Back to announcement
20260702_ARII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107677_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ARIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.933
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA : SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM Ri NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 30 Juni 2026 Nomor : 06/Not/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ATLAS RESOURCES Tbk Kepada Yth : PT ATLAS RESOURCES Tbk Jl Kemang Raya No. 43, Mampang Prapatan, jakarta Selatan, 12730. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan . (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.30 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB Tempat : Jl. Kemang Raya No. 43, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730 Kehadiran :- Dewan Komisaris : a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris, b. Bapak Pranata Hajadi selaku Komisaris: c. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen, - Direksi: a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur: b. Bapak Hans Jurgen Kaschull selaku Wakil Presiden Direktur, c. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur. - Pemegang Saham: 2.806.990.000 saham (74,853) dari total 3.431.000.000 saham. IL. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2025 dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: 4. Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi,
Page 2 OCR 0.949
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA « SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI INO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPS Tahunan ini pada tanggal 15 Mei 2026 dengan surat nomor 0013-0JK/AR- CS/V/2025. 2. Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya RUPS Tahunan ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.attas-coal.co.id pada tanggal 22 Mei 2026, 3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 08 juni 2026. “II. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Peserta Rapat a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026 selambat- lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa €fek tanggal 5 Juni 2026. b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. C. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya waktu Rapat. d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 2. Bahasa Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. 3. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhatangan, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3 OCR 0.942
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA « SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 4. Kuorum Kehadiran Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut: 1. Untuk keseluruhan mata acara pertama dalam RUPS Tahunan akan mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili tebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. 5. Tanya Jawab a b. C. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah. Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau tanggapan yang telah disampaikan. 6. Keputusan a Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu: (i) Keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang hadir dalam Rapat, Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. 7. Pemungutan Sugra a. Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai diri orang. Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan prosedur sebagai berikut: . (D. Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, (ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya,
Page 4 OCR 0.915
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA : SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 (iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, (iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Cc. Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat. IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS. Dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham. V. KEPUTUSAN RAPAT: Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk : Mata | Suara Setuju | Persentase | SuaraTidak | Persentase Abstain Persentase Acara Setuju 1 2.689.008.200 | 95,797 0 00 117.981.800 4,203 n 2.689.008.200 | 95,797Y 0 0Y 117.981.800 4,203Y0 1 2.689.008.200 | 95,79745 0 0Yo 117.981.800 | 4,203Y Iv 2.689.008.200 | 95,797Y4 0 0 117.981.800 4,203 Note: Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara pertanya Rapat, Rapat memutuskan: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan tahun buku 2025 dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan tersebut tercatat pada buku-buku Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan pcrundang-undangan.
Page 5 OCR 0.950
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA , SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO, : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dikarenakan Perseroan mencatat saldo laba negatif. Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk memeriksa buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : 1. Menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 secara total tidak melebihi Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlahnya dan tata cara pembagiannya, 2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026. Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2026, di bawah Nomor 14, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM Ri
p.1 ×4
unresolved
person
Jay T. Oentoro
· Presiden Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI INO.
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR