Back to announcement
20260702_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32107611_lamp1.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Tanggapan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal 12 Juni 2026
1. Merujuk pada informasi yang disampaikan dalam dengar pendapat, diketahui bahwa perubahan
detail rencana pelaksanaan penambahan modal (misal perubahan jumlah saham) akan
mempengaruhi waiver dari bank mandiri terkait dengan ajb PT Citra Baru Steel (CBS) dan/atau
PT Radja Udang Malingping (RUM). Agar dijelaskan:
(a) Apakah Bank Mandiri merupakan kreditur CBS dan/atau RUM? Sertakan nilai, bunga,
dan jangka waktu pinjaman.
Tanggapan:
Bank Mandiri adalah kreditur CBS, berdasarkan:
(i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JTH/0470/KMK/2011 No. 235
tanggal 22 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
dengan Addendum XIX tanggal 30 Januari 2026(“PK KMK 0470”).
Berdasarkan PK KMK 0470, CBS menerima fasilitas kredit modal kerja dari
Bank Mandiri dengan limit sebesar Rp183.000.000.000, dengan suku bunga
sebesar 7,00% p.a. yang dibayar efektif paling lambat tanggal 23 setiap
bulannya. Adapun jangka waktu fasilitas kredit tersebut adalah enam bulan,
terhtung mulai tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.
(ii) Akta Perjanjian Jasa Pelayanan Transaksi Treasury No.
CRO.JTH.0474/NCL/2011 No. 239 tanggal 22 Agustus 2011, yang dibuat di
hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah melalui kesepakatan yang tertuang
dalam Surat Penawaran Pemberitan Kredit (“SPPK”) No.
CMB.CM6/CPH.0745/SPPK/2026 tanggal 29 Januari 2026 (“PK TL 0474”)
Berdasarkan PK TL 0474, CBS menerima fasilitas sebagai berikut:
(A) KMK Transaksional Sublimit LC/SKBDN, dengan limit sebesar
Rp181.180.000 dan suku bunga 7,00% p.a., yang terdiri dari:
I. KMK Tranche A (Non-Revolving), dengan limit sebesar
Rp92.380.000.000, dan jangka waktu sampai dengan tanggal
23 April 2027;
II. KMK Tranche B (Transaksional Revolving), dengan limit
sebesar Rp45.700.000.000, dan jangka waktu enam bulan,
sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026;
III. KMK Tranche C (Transaksional Revolding), dengan limit
Rp43.100.000.000, dan jangka waktu enam bulan, sejak
tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026;
Page 2
(B) KMK I Revolving, dengan limit sebesar Rp183.000.000.000, dan
jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai
dengan 30 Juli 2026;
(C) Non Cash Loan Treasury Line, dengan limit sebesar USD1.000.000
dan jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai
dengan 30 Juli 2026.
(iii) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. R04.JTH.0439/KMK/2016 No. 24
tanggal 18 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Adrian Djuaini, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
dengan Addendum XV tanggal 30 Januari 2026 (“PK KMK 0439”)
Berdasarkan PK KMK 0439, CBS menerima fasilitas kredit modal kerja
transaksional dengan limit Rp181.180.000.000 dan suku bunga 7,00% p.a.,
yang terdiri dari:
(A) KMK Tranche A, dengan limit sebesar Rp92.380.000.000, dan jangka
waktu sampai dengan tanggal 23 April 2027;
(B) KMK Tranche B Sublimit LC/SKBDN, dengan limit sebesar
Rp45.700.000.000, dan jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31
Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026;
(C) KMK Tranche C (Transaksional Revolding), dengan limit
Rp43.100.000.000, dan jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31
Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.
(b) Latar belakang dibutuhkannya waiver dari Bank Mandiri, serta rincian
batasan/covenant dari Bank Mandiri yang berpotensi menghambat rencana Perseroan,
RUM, atau CBS ke depannya.
Tanggapan:
CBS memerlukan waiver dari Bank Mandiri sehubungan dengan pelaksanaan jual beli
saham antara pemegang saham CBS dan MKNT yang mengubah komposisi
kepemilikan saham CBS. Adapun batasan dari PK KMK 0470 dan PK TL CBS-Mandiri
yang dimintakan pengesampingan oleh CBS adalah sebagai berikut:
(i) Pasal 17 angka 1 dan 2 PK KMK 0470, yang mengatur bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, maka CBS tidak diperkenankan untuk
(1) mengadakan merger, akuisisi, menjual asset, mengadakan atau mengubah
permodalan, nama pengurus serta komposisi kepemilikan saham CBS, dan (2)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset termasuk hak atas tagihan
dengan pihak lain, baik telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
(ii) Pasal 13 ayat 2 angka 1 dan 2 PK TL 0474, yang mengatur bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, maka CBS tidak diperkenankan untuk
(1) mengadakan merger, akuisisi, menjual asset, mengadakan atau mengubah
permodalan, nama pengurus serta komposisi kepemilikan saham CBS, dan (2)
Page 3
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset termasuk hak atas tagihan
dengan pihak lain, baik telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
(iii) Pasal 18 angka 1 dan 2 PK KMK 0439, yang mengatur bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, maka CBS tidak diperkenankan untuk
(1) mengadakan merger, akuisisi, menjual asset, mengadakan atau mengubah
permodalan, nama pengurus serta komposisi kepemilikan saham CBS, dan (2)
membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset termasuk hak atas tagihan
dengan pihak lain, baik telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
(c) Ketentuan pemberian waiver oleh Bank Mandiri, termasuk persyaratannya (jika ada).
Tanggapan:
Terdapat beberapa ketentuan pemberian waiver dari Bank Mandiri, yaitu:
(i) Dokumentasi atas pelaksanaan rencana transaksi dan laporan setelah transaksi,
antara lain:
(A) AJB saham CBS antara HIL dan Perseroan;
(B) salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir CBS beserta
persetujuan dari Menkum;
(C) salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta persetujuan
dari Menkum;
(D) salinan perjanjian pinjaman antara HBEH dan Perseroan;
(E) laporan perkembangan pemenuhan catatan dari PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sampai dengan dilepasnya status suspensi saham
Perseroan; dan
(F) laporan progress akuisisi saham setiap bulannya sejak persetujuan
hingga akuisisi saham Perseroan berhasil dilakukan oleh HBEH.
(ii) Dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait, yaitu:
(A) Surat pernyataan HBEH, yang menyatakan bahwa HBEH akan tetap
menjadi pemegang saham mayoritas Perseroan sampai fasilitas kredit
CBS dinyatakan lunas oleh Bank Mandiri, serta menyatakan bahwa
pelaksanaan rencana transaksi (termasuk PMTHMETD Perseroan)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
(B) Surat pernyataan Handoyo Setiawan, yang menyatakan bahwa
Handoyo Setiawan akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas di
HBEH, baik secara langsung maupun tidak langsung;
(C) Surat pernyataan Monjess, yang menyatakan bahwa Monjess
memahami rencana PMTHMETD Perseroan, setuju bahwa Monjess
Page 4
akan terdilusi dan tidak berkeberatan atas perubahan pengendalian
Perseroan, dan Monjess akan mendukung PMTHMETD Perseroan
dalam RUPS luar biasa Perseroan;
(D) Surat pernyataan Perseroan, yang menyatakan akta perubahan
anggaran dasar Perseroan yang terakhir, serta menyatakan bahwa
pelaksanaan rencana transaksi (termasuk PMTHMETD Perseroan)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
(E) Surat pernyataan CBS, yang menyatakan antara lain kebenaran data
dan informasi yang diberikan ke Bank Mandiri, konfirmasi akta
perubahan anggaran dasar CBS yang terakhir, komitmen CBS untuk
menyampaikan salinan dokumen-dokumen sehubungan dengan
pelaksanaan akuisisi saham CBS, pernyataan bahwa setelah transaksi,
kepemilikan mayoritas CBS tetap berada pada kelompok Kong Cho
Wo dan keluarga, Handoyo Setiawan, dan Tony Kasim, baik langsung
maupun tidak langsung, serta pernyataan selama fasilitas kredit CBS
belum lunas, CBS tidak boleh melakukan perubahan anggaran dasar,
pengurus, pemegang saham, atau permodalan tanpa persetujuan
tertulis Bank Mandiri, kecuali perubahan tersebut tetap menjaga tidak
adanya change of control.
(F) Surat pernyataan MKNT dan/atau CBS yang menjelaskan action plan
perbaikan kondisi operasional dan keuangan CBS setelah perubahan
struktur pemegang saham CBS.
(d) Apakah terdapat potensi pembatalan waiver oleh Bank Mandiri? Jelaskan rincian
potensi tersebut serta dampaknya terhadap rencana Perseroan kedepannya.
Tanggapan:
Terdapat potensi pembatalan waiver oleh Bank Mandiri apabila CBS tidak memenuhi
ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam waiver tersebut. Namun demikian,
saat ini CBS tidak mengetahui adanya kondisi yang mengindikasikan akan terjadinya
pembatalan waiver dimaksud.
CBS berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bank
Mandiri serta menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Bank Mandiri.
Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa potensi tersebut dapat dimitigasi
dengan baik dan tidak berdampak material terhadap rencana Perseroan ke depannya.
(e) Apakah terdapat kondisi yang dapat membatalkan AJB RUM dan CBS? Jelaskan
rincian kondisi tersebut.
Tanggapan:
AJB CBS dan RUM telah ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, tidak terdapat kondisi yang saat
ini diketahui dapat mengakibatkan batalnya AJB CBS maupun AJB RUM.
Page 5
Dengan demikian, Perseroan menilai bahwa tidak terdapat risiko pembatalan AJB
CBS dan AJB RUM yang berdampak terhadap rencana Perseroan.
(f) Apabila waiver diberikan terkait dengan transaksi AJB RUM dan CBS, agar dijelaskan
mengapa skema penambahan modal Perseroan mempengaruhi pemberian waiver oleh
Bank Mandiri?
Tanggapan:
Waiver Bank Mandiri diberikan dalam konteks rencana akuisisi saham CBS oleh
Perseroan.
Dalam pemberian waiver tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan agar setelah akuisisi
dan pelaksanaan PMTHMETD, HIL melalui HBEH tetap menjadi pemegang saham
mayoritas Perseroan dengan kepemilikan paling sedikit 64%.
Oleh karena itu, skema PMTHMETD Perseroan menjadi relevan terhadap keberlakuan
pemberian waiver Bank Mandiri kepada CBS karena PMTHMETD Perseroan akan
menentukan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah transaksi. Apabila
pelaksanaan PMTHMETD menyebabkan kepemilikan HIL melalui HBEH terdilusi
menjadi kurang dari 64%, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Bank Mandiri
untuk meninjau kembali atau membatalkan waiver yang telah diberikan kepada CBS.
2. Merujuk pada informasi yang disampaikan dalam dengar pendapat, diketahui bahwa calon
pengendali baru yaitu Bapak Handoyo memiliki PPJB pembelian saham Monjes (pengendali),
dimana PPJB akan efektif berubah menjadi AJB apabila saham perseroan dibuka suspensinya.
Agar dijelaskan:
(a) Latar belakang belum dilakukannya keterbukaan informasi terkait hal tersebut,
mengingat PPJB tersebut dapat menyebabkan perubahan pengendalian secara tidak
langsung. Agar Perseroan memperhatikan peraturan terkait pengambilalihan.
Tanggapan:
Sebagai klarifikasi, PPJB terkait dilaksanakan antara PT Monjess Investama dan pihak
yang ditunjuk oleh Handoyo Seitawan dibuat dalam konteks hubungan keperdataan
dan penyelesaian kewajiban antara para pihak yang bersifat pribadi. Namun, PPJB
dimaksud bukan dibuat dalam rangka pelaksanaan rencana perubahan pengendalian
Perseroan oleh Handoyo Setiawan dan/atau HBEH.
Pada saat PPJB tersebut dibuat, para pihak mempertimbangkan PPJB sebagai salah
satu mekanisme untuk memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban dimaksud.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan rencana transaksi Perseroan dan
potensi dibukanya suspensi saham Perseroan sebelum pelaksanaan rencana transaksi,
para pihak menilai bahwa penyelesaian kepentingan para pihak dapat dilakukan
melalui mekanisme lain tanpa perlu melaksanakan pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam PPJB.
Page 6
Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, para pihak belum melaksanakan tindakan apa
pun berdasarkan PPJB tersebut, termasuk pengalihan saham atau tindakan lain yang
mengakibatkan beralihnya hak atas saham sebagaimana dimaksud dalam PPJB.
Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk mengakhiri PPJB dimaksud. Dengan
demikian, PPJB tersebut tidak mengakibatkan dan tidak dimaksudkan untuk
mengakibatkan perubahan pengendalian Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung.
(b) Rincian ketentuan atau persyaratan PPJB tersebut.
Tanggapan:
PPJB tersebut pada pokoknya mengatur rencana pengalihan saham milik PT Monjess
Investama dalam Perseroan kepada pihak yang ditunjuk oleh Handoyo Setiawan, yang
pelaksanaannya tunduk pada sejumlah syarat pendahuluan, termasuk diperolehnya
persetujuan dan pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PPJB tersebut dibuat dalam konteks hubungan keperdataan antara para pihak dan
dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan kepastian atas
penyelesaian kewajiban di antara para pihak. Namun, seiring dengan perkembangan
rencana transaksi Perseroan dan potensi dibukanya suspensi saham Perseroan, para
pihak sepakat untuk mengakhiri PPJB tersebut. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini,
PPJB tersebut sedang dalam proses pengakhiran oleh para pihak.
3. Merujuk pada informasi yang disampaikan dalam dengar pendapat, diketahui bahwa perseroan
telah mempekerjakan akuntan dari KAP untuk membantu perbaikan tersebut. Agar dijelaskan
apakah akuntan tersebut merupakan akuntan berpraktik atau akuntan publik yang ditunjuk
sebagai penyusun laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Nomor I-A
Ketentuan III.1.8.2?
Tanggapan:
Akuntan yang dipekerjakan oleh Perseroan untuk membantu proses perbaikan laporan
keuangan Perseroan adalah seorang individu yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di
bidang akuntansi. Akuntan tersebut bukan merupakan akuntan publik dan bukan merupakan
akuntan yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyusun maupun mengaudit laporan keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa Nomor I-A Ketentuan III.1.8.2.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.1
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.1
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
person
Adrian Djuaini
· Notaris
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri. Oleh
p.4
unresolved
person
Handoyo
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.