat
di hadapan Notaris Liliana Arif Gondoutomo S.H., Notaris di Bekasi, dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995, dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir terkait
dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dinyatakan dalam Akta
No. 85 tanggal 19 April 2024, yang dibuat dihadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn, pengganti
dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
6
Page 7
0027183.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 08 Mei 2024 dan telah mendapat persetujuan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT ACSET INDONUSA Tbk No. AHU-AH.01.09-0192070 tanggal 08
Mei 2024 (“Akta No. 85 tanggal 19 April 2024”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia adalah jasa pelaksana konstruksi dengan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian; Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Industri;
Konstruksi Gedung Perbelanjaan; Konstruksi Gedung Kesehatan; Konstruksi Gedung
Pendidikan; Konstruksi Gedung Penginapan; Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan
Olahraga; Konstruksi Gedung Lainnya;
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly
Over dan Underpass; Konstruksi Terowongan; Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan
Limbah Lainnya, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih; Konstruksi Bangunan
Sipil Elektrikal; Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; Konstruksi Bangunan
Pelabuhan Bukan Perikanan; Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan; Konstruksi
Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi; Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
c. Instalasi Listrik; Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi, Laut, Sungai dan Udara; Konstruksi
Sinyal dan Rambu Jalan Raya; Instalasi Saluran Air (Plambing); Instalasi Pemanas dan
Geotermal; Instalasi Minyak dan Gas; Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara; Instalasi
Mekanikal; Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung
dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk:
a. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung; Jasa Pekerjaan Konstruksi
Prapabrikasi Bangunan Sipil;
b. Pengerukan; Pembongkaran; Penyiapan Lahan;
c. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium; Pengerjaan Lantai, Dingin, Peralatan
Saniter dan Plafon; Pengecatan; Dekorasi Interior; Dekorasi Eksterior; Penyelesaian
Konstruksi Bangunan Lainnya;
d. Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang; Pemasangan Perancah (Steiger); Pemasangan
Atap/Roof Covering; Pemasangan Kerangka Baja;
e. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; Konstruksi Khusus
Lainnya Yang Tidak Dapat diklasifikasikan di Tempat Lain.
f. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
g. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Namun, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan adalah Jasa Pelaksana Konstruksi
antara lain sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian; Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Industri;
Konstruksi Gedung Perbelanjaan; Konstruksi Gedung Kesehatan; Konstruksi Gedung
Pendidikan; Konstruksi Gedung Penginapan; Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan
Olahraga; Konstruksi Gedung Lainnya;
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly
Over dan Underpass; Konstruksi Terowongan; Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan
Limbah Lainnya, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih; Konstruksi Bangunan
Sipil Elektrikal; Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; Konstruksi Bangunan
Pelabuhan Bukan Perikanan; Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan; Konstruksi
Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi; Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan;
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
c. Instalasi Listrik; Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi, Laut, Sungai dan Udara; Konstruksi
Sinyal dan Rambu Jalan Raya; Instalasi Saluran Air (Plambing); Instalasi Pemanas dan
Geotermal; Instalasi Minyak dan Gas; Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara; Instalasi
Mekanikal; Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
7
Page 8
d. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung; Jasa Pekerjaan Konstruksi
Prapabrikasi Bangunan Sipil;
e. Pengerukan; Pembongkaran; Penyiapan Lahan;
f. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium; Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan
Saniter dan Plafon; Pengecatan; Dekorasi Interior; Dekorasi Eksterior; Penyelesaian
Konstruksi Bangunan Lainnya;
g. Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang; Pemasangan Perancah (Steiger); Pemasangan
Atap/Roof Covering; Pemasangan Kerangka Baja;
h. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; Konstruksi Khusus
Lainnya Yang Tidak Dapat diklasifikasikan di Tempat Lain.
i. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
j. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta No. 85 tanggal 19 April 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (Frans Kesuma)
Komisaris : Iwan Hadiantoro
Komisaris : Vilihati Surya
Komisaris Independen : Buntoro Muljono
Komisaris Independen : Wiltarsa Halim
Direksi
Presiden Direktur : Idot Supriadi
Direktur : David Widjaja
Direktur : Soeharsono Tjatur Nugroho
Direktur : Tjatur Haripriambodo
3. Struktur Permodalan Perseroan
Berdasarkan Akta No. 85 tanggal 19 April 2024 dan DPS Perseroan per tanggal 28 Februari 2025
yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan, struktur permodalan Perseroan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @ Rp100 per
Keterangan Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 25.700.640.000 2.570.064.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
PT Karya Supra Perkasa 11.115.027.968 1.111.502.796.800 87,7%
Masyarakat Lainnya 1.560.132.032 156.013.203.200 12,3%
Jumlah 12.675.160.000 1.267.516.000.000 100%
Saham dalam Portepel 13.025.519.800 1.302.551.980.000
8
Page 9
Selanjutnya, berikut adalah diagram kepemilikan saham Perseroan:
* kepemilikan tidak langsung (berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan)
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak ada individu yang memenuhi persyaratan
sebagai Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang dimana tidak terdapat individu yang baik
langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh atau (ii) mempunyai kemampuan
untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan. Sebagaimana disebutkan dalam Laporan Tahunan, pemegang
saham pengendali Perseroan adalah KSP.
Sehubungan dengan PMTHMETD, tidak ada saham yang akan dikeluarkan dengan nilai nominal
berbeda sehingga tidak ada kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan pemenuhan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Pengeluaran Saham
Dengan Nilai Nominal Berbeda sehubungan dengan rencana PMTHMETD.
D. ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Perseroan melakukan Penambahan Modal untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna
mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan serta meningkatkan posisi
keuangan Perseroan, termasuk untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan Saham Baru (yang berasal dari saham portepel)
melalui Penambahan Modal sesuai dengan POJK 14/2019 guna menjaga keberlangsungan usaha
Perseroan.
Dengan adanya pelaksanaan Penambahan Modal ini, struktur permodalan Perseroan diharapkan
dapat membaik dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang. Dana hasil
Penambahan Modal akan dibukukan sebagai ekuitas tambahan yang meningkatkan fleksibilitas
9
Page 10
pendanaan serta memberikan perbaikan kondisi keuangan di beberapa sisi, diantaranya berpengaruh
positif pada nilai modal kerja, rasio likuiditas dan solvabilitas yang membaik serta semakin kuatnya
posisi permodalan Perseroan.
E. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
PENAMBAHAN MODAL
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham
sebelum dan setelah dilaksanakannya Penambahan Modal dengan asumsi bahwa Perseroan
menerbitkan sebanyak-banyaknya atau jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Saham Baru
(yang berasal dari saham portepel). Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada tabel di bawah ini dibuat dengan turut merujuk
pada Akta No. 85 tanggal 19 April 2024 dan DPS Perseroan per tanggal 28 Februari 2025 yang
dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
Keterangan Nilai Nominal Saham Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham @ Rp100 per saham (%) Jumlah Saham @ Rp100 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 25.700.640.000 2.570.064.000.000 25.700.640.000 2.570.064.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
PT Karya Supra Perkasa 11.115.027.968 1.111.502.796.800 87,7% 16.115.027.968 1.611.502.796.800 91,2%
Masyarakat Lainnya 1.560.132.032 156.013.203.200 12,3% 1.560.132.032 156.013.203.200 8,8%
Jumlah 12.675.160.000 1.267.516.000.000 100% 17.675.160.000 1.767.516.000.000 100%
Saham dalam Portepel 13.025.519.800 1.302.551.980.000 8.025.480.000 802.548.000.000
F. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
1. Proforma Konsolidasi Keuangan Perseroan Sebelum dan Setelah Rencana Penambahan
Modal
Perseroan memperkirakan bahwa rencana Penambahan Modal ini akan berpengaruh positif
terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Berikut merupakan analisa perbandingan
untuk periode sebelum transaksi yang menggunakan Laporan Keuangan 2024 dengan kondisi
setelah Penambahan Modal dilakukan:
a. rasio lancar Perseroan (total aset lancar dibandingkan dengan total kewajiban lancar) akan
meningkat dari sebelumnya 0.9x (nol koma sembilan kali) menjadi 1.0x (satu kali), yang
diakibatkan oleh meningkatnya kas dan setara kas Perseroan serta berkurangnya liabilitas
lancar Perseroan;
b. modal kerja bersih Perseroan akan membaik, dari sebelumnya negatif Rp420.134 juta
(empat ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta Rupiah) menjadi positif sebesar
Rp79.866 juta (tujuh puluh miliar delapan ratus enam puluh enam juta Rupiah);
c. jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebesar 9% (sembilan persen) dari Rp428.058
juta (empat ratus dua puluh delapan miliar lima puluh delapan juta Rupiah) menjadi
Rp468.058 juta (empat ratus enam puluh delapan miliar lima puluh delapan juta Rupiah);
10
Page 11
d. jumlah aset akan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari Rp2.812.734 juta (dua triliun
delapan ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta Rupiah) menjadi
Rp2.852.734 juta (dua triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh empat
juta Rupiah);
e. jumlah liabilitas akan berkurang sebesar 16% (enam belas persen) dari Rp2.953.727 juta
(dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah)
menjadi Rp2.493.727 juta (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus dua
puluh tujuh juta Rupiah); dan
f. jumlah ekuitas akan meningkat sebesar 355% (tiga ratus lima puluh lima persen) dari negatif
ekuitas sebesar Rp140.993 juta (seratus empat puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh
tiga juta Rupiah) menjadi Rp359.007 juta (tiga ratus lima puluh sembilan miliar tujuh juta
Rupiah).
2. Penjelasan atas Akun yang Menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan dalam Rangka
Memperbaiki Posisi Keuangan
Pengeluaran Saham Baru (yang berasal dari saham portepel) Perseroan dalam rangka
Penambahan Modal dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/2019, yaitu bahwa penambahan modal dalam
rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi perusahaan
terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% (delapan
puluh persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal
tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan 2024 yang telah diumumkan melalui situs web BEI pada tanggal
26 Maret 2025, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif sebesar Rp420.134 juta
(empat ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta Rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan
tercatat sebesar Rp2.953.727 juta (dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua
puluh tujuh juta Rupiah) yang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari total aset Perseroan yang
tercatat sebesar Rp2.812.734 juta (dua triliun delapan ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh
empat juta Rupiah).
*dalam juta Rupiah
31 Desember 2024 (diaudit)
Modal kerja bersih (420.134)
Total Aset 2.812.734
Total Liabilitas 2.953.727
(%) Total Liabilitas / Total Aset 105%
G. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Rencana Penambahan Modal ini berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan
dan entitas anak, yaitu antara lain akan memperbaiki kondisi ekuitas negatif yang dicatatkan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan 2024.
Secara umum, tidak terdapat dampak lain selain dilusi yang akan dialami oleh pemegang saham lain
yang tidak terlibat dalam Penambahan Modal ini. Sehubungan dengan itu, dalam pelaksanaan
Penambahan Modal, Perseroan akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik (free float)
sesuai dengan Peraturan I-A.
Setelah pelaksanaan Penambahan Modal, maka jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan
disetor akan meningkat. Dengan asumsi jumlah lembar saham yang diterbitkan Perseroan dalam
Penambahan Modal adalah sebanyak-banyaknya atau dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima
miliar) lembar Saham Baru (yang berasal dari saham portepel), maka kepemilikan saham oleh
11
Page 12
pemegang saham akan mengalami penurunan (dilusi) (kecuali KSP sebagai pemegang saham utama
dan pengendali Perseroan) sebesar maksimum 28% (dua puluh delapan persen) dengan asumsi
jumlah lembar saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) lembar Saham
Baru (yang berasal dari saham portepel).
H. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Rencana Penambahan Modal akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 14.00 WIB-selesai, bertempat di
Ballroom gedung PT United Tractors Tbk, Jl. Raya Bekasi Km.22 Jakarta Timur, dengan agenda
sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
dan
2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal Dasar
Perseroan dan Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
Sehubungan dengan dua mata acara RUPSLB ini, terdapat keterkaitan antara mata acara pertama
dengan mata acara kedua, dimana persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan mengenai
modal dasar Perseroan dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan hanya dapat dilakukan apabila
persetujuan atas rencana PMTHMETD diperoleh dari pemegang saham. Dengan memperhatikan
kondisi tersebut, dua mata acara RUPSLB menggunakan satu kuorum yang sama (yang lebih ketat)
sebagai berikut:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan, hak suara yang sah dengan kuorum kehadiran, kuorum keputusan,
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020, Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Pengumuman dan pemanggilan RUPSLB masing-masing akan diumumkan pada situs web Perseroan,
situs web BEI dan eASY.KSEI pada tanggal 26 Maret 2025 dan 10 April 2025.
Berdasarkan pemanggilan RUPSLB tersebut, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam
RUPSLB adalah yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek
pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal 9 April 2025.
I. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MENGAMBIL BAGIAN DALAM PENAMBAHAN
MODAL
Sehubungan dengan pengungkapan dalam Butir A Pendahuluan, pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini, KSP berencana untuk mengambil bagian atas Saham Baru (yang berasal dari saham portepel) yang
akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal ini.
Lebih lanjut, berikut adalah keterangan terkait dengan KSP sebagai pihak yang mengambil bagian
dalam Penambahan Modal:
12
Page 13
1. Riwayat Singkat KSP
KSP, berkedudukan di Jakarta Timur, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Indonesia. KSP didirikan dengan nama PT Karya Supra Perkasa
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 1 tanggal 3 Oktober 2014, dibuat
di hadapan Mardiana, S.H. dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-28200.40.10.2014 tanggal 7 Oktober 2014, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0102696.40.80.2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Anggaran Dasar KSP telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir terkait
dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana tercantum dalam Akta No. 24
tanggal 3 November 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar dari Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0139965 tertanggal 9 November 2023 (“Akta No.
24 tanggal 3 November 2023”).
Kegiatan usaha KSP berdasarkan Anggaran Dasar KSP dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pembangunan
i. Penyiapan lahan;
ii. Konstruksi jalan raya;
iii. Konstruksi gedung perkantoran;
iv. Konstruksi gedung industri;
v. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung;
vi. Konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
vii. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya;
viii. Pembongkaran;
ix. Real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa, mencakup antara lain kegiatan
penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki maupun disewa, seperti
bangunan bukan tempat tinggal, termasuk kegiatan pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).
b. Perdagangan
i. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup antara lain
usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang
besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri maupun luar
negeri atas nama pihak lain;
ii. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
iii. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi;
iv. Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
v. Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.
c. Jasa
i. Aktivitas perusahaan holding;
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Dari kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha yang telah dijalankan KSP adalah:
a. Aktivitas perusahaan holding; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tanggal 21 Mei 2024, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
13
Page 14
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0209821 tanggal 4 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris KSP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Frans Kesuma
Direksi : Iwan Hadiantoro
Direktur
Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris KSP.
3. Struktur Permodalan KSP
Berdasarkan Akta No. 24 tanggal 3 November 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KSP terakhir adalah sebagai berikut:
PT KARYA SUPRA PERKASA
Nilai Nominal Saham (%)
Keterangan Jumlah Saham @Rp1.000.000 per saham
(Rp)
Modal Dasar 13.500.000 13.500.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
PT United Tractors Tbk 3.825.900 3.825.900.000.000 99,97%
PT United Tractors Pandu Engineering 1.000 1.000.000.000 0,03%
Jumlah 3.826.900 3.826.900.000.000 100%
Saham dalam Portepel 9.673.100 9.673.100.000.000
Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan struktur
permodalan KSP.
4. Sifat Hubungan Afiliasi
KSP merupakan pemegang saham utama dan pengendali Perseroan. Selain itu terdapat
kesamaan manajemen antara Perseroan dengan KSP dimana Bapak Iwan Hadiantoro yang
merupakan Komisaris Perseroan menjabat sebagai Direktur pada KSP dan Bapak Frans Kesuma
yang merupakan Presiden Komisaris Perseroan menjabat sebagai Komisaris pada KSP. Atas
ketiga hal tersebut, KSP merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Penambahan Modal oleh Pemodal yang
Merupakan Pihak Terafiliasi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan oleh Bukan Pihak
Terafiliasi
Saat ini Perseroan memiliki kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki posisi keuangan yang
mencatatkan kondisi ekuitas negatif dan hal itu dapat diatasi melalui Penambahan Modal. Sebagai
pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, KSP telah menyampaikan dukungannya
kepada Perseroan agar perbaikan posisi keuangan Perseroan tersebut dapat dilakukan dalam
waktu secepatnya, dengan mengambil bagian dalam Penambahan Modal yang akan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14
Page 15
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi mengenai rencana PMTHMETD telah tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal publikasi
Keterbukaan Informasi, pada situs web Perusahaan (www.acset.co) dan situs Bursa Efek Indonesia
(idx.co.id).
Sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi mengenai
waktu pelaksanaan Penambahan Modal dan hasil pelaksanaan Penambahan Modal, sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal yaitu diperkirakan pada
tanggal 6 Mei 2025, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat mengenai waktu pelaksanaan Penambahan Modal tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan Penambahan Modal yaitu diperkirakan pada
tanggal 16 Mei 2025, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat hasil
pelaksanaan Penambahan Modal, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan
penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
Pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional
Perseroan yaitu Senin s/d Jumat pukul 08.30 s/d 17.30 WIB:
Corporate Secretary Perseroan
Telepon: +62-21-3511961
Faksimili: +62-21-3441413
Website: http://www.acset.co
Email: corporate.secretary@acset.co
29 April 2025
Direksi PT ACSET INDONUSA Tbk
15
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Liliana Arif Gondoutomo S.H.
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.6
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
person
Mardiana
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.13
unresolved
org
PT KARYA SUPRA PERKASA Nilai Nominal Saham
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.