Back to announcement
20250429_UNTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879033_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UNITED TRACTORS Tbk
PT United Tractors Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini
mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 25 April 2025, Perseroan
telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB keduanya disebut sebagai “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 ("Peraturan
OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang
dituangkan dalam Akta Berita Acara atas RUPST nomor 132 tanggal 25 April 2025 dan Akta Berita Acara atas
RUPSLB nomor 134 tanggal 25 April 2025, keduanya yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : 25 April 2025
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5,
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang,
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
- Waktu penyelenggaraan Rapat : - RUPST : 08.46 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) s/d 09.54 WIB
- RUPSLB : 10.02 WIB s/d 10.12 WIB
2. Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2027;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026; dan
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025.
3. Mata Acara RUPSLB:
Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
4. - Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam ruang Rapat:
Presiden Direktur Frans Kesuma
Direktur Iwan Hadiantoro
Direktur Loudy Irwanto Ellias
Direktur Idot Supriadi
Direktur Edhie Sarwono
Direktur Widjaja Kartika
Direktur Vilihati Surya
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam ruang Rapat:
Presiden Komisaris Djony Bunarto Tjondro
Page 2
Wakil Presiden Komisaris Rudy
Komisaris Chiew Sin Cheok
Komisaris Djoko Pranoto Santoso
Komisaris Independen Bruce Malcolm Cox
Komisaris Independen Nanan Soekarna
Komisaris Independen Paulus Bambang Widjanarko
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang mengikuti jalannya Rapat melalui konfrensi video:
Komisaris Benjamin Herreden Birks
5. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir:
a. Pada saat RUPST adalah 2.988.007.135 saham atau setara dengan 82,2732% dari jumlah seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan
b. Pada saat RUPSLB adalah 2.977.767.286 saham atau setara dengan 81,9913% dari jumlah seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
6. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat, yaitu:
a. Pada RUPST terdapat 3 pertanyaan yang diajukan oleh 3 Pemegang Saham pada mata acara RUPST
pertama. Tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham atau kuasanya pada mata acara RUPST
kedua sampai dengan mata acara RUPST kelima; dan
b. Pada RUPSLB tidak terdapat pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham atau kuasanya.
7. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, bukan melalui musyawarah untuk
mufakat, karena terdapat beberapa Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada penerima
kuasa untuk (a) menghadiri Rapat saja namun tidak untuk memberikan suara blanko (abstain) dan (b)
menghadiri Rapat dan memberikan suara tidak setuju;
b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya yang tidak setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya yang
memberikan suara blanko (abstain);
c. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara sah
yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau blanko (abstain), dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat ini
diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum pemegang
saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait pemberian
kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-Voting).
8. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan Rapat
adalah sebagai berikut:
RUPST
i. Mata Acara Pertama
Total Setuju
Setuju Tidak Setuju Abstain
(Suara Setuju + Abstain)
2.951.580.794 suara / 5.900.213 suara / 30.526.128 suara / 2.982.106.922 suara /
98,78091519% 0,19746315% 1,02162166% 99,80253685%
Page 3
Keputusan RUPST:
1. menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana dimuat dalam
laporannya tanggal 26 Februari 2025, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
2. dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut,
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan
dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
mereka lakukan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun
Buku 2024.
ii. aMata Acara Kedua
Total Setuju
Setuju Tidak Setuju Abstain
(Suara Setuju + Abstain)
2.944.465.265 suara / 15.430.228 suara / 28.111.642 suara / 2.972.576.907 suara /
98,54277891% 0,51640533% 0,94081576% 99,48359467%
Keputusan RUPST:
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp19.531.205.172.338,- dengan rincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp2.151,- per lembar saham atau seluruhnya berjumlah Rp7.812.021.451.536,-
dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp667,- setiap
saham atau seluruhnya berjumlah Rp2.422.416.693.712,- yang telah dibayarkan pada tanggal
24 Oktober 2024, sehingga sisanya sebesar Rp1.484,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah
Rp5.389.604.757.824,- akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16:00 WIB
dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025;
b. memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tersebut dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan
ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku;
c. sisanya sebesar Rp11.719.183.720.802,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
iii. Mata Acara Ketiga
Total Setuju
Setuju Tidak Setuju Abstain
(Suara Setuju + Abstain)
2.277.031.332 suara / 680.942.915 suara / 30.032.888 suara / 2.307.064.220 suara /
76,2056859% 22,78919977% 1,00511433% 77,21080023%
Keputusan RUPST:
A. Mengangkat kembali:
1) Bapak Frans Kesuma sebagai Presiden Direktur;
2) Bapak Loudy Irwanto Ellias sebagai Direktur;
Page 4
3) Bapak Iwan Hadiantoro sebagai Direktur;
4) Bapak Idot Supriadi sebagai Direktur;
5) Bapak Widjaja Kartika sebagai Direktur;
6) Ibu Vilihati Surya sebagai Direktur;
7) Bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden Komisaris;
8) Bapak Rudy sebagai Wakil Presiden Komisaris;
9) Bapak Djoko Pranoto Santoso sebagai Komisaris;
10) Bapak Benjamin Herrenden Birks sebagai Komisaris;
11) Bapak Paulus Bambang Widjanarko sebagai Komisaris Independen; dan
12) Bapak Bruce Malcolm Cox sebagai Komisaris Independen.
B. Mengangkat:
1) Bapak Ari Sutrisno sebagai Direktur;
2) Bapak Hendra Hutahean sebagai Direktur;
3) Ibu Gita Tiffani Boer sebagai Komisaris; dan
4) Bapak Ignasius Jonan sebagai Komisaris Independen.
Sehingga, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Frans Kesuma
Direktur : Loudy Irwanto Ellias
Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Hendra Hutahean
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Benjamin Herrenden Birks
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB yang dilaksanakan setelah penutupan
RUPST sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan
pada tahun 2027.
C. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk: (i) menyatakan
seluruh atau sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara ini dalam akta notaris
dan memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia; (ii) menandatangani surat-
surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya; (iii) menghadap di hadapan Notaris dan/atau
pejabat berwenang; serta (iv) melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai
maksud tersebut di atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
iv. Mata Acara Keempat
Total Setuju
Setuju Tidak Setuju Abstain
(Suara Setuju + Abstain)
2.825.855.049 suara / 133.176.998 suara / 28.975.088 suara / 2.854.830.137 suara /
94,57323632% 4,45705087% 0,96971281% 95,54294913%
Page 5
Keputusan RUPST:
1. memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2025-2026, dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
2. menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan kepada para anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2025-2026, seluruhnya dengan jumlah maksimal
Rp3.434.769.000,- setahun, yang akan mulai berlaku sejak penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya di
tahun 2026, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan tersebut diantara para
anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
v. Mata Acara Kelima
Total Setuju
Setuju Tidak Setuju Abstain
(Suara Setuju + Abstain)
2.772.204.146 suara / 186.750.019 suara / 29.052.970 suara / 2.801.257.116 suara /
92,77769499% 6,24998571% 0,9723193% 93,75001429%
Keputusan RUPST:
1. menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yang merupakan kantor akuntan
publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025; dan
2. memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RUPSLB
Total Setuju
Setuju Tidak Setuju Abstain
(Suara Setuju + Abstain)
2.959.628.244 suara / 620.200 suara / 17.518.842 suara / 2.977.147.086 suara /
99,39085092% 0,02082769% 0,58832139% 99,97917231%
Keputusan RUPSLB:
1. menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan KBLI 63122; dan
2. memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
a. melakukan perubahan dan/atau penambahan Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam
Rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut
yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait;
b. menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat dengan hak substitusi sehubungan
dengan mata acara ini dalam akta notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia;
c. menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya;
d. menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat berwenang; serta
e. melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.
Page 6
Sehubungan dengan mata acara kedua RUPST, berikut ini kami sampaikan tata cara dan jadwal pelaksanaan
pembagian dividen tunai:
Jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai:
Kegiatan Tanggal
Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Mei 2025
Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 7 Mei 2025
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai 8 Mei 2025
Ex dividen tunai pada Pasar Tunai 9 Mei 2025
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai (Recording Date) 8 Mei 2025
Tanggal Pembayaran 28 Mei 2025
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham
Perseroan.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada Sub
Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada 8 Mei
2025 (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran dividen tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermeterai Rp10.000,- kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“BAE”), beralamat di Gedung Plaza
Sentral, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman kav. 47–48, Jakarta, paling lambat tanggal 8 Mei 2025 pukul
16:00 WIB dengan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau paspor, dan alamat yang
tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar
Pemegang Saham.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat di dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh):
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri; dan
b. Atas dividen tunai yang akan dibagikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri, Perseroan tidak memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU-11”) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
5 Khusus bagi:
Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Page 7
Negara Republik Indonesia dan bermaksud untuk meminta agar pemotongan pajaknya disesuaikan
dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“PER-25”), yaitu dengan menyerahkan/mengirimkan :
1. Dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah
ditetapkan dalam Lampiran E PER-25 (Form-DGT), atau
2. Tanda Terima SKD WPLN, apabila SKD WPLN telah disampaikan secara elektronik.
Dokumen tersebut cukup diserahkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam SKD dan dimohon
agar dikirimkan/diserahkan kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 8 Mei 2025 pukul 16:00 WIB
atau sesuai ketentuan KSEI. Jika sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau BAE belum menerima
dokumen tersebut di atas, maka dividen tunai tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 29 April 2025
PT United Tractors Tbk
Direksi
Page 8
PENGUMUMAN
PENGESAHAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TAHUN BUKU 2024
PT UNITED TRACTORS Tbk
Guna memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Direksi PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Jakarta, 29 April 2025
PT United Tractors Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Apr 2025 · – |
| Present | 2,988,007,135 (82.27%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,951,580,794
98.78%
Against
5,900,213
0.20%
Abstain
30,526,128
1.02%
Agenda 2
approved
For
2,944,465,265
98.54%
Against
15,430,228
0.52%
Abstain
28,111,642
0.94%
Agenda 3
approved
For
2,277,031,332
76.21%
Against
680,942,915
22.79%
Abstain
30,032,888
1.01%
Agenda 4
approved
For
2,825,855,049
94.57%
Against
133,176,998
4.46%
Abstain
28,975,088
0.97%
Agenda 5
approved
For
2,772,204,146
92.78%
Against
186,750,019
6.25%
Abstain
29,052,970
0.97%
Agenda 6
approved
For
2,959,628,244
99.39%
Against
620,200
0.02%
Abstain
17,518,842
0.59%
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
—
Loudy Irwanto Elli
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Edhie Sarwono
· Direktur
p.1
unresolved
person
Nanan Soekarna
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Benjamin Herreden Birks
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Benjamin Herrenden Birks
· Komisaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
Negeri
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
578 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.02162166',
'pct_against': '0.19746315',
'pct_for': '98.78091519',
'pct_in_favor_total': '99.80253685',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. menyetujui dan menerima baik Laporan '
'Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, '
'termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan '
'Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan '
'Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah '
'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, '
'Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana dimuat '
'dalam laporannya tanggal 26 Februari 2025, '
'dengan pendapat wajar dalam semua hal yang '
'material; 2. dengan disetujuinya Laporan '
'Tahunan Perseroan dan disahkannya Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas '
'Anak tersebut, memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et decharge) kepada seluruh anggota Direksi '
'Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah '
'mereka lakukan dan kepada seluruh anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengawasan yang telah mereka lakukan selama '
'Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan '
'Entitas Anak Tahun Buku 2024. ii. aMata Acara '
'Kedua Total Setuju Setuju Tidak Setuju (Suara '
'Setuju + Abstain) 2.944.465.265 suara / '
'15.430.228 suara / 28.111.642 suara / '
'2.972.576.907 suara / 98,54277891% '
'0,51640533% Keputusan RUPST: Menyetujui '
'penggunaan laba bersih konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 sebesar '
'Rp19.531.205.172.338,- dengan rincian sebagai '
'berikut: a. sebesar Rp2.151,- per lembar '
'saham atau seluruhnya berjumlah '
'Rp7.812.021.451.536,- dibagikan sebagai '
'dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen '
'interim sebesar Rp667,- setiap saham atau '
'seluruhnya berjumlah Rp2.422.416.693.712,- '
'yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober '
'2024, sehingga sisanya sebesar Rp1.484,- '
'setiap saham atau seluruhnya berjumlah '
'Rp5.389.604.757.824,- akan dibagikan kepada '
'Pemegang Saham Perseroan yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16:00 '
'WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025; b. '
'memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut '
'dan untuk itu melakukan semua tindakan yang '
'diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan '
'dengan memperhatikan ketentuan pajak, '
'ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan '
'pasar modal lainnya yang berlaku; c. sisanya '
'sebesar Rp11.719.183.720.802,- dibukukan '
'sebagai laba ditahan Perseroan. iii.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '30526128',
'votes_against': '5900213',
'votes_for': '2951580794',
'votes_in_favor_total': '2982106922'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.94081576',
'pct_against': '0.51640533',
'pct_for': '98.54277891',
'pct_in_favor_total': '99.48359467',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '28111642',
'votes_against': '15430228',
'votes_for': '2944465265',
'votes_in_favor_total': '2972576907'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.00511433',
'pct_against': '22.78919977',
'pct_for': '76.2056859',
'pct_in_favor_total': '77.21080023',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'A. Mengangkat kembali: 1) Bapak Frans Kesuma '
'sebagai Presiden Direktur; 2) Bapak Loudy '
'Irwanto Ellias sebagai Direktur; 3) Bapak '
'Iwan Hadiantoro sebagai Direktur; 4) Bapak '
'Idot Supriadi sebagai Direktur; 5) Bapak '
'Widjaja Kartika sebagai Direktur; 6) Ibu '
'Vilihati Surya sebagai Direktur; 7) Bapak '
'Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden '
'Komisaris; 8) Bapak Rudy sebagai Wakil '
'Presiden Komisaris; 9) Bapak Djoko Pranoto '
'Santoso sebagai Komisaris; 10) Bapak Benjamin '
'Herrenden Birks sebagai Komisaris; 11) Bapak '
'Paulus Bambang Widjanarko sebagai Komisaris '
'Independen; dan 12) Bapak Bruce Malcolm Cox '
'sebagai Komisaris Independen. B. Mengangkat: '
'1) Bapak Ari Sutrisno sebagai Direktur; 2) '
'Bapak Hendra Hutahean sebagai Direktur; 3) '
'Ibu Gita Tiffani Boer sebagai Komisaris; dan '
'4) Bapak Ignasius Jonan sebagai Komisaris '
'Independen. Sehingga, susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
'berikut: Direksi Presiden Direktur : Frans '
'Kesuma Direktur : Loudy Irwanto Ellias '
'Direktur : Iwan Hadiantoro Direktur : Idot '
'Supriadi Direktur : Widjaja Kartika Direktur '
': Vilihati Surya Direktur : Ari Sutrisno '
'Direktur : Hendra Hutahean Dewan Komisaris '
'Presiden Komisaris : Djony Bunarto Tjondro '
'Wakil Presiden Komisaris : Rudy Komisaris : '
'Djoko Pranoto Santoso Komisaris : Gita '
'Tiffani Boer Komisaris : Benjamin Herrenden '
'Birks Komisaris Independen : Paulus Bambang '
'Widjanarko Komisaris Independen : Bruce '
'Malcolm Cox Komisaris Independen : Ignasius '
'Jonan untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditutupnya RUPSLB yang dilaksanakan setelah '
'penutupan RUPST sampai dengan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'diadakan pada tahun 2027. C. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan, untuk: (i) menyatakan seluruh atau '
'sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan '
'mata acara ini dalam akta notaris dan '
'memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia; (ii) menandatangani surat- surat, '
'akta, atau dokumen-dokumen lainnya; (iii) '
'menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat '
'berwenang; serta (iv) melakukan semua '
'tindakan yang dianggap perlu guna mencapai '
'maksud tersebut di atas sesuai dengan '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku. '
'iv.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '30032888',
'votes_against': '680942915',
'votes_for': '2277031332',
'votes_in_favor_total': '2307064220'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.96971281',
'pct_against': '4.45705087',
'pct_for': '94.57323632',
'pct_in_favor_total': '95.54294913',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan '
'tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk '
'masa jabatan 2025-2026, dengan memperhatikan '
'rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan; 2. menetapkan pemberian gaji atau '
'honorarium dan tunjangan kepada para anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan '
'2025-2026, seluruhnya dengan jumlah maksimal '
'Rp3.434.769.000,- setahun, yang akan mulai '
'berlaku sejak penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan ini hingga penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan berikutnya di tahun '
'2026, dan memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan pembagian jumlah gaji atau '
'honorarium dan tunjangan tersebut diantara '
'para anggota Dewan Komisaris Perseroan, '
'dengan memperhatikan rekomendasi Komite '
'Nominasi dan Remunerasi Perseroan. v.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '28975088',
'votes_against': '133176998',
'votes_for': '2825855049',
'votes_in_favor_total': '2854830137'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.9723193',
'pct_against': '6.24998571',
'pct_for': '92.77769499',
'pct_in_favor_total': '93.75001429',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, '
'Jumadi, Rianto & Rekan, yang merupakan kantor '
'akuntan publik yang terdaftar di Otoritas '
'Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas '
'Anak untuk tahun buku 2025; dan 2. memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan jumlah honorarium dan '
'persyaratan lainnya sehubungan dengan '
'penunjukan kantor akuntan publik tersebut '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RUPSLB '
'Total Setuju Setuju Tidak Setuju (Suara '
'Setuju + Abstain) 2.959.628.244 suara / '
'620.200 suara / 99,39085092% 0,02082769% '
'Keputusan RUPSLB: 1. menyetujui perubahan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang '
'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, '
'termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas '
'Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan '
'KBLI 63122; dan 2. memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan untuk: a. melakukan '
'perubahan dan/atau penambahan Anggaran Dasar '
'yang telah diputuskan dalam Rapat ini apabila '
'dianggap perlu atau dalam hal terdapat '
'ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang '
'dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah '
'terkait; b. menyatakan seluruh maupun '
'sebagian keputusan Rapat dengan hak '
'substitusi sehubungan dengan mata acara ini '
'dalam akta notaris dan mengajukan permohonan '
'persetujuan dan pemberitahuan kepada Menteri '
'Hukum Republik Indonesia; c. menandatangani '
'surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen '
'lainnya; d. menghadap di hadapan Notaris '
'dan/atau pejabat berwenang; serta e. '
'melakukan semua tindakan yang dianggap perlu '
'guna mencapai maksud tersebut di atas. '
'Sehubungan dengan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '29052970',
'votes_against': '186750019',
'votes_for': '2772204146',
'votes_in_favor_total': '2801257116'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.58832139',
'pct_against': '0.02082769',
'pct_for': '99.39085092',
'pct_in_favor_total': '99.97917231',
'seq': 6,
'votes_abstain': '17518842',
'votes_against': '620200',
'votes_for': '2959628244',
'votes_in_favor_total': '2977147086'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.2732',
'record_date': '2025-05-08',
'shares_present': '2988007135',
'venue': 'Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5, Jalan Jend. Sudirman Kav. '
'5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
'Ibukota Jakarta 10220 -'}