Back to announcement
20260702_ELTY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107530_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review ELTYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.922
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: t62-21 579 44782, 62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64 @ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com NENY Jakarta, 1 Juli 2026 Nomor : 022/Not/VII/2026 Kepada Yth: Hal ! Resume Rapat Kedua Atas Rapat Umum PT BAKRIELAND Pemegang Saham Tahunan DEVELOPMENT Tbk. PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk. Wisma Bakrie I Lantai 6 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1 Jakarta Selatan 12920 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026, Waktu 1 10.51 WIB - 11.55 WIB, Tempat : The Grand Onyx Ballroom - Hotel The Grove Suites Kawasan Rasuna Epicentrum - Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris : 1. Bambang Irawan Presiden Komisaris Hendradi 2. Armansyah Yamin Komisaris Direksi 1 1. Resza Adikreshna Presiden Direktur . Melky Aliandri Direktur 3. Sisilia Direktur Pemegang Saham : 14.564.853.671 saham atau 33,465564Y6 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 43.521.913.019 saham. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 2026. . 4. Persetujuan Perubahan Komisaris Independen.
Page 2 OCR 0.948
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggai 21 April 2011 T: t62-21 579 44782, 62-21 579 44783, M : “t62-81 284 284 64 @ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tertanggal 4 Mei 2026 tentang Informasi Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bakrieland Development Tbk. 2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham kepada para pemegang saham Perseroan yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yang dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026 dan penyampaian seluruh informasi yang wajib disampaikan sehubungan dengan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI. 3. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diumumkan pada situs website penyedia e- RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 26 Mei 2026. 4. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026. I. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 556.297.500 saham atau sebesar 3,81945194 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.499.132.500 saham atau sebesar 10.292809Ys dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.509.420.971 saham atau sebesar 85,88740Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.065.721.171
Page 3 OCR 0.939
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F. Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, 62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 € : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com 2 PENS saham atau merupakan 89,70719196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut Menyetujui laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 556.297.500 saham atau sebesar 3,819451Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.499.132.500 saham atau sebesar 10.292809Y9 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.509.420.971 saham atau sebesar 85,88740”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan: demikian total suara setuju berjumlah 13.065.721.171 saham atau merupakan 89,70719196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasin tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 4 OCR 0.946
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.O2.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: t62-21 579 44782, 62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 € : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 556.297.500 saham atau sebesar 3,819451Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.499.132.500 saham atau sebesar 10.292809Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.509.420.971 saham atau sebesar 85,88740y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.065.721.171 saham atau merupakan 89,70719194 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Audit untuk menunjuk dan mengangkat Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 serta memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan mengenai besaran honorarium audit dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 5 OCR 0.938
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 VW BANGG Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav, 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: 62-21 579 44782, 62-21 579 44783, M : #62-81 284 284 64 € : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 556.300.200 saham atau sebesar 3,819470Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.499.132.500 saham atau sebesar 10,292809Y9 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.509.420.97 Isaham atau sebesar 85,887722”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.065.721.171 saham atau merupakan 89,707191Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat: - Bapak Kanaka Puradiredja sebagai Komisaris Independen Perseroan: Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatan mereka sepanjang tindakan- tindakan pengurusan tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan. Perseroan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian Bapak Kanaka Puradiredja selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai Komisaris Independen sampai dengan ditutupnya Rapat. 2. Menyetujui pengangkatan: - Bapak Dr. Syah Amondaris, SE., M.M., Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan berikutnya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 4.Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam Akta Notaris sebagian dan/atau seluruh keputusan Rapat serta menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris dan memberitahukan perubahan susunan anggota
Page 6 OCR 0.923
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F. Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: 62-21 579 44782, 62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 e : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com 16 RA BAN SG Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum maupun instansi lainnya yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Bambang Irawan Hendradi Komisaris : Armansyah Yamin Komisaris Independen : Dr. Syah Amondaris, SE., M.M., Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 29 Juni 2026 Nomor 6, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NOVITA PUSPITARINI
p.1 ×6
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.1 ×6
unresolved
org
BAKRIELAND Pemegang Saham Tahunan DEVELOPMENT Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Syah Amondaris
· Komisaris Independen
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR