Skip to content
Back to announcement

20250428_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878553_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com

                                                             Jakarta, 24 April 2025

Nomor : 04/SK/IV/2024                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                   PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                           Wisma Garudafood
        PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.                 Jl. Bintaro Raya No. 10 A
                                                            Jakarta Selatan 12240


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di
dalam eASY.KSEI pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 24 April 2025
Waktu            : 10.23 WIB – 10.48 WIB
Tempat           : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
                   Hotel Arosa Jakarta
                   Jl. RC Veteran No. 3, RT 09/RW 09
                   Jakarta Selatan 12330.

  Kehadiran      : Dewan Komisaris        1.    Komisaris Utama             : Hartono Atmadja
                                          2.    Komisaris Independen        : Prof. Dorodjatun Kuntjoro Jakti
                                          3.    Komisaris Independen        : Andi Chandra

                 : Direksi                1.    Direktur Utama              : Hardianto Atmadja
                                          2.    Direktur                    : Robert Chandrakelana Adjie
                                          3.    Direktur                    : Fransiskus Johny Soegiarto
                                          4.    Direktur                    : Johannes Setiadharma
                                          5.    Direktur                    : Swadheen Sharma

                 : Pemegang Saham         :     35.753.566.351 saham (96,951%) dari seluruh saham yang
                                                telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Persetujuan atas rencana pembelian Kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan
       Terbuka; dan
    2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan Surat Perseroan No. 050/LO-LGL/III/2025;
     2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
Page 2
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                    E-mail: liestiani.wang@gmail.com

      melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
      semuanya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025;
  3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
     situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
     (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025;

III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
-       Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
-       Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
        pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-       Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-       Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 saham
            dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
            Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
            mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.000
            saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.753.565.351
            saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-       Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
            Efek Indonesia (“BEI”) dalam jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
            Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang
            dibeli adalah sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) atau sebanyak 130.562.827 (seratus tiga
            puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh) lembar saham dari total
            saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana
            Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12
            (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB. Pembelian Kembali Saham tersebut dapat dilakukan
            melalui BEI maupun di luar BEI.
        2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
            segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
            di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 saham
         dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                              Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com

      b.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
          42.146.600 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.711.419.751
          saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-     Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
      1. Menerima pengunduran diri Tuan Donald Reginald Gadsden dari jabatannya sebagai Komisaris
          Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
      2. Menyetujui pengangkatan Tuan Haijiang Gu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk masa
          jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya sisa masa
          jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya sebagaimana dirujuk pada butir 1
          diatas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028,
          dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
          waktu.
      3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
          sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
          keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau
          menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
          menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
          penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
          perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2025 Nomor 28,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

                                                              Hormat Saya,
                                                              Notaris di Jakarta,




                                                              LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published28 Apr 2025
Pages3
Characters10,770
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Apr 2025 · 10:23–10:48
Present35,753,566,351 (96.95%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
35,711,419,751
—
Against
42,146,600
—
Abstain
100
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hartono Atmadja p.1
linked person Andi Chandra p.1
linked person Hardianto Atmadja p.1
linked person Robert Chandrakelana Adjie p.1
linked person Fransiskus Johny Soegiarto p.1
linked person Johannes Setiadharma p.1
linked person Swadheen Sharma p.1
linked person Donald Reginald Gadsden p.3
linked person Haijiang Gu p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 504 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'di atas, dan dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 100 saham dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK '
                                'nomor 15/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam '
                                'Rapat. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: '
                                'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
                                '2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
                                'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
                                'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
                                'liestiani.wang@gmail.com b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 42.146.600 saham dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '35.711.419.751 saham dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana pembelian Kembali saham '
                      'Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa '
                      'Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali '
                      'Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan 2. '
                      'Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris '
                      'Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                      'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan '
                      'rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada',
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '42146600',
             'votes_for': '35711419751'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '96.951',
 'shares_present': '35753566351',
 'time_end': '10:48:00',
 'time_start': '10:23:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
          '3, RT 09/RW 09 Jakarta Selatan 12330.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result