Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT. Perusahaan
Rokok Tjap Gudang Garam Tbk. (”Perseroan”), bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), pada:
Hari / tanggal : Rabu / 25 Juni 2025
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Grand Surya Hotel
Jl. Dhoho No. 95, Kediri
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No. 15/2020”), maka:
1. Panggilan untuk Rapat beserta acaranya akan diumumkan melalui situs web
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan situs web PT. Bursa Efek
Indonesia serta situs web Perseroan pada tanggal 19 Mei 2025.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara
dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Mei 2025, sampai dengan pukul
16.00 WIB.
3. Usul-usul dari Para Pemegang Saham harus dimasukkan dalam Acara Rapat
Umum Pemegang Saham apabila:
a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh
pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. telah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
c. usulan mata acara tersebut:
• dilakukan dengan itikad baik;
• mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
• merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS);
• menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
• tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar Perseroan.
Merujuk kepada Pasal 28 POJK No. 15/2020 dan Pasal 3 juncto Pasal 8 ayat (3)
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menghimbau bahwa
Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy)
dalam menghadiri dan/atau memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025.
Kediri, 29 April 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PERUSAHAAN ROKOK TJAP GUDANG GARAM Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
387 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-16',
'venue': 'Grand Surya Hotel Jl. Dhoho No. 95, Kediri'}