Back to announcement
20260702_HDIT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107733_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed HDITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. (“RAPAT”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020”), Direksi
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. (“PERSEROAN”) dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
TANGGAL, TEMPAT, DAN WAKTU
Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, pukul 13.46 WITA – pukul 14.38
WITA yang bertempat di Travellers Hotel Phinisi, Jalan Lamaddukelleng Buntu Nomor 59,
Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos
90113.
PROSEDUR PENYELENGGARAAN RAPAT
Sehubungan dengan diselenggarakannya Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai agenda mata acara Rapat dalam pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13
Mei 2026;
2. Melakukan pengumuman Rapat kepada para pemegang saham yang dimuat dalam: situs web
Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“PT.BEI”), dan situs web penyedia e-RUPS
yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT.KSEI”), ketiganya telah diumumkan pada
tanggal 22 Mei 2026; dan
3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham Perseroan yang dimuat dalam:
situs web Perseroan, situs web PT. BEI, dan situs web PT.KSEI, ketiganya pada tanggal 08
Juni 2026.
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 atau pelimpahan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan
menunjuk kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
1
Page 2
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
Buku 2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut.
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026, sesuai dengan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Hensel Davest Indonesia, Tbk.
5. Persetujuan untuk dilakukannya perubahan Alamat Perseroan.
KEHADIRAN DALAM RAPAT
1. PIMPINAN RAPAT
Rapat dipimpin oleh Edwin Hosan dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan,
berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara Elektronik (“POJK RI Nomor 16/POJK.04/2020”) juncto Pasal 37 ayat (1) POJK
RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 13 ayat (1) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. HENSEL DAVEST INDONESIA tertanggal 25 Februari 2019 Nomor 32
yang dibuat oleh FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta sebagaimana telah
diubah dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hensel Davest
Indonesia, Tbk tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor 16 yang dibuat oleh OCTORIO RAMIZ,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Makassar (keseluruhan akta-akta
tersebut untuk selanjutnya akan disebut Anggaran Dasar Perseroan).
2. PEMEGANG SAHAM, DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, UNDANGAN RAPAT, PIHAK
INDEPENDEN DAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
a. Rapat dihadiri secara fisik oleh:
PEMEGANG SAHAM
- PT. DAVEST INVESTAMA MANDIRI, selaku pemilik dan/atau pemegang atas
796.679.400 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan
ribu empat ratus) lembar saham dalam Perseroan;
DEWAN KOMISARIS
EDWIN HOSAN selaku Komisaris Utama Perseroan.
NOVIANA LEONARD selaku Komisaris Independen
DIREKSI
SANTIH selaku Direktur Perseroan.
PIHAK INDEPENDEN
Dr. OCTORIO RAMIZ, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Makassar yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.
b. Rapat dihadiri secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI
2
Page 3
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT selaku pemilik dan/atau pemegang atas 1.811.700 (satu juta delapan ratus
sebelas ribu tujuh ratus) lembar saham dalam Perseroan.
DIREKSI
KRESNAL PANGAROAN selaku Direktur Utama Perseroan
BIRO ADMINISTRASI EFEK
SARAH PHEBRYANTI mewakili Biro Administrasi Efek Perseroan Terbatas PT.
ADIMITRA JASA KORPORA
JUMLAH SAHAM DENGAN HAK SUARA YANG HADIR DAN PERSENTASENYA
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham PERSEROAN per tanggal 05 Juni 2026, jumlah seluruh
saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RAPAT adalah sebesar 1.524.680.000 (satu miliar
lima ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu) lembar saham.
Dalam RAPAT ini telah dihadiri baik secara fisik maupun secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI oleh para pemegang saham Perseroan atau yang diwakili oleh kuasanya adalah sebesar
798.491.100 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu
seratus) lembar saham atau sebesar 52,37 % (lima puluh dua koma tiga tujuh persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) juncto Pasal 87 UU Perseroan Terbatas
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 14
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat telah memenuhi persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan, sehingga dengan demikian berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
TATA TERTIB RAPAT
I. KETENTUAN UMUM
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hensel Davest Indonesia Tbk
(“Perseroan”) selanjutnya disebut “Rapat”, diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal
30 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Travellers Hotel Phinisi, Jalan
Lamaddukelleng Buntu Nomor 59, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso,
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
2. Rapat diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sesuai dengan
pemanggilan Rapat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Juni 2026.
3
Page 4
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
4. Peserta Rapat wajib mengikuti arahan Pimpinan Rapat, petugas Perseroan, Biro
Administrasi Efek, dan/atau pihak terkait lainnya demi menjaga ketertiban,
kelancaran, serta efektivitas pelaksanaan Rapat.
5. Selama Rapat berlangsung, peserta wajib menjaga ketertiban, tidak mengganggu
jalannya Rapat, tidak melakukan percakapan yang mengganggu peserta lain, serta
tidak memotong atau menyela pembicaraan peserta lain maupun Pimpinan Rapat.
6. Telepon genggam dan/atau perangkat komunikasi lainnya wajib diatur dalam keadaan
senyap (silent mode). Peserta tidak diperkenankan melakukan perekaman,
pengambilan gambar, atau penyiaran Rapat tanpa persetujuan dari Pimpinan Rapat
dan Perseroan.
II. KEHADIRAN DAN REGISTRASI PESERTA RAPAT
1. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib melakukan registrasi
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dengan menunjukkan
asli kartu identitas diri yang masih berlaku.
2. Pemegang saham yang memberikan kuasa secara konvensional wajib menyerahkan
surat kuasa asli beserta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh Perseroan
dan/atau PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
3. Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum dan hadir secara fisik atau
memberikan kuasa secara konvensional wajib menyerahkan dokumen yang
membuktikan kewenangan pengurus atau wakilnya untuk bertindak dan mewakili
badan hukum tersebut, termasuk:
a. salinan Anggaran Dasar terakhir;
b. akta atau dokumen pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris,
pengurus, atau pihak yang berwenang mewakili badan hukum; dan/atau
c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Perseroan, Biro Administrasi Efek,
atau Notaris.
4. Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di luar wilayah Republik Indonesia wajib
memenuhi ketentuan legalisasi, apostille, penerjemahan, atau persyaratan lain sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Perseroan.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mematuhi prosedur
keamanan, ketertiban, dan ketentuan gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
6. Pemegang saham yang hadir secara elektronik, memberikan kuasa secara elektronik,
dan/atau memberikan suara secara elektronik wajib mengikuti tata cara, persyaratan,
serta batas waktu yang ditetapkan dalam aplikasi eASY.KSEI dan pemanggilan
Rapat.
7. Batas waktu pemberian deklarasi kehadiran secara elektronik, pemberian kuasa secara
elektronik, dan/atau pemberian suara secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
III. MATA ACARA RAPAT
4
Page 5
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
selama tahun buku 2025.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik, serta
pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya.
3. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, sesuai
dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan atas perubahan alamat Perseroan.
IV. PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
1. Setelah penjelasan atas setiap mata acara Rapat disampaikan, Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat yang berhubungan langsung dengan mata acara Rapat
yang sedang dibahas.
2. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan hendak mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat wajib:
a. mengangkat tangan setelah dipersilakan oleh Pimpinan Rapat;
b. menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
kedudukannya sebagai pemegang saham atau kuasa pemegang saham;
c. menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara singkat, jelas, dan relevan
dengan mata acara Rapat; dan
d. mengisi formulir pertanyaan apabila diminta oleh petugas Rapat.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis melalui fitur “Electronic Opinions” pada
aplikasi eASY.KSEI selama sesi diskusi untuk mata acara terkait dibuka.
4. Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik memiliki paling
banyak 3 (tiga) kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dalam setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
5. Penerima kuasa yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik
wajib mencantumkan nama pemegang saham yang diwakili serta jumlah saham yang
diwakili.
6. Pimpinan Rapat berhak:
5
Page 6
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
a.menentukan urutan pertanyaan dan/atau pendapat;
b.membatasi waktu penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat;
c.menggabungkan pertanyaan dan/atau pendapat yang memiliki substansi sama;
d.tidak menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan langsung
dengan mata acara Rapat, telah dijawab sebelumnya, atau berpotensi
mengganggu ketertiban Rapat.
7. Pimpinan Rapat akan berusaha memberikan jawaban secara langsung atau meminta
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang berkompeten untuk memberikan
penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.
V. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Keputusan Rapat pada prinsipnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
3. Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk masing-masing mata
acara Rapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
Perseroan. Pimpinan Rapat akan menjelaskan ketentuan kuorum yang berlaku
sebelum pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat.
4. Setiap saham dengan hak suara yang sah memberikan 1 (satu) suara, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dan memberikan suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
6. Pemungutan suara untuk peserta Rapat yang hadir secara elektronik dilakukan melalui
aplikasi eASY.KSEI, baik melalui pemberian suara sebelum Rapat maupun selama
masa pemungutan suara elektronik untuk setiap mata acara Rapat.
7. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik tetapi belum
menyampaikan pilihan suara untuk suatu mata acara Rapat, pemungutan suara
dilakukan melalui menu E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI selama masa
pemungutan suara dibuka.
8. Masa pemungutan suara elektronik untuk setiap mata acara Rapat mengikuti waktu
yang ditetapkan Perseroan dalam aplikasi eASY.KSEI, dengan waktu paling lama 5
(lima) menit untuk setiap mata acara Rapat.
9. Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan tidak
menyampaikan pilihan suara sampai berakhirnya masa pemungutan suara elektronik
untuk mata acara terkait dianggap memberikan suara abstain.
6
Page 7
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
10. Pemungutan suara bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
dilakukan dengan metode pooling suara. Pimpinan Rapat akan terlebih dahulu
meminta pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju dan/atau abstain untuk
mengangkat tangan atau menggunakan kartu suara sesuai petunjuk petugas Rapat.
11. Suara setuju, tidak setuju, dan abstain dari peserta Rapat yang hadir secara fisik
maupun elektronik akan dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan
diverifikasi oleh Notaris sebagai pihak independen.
12. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat akan diumumkan oleh
Pimpinan Rapat dan dicatat dalam risalah Rapat.
VI. KETENTUAN MENGENAI PESERTA YANG MENINGGALKAN RUANG RAPAT
1. Pemegang saham atau kuasanya yang hendak meninggalkan ruang Rapat sebelum
Rapat selesai wajib melapor kepada petugas pendaftaran atau petugas Rapat.
2. Keberangkatan pemegang saham atau kuasanya dari ruang Rapat tidak serta-merta
dianggap sebagai persetujuan atas usul atau keputusan yang diajukan dalam Rapat.
3. Perhitungan kuorum kehadiran dan suara untuk mata acara Rapat yang belum
diputuskan akan mengikuti data kehadiran dan pilihan suara yang tercatat secara sah
pada Biro Administrasi Efek dan/atau aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan yang
berlaku.
VII. PENAYANGAN RAPAT SECARA ELEKTRONIK
1. Pemegang saham atau penerima kuasa yang telah memenuhi persyaratan registrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui fasilitas
Tayangan RUPS pada aplikasi eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI dan
Perseroan.
2. Pemegang saham atau penerima kuasa yang hanya menyaksikan Tayangan RUPS
namun tidak melakukan registrasi kehadiran secara elektronik sesuai ketentuan
aplikasi eASY.KSEI tidak dianggap hadir secara sah dalam Rapat dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran maupun pemungutan suara.
3. Ketidakterjangkauan akses Tayangan RUPS karena keterbatasan kapasitas atau alasan
teknis tidak menghilangkan status kehadiran elektronik pemegang saham atau
penerima kuasanya sepanjang telah melakukan registrasi secara sah dalam aplikasi
eASY.KSEI.
VIII. PENUTUP
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan oleh Pimpinan
Rapat dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka sampai dengan Rapat ditutup.
7
Page 8
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
RINCIAN KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT
Mata Acara Rapat Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
yang Pertama dalamnya laporan kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju : 1.700.100 lembar saham
Abstain : 100 lembar saham
Setuju : 796.790.900 lembar saham
Setuju + Abstain : 796.791.000 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
sebesar 99,787086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
delapan tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk
di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025;
Mata Acara Rapat Penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan
yang Kedua Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 atau pelimpahan kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk kantor
akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi
untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi
kantor akuntan publik tersebut
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju : 1.700.100 lembar saham
Abstain : 100 lembar saham
Setuju : 796.790.900 lembar saham
Setuju + Abstain : 796.791.000 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
8
Page 9
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
sebesar 99,7877086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
delapan tujuh tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menyetujui dan mengesahkan pelimpahan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi kantor
akuntan publik tersebut.
Mata Acara Rapat Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
yang Ketiga menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2026, sesuai dengan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju : 1.700.100 lembar saham
Abstain : 100 lembar saham
Setuju : 796.790.900 lembar saham
Setuju + Abstain : 796.791.000 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
sebesar 99,7877086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
delapan tujuh tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menerima, menyetujui dan mengesahkan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi secara keseluruhan
untuk Tahun Buku 2026 sesuai dengan rekomendasi Komite
Nominasi dan Remunerasi yaitu sebesar jumlah yang sama
dengan tahun buku sebelumnya yakni Tahun Buku 2025; dan
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi.
9
Page 10
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
Mata Acara Rapat Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Hensel Davest
yang Keempat Indonesia, Tbk.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju : 1.700.100 lembar saham
Abstain : 100 lembar saham
Setuju : 796.790.900 lembar saham
Setuju + Abstain : 796.791.000 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
sebesar 99,787086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
delapan tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat 1. -Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat dan/atau
mengakhiri masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan:
DIREKSI
Direktur Utama : KRESNAL PANGAROAN
Direktur : SANTIH
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : EDWIN HOSAN
Komisaris Independen : NOVIANA LEONARD
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya atas segala jasa yang telah diberikan
dan memberikan pengesahan atas segala perbuatan/tindakan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan
selama masa jabatan mereka sampai dengan ditutupnya Rapat ini,
dengan ketentuan:
a. segala perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai
dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam buku laporan kegiatan Perseroan dan perhitungan
tahunan laporan keuangan Perseroan;
b. segala perbuatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik secara
hukum perdata maupun hukum pidana.
-Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
10
Page 11
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan kegiatan
Perseroan dan perhitungan tahunan laporan keuangan Perseroan
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. -Menerima, menyetujui dan mengesahkan pengangkatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, sehingga dengan demikian susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : KRESNAL PANGAROAN
Direktur : EDWIN HOSAN
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : SANTIH
Komisaris Independen : NOVIANA LEONARD
-Menetapkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatan berakhir.
Mata Acara Rapat Persetujuan untuk dilakukannya perubahan Alamat Perseroan.
yang Kelima
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
yang Bertanya pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju : 1.700.100 lembar saham
Abstain : 100 lembar saham
Setuju : 796.790.900 lembar saham
Setuju + Abstain : 796.791.000 lembar saham
Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
sebesar 99,787086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
delapan tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
Keputusan Rapat Menyetujui dan mengesahkan :
a. Perubahan alamat lengkap Perseroan dari:
“BUSINESS PARK A5/05 CENTER POINT OF
INDONESIA, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
90122”
menjadi:
11
Page 12
BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
Telp Kantor : (0411) 6000808
“RUKO METRO SQUARE, Jl. Gunung Latimojong No.G-35,
Lariang Bangi, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan 90151”
b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini
dalam akta notaris (bilamana diperlukan), menyampaikan
pemberitahuan dan/atau pendaftaran perubahan data Perseroan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum, serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan alamat Perseroan
tersebut; dan
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk menyampaikan keterbukaan
informasi dan/atau pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
serta instansi atau pihak terkait lainnya, termasuk melakukan
tindakan yang dianggap perlu dan bermanfaat guna terlaksananya
keputusan Rapat ini.
Makassar, 02 Juli 2026
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk.
DIREKSI
12
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2026 · 13:46–14:38 |
| Present | 798,491,100 (52.37%) |
| Chair | Edwin Hosan dalam jabatannya |
Agenda 4
approved
For
796,790,900
—
Against
1,700,100
—
Abstain
100
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. DAVEST INVESTAMA MANDIRI
p.2
unresolved
person
NOVIANA LEONARD
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
—
SANTIH
· Direktur
p.2
unresolved
person
PIHAK INDEPENDEN Dr. OCTORIO RAMIZ
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
—
KRESNAL PANGAROAN
· Direktur Utama
p.3
unresolved
org
PT. ADIMITRA JASA KORPORA JUMLAH SAHAM DENGAN HAK
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
unresolved
org
PT. Hensel Davest
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1081 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Keputusan Rapat pada prinsipnya diambil '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. '
'Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, keputusan diambil melalui '
'pemungutan suara dengan memperhatikan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas, peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan, serta peraturan perundang-undangan '
'lain yang berlaku. 3. Kuorum kehadiran dan '
'kuorum pengambilan keputusan untuk '
'masing-masing mata acara Rapat mengikuti '
'ketentuan peraturan perundang-undangan dan '
'Anggaran Dasar Perseroan. Pimpinan Rapat akan '
'menjelaskan ketentuan kuorum yang berlaku '
'sebelum pengambilan keputusan atas setiap '
'mata acara Rapat. 4. Setiap saham dengan hak '
'suara yang sah memberikan 1 (satu) suara, '
'kecuali ditentukan lain berdasarkan Anggaran '
'Dasar Perseroan dan/atau ketentuan peraturan '
'perundangundangan yang berlaku. 5. Pemegang '
'saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat '
'dan memberikan suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara dalam Rapat, sesuai ketentuan peraturan '
'perundang- undangan yang berlaku. 6. '
'Pemungutan suara untuk peserta Rapat yang '
'hadir secara elektronik dilakukan melalui '
'aplikasi eASY.KSEI, baik melalui pemberian '
'suara sebelum Rapat maupun selama masa '
'pemungutan suara elektronik untuk setiap mata '
'acara Rapat. 7. Bagi pemegang saham atau '
'kuasanya yang hadir secara elektronik tetapi '
'belum menyampaikan pilihan suara untuk suatu '
'mata acara Rapat, pemungutan suara dilakukan '
'melalui menu E-Meeting Hall pada aplikasi '
'eASY.KSEI selama masa pemungutan suara '
'dibuka. 8. Masa pemungutan suara elektronik '
'untuk setiap mata acara Rapat mengikuti waktu '
'yang ditetapkan Perseroan dalam aplikasi '
'eASY.KSEI, dengan waktu paling lama 5 (lima) '
'menit untuk setiap mata acara Rapat. 9. '
'Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir '
'secara elektronik dan tidak menyampaikan '
'pilihan suara sampai berakhirnya masa '
'pemungutan suara elektronik untuk mata acara '
'terkait dianggap memberikan suara abstain.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '1700100',
'votes_for': '796790900'}],
'chair_name': 'Edwin Hosan dalam jabatannya',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '52.37',
'shares_present': '798491100',
'time_end': '14:38:00',
'time_start': '13:46:00'}