Skip to content
Back to announcement

20260702_ARII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107677_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ARII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.933
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM Ri

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Jakarta, 30 Juni 2026

Nomor : 06/Not/VI/2026

Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ATLAS RESOURCES Tbk

Kepada Yth :

PT ATLAS RESOURCES Tbk

Jl Kemang Raya No. 43,
Mampang Prapatan, jakarta Selatan, 12730.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
. (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026

Waktu : Pukul 10.30 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB

Tempat : Jl. Kemang Raya No. 43, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
Kehadiran :- Dewan Komisaris :

a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris,
b. Bapak Pranata Hajadi selaku Komisaris:
c. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen,
- Direksi:
a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur:
b. Bapak Hans Jurgen Kaschull selaku Wakil Presiden Direktur,
c. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur.
- Pemegang Saham:
2.806.990.000 saham (74,853) dari total 3.431.000.000 saham.

IL. MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2025 dan Laporan Keuangan
yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025,

3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026:

4. Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi,
Page 2 OCR 0.949
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA «

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

INO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan
disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan
RUPS Tahunan ini pada tanggal 15 Mei 2026 dengan surat nomor 0013-0JK/AR-
CS/V/2025.

2. Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan
diselenggarakannya RUPS Tahunan ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan
dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.attas-coal.co.id
pada tanggal 22 Mei 2026,

3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan
ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada
situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 08 juni 2026.

“II. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Peserta Rapat

a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026 selambat-
lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub
rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa €fek tanggal 5 Juni 2026.

b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan
surat kuasa.

C. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham

diperlihatkan kepadanya waktu Rapat.

d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya
dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat.

e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih

dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat
berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

2. Bahasa
Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.

3. Pimpinan Rapat

Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh seorang
anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhatangan, maka
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang
Saham.
Page 3 OCR 0.942
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA «

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

4. Kuorum Kehadiran
Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut:

1.

Untuk keseluruhan mata acara pertama dalam RUPS Tahunan akan mengacu pada
ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 41 ayat (1)
huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili tebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

5. Tanya Jawab

a

b.

C.

Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan
pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan
disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak
tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau
tanggapan yang telah disampaikan.

6. Keputusan

a

Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,

keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu:

(i) Keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham yang hadir dalam Rapat,

Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham,

ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya.

7. Pemungutan Sugra

a.

Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai

diri orang.

Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan

prosedur sebagai berikut: .

(D. Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan
dan menyerahkan kartu suaranya,

(ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya,
Page 4 OCR 0.915
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

(iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

(iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang
tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya
merupakan jumlah suara yang setuju.

Cc. Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam
menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan
suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan
yang diambil dalam Rapat.

IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB

Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap
agenda RUPS. Dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari
Pemegang Saham.

V. KEPUTUSAN RAPAT:

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

Mata | Suara Setuju | Persentase | SuaraTidak | Persentase Abstain Persentase
Acara Setuju
1 2.689.008.200 | 95,797 0 00 117.981.800 4,203
n 2.689.008.200 | 95,797Y 0 0Y 117.981.800 4,203Y0
1 2.689.008.200 | 95,79745 0 0Yo 117.981.800 | 4,203Y
Iv 2.689.008.200 | 95,797Y4 0 0 117.981.800 4,203

Note: Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Mata acara pertanya Rapat, Rapat memutuskan:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan tahun buku 2025 dan Laporan
Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris serta memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sepanjang tindakan tersebut tercatat pada buku-buku Perseroan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan pcrundang-undangan.

Page 5 OCR 0.950
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA ,

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO, : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dikarenakan Perseroan mencatat saldo laba negatif.

Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk memeriksa buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberi
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :

1. Menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya
untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 secara total tidak melebihi
Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlahnya dan tata cara
pembagiannya,

2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan

Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan untuk tahun 2026.

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat
tertanggal 30 Juni 2026, di bawah Nomor 14, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun
salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published2 Jul 2026
Pages5
Characters11,771
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLAS RESOURCES Tbk p.1 ×8
linked person Pranata Hajadi · Komisaris p.1
linked person Notariza Taher · Komisaris Independen p.1
linked person Hans Jurgen Kaschull · Wakil Presiden Direktur p.1
linked person Joko Kus Sulistyoko · Direktur p.1
possible person Andre Abdi · Presiden Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person YAYUK SRI WAHYUNINGSIH p.1 ×5
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM Ri p.1 ×4
unresolved person Jay T. Oentoro · Presiden Komisaris p.1 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM RI INO. p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result