Back to announcement
20250427_BNGA_Penyampaian Bukti Iklan_31878395_lamp3.pdf
Other Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
1
INVESTOR DAILY – SENIN, 28 APRIL 2025 | 7
PENGUMUMAN RINGKASAN RANCANGAN PEMISAHAN
UNIT USAHA SYARIAH PT BANK CIMB NIAGA TBK MELALUI PENDIRIAN
PT BANK CIMB NIAGA SYARIAH SEBAGAI BANK HASIL PEMISAHAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Kantor Pusat : Graha CIMB Niaga Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021- 250 5252, 021- 250 5353
RINGKASAN RANCANGAN PERMISAHAN INI (“RINGKASAN RANCANGAN PEMISAHAN”) DIPERSIAPKAN OLEH PT BANK CIMB NIAGA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN
UNTUK MELAKUKAN PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERSEROAN DENGAN MENDIRIKAN BADAN HUKUM PT BANK CIMB NIAGA SYARIAH (“CIMB SYARIAH”) YANG 99,99% SAHAMNYA DIMILIKI
OLEH PERSEROAN
(“PEMISAHAN YANG DIUSULKAN”).
Rancangan Pemisahan ini dipersiapkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 68 UUPS, Pasal 127 ayat (2) UUPT, Pasal 59, 67 dan 68 POJK No. 12/2023 dan Pasal 48 UU Pelindungan Data Pribadi.
Ringkasan Rancangan Pemisahan ini belum disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dan penting untuk diperhatikan agar para pemegang saham Perseroan dapat mengambil suatu keputusan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang direncanakan untuk diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025 sehubungan dengan Pemisahan Yang Diusulkan.
Pemisahan Yang Diusulkan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan, kreditur, investor, pemberi fasilitas pembiayaan, pemegang saham dan pegawai Perseroan, kepentingan umum serta
persaingan usaha yang sehat dalam melakukan bisnis perbankan.
Pernyataan keberatan terhadap Pemisahan Yang Diusulkan dapat disampaikan kepada Perseroan secara tertulis oleh kreditur dari Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengumuman
Ringkasan Rancangan Pemisahan ini atau selambat-lambatnya pada tanggal 14 Mei 2025. Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4) UUPT, apabila dalam jangka waktu tersebut kreditur Perseroan tidak mengajukan keberatan,
para kreditur Perseroan dianggap telah menyetujui Pemisahan Yang Diusulkan.
Rancangan Pemisahan dipersiapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 25 April 2025.
Ringkasan Rancangan Pemisahan ini diumumkan pada 28 April 2025
UU berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
DEFINISI Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah melalui UU berdasarkan suatu perjanjian;
Di dalam Ringkasan Rancangan Pemisahan ini, kata dan ungkapan berikut Cipta Kerja. 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
memiliki arti sebagai berikut kecuali apabila konteksnya menentukan lain: UU Pelindungan berarti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa
BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Data Pribadi Pelindungan Data Pribadi. Efek;
Selatan, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53. Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. wali amanat;
BUK berarti bank umum konvensional sebagaimana dimaksud UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar 12) kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
dalam UUPS. Modal sebagaimana terakhir diubah melalui UUP2SK. ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;
BUS berarti bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UUPT 13) melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah,
berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
UUPS. sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah melalui
UU Cipta Kerja. atau Otoritas Jasa Keuangan;
Calon Pendiri berarti Perseroan bersama-sama dengan PT Commerce
Kapital. 14) melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan
UUPS berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang produk perbankan seperti asuransi, reksadana, obligasi negara
CIMB Syariah berarti PT Bank CIMB Niaga Syariah, suatu perseroan Perbankan Syariah sebagaimana terakhir diubah melalui atau lainnya sesuai ketentuan.
terbatas yang akan didirikan berdasarkan hukum negara UUP2SK.
Republik Indonesia sebagai BUS hasil pemisahan. b. Kegiatan Usaha Penunjang
UUS berarti unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat
KUB berarti Kelompok Usaha Bank sebagaimana dimaksud UUPS.
melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
dalam POJK No. 12/2020.
PENDAHULUAN 1) membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik
Menkum atau berarti Menteri Hukum Republik Indonesia yang semua maupun dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
Menkumham sebelumnya bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Berdasarkan Pasal 59 POJK No. 12/2023, BUK yang memiliki UUS berkewajiban
untuk melakukan Pemisahan dengan ketentuan sebagai berikut: kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
Manusia Republik Indonesia. harus dapat dijual dalam waktu singkat;
“(1) BUK yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud 2) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) wajib
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga
melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan
sebagian melalui UUP2SK. kliring dan penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan
kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
PBI No. 19/2017 berarti Peraturan Bank Indonesia No. 19/13/PBI/2017 (2) Nilai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan atau
tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai Otoritas Jasa Keuangan;
Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia. transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha 3) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
PBI No. 22/2020 berarti Peraturan Bank Indonesia No. 22/8/PBI/2020 syariah serta ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan akibat kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front bank umum konvensional. syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
Office Perizinan. (3) BUK yang melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
PBI No. 23/2021 berarti Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 ayat (1) menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dan atau Otoritas Jasa Keuangan;
tentang Penyedia Jasa Pembayaran. 2 (dua) tahun setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan 4) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
Pemisahan berarti pemisahan usaha dari satu BUK menjadi dua badan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan dana
usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah.” pensiun;
perundang-undangan. Mekanisme lebih lanjut terkait Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana 5) melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung
kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim dilakukan oleh
Pemisahan Yang berarti rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan diuraikan di atas diatur dalam POJK No. 12/2023.
bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
Diusulkan UUS Perseroan dengan mendirikan badan hukum CIMB Merujuk kepada ketentuan hukum perundang-undangan tersebut dan
ketentuan hukum perundang-undangan lainnya yang relevan seperti UUPT, perundangan.
Syariah.
UUPM dan peraturan pelaksananya, serta mempertimbangkan prospek usaha Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 368 jaringan kantor
Peraturan No. I-E berarti Peraturan No. I-E Tahun 2022 tentang Kewajiban konvensional dan jaringan kantor syariah yang beroperasi di seluruh
BUS di masa mendatang, maka Perseroan memutuskan untuk memisahkan
Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Indonesia. Jaringan kantor konvensional Perseroan terdiri dari 60 kantor
UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09- cabang, 35 digital lounge, 210 kantor cabang pembantu, 17 kantor kas,
sebagai BUS hasil pemisahan bersama-sama dengan PT Commerce Kapital.
2022. 13 KFNO dan 33 cash mobile. Jaringan kantor syariah Perseroan terdiri dari
Untuk tujuan pemisahan tersebut, Perseroan menyusun Rancangan
Perseroan berarti PT Bank CIMB Niaga Tbk, suatu perseroan terbatas Pemisahan. Pemisahan mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva UUS yang 24 kantor cabang syariah, 1 kantor cabang pembantu syariah dan 8 kantor
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara tercatat pada neraca Perseroan pada Tanggal Efektif Pemisahan beralih karena fungsional syariah.
Republik Indonesia. hukum kepada BUS berdasarkan suatu Akta Pemisahan sesuai ketentuan C. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
POJK No. 12/2020 berarti Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur permodalan Perseroan saat ini berdasarkan Akta No. 54/2024
Konsolidasi Bank Umum. adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
POJK No. 12/2021 berarti Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Modal Dasar : Rp359.269.680.000 saham kelas A
Umum. A. Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan Rp2.540.730.320.000 saham kelas B
POJK No. 12/2023 berarti Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Perseroan, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, yang memiliki kantor
Modal : Rp359.269.680.000 saham kelas A
Usaha Syariah sebagaimana dicabut sebagian melalui pusat di Graha CIMB Niaga, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 58, Jakarta Selatan,
didirikan pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian Ditempatkan dan Rp1.253.517.595.350 saham kelas B
Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Disetor
Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta
Syariah. tanggal 26 September 1955 dengan nama PT Bank Niaga, kemudian diubah Nilai Nominal per : Rp5.000 saham kelas A
dengan akta dari Notaris yang sama No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta saham Rp50 saham kelas B
POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955, Berita Negara Saham dari Biro Administrasi Efek PT Bima Registra per tanggal
Saham Perusahaan Terbuka. Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956, Tambahan Berita 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
POJK No. 16/2020 berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Negara No. 729/1956.
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Pada tanggal 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
Terbuka Secara Elektronik. Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II, Perseroan memperoleh 1. CIMB Group Sdn. Bhd.* 23.246.736.329 92,46
POJK No. 16/2022 berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank izin usaha sebagai bank umum yang kemudian disusul dengan izin 2. Publik** 1.895.469.514 7,54
Umum Syariah sebagaimana dicabut sebagian melalui sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Total 25.142.205.843 100,00
Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974. Kemudian, pada
Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha tanggal 16 September 2004 Perseroan mulai menjalankan kegiatan usaha Catatan:
Syariah. perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha *termasuk kepemilikan saham melalui PT Commerce Kapital sebesar
tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP. 255.399.748 saham atau 1,02%
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. GBI.2004 dengan mendirikan UUS. Perseroan pertama kali mencatatkan **kepemilikan saham publik masing-masing di bawah 5% (kecuali saham
sahamnya pada BEI (dahulu PT Bursa Efek Indonesia dan PT Bursa Efek PT Commerce Kapital), termasuk kepemilikan saham anggota Direksi dan
POJK No. 30/2024 berarti Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang Surabaya) pada 29 November 1989. anggota Dewan Komisaris
Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Perubahan D. Susunan dan Nama Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan
terakhirnya dinyatakan dalam Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
POJK No. 31/2015 berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 14 April 2025 yang dibuat di hadapan
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Ashoya Ratam S.H., M.kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah No. AHU-0242443.AH.01.11.TAHUN 2024 serta telah diberitahukan Perseroan adalah sebagai berikut:
sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Direksi
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024
Perusahaan Publik. Presiden Direktur : Lani Darmawan
(“Akta No. 54/2024”).
Direktur : Lee Kai Kwong
POJK No. 37/2019 berarti Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 tentang B. Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Direktur : John Simon
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagaimana Berdasarkan Akta No. 54/2024, Perseroan memiliki maksud dan tujuan Direktur merangkap Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
dicabut sebagian melalui Peraturan OJK No. 13 Tahun untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang bank umum. Direktur : Pandji P. Djajanegara
2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga
a. Kegiatan Usaha Utama: Direktur : Rusly Johannes
Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat Direktur : Joni Raini
Rancangan berarti rancangan Pemisahan Yang Diusulkan, yang melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut: Direktur : Henky Sulistyo
Pemisahan dipersiapkan oleh Direksi Perseroan dan sebagaimana Direktur : Noviady Wahyudi
telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, yang 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau Direktur : Rico Usthavia Frans*
akan diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari
pemegang saham Perseroan dalam RUPS. bentuk lainnya dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang *Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah
rupiah maupun mata uang asing; mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut
2) memberi kredit, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka
menyetujui, antara lain, (i) Pemisahan UUS Perseroan
pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 14 April 2025 yang dibuat di hadapan
dengan mendirikan badan hukum CIMB Syariah disertai
dalam dunia perbankan baik dalam mata uang rupiah maupun mata Ashoya Ratam S.H., M.kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
peralihan seluruh aktiva dan pasiva UUS yang tercatat
uang asing; Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
pada neraca Perseroan pada Tanggal Efektif Pemisahan
kepada CIMB Syariah; (ii) perubahan terhadap Anggaran 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; Dewan Komisaris
Dasar dan/atau Data Perseroan yang berlaku pada 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk Presiden Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Tanggal Efektif Pemisahan; dan (iii) pengunduran diri kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Glenn M.S. Yusuf
serta pembubaran anggota Dewan Pengawas Syariah a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang Komisaris Independen : Sri Widowati
Perseroan serta perubahan susunan anggota Direksi dan masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam Komisaris : Vera Handajani
Dewan Komisaris Perseroan (apabila ada) yang berlaku perdagangan surat-surat dimaksud; Komisaris Independen : Farina J. Situmorang
pada Tanggal Efektif Pemisahan. Komisaris Independen : Dody Budi Waluyo
b. Surat pengakuan hutang dan surat berharga lainnya yang masa Komisaris : Novan Amirudin
SEOJK 9/2020 berarti Surat Edaran OJK No. 9/SEOJK.03/2020 tentang berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum surat-surat di maksud; Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan
Konvensional sebagaimana terakhir dicabut sebagian c. Surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Ashoya Ratam S.H., M.kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
melalui Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024 tentang Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Dewan Pengawas Syariah
Bank Umum Konvensional. e. Obligasi;
Ketua : Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA
f. Surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun Anggota : Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA
Tanggal Efektif berarti tanggal efektif berlakunya Pemisahan Yang sesuai dengan peraturan perundangan;
Pemisahan Diusulkan terhitung sejak CIMB Syariah melakukan Anggota : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
kegiatan usahanya, yaitu paling lama 60 (enam puluh) g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
E. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan
hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan dan dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan.
Perseroan
akan dinyatakan dalam suatu surat pernyataan dari CIMB 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
Ikhtisar data keuangan diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Syariah terkait efektifnya Pemisahan Yang Diusulkan, kepentingan nasabah;
Perseroan tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022 dan untuk tahun
yang pada saat ini dijadwalkan pada tanggal 4 Mei 2026. 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan yang berakhir pada tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen
UU Cipta Kerja berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dana kepada, bank lain, baik secara tertulis, dengan sarana Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana Laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan untuk
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun lainnya; tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; PwC global) dengan rekan penanggung jawab adalah Jimmy Pangestu,
Menjadi Undang-Undang. 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; S.E., CPA, auditor independen, dengan opini audit tanpa modifikasian.
1
Page 2
2
8 | INVESTOR DAILY – SENIN 28 APRIL 2025
Laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2023, dan 2024 2023 2022 NO. POS - POS 2024 2023 2022
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP No. Pos-pos
Induk Konsolidasian Induk Konsolidasian Induk Konsolidasian PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC
global) dengan rekan penanggung jawab adalah Jimmy Pangestu, S.E., PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL 1. Pos-pos yang tidak akan
CPA, auditor independen, dengan opini audit tanpa modifikasian. Laporan 1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset direklasifikasi ke laba rugi - - -
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022, dan untuk tahun tetap dan inventaris (13,084) (13,192) 5,023 5,076 (3,670) (3,580) 2. Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, 2. Pendapatan (beban) non operasional laba rugi 8,929 10,282 (107,541)
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC global) dengan lainnya 382,841 379,001 25,429 22,302 15,832 14,433 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
rekan penanggung jawab adalah Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA, auditor LABA (RUGI) NON OPERASIONAL 369,757 365,809 30,452 27,378 12,162 10,853 LAIN PERIODE BERJALAN
independen, dengan opini audit tanpa modifikasian. SETELAH PAJAK 8,929 10,282 (107,541)
Ikhtisar data keuangan tersebut diuraikan di bawah ini. LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN TOTAL LABA/RUGI
Laporan Posisi Keuangan Bank CIMB Niaga (dalam jutaan Rupiah) SEBELUM PAJAK 8,245,707 8,728,787 7,891,348 8,357,272 6,177,898 6,579,332 KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 2,132,417 1,925,341 1,406,800
31 Desember 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022 Pajak Penghasilan
No. Pos-pos
Induk Konsolidasian Induk Konsolidasian Induk Konsolidasian a. Taksiran pajak periode berjalan -/- (402,780) (512,669) (1,480,464) (1,522,356) (1,530,342) (1,654,199) II. KETERANGAN MENGENAI PEMISAHAN
ASET b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan (1,317,261) (1,317,184) (242,161) (283,515) 138,847 171,638
YANG DIUSULKAN
1. K a s 3,649,991 3,650,137 3,928,228 3,928,446 5,439,031 5,439,398 LABA (RUGI) BERSIH PERIODE A. Jadwal Rencana dan Perkiraan Tanggal Efektif Pemisahan serta
2. Penempatan pada Bank Indonesia 14,839,816 14,839,816 17,432,996 17,432,996 23,487,724 23,487,724 BERJALAN 6,525,666 6,898,934 6,168,723 6,551,401 4,786,403 Jadwal Rencana dan Perkiraan Tanggal Pencabutan Izin Usaha UUS
5,096,771
3. Penempatan pada bank lain 2,644,544 2,707,505 2,790,637 2,992,226 3,096,913 3,124,593 Perseroan
4. Tagihan spot dan derivatif/forward 1,184,890 1,184,890 849,014 849,014 969,308 969,308 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Perkiraan
1. Pos-Pos yang Tidak Akan No. Kegiatan Tanggal
5. Surat berharga yang dimiliki 81,687,575 82,163,151 58,896,378 58,896,378 58,757,892 58,757,892
Direklasifikasi ke Laba Rugi (20,045) (5,223) (20,549) (20,662) 690,839 706,072 Pelaksanaan
6. Surat berharga yang dijual dengan janji
a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi 1 Persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dibeli kembali (repo) 11,647,610 11,647,610 21,103,222 21,103,222 6,269,227 6,269,227 25 April 2025
aset tetap (4,562) (4,562) 1,176 1,176 757,341 757,341 atas Rancangan Pemisahan
7. Tagihan atas surat berharga yang dibeli
dengan janji dijual kembali (reverse b. Keuntungan (kerugian) yang berasal 2 Pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dalam surat
repo) 1,612,832 1,612,832 5,159,387 5,159,387 510,307 510,307 dari pengukuran kembali atas program kabar harian dan secara tertulis kepada pegawai Perseroan 28 April 2025
pensiun manfaat pasti (15,483) (661) (21,725) (21,838) (66,502) (51,269) serta dicantumkan pada situs web Perseroan
8. Tagihan akseptasi 2,761,800 2,761,800 1,102,091 1,102,091 2,106,596 2,106,596
c. Lainnya - - - - - - 3 Penyampaian bukti iklan pengumuman ringkasan Rancangan
9. Kredit yang diberikan 158,411,865 167,714,065 151,564,403 158,128,579 144,152,869 149,416,232
Pemisahan kepada OJK dan BEI berdasarkan Peraturan 28 April 2025
10. Pembiayaan syariah 60,288,930 60,288,930 55,241,291 55,241,291 47,194,782 47,194,782 2 Pos-Pos yang Akan Direklasifikasi ke No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan POJK No. 37/2019
11. Penyertaan modal 802,930 24,214 782,930 4,214 482,930 4,214 Laba Rugi (83,896) (83,896) 269,458 269,458 (1,610,285) (1,610,285) 4 Pemberitahuan mata acara RUPS sehubungan dengan
a. Keuntungan (kerugian) yang berasal 2 Mei 2025
12. Aset keuangan lainnya 4,079,492 4,223,480 5,402,496 5,508,323 5,690,715 5,797,806 Pemisahan Yang Diusulkan kepada OJK
13. Cadangan kerugian penurunan nilai aset dari penyesuaian akibat penjabaran 5 Pengumuman RUPS 9 Mei 2025
keuangan -/- laporan keuangan dalam mata uang 6 Batas waktu pengajuan keberatan oleh kreditur Perseroan 14 Mei 2025
a. Surat berharga yang dimiliki (840) (840) (39,160) (39,160) (18,428) (18,428) asing - - - - - -
7 Pemanggilan RUPS 28 Mei 2025
b. Kredit yang diberikan dan b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan
8 Pelaksanaan RUPS dengan agenda menyetujui antara lain:
pembiayaan syariah (10,451,126) (10,653,400) (11,905,707) (12,047,483) (13,086,850) (13,197,385) nilai wajar aset keuangan instrumen a. Pemisahan UUS Perseroan dengan mendirikan badan
utang yang diukur pada nilai wajar hukum CIMB Syariah, termasuk persetujuan atas:
c. Lainnya (10,904) (10,904) (448,235) (518,876) (677,544) (677,544)
melalui penghasilan komprehensif lain (83,896) (83,896) 269,458 269,458 (1,610,285) (1,610,285) • Rancangan Pemisahan;
14. Aset tidak berwujud 4,732,183 4,793,792 4,306,093 4,366,593 4,202,520 4,254,121
c. Lainnya - - - - - - • Konsep Akta Pemisahan;
Akumulasi amortisasi aset tidak PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN • Rancangan Akta Pendirian CIMB Syariah;
berwujud -/- (2,701,485) (2,749,412) (2,252,619) (2,291,937) (2,145,720) (2,177,301) b. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang berlaku 26 Juni 2025
PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK (103,941) (89,119) 248,909 248,796 (919,446) (904,213)
15. Aset tetap dan inventaris 9,243,413 9,412,967 9,426,276 9,563,327 9,610,399 9,744,353 pada Tanggal Efektif Pemisahan; dan
Akumulasi penyusutan aset tetap dan TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF c. Pembubaran dan pengunduran diri anggota Dewan
inventaris -/- (2,536,667) (2,609,472) (2,730,888) (2,788,591) (2,638,721) (2,696,685) PERIODE BERJALAN 6,421,725 6,809,815 6,417,632 6,800,197 3,866,957 4,192,558 Pengawas Syariah Perseroan serta perubahan susunan
16. Aset non produktif anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (apabila ada) yang berlaku pada Tanggal Efektif
a. Properti terbengkalai 1,254 1,254 - - - - yang dapat diatribusikan kepada : Pemisahan.
b. Agunan yang diambil alih 82,693 419,166 109,693 236,480 216,016 234,552 - Pemilik 6,525,666 6,825,773 6,168,723 6,474,195 4,786,403 5,041,781 9 Pengumuman ringkasan risalah RUPS 26 Juni 2025
c. Rekening tunda 60,550 60,550 51,437 51,437 232,831 232,831 - Kepentingan Non Pengendali - 73,161 - 77,206 - 54,990 10 Pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS
d. Aset antarkantor 568,356 568,401 28,385 28,385 58,202 58,202 TOTAL LABA (RUGI) BERSIH hasil pemisahan, permohonan untuk pembentukan KUB dan
31 Juli 2025
i. Melakukan kegiatan operasional di PERIODE BERJALAN 6,525,666 6,898,934 6,168,723 6,551,401 4,786,403 5,096,771 persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan kepada
Indonesia - - - - - - OJK
ii. Melakukan kegiatan operasional di Total Laba (Rugi) Komprehensif 11 Penyampaian laporan dan informasi kepada Bank Indonesia
luar Indonesia - - - - - - Periode Berjalan yang dapat terkait Pemisahan Yang Diusulkan berdasarkan PBI No. 31 Juli 2025
diatribusikan kepada: 23/2021 dan PBI No. 19/13/PBI/2017
17. Aset lainnya 7,927,768 8,169,978 7,143,017 7,462,891 7,604,828 7,919,504
- Pemilik 6,421,725 6,735,811 6,417,632 6,723,316 3,866,957 4,135,356 12 Perkiraan diterbitkannya persetujuan prinsip oleh OJK 24 Oktober 2025
TOTAL ASET 350,527,470 360,220,510 327,941,365 334,369,233 301,515,827 306,754,299
- Kepentingan Non Pengendali - 74,004 - 76,881 - 57,202 13 Pengumuman informasi atau fakta material kepada
LIABILITAS DAN EKUITAS masyarakat serta penyampaian laporan publikasi informasi
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
LIABILITAS atau fakta material atas diperolehnya persetujuan prinsip dari 27 Oktober 2025
LAIN PERIODE BERJALAN 6,421,725 6,809,815 6,417,632 6,800,197 3,866,957 4,192,558
1. Giro 92,667,136 91,788,134 74,075,257 73,201,803 70,698,077 70,340,016 OJK berdasarkan Peraturan No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan
2. Tabungan 80,279,071 80,279,071 77,430,824 77,430,824 74,085,536 74,085,536 TRANSFER LABA/RUGI KE KANTOR POJK No. 37/2019
3. Deposito 88,571,822 88,571,822 85,229,043 85,229,043 82,763,005 82,763,005 PUSAT 14 Dimulainya Proses Permohonan perizinan yang diperlukan
27 Oktober 2025
DIVIDEN 3,084,362 3,084,362 2,871,842 2,871,842 2,345,686 2,345,686 kepada Bank Indonesia
4. Uang elektronik 133,418 133,418 114,364 114,364 101,149 101,149
LABA BERSIH PER SAHAM (dalam 15 Penandatanganan Akta Pemisahan 27 Oktober 2025
5. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - - - -
satuan rupiah) 259.65 271.59 247.21 259.45 191.97 202.21 16 Penandatanganan Akta Pendirian CIMB Syariah dan
6. Liabilitas kepada bank lain 5,959,468 5,959,468 1,760,447 1,760,447 2,506,012 2,506,012 27 Oktober 2025
Laporan Posisi Keuangan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan pengesahannya oleh Menkum
7. Liabilitas spot dan derivatif/forward 906,630 906,630 540,051 540,051 701,179 701,179 17 Pengumuman informasi atau fakta material kepada
(dalam jutaan Rupiah)
8. Liabilitas atas surat berharga yang dijual masyarakat serta penyampaian laporan publikasi informasi
dengan janji dibeli kembali (repo) 11,288,963 11,288,963 20,426,826 20,426,826 6,062,727 6,062,727 31 Desember 31 Desember 31 Desember atau fakta material atas ditandatanganinya Akta Pemisahan 27 Oktober 2025
No. Pos-pos
9. Liabilitas akseptasi 2,761,800 2,761,800 1,102,091 1,102,091 2,106,596 2,106,596 2024 2023 2022 berdasarkan Peraturan No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan
ASET POJK No. 37/2019
10. Surat berharga yang diterbitkan 465,514 1,761,966 1,456,095 2,453,321 1,704,938 1,704,938
1. Kas 66,547 50,463 42,353 18 Pengajuan permohonan izin usaha CIMB Syariah kepada
11. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima 2,609,500 8,487,935 2,463,520 6,288,525 228,311 3,653,720 1 Desember 2025
2. Penempatan pada Bank Indonesia 4,699,728 3,530,408 8,281,470 OJK
12. Setoran jaminan 235,497 235,497 229,845 229,845 184,870 184,870
3. Penempatan pada bank lain - - - 19 Penyampaian informasi terkait permohonan izin usaha CIMB
13. Liabilitas antarkantor - - - - - - Syariah kepada Bank Indonesia berdasarkan PBI No. 19/13/ 1 Desember 2025
4. Surat berharga yang dimiliki 2,225,286 4,925,260 5,727,260
14. Liabilitas lainnya 13,697,033 14,849,479 15,653,941 16,254,722 16,609,336 17,268,288 5. Pembiayaan berbasis piutang 6,977,261 5,892,575 4,800,880 PBI/2017
15. Kepentingan minoritas (minority interest) - 197,140 - 144,827 - 84,373 6. Pembiayaan bagi hasil 51,944,152 48,207,237 41,658,936 20 Perkiraan diterbitkannya izin usaha CIMB Syariah oleh OJK 2 Maret 2026
TOTAL LIABILITAS 299,575,852 307,221,323 280,482,304 285,176,689 257,751,736 261,562,409 7. Pembiayaan sewa 1,367,517 1,141,479 734,966 21 Tanggal Efektif Pemisahan atau tanggal beroperasinya CIMB
4 Mei 2026
EKUITAS Syariah
8. Aset produktif lainnya 661,517 533,375 649,390
16. Modal disetor 9. Cadangan kerugian penurunan nilai 22 Pengumuman informasi atau fakta material kepada
aset keuangan -/- (1,730,809) (1,570,061) (1,199,307) masyarakat serta penyampaian laporan publikasi informasi
a. Modal dasar 2,900,000 2,900,000 2,900,000 2,900,000 2,900,000 2,900,000 atau fakta material atas terjadinya Tanggal Efektif Pemisahan 6 Mei 2026
b. Modal yang belum disetor -/- (1,287,213) (1,287,213) (1,287,743) (1,287,743) (1,287,743) (1,287,743) 10. Aset tetap dan inventaris 24,615 15,631 18,128 berdasarkan Peraturan No. 1-E, POJK No. 31/2015 dan
c. Saham yang dibeli kembali (treasury 11. Aset nonproduktif 5,948 - 2,741 POJK No. 37/2019
stock) -/- (5,649) (5,649) (135,104) (135,104) (249,459) (249,459) 12. Aset lainnya 1,261,345 20,873 2,240,573 23 Pengumuman keterbukaan informasi atas transaksi material
TOTAL ASET 67,503,107 62,747,240 62,957,390 6 Mei 2026
17. Tambahan modal disetor kepada masyarakat dan ke OJK
a. Agio 7,135,003 7,135,003 7,068,257 7,068,257 7,033,450 7,033,450 LIABILITAS 24 Pelaporan transaksi afiliasi ke OJK 6 Mei 2026
b. Disagio -/- - - - - - - 1. Dana simpanan wadiah 10,910,396 8,830,173 7,171,366 25 Penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS oleh
13 Mei 2026
c. Dana setoran modal - - - - - - 2. Dana investasi non profit sharing 43,769,902 36,085,958 32,336,530 Perseroan ke OJK
3. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - 933,390 B. Alasan Serta Penjelasan Dilakukan Pemisahan
d. Lainnya 90,994 90,994 137,123 137,123 137,105 137,105
4. Liabilitas kepada bank lain 365,267 77,163 77,578 Aspek Eksternal
18. Penghasilan komprehensif lain
5. Surat berharga yang diterbitkan 391,000 820,000 1,105,621 1. Segmen perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif,
a. Keuntungan 4,183,422 4,206,724 4,187,983 4,197,306 3,096,812 3,105,923
6. Liabilitas lainnya 303,824 247,697 437,910 dengan pertumbuhan aset, pembiayaan yang disalurkan, dan dana pihak
b. Kerugian -/- (1,136,034) (1,136,034) (1,036,654) (1,036,654) (194,392) (194,392) 7. Dana investasi profit sharing - - - ketiga yang terus meningkat. Hingga Desember 2024 mencatatkan total
19. Cadangan 8. Dana usaha 9,642,459 14,783,350 19,403,097 aset sebesar Rp980,3 Triliun atau tumbuh sebesar 9,9% Year Over Year
a. Cadangan umum 351,538 371,525 351,538 351,538 351,538 351,538 (“YoY”). Peningkatan tersebut tercermin dari angka pertumbuhan rata-
9. Saldo laba/(rugi) 2,120,259 1,902,899 1,491,898
b. Cadangan tujuan - - - - - - rata tahunan (Compound Annual Growth Rate - “CAGR”) yang tetap
TOTAL LIABILITAS 67,503,107 62,747,240 62,957,390 terjaga positif bahkan pada masa pandemi. CAGR perbankan syariah
20. Transaksi dengan kepentingan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Unit Usaha sepanjang periode 2017-2024 dari sisi aset yaitu 12,3%, sementara
non pengendali - (35,723) - (35,723) - (35,723) Syariah (“UUS”) (dalam jutaan Rupiah) CAGR pembiayaan sebesar 11,9% dan CAGR Dana Pihak Ketiga
21. Laba/rugi (“DPK”) sebesar 11,9%.
NO. POS - POS 2024 2023 2022
a. Tahun-tahun lalu 35,278,253 37,018,149 31,976,780 33,431,191 29,536,063 30,735,096 2. Jumlah penduduk Muslim di Indonesia sangat besar, yaitu mencapai
PENDAPATAN DAN BEBAN lebih kurang 158 juta orang. Hal ini mendorong berkembangnya usaha
b. Tahun berjalan 6,525,666 6,825,773 6,168,723 6,474,195 4,786,403 5,041,781 OPERASIONAL yang berlandaskan prinsip syariah di Indonesia dalam berbagai sektor,
c. Dividen yang dibayarkan -/- (3,084,362) (3,084,362) (2,871,842) (2,871,842) (2,345,686) (2,345,686) A. Pendapatan dan Beban antara lain makanan/minuman, fashion, travel, pendidikan, kesehatan,
TOTAL EKUITAS 50,951,618 52,999,187 47,459,061 49,192,544 43,764,091 45,191,890 Operasional dari Penyaluran Dana keuangan, perbankan dan lain-lain.
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 350,527,470 360,220,510 327,941,365 334,369,233 301,515,827 306,754,299 1. Pendapatan dari Penyaluran Dana 3. UUP2SK mengatur bahwa dalam hal bank umum konvensional memiliki
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (dalam jutaan a. Pendapatan dari piutang 685,751 816,664 458,806 UUS, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK (i.e.,
Rupiah) b. Pendapatan dari bagi hasil 3,681,744 3,301,035 2,515,644 POJK No. 12/2023) yakni nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh
c. Pendapatan sewa 121,846 88,515 52,018 persen) dari total nilai aset bank umum konvensional induknya dan/atau
2024 2023 2022 jumlah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh
No. Pos-pos d. Lainnya 791,102 711,334 530,016
Induk Konsolidasian Induk Konsolidasian Induk Konsolidasian triliun rupiah), bank umum konvensional tersebut wajib melakukan
2. Bagi Hasil Untuk Pemilik Dana pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Investasi -/- industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
A. Pendapatan dan Beban Bunga a. Non Profit Sharing 3,104,058 2,679,161 1,597,072 Aspek Internal
1 Pendapatan Bunga 22,685,032 24,227,316 21,170,862 22,306,000 18,146,722 19,114,194 b. Profit Sharing - - - 1. Kinerja UUS di Perseroan sangat baik. Hal ini tercermin pada berbagai
2 Beban Bunga (10,541,883) (10,960,776) (8,676,106) (8,953,617) (5,447,023) (5,638,056) 3. Pendapatan Setelah Distribusi indikator pada periode 2017 sampai 2024 yang terus meningkat. CAGR
- - -
Bagi Hasil 2,176,385 2,238,387 1,959,412 untuk aset yang dipublikasikan bank yaitu 16,2%, pembiayaan sebesar
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih 12,143,149 13,266,540 12,494,756 13,352,383 12,699,699 13,476,138 B. Pendapatan dan Beban 20,1%, dan DPK sebesar 15,5%. Kontribusi UUS terhadap Perseroan
Operasional selain dari Penyaluran juga terus meningkat, antara lain untuk aset dari 8,9% pada tahun 2017
B. Pendapatan dan Beban Operasional Selain Bunga Dana menjadi 19,3% pada tahun 2024. Demikian juga pada pembiayaan
Keuntungan (kerugian) dari 1. Keuntungan/kerugian penjabaran untuk porsi UUS semula 9,0% pada tahun 2017 menjadi 27,6% pada
peningkatan(penurunan) nilai wajar aset transaksi valuta asing - - 2,082 tahun 2024, dan DPK semula 10,5% pada tahun 2017 menjadi 20.9%
keuangan (462,053) (462,053) 124,844 124,844 86,220 86,220 2. Pendapatan bank selaku mudharib pada tahun 2024.
Keuntungan (kerugian) dari penurunan dalam mudharabah muqayyadah - - - 2. Perseroan telah memutuskan untuk memisahkan UUS menjadi BUS
3. Komisi/provisi/fee dan administrasi 452,818 420,945 328,706 sebagai tanggapan terhadap amanah UUPS serta menyesuaikan
(peningkatan) nilai wajar liabilitas
model usaha agar lebih fokus dan adaptif dengan strategi utama tetap
keuangan 569,522 569,522 412,360 412,360 863,028 863,028 4. Pendapatan lainnya 192,139 116,737 162,006 melakukan sinergi dengan Perseroan sebagaimana yang diatur oleh
Keuntungan (kerugian) dari penjualan 5. Beban bonus wadiah -/- - - - ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
aset keuangan 488,116 486,538 525,971 525,507 740,559 740,443 6. Kerugian penurunan nilai aset C. Akibat Hukum Pemisahan
Keuntungan (kerugian) dari transaksi spot keuangan (impairment) -/- 475,564 661,686 740,125 Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
dan derivatif/forward (realised) 358,057 358,057 560,215 560,215 1,004,684 1,004,684 7. Kerugian terkait risiko operasional -/- - - 1,373 memisahkan UUS Perseroan yang mengakibatkan seluruh aktiva dan
Keuntungan (kerugian) dari penyertaan 8. Kerugian penurunan nilai aset lainnya pasiva yang tercatat pada neraca UUS Perseroan pada Tanggal Efektif
dengan equity method - - - - - - (non keuangan) -/- - - - Pemisahan beralih karena hukum kepada CIMB Syariah berdasarkan Akta
9. Beban tenaga kerja -/- 158,731 148,872 139,716 Pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keuntungan (kerugian) dari penjabaran
10. Beban lainnya -/- 64,335 54,252 56,587 yang berlaku, kecuali atas aktiva dan pasiva yang berdasarkan ketentuan
transaksi valuta asing 764,813 764,866 176,982 176,255 (472,929) (472,930) peraturan perundang-undangan tidak dapat beralih kepada CIMB Syariah.
Pendapatan dividen 108,055 91 82,440 34 20,430 117 Pendapatan/Beban Operasional
Lainnya Bersih (53,673) (327,128) (445,007) Pemisahan Yang Diusulkan dilakukan dengan cara pendirian BUS, yaitu
Komisi/provisi/fee dan administrasi 2,640,559 3,002,087 2,931,115 3,154,830 2,181,571 2,413,405 CIMB Syariah yang akan menjadi BUS hasil pemisahan.
LABA/RUGI OPERASIONAL 2,122,712 1,911,259 1,514,405
Pendapatan lainnya 868,340 931,979 426,683 479,126 698,591 754,733 Dengan demikian Pemisahan menyebabkan:
PENDAPATAN DAN BEBAN NON
Kerugian penurunan nilai aset keuangan OPERASIONAL 1. Pengalihan Aktivitas Usaha
(impairment) (1,188,109) (1,549,814) (1,557,595) (1,850,954) (3,370,002) (3,574,821) 1. Keuntungan/kerugian penjualan aset Sejak Tanggal Efektif Pemisahan:
Kerugian terkait risiko operasional (882) (1,011) (13,906) (14,945) (44,364) (44,862) tetap dan inventaris (407) 47 (77) a. Semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS Perseroan
Beban tenaga kerja (4,887,862) (5,135,231) (4,720,198) (4,947,412) (4,444,005) (4,675,107) 2. Pendapatan/beban non operasional beralih karena hukum kepada dan akan diusahakan oleh CIMB
Beban promosi (375,455) (409,973) (391,987) (419,824) (307,220) (333,202) lainnya 1,183 3,753 13 Syariah atas keuntungan, kerugian, dan tanggungan CIMB Syariah
LABA/RUGI NON OPERASIONAL 776 3,800 (64) sebagai pihak yang menerima Pemisahan.
Beban lainnya (3,150,300) (3,458,620) (3,190,784) (3,222,525) (3,490,526) (3,669,367)
LABA/RUGI PERIODE BERJALAN b. Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang
Pendapatan (Beban) Operasional Selain telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada Perseroan atau
Bunga Bersih (4,267,199) (4,903,562) (4,633,860) (5,022,489) (6,533,963) (6,907,659) SEBELUM PAJAK 2,123,488 1,915,059 1,514,341
UUS Perseroan dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta
Pajak penghasilan - - - aktivitas UUS Perseroan beralih kepada CIMB Syariah, dengan
LABA (RUGI) OPERASIONAL 7,875,950 8,362,978 7,860,896 8,329,894 6,165,736 6,568,479 LABA/RUGI BERSIH PERIODE ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada
BERJALAN 2,123,488 1,915,059 1,514,341 ketentuan hukum yang berlaku.
2
Page 3
3
INVESTOR DAILY – SENIN, 28 APRIL 2025 | 9
Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas, lisensi Pengumuman kepada masyarakat dimaksudkan sebagai transparansi, Laporan Keuangan
dan persetujuan seperti tersebut di atas memerlukan suatu tindakan serta untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terkait Perseroan 2024 2025 2026
lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dengan Perseroan atas rencana Pemisahan Yang Diusulkan. Salah satu (dalam jutaan Rupiah)
dan CIMB Syariah akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki kepentingan yang perlu dilindungi atas Pemisahan Yang Diusulkan tersebut Posisi Keuangan BUK UUS TOTAL BUK UUS TOTAL BUK BUS TOTAL
oleh Perseroan terkait dengan UUS Perseroan ke atas nama CIMB adalah kepentingan kreditur. Dalam proses Pemisahan, kreditur memiliki
Syariah. hak-hak tertentu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- 21. Laba/rugi
undangan sebagai berikut. a. Tahun-tahun lalu 35,278,253 - 35,278,253 38,776,907 - 38,776,907 41,438,512 - 41,438,512
c. Seluruh kantor cabang syariah, kantor cabang pembantu syariah
dan layanan syariah di kantor cabang konvensional Perseroan, a. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka b. Tahun berjalan 4,405,407 2,120,259 6,525,666 4,968,448 1,429,321 6,397,769 6,004,045 231,783 6,235,828
sejak Tanggal Efektif Pemisahan menjadi kantor cabang syariah waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman c. Dividen yang
dan kantor cabang pembantu syariah CIMB Syariah serta layanan ringkasan Rancangan Pemisahan kepada masyarakat sebagaimana dibayarkan -/- (3,084,362) - (3,084,362) (3,736,167) - (3,736,167) (3,838,663) - (3,838,663)
syariah CIMB Syariah di kantor cabang Perseroan. diatur dalam Pasal 127 ayat (4) UUPT.
- - -
TOTAL EKUITAS 48,831,359 2,120,259 50,951,618 51,466,056 1,429,321 52,895,375 55,060,760 6,231,783 61,292,543
d. Aktiva dan pasiva UUS Perseroan yang berdasarkan peraturan b. Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tersebut TOTAL LIABILITAS DAN
perundang-undangan tidak dapat beralih karena hukum kepada kreditur tidak mengajukan keberatan, kreditur dianggap menyetujui EKUITAS 292,666,822 67,503,107 350,527,470 314,677,627 59,204,433 368,049,427 333,717,871 60,249,784 393,967,655
CIMB Syariah akan tetap berada di Perseroan. Pemisahan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (5) UUPT.
e. Hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perjanjian-perjanjian Perseroan c. Dalam hal keberatan kreditur sampai dengan tanggal diselenggarakan * penyajian pada tingkat total merupakan penyajian bersih dari aset dan liabilitas antar kantor
sehubungan dengan UUS akan beralih ke CIMB Syariah RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi Perseroan, keberatan J. Prosedur Pemisahan
berdasarkan hukum. Hal ini termasuk perjanjian-perjanjian antara harus disampaikan dalam RUPS untuk memperoleh penyelesaian 1. Persyaratan Pemisahan
Perseroan dengan nasabah UUS termasuk perjanjian-perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (6) UUPT. a. Sesuai dengan POJK No. 12/2023 Direksi Perseroan harus
pembukaan rekening, perjanjian-perjanjian terkait pemberian d. Penyelesaian oleh Direksi maupun RUPS dapat berupa penyelesaian mengumumkan ringkasan Rancangan Pemisahan ini melalui 1
fasilitas pembiayaan dan/atau pemberian fasilitas perbankan syariah keberatan atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia. Rencana Pemisahan
lainnya serta hak-hak jaminan yang melekat padanya (accessoir). disepakati dengan kreditur, yang dimuat dalam akta yang dibuat oleh juga harus diumumkan kepada seluruh karyawan Perseroan.
2. Pengalihan Aktiva notaris dalam bahasa Indonesia. b. Sesuai dengan POJK No. 12/2023 juncto POJK No. 16/2022,
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, semua aktiva yang dimiliki oleh UUS Selain hal-hal di atas, tidak terdapat larangan yang berlaku terhadap Pemisahan UUS dengan cara pendirian BUS wajib memperoleh izin
Perseroan dengan sendirinya beralih karena hukum kepada CIMB Pemisahan Yang Diusulkan berdasarkan perjanjian antara Perseroan dan dari OJK. Pemberian izin pendirian BUS hasil pemisahan dilakukan
Syariah, termasuk namun tidak terbatas pada aktiva berupa apapun, vendor-vendornya. dalam 2 (dua) tahap, yakni persetujuan prinsip dan izin usaha.
baik berupa barang berwujud maupun tidak berwujud, barang tidak G. Cara Penyelesaian Status, Hak, dan Kewajiban Direktur UUS, Dewan c. Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari OJK dan persetujuan
bergerak termasuk tanah, bangunan dan barang bergerak maupun Pengawas Syariah, dan Pegawai UUS RUPS Perseroan atas Pemisahan UUS, Rancangan Pemisahan
tidak bergerak, serta semua hak termasuk namun tidak terbatas hak Penyelesaian status Direktur yang membawahi UUS, Dewan Pengawas dan konsep Akta Pemisahan serta memenuhi semua syarat
istimewa dan opsi, sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan Syariah dan pegawai akan mengikuti ketentuan peraturan perundang- yang ditentukan dalam peraturan OJK dan peraturan perundang-
dari UUS Perseroan pada Tanggal Efektif Pemisahan. undangan yang berlaku. undangan yang berlaku, Perseroan dan Calon Pendiri CIMB Syariah
3. Pengalihan Pasiva menandatangani Akta Pemisahan. Calon Pendiri CIMB Syariah juga
H. Cara Penyelesaian Hak Pemegang Saham yang Tidak Setuju Terhadap
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, semua kewajiban hukum yang akan menandatangani akta pendirian CIMB Syariah.
Pemisahan Yang Diusulkan
menjadi tanggungan dan beban UUS Perseroan (seluruh pasiva UUS d. Setelah persetujuan prinsip Pemisahan diterbitkan oleh OJK dan
Karena tindakan pemisahan yang dilakukan Perseroan adalah untuk
Perseroan) kepada pihak manapun beralih karena hukum kepada CIMB RUPS telah menyetujui Pemisahan, Perseroan mengajukan
memenuhi ketentuan UUPS, maka kami berkeyakinan bahwa aksi korporasi
Syariah termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban permohonan izin usaha BUS kepada OJK paling lambat 6 (enam)
ini tidak akan merugikan pemegang saham dan atau Perseroan.
kepada pemerintah Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah), I. Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan Pasca Pemisahan bulan sejak persetujuan prinsip diberikan.
kreditur atau lembaga pembiayaan lain, nasabah penyimpan, nasabah e. Hal-hal yang berkaitan dengan permodalan, sumber daya manusia,
investor, pemegang saham, pegawai dan pihak lain yang ada pada Berikut adalah proyeksi laporan keuangan Perseroan setelah dilakukan teknologi informasi, pembiayaan bermasalah, bantuan likuiditas,
Tanggal Efektif Pemisahan. Pemisahan. jaringan dan office channeling, penggunaan brand produk,
Dalam hal menurut ketentuan hukum yang berlaku kewajiban hukum Laporan Keuangan Perseroan (dalam jutaan Rupiah) korporasi, dan pengelolaan jaminan sebagai akibat dari Pemisahan
(pasiva) sebagaimana dimaksud tidak secara serta merta (otomatis) ini akan disepakati bersama antara Perseroan dan CIMB Syariah
Laporan Keuangan
dan/atau tidak dengan sempurna dapat beralih atau berpindah kepada dalam suatu perjanjian terpisah.
Perseroan 2024 2025 2026
CIMB Syariah, maka Perseroan dan CIMB Syariah sepakat untuk (dalam jutaan Rupiah) f. Calon Pendiri CIMB Syariah telah memenuhi seluruh persyaratan
melakukan segala tindakan yang diperlukan berdasarkan ketentuan dan sehubungan dengan Pemisahan dan/atau penyertaan modal,
Posisi Keuangan BUK UUS TOTAL BUK UUS TOTAL BUK BUS TOTAL
hukum yang berlaku di Indonesia untuk menyempurnakan pengalihan sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar masing-masing
ASET Calon Pendiri CIMB Syariah, peraturan perundang-undangan yang
atau perpindahan kewajiban hukum (pasiva) tersebut tanpa terkecuali
namun tidak terbatas pada pembuatan dan penandatanganan 1. Kas 3,583,444 66,547 3,649,991 4,204,191 42,256 4,246,447 4,245,810 43,101 4,288,911
berlaku, maupun perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani
perjanjian, akta dan dokumen serta surat lain yang disyaratkan. 2. Penempatan pada Bank oleh masing-masing Calon Pendiri CIMB Syariah.
4. Penyelesaian Penanganan Perkara dan Klaim Indonesia 10,140,088 4,699,728 14,839,816 11,726,332 4,500,000 16,226,332 12,275,138 4,602,041 16,877,179
g. PBI No. 19/13/PBI/2017 mengatur mengenai kewajiban dari bank yang
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, penanganan seluruh perkara yang 3. Penempatan pada melakukan langkah strategis dan mendasar bank yang berdampak
timbul sebelum Tanggal Efektif Pemisahan yang terkait dengan seluruh bank lain 2,644,544 - 2,644,544 3,263,028 - 3,263,028 3,294,109 pada hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia (termasuk
- 3,294,109
aktiva dan pasiva yang dialihkan akan dilanjutkan oleh Perseroan 4. Tagihan spot dan pemisahan) dan pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip
sampai dengan diterbitkannya putusan pengadilan yang berkekuatan derivatif/forward 1,184,890 - 1,184,890 1,284,128 - 1,284,128 1,348,334 pendirian bank dari OJK. Karena Perseroan melakukan Pemisahan
- 1,348,334
5. Surat berharga yang dan akan mendapatkan ijin prinsip pendirian CIMB Syariah, maka PBI
hukum tetap.
dimiliki No. 19/13/PBI/2017 ini berlaku terhadap Perseroan. Berdasarkan
79,462,289 2,225,286 81,687,575 92,867,649 4,500,000 97,367,649 96,852,415 4,500,000 101,352,415
Biaya-biaya, ongkos-ongkos dan segala kewajiban yang timbul dalam PBI No. 19/13/PBI/2017, Perseroan wajib untuk menyampaikan
penanganan perkara sejak Tanggal Efektif Pemisahan akan menjadi 6. Surat berharga yang informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai (i)
beban Perseroan, kecuali ditentukan lain oleh Perseroan dan CIMB dijual dengan janji rencana Pemisahan dan (ii) permohonan izin usaha CIMB Syariah
Syariah. dibeli kembali (repo) 11,647,610 - 11,647,610 3,896,913 - 3,896,913 4,871,065 - 4,871,065
yang diajukan kepada OJK. Selanjutnya Perseroan (sepanjang
Sejak perkara-perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang 7. Tagihan atas surat diperlukan) dan CIMB Syariah wajib mengajukan permohonan
berkekuatan hukum tetap, segala hak dan kewajiban yang timbul berharga yang dibeli secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk memperoleh
sebagai akibat dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan janji dijual perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai
dari perjanjian-perjanjian yang menjadi obyek dari perkara-perkara kembali (reverse repo) 1,612,832 - 1,612,832 1,676,866 - 1,676,866 1,676,866 - 1,676,866
hubungan operasional dengan Bank Indonesia di bidang moneter,
tersebut akan dilaksanakan oleh CIMB Syariah. 8. Tagihan akseptasi 2,580,734 181,066 2,761,800 1,819,478 177,717 1,997,195 1,847,949 249,106 2,097,055 bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, serta
5. Nasabah 9. Kredit yang diberikan 158,411,865 - 158,411,865 174,923,908 - 174,923,908 188,090,929 bidang makroprudensial berdasarkan persyaratan dan prosedur
- 188,090,929
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, para nasabah UUS Perseroan karena 10. Pembiayaan syariah - 60,288,930 60,288,930 - 49,550,000 49,550,000 sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
- 50,550,000 50,550,000
hukum akan menjadi nasabah CIMB Syariah. 11. Penyertaan modal 802,930 - 802,930 1,159,000 - 1,159,000 7,159,000 h. Berdasarkan PBI No. 23/2021, mengingat bahwa Perseroan adalah
- 7,159,000
D. Rencana Kelanjutan dan/atau Pengakhiran Jaringan Kantor dan penyedia jasa pembayaran, maka Perseroan harus melaporkan
12. Aset keuangan lainnya 3,599,041 480,451 4,079,492 4,041,548 938,250 4,979,798 3,555,689 1,484,764 5,040,453
Kegiatan UUS Pemisahan ini kepada Bank Indonesia. CIMB Syariah juga akan
13. Cadangan kerugian mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia
1. Pengalihan Jaringan Kantor penurunan nilai aset untuk melakukan aktivitas sebagai penyedia jasa pembayaran.
Seluruh kantor cabang syariah, kantor cabang pembantu syariah keuangan -/-
2. Berlakunya Pemisahan
dan layanan syariah di kantor cabang konvensional Perseroan, sejak a. Surat berharga
Tanggal Efektif Pemisahan menjadi kantor cabang syariah dan kantor Pemisahan UUS akan berlaku pada dan terhitung sejak Tanggal Efektif
yang dimiliki (840) - (840) (38,714) - (38,714) (40,610) - (40,610)
cabang pembantu syariah CIMB Syariah serta layanan syariah CIMB Pemisahan dan akan berlaku karena hukum, tanpa perlu dilakukan
b. Kredit yang tindakan apapun, baik oleh Perseroan maupun CIMB Syariah.
Syariah di kantor cabang Perseroan. diberikan dan
2. Pengalihan Kegiatan Usaha CIMB Syariah wajib melaporkan pelaksanaan pemisahan kepada OJK
pembiayaan syariah (8,720,317) (1,730,809) (10,451,126) (8,710,008) (1,749,028) (10,459,036) (8,866,367) (1,784,008) (10,650,375)
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Tanggal Efektif Pemisahan
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan semua operasi, usaha, kegiatan dan c. Lainnya (10,904) - (10,904) (535,173) - (535,173) (535,173) - (535,173)
dilampiri dengan (i) laporan keuangan BUS penerima pemisahan, dan
aktivitas UUS beralih karena hukum kepada CIMB Syariah sebagai 14. Aset tidak berwujud 4,696,924 35,259 4,732,183 5,298,413 37,748 5,336,161 5,550,249 52,912 5,603,161
(ii) fotokopi akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau
pihak yang menerima Pemisahan. Termasuk semua izin, fasilitas, Akumulasi amortisasi diberitahukan kepada Menhum.
lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak aset tidak berwujud -/- (2,681,800) (19,685) (2,701,485) (3,039,139) (20,218) (3,059,357) (3,230,234) (28,339) (3,258,573)
3. Pencabutan Izin Usaha UUS
yang berwenang kepada Perseroan dalam rangka operasi, usaha dan
kegiatan serta aktivitas UUS beralih kepada CIMB Syariah dengan 15. Aset tetap dan inventaris 9,188,881 54,532 9,243,413 9,469,338 54,037 9,523,375 9,657,632 75,744 9,733,376
Berdasarkan POJK No. 12/2023, Perseroan wajib mengajukan
ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan ketentuan Akumulasi penyusutan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama
hukum yang berlaku. Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, aset tetap dan 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada
fasilitas, lisensi dan persetujuan seperti tersebut di atas memerlukan inventaris -/- CIMB Syariah sebagai BUS penerima pemisahan.
(2,506,750) (29,917) (2,536,667) (2,644,134) (30,740) (2,674,874) (2,770,450) (43,088) (2,813,538)
suatu tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka 16. Aset non produktif III. KETERANGAN BUS HASIL PEMISAHAN YANG
Perseroan dan CIMB Syariah akan mendaftarkan semua izin-izin yang a. Properti terbengkalai 1,254 - 1254 - - - - - -
dimiliki oleh Perseroan/UUS ke atas nama CIMB Syariah. DIUSULKAN
b. Agunan yang diambil
Seluruh operasi, kegiatan usaha, produk yang ada di UUS, termasuk alih 82,693 - 82,693 109,693 - 109,693 109,693 - 109,693 A. Nama dan Tempat Kedudukan
seluruh produk, layanan serta aktivitas saat ini sedang dalam proses c. Rekening tunda 54,602 5,948 60,550 60,358 - 60,358 60,358 - 60,358 BUS hasil Pemisahan Yang Diusulkan akan didirikan dengan nama
pengembangan dan/atau perizinan atau pelaporan ke OJK maupun d. * Aset antarkantor 10,210,815 - 568,356 6,347,752 - 515,119 515,119 - 515,119 PT Bank CIMB Niaga Syariah dan akan berkedudukan di Jakarta Selatan,
Bank Indonesia akan dipindahkan ke CIMB Syariah. dengan alamat Kantor Pusat di Menara Sudirman Lt. 1, Jl. Jenderal
i. Melakukan Sudirman, Kav. 60, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
E. Rapat Umum Pemegang Saham kegiatan
RUPS merupakan salah satu proses penting dalam pengambilan keputusan Jakarta Selatan (12190).
operasional di
dari para pemegang saham Perseroan untuk melakukan Pemisahan. Indonesia - - - - - - - - - B. Jaringan Kantor
Sehubungan dengan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka maka ii. Melakukan Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, CIMB Syariah akan melakukan kegiatan
pelaksanaan RUPS dilakukan sesuai dengan POJK No. 15/2020, POJK kegiatan usaha melalui seluruh jaringan kantor UUS dan kegiatan layanan syariah
No. 16/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. operasional di luar yang sudah berjalan di Perseroan.
Penyelenggaraan RUPS akan dilakukan di: Indonesia - - - - - - - - - Sebagaimana dijelaskan di atas seluruh kantor cabang syariah, kantor
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025 17. Aset lainnya 6,681,998 1,245,770 7,927,768 7,496,201 1,204,410 8,700,611 8,050,350 547,551 8,597,901 cabang pembantu syariah dan layanan syariah di kantor cabang
konvensional Perseroan, sejak Tanggal Efektif Pemisahan menjadi kantor
Tempat : Graha CIMB Niaga, TOTAL ASET 292,666,822 67,503,107 350,527,470 314,677,627 59,204,433 368,049,427 333,717,871 60,249,784 393,967,655 cabang syariah dan kantor cabang pembantu syariah CIMB Syariah serta
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan, 12190, layanan syariah CIMB Syariah di kantor cabang Perseroan. Pada tanggal
Indonesia 31 Desember 2024, jumlah jaringan kantor yang dimiliki UUS adalah
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic LIABILITAS DAN EKUITAS 2024 2025 2026 sejumlah 24 Kantor Cabang Syariah (KCS), 1 Kantor Cabang Pembantu
General Meeting System (“eASY.KSEI”) LIABILITAS BUK UUS TOTAL BUK UUS Total BUK BUS Total Syariah (KCPS) dan 8 Kantor Fungsional Syariah (KFS).
Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan RUPS berikut penjelasan 1. Giro 75,942,346 16,724,790 92,667,136 84,883,507 12,379,019 97,262,526 91,451,064 12,850,140 104,301,204
mata acara RUPS terkait dengan rencana pemisahan UUS Perseroan No Nama Kantor Alamat
2. Tabungan 64,711,341 15,567,730 80,279,071 73,533,275 15,120,981 88,654,256 78,753,505 16,292,717 95,046,222
melalui pendirian CIMB Syariah akan disampaikan/dipublikasikan dengan Kantor Cabang Syariah
3. Deposito 66,184,043 22,387,779 88,571,822 69,687,521 22,500,000 92,187,521 74,489,562 22,897,959 97,387,521
merujuk kepada ketentuan atau tata cara penyelenggaraan RUPS 4. Uang elektronik 133,418 - 133,418 135,555 - 135,555 143,452 - 143,452 Jakarta - Menara Gd. Menara Sudirman, Jl. Jend. Sudirman
1.
sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020, POJK No. 16/2020 dan Sudirman Kav. 60 - Jakarta Selatan
Anggaran Dasar Perseroan. 5. Liabilitas kepada Bank
Indonesia - - - - - - - - - 2. Bogor - Juanda Jl. Ir. H. Juanda No. 12 Bogor 16121
Adapun mata acara RUPS yang akan diusulkan persetujuannya yaitu Jl. Panglima Polim Raya No. 81 Kebayoran
6. Liabilitas kepada 3. Jakarta - Panglima Polim*
untuk mendapatkan persetujuan sehubungan dengan akan dilakukannya Baru
bank lain 5,594,201 365,267 5,959,468 5,259,745 71,617 5,331,362 5,311,794 72,881 5,384,675
Pemisahan oleh Perseroan atas UUS Perseroan melalui pendirian CIMB Jl. Gading Serpong Boulevard BA 02 no.28
Syariah, yang di antaranya mencakup permohonan persetujuan terkait 7. Liabilitas spot dan 4. Tangerang - Serpong
derivatif/forward 906,630 - 906,630 480,690 - 480,690 504,725 - 504,725 & 29 Gading Serpong, Tangerang, Banten
dengan: 5. Cirebon - Siliwangi Jl. Siliwangi No. 110 Cirebon 45123
1. Pemisahan UUS Perseroan dengan mendirikan badan hukum CIMB 8. Liabilitas atas surat
berharga yang dijual 6. Bandung - Riau* Jl. RE Martadinata No. 134 Bandung 40113
Syariah, termasuk persetujuan atas:
a. Rancangan Pemisahan; dengan janji dibeli 7. Semarang - Pemuda 21B Jl. Pemuda No. 21B Semarang 50139
kembali (repo) 11,288,963 - 11,288,963 4,000,314 - 4,000,314 5,000,314 - 5,000,314 8. Solo - Slamet Riyadi 8* Jl. Slamet Riyadi No. 8 Solo 57111
b. Konsep Akta Pemisahan;
c. Rancangan akta pendirian CIMB Syariah; 9. Liabilitas akseptasi 2,580,734 181,066 2,761,800 1,819,478 177,717 1,997,195 1,847,949 249,106 2,097,055 9. Yogyakarta - Sudirman 13* Jl. Jend. Sudirman No.13 Yogyakarta
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal 10. Surat berharga yang 10. Surabaya - Darmo Jl. Raya Darmo No. 28 Surabaya 60264
Efektif Pemisahan; dan diterbitkan 74,514 391,000 465,514 1,600,000 1,500,000 3,100,000 4,600,000 1,500,000 6,100,000
Jl. Dewi Sartika Blok I F-G Komp.
3. Pengunduran diri dan pembubaran anggota Dewan Pengawas Syariah 11. Pinjaman/Pembiayaan 11. Bali - Dewi Sartika Duta Plaza Kel./Desa Dauh Puri Klod,
Perseroan, serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan yang diterima 2,609,500 - 2,609,500 2,930,000 - 2,930,000 2,930,000 - 2,930,000 Kec. Denpasar Barat, Denpasar 80114
Komisaris Perseroan (apabila ada) yang berlaku pada Tanggal Efektif 12. Setoran jaminan 225,927 9,570 235,497 216,872 18,108 234,980 216,552 18,427 234,979 Jl. A. Yani No. 18 – E, Kel. Blimbing,
13. * Liabilitas antarkantor - 9,642,459 - - 5,832,632 - - - - 12. Malang – Ahmad Yani
Pemisahan. Kec. Blimbing, Malang 65125
Kuorum Keputusan: 14. Liabilitas lainnya 13,583,845 113,188 13,697,033 18,664,614 175,039 18,839,653 13,408,194 136,771 13,544,965 Jl. Pariwisata Kuta, Baturiti Kuta, Kec Pujut,
1. RUPS untuk menyetujui mata acara nomor 1 di atas: 15. Kepentingan minoritas 13. Mataram - Kuta Mandalika Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara
a. RUPS dapat dilakukan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham (minority interest) - - - - - - - - - Barat, 83573
yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah TOTAL LIABILITAS 243,835,463 65,382,848 299,575,852 263,211,572 57,775,112 315,154,052 278,657,111 54,018,001 332,675,112 Makassar - Veteran Jl. Veteran Selatan No. 92 Kel. Maricaya
14.
seluruh saham dengan hak suara yang sah. Selatan Selatan, Kec. Mamajang Makassar 90114
EKUITAS
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah Banjarmasin - Pangeran Jl. Pangeran Samudera No.26 Banjarmasin
16. Modal disetor 15.
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh Samudera 70111
saham dengan hak suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS. a. Modal dasar 2,900,000 - 2,900,000 3,461,504 - 3,461,504 3,461,504 6,000,000 9,461,504 16. Samarinda - Juanda Jl. Ir. H. Juanda No.216C, Samarinda
2. RUPS untuk menyetujui mata acara nomor 2 di atas: b. Modal yang belum 17. Jambi - Sutomo Jl. Dr. Sutomo No.31 Jambi 36113
disetor -/- (1,287,213) - (1,287,213) (1,848,717) - (1,848,717) (1,848,717) - (1,848,717)
a. RUPS dapat dilakukan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham 18. Lampung - Hasanudin Jl. Hasanudin No.90E, Bandar Lampung
c. Saham yang dibeli
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Lhokseumawe - Suka
kembali (treasury 19. Jl. Suka Ramai No.24, Lhokseumawe
seluruh saham dengan hak suara yang sah. stock) -/- (5,649) - (5,649) (5,649) - (5,649) (5,649) - (5,649) Ramai
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah 17. Tambahan modal disetor Palembang - Letkol
20. Jl Letkol Iskandar 24 Ili Palembang
jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh Iskandar
a. Agio 7,135,003 - 7,135,003 7,135,003 - 7,135,003 7,135,003 - 7,135,003
saham dengan hak suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS. Jl. Jend. Sudirman no. 255 CD, Pekanbaru
b. Disagio -/- - - - - - - - - - 21. Pekanbaru - Sudirman
3. RUPS untuk menyetujui mata acara nomor 3 di atas: 28112
c. Dana setoran modal - - - - - - - - -
a. RUPS dapat dilakukan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham Jl. Imam Bonjol No. 21 Kel. Belakang
d. Lainnya 90,994 - 90,994 87,150 - 87,150 87,150 - 87,150 22. Padang - Imam Bonjol*
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pondok Kec. Padang Selatan Padang 25211
seluruh saham dengan hak suara yang sah. 18. Penghasilan Kompleks Ruko RX Lifestyle Avenue
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah komprehensif lain No 3 & 3 – A Jalan Ring Road,
a. Keuntungan 4,183,422 - 4,183,422 4,183,421 - 4,183,421 4,183,421 - 4,183,421 23. Medan - Ringroad
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Kel. Tanjung Reso Kec. Medan Sunggal
saham dengan hak suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS. b. Kerugian -/- (1,136,034) - (1,136,034) (1,907,383) - (1,907,384) (1,907,384) - (1,907,384) Medan 20122
F. Cara Penyelesaian Hak dan Kewajiban Perseroan Terhadap Pihak 19. Cadangan Komp. Executive Center Blok I No.1 ABC
24. Batam - Sei Panas
Ketiga Terkait Pemisahan Yang Diusulkan a. Cadangan umum 351,538 - 351,538 351,538 - 351,538 351,538 - 351,538 dan 01-02, Jl. Laksamana Bintan, Sei Panas,
Berdasarkan Pasal 127 ayat (2) UUPT, Perseroan harus mengumumkan b. Cadangan tujuan - - - - - - - - - Kantor Cabang Pembantu Syariah
ringkasan Rancangan Pemisahan kepada masyarakat paling sedikit dalam 20. Transaksi dengan Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 33-35-37,
1 (satu) surat kabar dan secara tertulis kepada pegawai Perseroan dalam kepentingan 25 Banda Aceh - Peunayong Kel. Peunayong, Kec. Kuta Alam, Banda
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. non pengendali - - - - - - - - - Aceh, Aceh 23122
3
Page 4
4
10 | INVESTOR DAILY – SENIN 28 APRIL 2025
No Nama Kantor Alamat Unit Usaha Di samping itu, CIMB Syariah, sebagai bank hasil pemisahan yang akan
Syariah/Sharia Penyesuaian/ Proforma/ memenuhi skema konsolidasi bank dengan tergabung dalam KUB, dapat
Kantor Fungsional Syariah
menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan kegiatan usaha Perseroan,
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Business Unit Adjustment Proforma yang akan menjadi perusahaan induk dalam KUB, dengan persetujuan
Sidoarjo - Kemenag Sidoarjo, Jl. Mongisidi No.3, Sidoklumpuk, Obligasi Pemerintah 2,225,286 - 2,225,286 OJK.
26
Kabupaten Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo,
Jawa Timur 61218 Kredit yang diberikan 60,288,930 (60,288,930) - Sinergi antara Perseroan dan CIMB Syariah diyakini akan mendukung
Piutang - 6,977,261 6,977,261 perkembangan bisnis, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan
Kemenag Kabupaten Malang, Jalan bisnis dan modal CIMB Syariah. Perizinan KUB akan disampaikan oleh
Malang - Kemenag
27 Kolonel Sugiono No.266, Gadang Pembiayaan bagi hasil - 51,944,152 51,944,152 Perseroan kepada OJK pada saat penyampaian permohonan persetujuan
Kabupaten
Kec.Sukun, Malang , 65149 prinsip.
Pembiayaan sewa - 1,367,517 1,367,517
Kantor Kementrian Agama Kota Bandung Berikut adalah bagan yang menampilkan rencana struktur KUB:
Jl Soekarno Hatta No.498 Batununggal, Dikurangi: Cadangan kerugian
28 Bandung - Kemenag Kota
Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat penurunan nilai (1,730,809) - (1,730,809) Khazanah Employee Permodalan Publik
40266 58,558,121 - 58,558,121
Nasional Bhd Provident Fund Nasional Bhd
Bandung - Kemenag Jl. Adipati Agung No 42 Baleendah
29 Tagihan akseptasi 181,066 - 181,066 25.70% 15.30% 11.80% 6.30% 40.9%
Kabupaten Kabupaten Bandung
Gedung Pelayanan Haji Kantor Kementerian Dikurangi: Cadangan kerugian
Surabaya - Kemenag CIMB Group Holdings Berhad
30 Agama Kota Surabaya Jalan Masjid Agung penurunan nilai - - -
Kota
Timur No. 4 Gayungan Surabaya 181,066 - 181,066
100%
Gedung Pelayanan Satu Atap Kemenag
Cirebon – Kemenag Aset tetap 54,532 - 54,532 Publik
31 Kabupaten Cirebon, Jalan. Sunan Drajat
Kabupaten Dikurangi: Akumulasi penyusutan (29,917) - (29,917) CIMB Group Sdn Bhd
No.5 Kec. Sumber, Kab. Cirebon,
Kantor Kementerian Agama Kota 24,615 - 24,615 7.50% 92.50%
(Including PT Commerce
Semarang - Kemenag Semarang, Jl. Untung Suropati, Kalipansur, Aset takberwujud 35,259 - 35,259 Kapital 1.02%)
32
Kota Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,
50183 Dikurangi: Akumulasi amortisasi (19,685) - (19,685)
Gedung Pelayanan Haji Kantor Kementrian 15,574 - 15,574
Tangerang - Kemenag Agama Kota Tangerang, JL Jendral Ahmad Aset yang diambil alih 112 - 112
33 99.93% 99.99% 94.78%
Kota Yani No.8, Sukarasa, Kota Tangerang
Dikurangi: Cadangan kerugian
15111.
* Relokasi per kwartal I 2025 penurunan nilai (112) - (112)
C. Kegiatan Usaha/Produk/Aktivitas - - -
• CIMB Niaga 83.28% Kelompok Usaha Bank • CIMB Niaga 94.78%
Seluruh operasi, kegiatan, usaha, aktivitas, produk yang ada di UUS, Pendapatan bunga yang masih
termasuk seluruh produk dan aktivitas yang saat ini sedang dalam proses akan diterima 473,184 (473,184) - Berdasarkan POJK No. 30/2024, pemegang saham pengendali dan/
perizinan/pelaporan ke OJK dan Bank Indonesia akan dilakukan di CIMB atau pemegang saham pengendali terakhir konglomerasi keuangan yang
Beban dibayar dimuka 22,365 - 22,365
Syariah. memenuhi kriteria POJK No. 30/2024 wajib membentuk Perusahaan Induk
CIMB Syariah akan memiliki maksud dan tujuan untuk menjalankan usaha Aset pajak tangguhan - bersih 911 (911) - Konglomerasi Keuangan ("PIKK"). Perseroan direncanakan akan menjadi
di bidang Bank Umum Syariah. Aset lain-lain 1,235,733 473,184 1,708,917 PIKK berdasarkan POJK 30/2024 dan CIMB Syariah akan menjadi anggota
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CIMB Syarah dapat Dikurangi: Cadangan kerugian konglomerasi keuangan di mana CIMB menjadi PIKK.
melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang J. Pelaksanaan Sinergi Perbankan
termasuk namun tidak terbatas pada: penurunan nilai (23) - (23)
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan Pemisahan UUS adalah
a. Kegiatan Usaha Utama: 1,235,710 473,184 1,708,894 agar BUS dapat mandiri dalam melakukan bisnisnya. Namun demikian,
1) menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, JUMLAH ASET 67,503,107 199,089 67,702,196 tidak dapat dipungkiri bahwa BUS hasil Pemisahan UUS, sebagai bank
deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan perintis akan mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit pada
dengan itu berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan tahun-tahun awal berdiri.
prinsip syariah; Unit Usaha
Syariah/Sharia Penyesuaian/ Proforma/ OJK memungkinkan BUS untuk bisa memanfaatkan infrastruktur dan sumber
2) menghimpun dana dalam bentuk investasi berdasarkan akad daya Perseroan melalui sinergi perbankan dalam meningkatkan optimalisasi
mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Business Unit Adjustment Proforma infrastruktur perbankan serta meningkatkan efisiensi operasional lembaga
syariah; LIABILITAS DAN EKUITAS jasa keuangan yang tergabung dalam satu kelompok usaha dalam bentuk
3) menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, resource sharing antar lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu
akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan LIABILITAS kelompok usaha untuk mendapatkan nilai tambah secara konsolidasi.
prinsip syariah; Liabilitas segera 15,835 - 15,835 Pengaturan mengenai sinergi perbankan kini diatur dalam POJK No.
4) menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad Simpanan dari nasabah 12/2021 dan POJK No. 16/2022 yang mengatur sinergi perbankan sebagai
salam, akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan kerja sama antar bank yang tergabung dalam KUB untuk tujuan efisiensi
Giro 16,724,790 - 16,724,790
dengan prinsip syariah; dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai
5) menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain Tabungan 15,567,730 - 15,567,730 tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; Deposito berjangka 22,387,779 - 22,387,779 operasional para pihak yang melaksanakan kerja sama. Sinergi perbankan
6) menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak mencakup antara lain pemanfaatan infrastruktur yaitu jaringan kantor,
bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa Jumlah simpanan dari nasabah 54,680,299 - 54,680,299 terminal perbankan elektronik, pengarsipan dan sebagainya, pemanfaatan
beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang teknologi yaitu pusat data, pusat pemulihan bencana, keamanan informasi,
tidak bertentangan dengan prinsip syariah; Simpanan dari bank lain ketahanan siber, aplikasi dan sebagainya, layanan perbankan bagi nasabah
7) melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau Giro dan tabungan 238,696 - 238,696 termasuk pusat layanan nasabah, dukungan terkait sumber daya manusia,
akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; atau kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
Inter-bank call money dan perundang-undangan. Oleh karena itu, keluasan dan kedalaman sinergi
8) melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan
deposito berjangka 126,571 - 126,571 dapat disesuaikan oleh masing-masing bank dengan tetap menentukan
berdasarkan prinsip syariah;
365,267 - 365,267 batasan-batasan yang jelas dan penerapan manajemen risiko yang baik.
9) membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Pada Tanggal Efektif Pemisahan, CIMB Syariah dan Perseroan akan
prinsip syariah, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, Liabilitas akseptasi 181,066 - 181,066 melakukan kerjasama sinergi perbankan pada seluruh aspek kecuali
murabahah, kafalah, atau hawalah; Efek-efek yang diterbitkan 391,000 - 391,000 pada aspek yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku.
10) membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan Beban yang masih harus dibayar Kerjasama sinergi perbankan ini akan dilakukan dalam bentuk penyetaraan
oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia; layanan melalui penggunaan infrastruktur CIMB Niaga (leveraging model).
dan liabilitas lain-lain Kerjasama antara Perseroan dan CIMB Syariah akan dituangkan di dalam
11) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan - Beban yang masih harus
melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga suatu perjanjian kerjasama.
dibayar 125,738 - 125,738
berdasarkan prinsip syariah;
- Liabilitas lain-lain 9,623,643 (3,680,652) 5,942,991
IV. IZIN USAHA DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
12) melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah; 9,749,381 (3,680,652) 6,068,729 1. Pengajuan Permohonan Izin Usaha
13) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga Setelah persetujuan prinsip telah diberikan oleh OJK dan RUPS telah
berdasarkan prinsip syariah; JUMLAH LIABILITAS 65,382,848 (3,680,652) 61,702,196 menyetujui Pemisahan, Perseroan mengajukan permohonan izin usaha
BUS kepada OJK. Perlu menjadi perhatian bahwa persetujuan prinsip
14) melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
EKUITAS hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan
15) melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah; prinsip diterbitkan. Perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha
Modal saham - 6,000,000 6,000,000
16) memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan untuk BUS sebagai berikut:
prinsip syariah; Kerugian yang belum direalisasi
a. permohonan izin usaha BUS paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
17) melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan atas efek-efek dan obligasi
sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan disertai dengan dokumen
18) melakukan kegiatan lain di bidang perbankan syariah dan/atau pemerintah dalam kelompok
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan 72 POJK No. 12/2023. Selain
di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan nilai wajar melalui penghasilan itu, dokumen yang disampaikan juga termasuk dokumen permohonan
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai komprehensif lain - bersih (3,229) 3,229 - izin usaha BUS hasil Pemisahan yang diatur dalam POJK No. 16/2022.
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saldo laba 2,123,488 (2,123,488) - b. penyampaian informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia
b. Kegiatan Usaha Penunjang: JUMLAH EKUITAS 2,120,259 3,879,741 6,000,000 mengenai permohonan izin usaha yang disampaikan kepada OJK
1) melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah; dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin usaha BUS
JUMLAH LIABILITAS
2) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PBI No.
atau lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha DAN EKUITAS 67,503,107 199,089 67,702,196 19/13/PBI/2017.
berdasarkan prinsip syariah; 2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha BUS
3) melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga non G. Proyeksi Tingkat Kesehatan Selama Dua Periode Penilaian dan
Rencana Perbaikannya a. CIMB Syariah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, mengajukan
keuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk memperoleh
bertentangan dengan prinsip syariah dengan memenuhi ketentuan Tingkat Kesehatan BUS dalam 2 periode penilaian yaitu pada posisi
perizinan yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2)
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; Juni 2026 dan Desember 2026 diproyeksikan pada peringkat 2 (sehat).
PBI No. 19/13/PBI/2017.
4) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi Peringkat ini mencerminkan kondisi bank secara umum sehat didukung
akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan oleh kepemilikan mayoritas Bank Induk dengan tingkat permodalan yang Permohonan perizinan kepada Bank Indonesia disampaikan melalui
syarat harus menarik kembali penyertaannya; memadai, praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Front Office Perizinan Bank Indonesia sesuai dengan PBI No. 22/2020.
5) bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan H. Penjelasan Mengenai Manfaat serta Risiko Yang Mungkin Timbul b. CIMB Syariah melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam
prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- beserta Mitigasi atas Risiko puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diperolehnya izin usaha BUS
undangan mengenai dana pensiun; sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) POJK No. 12/2023.
Perseroan berencana menerapkan proses manajemen risiko dengan
6) melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan BUS secara leveraging dengan memanfaatkan sumber daya Perseroan c. CIMB Syariah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada
dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang- (keahlian, infrastruktur, dan hal-hal lainnya) untuk memastikan risiko yang OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
undangan mengenai pasar modal; diambil oleh BUS telah dipastikan kesesuaiannya dengan arahan yang dengan melampirkan laporan keuangan CIMB Syariah dan Anggaran
7) menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan ditetapkan oleh Perseroan. Dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, sebagaimana
prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik; diatur dalam Pasal 75 ayat (4) POJK No. 12/2023.
Terkait dengan analisa dan pelaporan profil risiko kredit Perseroan
8) menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga secara individu, yang merupakan bagian dari penilaian tingkat kesehatan 3. Pencabutan Izin Usaha UUS
jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung Perseroan, terdapat potensi perubahan beberapa rasio terkait dengan Setelah CIMB Syariah memperoleh pengalihan hak dan kewajiban dari
maupun tidak langsung melalui pasar uang; kualitas aset Perseroan yang disebabkan oleh keluarnya portofolio UUS, Perseroan, maka izin usaha UUS yang dimiliki oleh Perseroan dicabut.
9) menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga yang saat ini menjadi bagian dari penilaian profil risiko Perseroan. Pencabutan izin usaha UUS dilakukan sebagai berikut.
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung Perseroan kedepannya akan terus melakukan pengelolaan atas portofolio a. Perseroan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS
maupun tidak langsung melalui pasar modal; kredit dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban
10) melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan memastikan kecukupan pencadangan, memperkuat manajemen kualitas UUS dialihkan kepada CIMB Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal
kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian aset dan proses collection, pemantauan yang baik dan terarah pada 76 ayat (1) POJK No. 12/2023.
layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan kualitas portofolio secara keseluruhan untuk memastikan kualitas debitur b. Permohonan pencabutan izin usaha UUS disertai pemenuhan
11) menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum baru, kinerja portofolio yang stabil dan memastikan intervensi pada waktu persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I POJK
syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah. yang tepat sepanjang diperlukan, dan lain-lain. No. 12/2023.
D. Daftar Calon Pemegang Saham Berikut Rincian Kepemilikan Selain risiko kredit, juga terdapat potensi timbulnya risiko stratejik, di mana V. PEMBERITAHUAN KEPADA NASABAH DAN
Jumlah & Nilai Saham Perseroan secara konsolidasi terpapar dengan risiko jika pelaksanaan
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Rupiah
%
strategi BUS tidak dapat mencapai target yang ditetapkan. Paparan SUBJEK DATA PRIBADI
Modal Dasar 24.000.000.000 24.000.000.000.000 risiko diperhitungkan dengan mempertimbangkan perlunya waktu untuk Sebagaimana dijelaskan di atas, per Tanggal Efektif Pemisahan, seluruh
penyesuaian cara kerja dengan konsep leveraging pada dua entitas yang aktiva dan pasiva terkait dengan UUS Perseroan akan secara otomatis beralih
Modal Ditempatkan dan Disetor 6.000.000.000 6.000.000.000.000
terpisah. Keleluasaan Perseroan untuk mendukung pendanaan BUS karena hukum kepada CIMB Syariah termasuk perjanjian atau kontrak dengan
Pemegang Saham sepenuhnya dan besar modal BUS yang juga mempengaruhi kemampuan nasabah UUS Perseroan yang telah ditandatangani oleh Perseroan. Perjanjian
1. PT Bank CIMB Niaga Tbk 5.999.998.500 5.999.998.500.000 99.999975 pembiayaan BUS dengan memperhatikan ketentuan terkait dengan batas atau kontrak antara UUS Perseroan dengan nasabah UUS Perseroan akan
2. PT Commerce Kapital 1.500 1.500.000 0.000025 maksimum pemberian kredit (BMPK), batas maksimum penyaluran dana secara otomatis beralih karena hukum kepada CIMB Syariah sejak Tanggal
E. Manajemen (BMPD) dan lain-lain. Hal-hal tersebut dapat mempengaruhi strategi Efektif Pemisahan. Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan CIMB
BUS dalam mencapai target finansialnya, yang pada akhirnya dapat Syariah akan menjadi penyedia layanan dan menjadi pihak yang berkontrak
Susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris serta Dewan Pengawan mempengaruhi pencapaian Perseroan secara konsolidasian. dengan nasabah UUS Perseroan.
Syariah dari CIMB Syariah, akan ditentukan sebelum ditandatanganinya
Akta Pendirian BUS. Risiko Operasional juga berpotensi untuk timbul, mengingat waktu Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 UU Pelindungan Data
penyesuaian proses leveraging antara Perseroan dengan BUS, terutama Pribadi, bersama ini kami juga menyampaikan bahwa sejak Tanggal Efektif
F. Data Keuangan Proforma CIMB Syariah
dalam hal penyesuaian tugas dan tanggung jawab khususnya untuk antara Pemisahan, data pribadi yang sebelumnya dikendalikan oleh UUS Perseroan
Ikhtisar data keuangan proforma CIMB Syariah yang diuraikan di bawah ini akan beralih kepada CIMB Syariah, dan CIMB Syariah menjadi pengendali atas
staf Perseroan dan BUS dalam entitas baru.
dikutip dari informasi keuangan proforma CIMB Syariah pada tanggal dan data pribadi nasabah tersebut.
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah diperiksa oleh Kantor Di samping itu, terdapat potensi munculnya risiko inheren pada sisi
Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota Perseroan, yakni risiko hukum pada faktor kelemahan perikatan dan faktor VI. INFORMASI TAMBAHAN
jaringan PwC Global) dengan rekan penanggung jawab adalah Jimmy litigasi jika proses perikatan dokumen hukum yang akan dipergunakan
Pangestu, S.E., CPA sebagaimana dinyatakan dalam Kompilasi Informasi sebagai dasar pengalihan hak dari Perseroan kepada BUS tidak diatur Hal-hal yang belum diatur dalam Ringkasan Rancangan Pemisahan ini akan
Keuangan Proforma tanggal 23 April 2025. Laporan Posisi Keuangan secara jelas. Untuk memitigasi hal tersebut Perseroan telah melakukan diatur dalam dokumen yang merupakan satu kesatuan dari Ringkasan Rancangan
Proforma ini disiapkan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada langkah-langkah mitigasi untuk memastikan kejelasan pengaturan Pemisahan ini.
tanggal dan tahun yang berakhir 31 Desember 2024. pengalihan hak dalam perikatan dokumen hukum untuk memperkuat posisi Apabila terdapat pertanyaan atas Ringkasan Rancangan Pemisahan ini, dapat
Ikhtisar data keuangan proforma CIMB Syariah tersebut diuraikan di bawah ini. hukum Perseroan. menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
Namun demikian, mengingat Perseroan telah secara konservatif melakukan dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Unit Usaha PT Bank CIMB Niaga Tbk
penilaian atas tingkat profil risiko, maka hal ini tidak akan merubah peringkat
Syariah/Sharia Penyesuaian/ Proforma/ Graha CIMB Niaga
profil risiko Perseroan secara individu dan konsolidasian seperti posisi
Business Unit Adjustment Proforma terakhir yang dilaporkan yaitu pada peringkat 2 (low – moderate). Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
ASET I. Rencana Pembentukan KUB Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Tel. 021 – 250 5252
Perseroan dan CIMB Syariah akan membentuk KUB sesuai dengan Pasal 3 E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
Kas 66,547 200,000 266,547 ayat (1) POJK No. 12/2020 yang mengatur bahwa konsolidasi bank dapat Situs web: www.cimbniaga.co.id
Giro pada Bank Indonesia 2,699,436 - 2,699,436 dilakukan melalui skema pembentukan KUB karena Pemisahan UUS.
Giro pada bank lain Pembentukan KUB berimplikasi terhadap ketentuan kewajiban modal inti Demikian Ringkasan Rancangan Pemisahan ini dibuat untuk memenuhi
- - -
minimum bagi perusahaan anak dalam struktur KUB yang dalam hal ini adalah ketentuan peraturan yang berlaku.
Penempatan pada bank lain
CIMB Syariah. Adapun modal inti minimum CIMB Syariah berdasarkan Jakarta, 28 April 2025
dan Bank Indonesia 2,000,292 - 2,000,292 POJK tersebut adalah minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Direksi Perseroan
4 Ukuran : 32 kolom x 540 mmk; Media : Investor Daily; Terbit : 28 April 2025; File : D1
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK CIMB NIAGA SYARIAH SEBAGAI BANK HASIL
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×36
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia PBI
p.1
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah Direksi
p.1
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.1
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.2
unresolved
org
Tanudiredja
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia. CIMB Syariah
p.3
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.3 ×2
unresolved
org
PT Commerce Semarang
p.4
unresolved
org
Ikhtisar data keuangan proforma CIMB Syariah yang diuraikan di bawah ini
p.4
unresolved
org
dikutip dari informasi keuangan proforma CIMB Syariah
p.4
unresolved
org
jaringan PwC Global) dengan rekan penanggung jawab adalah Jimmy
p.4
unresolved
person
Pangestu
p.4
unresolved
person
Pangestu, S.E., CPA sebagaimana dinyatakan dalam Kompilasi
p.4
unresolved
—
tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
p.4
unresolved
org
CIMB Syariah akan membentuk KUB sesuai dengan Pasal 3
p.4
unresolved
org
CIMB Syariah. Adapun modal inti minimum CIMB Syariah
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.