Back to announcement
20260702_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107782_lamp1.pdf
Board change Needs review WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.923
———— m— PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. € (021819 2802 BETON @ Tamansari Hive Office Lt. 3-5 - sekper@wike-beton.co.id ema ea Naa Lela Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13340 @ www.wika-beton.co,id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk NOMOR : SK.04/DK-WBI/VI/2026 TENTANG PENGANGKATAN ORGAN KOVMITE NOMINASI, REMUNERASI DAN MENIMBANG MENGINGAT PEMANTAU RISIKO PT WIJAYA KARYA BETON Tbk DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk Na Bahwa tugas pokok Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya Beton Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026, perlu dilakukan penyesuaian nomeklatur dan susunan organ Komite Dewan Komisaris Perseroan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32 /SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara tanggal 26 Mei 2023. Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor SK.04/DK-WBIVII/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Serta Pengangkatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk. Akta Pendirian PT Wijaya Karya Beton Tbk No. 44 tanggal 11 Maret 1997, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang susunan pengurusnya telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan penerimaan persetujuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0130376.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 15 Juni 2026. Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk tanggal 25 Mei 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komite Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. SIT Wak
Page 2 OCR 0.956
Nomor : SK.04/DK-WB/VI/2026 Halaman 1 2/4 MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga MEMUTUSKAN PENGANGKATAN ORGAN KOMITE NOMINASI, REMUNERASI DAN PEMANTAU RISIKO PT WIJAYA KARYA BETON Tbk SEBAGAI BERIKUT: Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Organ Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk: - Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk, - Sdr. Tjia Marwan sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk. Terhitung mulai tanggal 13 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Organ Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk: - Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026, - Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026. Pengangkatan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. Menegaskan kembali nama-nama di bawah ini sebagai Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk: - Sdr. Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024 dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. - Sdr. Dedi Indra selaku Vice President of Human Capital Division sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
Page 3 OCR 0.948
Nomor Halaman Keempat Kelima : SK.04/DK-WBIVI/2026 :3/4 Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Ketua dan Anggota Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk, maka susunan Ketua dan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai berikut: I 2 3. 4 Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap Anggota, Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Anggota, Sdr. Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota, Sdr. Dedi Indra selaku Vice President of Human Capital Division sebagai Anggota. Menetapkan masa jabatan Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk dengan ketentuan sebagai berikut: Masa jabatan anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Beton Tbk: Masa jabatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko yang merangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, berakhir sama dengan masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko yang bukan Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Menegaskan masa jabatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagai berikut : a. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2031, b. Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Ketua merangkap Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2031: Cc. Sdr. Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2029, d. Sdr. Dedi Indra sebagai Anggota adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2027. Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. AL ta
Page 4 OCR 0.934
Nomor : SK.04/DK-WBIVI/2026 Halaman 1414 Keenam 1 Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko diatur/ditetapkan dalam piagam Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk. Ketujuh : Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk akan ditetapkan oleh Ketua Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk. Kedelapan 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ': Jakarta Padatanggal : 30 Juni 2026 PT Wijaya Karya Beton Tbk Dewan Komisaris, Wilan Oktavian Komisaris Utama ORA Tembusan Yth: Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.1
unresolved
person
Imas Fatimah
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
org
Human Capital Division
· Anggota
p.2 ×2
unresolved
—
Cc. Sdr. Priatna Agus Setiawan
· Anggota
p.3 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
56 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR