Back to announcement
20250425_FILM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31878262_lamp1.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang usaha studio perfilman
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MD Place, Tower 1, Lantai 8
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910, Indonesia
Telp. (62-21) 298 55 777, faksimile (62-21) 290 55 777
Email : corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web : www.mdentertainment.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham biasa (“Saham Baru”) dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan
Rp[•] ([•] Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp[•] ([•] Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 10 (Sepuluh) lembar Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak mempunyai 1 (Satu)
HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ,- ([●] Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak akan berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2015 (“POJK No. 14/2019”), maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam
bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Manoj Dhamoo Punjabi, penerima manfaat akhir Perseroan, selaku pemilik dari 1.179.371.015 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh satu ribu lima belas) saham Perseroan atau setara dengan 11,92%
(sebelas koma sembilan dua persen) saham Perseroan, telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
PT MD Corp Enterprises (dahulu PT MD Global Investments), pemegang saham Pengendali Perseroan, selaku pemilik dari 4.803.164.585 (empat miliar delapan ratus tiga juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan
puluh lima) saham Perseroan atau setara dengan 48,53% (empat puluh delapan koma lima tiga persen) saham Perseroan telah menyatakan akan (i) melaksanakan seluruh HMETD miliknya atau (ii) melaksanakan sebagian
HMETD yang dimilikinya dan berencana untuk mengalihkan sisa HMETD yang dimilikinya kepada pihak ketiga.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal
terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD MULAI TANGGAL
10 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 18 JULI 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 10 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 JULI
2025, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT JUMLAH PENONTON BIOSKOP
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 9,09% (Sembilan koma nol sembilan) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN
HMETD.
KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN SAHAM LAMA DALAM BENTUK WARKAT, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN PMHMETD I INI DALAM BENTUK
SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2025
Page 2
JADWAL PMHMETD VII
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2 Desember 2024
Tanggal Efektif 25 Juni 2025
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording Date) 8 Juli 2025
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD di:
Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juli 2025
Pasar Tunai 8 Juli 2025
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD di:
Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juli 2025
Pasar Tunai 9 Juli 2025
Tanggal Distribusi HMETD 9 Juli 2025
Tanggal Pencatatan HMETD di BEI 10 Juli 2025
Periode Perdagangan HMETD 10 – 18 Juli 2025
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 14 – 22 Juli 2025
Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 22 Juli 2025
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 23 Juli 2025
Tanggal Penyerahan Saham Hasil Pemesanan Saham Tambahan 22 Juli 2025
Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Saham Tambahan 25 Juli 2025
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PHMETD) I sebanyak-banyaknya 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh
puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Setiap
pemegang saham yang memiliki 10 (Sepuluh) lembar Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak mempunyai 1 (Satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ,- ([●] Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Saham hasil pelaksanaan HMETD sebanyak-banyaknya sebesar 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I yang ditawarkan melalui
PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Manoj Dhamoo Punjabi, penerima manfaat akhir Perseroan, selaku pemilik dari 1.179.371.015 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga
ratus tujuh satu ribu lima belas) saham Perseroan atau setara dengan 11,92% (sebelas koma sembilan dua persen) saham Perseroan, telah
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
PT MD Corp Enterprises (dahulu PT MD Global Investments), pemegang saham Pengendali Perseroan, selaku pemilik dari 4.803.164.585 (empat miliar
delapan ratus tiga juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima) saham Perseroan atau setara dengan 48,53% (empat puluh
delapan koma lima tiga persen) saham Perseroan telah menyatakan akan (i) melaksanakan seluruh HMETD miliknya atau (ii) melaksanakan sebagian
HMETD yang dimilikinya dan berencana untuk mengalihkan sisa HMETD yang dimilikinya kepada pihak ketiga.
Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah
disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down).
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh Manoj Dhamoo Punjabi, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92% 1.297.308.116 129.730.811.600 12,95%
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928,300,000 11,51% 1.139.283.000 113.928.300.000 11,37%
3. PT MD Corp Enterprises 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53% 4.803.164.585 480.316.458.500 47,96%
4. PT Samuel Sekuritas 581.867.000 58.186.700.000 5,88% 581.867.000 58.186.700.000 5,81%
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19% 18.955.400 1.895.540.000 0,19%
Page 3
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03% 2.643.400 264.340.000 0,03%
7. Masyarakat* 2.172.503.562 217.250.356.200 21,95% 2.172.503.562 217.250.356.200 21,69%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
9.897.787.962 989.778.796.200 100.00 10.015.725.063 1.001.572.506.300 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800 9.984.274.937 998.427.493.700
* Kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dilaksanakan oleh Manoj Dhamoo Punjabi dan Masyarakat sesuai dengan jumlah
kepemilikannya masing-masing, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92% 1.297.308.116 129.730.811.600 12,68%
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51% 1.139.283.000 113.928.300.000 11,13%
3. PT MD Corp Enterprises 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53% 4.803.164.585 480.316.458.500 46,94%
4. PT Samuel Sekuritas 581.867.000 58.186.700.000 5,88% 581.867.000 58.186.700.000 5,69%
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19% 18.955.400 1.895.540.000 0,19%
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03% 2.643.400 264.340.000 0,03%
7. Masyarakat* 2.172.503.562 217.250.356.200 21,95% 2.389.753.918 238.975.391.800 23,35%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
9.897.787.962 989.778.796.200 100.00 10.232.975.419 1.023.297.541.900 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800 9.767.024.581 976.702.458.100
* Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Dalam hal terdapat pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka terdapat potensi dilusi maksimum sebesar 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk:
1. Pembayaran sebagian utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”). Pembayaran tersebut diperkirakan akan dilakukan
setelah mendapatkan dana hasil PMHMETD I ini, dengan rincian sebagai berikut:
Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/2759/TLN/2024, No. 71
Perjanjian pinjaman beserta perubahan tanggal 11 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
:
terakhir M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan Bank
Mandiri (“Perjanjian Fasilitas Bank Mandiri”)
Rp794.750.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus lima
Jenis dan jumlah fasilitas :
puluh juta Rupiah)
Saldo pinjaman per 31 Maret 2025 : Rp761.500.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
Rp506.340.000.000 (lima ratus enam miliar tiga ratus empat puluh juta
Nilai pinjaman yang akan dilunasi :
Rupiah)
Saldo pinjaman terutang setelah Rp255.160.000.000 (dua ratus lima puluh lima miliar seratus enam puluh juta
:
pembayaran Rupiah)
Tingkat bunga : 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun
61 (enam puluh satu) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Fasilitas Bank
Jatuh tempo :
Mandiri
Pembiayaan dalam rangka corporate action Perseroan dalam rangka
Penggunaan dana pinjaman : pengambilalihan PT MDTV Media Technologies Tbk (d/h PT Net Visi Media
Tbk) atau NET TV
Page 4
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Adapun jika dana yang diterima dari PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran utang, maka Perseroan hanya akan
melakukan pembayaran sesuai dana yang diterima dari hasil PMHMETD I ini.; dan
2. Jika terdapat sisa dari pembayaran utang oleh Perseroan diatas, sisanya akan digunakan untuk untuk modal kerja (working capital)
Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk biaya produksi film, konten, gaji karyawan, dan biaya utilitas.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan dibawah ini diambil dari Laporan
keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, namun disertakan sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan (“KAP JAS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00079/2.0927/AU.1/05/1317-
2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Raynold Nainggolan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan paragraf tambahan yang terdiri dari: (i) paragraf ”hal audit utama” yang
mendeskripsikan: (a) Aset Film dan (b) Investasi pada Perusahaan Anak, lalu (ii) paragraf Informasi lain, selanjutnya (iii) paragraf Tanggung Jawab
Manajemen dan Pihak yang Bertangung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian dan terakhir (iv) paragraf Tanggung Jawab
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset 3.937.309 1.712.903
Jumlah Liabilitas 1.226.285 83.658
Jumlah Ekuitas 2.711.023 1.629.245
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.937.309 1.712.903
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan 455.950 369.545
Laba Usaha 68.000 111.810
Total Penghasilan Komprehensif 21.375 95.274
Rasio-rasio Penting
31 Desember
Uraian
2024 2023
ROA1) 0.01x 0.06x
ROE2) 0.01x 0.06x
Debt to Asset3) 0.31x 0.05x
Debt to Equity4) 0.45x 0.05x
Catatan:
1) (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun berjalan (sesuai POJK No. 33/2015)
2) (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun berjalan (sesuai POJK No. 33/2015)
3) Total liabilitas dibagi dengan total aset
4) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
a. Pengalaman
Page 5
Perseroan memiliki rekam jejak yang solid dalam industri, didukung oleh pengalaman bertahun-tahun dalam produksi dan distribusi konten
berkualitas tinggi. Dengan pendekatan yang berorientasi pada keunggulan, perseroan secara konsisten menghasilkan karya yang tidak hanya
memenuhi standar industri, tetapi juga mendapatkan pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional.
b. Strategi Pemasaran
Perseroan secara aktif menerapkan strategi pemasaran inovatif yang selalu beradaptasi dengan tren terbaru dalam industri hiburan dan digital.
Dengan pendekatan berbasis data dan kreativitas, Perseroan memastikan bahwa setiap kampanye dan promosi tetap relevan serta berdampak tinggi.
Melalui strategi pemasaran yang selalu mengikuti perkembangan zaman, Perseroan berhasil menjaga daya saing sekaligus memperkuat posisinya
sebagai pemimpin industri hiburan dengan jangkauan yang luas dan dampak yang maksimal.
c. Saluran Distribusi Yang Lengkap
Perseroan memiliki strategi distribusi yang komprehensif, mencakup saluran Free-to-Air (FTA) dan Over-the-Top (OTT) untuk menjangkau audiens
secara luas dengan aksesibilitas maksimal. Kombinasi distribusi ini memastikan bahwa konten yang diproduksi dapat dinikmati oleh berbagai segmen
pasar, baik melalui televisi tradisional maupun layanan digital. Dengan ekosistem distribusi yang kompleks dan adaptif, Perseroan memastikan
kontennya tersedia di berbagai kanal, memenuhi kebutuhan pemirsa tradisional maupun digital.
d. Peningkatan Berkelanjutan dalam Produksi
Perseroan berkomitmen untuk menjaga standar produksi tinggi dengan proses yang terstruktur, pemilihan konten yang relevan, serta kolaborasi
dengan talenta terbaik di industri. Dengan pendekatan yang berorientasi pada kualitas, setiap proyek melalui tahapan produksi yang ketat guna
memastikan hasil yang maksimal, baik dari segi teknis maupun narasi. Perseroan juga menerapkan kepatuhan terhadap regulasi industri, melakukan
kontrol kualitas yang ketat, serta terus berinovasi dengan teknologi terbaru untuk meningkatkan daya saing. Dengan kombinasi pengalaman,
kreativitas, dan adaptasi terhadap tren industri, Perseroan memastikan setiap karya memiliki nilai estetika, daya tarik komersial, serta relevansi
dengan audiens yang semakin berkembang.
STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
a. Strategi Usaha Perseroan
Perseroan mengadopsi pendekatan bisnis yang inovatif untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin industri hiburan. Strategi utama yang
diterapkan meliputi:
1. Diversifikasi Konten & Ekspansi Genre
- Mengembangkan berbagai format hiburan, termasuk film, serial televisi dan konten digital.
- Menyesuaikan tren pasar dengan menghadirkan cerita yang menarik bagi audiens lokal maupun internasional.
2. Optimalisasi Saluran Distribusi
- Memanfaatkan Free-To-Air (FTA) untuk menjangkau penonton yang luas.
- Memperkuat kehadiran di platform Over-the-Top (OTT) untuk mengikuti tren konsumsi digital.
- Bermitra dengan layanan streaming global guna memperluas jangkauan pasar internasional.
3. Strategi Pemasaran Berbasis Teknologi
- Menggunakan data analytics dan artificial intelligence untuk memahami preferensi Audiens.
- Meningkatan keterlibatan melalui kampanye digital, influencer marketing dan interaksi berbasis komunitas.
4. Pengembangan IP & Monetisasi Konten
- Mengelola Intellectual Property (IP) agar dapat dimanfaatkan lebih luas.
- Mengoptimalkan model bisnis berbasis langganan dan iklan pada platform digital.
b. Prospek Usaha
Dengan industri hiburan yang terus berkembang, Perseroan memiliki peluang besar untuk terus tumbuh. Beberapa faktor pendukung prospek bisnis
yang menjanjikan meliputi:
- Peningkatan Konsumsi Konten Digital: Pertumbuhan pesat platform OTT membuka peluang bagi Perseroan untuk menjangkau lebih banyak
pemirsa.
- Tren Globalisasi Konten Lokal: Konten Indonesia semakin diminati di pasar internasional, memberikan kesempatan ekspansi global.
Page 6
- Dukungan Teknologi & Inovasi: Integrasi teknologi artificial intelligence dan data analytics memperkuat efisiensi produksi serta strategi
pemasaran.
- Kemitraan dan Investasi Berkelanjutan: Akses terhadap pendanaan dan kolaborasi strategis meningkatkan potensi ekspansi bisnis.
- Regulasi & Kebijakan Industri yang Mendukung: Pemerintah semakin mendorong industri kreatif, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih
kondusif.
Dengan strategi yang solid dan prospek yang cerah, Perseroan berpotensi untuk terus memperkuat posisinya sebagai pemimpin industri hiburan di
Indonesia dan internasional.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan Rekan (firma anggota jaringan audittrust international)
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Kantor Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
(“UUPM”).
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pengelola pelaksanaan administrasi saham dan agen
pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
1. Pemesan yang memenuhi syarat
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli Saham
Baru Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama mempunyai hak atas 1 (satu)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian. Para Pemegang HMETD dalam bentuk
warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus membayar Harga Pelaksanaan ke dalam rekening bank khusus
melalui jasa perbankan online dan mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE, dengan menyerahkan dokumen-dokumen
melalui kurir pengiriman.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah:
• Para pemegang saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/dialihkan kepada pihak lain;
• pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement pada Sertifikat Bukti HMETD, atau
• Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan (baik warga negara Indonesia atau pun warga negara asing) dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha (baik Indonesia atau pun asing) sebagaimana diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka pemegang saham yang memegang saham
Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan
kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pencatatan pemegang saham dalam DPS Perseroan yaitu
sebelum tanggal 8 Juli 2025.
2. Distribusi HMTED
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Page 7
Para pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus dan Formulir lainnya di BAE yang ditunjuk Perseroan pada setiap
hari kerja dan jam kerja dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotocopy KTP serta asli
surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18
Juli 2025 pada hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
3. Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan dan dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025
selama hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 16.00 WIB.
a. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud melaksanakan HMETD miliknya untuk membeli Saham
Baru yang dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui
Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memberikan instruksi
pelaksanaan pemesanan pembelian saham dalam rangka HMETD tersebut kepada KSEI sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional
yang telah ditetapkan KSEI.
Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
• Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan dilaksanakannya pada saat mengajukan
permohonan tersebut.
• Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan pemesanan pembelian saham.
• Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk Pemegang HMETD yang akan melakukan pemesanan
pembelian saham.
Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodian memberikan instruksi pelaksanaan pembelian saham, maka KSEI akan
menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut
lampiran dokumen identitas masing-masing Pemegang HMETD dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening bank Perseroan serta menyerahkan bukti asli setoran pembayaran dananya kepada BAE.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp.: 021-2974 5222
Permohonan tersebut diajukan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD versi asli yang telah ditandatangani dan diisi secara lengkap.
• Bukti pembayaran asli dari bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
• Surat Kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotocopy KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa.
• Fotocopy KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotocopy anggaran dasar (bagi badan
hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotocopy identitas dirinya;
• Apabila Pemegang HMETD menghendaki agar Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik, maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen
tambahan berupa:
1) Surat kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan
HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
kuasa; dan
2) Formulir Penyetoran Efek asli yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Hasil pelaksanaan HMETD.
Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika Pemegang HMETD tidak
menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.
Apabila pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham atau pun persyaratan
pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus untuk pelaksanaan HMETD PMHMETD I ini tidak dipenuhi
Page 8
oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat
pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pesanan Pembelian Saham Tambahan
a) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD dan atau dalam kolom endosemen, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham
yang dimiliki dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
b) Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
ii. Surat kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian
saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang
mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
iii. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran susunan
Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran; dan
v. Formulir Penyetoran Efek asli yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
c) Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam bentuk
warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
ii. Fotocopy KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
iii. Surat kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotocopy
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
d) Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
i. Instruksi pelaksanaan (exercise) asli yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama Pemegang HMETD
tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
ii. Formulir penyetoran efek asli yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham HMETD hasil
pelaksanaan oleh BAE.
iii. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
e) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan secara elektronik untuk
menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
i. Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke alamat Biro Administrasi
Efek atau Alamat Biro Administrasi Efek dengan subjek “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH FILM”;
ii. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
iii. Pengembalian dapat dilakukan melalu email ke alamat email yang tercantum di atas, dengan subject “PENGEMBALIAN FORM PESAN
TAMBAH FILM”;
iv. Pengembalian harus melampirkan syarat-syarat antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu ID KSEI, bukti penebusan right dari KSEI, bukti
transfer pemesanan tambahan ke rekening tampungan perseroan (sesuai prospektus) beserta dengan Form penyetoran efek dari KSEI
(dalam bentuk soft copy), dan formulir pemesanan saham tambahan yang telah diisi dengan mencantumkan nomor rekening
pengembalian dana yang jelas, dengan format: nama bank, nama pemegang rekening dan nomor rekening pengembalian dana, agar
tidak terjadi kesalahan dalam pengembalian dana.
Pemesan akan menerima email balasan yang berisi:
i. Konfirmasi penerimaan dokumen; atau
ii. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Page 9
Apabila terdapat pemesanan pembelian saham yang dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka
pemesanan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang
telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal [•], dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila seluruh jumlah saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham baru akan terpenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksanaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD
dengan tunduk pada POJK No.14/2019, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Syarat-syarat pembayaran
a. Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (full amount) dan dalam mata uang Rupiah
secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan (transfer) pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham dengan mencantumkan
nama pemesanan pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS
Tambahan) ke dalam mata uang Rupiah kepada rekening bank Perseroan pada:
PT MD Entertainment Tbk
AC No. [●]
Atas Nama: [●]
Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum di dalamnya nama pemesan dan nomor
Sertifikat Bukti HMETD.
Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayarannya tidak dipenuhi.
b. Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh
bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal. Tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah diterima dengan baik (in good funds) pada rekening bank Perseroan tersebut
diatas. Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus
diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir
perdagangan HMETD yaitu pada tanggal 18 Juli 2025.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk
kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.
8. Pembatalan Pesanan Pembelian Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Pembatalan pemesanan saham tersebut diantaranya dapat disebabkan oleh karena pengisian formulir yang tidak benar atau tidak lengkap,
pembayaran untuk pemesanan tidak diterima dengan baik (not in good funds) di rekening bank Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen
permohonan tidak terpenuhi pada saat mengajukan permohonan pemesanan saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham
tambahan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan, yaitu pada tanggal [_].
Page 10
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar daripada haknya atau dalam hal
terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan oleh BAE atas nama Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 23 Juli 2025. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau pemindahbukuan/transfer atas nama Perseroan, pada tanggal 25
Juli 2025 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 tidak akan disertai
bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan
disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang
dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak
dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh Pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku (bagi perorangan) atau fotocopy anggaran dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas
materai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari
Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan
oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli
2025. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada
rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS) atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima
oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang
HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham Perseroan lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana
tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
KETERANGAN TENTANG HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah sebanyak-banyaknya 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham baru atas nama Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ,- ([●] Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dari
PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah).
Seluruh Saham Baru tersebut merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan yang
ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian saham.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
Page 11
1) Penerima HMETD Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB mempunyai
hak untuk memperoleh HMETD untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh)
saham memiliki 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp[●] ,- ([●] Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (rounded down).
2) Pemegang HMETD Yang Sah
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada 8 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB
dan HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
ii. Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD
sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD
3) Bentuk Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Bukti kepemilikan HMETD untuk Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian-nya. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang
dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada
pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk pemegang saham yang
berhak yang memegang saham dalam bentuk warkat. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta
tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing
pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang Saham melalui Pemegang
Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
5) Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama masa periode perdagangan HMETD yaitu mulai
tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 dan periode pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025. HMETD
yang tidak dilaksanakan hingga tanggal terakhir periode pelaksanaan HMETD dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perdagangan HMETD dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang ada dalam pasar modal, termasuk peraturan Bursa Efek
Indonesia dan peraturan KSEI. Pemegang HMETD disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya
dalam rangka mengambil keputusan investasi.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa
diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul
akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Peraturan BEI No. KEP-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025, ditetapkan bahwa satu satuan perdagangan HMETD adalah sebanyak
100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman pada harga
HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap Hari Bursa dari pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 12.00 siang waktu Jakarta
Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 11.30 siang waktu JATS. Penyelesaian transaksi
bursa atas HMETD dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 sore WIB.
Page 12
Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang
terbentuk.
6) Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti
HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu)
Hari Bursa setelah permohonan diterima secara lengkap oleh BAE Perseroan.
7) Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang HMETD yang satu dengan Pemegang HMETD
yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan dan penawaran pada pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil
perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran umum untuk menghitung nilai dari HMETD:
Misalkan harga pasar satu saham = Rp a
Harga Pelaksanaan PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah Saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a X A) + (Rp b X B) = Rp X
Harga Teoritis Saham Baru = (A+B)
Harga HMETD per Saham = Rp X – Rp b
8) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada Tanggal
Pencatatan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording Date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang
akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD) yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Membeli saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada DPS pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal periode perdagangan dimulai, berhak untuk membeli saham yang dikeluarkan berdasarkan rasio yang telah ditentukan. Bagi
pemegang saham yang tidak menggunakan haknya maka akan terdilusi.
b. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham.
c. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 1
(satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan yang relevan, berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
Perseroan.
d. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
Kedudukan Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dibandingkan dengan
kedudukan Saham Lama, yaitu antara lain, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen,
hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan
dalam rangka PMHMETD I. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham Perseroan yang berhak dan belum melakukan konversi
saham menjadi bentuk elektronik ke dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI serta digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD
Page 13
tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan serta tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotocopy. Bukti
kepemilikan HMETD untuk Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
10) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, bahwa dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan HMETD tersebut
tidak diserahkan kepada Pemegang Saham yang bersangkutan, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan
mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang
telah ditentukan.
11) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dapat mengalihkan HMETD mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 melalui
perdagangan HMETD di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang melakukan pengalihan HMETD melalui transaksi
di luar Bursa Efek harus mendaftarkan transaksi pengalihan tersebut di Biro Administrasi Efek Perseroan pada periode 10 Juli 2025 sampai dengan
18 Juli 2025.
12) Lain-Lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pengalihan HMETD menjadi beban tanggungan Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan dan website BEI. Prospektus,
SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir lainnya, dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu oleh Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB pada setiap Hari Kerja mulai tanggal 10 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai 18 Juli
2025 pukul 15.00 WIB pada kantor dan melalui e-mail BAE di bawah ini:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp.: 021-2974 5222
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilakan untuk menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada alamat, nomor
telepon dan e-mail di bawah ini:
PT MD ENTERTAINMENT TBK
MD Place, Tower 1, Lantai 8
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910, Indonesia
Telp. (62-21) 298 55 777, faksimile (62-21) 290 55 777
Email : corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web : www.mdentertainment.com
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MD Corp
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.3
unresolved
org
Media Technologies Tbk
p.3
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Sukimto dan Rekan
p.4
unresolved
org
Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan Rekan (firma anggota jaringan audittrust international)
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
person
Kantor Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Para Lembaga
p.6
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.7 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian-nya. Bagi
p.11
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.