Back to announcement
20250425_BBSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31878212_lamp1.pdf
Other Text extracted BBSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
Kantor Pusat: k k ro m PT Krom Bank Indonesia, Tbk Dipo Tower Lantai 3 Unit D-£ Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260 (021) 38782173 No.564/KROM/UM/IV/2025 Jakarta, 25 April 2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. 1 Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-03822/BEI.PP2/04-2025 tertanggal 23 April 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, maka bersama surat ini kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan tersebut, sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. PT Krom Bank Indonesia Tbk
Page 2 OCR 0.961
Kantor Pusat: k k ro m PT Krom Bank Indonesia, Tbk Dipo Tower Lantai 3 Unit D-E JI. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260 (021) 38782173 Tanggapan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang). 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Tanggapan: Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak menerima informasi dari pemegang saham utama perihal rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Perseroan memastikan setiap rencana dari pemegang saham utama akan dikomunikasikan secara wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hal-hal tersebut diatas kami sampaikan bahwa volatilitas transaksi efek yang terjadi adalah murni karena mekanisme pasar. Demikian kami sampaikan tanggapan dari Perseroan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Bankndonesia Tbk rom rom Bank Indonesia, Tbk. Anton Hermawan Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Bankndonesia Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.