Skip to content
Back to announcement

20250424_WINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877927_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI
   Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback)

   Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
                Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”)




                                 PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                         Kegiatan Usaha:
                   Bidang Pelayaran di dalam Negeri dan Kegiatan penunjangnya
                 dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan lepas pantai
                                bagi industri minyak dan gas bumi

                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                               Kantor:
                        Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat - Indonesia
                         Telp. No. 62-21-5305201/2 Fax. No. 62-21-5305203
                                        www.wintermar.com
                                 investor_relations@wintermar.com



                            INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) dengan mengacu pada
POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan
Perkiraan Nilai Buyback termasuk biaya-biaya Buyback (komisi perantara dagang efek dan biaya lainnya)
adalah sebanyak-banyaknya USD 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat). Buyback
akan dilakukan melalui Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling
lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui
Buyback. Pelaksanaan Buyback akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari Direksi, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2025



                                                                                                    1
Page 2
                                           PENDAHULUAN

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Selasa, 3 Juni 2025,
yang mana salah satu mata acara RUPS tersebut adalah permintaan persetujuan para pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) sesuai dengan
ketentuan POJK 29/2023 serta ketentuan perundangan terkait.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Buyback sehingga para pemegang saham Perseroan
dapat mengambil Keputusan terkait rencana Buyback oleh Perseroan ini.



              PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

 1        Pemberitahuan kepada OJK dan Bursa Efek tentang
          Rencana Buyback dan Pengumuman Keterbukaan                                    24 April 2025
          Informasi
 2        Perkiraan Tanggal RUPS                                                          3 Juni 2025

 3        Perkiraan Periode Buyback                                        4 Juni 2025 s/d 3 Juni 2026



     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Pada tanggal 18 Maret 2025 melalui surat No. S-17/D.04/2025, Otoritas Jasa Keuangan telah
menetapkan kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang berlaku selama 6 bulan, kondisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2024
tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi
Secara Signifikan juncto Peraturan POJK 29/2023. Adapun kebijakan ini merupakan tindakan mitigasi OJK
atas dampak akibat tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal Indonesia dimana terjadi penurunan Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia sebesar -21.28% sejak September 2024.

Perseroan turut mengalami penurunan harga saham untuk periode 1 November 2024 s/d 24 April 2025
yang tidak mencerminkan kondisi kinerja Perseroan yang saat ini membaik dan telah menghasilkan arus
kas yang melebihi dari jumlah yang diperlukan dalam mempertahankan peningkatan pertumbuhan,
dengan mempertimbangkan bahwa volatilitas pasar saat ini telah menciptakan situasi di mana harga
saham yang rendah tidak mencerminkan fundamental Perusahaan, manajemen telah memutuskan untuk
mengusulkan program Buyback ini. Perusahaan pada akhir tahun 2024 dalam keadaan net cash, dimana
jumlah kas melebihi hutang, maka membuat Perseroan perlu melakukan Buyback dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023 sehingga periode
Buyback dapat dilakukan dalam 12 bulan sejak disetujui oleh RUPS.

Alasan Perseroan melakukan Buyback ini, disamping mengingat bahwa saat ini Perseroan telah memiliki
tingkat kewajiban hutang (leverage) yang baik, Perseroan juga bermaksud untuk menunjukkan
komitmennya dalam rangka meningkatkan nilai pemegang saham dengan mengembalikan kelebihan arus
kas bebas (excess free cash flow) kepada para pemegang saham Perseroan melalui Buyback.
                                                                                                        2
Page 3
Adapun Tujuan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Memberikan Perseroan kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Buyback pada setiap saat,
   berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disetujui RUPS terhitung
   sejak 4 Juni 2025 s/d 3 Juni 2026. Transaksi Buyback hanya akan dilakukan apabila hal tersebut
   memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya. Perseroan tidak akan
   melaksanakan transaksi Buyback bilamana berdampak negatif secara material terhadap likuiditas dan
   permodalan Perseroan dan/atau terhadap status Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka.

2. Buyback dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan
   memungkinkan Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Earning Per Share
   (“EPS”) serta Return on Equity (“ROE”) secara berkelanjutan.

3. Memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang.
   Sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan memperhatikan rencana
   pengembangan dan ekspansi usaha. Pelaksanaan transaksi Buyback Perseroan akan memungkinkan
   pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien dan benar.


PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
                           SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI


Perkiraan Nilai Buyback termasuk biaya-biaya (komisi perantara dagang efek dan biaya lainnya) adalah
sebanyak-banyaknya USD 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (“Perkiraan Nilai
Buyback”), nilai alokasi dana akan berasal dari Arus Kas Operasional Perseroan yang per tanggal 31
Desember 2024 tercatat sebesar USD 30.861.685 (tiga puluh juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam
ratus delapan puluh lima Dollar Amerika Serikat) sebagaimana termuat dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanti, Mawar & Rekan dengan
Laporannya No.00276/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025. Jumlah perkiraan saham
yang akan dilakukan Buyback sebanyak-banyaknya 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta) saham,
sehingga perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang akan di Buyback sebanyak-banyaknya
Rp.15.500.000.000 (lima belas milyar lima ratus juta Rupiah) atau 3,6% (tiga koma enam persen) dari modal
disetor Perseroan, sehingga masih memenuhi ketentuan terkait batasan 10% dari modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat 1.b Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”). Mengacu pada ketentuan Pasal 14 POJK 29/2023, saham Perseroan yang beredar (free
float) setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5% dari seluruh jumlah saham yang
diterbitkan Perseroan.


   SUMBER PENDANAAN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
 PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

Perseroan akan menggunakan Arus Kas Operasional Perseroan dalam melaksanakan transaksi Buyback
ini, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi ini tidak akan mempengaruhi pendapatan
Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang memadai untuk melaksanakan
                                                                                                3
Page 4
pembiayaan transaksi ini bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Dengan asumsi
Perseroan mengunakan Arus Kas Operasional Perseroan, maka aset dan ekuitas diperkirakan akan
menurun sebesar-besarnya sejumlah Perkiraan Nilai Buyback tersebut, tetapi transaksi Buyback ini tidak
mempengaruhi pendapatan Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak menyebabkan kekayaan bersih
Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan, ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan. Disamping itu, pelaksanaan transaksi Buyback oleh Perseroan tidak akan memberikan
berdampak negatif yang material terhadap biaya operasional dan kegiatan usaha Perseroan.

Buyback akan mengurangi jumlah saham yang beredar dan akan meningkatkan laba per saham, sehingga
menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Saham yang telah di Buyback juga tidak berhak atas
dividen.

                 PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek, dengan harga yang
dianggap wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan POJK 29/2023, yaitu harga penawaran harus lebih
rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

                    PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Jangka waktu Pembelian Kembali Saham (“Periode Buyback”) akan berlangsung dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan setelah RUPS menyetujui rencana Buyback, yaitu sejak tanggal 4 Juni 2025
sampai dengan 3 Juni 2026. Namun dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023, Perseroan
dapat menghentikan Periode Buyback dalam hal terdapat kondisi berikut:
 1. jumlah target saham Buyback telah seluruhnya dibeli atau Perkiraan Nilai Buyback telah digunakan
    seluruhnya;
 2. jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
 3. dihentikan sebelum habisnya Periode Buyback, apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan,
    dimana Perseroan wajib menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback kepada OJK
    disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian Buyback
    disertai alasannya, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian periode
    Buyback tersebut.

                METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

1. Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek selama Periode
   Buyback.
2. Pihak sebagai berikut:
   a. Anggota dewan Komisaris, anggota Direktur, Pegawai, dan Pemegang Saham Utama
       Perseroan;
   b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
       dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
   c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana
       dimaksud dalam butir a atau b.
   dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan pembelian
   saham atau penjualan saham hasil Buyback oleh Perseroan melalui Bursa Efek.

                                                                                                     4
Page 5
     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
        TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

Buyback diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang, dimana pada saat
ini harga saham Perseroan tidak mencerminkan kondisi fundamental dan prospek Perseroan, diharapkan
dengan Buyback maka saham Perseroan dapat memiliki pergerakan harga saham yang positif. Perseroan
berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang
material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang
cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi Buyback bersamaan dengan menjalankan kegiatan
usaha Perseroan.

       PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
            DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, berikut merupakan
Proforma Laba Bersih, Earning per Share (“EPS”) dan Return on Equity (“ROE”) Perseroan, dengan
memperhitungkan total Perkiraan Nilai Buyback sebesar USD 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu Dollar
Amerika Serikat).

                                                                                          (dalam US Dollar)
                                                 31 Desember 2024
                                SEBELUM PEMBELIAN         DAMPAK                   SETELAH PEMBELIAN
                                     KEMBALI                                            KEMBALI
    Jumlah Aset                     232.544.068         (3.400.000)                    229.144.068
    Laba Tahun Berjalan-              22.491.788                        --               22.491.788
    Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
    Ekuitas                         192.218.460              (3.400.000)               188.818.460
    Jumlah Saham Beredar          4.366.087.057            (155.000.000)             4.211.087.057
    (dalam Lembar)
    Rata-rata Nilai Saham                      0,0440                                               0,0456
    EPS Dasar Per Saham                       0,00515                                              0,00534
    Return On Asset                             9,67%                                                9,82%
    Return On Equity (ROE)                     11,70%                                               11,91%
Asumsi:
-    Buyback dilakukan per tanggal 31 Desember 2024 dengan Perkiraan Nilai Buyback USD3.400.000.

                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juncto
Pasal 2 POJK 29/2023, rencana Buyback ini akan dimintakan persetujuan dalam RUPS Tahunan Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
     Hari/Tanggal : Selasa, 3 Juni 2025
     Waktu            : 10.00 – selesai
     Tempat           : Kantor Perseroan
                                                                                                             5
Page 6
                        Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560, Indonesia
Adapun Mata Acara RUPS Tahunan adalah:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan
   Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
   Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2025.
6. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
7. Persetujuan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
8. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan
   melakukan pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2024 serta meratifikasi
   tindakan Direksi dalam pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2024.

Pengumuman RUPS dilaksanakan pada hari yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini dan
Pemanggilan RUPS akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2025 melalui situs website KSEI, situs website
BEI dan situs website Perseroan.
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
saham tanggal 8 Mei 2025 (“Recording Date”).

Seluruh Mata Acara RUPS selain Mata Acara 6 terkait Buyback ini dijalankan dengan ketentuan bahwa (i)
kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 41.1.a yakni dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan (ii) kuorum persetujuan sesuai
dengan Pasal 41.1.c POJK 15/2020 yakni disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Untuk Mata Acara 6 RUPS, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk menyetujui Rencana
Buyback ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK 29/2023 juncto Pasal 38 Ayat 2 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juncto Pasal 42 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
   (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada Angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
   (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada Angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
   dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
   pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh

                                                                                                      6
Page 7
   saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS
   ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
   dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
   kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.


Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:

                              KEGIATAN                                          TANGGAL

  Pemberitahuan Rencana RUPS dan Mata Acara RUPS kepada OJK           Rabu, 16 April 2025

  Pengumuman Rencana RUPS kepada OJK dan BEI serta masyarakat Kamis, 24 April 2025
  melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan

  Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana Buyback dalam situs Kamis, 24 April 2025
  web BEI dan situs web Perseroan

  Penyampaian Bukti Web Pengumuman RUPS kepada OJK dan BEI            Senin, 28 April 2025

  Recording Date                                                      Kamis, 8 Mei 2025

  Pemanggilan RUPS melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Jumat, 9 Mei 2025
  Perseroan

  Penyampaian Bukti Web Panggilan RUPS kepada OJK dan BEI             Rabu, 14 Mei 2025

  Penyelenggaraan RUPS                                                Selasa, 3 Juni 2025

  Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS dalam melalui situs web KSEI, Kamis, 5 Juni 2025
  situs web BEI dan situs web Perseroan

  Penyampaian Bukti Web Pengumuman Ringkasan Hasil RUPS kepada Senin, 9 Juni 2025
  OJK dan BEI




                                                                                             7
Page 8
                                 TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN

                                     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Buyback sebagaimana diuraikan di atas, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan,
yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:



                                         Corporate Secretary
                                PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                        Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
                                      Telp. No. 62-21 530 5201
                                       Fax. No. 62-21 530 5203
                                        www.wintermar.com
                                 investor_relations@wintermar.com




                                                                                              8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published24 Apr 2025
Pages8
Characters21,146
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result