Back to announcement
20250428_BJTM_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31878658_lamp1.pdf
Other Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
bankjalU/
Nomor : 064/ 16l /DIR/AMK/AApK,/Surat Surabaya,2t|.|Afl2025
Kepada Yth.
Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
JI. Gubernur Suryo No. 28 - 30
SURABAYA
Perihal : Penyam paian Su rat Pemberita huan Laoo ran Keuanga n Periode 3l Maret 2025
Bank Jatim Diaudit o leh Ak untan Publik
Menindaklanjuti :
- POJK No. 37lPoJK.03l20r9 tentangTransparansi dan publikasi Laporan Bank;
- POJK No. 63/POJK.0312020 tentang pelaporan Bank Umum Melalui Sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan;
- POJK No. l4lPoJK.04 /2022 tentlng penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik.
Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk pelaporan keuangan periode 3l Maret 2025, Bank
Jatim akan diaudit oleh Akuntan Publik dalam rangka penawaran Umum Berkelanjutan (puB)
Obligasi.
Berdasarkan hal tersebut diatas dimohon penyesuaian atas penyampaian laporan keuangan
periode 31 Maret 2025 Bank Jatim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian atas perhatian dan ke{asamanya disampaikan terima kasih.
PT. BANK
J
I
ban
BUSRUL IMAN EDI MASRIANTO .
Direktur Utama Direktur Keuangan, Treasury dan Globat
Services
Tind&lar :
Dew.D KoEirbner OJK Up. Kep.h Ek!€lortif pBrr Mod.l
IXpuaI KomirioDer Prrrr Modd 2
DiEldur PKP Sektor J.rr
Deprierncn Perizhrl| d.rn lflforrmrli PerbrrlLar OIK
bankjatim.co.id
Page 2
$
SALINAN
PER{TURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37lPOJK.O3l20re
TENTANG
TRANSPARANSI DAN PUBLTIGST LAPORAN BANK
I)ENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang a. bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan
dengan perkembangan standar internasional,
diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi
melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta
eksposur risiko dan permodalan bank;
b. bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta
eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup
informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan
terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia
informasi yang komprehensif;
I c. bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang
juga mempakan emiten dan/atau perusahaan publik,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturar:
transparansi dan publikasi informasi laporan bank;
Page 3
- t2-
16) Dalam hal direksi Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berhzrlangan, anggota direksi lain yang
menjalankan fungsi dari direksi Bank yang
membawahkan fungsi akuntansi menandatangani
laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sepanjang tidak bertentangan
dengan Perafuran Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelaksanaan fungsi kepahrhan bank umum.
(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan
publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hurrf b dilakukan sesua.i dengan tata cara dan batas
waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan,
Pasal 14
(Il Bagr Bank yang merupakan Emiten dan/atau
Perusahaan Publik:
a. batas walrhr pengurnuman kepada masyarakat
dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk laporan publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat {1) posisi akhir
bulan Juni mengacu pada ketentuan peraturan
pemndang-undangan di sektor pasar modal yang
mengatur mengenai penyampaian Iaporan
keuangan berkala Emiten atau Perusahaan
Publik; dan
b. batas waktu pengumuman kepada masyarakat
dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk laporan publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk posisi
akhir bulan Maret dan bulan Septernber yaitu:
Page 4
-13-
I ) paling lambat 3 (tigaf Lrulan setelah tanggal
laporan keuangan jika laporan keuangan
diaudit oleh akuntan publik;
2l paling lambat 2 [dua) bulan setelah tanggal
laporan keuangan jika laporan keuangan
ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik;
atau
3) paling lambat 1 {saru) bulan setelah tangSlal
laporan keuangan jika laporam keuangan
tidak diaudit atalr ditelaah oleh akuntan
Publik.
l2l Dalarn hal laporan publikasi keuangan akan diaudit
atau ditelaah sccara terbatas oleh akuntan publik,
Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir
bulan laporan.
Piuagraf 3
I;rporan Publikasi Keuangan dan Informasi
Kinerja Keuangan Tatrunan
Pasal 15
(U Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat {1) huruf c untuk posisi akhir bulan
Desember.
l2l l.aporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), wajib ditandatangani oleh seluruh anggota
direksi dan anggota dewan komisaris.
(3) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi informasi umum, informasi kinerja
keuangan, eksposur risiko dan permodalan, tata kelola
Bank, laporan keuangan yang telah diaudit, serta
informasi terkait dengan kelompok usaha Bank.
Page 5
?
SALINAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 /POJK.O3l2O2a
TENTANC
PELAPORAN BANK UMUM MEI."TLUI SISTEM PEL,{PORAN
OTORITAS JASA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATIA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAT.I.
Menimbang a. bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan
informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank
yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat
diperbandingkan, untuk itu Otoritas Jasa Keuangan
mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana
penyampaian laporan dari bank secara cepat;
b. bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis
teknologi, perlu dilakukan digitalisasi untuk laporan yang
masih disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyampaian laporan, perlu diatur kelompok informasi.
posisi data. periode, dan tata cara penyampaian laporan
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan:
d. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor l2/POJK.O3l2Olg tentang Pelaporan
Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
Page 6
-6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
ksal S
lll Bank waJib mcnyampaikan Laporan teretruktur bulanen
a dimakeud dalsm Pasat 5 ayat (31 huruf c
dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal
7 pada bulan berikutnya;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat
tanggal 15 pada bulan berikutnya;
c. periode III, Iaporan disampaikan paling lambat
tanggal 2l pada bulan berikutnya; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat akhir
bulan berikutnya.
(2) Bank wajib rnen]rusun dan menyampaikan Laporan
terstruktur bulanan secara lengf,<ap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok
informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
(11 Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur
triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
hurrf d dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan perling lambat
tanggal:
1. 7 April tahun berjalan untuk triu'ulan kesatui
2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua:
3. 7 Oktober tahun berjalan untuk trlwulan ketigr,r;
dern
4. 7 Januari tahun berikutnva untuk trirvulan
kccmpat;
Page 7
-7 -
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat
tarrglal:
l l5 April tahun berjtrlan untuk triwulan kesatui
2. 15 Juli tahun berlalan untuk triwulan kedua;
3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan
ketiga; dan
4. 15 Januari tahun berikutnva untuk triwulan
keempat;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat
tangga-l:
l. 2l Aprtl tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 21 Juli tahun berialan untuk tritvulan kedua:
3. 2l Oktober tahun berjalan untuk triwulan
ketiga; dan
4. 21 Januari tahun berikutn-va utrtuk trirvulan
keempat;
d. periode fV, laporan disampaikan paling lambat
tangqal:
1. 3O April tahun berjalnn untuk triwularn kesatu;
2. 31 Juli tahun berjalan unhrk triwulan kedua;
3. 3l Oktober tahun berjalan untuk triwulan
ketiga; dan
4. 3l Januari tahun berikutnya untuk triwulan
keempat;
e. periode V, Laporan disampaikan paling iambat
tanggal:
1. l5 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesaru;
2. l5 Agustus tahun berjalan untuk triwulan
kedua;
3. 15 Nnvember tahun berjalan untuk triwulan
ketiga; dan
4. 15 Februari tahun berikutnya untuk triwulan
keempat; daur
f. periode VI, Iaporan disampaikan paling lambat
tanggal 3l Maret tahun berikutnya.
{21 Bank wajib men5rusun dan menyampaikan Laporan
terstruktur triwulanan secara lengkap dan akurat.
Page 8
r
SALINAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 /POJr(.O4 / 2A22
TENTANG
PEI{YAMPAIAN I.-APORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang a. bahwa untuk menyesuaikan dengan peraturan terkait dan
meningkatkan efisiensi penyampaian informasi yang
disajikan dalam laporan keueingan kepada masvarakat.
perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai
penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau
perusahaan publik;
b. bahwa peraturan mengenai penyampaian laporan
keuangan berkala emiten atau perusahaan publik yang
saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
dan perkembangan pasar serta praktik terbaik yang
berlaku di negara lain sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyar.mpaian
laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
hrblik:
Mengingat I Undang-Undang Nomor I Tahun 1995 tentang Pasar
Modal {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36O8);
2 Undang-Unda.ng Nomor 2l Tahun 2O1l tentang Otoritas
Jasa Keuangan {kmbaran Negara Republik lndoncsia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PET{YAMPAIAN I-APORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN
ATAU PERUSAHAAN PUBLIK,
Page 9
-3-
Pasal 4
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib disampa.ikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat pating
lanrbat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan.
Pasal 5
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
laporan tahunan sebagaimana dima-ksud dalam peraturan
otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan Emiten
atau Perusahaan Publik sebelum batas waku penyampaiatr
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan keuangan tahunan bersamaan dengan penyampaian
laporan tahunan tersebut.
Pasd 6
laporan kcuangan tengah ta-hunau sebagaimana dimaksud
delam Pasal 2 ayat (3) huruf b wejib disampaikan kepada
Otoritaa Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat
paling lambat:
a. pada akhir bulan pertama setelah tanSSal laporan
keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada aldir bulan kedus setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika disenai laporan akuntan Publik
dalam rangka reviu; dan
c- pada akhir bulan ketiga setclah tanggal laporafl keuangan
tengah tahunan, jiLa disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit.
Pasal 7
tll Apabila kporan Keuangan Berkala telah diororisasi oleh
manajemen sebelum batas waktu penyampaiart
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6,
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkal
kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut
pa-ling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanSSal otorisasi.
{2} Apabila batas walcu penyampaian Laporan Keuangan
Bcrkala sebagaimana dimaksud pada avat (l) melebihi
batas waktu pcnyampaian Laporan Keuangan Berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emitcn
atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporatr
Keuangan Berka.la seeuai dengan batas waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 4 dan
Pasal 6.
Pasal 8
Apabila batas waktu pcnyampaian l.aporan Keuangan Berkala
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6
jatuh pada hari Libur, L,aporan KeuanBan Berkata wajib
Page 10
TERBUKA
Nomor : 064I 3( 2 /TRVTALM/NOIA Surabaya, I
Lampiran
NOTA
Kepada Yth. : 1. VP. Akuntansi & Manajemen Keuangan
2. VP. Manajemen Anak Perusahaan
Dari : VP Tresuri
Perihal ; Penyampaian lnfcrrmasi Periode Laporan Keuangan Yang Akan Digunakan
Dalarn?enerbitan Obligasi Bank jatim Tahun 2025
Memperhatikan:
Nota Divisi Tresuri Nomor Ail/297fiRE/TALM/NOTA, tanggal 28 Februari 2025, perihal :
Penyampaian Risalah Bapat Koordinasi Persiapan PUB dan Permintaan PIC Tim Penerbitan
Obligasi Bank Jatim Tahun 2025
Menindaklanjuti persiapan rencana penerbitan obligasi Bank Jatim Tahun 2025 dan hasil
Rapat Koordinasi tanggal 28 Februari 2025 yang Risalah Rapatnya telah kami sampaikan,
maka diinformasikan bahwa !.aporan Keuangan yang akan digunakan dalam proses
penerbitan obligasi Tahun 2025 adalah Laporan Keuangan periode Maret 2025 (estimasi
timeline terlampifl.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
,DlVlSl TBESURI F-
N
-Lr \rrt"t
(N
RENNYWULANDARI E,
Plt. Vice President
Tindasan:
- Arsip
ff ilrilfiilfl rffitil Htffir] ffi $ffiffi rfl iltffi ill
Dokumen lni Ditandatangani secara Aektsonik. Validasi dapet dilhsl melalui scanQR-Code
Page 11
E1
BANX JAIIM , io r, 2. 3 'o / z. rr
r , \a 2i , r 12 tt 2a -. . :r 3 B
'
lr ?i a! . il rt 25 I I l5 ?a 2e
b.ful..iO.drlffi
? ffiIftfrlt
I knbr..t aEtrdit
A bK
?.i!6iD-ffifi
ha.a{r*bdaia
t b.lnan
hr+bld.a.FrF.a
t EE
G tu*elryrffi
I N.Lt.gbfilO,lrr.{tr
5 tdIIEI
t tqetEltu
t t6r-dahffi
A LryreM...fftdg
s IB
I
a{HEA
?it6ddr.tm tqr.nf-t a
ffihdOIt-
Fffi5tafrrrdJr'
r{a.rdt
t ffifftffiffi1
E
effipffilffi
lffiT
v
I
J6---l-a-*tr-r
t 'rt rOI
T tddalqltsOl
th*-itlba-OI
a6rdu.tidi..l
trrdqFt$*n
fr(Alf trfl
s ?.i.aFrkf
A oful.drlry,
t
ffirtFrlF
Ic *l+-.
I
I bl*ad.l
r t5.ltc la..t frd
t!icSAtat
Cdlr ia.Inn l.taanrl
tffi I
tqffitlD&.
I
0 trlutopdr{aW l
E
taxAaAlai ufllr
N
A ffit@lM
T tltffiliil
A
i F{&b I
j
A ffiU
t{
ffibtGo l
U sFrss a rlxc^rAlax
l
U
!$q6 Fnloldrs r. O[
IA tibvoBblftar
OrtulHc4ffi
rG
l
,r&
l.
t
ff illillflilHrffi till ilffi ln |illffiffi lil ilffi ]l
Dokumen lni Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scanoR-Code
t
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Jatim Diaudit
p.1
unresolved
org
Bank Jatim
p.1 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
Bank Jatim Tahun
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.