Skip to content
Back to announcement

20250424_SKYB_Pemanggilan RUPS_31877633_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
             Jakarta, 24 April 2025

             No. 36/OJK/RUPSLB/NCI/IV/2025

             Kepada Yth,
             PARA PEMEGANG SAHAM
             DI TEMPAT


             Perihal: Pemanggilan RUPSLB Pemegang Saham PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk


             Dengan hormat,

             Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
             Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada :

                 Hari / tanggal       : Kamis, 15 Mei 2025
                 Waktu                : Pukul 14.00 WIB – Selesai
                 Tempat               : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan
                                        Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760

             Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:

             1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
                buku 2019, 2020 dan 2021

                 Penjelasan:
                 Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40
                 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
                 b. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
                    setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;

                 c. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
                    Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.


             2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan

                 Penjelasan :
                 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan
                 Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
                 dan diberhentikan oleh RUPS.


             3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) bagi Dewan Direksi
                dan Dewan Komisaris Perseroan



PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
                 Penjelasan:
                 Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan,
                 bahwa penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan
                 Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

             4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
                untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024

                 Penjelasan:
                 Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor
                 Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
                 wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan
                 Dewan Komisaris.

             5. Perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait nama Perseroan

             6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                Perseroan

                 Penjelasan:
                 Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT,
                 Perubahan Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan
                 mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui:
                 a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                    Perseroan, yakni menjadi Perseroan dengan melakukan aktivitas Perusahaan Kantor Pusat
                    (Holding), pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar.

                 b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
                    menyatakan kembali keputusan agenda kelima Rapat ini dalam akta Notaris bila mana perlu
                    dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat
                    atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
                    mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
                    dan/atau pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang
                    berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
                    bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan
                    tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
                    lainnya, untuk memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan
                    dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada
                    yang dikecualikan.


             7. Persetujuan rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
                pengembangan kegiatan usaha dengan melakukan, sebagai berikut:
                a. Pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan oleh Perseroan dan/atau Entitas
                   Anak;
                b. Memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan, non-bank, dan/atau menerbitkan
                   Surat Hutang.

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
                 Perjelasan:
                 a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
                    persetujuan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan
                    persetujuan oleh RUPS.

                 b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan
                    hak substitusi untuk melaksanakan negosiasi dan mengambil segala tindakan yang
                    diangggap baik sehubungan dengan Rencana Transaksi/Aksi Korporasi tersebut diatas
                    berdasarkan tata cara, waktu, syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi
                    Perseroan dan menandatangani setiap dan semua dokumen yang diperlukan sehubungan
                    dengan Rencana Transaksi dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang
                    berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal; dan

                 c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
                    sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.

             Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
             menyatakan kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris
             serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun
             tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut
             melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.

             Catatan:

             1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak
                mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
             2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham
                Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                Indonesia (KSEI) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
                Kolektif KSEI adalah pemegang saham atau kuasa para pemegang saham rekening yang sah
                yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada hari Selasa 23
                April 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
                tanggal tersebut.
             3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud
                untuk menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada
                KSEI untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).
             4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan
                fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya kepada petugas
                pendaftaran sebelum memasuki ruangan.
             5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
                membawa surat kuasa yang sah.
             6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota
                Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa
                pemegang saham Perseroan dalam Rapat.



PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 4
             7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
                diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
                dimulai.



             Jakarta, 24 April 2025
             PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

             Direksi




PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published24 Apr 2025
Pages4
Characters9,965
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result