Skip to content
Back to announcement

20260702_SPMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107554_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
&

OroRiTAs
h,

HASA
KEUANGAN

STTONSAPM22/20t8

Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA SURABAYA

Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226

Nomor

Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com

Kota Surabaya, 30 Juni 2026
21/NOT/SK/VI/2026 Kepada Yth.

Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi PT Suparma Tbk

Pemegang Saham Luar Biasa
PT Suparma Tbk

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT SUPARMA Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya dan beralamat di Jalan
Mastrip Nomor 856, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Warugunung,
Kecamatan Karang Pilang, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut:

RUPS LUAR BIASA

A.

Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara RUPS Luar Biasa
Hari / Tanggal Selasa / 30 Juni 2026
Waktu 10.32 - 11.11 WIB
Tempat 32 Ruang Rapat Coral - Hotel Vasa
Jalan Mayjen HR. Muhammad Nomor 31, Kota Surabaya

Dengan Mata Acara RUPS Luar Biasa sebagai berikut:

1. Persetujuan Peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor Perseroan sehubungan dengan Pembagian Dividen Saham yang
berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam
RUPS Luar Biasa
Dewan Komisaris

Komisaris Independen : SUBIANTARA, Bachelor of Science

Komisaris Independen : TAN JUANTO
Direksi
Direktur BARLI LEOPONCO

Direktur Independen HENDRO LUHUR

Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa

RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 3.791.041.817 (tiga
miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat puluh satu ribu delapan
ratus tujuh belas) saham atau merupakan 92,468 (sembilan puluh dua koma
empat enam persen) yang merupakan lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang
berjumlah 4.100.317.438 (empat miliar seratus juta tiga ratus tujuh belas
ribu empat ratus tiga puluh delapan) saham.

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat

Page 2 OCR 0.923
Ng arotmas
IA.
KEDANGAN
2 STTONSUPM222018

Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226

Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA SURABAYA

Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com

Dalam RUPS Luar Biasa tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara RUPS Luar Biasa.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa

Mata Tidak
2 Ab: ju
Mean Setuju Kap stain Total Setuju Pertanyaan
1 3.791.041.817 o Oo 3.791.041.817 T:
2 3.788.322.596 | 2.719.221 Oo 3.788.322.596 ar

“ Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.

Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa

MATA ACARA PERTAMA
1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham:

A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba
yang belum dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku
2025 kepada seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam
daftar pemegang saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 10 Juli
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara
proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.

B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga
puluh), yaitu setiap 100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal
Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar saham, akan memperoleh
30 (tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat
ratus rupiah), dengan pembulatan ke bawah.

C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak
banyaknya sebesar Rp 492.038.092.000,- (empat ratus sembilan puluh
dua miliar tiga puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah)
yang terbagi atas sebanyak-banyaknya 1.230.095.230 (satu miliar
dua ratus tiga puluh juta sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga
puluh) saham akan langsung dibukukan sebagai modal ditempatkan dan
disetor penuh.

Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan
harga nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus
rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, jumlah

an

Page 3 OCR 0.955
Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA SURABAYA

Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226

Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com

dividen saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga
pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum
RUPSLB, dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1
(satu) hari sebelum RUPSLB adalah Rp 202,- (dua ratus dua rupiah),
yang mana di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang
dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada
nilai nominal saham.

D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juli
2026 melalui KSEI untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan
di KSEI, dan melalui PT EDI Indonesia untuk saham-saham yang tidak
dicatatkan di KSEI.

2. Menyetujui usulan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari
5.000.000.000 (lima miliar) saham menjadi Rp3.200.000.000.000 (tiga
triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri dari 8.000.000.000
(delapan miliar) saham, sehubungan dengan pembagian deviden saham
yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan.

Menyetujui usulan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh
dari semula Rp1.640.126.975.200 (satu triliun enam ratus empat puluh
miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima
ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari 4.100.317.438 (empat miliar
seratus juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh
delapan) saham menjadi sebanyak banyaknya Rp2.132.165.067.200 (dua
triliun seratus tiga puluh dua miliar seratus enam puluh lima juta
enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5.330.412.668 (lima miliar tiga ratus tiga puluh juta empat
ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh delapan) saham, sehubungan
dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan.

3. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran
Dasar Perseroan.

4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti
meningkatkan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan pembagian Deviden Saham tersebut,
termasuk namun tidak terbatas pada membuat akta perubahan anggaran
dasar sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor tersebut, serta perubahan anggaran dasar sesuai
yang diusulkan dalam rapat tersebut, serta memberikan kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan dalam
acara rapat tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris,
termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundangundangan yang
berlaku.

Page 4 OCR 0.922
8 bk Fa
sasa,

KEVANGAN

STTON4PM.2212018

Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA SURABAYA

Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226
Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com

5.

Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk

melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

pembagian deviden saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba

Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan
kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) sesuai
dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan

b. mencatatkan seluruh saham Pcrscroan yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek.

Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk
untuk:

a. menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau
penerbitan saham, dalam rangka pembagian deviden saham yang
berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan:

b. mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk
menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai realisasi
pengeluaran deviden saham yang Direksi anggap sesuai.

Cc. menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau
mengumumkan semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat
dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk akta notaris dan/atau dalam
bentuk lain yang dibutuhkan:

d. memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap
dihadapan, atau membuat dan menyerahkan semua permohonan,
pendaftaran, laporan dan pengumuman yang dibutuhkan atau
disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan-badan pemerintahan,
surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun: dan/atau

e- hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian deviden saham yang
berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan.

MATA ACARA KEDUA

1.

Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta Tabel Konversi
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020-2025, Volume
2, 2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007 sehingga
selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
ea MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -:
rape Ma ae IE.
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:

a. Industri:

b. Penyediaan Air: Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah,

dan Remediasi:
€. Perdagangan Besar dan Eceran.

Page 5 OCR 0.927
(Topas
ISA,
KEUANGAN

STTONS4PM.2212018

Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA SURABAYA

Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226
Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com

II.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
a. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI

17021):
b. Industri Kertas Tisu (Kode KBLI 17091).
ii. Kegiatan usaha penunjang:
a. Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik (Kodel KBLI
20111):

b. Industri Barang dari Semen (Kode KBLI 23951):

Cc. Industri Barang dari Kapur (Kode KBLI 23952),

@d. Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan
Energi (Kode KBLI 38211):

e. Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak
Berbahaya Lainnya (Kode KBLI 38219):

f. Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
Selain Limbah Radioaktif (Kode KBLI 38221):

9g. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya YTDL (Kode KBLI 46499):

h. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46794):

i. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI
46795)7

j. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46799).

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk
menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di
hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan
kepada instansi yang berwenang lainnya, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang
berlaku.

Demikian laporan saya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.27 MB
Published2 Jul 2026
Pages5
Characters12,634
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TAN JUANTO · Komisaris Independen p.1
linked person BARLI LEOPONCO p.1
linked person HENDRO LUHUR p.1
possible person Dr. SUSANTI p.1 ×10
possible org Suparma Tbk p.1 ×6
possible person SUBIANTARA · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 39 ms 13 Sep 2026 14:08

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result