Back to announcement
20250425_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878190_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 24 April 2025
Nomor : 03/SK/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Wisma Garudafood
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A
Jakarta Selatan 12240
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di dalam
eASY.KSEI pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 24 April 2025
Waktu : 09.15 WIB – 10.04 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3, RT 09/RW 09
Jakarta Selatan 12330.
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama : Hartono Atmadja
2. Komisaris Independen : Prof. Dorodjatun Kuntjoro Jakti
3. Komisaris Independen : Andi Chandra
: Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja
2. Direktur : Robert Chandrakelana Adjie
3. Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto
4. Direktur : Johannes Setiadharma
5. Direktur : Swadheen Sharma
: Pemegang Saham : 35.753.568.151 saham (96,951%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan termasuk
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
3. Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta
besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025; dan
4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan Surat Perseroan No. 049/LO-LGL/III/2025;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025;
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.753.568.151
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely dengan nomor izin AP.1737 dari Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota firma PWC Global Network) sebagaimana
tercantum dalam laporannya nomor: 00364/2.1457/AU.1/04/1737-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dari seluruh tanggung jawab (acquit et de charge) atas semua tindakan-
tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selama tahun buku
2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.753.568.151
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk, untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp624.470.577.279,00 (enam ratus dua
puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh
sembilan Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp9,5 (sembilan koma lima rupiah) per lembar saham atau sekitar Rp350.337.208.123,00
(tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu seratus dua puluh
tiga Rupiah) atau sekitar 56,10% (lima puluh enam koma satu nol persen) dari laba tahun buku 2024
yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2024
dan akan dibagikan secara tunai pada tanggal 21 Mei 2025 kepada seluruh pemegang saham
yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada tanggal 07 Mei 2025 pada pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara
pembayaran dividen tunai termaksud.
2. Sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang
penggunaannya sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sisanya sebesar Rp272.133.369.156,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta
tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh enam Rupiah) digunakan sebagai cadangan
umum yang belum ditentukan penggunaannya.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
299.728.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.453.839.251
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan
kondisi Keuangan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris Perseroa dan anggota Direksi
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
42.146.600 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.711.421.551
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan persyaratan lain dan besaran jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang
lingkup pekerjaan audit.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2025 Nomor 27,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Apr 2025 · 09:15–10:04 |
| Present | 35,753,568,151 (96.95%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
35,453,839,251
—
Against
299,728,900
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
35,711,421,551
—
Against
42,146,600
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
464 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'299.728.900 saham dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 35.453.839.251 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '299728900',
'votes_for': '35453839251'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. LIESTIANI WANG, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'42.146.600 saham dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 35.711.421.551 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '42146600',
'votes_for': '35711421551'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '96.951',
'shares_present': '35753568151',
'time_end': '10:04:00',
'time_start': '09:15:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
'3, RT 09/RW 09 Jakarta Selatan 12330.'}