Skip to content
Back to announcement

20260702_HDIT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107733_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed HDIT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                   BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                           Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                      Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                              Telp Kantor : (0411) 6000808




                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                   PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. (“RAPAT”)

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020”), Direksi
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk. (“PERSEROAN”) dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

TANGGAL, TEMPAT, DAN WAKTU
Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, pukul 13.46 WITA – pukul 14.38
WITA yang bertempat di Travellers Hotel Phinisi, Jalan Lamaddukelleng Buntu Nomor 59,
Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos
90113.

PROSEDUR PENYELENGGARAAN RAPAT
Sehubungan dengan diselenggarakannya Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
    1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai agenda mata acara Rapat dalam pelaksanaan Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13
        Mei 2026;
    2. Melakukan pengumuman Rapat kepada para pemegang saham yang dimuat dalam: situs web
        Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“PT.BEI”), dan situs web penyedia e-RUPS
        yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT.KSEI”), ketiganya telah diumumkan pada
        tanggal 22 Mei 2026; dan
    3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham Perseroan yang dimuat dalam:
        situs web Perseroan, situs web PT. BEI, dan situs web PT.KSEI, ketiganya pada tanggal 08
        Juni 2026.

MATA ACARA RAPAT
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
     Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
     jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas
     tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
     dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
     Tahun Buku 2026 atau pelimpahan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan
     menunjuk kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun

                                                 1
Page 2
                                  BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                          Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                     Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                             Telp Kantor : (0411) 6000808




      Buku 2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan besarnya
      honorarium dan syarat lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut.
   3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026, sesuai dengan
      rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
   4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Hensel Davest Indonesia, Tbk.
   5. Persetujuan untuk dilakukannya perubahan Alamat Perseroan.

KEHADIRAN DALAM RAPAT
1. PIMPINAN RAPAT
   Rapat dipimpin oleh Edwin Hosan dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan,
   berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
   Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka secara Elektronik (“POJK RI Nomor 16/POJK.04/2020”) juncto Pasal 37 ayat (1) POJK
   RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 13 ayat (1) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
   Saham Luar Biasa PT. HENSEL DAVEST INDONESIA tertanggal 25 Februari 2019 Nomor 32
   yang dibuat oleh FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta sebagaimana telah
   diubah dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hensel Davest
   Indonesia, Tbk tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor 16 yang dibuat oleh OCTORIO RAMIZ,
   Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Makassar (keseluruhan akta-akta
   tersebut untuk selanjutnya akan disebut Anggaran Dasar Perseroan).

2. PEMEGANG SAHAM, DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, UNDANGAN RAPAT, PIHAK
   INDEPENDEN DAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

   a. Rapat dihadiri secara fisik oleh:
                                       PEMEGANG SAHAM
       - PT. DAVEST INVESTAMA MANDIRI, selaku pemilik dan/atau pemegang atas
           796.679.400 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan
           ribu empat ratus) lembar saham dalam Perseroan;
                                       DEWAN KOMISARIS
    EDWIN HOSAN selaku Komisaris Utama Perseroan.
    NOVIANA LEONARD selaku Komisaris Independen
                                              DIREKSI
    SANTIH selaku Direktur Perseroan.
                                       PIHAK INDEPENDEN
    Dr. OCTORIO RAMIZ, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Makassar yang terdaftar di
    Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.

   b. Rapat dihadiri secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI


                                                2
Page 3
                                  BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                          Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                     Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                             Telp Kantor : (0411) 6000808




                                      PEMEGANG SAHAM
    MASYARAKAT selaku pemilik dan/atau pemegang atas 1.811.700 (satu juta delapan ratus
    sebelas ribu tujuh ratus) lembar saham dalam Perseroan.

                                   DIREKSI
    KRESNAL PANGAROAN selaku Direktur Utama Perseroan
                        BIRO ADMINISTRASI EFEK

    SARAH PHEBRYANTI mewakili Biro Administrasi Efek Perseroan Terbatas PT.
    ADIMITRA JASA KORPORA


JUMLAH SAHAM DENGAN HAK SUARA YANG HADIR DAN PERSENTASENYA
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham PERSEROAN per tanggal 05 Juni 2026, jumlah seluruh
saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RAPAT adalah sebesar 1.524.680.000 (satu miliar
lima ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu) lembar saham.

Dalam RAPAT ini telah dihadiri baik secara fisik maupun secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI oleh para pemegang saham Perseroan atau yang diwakili oleh kuasanya adalah sebesar
798.491.100 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu
seratus) lembar saham atau sebesar 52,37 % (lima puluh dua koma tiga tujuh persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) juncto Pasal 87 UU Perseroan Terbatas
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK RI Nomor 15/POJK.04/2020 juncto Pasal 14
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat telah memenuhi persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan, sehingga dengan demikian berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

TATA TERTIB RAPAT
  I. KETENTUAN UMUM
       1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hensel Davest Indonesia Tbk
          (“Perseroan”) selanjutnya disebut “Rapat”, diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal
          30 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Travellers Hotel Phinisi, Jalan
          Lamaddukelleng Buntu Nomor 59, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso,
          Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
       2. Rapat diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sesuai dengan
          pemanggilan Rapat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
          saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
          penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Juni 2026.
                                                3
Page 4
                                BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                        Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                   Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                           Telp Kantor : (0411) 6000808




       4. Peserta Rapat wajib mengikuti arahan Pimpinan Rapat, petugas Perseroan, Biro
          Administrasi Efek, dan/atau pihak terkait lainnya demi menjaga ketertiban,
          kelancaran, serta efektivitas pelaksanaan Rapat.
       5. Selama Rapat berlangsung, peserta wajib menjaga ketertiban, tidak mengganggu
          jalannya Rapat, tidak melakukan percakapan yang mengganggu peserta lain, serta
          tidak memotong atau menyela pembicaraan peserta lain maupun Pimpinan Rapat.
       6. Telepon genggam dan/atau perangkat komunikasi lainnya wajib diatur dalam keadaan
          senyap (silent mode). Peserta tidak diperkenankan melakukan perekaman,
          pengambilan gambar, atau penyiaran Rapat tanpa persetujuan dari Pimpinan Rapat
          dan Perseroan.
 II. KEHADIRAN DAN REGISTRASI PESERTA RAPAT
       1. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib melakukan registrasi
          kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dengan menunjukkan
          asli kartu identitas diri yang masih berlaku.
       2. Pemegang saham yang memberikan kuasa secara konvensional wajib menyerahkan
          surat kuasa asli beserta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh Perseroan
          dan/atau PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
       3. Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum dan hadir secara fisik atau
          memberikan kuasa secara konvensional wajib menyerahkan dokumen yang
          membuktikan kewenangan pengurus atau wakilnya untuk bertindak dan mewakili
          badan hukum tersebut, termasuk:
              a. salinan Anggaran Dasar terakhir;
              b. akta atau dokumen pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris,
                  pengurus, atau pihak yang berwenang mewakili badan hukum; dan/atau
              c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Perseroan, Biro Administrasi Efek,
                  atau Notaris.
       4. Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di luar wilayah Republik Indonesia wajib
          memenuhi ketentuan legalisasi, apostille, penerjemahan, atau persyaratan lain sesuai
          peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Perseroan.
       5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mematuhi prosedur
          keamanan, ketertiban, dan ketentuan gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
       6. Pemegang saham yang hadir secara elektronik, memberikan kuasa secara elektronik,
          dan/atau memberikan suara secara elektronik wajib mengikuti tata cara, persyaratan,
          serta batas waktu yang ditetapkan dalam aplikasi eASY.KSEI dan pemanggilan
          Rapat.
       7. Batas waktu pemberian deklarasi kehadiran secara elektronik, pemberian kuasa secara
          elektronik, dan/atau pemberian suara secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
          Rapat.
III. MATA ACARA RAPAT

                                              4
Page 5
                                 BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                         Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                    Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                            Telp Kantor : (0411) 6000808




    Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
       1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Perseroan
           dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
           tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
           tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
           selama tahun buku 2025.
       2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
           Perseroan untuk tahun buku 2026 atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan
           Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik, serta
           pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan honorarium dan
           persyaratan lainnya.
       3. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, sesuai
           dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
       4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
       5. Persetujuan atas perubahan alamat Perseroan.
IV. PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
       1. Setelah penjelasan atas setiap mata acara Rapat disampaikan, Pimpinan Rapat
           memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan
           pertanyaan dan/atau pendapat yang berhubungan langsung dengan mata acara Rapat
           yang sedang dibahas.
       2. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan hendak mengajukan
           pertanyaan dan/atau pendapat wajib:
               a. mengangkat tangan setelah dipersilakan oleh Pimpinan Rapat;
               b. menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
                   kedudukannya sebagai pemegang saham atau kuasa pemegang saham;
               c. menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara singkat, jelas, dan relevan
                   dengan mata acara Rapat; dan
               d. mengisi formulir pertanyaan apabila diminta oleh petugas Rapat.
       3. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat mengajukan
           pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis melalui fitur “Electronic Opinions” pada
           aplikasi eASY.KSEI selama sesi diskusi untuk mata acara terkait dibuka.
       4. Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik memiliki paling
           banyak 3 (tiga) kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
           dalam setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
       5. Penerima kuasa yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik
           wajib mencantumkan nama pemegang saham yang diwakili serta jumlah saham yang
           diwakili.
       6. Pimpinan Rapat berhak:

                                               5
Page 6
                               BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                       Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                  Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                          Telp Kantor : (0411) 6000808




              a.menentukan urutan pertanyaan dan/atau pendapat;
              b.membatasi waktu penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat;
              c.menggabungkan pertanyaan dan/atau pendapat yang memiliki substansi sama;
              d.tidak menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan langsung
                dengan mata acara Rapat, telah dijawab sebelumnya, atau berpotensi
                mengganggu ketertiban Rapat.
     7. Pimpinan Rapat akan berusaha memberikan jawaban secara langsung atau meminta
        anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang berkompeten untuk memberikan
        penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.
V. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PEMUNGUTAN SUARA
     1. Keputusan Rapat pada prinsipnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
     2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
        pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
     3. Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk masing-masing mata
        acara Rapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
        Perseroan. Pimpinan Rapat akan menjelaskan ketentuan kuorum yang berlaku
        sebelum pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat.
     4. Setiap saham dengan hak suara yang sah memberikan 1 (satu) suara, kecuali
        ditentukan lain berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau ketentuan peraturan
        perundangundangan yang berlaku.
     5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dan memberikan suara
        abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
        saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat, sesuai ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.
     6. Pemungutan suara untuk peserta Rapat yang hadir secara elektronik dilakukan melalui
        aplikasi eASY.KSEI, baik melalui pemberian suara sebelum Rapat maupun selama
        masa pemungutan suara elektronik untuk setiap mata acara Rapat.
     7. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik tetapi belum
        menyampaikan pilihan suara untuk suatu mata acara Rapat, pemungutan suara
        dilakukan melalui menu E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI selama masa
        pemungutan suara dibuka.
     8. Masa pemungutan suara elektronik untuk setiap mata acara Rapat mengikuti waktu
        yang ditetapkan Perseroan dalam aplikasi eASY.KSEI, dengan waktu paling lama 5
        (lima) menit untuk setiap mata acara Rapat.
     9. Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan tidak
        menyampaikan pilihan suara sampai berakhirnya masa pemungutan suara elektronik
        untuk mata acara terkait dianggap memberikan suara abstain.


                                             6
Page 7
                                 BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                         Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                    Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                            Telp Kantor : (0411) 6000808




        10. Pemungutan suara bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
            dilakukan dengan metode pooling suara. Pimpinan Rapat akan terlebih dahulu
            meminta pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju dan/atau abstain untuk
            mengangkat tangan atau menggunakan kartu suara sesuai petunjuk petugas Rapat.
        11. Suara setuju, tidak setuju, dan abstain dari peserta Rapat yang hadir secara fisik
            maupun elektronik akan dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan
            diverifikasi oleh Notaris sebagai pihak independen.
        12. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat akan diumumkan oleh
            Pimpinan Rapat dan dicatat dalam risalah Rapat.
 VI. KETENTUAN MENGENAI PESERTA YANG MENINGGALKAN RUANG RAPAT
        1. Pemegang saham atau kuasanya yang hendak meninggalkan ruang Rapat sebelum
            Rapat selesai wajib melapor kepada petugas pendaftaran atau petugas Rapat.
        2. Keberangkatan pemegang saham atau kuasanya dari ruang Rapat tidak serta-merta
            dianggap sebagai persetujuan atas usul atau keputusan yang diajukan dalam Rapat.
        3. Perhitungan kuorum kehadiran dan suara untuk mata acara Rapat yang belum
            diputuskan akan mengikuti data kehadiran dan pilihan suara yang tercatat secara sah
            pada Biro Administrasi Efek dan/atau aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan yang
            berlaku.
VII. PENAYANGAN RAPAT SECARA ELEKTRONIK
        1. Pemegang saham atau penerima kuasa yang telah memenuhi persyaratan registrasi
            dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui fasilitas
            Tayangan RUPS pada aplikasi eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI dan
            Perseroan.
        2. Pemegang saham atau penerima kuasa yang hanya menyaksikan Tayangan RUPS
            namun tidak melakukan registrasi kehadiran secara elektronik sesuai ketentuan
            aplikasi eASY.KSEI tidak dianggap hadir secara sah dalam Rapat dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran maupun pemungutan suara.
        3. Ketidakterjangkauan akses Tayangan RUPS karena keterbatasan kapasitas atau alasan
            teknis tidak menghilangkan status kehadiran elektronik pemegang saham atau
            penerima kuasanya sepanjang telah melakukan registrasi secara sah dalam aplikasi
            eASY.KSEI.
VIII. PENUTUP
        1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan oleh Pimpinan
            Rapat dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        2. Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka sampai dengan Rapat ditutup.




                                               7
Page 8
                                  BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                          Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                     Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                             Telp Kantor : (0411) 6000808




RINCIAN KEPUTUSAN MATA ACARA RAPAT
     Mata Acara Rapat     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
        yang Pertama      dalamnya laporan kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan dan
                          pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
                          Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang
                          telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
  Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
        yang Bertanya     pertanyaan.
   Hasil Pemungutan Suara      Tidak Setuju            : 1.700.100 lembar saham
                               Abstain                 : 100 lembar saham
                               Setuju                  : 796.790.900 lembar saham
                               Setuju + Abstain       : 796.791.000 lembar saham
                          Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
                          tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
                          796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
                          sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
                          sebesar 99,787086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
                          delapan tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham
                          yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
      Keputusan Rapat     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk
                          di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, serta pemberian pelunasan
                          dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
                          kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
                          pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025;

      Mata Acara Rapat        Penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan
        yang Kedua            Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 atau pelimpahan kepada
                              Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk kantor
                              akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
                              Tahun Buku 2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi
                              untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi
                              kantor akuntan publik tersebut
   Jumlah Pemegang Saham      Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
        yang Bertanya         pertanyaan.
   Hasil Pemungutan Suara          Tidak Setuju            : 1.700.100 lembar saham
                                   Abstain                 : 100 lembar saham
                                   Setuju                  : 796.790.900 lembar saham
                                   Setuju + Abstain       : 796.791.000 lembar saham
                              Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
                              tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
                              796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus

                                                8
Page 9
                             BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                     Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                        Telp Kantor : (0411) 6000808




                         sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
                         sebesar 99,7877086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
                         delapan tujuh tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh
                         saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
   Keputusan Rapat        Menyetujui dan mengesahkan pelimpahan kepada Dewan Komisaris
                          untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik
                          yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
                          2026 serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
                          menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi kantor
                          akuntan publik tersebut.

   Mata Acara Rapat      Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
     yang Ketiga         menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                         Perseroan untuk Tahun Buku 2026, sesuai dengan rekomendasi
                         Komite Nominasi dan Remunerasi
Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
     yang Bertanya       pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara        Tidak Setuju            : 1.700.100 lembar saham
                              Abstain                 : 100 lembar saham
                              Setuju                  : 796.790.900 lembar saham
                              Setuju + Abstain       : 796.791.000 lembar saham
                         Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
                         tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
                         796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
                         sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
                         sebesar 99,7877086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
                         delapan tujuh tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh
                         saham yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
   Keputusan Rapat       Menerima, menyetujui dan mengesahkan untuk:
                             a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
                                anggota Dewan Komisaris dan Direksi secara keseluruhan
                                untuk Tahun Buku 2026 sesuai dengan rekomendasi Komite
                                Nominasi dan Remunerasi yaitu sebesar jumlah yang sama
                                dengan tahun buku sebelumnya yakni Tahun Buku 2025; dan
                             b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                                untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota
                                Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
                                2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
                                Nominasi dan Remunerasi.




                                           9
Page 10
                             BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                     Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                        Telp Kantor : (0411) 6000808




   Mata Acara Rapat       Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Hensel Davest
     yang Keempat         Indonesia, Tbk.
Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
     yang Bertanya       pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara        Tidak Setuju            : 1.700.100 lembar saham
                              Abstain                 : 100 lembar saham
                              Setuju                  : 796.790.900 lembar saham
                              Setuju + Abstain        : 796.791.000 lembar saham
                         Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
                         tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
                         796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
                         sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
                         sebesar 99,787086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
                         delapan tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham
                         yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
   Keputusan Rapat        1. -Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat dan/atau
                              mengakhiri masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                              Perseroan:
                               DIREKSI
                               Direktur Utama          : KRESNAL PANGAROAN
                               Direktur                : SANTIH
                               DEWAN KOMISARIS
                               Komisaris Utama         : EDWIN HOSAN
                               Komisaris Independen : NOVIANA LEONARD
                             terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan mengucapkan terima
                             kasih yang sebesar-besarnya atas segala jasa yang telah diberikan
                             dan memberikan pengesahan atas segala perbuatan/tindakan
                             anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan
                             selama masa jabatan mereka sampai dengan ditutupnya Rapat ini,
                             dengan ketentuan:
                             a. segala perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh anggota
                                 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai
                                 dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Anggaran
                                 Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
                                 tentang Perseroan Terbatas sejauh tindakan tersebut tercermin
                                 dalam buku laporan kegiatan Perseroan dan perhitungan
                                 tahunan laporan keuangan Perseroan;
                             b. segala perbuatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                 Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik secara
                                 hukum perdata maupun hukum pidana.
                             -Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
                             tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota

                                          10
Page 11
                             BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
                                     Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                                                Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                                        Telp Kantor : (0411) 6000808




                             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
                             pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
                             sejauh tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan kegiatan
                             Perseroan dan perhitungan tahunan laporan keuangan Perseroan
                             dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                         2. -Menerima, menyetujui dan mengesahkan pengangkatan anggota
                             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
                             ditutupnya Rapat ini, sehingga dengan demikian susunan anggota
                             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
                             DIREKSI
                             Direktur Utama            : KRESNAL PANGAROAN
                             Direktur                  : EDWIN HOSAN
                             DEWAN KOMISARIS
                             Komisaris Utama           : SANTIH
                             Komisaris Independen : NOVIANA LEONARD
                         -Menetapkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                         Perseroan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya
                         Rapat ini, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat
                         Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan anggota
                         Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu
                         sebelum masa jabatan berakhir.

   Mata Acara Rapat      Persetujuan untuk dilakukannya perubahan Alamat Perseroan.
      yang Kelima
Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa yang mengajukan
     yang Bertanya       pertanyaan.
Hasil Pemungutan Suara        Tidak Setuju            : 1.700.100 lembar saham
                              Abstain                 : 100 lembar saham
                              Setuju                  : 796.790.900 lembar saham
                              Setuju + Abstain       : 796.791.000 lembar saham
                         Dengan demikian Rapat menyetujui Agenda Mata Acara Rapat
                         tersebut, dengan total jumlah seluruh suara setuju dan abstain sebesar
                         796.791.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
                         sembilan puluh satu ribu) lembar saham dengan persentase
                         sebesar 99,787086 % (sembilan puluh sembilan koma tujuh
                         delapan tujuh nol delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham
                         yang telah dikeluarkan oleh PERSEROAN.
   Keputusan Rapat       Menyetujui dan mengesahkan :
                         a. Perubahan alamat lengkap Perseroan dari:
                             “BUSINESS PARK A5/05 CENTER POINT OF
                             INDONESIA, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
                             90122”
                             menjadi:

                                          11
Page 12
       BUSSINESS OFFICE MAKASSAR PT HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk
               Ruko Metro Square, Jl. Gunung Latimojong No.G-35, Lariang Bangi
                          Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90151
                                                  Telp Kantor : (0411) 6000808




       “RUKO METRO SQUARE, Jl. Gunung Latimojong No.G-35,
       Lariang Bangi, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi
       Selatan 90151”
    b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan,
       dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini
       dalam akta notaris (bilamana diperlukan), menyampaikan
       pemberitahuan dan/atau pendaftaran perubahan data Perseroan
       kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Sistem
       Administrasi Badan Hukum, serta melakukan segala tindakan
       yang diperlukan sehubungan dengan perubahan alamat Perseroan
       tersebut; dan
    c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan,
       dengan hak substitusi, untuk menyampaikan keterbukaan
       informasi dan/atau pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
       Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT
       Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
       serta instansi atau pihak terkait lainnya, termasuk melakukan
       tindakan yang dianggap perlu dan bermanfaat guna terlaksananya
       keputusan Rapat ini.


        Makassar, 02 Juli 2026
PT. HENSEL DAVEST INDONESIA, Tbk.
             DIREKSI




                    12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters38,510
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Jun 2026 · 13:46–14:38
Present798,491,100 (52.37%)
ChairEdwin Hosan dalam jabatannya
Agenda 4 approved
For
796,790,900
—
Against
1,700,100
—
Abstain
100
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HENSEL DAVEST INDONESIA p.1 ×38
linked org DAVEST INVESTAMA p.2
linked person EDWIN HOSAN · Komisaris Utama p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT. DAVEST INVESTAMA MANDIRI p.2
unresolved person NOVIANA LEONARD · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved — SANTIH · Direktur p.2
unresolved person PIHAK INDEPENDEN Dr. OCTORIO RAMIZ · Notaris p.2 ×2
unresolved — KRESNAL PANGAROAN · Direktur Utama p.3
unresolved org PT. ADIMITRA JASA KORPORA JUMLAH SAHAM DENGAN HAK p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2
unresolved org PT. Hensel Davest p.10
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1081 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Keputusan Rapat pada prinsipnya diambil '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. '
                                'Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, keputusan diambil melalui '
                                'pemungutan suara dengan memperhatikan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
                                'Perseroan Terbatas, peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan, serta peraturan perundang-undangan '
                                'lain yang berlaku. 3. Kuorum kehadiran dan '
                                'kuorum pengambilan keputusan untuk '
                                'masing-masing mata acara Rapat mengikuti '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan dan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan. Pimpinan Rapat akan '
                                'menjelaskan ketentuan kuorum yang berlaku '
                                'sebelum pengambilan keputusan atas setiap '
                                'mata acara Rapat. 4. Setiap saham dengan hak '
                                'suara yang sah memberikan 1 (satu) suara, '
                                'kecuali ditentukan lain berdasarkan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan/atau ketentuan peraturan '
                                'perundangundangan yang berlaku. 5. Pemegang '
                                'saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat '
                                'dan memberikan suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara dalam Rapat, sesuai ketentuan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku. 6. '
                                'Pemungutan suara untuk peserta Rapat yang '
                                'hadir secara elektronik dilakukan melalui '
                                'aplikasi eASY.KSEI, baik melalui pemberian '
                                'suara sebelum Rapat maupun selama masa '
                                'pemungutan suara elektronik untuk setiap mata '
                                'acara Rapat. 7. Bagi pemegang saham atau '
                                'kuasanya yang hadir secara elektronik tetapi '
                                'belum menyampaikan pilihan suara untuk suatu '
                                'mata acara Rapat, pemungutan suara dilakukan '
                                'melalui menu E-Meeting Hall pada aplikasi '
                                'eASY.KSEI selama masa pemungutan suara '
                                'dibuka. 8. Masa pemungutan suara elektronik '
                                'untuk setiap mata acara Rapat mengikuti waktu '
                                'yang ditetapkan Perseroan dalam aplikasi '
                                'eASY.KSEI, dengan waktu paling lama 5 (lima) '
                                'menit untuk setiap mata acara Rapat. 9. '
                                'Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadir '
                                'secara elektronik dan tidak menyampaikan '
                                'pilihan suara sampai berakhirnya masa '
                                'pemungutan suara elektronik untuk mata acara '
                                'terkait dianggap memberikan suara abstain.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '1700100',
             'votes_for': '796790900'}],
 'chair_name': 'Edwin Hosan dalam jabatannya',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '52.37',
 'shares_present': '798491100',
 'time_end': '14:38:00',
 'time_start': '13:46:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result