Back to announcement
20260702_SPMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107554_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
& OroRiTAs h, HASA KEUANGAN STTONSAPM22/20t8 Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA SURABAYA Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226 Nomor Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com Kota Surabaya, 30 Juni 2026 21/NOT/SK/VI/2026 Kepada Yth. Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi PT Suparma Tbk Pemegang Saham Luar Biasa PT Suparma Tbk Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SUPARMA Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya dan beralamat di Jalan Mastrip Nomor 856, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut: RUPS LUAR BIASA A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara RUPS Luar Biasa Hari / Tanggal Selasa / 30 Juni 2026 Waktu 10.32 - 11.11 WIB Tempat 32 Ruang Rapat Coral - Hotel Vasa Jalan Mayjen HR. Muhammad Nomor 31, Kota Surabaya Dengan Mata Acara RUPS Luar Biasa sebagai berikut: 1. Persetujuan Peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan sehubungan dengan Pembagian Dividen Saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS Luar Biasa Dewan Komisaris Komisaris Independen : SUBIANTARA, Bachelor of Science Komisaris Independen : TAN JUANTO Direksi Direktur BARLI LEOPONCO Direktur Independen HENDRO LUHUR Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 3.791.041.817 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh belas) saham atau merupakan 92,468 (sembilan puluh dua koma empat enam persen) yang merupakan lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang berjumlah 4.100.317.438 (empat miliar seratus juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh delapan) saham. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Page 2 OCR 0.923
Ng arotmas IA. KEDANGAN 2 STTONSUPM222018 Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226 Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA SURABAYA Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com Dalam RUPS Luar Biasa tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS Luar Biasa. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa Mata Tidak 2 Ab: ju Mean Setuju Kap stain Total Setuju Pertanyaan 1 3.791.041.817 o Oo 3.791.041.817 T: 2 3.788.322.596 | 2.719.221 Oo 3.788.322.596 ar “ Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa MATA ACARA PERTAMA 1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham: A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku 2025 kepada seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga puluh), yaitu setiap 100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar saham, akan memperoleh 30 (tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah), dengan pembulatan ke bawah. C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak banyaknya sebesar Rp 492.038.092.000,- (empat ratus sembilan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya 1.230.095.230 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh) saham akan langsung dibukukan sebagai modal ditempatkan dan disetor penuh. Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan harga nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, jumlah an
Page 3 OCR 0.955
Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA SURABAYA Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226 Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com dividen saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB, dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB adalah Rp 202,- (dua ratus dua rupiah), yang mana di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham. D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026 melalui KSEI untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui PT EDI Indonesia untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI. 2. Menyetujui usulan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham menjadi Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri dari 8.000.000.000 (delapan miliar) saham, sehubungan dengan pembagian deviden saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan. Menyetujui usulan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dari semula Rp1.640.126.975.200 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari 4.100.317.438 (empat miliar seratus juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh delapan) saham menjadi sebanyak banyaknya Rp2.132.165.067.200 (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar seratus enam puluh lima juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari sebanyak- banyaknya 5.330.412.668 (lima miliar tiga ratus tiga puluh juta empat ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh delapan) saham, sehubungan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan. 3. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan. 4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti meningkatkan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pembagian Deviden Saham tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat akta perubahan anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor tersebut, serta perubahan anggaran dasar sesuai yang diusulkan dalam rapat tersebut, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan dalam acara rapat tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundangundangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.922
8 bk Fa sasa, KEVANGAN STTON4PM.2212018 Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA SURABAYA Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226 Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com 5. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian deviden saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan b. mencatatkan seluruh saham Pcrscroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk untuk: a. menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham, dalam rangka pembagian deviden saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan: b. mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran deviden saham yang Direksi anggap sesuai. Cc. menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau mengumumkan semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk akta notaris dan/atau dalam bentuk lain yang dibutuhkan: d. memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap dihadapan, atau membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran, laporan dan pengumuman yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan-badan pemerintahan, surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun: dan/atau e- hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian deviden saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan. MATA ACARA KEDUA 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020-2025, Volume 2, 2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007 sehingga selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut: ea MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -: rape Ma ae IE. 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang: a. Industri: b. Penyediaan Air: Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi: €. Perdagangan Besar dan Eceran.
Page 5 OCR 0.927
(Topas ISA, KEUANGAN STTONS4PM.2212018 Dr. SUSANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA SURABAYA Ruko Office Park 1 Jl. Bukit Darmo Golf Blok B1 No.19, Kel. Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226 Tel. 031- 9914 6264, Mob. 081 731 2009 / 0812 3457 2009, Email: notaris susanti@yahoo.com II. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: i. Kegiatan usaha utama: a. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021): b. Industri Kertas Tisu (Kode KBLI 17091). ii. Kegiatan usaha penunjang: a. Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik (Kodel KBLI 20111): b. Industri Barang dari Semen (Kode KBLI 23951): Cc. Industri Barang dari Kapur (Kode KBLI 23952), @d. Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi (Kode KBLI 38211): e. Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (Kode KBLI 38219): f. Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif (Kode KBLI 38221): 9g. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Kode KBLI 46499): h. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46794): i. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46795)7 j. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46799). Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Demikian laporan saya.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
39 ms
13 Sep 2026 14:08
no text layer - needs OCR