Skip to content
Back to announcement

20260702_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107766_lamp1.pdf

Board change Needs review WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.915
— — PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. K (021)819 2802
5 BETON @ Tamansari iv Olfice Lt. 3-5 & sekpergwika-beton.co.id
PA Pm Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13340 & www.wika-beton.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

MENIMBANG

MENGINGAT

NOMOR : SK.03/DK-WBI/VI/2026
TENTANG

PENGANGKATAN ORGAN KOMITE AUDIT
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

DEWAN KONMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

15

K

Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk
adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya
Beton Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris
dibantu oleh Komite yang khusus di bidang audit.

Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Dewan Komisaris
PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana ditetapkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya
Karya Beton Tbk yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026,
perlu dilakukan penyesuaian nomeklatur dan susunan organ
Komite Dewan Komisaris Perseroan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Komite Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Akta Pendirian PT Wijaya Karya Beton Tbk No. 44 tanggal 11 Maret
1997, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang susunan pengurusnya telah
beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Nomor 16 tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, dan penerimaan persetujuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-0130376.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal
15 Juni 2026.

Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk
tanggal 25 Mei 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan
kembali Komite Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Pa Sha
Page 2 OCR 0.950
Nomor : SK.03/DK-WB/VI/2026

Halaman 1214

MENETAPKAN

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

MEMUTUSKAN

PENGANGKATAN ORGAN KOMITE AUDIT PT WIJAYA KARYA
BETON Tbk

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dwi Gawan
Islandi HB sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Audit
PT Wijaya Karya Beton Tbk terhitung mulai tanggal 13 Mei 2026
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan
pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat
sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton
Tbk.

Mengangkat Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua
merangkap Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk
terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026 dengan masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun. Pengangkatan sebagaimana dimaksud tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang
bersangkutan sewaktu-waktu.

Menegaskan kembali nama-nama di bawah ini sebagai Organ

Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk:

- Sdr. Gunarto sebagai Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya
Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024 dengan masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan
sewaktu-waktu.

- Sdr. Ashuri sebagai Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya
Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 dengan masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan
sewaktu-waktu

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Ketua dan

Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk, maka susunan

Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai

berikut:

1. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap
Anggota:

2. Gunarto sebagai Anggota: dan

3. Ashuri sebagai Anggota.

Ika

Page 3 OCR 0.943
Nomor
Halaman

Kelima

Keenam

Ketujuh

: SK.03/DK-WB/VI/2026
1 34

Menetapkan masa jabatan Komite Audit PT Wijaya Karya Beton
Tbk dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari

masa abating Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam

Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Beton Tbk atau Peraturan di

bidang Pasar Modal yang berlaku dan dapat dipilih kembali

hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya:

Masa jabatan Anggota Komite Audit yang merupakan Anggota

Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, berakhir sama

dengan masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan

Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk,

Anggota Komite Audit yang bukan Anggota Dewan Komisaris

dan telah berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sesuai

dengan peraturan yang berlaku:

Menegaskan masa jabatan Organ Komite Audit PT Wijaya

Tn Beton Tbk:

Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo selaku Ketua merangkap
Anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai
tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2031,

b. Sdr. Gunarto selaku Anggota Komite Audit adalah 5 (lima)
tahun terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai
dengan 26 Maret 2029,

c. Sdr. Ashuri selaku Anggota Komite Audit adalah 5 (lima)
tahun terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan
17 Juli 2030.

Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat

disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak

mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit
diatur/ditetapkan dalam Piagam Komite Audit (Audit Committee
Charter) PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite
Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk akan ditetapkan oleh Ketua
Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk.

2 alah
Page 4 OCR 0.926
Nomor 1 SK.03/DK-WBI/VI/2026
Halaman 2414

Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki
sebagaimana mesiinya.

Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang

berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Padatanggal : 30 Juni 2026

PT Wijaya Karya Beton Tbk
Dewan Komisaris,

Wilan Oktavian
Komisaris Utama

Tembusan Yth:
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.35 MB
Published2 Jul 2026
Pages4
Characters6,085
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk. p.1 ×89
linked person Noor Aljanna Fitri Gayo · Ketua p.2 ×6
linked person Wilan Oktavian p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Gunarto · Anggota Komite Audit p.2 ×4
possible person Ashuri · Anggota Komite Audit p.2 ×4
unresolved person Achmad Bajumi p.1
unresolved person Imas Fatimah p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved person Dwi Gawan Islandi HB · Ketua p.2
unresolved org Tbk. Mengangkat Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo · Ketua p.2
unresolved org Wijaya Tn Beton Tbk p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 54 ms 13 Sep 2026 14:09

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result