Back to announcement
20260702_KDTN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32107755.pdf
Other Needs review KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 088/PSP-CORSEC/LO/VII/2026
Nama Perusahaan PT Puri Sentul Permai Tbk
Kode Emiten KDTN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07802/BEI.PP3/06-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2016 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material selain informasi dan
Fakta Material yang telah diuangkapkan kepada Publik oleh Perseroan sebelumya.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan III.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00087/BEI/12-2025 selain informasi dan fakta material yang telah diungkapkan kepada publik oleh
Perseroan sebelumnya.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam
3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024). Sebagai Perusahaan Terbuka dan sudah Tercatat di Bursa
Efek Indonesia, Perseroan tetap mematuhi seluruh ketentuan pasar modal di Indonesia. Dalam hal adanya
perubahan kepemilikan saham untuk pemegang saham tertentu Perseroan telah dan akan selalu tunduk
kepada POJK 4/2024 seperti yang telah diungkapkan selama ini.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Selain yang sudah diungkapkan kepada publik mengenai rencana pengambilalihan Saham KDTN oleh Ruby
4 Mining, Perseroan belum memiliki rencana lainnya dalam waktu dekat (3 bulan mendatang). Dalam hal
terdapat perubahan rencana tindakan korporasi, perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai
ketentuan pasar modal yang berlaku. Disisi lain secara umum Perseroan terus berfokus kepada
pengembangan bisnis hotel dan fasilitasnya di Rest Area seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya
dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik para pemangku kepentingan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
5
kepada Publik.
Perseroan telah dan selalu tunduk dan taat dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi atau fakta
material kepada publik baik yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek
Indonesia.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada Pemegang Saham Utama dijelaskan bahwa selain
rencana pengambilalihan saham oleh Ruby Mining seperti yang telah disampaikan ke publik melalui
6
Keterbukaan Informasi sebelumnya, Pemegang Saham Utama meng-konfirmasi bahwa tidak ada rencana
lainnya terhadap perseroan sehubungan dengan kepemilikan sahamnya tersebut. Dalam hal Pemegang
Saham Utama melakukan perubahan rencana terhadap kepemilikan saham-nya di perseroan maka
Pemegang Saham Utama dan juga perseroan akan melaksanakan semua tindakan sesuai dengan
Ketentuan dan Undang-undang Pasar Modal yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Puri Sentul Permai Tbk
Aan Rohanah
Corporate Secretary
PT Puri Sentul Permai Tbk
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1 Olympic CBD Sentul, Desa Sentul
Telepon : (021) 8790 5100, Fax : (021) 8790 5200, www.purisentulpermai.com
Nama Pengirim Aan Rohanah
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-07-2026 16:09
Lampiran 1. Jwbn Penj. Volatilitas Efek-2 Juli 26.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Puri Sentul Permai Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Puri Sentul Permai Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 088/PSP-CORSEC/LO/VII/2026 Issuer Name PT Puri Sentul Permai Tbk Issuer Code KDTN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07802/BEI.PP3/06-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2016 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material selain informasi dan
Fakta Material yang telah diuangkapkan kepada Publik oleh Perseroan sebelumya.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan III.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00087/BEI/12-2025 selain informasi dan fakta material yang telah diungkapkan kepada publik oleh
Perseroan sebelumnya.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam
3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024). Sebagai Perusahaan Terbuka dan sudah Tercatat di Bursa
Efek Indonesia, Perseroan tetap mematuhi seluruh ketentuan pasar modal di Indonesia. Dalam hal adanya
perubahan kepemilikan saham untuk pemegang saham tertentu Perseroan telah dan akan selalu tunduk
kepada POJK 4/2024 seperti yang telah diungkapkan selama ini.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Selain yang sudah diungkapkan kepada publik mengenai rencana pengambilalihan Saham KDTN oleh Ruby
4 Mining, Perseroan belum memiliki rencana lainnya dalam waktu dekat (3 bulan mendatang). Dalam hal
terdapat perubahan rencana tindakan korporasi, perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai
ketentuan pasar modal yang berlaku. Disisi lain secara umum Perseroan terus berfokus kepada
pengembangan bisnis hotel dan fasilitasnya di Rest Area seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya
dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik para pemangku kepentingan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
5
kepada Publik.
Perseroan telah dan selalu tunduk dan taat dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi atau fakta
material kepada publik baik yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek
Indonesia.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada Pemegang Saham Utama dijelaskan bahwa selain
rencana pengambilalihan saham oleh Ruby Mining seperti yang telah disampaikan ke publik melalui
6
Keterbukaan Informasi sebelumnya, Pemegang Saham Utama meng-konfirmasi bahwa tidak ada rencana
lainnya terhadap perseroan sehubungan dengan kepemilikan sahamnya tersebut. Dalam hal Pemegang
Saham Utama melakukan perubahan rencana terhadap kepemilikan saham-nya di perseroan maka
Pemegang Saham Utama dan juga perseroan akan melaksanakan semua tindakan sesuai dengan
Ketentuan dan Undang-undang Pasar Modal yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Puri Sentul Permai Tbk
Page 5
Aan Rohanah
Corporate Secretary
PT Puri Sentul Permai Tbk
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1 Olympic CBD Sentul, Desa Sentul
Phone : (021) 8790 5100, Fax : (021) 8790 5200, www.purisentulpermai.com
Sender Name Aan Rohanah
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-07-2026 16:09
Attachment 1. Jwbn Penj. Volatilitas Efek-2 Juli 26.pdf
This is an official document of PT Puri Sentul Permai Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Puri Sentul Permai Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
581 ms
12 Sep 2026 19:17
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '088/PSP-CORSEC/LO/VII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}