Back to announcement
20250428_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878553_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 24 April 2025
Nomor : 04/SK/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Wisma Garudafood
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A
Jakarta Selatan 12240
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di
dalam eASY.KSEI pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 24 April 2025
Waktu : 10.23 WIB – 10.48 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3, RT 09/RW 09
Jakarta Selatan 12330.
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama : Hartono Atmadja
2. Komisaris Independen : Prof. Dorodjatun Kuntjoro Jakti
3. Komisaris Independen : Andi Chandra
: Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja
2. Direktur : Robert Chandrakelana Adjie
3. Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto
4. Direktur : Johannes Setiadharma
5. Direktur : Swadheen Sharma
: Pemegang Saham : 35.753.566.351 saham (96,951%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas rencana pembelian Kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka; dan
2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan Surat Perseroan No. 050/LO-LGL/III/2025;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025;
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.753.565.351
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) dalam jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang
dibeli adalah sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) atau sebanyak 130.562.827 (seratus tiga
puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh) lembar saham dari total
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12
(dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB. Pembelian Kembali Saham tersebut dapat dilakukan
melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
42.146.600 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.711.419.751
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri Tuan Donald Reginald Gadsden dari jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui pengangkatan Tuan Haijiang Gu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk masa
jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya sisa masa
jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya sebagaimana dirujuk pada butir 1
diatas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau
menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2025 Nomor 28,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Apr 2025 · 10:23–10:48 |
| Present | 35,753,566,351 (96.95%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
35,711,419,751
—
Against
42,146,600
—
Abstain
100
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
504 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'di atas, dan dengan tetap memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 100 saham dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK '
'nomor 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam '
'Rapat. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 42.146.600 saham dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'35.711.419.751 saham dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana pembelian Kembali saham '
'Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali '
'Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan 2. '
'Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris '
'Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan '
'rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada',
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '42146600',
'votes_for': '35711419751'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '96.951',
'shares_present': '35753566351',
'time_end': '10:48:00',
'time_start': '10:23:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
'3, RT 09/RW 09 Jakarta Selatan 12330.'}