Back to announcement
20260702_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107766_lamp1.pdf
Board change Needs review WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.915
— — PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. K (021)819 2802 5 BETON @ Tamansari iv Olfice Lt. 3-5 & sekpergwika-beton.co.id PA Pm Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13340 & www.wika-beton.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk MENIMBANG MENGINGAT NOMOR : SK.03/DK-WBI/VI/2026 TENTANG PENGANGKATAN ORGAN KOMITE AUDIT PT WIJAYA KARYA BETON Tbk DEWAN KONMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk 15 K Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya Beton Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris dibantu oleh Komite yang khusus di bidang audit. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026, perlu dilakukan penyesuaian nomeklatur dan susunan organ Komite Dewan Komisaris Perseroan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Komite Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Akta Pendirian PT Wijaya Karya Beton Tbk No. 44 tanggal 11 Maret 1997, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang susunan pengurusnya telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan penerimaan persetujuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0130376.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 15 Juni 2026. Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk tanggal 25 Mei 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komite Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. Pa Sha
Page 2 OCR 0.950
Nomor : SK.03/DK-WB/VI/2026 Halaman 1214 MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat MEMUTUSKAN PENGANGKATAN ORGAN KOMITE AUDIT PT WIJAYA KARYA BETON Tbk Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dwi Gawan Islandi HB sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk terhitung mulai tanggal 13 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk. Mengangkat Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026 dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Pengangkatan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. Menegaskan kembali nama-nama di bawah ini sebagai Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk: - Sdr. Gunarto sebagai Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024 dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. - Sdr. Ashuri sebagai Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk, maka susunan Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai berikut: 1. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap Anggota: 2. Gunarto sebagai Anggota: dan 3. Ashuri sebagai Anggota. Ika
Page 3 OCR 0.943
Nomor Halaman Kelima Keenam Ketujuh : SK.03/DK-WB/VI/2026 1 34 Menetapkan masa jabatan Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk dengan ketentuan sebagai berikut: Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa abating Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Beton Tbk atau Peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya: Masa jabatan Anggota Komite Audit yang merupakan Anggota Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, berakhir sama dengan masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, Anggota Komite Audit yang bukan Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku: Menegaskan masa jabatan Organ Komite Audit PT Wijaya Tn Beton Tbk: Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo selaku Ketua merangkap Anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2031, b. Sdr. Gunarto selaku Anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2029, c. Sdr. Ashuri selaku Anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 17 Juli 2030. Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit diatur/ditetapkan dalam Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) PT Wijaya Karya Beton Tbk. Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk akan ditetapkan oleh Ketua Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk. 2 alah
Page 4 OCR 0.926
Nomor 1 SK.03/DK-WBI/VI/2026 Halaman 2414 Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mesiinya. Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Padatanggal : 30 Juni 2026 PT Wijaya Karya Beton Tbk Dewan Komisaris, Wilan Oktavian Komisaris Utama Tembusan Yth: Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.1
unresolved
person
Imas Fatimah
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
person
Dwi Gawan Islandi HB
· Ketua
p.2
unresolved
org
Tbk. Mengangkat Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo
· Ketua
p.2
unresolved
org
Wijaya Tn Beton Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR