Skip to content
Back to announcement

20250428_DFAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878795_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jr. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom

      Semarang, 25 April 2025
                                                                                                         ,
      Nomor: 14/N-RHlIV/2025                             Kepada Yth:
      Hal    Resume Risalah Rapat Umum                   PT Dafam Property Indonesia, Tbk.
             Pemegang Saham Luar Biasa                   Jalan Raung Nomor 15
             PT Dafam Property Indonesia, Tbk.           Gajahmungkur
                                                         Semarang


      Dengan honnat,
      Bersama ini saya sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
      disingkat "Rapat") dari PT Dafam Property Indonesia, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
      (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

      HariJTanggal : Jumat, 25 April 2025
      Waktu        : 14.10 WIB sId 15.58 WIB
      Tempat       : Ruang Newington - Hotel DAFAM
                     Jalan Imam Bonjol Nomor 188
                     Semarang - 50132

      Kehadiran
      - Dewan Komisaris   : 1. Bapak Junaidi Dahlan                  Komisaris
                            2. Bapak Jaeni, SE, MSi, AK, CA          Komlsaris Independen

      - Direksi            : 1. Bapak Billy Dahlan                   Direktur Utama
                             2. Bapak Wijaya Dahlan                  Direktur

      - Pemegang saham         501.612.390 saham (71,69 %) dari total hak suara 699.677.850 Saham
                            - Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak
                              mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
                              transaksi tertentu dan a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
                              komlsaris, pemegang saham utama, dan Pengendali; atau b. bukan
                              merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                              pemegang saham utama, dan Pengendali, sebagairnana dimaksud dalam
                              Pasall ayat 9 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

      I. MATAACARARAPAT:
           Persetujuan Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh DaWan, selaku
           Komisaris Utama Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak
           Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria Transaksi Material.




                                                                                              /
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
                                                                                                               \.
      II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
           1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai '[eneana akan diselenggarakannya Rapat kepada                          ;
              Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEl) dan PT Kustodian Sentral Efek
              Indonesia (KSEI) dengan surat Perseroan Nomor : OII/COI/CRS-EKS/II/2025 tangga}   , 05
              Februari 2025;
          2. Menyampaikan Pengumuman mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat kepada Para
              Pemegang Saham yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
              Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui web,eASY.KSEI; selia laman Perseroan
              dalam situs web: www.dafamproperty.eom pada tanggal 12 Februari 2025;
          3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada
              laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI
              melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.eom
                                                                                                  f>
              pada tanggal27 Februari 2025;
          4. Mengumumkan penundaan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada laman
              Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui
              web eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.eom pada
              tanggal 18 Maret 2025.
           5. Menyampaikan Pemanggilan Ulang Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah
              pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI
              melalui web eASY.KSEI; selia laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.eom
              pada tanggal 27 Maret 2025.
          6. Menyampaikan Keterbukaan Infonnasi mengenai Reneana Transaksi Afiliasi yang memenuhi
              kriteria Transaksi Material yang disampaikan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui web
              eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.eom pada tanggal
              27 Maret 2025.
          7. Menyampaikan Perubahan danlatau Tambahan Infonnasi Atas Keterbukaan InfOlmasi
              mengenai Reneana Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material yang
              disampaikan melalui SPE IDX; serta laman Perseroan dalam situs web
              www.dafamproperty.eom pada tanggal 23 April 2025.

      III. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
           Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
               Sesuai Pasal 44 huruf (a), (b), (e), (d), (e) dan (f) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
              I5fPOJK.04/2020, yaitu : (a) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu
              per dua) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
              Saham Independen, keeuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jwnlah kuorum
              yang lebih besar. (b) keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika
              disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jwnlah seluruh saham dengan hak suara
              yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (e) dalarn hal kuorum sebagaimana
              dimaksud pada huruf a tidak tereapai, RUPS Kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri




                                                                                                                    .,




                                                                                                   "
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MIl
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp.1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com

              lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
              dimiliki Pemegang Saham Independen, ~ kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka                        ;
              menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. (d) Keputusan RUPS Kedua adalah sah jika
              disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak S'uara
                                                                                                      .­
              yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (e) dalam hal
              kuorum kehadiran pada RUPS Kedua sebagaimana dimaksud pada huruf (c) tidak tercapaL
              RUPS Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Ketiga sah dan berhak mengambil
              Keputusanjika dihadiri oleh pemegang saham indepen~n dari saham dengan hak suara yang
              sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OtOlitas Jasa Keuangan atas pelmohonan
              Perusahaan Terbuka; dan (f) Keputusan RUPS Ketiga adalah sahjika disetujui oleh Pemegang
              Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki
              oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

      IV. KEPUTUSAN RAPAT:
          - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Independen dan kuasa Pemegabg
            Saham Independen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat
            terkait dengan Mata Acara Rapat.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh Pemegang Saham Independen dan atau kuasa Pemegang Saham Independen
            yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
            setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Rapat, dan terdapat suara setuju sebanyak
            501.612.390 saham (71,69 % dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
            Pemegang saham Independen) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
            dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
            Acara Rapat disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
            Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
            - Menyetujui Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, selaku
               Komisaris Utama Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak
               Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria Transaksi Material.

          Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
          menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris
          dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta
          menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
          persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
          tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
          Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
          diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                                                .,
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 April 2024,   ;
      Nomor: 03, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
      proses penyelesaian di kantor karnL

      Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
      segera, saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.12 MB
Published28 Apr 2025
Pages4
Characters11,343
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Apr 2025 · –
Present501,612,390 (71.69%)
Chair—
Agenda 1
For
501,612,390
71.69%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dafam Property Indonesia p.1 ×5
linked person Billy Dahlan p.1
linked org F Soleh Dahlan p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person RETNO HERTIYANTI p.1 ×4
unresolved person Junaidi Dahlan p.1
unresolved person Jaeni p.1
unresolved person Wijaya Dahlan p.1
unresolved — Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh DaWan · Komisaris Utama p.1
unresolved org PT Dafam Mambo International p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved — Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan · Komisaris Utama p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 398 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '71.69',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
                                'Biasa adalah sebagai berikut: Sesuai Pasal 44 '
                                'huruf (a), (b), (e), (d), (e) dan (f) '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                'I5fPOJK.04/2020, yaitu : (a) RUPS dapat '
                                'dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 '
                                '(satu per dua) bagian darijumlah seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki '
                                'Pemegang Saham Independen, keeuali anggaran '
                                'dasar Perusahaan Terbuka menentukan jwnlah '
                                'kuorum yang lebih besar. (b) keputusan RUPS '
                                'sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah '
                                'sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu '
                                'per dua) bagian dari jwnlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh '
                                'Pemegang Saham Independen. (e) dalarn hal '
                                'kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a '
                                'tidak tereapai, RUPS Kedua dapat '
                                'dilangsungkan jika RUPS dihadiri ., " NOTARIS '
                                'RETNO HERTIYANTI, SH, MIl S.K. Menkeh dan HAM '
                                'RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002 Tanggal '
                                '5 Agustus 2002 JI. Muradi Raya No. 66, Telp.1 '
                                'Fax. (024) 7608487 Semarang 50145 Email: '
                                'retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com '
                                'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
                                'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, '
                                '~ kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka ; '
                                'menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. '
                                '(d) Keputusan RUPS Kedua adalah sah jika '
                                'disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) '
                                'bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak '
                                "S'uara .\xad yang sah yang dimiliki Pemegang "
                                'Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (e) '
                                'dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Kedua '
                                'sebagaimana dimaksud pada huruf (c) tidak '
                                'tercapaL RUPS Ketiga dapat dilangsungkan '
                                'dengan ketentuan RUPS Ketiga sah dan berhak '
                                'mengambil Keputusanjika dihadiri oleh '
                                'pemegang saham indepen~n dari saham dengan '
                                'hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran '
                                'yang ditetapkan oleh OtOlitas Jasa Keuangan '
                                'atas pelmohonan Perusahaan Terbuka; dan (f) '
                                'Keputusan RUPS Ketiga adalah sahjika '
                                'disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang '
                                'mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) '
                                'saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham '
                                'Independen yang hadir dalam RUPS. IV. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT: - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham Independen '
                                'dan kuasa Pemegabg Saham Independen yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh Pemegang Saham Independen '
                                'dan atau kuasa Pemegang Saham Independen yang '
                                'hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan. Tidak ada '
                                'suara tidak setuju ataupun suara blanko atas '
                                'Mata Acara Rapat, dan terdapat suara setuju '
                                'sebanyak 501.612.390 saham (71,69 % dari '
                                'jumlah saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'dimiliki Pemegang saham Independen) atau 100% '
                                'dari jumlah saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen '
                                'yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata '
                                'Acara Rapat disetujui dengan suara bulat '
                                'dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Rapat yaitu '
                                'sebagai berikut : - Menyetujui Pemberian '
                                'Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F '
                                'Soleh Dahlan, selaku Komisaris Utama '
                                'Perseroan kepada PT Dafam Mambo International '
                                'selaku Entitas Anak Perseroan, Yang Memenuhi '
                                'Kriteria Transaksi Material. Memberikan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan dan menegaskan '
                                'dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud '
                                'tersebut menghadap dihadapan Notaris '
                                'dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan '
                                'akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta '
                                'menandatanganinya sehubungan dengan hal '
                                'tersebut diatas dan selanjutnya memintakan '
                                'persetujuan ataupun memberitahukan kepada '
                                'pihak yang berwenang serta melakukan segala '
                                'tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan '
                                'Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan '
                                'Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta '
                                'melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang '
                                'diperlukan satu dan lain hal tanpa '
                                'dikecualikan, sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan. ., NOTARIS RETNO HERTIYANTI, '
                                'SH, MH S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. '
                                'HT.03.01- Th. 2002 Tanggal5 Agustus 2002 JI. '
                                'Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) '
                                '7608487 Semarang 50145 Email: '
                                'retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom '
                                'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 '
                                'April 2024, ; Nomor: 03, yang di buat oleh '
                                'saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut '
                                'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
                                'di kantor karnL Demikianlah resume Risalah '
                                'Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta '
                                'tersebut di atas yang segera, saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_for': '501612390'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '71.69',
 'shares_present': '501612390',
 'venue': 'Ruang Newington - Hotel DAFAM Jalan Imam Bonjol Nomor 188 Semarang '
          '- 50132'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result