Back to announcement
20250423_DFAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877566_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.939
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020) DAN NOMOR : 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”). INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 27 MARET 2025. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA : (1) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 17/2020 (1) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK NO. 42/2020 (WI) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN DIBUAT SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI, JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. dofomlond Kegiatan Usaha Utama: Real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis melalui entitas anak Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia Kantor Pusat: Jalan Raung No.15, Semarang - 50232 Telepon: #62 24 8312735 Website: www.dafamproperty.com Email: corporate@dafamproperty.com Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Semarang, pada tanggal 23 April 2025
Page 2 OCR 0.957
DEFINISI DAN SINGKATAN BMI PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur DMI PT. Dafam Mambo International, suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak dibidang usaha Perhotelan, berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia. FSD F. Soleh Dahlan atau disebut Ferdinandus Soleh Dahlan, merupakan Komisaris Utama dari PT. Dafam Property Indonesia Tbk. GA Gideon Adi & Rekan KR Kusnanto & Rekan KAP Kantor Akuntan Publik KJPP Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen yang menerbitkan laporan penilaian, dan opini kewajaran terkait dengan rencana transaksi. Keterbukaan Informasi Keterbukaan informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No.42/2020. Laporan Keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pertanggal 31 Desember 2024, Tahunan Audited Per 31 yang ditelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan. Desember 2024 Pemegang Saham Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi pribadi Independen sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pengendali. Perseroan PT Dafam Property Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Semarang. Perusahaan Terkendali Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha RUPSLB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Transaksi Afiliasi Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali. Transaksi Material Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. NDAHULU, Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI (perusahaan terkendali) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (“Rencana Transaksi”), sebagaimana lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Page 3 OCR 0.951
Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020 karena FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada Perseroan. Rencana Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Rencana Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 serta memenuhi kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf d.1 POJK No.17/2020, karena pelaksanaan rencana transaksi diatas memiliki nilai lebih dari 509 (lima puluh persen), yaitu sebesar 201,1196 dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan pertanggal 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, yaitu sebesar Rp.19.889.898.062,-. Karena rencana transaksi ini merupakan transaksi material dan afiliasi, maka rencana transaksi ini wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan telah menerima pendapat kewajaran untuk Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), No. 00036/2.0162- 00/B8/03/0153/1/111/2025 tanggal 24 Maret 2025 (“Laporan Penilaian”). Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait bersamaan dengan pengumuman RUPS, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS. RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2025. 1. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp.40.000.000.000,- untuk melunasi hutang DMI di BMI. Pemberian fasilitas pinjarnan akan disebut sebagai (“Rencana Transaksi”). DMI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari BMI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.62 tanggal 15 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhani, SH, dengan plafond awal sebesar Rp.50.000.000.000, dengan bunga sebesar 10,5056 per tahun, yang kemudian disepakati dengan beberapa perubahan (addendum) sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No.164/PPK/SMG/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dan Perubahan Perjanjian Kredit No.050/PPK/SMG/IV/2022 tanggal O1 April 2022. Saldo pinjaman per 31 Oktober 2024 sebesar Rp.36.779.188.037,- (“Utang Bank”). Berdasarkan Surat Balasan dari BMI tanggal 16 Desember 2024 perihal penyelesaian kewajiban DMI, DMI diwajibkan oleh BMI untuk melakukan penyelesaian Utang Bank tahap I sebesar Rp 10.000.000.000,- yang selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 17 Desember 2024. Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 16 Desember 2024 (selanjutnya disebut “PPP 16 Desember 2024”), DMI telah memperoleh pinjaman dari FSD dengan jumlah Rp.10.000.000.000,- (“Utang Pihak Berelasi”), di mana atas pinjaman ini diberikan tanpa jangka waktu dan dapat dilunasi sewaktu-waktu oleh DMI kepada FSD dan para pihak setuju bahwa pinjaman ini tidak dikenakan bunga (“Transaksi Pinjaman”). Transaksi Pinjaman dilakukan oleh DMI dalam rangka menerapkan manajemen risiko dengan memperoleh Utang Pihak Berelasi sebagai alternatif pinjaman sementara dan darurat guna melakukan kewajiban pembayaran kepada BMI sebagai langkah mitigasi sehubungan dengan Utang Bank sehingga aset milik DMI tidak dilakukan proses eksekusi lelang oleh BMI. Setelah Transaksi Pinjaman, pada tanggal 17 Desember 2024, DMI telah melakukan pembayaran atas Utang Bank tahap I sebesar Rp 10.000.000.000,- kepada BMI sehingga sisa saldo Utang Bank per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.28.747.312.445,- sebagaimana tercantum dalam Surat Jawaban Konfirmasi Utang Bank yang telah didapat dari pihak BMI per tanggal 31 Desember 2024. Dengan sisa saldo pinjaman DMI atas Utang Bank kepada BMI per 31 Desember 2024 tersebut, maka DMI merencanakan untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank dengan melakukan Rencana Transaksi yang wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2025. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memiliki kecukupan dana untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank dan membayarkan kembali Utang Pihak Berelasi kepada FSD. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah rincian atas transaksi : A. Obyek Rencana Transaksi Sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada tanggal 10 Februari 2025 FSD dan DMI membuat Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp.40.000.000.000,-, yang telah dilakukan Amandemen pada tanggal 27 Februari 2024 dan tanggal 24 Maret 2025, jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh)
Page 4 OCR 0.949
tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Perjanjian ini serta serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menjadi efektif berlaku apabila PT Dafam Property Indonesia Tbk selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pernegang Sahamnya atas Rencana transaksi dimaksud. Tujuan pinjaman untuk pelunasan hutang DMI pada BMI. (“Perjanjian Pinjaman”). Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5 96 (tujuh koma lima persen) pertahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi seluruhnya. Pihak Yang Melakukan Rencana Transaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan 1 Pihak Yang Melakukan Transaksi FSD merupakan pemberi pinjaman, dan DMI merupakan penerima pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman. DMI merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan DMI adalah bergerak dalam bidang usaha perhotelan, mengoperasikan hotel berbintang. DMI berdomisili di Semarang, beralamat di Jalan Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah. DMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dafam Mambo International, No.9 tanggal 10 Juni 2009, yang dibuat dihadapan Riza Sungkar, SH, Notaris di Pekalongan dan telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 07 Juli 2009, Nomor : AHU-31345.AH.01.01.Tahun 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tertanggal 03 Agustus 2010, Nomor : 62, Tambahan Nomor : 6383/2010, Sejak saat didirikan, DMI telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar sebagaimana perubahan terakhirnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham Perseroan TYerbatas PT. Dafam Mambo International No.12 tanggal 23 November 2023, yang dibuat dihadapan Retno Hertiyanti, SH, MH., Notaris di Kota Semarang, dan telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 27 November 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309, Susunan Pemegang Saham DMI pertanggal 23 November 2023 sesuai Akta No.12 Dalam Rupiah Pemegang Saham Jumlah Presentase Jumlah Saham Kepemilikan Modal PT Dafam Property Indonesia Tbk 95.618 99,60 96 95.618.000.000 PT Dafam 382 0,40 96 382.000.00 Jumlah 96.000 100.00 3 96.000.000.000 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Direksi Direktur : Wijaya Dahlan Dewan Komisaris Komisaris Utama: Billy Dahlan Komisaris 1 Junaidi Dahlan Sifat Hubungan Afiliasi Antara Para Pihak Dalam Transaksi Dengan Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara FSD, DMI dan Perseroan adalah sebagai berikut : a. FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan, dan juga memiliki penyertaan saham tidak langsung pada Perseroan. b. DMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki pengendalian secara langsung sebesar 99,6056.
Page 5 OCR 0.949
C. Ketentuan Perjanjian Fasilitas Pinjaman 1. Bunga Pinjaman Bunga pinjaman sebesar 7,54 (tujuh koma lima persen) pertahun. Denda sebesar 22,504 (duapuluh dua persen) pertahun akan dikenakan manakala DMI lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang baik berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain. 2. Hal yang dilarang dilakukan oleh DMI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD DMI dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagi berikut : (i) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam badan usaha lain. (ii) — Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. (iii) Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham. (iv) — Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lernbaga Keuangan lainnya. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN KANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN A. Pertimbangan dan Alasan Transaksi Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI. Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas fasilitas pinjaman kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang. Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas fasilitas pinjaman kepada BMI pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam rnelakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang. B. Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang telah disusun oleh Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA dari KAP Gideon Adi & Rekan berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan dibawah ini dengan tujuan untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK NO.17/2020 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”) dalam laporan No.04/DPI/ASURANS-REV/III/2025 tanggal 24 Maret 2025. Informasi keuangan konsolidasian proforma ini : (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia saat ini yang diyakini wajar, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi pinjaman pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaikan, seolah-olah
Page 6 OCR 0.937
pelaksanaan rencana transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2024, dan (iii) tidak mencerminkan seluruh Keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi. Asumsi-asumsi yang mendasari penyesuaian proforma adalah sebagai berikut : 1. L Laporan keuangan konsolidasian historis Perusahaan 31 Desember 2024 adalah laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan rekan, dengan Laporan No.00030/3.0217/AU.1/03/1417-2/1/111/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan laporan audit secara wajar dalam semua hal yang material. Laporan keuangan konsolidasian historis PT Dafam Mambo International 31 Desember 2024 adalah laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan rekan, dengan Laporan No.00036/3.0217/AU.1/05/1417-2/1/1!1/2025 tanggal 14 Maret 2025 Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 10 Februari 2025 dan telah di Amandemen Kedua atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 24 Maret 2025, PT Dafam Mambo International akan mendapatkan penerimaan dana dari pinjaman pihak berelasi F Soleh Dahlan sebesar Rp.40.000.000.000,-. PT Dafam Mambo International menggunakan pinjaman sebesar Rp.30.000.000.000,- untuk membayar pokok dan bunga utang bank PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp.37.328.465.385,- sehingga PT Dafam Mambo International mencatat di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada akun “keuntungan atas potongan utang bank” sebesar Rp.7.328.465.385,- dengan perhitungan sebagai berikut : Perhitungan keuntungan atas potongan utang bank Saldo pokok utang bank 28.747.312.445 Saldo biaya masih harus dibayar atas bunga utang bank 81.152.940 Jumlah 37.328.465.385 Dikurangi : Jumlah pembayaran pokok dan bunga (30.000.000.000) Keuntungan atas potongan utang bank PT Dafam Mambo International menggunakan pinjaman sebesar Rp.10.000.000.000,: membayar utang pihak berelasi ke F Soleh Dahlan sebesar Rp.10.000.000.000,- PT Dafam Mambo International mencatat perubahan saldo aset pajak tangguhan sebesar Rp.1.612.262.300,- karena penyesuaian perhitungan koreksi fiskal dampak dari keuntungan atas potongan utang bank. Kepentingan non pengendali diukur berdasarkan proporsi kepentingan non pengendali. Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan sesudah melakukan Transaksi : LAMPIRAN PT DAFAM MAMBO INTERNATIONAL DAN ENTITAS ANAK LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA 31 Desember 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Historis Penyesuaian Proforma ASET ASET LANCAR Kas dan bank 4.099.157.883 - 4.099.157.883 Piutang usaha 1.565.372.051 - 1.565.372.051 Piutang lain-lain 261.173.404 261.173.404 Persediaan 1.296.820.721 ka 1.296.829.721 Biaya dibayar di muka dan uang muka 1.201.673.850 - 1.201.673.850 Jumlah Aset Lancar 8.424.206.909 - 3.424.206.909 ASET TIDAK LANCAR Aset tetap — bersih 108.527.108.356 - 108.527.198.356 Aset pajak tangguhan 6.569.257.762 (1.612.262.300) 4.956.995.462 Goodwill 561.785.793 - 581.765.793 Jumlah Aset Tidak Lancar 115.658.151.911 (1.612.262.300) 114.045.860.611 JUMLAH ASET 124.082.358.820 (1.612.262.300) 122.470.096.520
Page 7 OCR 0.931
PT DAFAM MAMBO INTERNATIONAL DAN ENTITAS ANAK LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan) 31 Desember 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha Utang lain-lain Beban masih harus dibayar Utang pihak berelasi Pendapatan ditangguhkan Deposit tamu Penyisihan untuk pergantian perabotan dan peralatan hotel Utang pajak Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Utang bank Utang pembiayaan konsumen Jumiah Liabilitas Jangka Pendek LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Utang bank Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan Jumlah Liabilitas Jangka Panjang JUMLAH LIABILITAS EKUITAS Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Modal saham Tambahan modal disetor Selisih transaksi kepentingan non Pengendali Defisit Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Kepentingan non-pengendali JUMLAH EKUITAS JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS LAMPIRAN Historis Penyesuaian Proforma 1.704.322.913 - 1.704.322.913 495.043.815 - 495.048.815 42.289.941.905 (8.581.152.940) 33.708.788.965 10.117.984.880 30.000.000.000 40.117.984.880 377.545.240 - 377.545.240 300.649.592 - 300.649.592 1.109.436.751 2.113.968.125 13.481.381.024 131.966.045 (2.121.371.024) 1.109.436.751 2.113.968.125 11,360.010.000 131.966.045 72.122.245.290 19.297.476.036 91.419.721.326 110.256.920.387 1.728.593.705 (26.625.941.421) 83.630.978.966 1.728.593.705 111.985.514.092 (26.625.941.421) 85.359.572.671 184.107.759.382 (7.328.465.385) 176.779.293.997 96.000.000.000 - 96.000.000.000 (61.116.673.969) - (61.116.673.969) (1.530.635.693) - (1.539.635.693) (88.777.176.810) 5.716.203.085 (83.060.973.725) (55.433.486.472) 5.716.203.085 (49.717.283.387) (4.591.914.090) - (4.591.914.090) (60.025.400.562) 5.716.203.085 (54.309.197.477) 124.082.358.820 (1.612.262.300) 122.470.096.520
Page 8 OCR 0.913
PT DAFAM MAMBO INTERNATIONAL DAN ENTITAS ANAK LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PENDAPATAN BERSIH BEBAN POKOK PENDAPATAN LABA KOTOR Beban penjualan Beban umum dan administrasi Beban lain-lain — bersih RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN Kini Tangguhan BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direkiasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan Kerja karyawan Pajak penghasilan terkait JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN Rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Jumlah Rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Jumlah Historis Penyesuaian LAMPIRAN Proforma 57.229.991.833 (26.781.755.172) 57.229.991.833 (26.781.755.172) 30.448.236.661 (1.559.263.639) (22.952.651.721) (17.978.416.762) 7.328.465.385 30.448.236.661 (1.559.263.639) (2.952.651.721) (10.649.951.377) (12.042.095.461) (206.790.760) 7.328.465.385 (1.612.262.300) (4.713.630.076) (206.790.760) 937.084.171 (675.178.129) 730.293.411 (1.612.262.300) (881.968.389) (11.311.802.050) 5.716.203.085 (5.595.598.965) 265.929.731 - 265.929.731 (58.504.541) sa (58.504.541) (11.104.376.860) 5.716.203.085 (5.388.173.775) (11.239.487.643) 5.716.203.085 (5.523.284.558) (72.314.407) - (72.314.407) (11.311.802.050) 5.716.203.085 (5.595.593.965) (11.041.137.045) 5.716.203.085 (5.324.933.960) (63.239.815) - (63.239.815) (11.104.376.860) 5.716.203.085 (5.388.173.775)
Page 9 OCR 0.946
IV. RINGK, N PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto dengan tanggal diterbitkannya STTD, yaitu 27 Januari 2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250306-001 tanggal 6 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00036/2.0162-00/8S/03/0153/1/111/2025 tanggal 24 Maret 2025: a. Pihak-pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah FSD dan DMI. b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana transaksi dimana DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,509 per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Cc. Tanggal Pendapat Kewajaran Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SP1330 (“SPI”). e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 10 OCR 0.959
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan DMI. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Page 11 OCR 0.951
Bilamana setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak- pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250306-001 tanggal 6 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: @ Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati, Pihak-pihak yang bertransaksi DMI dan FSD Jumlah pinjaman Rp 40.000.000.000 Tujuan penggunaan Untuk pelunasan fasilitas pinjaman kepada BMI sebesar Rp 30,00 miliar dan untuk pelunasan utang pihak berelasi kepada FSD sebesar Rp 10,00 miliar. Jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS. Bunga 7,505 pertahun Pembayaran kembali DMI harus membayar kembali kepada FSD seluruh kewajibannya yang timbul baik karena utang pokok, bunga, dan denda bunga dan biaya-biaya lainnya dengan cara, jumlah maupun jangka waktu menurut ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, baik secara mengangsur maupun sekaligus lunas seluruhnya selambat- lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, atau atas permintaan pertama atau pertimbangan dari FSD sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman. Pelanggaran atas ketentuan ini, baik mengenai jumlah maupun keterlambatan pembayaran kembali, sudah merupakan bukti kelalaian DMI tanpa perlu ada alat bukti lain. Persyaratan Tangguh Mengingat DMI merupakan entitas anak dari Perseroan yang tunduk pada POJK, maka Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman serta serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman ini menjadi efektif berlaku apabila Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Page 12 OCR 0.952
Analisis Likuiditas Berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman antara DMI dan FSD, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,5096 per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan, proyeksi saldo kas dan setara kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2025 — 2034, Perseroan diperkirakan akan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran atas pinjaman DMI kepada FSD sebanyak Rp 40,00 miliar, yaitu pada tahun 2034. Analisis Manfaat dan Rencana Transaksi Manfaat dari Rencana Transaksi: - Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, DMI memiliki saldo atas utang bank kepada BMI sebesar Rp 28,75 miliar dengan tingkat bunga sebesar 10,5094 per tahun. - Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas utang kepada BMI tersebut, maka DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD. Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas utang kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang. - Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas utang kepada BMI pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI. - Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI. - Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang. Risiko dari Rencana Transaksi: - Dalam hal DMI memiliki kesempatan dan mampu memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau bank dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dari Rencana Transaksi, maka DMI berpotensi membukukan beban keuangan yang lebih tinggi
Page 13 OCR 0.946
atas Rencana Transaksi sehingga dapat memberikan dampak negatif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan. ba Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perhotelan, DMI tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang berpotensi memberikan dampak bagi kelangsungan usaha DMI serta dalam melakukan pelunasan atas Rencana Transaksi. @ Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perhotelan yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perhotelan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. @ Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perhotelan yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perhotelan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan DMI berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2020 — 2024 yang telah diaudit serta laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 - 2024 yang telah diaudit. @ Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, DMI memiliki saldo atas utang kepada BMI. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas utang kepada BMI tersebut. h. Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar, dengan analisis sebagai berikut: - Berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,504 per tahun dengan jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI. Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman ini serta serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman ini menjadi efektif berlaku apabila Perseroan selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atas transaksi dimaksud, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya, KJPP KR melakukan analisis perbandingan terhadap fasilitas pinjaman beberapa perusahaan publik lainnya di Indonesia dalam mata uang Rupiah sebagaimana telah dipublikasikan pada website Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan data dari laporan keuangan terkini perusahaan publik di Indonesia yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia, tingkat bunga atas pinjaman yang dikenakan berkisar antara 7,2296 per tahun sampai dengan 10,954 per tahun.
Page 14 OCR 0.954
Dengan demikian, tingkat suku bunga pada Rencana Transaksi sebesar 7,509 per tahun masih berada di kisaran tingkat suku bunga pinjaman sejenis yang ada di perusahaan perusahaan publik. Berdasarkan perhitungan biaya modal ekuitas Perseroan, biaya modal ekuitas Perseroan adalah sebesar 11,5396. Selanjutnya, Rencana Transaksi akan dikenakan tingkat bunga sebesar 7,505 per tahun, tingkat suku bunga mana lebih rendah dari biaya modal ekuitas Perseroan sehingga berpotensi memberikan keuntungan bagi Perseroan atas selisih tingkat suku bunga dan biaya modal ekuitas Perseroan tersebut. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,509 per tahun, jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI. Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman serta serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman ini menjadi efektif berlaku apabila Perseroan selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atas transaksi dimaksud, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Berdasarkan proyeksi laporan keuangan DMI, DMI diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Rencana Transaksi kepada FSD. Berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 — 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang. Selanjutnya, jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun berjalan konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2025 -— 2034 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2025 — 2034. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah direviu oleh KAP Gideon Adi & Rekan, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan debt to eguity ratio Perseroan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas utang kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang. Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas Utang Bank pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan Operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Page 15 OCR 0.943
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut
tidak menyesatkan:
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020
VI. RAPAT IM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari 1 Jum'at, 25 April 2025
Jam 1. 14.00 WIB - Selesai
Tempat 1 Hotel Dafam - Ruang Newington
Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang
Catatan 1 RUPSLB diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI.
Agenda Acara RUPSLB :
- Persetujuan Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, selaku Komisaris Utama
Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria
Transaksi Material
Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yaitu
https://www.dafamproperty.com pada tanggal 12 Februari 2025 dan panggilan pada tanggal 27 Februari 2025
dan telah mengumumkan penundaan RUPSLB pada tanggal 18 Maret 2025 serta melakukan pemanggilan ulang
pada tanggal 27 Maret 2025.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"), Agenda Rapat terkait dengan
Persetujuan Rencana Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material, sehingga dalam Agenda Rapat
tersebut yang berhak melakukan voting hanya Pemegang Saham Independen.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan dalam RUPSLB sesuai POJK 15/2020 :
- Sesuai Pasal 44 huruf (a) (b) dan (c) POJK 15/2020, yaitu : (a) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pernegang
Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar. (b) keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pernegang
Saham Independen. (c) dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. (d) Keputusan RUPS Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pernegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (e) dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Kedua sebagaimana
dimaksud pada huruf (c) tidak tercapai, RUPS Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Ketiga sah
dan berhak mengambil Keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Page 16 OCR 0.951
Perusahaan Terbuka: dan (f) Keputusan RUPS Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 509 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. Pemanggilan ulang RUPSLB dilakukan pada tanggal 27 Maret 2025 di situs BEI serta situs web Perseroan. VII. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK KANTOR PUSAT Jalan Raung No.15, Semarang - 50232 Telepon: 462 24 8312735 www.dafamproperty.com corporate@dafamproperty.com Semarang, 23 April 2025 Direksi Perseroan Billy Dahlan Direktur Utama
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Dafam Mambo International
p.2 ×10
unresolved
org
KR Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KJPP Kantor Jasa Penilai
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×28
unresolved
person
Tuti Wardhani
p.3
unresolved
person
Riza Sungkar
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
person
Retno Hertiyanti
· Notaris
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.4
unresolved
person
Wijaya Dahlan
· Direktur
p.4
unresolved
person
Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim
p.5
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Gideon Adi
p.5 ×2
unresolved
org
Heliantono
p.6 ×2
unresolved
org
PT DAFAM MAMBO INTERNATIONAL DAN ENTITAS ANAK
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
—
Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan
· Komisaris Utama
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1337 ms
13 Sep 2026 15:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}