Skip to content
Back to announcement

20250428_BJTM_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31878658_lamp1.pdf

Other Text extracted BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                                                                      bankjalU/
   Nomor              : 064/ 16l /DIR/AMK/AApK,/Surat                               Surabaya,2t|.|Afl2025


   Kepada Yth.
   Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
   JI. Gubernur Suryo No. 28 - 30

   SURABAYA



   Perihal : Penyam paian Su rat Pemberita huan Laoo ran Keuanga n Periode 3l Maret 2025
             Bank Jatim Diaudit o leh Ak untan Publik

   Menindaklanjuti :
     - POJK No. 37lPoJK.03l20r9 tentangTransparansi dan publikasi Laporan Bank;
     - POJK No. 63/POJK.0312020 tentang pelaporan Bank Umum Melalui Sistem pelaporan
               Otoritas Jasa Keuangan;
       - POJK No. l4lPoJK.04 /2022 tentlng penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
               atau Perusahaan Publik.


       Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk pelaporan keuangan periode 3l Maret 2025, Bank
  Jatim akan diaudit oleh Akuntan Publik dalam rangka penawaran Umum Berkelanjutan (puB)
  Obligasi.

     Berdasarkan hal tersebut diatas dimohon penyesuaian atas penyampaian laporan keuangan
  periode 31 Maret 2025 Bank Jatim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

                 Demikian atas perhatian dan ke{asamanya disampaikan terima kasih.

                                     PT. BANK
                                             J
                                                                                            I
                                          ban


                     BUSRUL IMAN                                            EDI MASRIANTO .
                     Direktur Utama                               Direktur Keuangan, Treasury dan Globat
                                                                                 Services
  Tind&lar :
           Dew.D KoEirbner OJK Up. Kep.h Ek!€lortif pBrr Mod.l
           IXpuaI KomirioDer Prrrr Modd 2
           DiEldur PKP Sektor J.rr
           Deprierncn Perizhrl| d.rn lflforrmrli PerbrrlLar OIK




bankjatim.co.id
Page 2
                                $


                              SALINAN
               PER{TURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                        REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 37lPOJK.O3l20re
                              TENTANG
            TRANSPARANSI DAN PUBLTIGST LAPORAN BANK


              I)ENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


            DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang       a. bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan
                   dengan perkembangan standar internasional,
                    diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi
                    melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta
                    eksposur risiko dan permodalan bank;
                 b. bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta
                    eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup
                    informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan
                    terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia
                    informasi yang komprehensif;

               I c. bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang
                    juga mempakan emiten dan/atau perusahaan publik,
                    perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturar:
                    transparansi dan publikasi informasi laporan bank;
Page 3
                - t2-

16) Dalam hal direksi Bank sebagaimana dimaksud pada
    ayat (5) berhzrlangan, anggota direksi lain yang
    menjalankan fungsi dari direksi Bank yang
    membawahkan fungsi akuntansi menandatangani
    laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
    keuangan triwulanan sepanjang tidak bertentangan
    dengan Perafuran Otoritas Jasa Keuangan mengenai
    pelaksanaan fungsi kepahrhan bank umum.
(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan
    publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
    triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
    Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
    hurrf b dilakukan sesua.i dengan tata cara dan batas
    waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum
    melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan,


                         Pasal 14
(Il Bagr Bank yang merupakan Emiten dan/atau
    Perusahaan Publik:
    a. batas walrhr pengurnuman kepada masyarakat
        dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan
        untuk laporan publikasi keuangan dan informasi
        kinerja keuangan triwulanan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 13 ayat {1) posisi akhir
        bulan Juni mengacu pada ketentuan peraturan
        pemndang-undangan di sektor pasar modal yang
        mengatur mengenai penyampaian Iaporan
        keuangan berkala Emiten atau Perusahaan
        Publik; dan
    b. batas waktu pengumuman kepada masyarakat
        dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan
        untuk laporan publikasi keuangan dan informasi
        kinerja keuangan triwulanan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk posisi
        akhir bulan Maret dan bulan Septernber yaitu:
Page 4
                  -13-

        I   ) paling lambat 3 (tigaf Lrulan setelah tanggal
              laporan keuangan jika laporan keuangan
               diaudit oleh akuntan publik;
        2l paling lambat 2 [dua) bulan setelah tanggal
           laporan keuangan jika laporan keuangan
               ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik;
               atau
        3) paling lambat 1 {saru) bulan setelah tangSlal
           laporan keuangan jika laporam keuangan
           tidak diaudit atalr ditelaah oleh akuntan
               Publik.
l2l Dalarn hal laporan publikasi keuangan akan diaudit
    atau ditelaah sccara terbatas oleh akuntan publik,
    Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada
    Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir
    bulan laporan.


                         Piuagraf 3
       I;rporan Publikasi Keuangan dan Informasi
                 Kinerja Keuangan Tatrunan


                          Pasal 15
(U Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
   laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
    keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 ayat {1) huruf c untuk posisi akhir bulan
    Desember.
l2l l.aporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
    keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (l), wajib ditandatangani oleh seluruh anggota
    direksi dan anggota dewan komisaris.
(3) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja
    keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi informasi umum, informasi kinerja
    keuangan, eksposur risiko dan permodalan, tata kelola
    Bank, laporan keuangan yang telah diaudit, serta
    informasi terkait dengan kelompok usaha Bank.
Page 5
                                   ?




                                 SALINAN
               PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                          REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 63 /POJK.O3l2O2a
                                TENTANC
        PELAPORAN BANK UMUM MEI."TLUI SISTEM PEL,{PORAN
                       OTORITAS JASA KEUANGAN


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATIA ESA


            DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAT.I.




Menimbang     a. bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan
                    informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank
                    yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat
                    diperbandingkan, untuk itu Otoritas Jasa Keuangan
                    mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana
                    penyampaian laporan dari bank secara cepat;
              b.    bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis
                    teknologi, perlu dilakukan digitalisasi untuk laporan yang
                    masih disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa
                    Keuangan;
              c.    bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
                    penyampaian laporan, perlu diatur kelompok informasi.
                    posisi data. periode, dan tata cara penyampaian laporan
                    melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan:
               d.   bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor l2/POJK.O3l2Olg tentang Pelaporan
                    Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
                    Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
Page 6
                       -6-

      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
      Otoritas Jasa Keuangan.


                               ksal S
lll   Bank waJib mcnyampaikan Laporan teretruktur bulanen
                  a dimakeud dalsm Pasat 5 ayat (31 huruf c
      dengan ketentuan untuk:
      a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal
           7 pada bulan berikutnya;
      b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat
           tanggal 15 pada bulan berikutnya;
      c.   periode III, Iaporan disampaikan paling lambat
           tanggal 2l pada bulan berikutnya; dan
      d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat akhir
           bulan berikutnya.
(2) Bank wajib rnen]rusun dan menyampaikan Laporan
      terstruktur bulanan secara lengf,<ap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok
      informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh
      Otoritas Jasa Keuangan.


                               Pasal 9
(11 Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur
      triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
      hurrf d dengan ketentuan untuk:
      a. periode I, Laporan disampaikan perling lambat
           tanggal:
           1.   7 April tahun berjalan untuk triu'ulan kesatui
           2.   7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua:
           3.   7 Oktober tahun berjalan untuk trlwulan ketigr,r;
                dern

           4. 7 Januari tahun berikutnva untuk trirvulan
                kccmpat;
Page 7
                    -7 -


   b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat
        tarrglal:
        l l5 April tahun berjtrlan untuk triwulan kesatui
        2. 15 Juli tahun berlalan untuk triwulan kedua;
        3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan
             ketiga; dan
        4. 15 Januari tahun berikutnva untuk triwulan
             keempat;
   c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat
        tangga-l:
        l. 2l Aprtl tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
        2. 21 Juli tahun berialan untuk tritvulan kedua:
        3. 2l Oktober tahun berjalan untuk triwulan
              ketiga; dan
        4. 21 Januari tahun berikutn-va utrtuk trirvulan
              keempat;
   d. periode fV, laporan disampaikan paling lambat
        tangqal:
        1. 3O April tahun berjalnn untuk triwularn kesatu;
        2. 31 Juli tahun berjalan unhrk triwulan kedua;
        3. 3l Oktober tahun berjalan untuk triwulan
              ketiga; dan
        4. 3l Januari tahun berikutnya untuk triwulan
              keempat;
   e. periode V, Laporan disampaikan paling iambat
        tanggal:
        1. l5 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesaru;
        2. l5 Agustus tahun berjalan untuk triwulan
              kedua;
        3. 15 Nnvember tahun berjalan untuk triwulan
              ketiga; dan
        4. 15 Februari tahun berikutnya untuk triwulan
              keempat; daur
   f.   periode VI, Iaporan disampaikan paling lambat
        tanggal 3l Maret tahun berikutnya.
{21 Bank wajib men5rusun dan menyampaikan Laporan
   terstruktur triwulanan secara lengkap dan akurat.
Page 8
                                   r
                               SALINAN
                   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                          REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 14 /POJr(.O4 / 2A22
                                 TENTANG
      PEI{YAMPAIAN I.-APORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN ATAU
                        PERUSAHAAN PUBLIK

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

             DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,


Menimbang      a.    bahwa untuk menyesuaikan dengan peraturan terkait dan
                     meningkatkan efisiensi penyampaian informasi yang
                     disajikan dalam laporan keueingan kepada masvarakat.
                     perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai
                     penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau
                     perusahaan publik;
               b.    bahwa peraturan mengenai penyampaian laporan
                     keuangan berkala emiten atau perusahaan publik yang
                     saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
                     dan perkembangan pasar serta praktik terbaik yang
                     berlaku di negara lain sehingga perlu diganti;
               c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
                     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyar.mpaian
                     laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
                     hrblik:
Mengingat      I     Undang-Undang Nomor I Tahun 1995 tentang Pasar
                     Modal {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                     Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 36O8);
               2     Undang-Unda.ng Nomor 2l Tahun 2O1l tentang Otoritas
                     Jasa Keuangan {kmbaran Negara Republik lndoncsia
                     Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 5253);

                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan     PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
               PET{YAMPAIAN I-APORAN KEUANGAN BERKALA EMITEN
               ATAU PERUSAHAAN PUBLIK,
Page 9
                    -3-

                           Pasal 4
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib disampa.ikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat pating
lanrbat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan.

                           Pasal 5
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
laporan tahunan sebagaimana dima-ksud dalam peraturan
otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan Emiten
atau Perusahaan Publik sebelum batas waku penyampaiatr
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan keuangan tahunan bersamaan dengan penyampaian
laporan tahunan tersebut.

                           Pasd 6
laporan kcuangan tengah ta-hunau sebagaimana dimaksud
delam Pasal 2 ayat (3) huruf b wejib disampaikan kepada
Otoritaa Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat
paling lambat:
a. pada akhir bulan pertama setelah tanSSal laporan
     keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
     akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada aldir bulan kedus setelah tanggal laporan keuangan
     tengah tahunan, jika disenai laporan akuntan Publik
     dalam rangka reviu; dan
c- pada akhir bulan ketiga setclah tanggal laporafl keuangan
     tengah tahunan, jiLa disertai laporan akuntan publik
     dalam rangka audit.

                           Pasal 7
tll Apabila   kporan  Keuangan    Berkala telah diororisasi oleh
    manajemen sebelum batas waktu penyampaiart
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6,
    Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkal
    kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut
    pa-ling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanSSal otorisasi.
{2} Apabila batas walcu penyampaian Laporan Keuangan
    Bcrkala sebagaimana dimaksud pada avat (l) melebihi
    batas waktu pcnyampaian Laporan Keuangan Berkala
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emitcn
    atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporatr
    Keuangan Berka.la seeuai dengan batas waktu
    penyampaian sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 4 dan
    Pasal 6.

                          Pasal 8
 Apabila batas waktu pcnyampaian l.aporan Keuangan Berkala
 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada
 masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6
 jatuh pada hari Libur, L,aporan KeuanBan Berkata wajib
Page 10
                                                                                                                        TERBUKA

                   Nomor                  : 064I 3( 2 /TRVTALM/NOIA                      Surabaya, I
                   Lampiran

                                                                       NOTA
                    Kepada Yth.           : 1. VP. Akuntansi & Manajemen Keuangan
                                           2. VP. Manajemen      Anak Perusahaan
                    Dari                  : VP Tresuri

                    Perihal               ; Penyampaian       lnfcrrmasi Periode Laporan Keuangan Yang Akan Digunakan
                                           Dalarn?enerbitan Obligasi Bank jatim Tahun 2025


                    Memperhatikan:
                    Nota Divisi Tresuri Nomor Ail/297fiRE/TALM/NOTA, tanggal 28 Februari 2025, perihal :
                    Penyampaian Risalah Bapat Koordinasi Persiapan PUB dan Permintaan PIC Tim Penerbitan
                    Obligasi Bank Jatim Tahun 2025




                        Menindaklanjuti persiapan rencana penerbitan obligasi Bank Jatim Tahun 2025 dan hasil
                     Rapat Koordinasi tanggal 28 Februari 2025 yang Risalah Rapatnya telah kami sampaikan,
                     maka diinformasikan bahwa !.aporan Keuangan yang akan digunakan dalam proses
                     penerbitan obligasi Tahun 2025 adalah Laporan Keuangan periode Maret 2025 (estimasi
                     timeline terlampifl.


                            Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


                                                                                               ,DlVlSl TBESURI F-
                                                                                           N
                                                                                                     -Lr \rrt"t
                                                                                                    (N
                                                                                             RENNYWULANDARI E,
                                                                                                  Plt. Vice President




                     Tindasan:
                           - Arsip




ff   ilrilfiilfl rffitil Htffir] ffi $ffiffi rfl iltffi ill
Dokumen lni Ditandatangani secara Aektsonik. Validasi dapet dilhsl melalui scanQR-Code
Page 11
                                                      E1
                                   BANX JAIIM         , io r, 2. 3 'o / z. rr
                                                                      r         ,   \a 2i   ,   r   12 tt   2a   -.   .   :r   3   B
                                                                                                                                       '
                                                                                                                                           lr   ?i   a!   .   il   rt   25   I   I   l5   ?a   2e




                     b.ful..iO.drlffi
 ?                      ffiIftfrlt
 I                 knbr..t          aEtrdit
A                            bK
                      ?.i!6iD-ffifi
                      ha.a{r*bdaia
 t                          b.lnan
                   hr+bld.a.FrF.a
 t                           EE
G                  tu*elryrffi
I                 N.Lt.gbfilO,lrr.{tr
     5                       tdIIEI
     t                 tqetEltu
     t              t6r-dahffi
 A                LryreM...fftdg
     s                           IB
     I
                             a{HEA
                     ?it6ddr.tm tqr.nf-t                         a

                  ffihdOIt-
                   Fffi5tafrrrdJr'
                               r{a.rdt
     t             ffifftffiffi1
     E
                   effipffilffi
                                  lffiT
     v
         I
                  J6---l-a-*tr-r
         t                 'rt      rOI
     T               tddalqltsOl
                      th*-itlba-OI
                          a6rdu.tidi..l
                         trrdqFt$*n
                        fr(Alf trfl
s                         ?.i.aFrkf
 A                       oful.drlry,
 t
                         ffirtFrlF
 Ic                               *l+-.
 I
     I                      bl*ad.l
 r                         t5.ltc         la..t frd


                                t!icSAtat
                        Cdlr ia.Inn l.taanrl
                                 tffi                 I
                         tqffitlD&.
                                                      I
             0         trlutopdr{aW                   l
             E
                           taxAaAlai ufllr
             N
             A           ffit@lM
             T              tltffiliil
             A
             i                  F{&b                  I
                                                      j
             A                 ffiU
             t{
                           ffibtGo                    l
             U            sFrss a rlxc^rAlax
             l
             U
                         !$q6       Fnloldrs r. O[
             IA             tibvoBblftar
                       OrtulHc4ffi




             rG
                                                      l
                                     ,r&
             l.

             t




ff   illillflilHrffi till ilffi ln |illffiffi lil ilffi ]l
Dokumen lni Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scanoR-Code



                                                             t

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.64 MB
Published28 Apr 2025
Pages11
Characters22,132
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person BUSRUL IMAN p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Bank Jatim Diaudit p.1
unresolved org Bank Jatim p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2 ×3
unresolved org Bank Jatim Tahun p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result