Back to announcement
20250429_MITI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31879221_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRA INVESTINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA TANPA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)
PENGGUNAAN DANA DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
DAN/ATAU TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
POJK 17/POJK.04/2020 DAN POJK NO. 42/POJK.04/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA INVESTINDO
TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MITRA INVESTINDO Tbk
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama :
Pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa.
Saat ini Perseroan bergerak di Bidang Pelayaran melalui penyertaan pada entitas anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat 10340– Indonesia
Telp. (62-21) 29079558 Fax (62-21) 29079559
Email : corsec@mitra-investindo.com
www.mitra-investindo.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 5 JUNI
2025 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS
WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. KHUSUS UNTUK RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2025
1
Page 2
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL PMTHMETD
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD”) dengan perkiraan jadwal
sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 21 April 2025
(RUPSLB) kepada OJK.
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 29 April 2025
pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.mitra-
investindo.com.
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD 29 April 2025
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.mitra-investindo.com.
4. Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak 9 Mei 2025
hadir dalam RUPSLB.
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 14 Mei 2025
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.mitra-investindo.com.
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi 3 Juni 2025
(jika ada) melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan www.mitra-investindo.com.
7. Pelaksanaan RUPSLB. 5 Juni 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, situs 10 Juni 2025
web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.mitra-investindo.com
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI. 10 Juni 2025
2
Page 3
A. PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya
sejumlah 354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh)
saham Kelas B dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 29 tanggal 9 September 2022, dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-
0065510.AH.01.02 tanggal 12 September 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 82 tanggal 14 Oktober 2022.
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2025.
B. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
1. Pendirian Perseroan
PT Mitra Investindo Tbk (Perseroan) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 280 tanggal 16 September
1993 dari Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Minsuco International
Finance. Akta Pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) melalui
Surat Keputusan No. C2-12711.HT.01.01.Th.93 tanggal 30 November 1993 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 29 Maret 1994, Tambahan No. 1737. Anggaran
Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya berdasarkan Akta Notaris
No. 10 tanggal 15 Maret 2006 dari Amrul Partomuan Pohan, S.H., LLM., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan penggabungan usaha PT Siwani Trimitra Tbk dengan PT Caraka Berkat Sarana menjadi PT
Mitra Investindo Tbk. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-07805.HT.01.04.Th.2006
tanggal 17 Maret 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
23 Mei 2006, Tambahan No. 5504.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Notaris No. 29 tanggal 9
September 2022 dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan. Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) melalui surat keputusan No. AHU-
0065510.AH.01.02 tanggal 12 September 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 82 tanggal 14 Oktober 2022 (Akta No.29/2022).
2. Tempat Kedudukan dan Domisili Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta dengan kantor pusatnya terletak di Jl. Menteng Raya No. 72,
Jakarta Pusat, Jakarta. Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1994.
3. Bidang Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan perseroan menjalankan usaha
bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa.
Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan bergerak di Bidang Jasa Pelayaran melalui penyertaan pada
Entitas Anak.
3
Page 4
4. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No.29/2022, modal dasar Perseroan berjumlah 10.920.000.000 (sepuluh miliar
sembilan ratus dua puluh juta) saham yang terdiri dari 120.000.000 (seratus dua puluh juta) saham
kelas A dengan nilai nominal Rp 500 (lima ratus Rupiah) per saham dan 10.800.000.000 (sepuluh miliar
delapan ratus juta) saham kelas B dengan nilai nominal Rp 50 per saham, dengan modal ditempatkan
dan disetor penuh terdiri dari 120.000.000 saham kelas A dan 3.420.735.503 saham kelas B.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 31 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan level individu per tanggal 31 Maret 2025
Pengendali Perseroan saat ini adalah adalah PT Inti Bina Utama.
5. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 21 Juni 2024 dibuat dihadapan Notaris
Ashoya Ratam SH., MK.N, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0228256 tanggal 18 Juli 2024 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No AHU-0146314.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024,susunan
4
Page 5
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Leonard Tanubrata
Komisaris : Mohamad Indra Permana
Komisaris (Independen) : Diah Pertiwi Gandhi
Direksi
Presiden Direktur : Andreas Tjahjadi
Direktur Keuangan : Ignatius Edy Suhardaya
Direktur : Ir. Bambang Ediyanto
C. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan untuk
melaksanakan potensi ekspansi Perseroan dan entitas anak Perseroan beserta grup usaha yang
bergerak di bidang pertambangan mineral strategis silika, Perseroan memandang perlu untuk
memperkuat struktur permodalannya dengan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya sejumlah
354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh) saham
Kelas B dengan nilai nominal Rp50,-(lima puluh Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
persen) dari seluruh saham yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan.
PT Nusantara Bina Silika (NBS), entitas anak Perseroan, melalui anak usahanya yaitu PT
Kendawangan Berkah Kersik (KBK) telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap
Eksplorasi untuk Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa) pada tanggal 24 Januari
2025. NBS memiliki 2 (dua) entitas anak lainnya yakni PT Kendawangan Prima Silika (KPS) dan
Danau Buntar Kuarsa (DBK), keduanya saat ini dalam proses menunggu perolehan/persetujuan
wilayah ijin usaha pertambangan untuk 2 (dua) wilayah konsesi yang berdekatan dengan KBK.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat
sebagai berikut:
i). Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan.
ii). memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan entitas anak, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
kebutuhan tambahan modal pengembangan usaha pertambangan silika yang dijalankan
oleh entitas anak. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan nilai tambah
bagi para pemegang saham Perseroan.
iii). Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan.
iv). Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat
menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi
kinerja Perseroan.
3. Jumlah saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-
banyaknya sejumlah 354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus
lima puluh) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) atau sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan (Saham Baru)
Mengacu Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00101/BEI/12-
2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021
5
Page 6
(Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A, Kep 00101/2021), harga pelaksanaan Saham Baru hasil
PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham
Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar regular
sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI
disampaikan.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan untuk
melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
permodalannya. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD tersebut akan digunakan
pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan dalam penambangan mineral strategis
silika, baik dalam bentuk belanja modal dan/atau pembelian aset dan/atau penambahan setoran
modal saham dan/atau pembelian saham dan/atau penyertaan saham, termasuk pengembangan
kawasan dan hilirisasi mineral strategis silika dan/atau pemberian pinjaman kepada entitas anak
beserta anak usahanya yang terkait pengembangan usaha silika.
Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil
PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan,
dan/atau Transaksi Material.
5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta Notaris No. 29 tanggal 9 September
2022 dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan, sebagaimana perubahan tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat
keputusan No. AHU-0065510.AH.01.02 tanggal 12 September 2022 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 14 Oktober 2022 dan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Berikut proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD, dengan asumsi PMTHMETD
dilaksanakan seluruhnya yaitu 354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu
lima ratus lima puluh) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) atau
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada
Perseroan.
* Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat calon investor yang
menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan melalui
PMTHMETD Perseroan, sehingga Perseroan belum dapat menginformasukan hubungan afiliasi
antara calon investor dengan Perseroan
Mengacu ketentuan Pasal 8.C ayat (1) POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat meningkatkan
maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Tidak ada perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD
dilaksanakan.
6
Page 7
6. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD akan
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD.
Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan para pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada
masyarakat mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs
web Perseroan.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
saham yang diterbitkan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan VI.2.3 Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021,
Perseroan wajib mengajukan permohonan Pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa
sebelum tanggal pencatatan saham.
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 Maret 2025 (Tidak di Audit) 31 Desember 2024 (Auditan)
Jumlah Aset Rp. 495.361.231.225 Rp. 493.787.067.137
Jumlah Liabilitas Rp. 58.961.871.738 Rp. 59.109.449.846
Jumlah Ekuitas Rp. 436.399.359.487 Rp. 434.677.617.291
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas Rp. 495.361.231.225 Rp. 493.787.067.137
E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham
Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif sesuai dengan jumlah Saham Baru yang
diterbitkan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal disetor dan ditempatkan Perseroan,
maka prosentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami
penurunan (dilusi) sebesar maksimum 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
2. Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana
untuk mendukung kinerja Perseroan dan entitas anak.
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-
banyaknya sejumlah 354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu
lima ratus lima puluh) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD)
adalah sebesar 3.540.735.503 saham (tiga miliar lima ratus empat puluh juta tujuh ratus
tiga puluh lima juta lima ratus tiga) saham.
7
Page 8
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat
menjadi sebanyak-banyaknya 3.894.809.053 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh
empat juta delapan ratus sembilan tiga ribu lima puluh tiga) saham.
d. asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp50,- per saham.
POS-POS DALAM
DAMPAK DAN JUMLAH
LAPORAN KEUANGAN
Pos kas dan setara kas akan mengalami penambahan setelah
Kas dan setara kas pelaksanaan PMTHMETD Rp.17.703.677.515, dengan
asumsi PMTHMETD dilaksanakan pada nilai nominal Rp.50,-
Pos modal saham akan mengalami penambahan setelah
Modal saham
pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp.17.703.677.515
Tabel dibawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan sebelum PMTHMETD per tanggal 31 Desember 2024 dan sesudah pelaksanaan
PMTHMETD yang disusun dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal
Rp50,- per saham, maka:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMHMETD
Per 31 Desember 2024
Jumlah Aset Rp. 493.787.067.137 Rp. 511.490.744.637
Jumlah Liabilitas Rp. 59.109.449.846 Rp. 59.109.449.846
Jumlah Ekuitas Rp. 434.677.617.291 Rp. 452.381.294.791
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas Rp. 493.787.067.137 Rp. 511.490.744.637
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMHMETD
Per 31 Desember 2024
Rasio Liabilitas terhadap Aset 11,97 11,56
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 13,60 13,07
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas
terhadap aset dari 11,97% menjadi 11,56% serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 13,60%
menjadi 13,07%.
F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 14.00 –
selesai, bertempat di Pondok Indah Golf Course, Mainhall Club House, Jl Metro Pondok Indah, Jakarta
12310, Indonesia dengan agenda tunggal sebagai berikut:
“Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu”
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. Ketentuan kuorum
PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019 adalah
sebagai berikut:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
8
Page 9
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka. anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs
web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 29 April 2025 dan 14 Mei 2025.
G. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain
yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko
dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
PMTHMETD merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
H. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu hari Senin s/d Jumat
pukul 08.30 – 17.30 WIB, dengan alamat di bawah ini
Corporate Secretary
PT Mitra Investindo Tbk
Telp : +62 (21) 29079558
Email: corsec@mitra-investindo.com
9
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
p.3
unresolved
org
PT Minsuco International Finance. Akta Pendirian
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
p.3
unresolved
org
Siwani Trimitra Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
PT Caraka Berkat Sarana
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
Ir. Bambang Ediyanto C. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN
p.5 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Bina Silika
p.5
unresolved
org
PT Kendawangan Berkah Kersik
p.5
unresolved
org
PT Kendawangan Prima Silika
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1077 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-03-31',
'time_end': '17:30:00',
'time_start': '08:30:00'}