Skip to content
Back to announcement

20260702_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32107611_lamp1.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
              Tanggapan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia

                                    Tanggal 12 Juni 2026

1.   Merujuk pada informasi yang disampaikan dalam dengar pendapat, diketahui bahwa perubahan
     detail rencana pelaksanaan penambahan modal (misal perubahan jumlah saham) akan
     mempengaruhi waiver dari bank mandiri terkait dengan ajb PT Citra Baru Steel (CBS) dan/atau
     PT Radja Udang Malingping (RUM). Agar dijelaskan:

     (a)    Apakah Bank Mandiri merupakan kreditur CBS dan/atau RUM? Sertakan nilai, bunga,
            dan jangka waktu pinjaman.
            Tanggapan:

            Bank Mandiri adalah kreditur CBS, berdasarkan:

            (i)     Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JTH/0470/KMK/2011 No. 235
                    tanggal 22 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris
                    di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
                    dengan Addendum XIX tanggal 30 Januari 2026(“PK KMK 0470”).

                    Berdasarkan PK KMK 0470, CBS menerima fasilitas kredit modal kerja dari
                    Bank Mandiri dengan limit sebesar Rp183.000.000.000, dengan suku bunga
                    sebesar 7,00% p.a. yang dibayar efektif paling lambat tanggal 23 setiap
                    bulannya. Adapun jangka waktu fasilitas kredit tersebut adalah enam bulan,
                    terhtung mulai tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.

            (ii)    Akta     Perjanjian     Jasa   Pelayanan     Transaksi     Treasury    No.
                    CRO.JTH.0474/NCL/2011 No. 239 tanggal 22 Agustus 2011, yang dibuat di
                    hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami
                    beberapa kali perubahan, terakhir diubah melalui kesepakatan yang tertuang
                    dalam     Surat     Penawaran    Pemberitan     Kredit    (“SPPK”)     No.
                    CMB.CM6/CPH.0745/SPPK/2026 tanggal 29 Januari 2026 (“PK TL 0474”)
                    Berdasarkan PK TL 0474, CBS menerima fasilitas sebagai berikut:

                    (A)     KMK Transaksional Sublimit LC/SKBDN, dengan limit sebesar
                            Rp181.180.000 dan suku bunga 7,00% p.a., yang terdiri dari:

                            I.      KMK Tranche A (Non-Revolving), dengan limit sebesar
                                    Rp92.380.000.000, dan jangka waktu sampai dengan tanggal
                                    23 April 2027;

                            II.     KMK Tranche B (Transaksional Revolving), dengan limit
                                    sebesar Rp45.700.000.000, dan jangka waktu enam bulan,
                                    sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026;

                            III.    KMK Tranche C (Transaksional Revolding), dengan limit
                                    Rp43.100.000.000, dan jangka waktu enam bulan, sejak
                                    tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026;
Page 2
              (B)     KMK I Revolving, dengan limit sebesar Rp183.000.000.000, dan
                      jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai
                      dengan 30 Juli 2026;

              (C)     Non Cash Loan Treasury Line, dengan limit sebesar USD1.000.000
                      dan jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai
                      dengan 30 Juli 2026.

      (iii)   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. R04.JTH.0439/KMK/2016 No. 24
              tanggal 18 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Adrian Djuaini, S.H., Notaris
              di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
              dengan Addendum XV tanggal 30 Januari 2026 (“PK KMK 0439”)
              Berdasarkan PK KMK 0439, CBS menerima fasilitas kredit modal kerja
              transaksional dengan limit Rp181.180.000.000 dan suku bunga 7,00% p.a.,
              yang terdiri dari:

              (A)     KMK Tranche A, dengan limit sebesar Rp92.380.000.000, dan jangka
                      waktu sampai dengan tanggal 23 April 2027;

              (B)     KMK Tranche B Sublimit LC/SKBDN, dengan limit sebesar
                      Rp45.700.000.000, dan jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31
                      Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026;

              (C)     KMK Tranche C (Transaksional Revolding), dengan limit
                      Rp43.100.000.000, dan jangka waktu enam bulan, sejak tanggal 31
                      Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.

(b)   Latar belakang dibutuhkannya waiver dari Bank Mandiri, serta rincian
      batasan/covenant dari Bank Mandiri yang berpotensi menghambat rencana Perseroan,
      RUM, atau CBS ke depannya.
      Tanggapan:

      CBS memerlukan waiver dari Bank Mandiri sehubungan dengan pelaksanaan jual beli
      saham antara pemegang saham CBS dan MKNT yang mengubah komposisi
      kepemilikan saham CBS. Adapun batasan dari PK KMK 0470 dan PK TL CBS-Mandiri
      yang dimintakan pengesampingan oleh CBS adalah sebagai berikut:

      (i)     Pasal 17 angka 1 dan 2 PK KMK 0470, yang mengatur bahwa tanpa
              persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, maka CBS tidak diperkenankan untuk
              (1) mengadakan merger, akuisisi, menjual asset, mengadakan atau mengubah
              permodalan, nama pengurus serta komposisi kepemilikan saham CBS, dan (2)
              membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
              menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset termasuk hak atas tagihan
              dengan pihak lain, baik telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

      (ii)    Pasal 13 ayat 2 angka 1 dan 2 PK TL 0474, yang mengatur bahwa tanpa
              persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, maka CBS tidak diperkenankan untuk
              (1) mengadakan merger, akuisisi, menjual asset, mengadakan atau mengubah
              permodalan, nama pengurus serta komposisi kepemilikan saham CBS, dan (2)
Page 3
              membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
              menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset termasuk hak atas tagihan
              dengan pihak lain, baik telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

      (iii)   Pasal 18 angka 1 dan 2 PK KMK 0439, yang mengatur bahwa tanpa
              persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, maka CBS tidak diperkenankan untuk
              (1) mengadakan merger, akuisisi, menjual asset, mengadakan atau mengubah
              permodalan, nama pengurus serta komposisi kepemilikan saham CBS, dan (2)
              membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
              menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset termasuk hak atas tagihan
              dengan pihak lain, baik telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

(c)   Ketentuan pemberian waiver oleh Bank Mandiri, termasuk persyaratannya (jika ada).
      Tanggapan:

      Terdapat beberapa ketentuan pemberian waiver dari Bank Mandiri, yaitu:

      (i)     Dokumentasi atas pelaksanaan rencana transaksi dan laporan setelah transaksi,
              antara lain:

              (A)     AJB saham CBS antara HIL dan Perseroan;

              (B)     salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir CBS beserta
                      persetujuan dari Menkum;

              (C)     salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta persetujuan
                      dari Menkum;

              (D)     salinan perjanjian pinjaman antara HBEH dan Perseroan;

              (E)     laporan perkembangan pemenuhan catatan dari PT Bursa Efek
                      Indonesia (“BEI”) sampai dengan dilepasnya status suspensi saham
                      Perseroan; dan

              (F)     laporan progress akuisisi saham setiap bulannya sejak persetujuan
                      hingga akuisisi saham Perseroan berhasil dilakukan oleh HBEH.

      (ii)    Dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait, yaitu:

              (A)     Surat pernyataan HBEH, yang menyatakan bahwa HBEH akan tetap
                      menjadi pemegang saham mayoritas Perseroan sampai fasilitas kredit
                      CBS dinyatakan lunas oleh Bank Mandiri, serta menyatakan bahwa
                      pelaksanaan rencana transaksi (termasuk PMTHMETD Perseroan)
                      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

              (B)     Surat pernyataan Handoyo Setiawan, yang menyatakan bahwa
                      Handoyo Setiawan akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas di
                      HBEH, baik secara langsung maupun tidak langsung;

              (C)     Surat pernyataan Monjess, yang menyatakan bahwa Monjess
                      memahami rencana PMTHMETD Perseroan, setuju bahwa Monjess
Page 4
                     akan terdilusi dan tidak berkeberatan atas perubahan pengendalian
                     Perseroan, dan Monjess akan mendukung PMTHMETD Perseroan
                     dalam RUPS luar biasa Perseroan;

             (D)     Surat pernyataan Perseroan, yang menyatakan akta perubahan
                     anggaran dasar Perseroan yang terakhir, serta menyatakan bahwa
                     pelaksanaan rencana transaksi (termasuk PMTHMETD Perseroan)
                     dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

             (E)     Surat pernyataan CBS, yang menyatakan antara lain kebenaran data
                     dan informasi yang diberikan ke Bank Mandiri, konfirmasi akta
                     perubahan anggaran dasar CBS yang terakhir, komitmen CBS untuk
                     menyampaikan salinan dokumen-dokumen sehubungan dengan
                     pelaksanaan akuisisi saham CBS, pernyataan bahwa setelah transaksi,
                     kepemilikan mayoritas CBS tetap berada pada kelompok Kong Cho
                     Wo dan keluarga, Handoyo Setiawan, dan Tony Kasim, baik langsung
                     maupun tidak langsung, serta pernyataan selama fasilitas kredit CBS
                     belum lunas, CBS tidak boleh melakukan perubahan anggaran dasar,
                     pengurus, pemegang saham, atau permodalan tanpa persetujuan
                     tertulis Bank Mandiri, kecuali perubahan tersebut tetap menjaga tidak
                     adanya change of control.

             (F)     Surat pernyataan MKNT dan/atau CBS yang menjelaskan action plan
                     perbaikan kondisi operasional dan keuangan CBS setelah perubahan
                     struktur pemegang saham CBS.

(d)   Apakah terdapat potensi pembatalan waiver oleh Bank Mandiri? Jelaskan rincian
      potensi tersebut serta dampaknya terhadap rencana Perseroan kedepannya.
      Tanggapan:

      Terdapat potensi pembatalan waiver oleh Bank Mandiri apabila CBS tidak memenuhi
      ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam waiver tersebut. Namun demikian,
      saat ini CBS tidak mengetahui adanya kondisi yang mengindikasikan akan terjadinya
      pembatalan waiver dimaksud.

      CBS berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bank
      Mandiri serta menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Bank Mandiri.
      Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa potensi tersebut dapat dimitigasi
      dengan baik dan tidak berdampak material terhadap rencana Perseroan ke depannya.

(e)   Apakah terdapat kondisi yang dapat membatalkan AJB RUM dan CBS? Jelaskan
      rincian kondisi tersebut.
      Tanggapan:

      AJB CBS dan RUM telah ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.
      Berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, tidak terdapat kondisi yang saat
      ini diketahui dapat mengakibatkan batalnya AJB CBS maupun AJB RUM.
Page 5
            Dengan demikian, Perseroan menilai bahwa tidak terdapat risiko pembatalan AJB
            CBS dan AJB RUM yang berdampak terhadap rencana Perseroan.

     (f)    Apabila waiver diberikan terkait dengan transaksi AJB RUM dan CBS, agar dijelaskan
            mengapa skema penambahan modal Perseroan mempengaruhi pemberian waiver oleh
            Bank Mandiri?
            Tanggapan:

            Waiver Bank Mandiri diberikan dalam konteks rencana akuisisi saham CBS oleh
            Perseroan.

            Dalam pemberian waiver tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan agar setelah akuisisi
            dan pelaksanaan PMTHMETD, HIL melalui HBEH tetap menjadi pemegang saham
            mayoritas Perseroan dengan kepemilikan paling sedikit 64%.

            Oleh karena itu, skema PMTHMETD Perseroan menjadi relevan terhadap keberlakuan
            pemberian waiver Bank Mandiri kepada CBS karena PMTHMETD Perseroan akan
            menentukan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah transaksi. Apabila
            pelaksanaan PMTHMETD menyebabkan kepemilikan HIL melalui HBEH terdilusi
            menjadi kurang dari 64%, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Bank Mandiri
            untuk meninjau kembali atau membatalkan waiver yang telah diberikan kepada CBS.

2.   Merujuk pada informasi yang disampaikan dalam dengar pendapat, diketahui bahwa calon
     pengendali baru yaitu Bapak Handoyo memiliki PPJB pembelian saham Monjes (pengendali),
     dimana PPJB akan efektif berubah menjadi AJB apabila saham perseroan dibuka suspensinya.
     Agar dijelaskan:

     (a)    Latar belakang belum dilakukannya keterbukaan informasi terkait hal tersebut,
            mengingat PPJB tersebut dapat menyebabkan perubahan pengendalian secara tidak
            langsung. Agar Perseroan memperhatikan peraturan terkait pengambilalihan.
            Tanggapan:

            Sebagai klarifikasi, PPJB terkait dilaksanakan antara PT Monjess Investama dan pihak
            yang ditunjuk oleh Handoyo Seitawan dibuat dalam konteks hubungan keperdataan
            dan penyelesaian kewajiban antara para pihak yang bersifat pribadi. Namun, PPJB
            dimaksud bukan dibuat dalam rangka pelaksanaan rencana perubahan pengendalian
            Perseroan oleh Handoyo Setiawan dan/atau HBEH.

            Pada saat PPJB tersebut dibuat, para pihak mempertimbangkan PPJB sebagai salah
            satu mekanisme untuk memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban dimaksud.
            Namun demikian, seiring dengan perkembangan rencana transaksi Perseroan dan
            potensi dibukanya suspensi saham Perseroan sebelum pelaksanaan rencana transaksi,
            para pihak menilai bahwa penyelesaian kepentingan para pihak dapat dilakukan
            melalui mekanisme lain tanpa perlu melaksanakan pengalihan saham sebagaimana
            dimaksud dalam PPJB.
Page 6
            Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, para pihak belum melaksanakan tindakan apa
            pun berdasarkan PPJB tersebut, termasuk pengalihan saham atau tindakan lain yang
            mengakibatkan beralihnya hak atas saham sebagaimana dimaksud dalam PPJB.

            Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk mengakhiri PPJB dimaksud. Dengan
            demikian, PPJB tersebut tidak mengakibatkan dan tidak dimaksudkan untuk
            mengakibatkan perubahan pengendalian Perseroan secara langsung maupun tidak
            langsung.

     (b)    Rincian ketentuan atau persyaratan PPJB tersebut.
            Tanggapan:

            PPJB tersebut pada pokoknya mengatur rencana pengalihan saham milik PT Monjess
            Investama dalam Perseroan kepada pihak yang ditunjuk oleh Handoyo Setiawan, yang
            pelaksanaannya tunduk pada sejumlah syarat pendahuluan, termasuk diperolehnya
            persetujuan dan pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.

            PPJB tersebut dibuat dalam konteks hubungan keperdataan antara para pihak dan
            dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan kepastian atas
            penyelesaian kewajiban di antara para pihak. Namun, seiring dengan perkembangan
            rencana transaksi Perseroan dan potensi dibukanya suspensi saham Perseroan, para
            pihak sepakat untuk mengakhiri PPJB tersebut. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini,
            PPJB tersebut sedang dalam proses pengakhiran oleh para pihak.


3.   Merujuk pada informasi yang disampaikan dalam dengar pendapat, diketahui bahwa perseroan
     telah mempekerjakan akuntan dari KAP untuk membantu perbaikan tersebut. Agar dijelaskan
     apakah akuntan tersebut merupakan akuntan berpraktik atau akuntan publik yang ditunjuk
     sebagai penyusun laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Nomor I-A
     Ketentuan III.1.8.2?
     Tanggapan:

     Akuntan yang dipekerjakan oleh Perseroan untuk membantu proses perbaikan laporan
     keuangan Perseroan adalah seorang individu yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di
     bidang akuntansi. Akuntan tersebut bukan merupakan akuntan publik dan bukan merupakan
     akuntan yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyusun maupun mengaudit laporan keuangan
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa Nomor I-A Ketentuan III.1.8.2.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published2 Jul 2026
Pages6
Characters17,173
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.1 ×44
linked org PT Monjess Investama p.5 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Citra Baru Steel p.1
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.1
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.1 ×3
unresolved person Adrian Djuaini · Notaris p.2
unresolved org Bank Mandiri. Oleh p.4
unresolved person Handoyo p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result