Skip to content
Back to announcement

20260702_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107782_lamp1.pdf

Board change Needs review WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.923
———— m— PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. € (021819 2802
BETON @ Tamansari Hive Office Lt. 3-5 - sekper@wike-beton.co.id
ema ea Naa Lela Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13340 @ www.wika-beton.co,id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

NOMOR : SK.04/DK-WBI/VI/2026
TENTANG

PENGANGKATAN ORGAN KOVMITE NOMINASI, REMUNERASI DAN

MENIMBANG

MENGINGAT

PEMANTAU RISIKO
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

Na

Bahwa tugas pokok Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya Beton
Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko.

Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Dewan Komisaris
PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana ditetapkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya
Karya Beton Tbk yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2026,
perlu dilakukan penyesuaian nomeklatur dan susunan organ
Komite Dewan Komisaris Perseroan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka juncto Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32 /SEOJK.04/2015 tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor
SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan
Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara tanggal 26 Mei 2023.

Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor
SK.04/DK-WBIVII/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Penyesuaian
Nomenklatur Serta Pengangkatan Organ Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Akta Pendirian PT Wijaya Karya Beton Tbk No. 44 tanggal 11 Maret
1997, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang susunan pengurusnya telah
beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Nomor 16 tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, dan penerimaan persetujuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-0130376.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal
15 Juni 2026.

Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk
tanggal 25 Mei 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan
kembali Komite Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk.

SIT Wak

Page 2 OCR 0.956
Nomor : SK.04/DK-WB/VI/2026

Halaman 1 2/4
MENETAPKAN
Pertama
Kedua
Ketiga

MEMUTUSKAN

PENGANGKATAN ORGAN KOMITE NOMINASI, REMUNERASI
DAN PEMANTAU RISIKO PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
SEBAGAI BERIKUT:

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama di bawah
ini sebagai Organ Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau
Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk:

- Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Ketua merangkap Anggota
Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya
Karya Beton Tbk,

- Sdr. Tjia Marwan sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi
dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Terhitung mulai tanggal 13 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih atas

segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang

bersangkutan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite

Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton

Tbk.

Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Organ Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
Tbk:

- Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap Anggota
Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 25 Mei
2026,

- Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026.

Pengangkatan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak Dewan

Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.

Menegaskan kembali nama-nama di bawah ini sebagai Organ Komite
Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
Tbk:

- Sdr. Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk,
terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024 dengan masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.

- Sdr. Dedi Indra selaku Vice President of Human Capital Division
sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk, terhitung sejak tanggal 28
Oktober 2024 dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun tanpa
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang

bersangkutan sewaktu-waktu.

Page 3 OCR 0.948
Nomor
Halaman

Keempat

Kelima

: SK.04/DK-WBIVI/2026

:3/4

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Ketua dan
Anggota Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya
Karya Beton Tbk, maka susunan Ketua dan Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah
sebagai berikut:

I

2
3.
4

Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap
Anggota,

Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Anggota,

Sdr. Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota,

Sdr. Dedi Indra selaku Vice President of Human Capital
Division sebagai Anggota.

Menetapkan masa jabatan Komite Nominasi, Remunerasi, dan
Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk dengan ketentuan
sebagai berikut:

Masa jabatan anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan
Pemantau Risiko tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT Wijaya
Karya Beton Tbk:

Masa jabatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan
Pemantau Risiko yang merangkap sebagai Anggota Dewan
Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, berakhir sama dengan
masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris
PT Wijaya Karya Beton Tbk,

Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko
yang bukan Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa
jabatannya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode
berikutnya.

Menegaskan masa jabatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi
dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagai berikut :

a. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Ketua merangkap
Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei
2026 sampai dengan 25 Mei 2031,

b. Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Ketua merangkap
Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei
2026 sampai dengan 25 Mei 2031:

Cc. Sdr. Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota adalah 5
(lima) tahun terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai
dengan 26 Maret 2029,

d. Sdr. Dedi Indra sebagai Anggota adalah 3 (tiga) tahun
terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 28
Oktober 2027.

Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan
dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

AL ta

Page 4 OCR 0.934
Nomor : SK.04/DK-WBIVI/2026
Halaman 1414

Keenam 1 Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Nominasi,
Remunerasi, dan Pemantau Risiko diatur/ditetapkan dalam piagam
Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya
Beton Tbk.

Ketujuh : Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
Tbk akan ditetapkan oleh Ketua Komite Nominasi, Remunerasi, dan
Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Kedelapan 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.

Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang
berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ': Jakarta
Padatanggal : 30 Juni 2026

PT Wijaya Karya Beton Tbk
Dewan Komisaris,

Wilan Oktavian
Komisaris Utama

ORA

Tembusan Yth:
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.72 MB
Published2 Jul 2026
Pages4
Characters8,217
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk. p.1 ×104
linked person Dwi Gawan Islandhi H.B. · Ketua p.2 ×2
linked person Tjia Marwan · Anggota p.2
linked person Noor Aljanna Fitri Gayo · Ketua p.2 ×7
linked person Indriani Widiastuti · Anggota p.2 ×7
linked person Dedi Indra · Anggota p.2 ×5
linked person Wilan Oktavian p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved person Achmad Bajumi p.1
unresolved person Imas Fatimah p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved org Human Capital Division · Anggota p.2 ×2
unresolved — Cc. Sdr. Priatna Agus Setiawan · Anggota p.3 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 56 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result