Skip to content
Back to announcement

20250424_FAST_Pemanggilan RUPS_31877833_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                        PT FAST FOOD INDONESIA TBK
                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                   (“Perseroan”)

                          PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya disebut sebagai “Rapat”, yang akan diselenggarakan
pada:

 Hari/Tanggal     :   Jumat, 16 Mei 2025
 Waktu            :   09.00 WIB – selesai
 Tempat           :   Gedung Gelael Lantai 5, Jl. MT Haryono Kav 7, Tebet, Jakarta Selatan.


Mata Acara RUPST:

1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi atas jalannya Perseroan selama tahun buku
     2024, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) bahwa Direksi berkewajiban untuk
     menyampaikan laporan mengenai kegiatan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Dewan
     Komisaris berkewajiban menyampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
     yang harus diajukan dan mendapatkan persetujuan melalui RUPS.

2.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan
     Laba Rugi Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024.

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT bahwa Laporan Posisi
     Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan untuk Tahun
     Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 harus mendapat pengesahan dari
     RUPS.

3.   Persetujuan atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2025.

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan bahwa dalam RUPS ditetapkan
     akuntan publik untuk mengaudit buku keuangan Perseroan yang sedang berjalan
     berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris.
Page 2
Mata Acara RUPSLB:

1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud untuk menambah modal disetor senilai Rp 80.000.000.000
     (delapan puluh miliar Rupiah) dengan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu guna
     perbaikan kondisi keuangan Perseroan.

2.   Persetujuan atas rencana Penjaminan Aset Perseroan dalam rangka pemenuhan Syarat
     Pengajuan Fasilitas Kredit Perbankan.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud untuk menjaminkan aset tidak bergerak berupa tanah dan
     bangunan milik Perseroan serta penjaminan aset konsolidasian Perseroan dalam
     pengikatan fasilitas kredit perbankan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3.   Persetujuan atas rencana Pengalihan Saham Perseroan pada anak Perusahaan PT Jagonya
     Ayam Indonesia.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan saham atas PT Jagonya Ayam
     Indonesia melalui jual beli saham.

4.   Persetujuan atas pengalihan saham treasuri milik Perseroan.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud mengalihkan saham treasuri Perseroan sebanyak 3.208.000 (tiga
     juta dua ratus delapan ribu) lembar saham dengan cara pengalihan sebagaimana diatur
     dalam ketentuan POJK yang berlaku dimana pengalihan saham tersebut dapat
     mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.

5.   Persetujuan atas pengangkatan kembali Direksi dan perubahan susunan Dewan
     Komisaris.

     Penjelasan:
     Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan atas Direksi dan Dewan Komisaris,
     Perseroan bermaksud mengangkat kembali susunan Direksi dan merubah susunan
     Dewan Komisaris.

6.   Persetujuan atas penambahan KBLI 73100 PERIKLANAN dalam Maksud dan Tujuan
     Anggaran Dasar Perseroan

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud menambahkan KBLI 73100 PERIKLANAN dalam Kegiatan
     Usaha Penunjang Perseroan guna pengurusan perizinan reklame sebagaimana
     dipersyaratkan oleh Instansi Pemerintah terkait.
Page 3
Catatan:

1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan
   tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi dan sah bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
   Pemanggilan ini juga dapat dilihat di situs website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
   situs website Perseroan (www.kfcku.com) dan situs web penyedia fasilitas Electronic
   General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).

2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
   saham atau Kuasa Para Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
   Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   yang dibuktikan dengan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) atau kuasa mereka
   yang sah dan telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 April 2025
   pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Untuk kehadiran
   Pemegang Saham secara fisik wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib
   Rapat.

4. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri
   Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI untuk dapat memberikan
   kuasa melalui e-Proxy dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

5. Dalam hal Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
   Pemegang Saham dapat menggunakan surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di situs
   web www.kfcku.com/press-release dan selanjutnya dapat dengan mengirimkan surat kuasa
   yang sudah ditandatangani kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham
   Registra yang beralamat di Plaza Sentral Building, Jl. Jenderal Sudirman No.47-48 2nd
   Floor, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah
   Khusus Ibukota Jakarta 12930 dan dapat menghubungi melalui telepon (021) 2525666, U.P
   Ni Putu Erawati, SP.

6. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atas
   agenda Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan pada surat kuasa yang disediakan
   Perseroan pada situs web www.kfcku.com/press-release untuk kemudian mengirimkan
   pertanyaannya melalui email jd.juwono@kfcindonesia.com.

7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI
   atau melalui Biro Administrasi Efek dan penyampaian pertanyaan adalah selambat-
   lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025
   selambat-lambatnya pada pukul 12.00 WIB.
Page 4
8. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
   sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun demikian suara yang
   mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.

9. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di situs web Perseroan www.kfcku.com
   sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
    Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
    sebelum Rapat dimulai.

11. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan/minuman maupun souvenir
    selama penyelenggaraan Rapat.

12. Perseroan akan mengumumkan kembali jika terdapat perubahan dan/atau penambahan
    informasi mengenai tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi dan
    perkembangan terkini.

13. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
    kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan website
    Perseroan (www.kfcku.com).


                               Jakarta, 24 April 2025
                         PT FAST FOOD INDONESIA TBK
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published24 Apr 2025
Pages4
Characters8,403
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAST FOOD INDONESIA TBK p.1 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tahun Buku p.1
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia. Penjelasan p.2
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result