Skip to content
Back to announcement

20250423_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877464_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI
  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                                     (“POJK 42/2020”).




                              PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                    (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
                                      Petrokimia

                                       Kantor Pusat:
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                      Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                   Telepon: (021) 530 7950
                                  Faksimile: (021) 530 8930
                           E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                           Situs Web: http://www.chandra-asri.com


 Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Pengambilalihan Saham PT Barito
          Investa Prima (“PT BIP”)


        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2025


                                   LATAR BELAKANG

Pada tanggal 21 April 2025, PT Chandra Daya Investasi (“PT CDI”), PT Buana Primatama
Niaga (“PT BPN”), PT Barito Pacific Tbk (“PT BP”) dan PT Griya Idola (“PT GI”) telah
menandatangani akta pengambilalihan saham dan akta jual beli (secara bersama-sama
disebut “Akta Pengambilalihan Saham”), dimana, PT BP dan PT GI bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Penjual”, mengalihkan seluruh saham miliknya di PT BIP
sebanyak 20.400 saham kepada PT CDI dan PT BPN bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai “Pembeli” (“Pengambilalihan Saham PT BIP”).

Pengambilalihan Saham PT BIP merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pembeli dan
Penjual, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) dan (b) POJK 42/2020, Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Pengambilalihan Saham PT BIP ini paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dan harus
menunjuk penilai independen untuk menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi.




                                                                           Halaman 1 dari 17
Page 2
Dalam melakukan Pengambilalihan Saham PT BIP, Perseroan akan senantiasa mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
peraturan di bidang pasar modal dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.


                           INFORMASI TENTANG TRANSAKSI

A. Latar Belakang dan Alasan Transaksi

   Berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham, Penjual telah setuju untuk menjual, dan
   Pembeli telah setuju untuk membeli seluruh saham sehingga kepemilikan PT BIP menjadi
   beralih seluruhnya kepada Pembeli.

B. Manfaat Transaksi Bagi Pembeli

   Pengambilalihan Saham PT BIP yang dilakukan oleh Pembeli merupakan salah satu
   upaya grup Perseroan untuk memperkuat pilar infrastruktur logistik dan fasilitas
   penyimpanan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan
   dan juga meningkatkan pendapatan grup Perseroan.

C. Uraian Mengenai Transaksi

   i.   Tanggal Penandatanganan

        Pembeli dan Penjual telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:

        a. Akta Pengambilalihan Saham Nomor 100 antara PT CDI dan PT BP;
        b. Akta Jual Beli Saham Nomor 101 antara PT CDI dan PT GI; dan
        c. Akta Jual Beli Saham Nomor 102 antara PT BPN dan PT GI,

        yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
        pada tanggal 21 April 2025.

   ii. Obyek Transaksi

        Objek transaksi adalah 20.400 (dua puluh ribu empat ratus) saham milik Penjual dan
        dibeli oleh Pembeli, yang merepresentasikan 100% saham dari seluruh modal yang
        telah ditempatkan dan disetor dalam PT BIP.

  iii. Nilai Transaksi

        Nilai transaksi adalah sebesar Rp 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah).




                                                                           Halaman 2 dari 17
Page 3
iv. Ringkasan Transaksi

   Berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham yang dibuat antara PT CDI, PT BPN, PT
   BP dan PT GI, Penjual sepakat untuk mengalihkan 20.400 (dua puluh ribu empat ratus)
   saham miliknya kepada Pembeli, oleh karenanya terdapat perubahan komposisi
   kepemilikan saham PT BIP dengan rincian berikut ini:

   Komposisi Kepemilikan Saham               pada     PT   BIP   sebelum     Dilakukan
   Pengambilalihan Saham PT BIP

    No.     Pemegang Saham       Total Nilai Saham (Rp)    Lembar Saham         (%)
     1.   PT BP                           20.390.000.000            20.390        99,95
     2.   PT GI                               10.000.000                10         0,05
                         Total                                      20.400          100

   Komposisi Kepemilikan Saham pada PT BIP setelah Dilakukan Pengambilalihan
   Saham PT BIP

    No.    Pemegang Saham     Total Nilai Saham (Rp)       Lembar Saham         (%)
     1.   PT CDI                       20.399.000.000               20.399        99,99
     2.   PT BPN                             1.000.000                   1            1
                        Total                                       20.400          100



v. Pihak-Pihak yang Terlibat Transaksi

    1. PT BP

      a. Informasi Umum

          PT BP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat
          di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar PT BP
          telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
          Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register
          pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364,
          serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84,
          Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal
          29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta,
          PT BP melakukan perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah
          mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-09808HT.01.04-TH2007,
          tanggal 6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.

          PT BP telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar dan
          perubahan Anggaran Dasar terakhir PT BP yang berlaku saat ini sebagaimana
          termuat dalam: Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 11 Mei 2022
          yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
          Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022




                                                                       Halaman 3 dari 17
Page 4
   tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata
   dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun
   2022 tanggal 15 Juni 2022.

   Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir PT BP adalah
   sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal
   11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH., M.H.,
   M.Kn., berkedudukan di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
   Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0018115 tanggal 3 Juni 2022
   dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
   No. AHU-0102929.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 3 Juni 2022.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Anggaran Dasar, PT BP dapat melaksanakan kegiatan usaha
   utama, yaitu berusaha dalam bidang industri, energi terbarukan, properti,
   perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi dan
   aktivitas perusahaan holding. Saat ini, PT BP melalui perusahaan anak
   menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi terbarukan,
   properti, dan kehutanan. Kegiatan utama PT BP saat ini berfokus pada
   investasi pada perusahaan anak dalam rangka pengembangan usaha
   perusahaan anak.

c. Susunan Pengurus

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BP terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                     : Prajogo Pangestu
   Komisaris                           : Lim Chong Thian
   Komisaris Independen                : Salwati Agustina
   Komisaris Independen                : Henky Susanto

   Direksi
   Direktur Utama                      : Agus Salim Pangestu
   Wakil Direktur Utama                : Rudy Suparman
   Direktur                            : David Kosasih
   Direktur                            : Diana Arsiyanti


d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BP pada saat Keterbukaan
   Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Modal Dasar            : Rp 27.900.000.000.000




                                                               Halaman 4 dari 17
Page 5
     Modal Ditempatkan          : Rp 9.374.721.804.400
     Modal Disetor              : Rp 9.374.721.804.400

     Modal disetor dan ditempatkan PT BP terbagi atas 93.747.218.044 saham,
     dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham.

     Sedangkan susunan kepemilikan saham PT BP berdasarkan Daftar Pemegang
     Saham PT BP per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                          JUMLAH NOMINAL
       NO.    NAMA PEMEGANG SAHAM                              JUMLAH SAHAM        %
                                                (RP)
      1.     Prajogo Pangestu              6.689.650.676.500     66.896.506.765   71,36
      2.     Masyarakat                    2.685.071.127.900     26.850.711.279   28,64
                    Total                  9.374.721.804.400     93.747.218.044    100


2. PT GI

   a. Informasi Umum

      PT GI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989 dan
      Akta Perubahan No. 40 tanggal 18 September 1989, keduanya dibuat di
      hadapan Ny. Nelly Elsye Tahamata, S.H., pengganti dari Soedarno, S.H.,
      Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
      Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
      9243.HT.01.01-TH.89 tanggal 29 September 1989 dan telah didaftarkan pada
      buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11
      Oktober 1989, berturut-turut di bawah No. 2219/1989 dan No. 2220/1989, serta
      telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 7
      Oktober 1989 Tambahan No. 2881.

      PT GI telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar dan
      perubahan Anggaran Dasar PT GI yang berlaku saat ini sebagaimana termuat
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai
      pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Griya Idola No. 54
      tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Wiwik Condro,
      S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083517.AH.01.02.Tahun 2024
      tanggal 19 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
      Kemenkumham dibawah No. AHU-0278225.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19
      Desember 2024.

     Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir PT GI adalah
     sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
     Anggaran Dasar No. 5 tanggal 11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Kumala
     Tjahjani Widodo, SH., M.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Pusat, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0018115 tanggal 3 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0102929.AH.01.11.TAHUN 2022
     tanggal 3 Juni 2022 (“Akta No. 5/2022”).




                                                                      Halaman 5 dari 17
Page 6
  b. Kegiatan Usaha

     PT GI mempunyai kegiatan usaha bidang real estate yang dimiliki sendiri atau
     disewa.

  c. Susunan Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT GI terakhir adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                             : Rudy Suparman

     Direksi
     Direktur Utama                        : Hengky Sidartawan
     Direktur                              : Djuliawati
     Direktur                              : Eddy Karli

  d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT GI pada saat Keterbukaan
     Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar              : Rp 166.901.000.000
     Modal Ditempatkan        : Rp 166.901.000.000
     Modal Disetor            : Rp 166.901.000.000

     Modal disetor dan ditempatkan PT GI terbagi atas 166.901.000 saham, dengan
     nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham.

     Sedangkan susunan kepemilikan saham PT GI berdasarkan Akta No. 5/2022
     adalah sebagai berikut:

                                        JUMLAH NOMINAL
       NO.    NAMA PEMEGANG SAHAM                            JUMLAH SAHAM        %
                                             (RP)
      1.     PT Barito Pacific Tbk         166.900.000.000       166.900.000   99,999
      2.     PT Binajaya Rodakarya               1.000.000             1.000    0,001
                     Total                166.901.000.000        166.901.000     100


3. PT CDI

  a. Informasi Umum

     PT CDI berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, didirikan dengan
     nama PT Chandra Daya Investasi berdasarkan Akta No. 26 tanggal 8 Februari
     2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan pendirian
     badan hukum perseroan terbatas dari Menkumham melalui Keputusan
     Menkumham No. AHU-0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari
     2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0030379.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan telah




                                                                    Halaman 6 dari 17
Page 7
   diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 11703 dan
   Berita Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 14 April 2023.

   Anggaran dasar PT CDI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
   dalam rangka peningkatan modal sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 25
   tanggal 11 April 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada
   Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
   0099278 tanggal 11 April 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0078476.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 April 2025 (“Akta No. 25/2025”),
   dimana para pemegang saham PT CDI telah menyetujui perubahan Pasal 4
   Anggaran Dasar PT CDI terkait modal disetor dan modal ditempatkan PT CDI.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Anggaran Dasar PT CDI, PT CDI bergerak dalam aktivitas
   perusahaan holding dan manajemen konsultasi.

   Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas, PT CDI juga dapat
   melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

  (i)     Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
          kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi)
          modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama PT CDI, termasuk
          melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain.
  (ii)    Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan, dan/atau
          fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas
          pada letter of credit, garansi bank, dan fasilitas lain yang umumnya
          diberikan antar perusahaan) kepada anak-anak perusahaannya untuk
          keperluan kegiatan usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak
          perusahaannya.
  (iii)   Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan (termasuk
          penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya terkait dengan
          fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
          PT CDI dan/atau anak-anak perusahaannya.
  (iv)    Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang
          diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
          usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak perusahaannya.
  (v)     Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
          perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di
          perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam kerangka
          investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan
          tersebut.

c. Susunan Pengurus

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CDI terakhir adalah sebagai berikut:




                                                                 Halaman 7 dari 17
Page 8
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris*)                           : Erry Riyana Hardjapamekas
     Komisaris*)                                    : Ade Supandi, SE
     Komisaris                                      : Erwin Ciputra
     Komisaris                                      : Andre Khor Kah Hin
     Komisaris                                      : Thawat Hirancarukorn
     Komisaris                                      : Prasit Laohawirapap
     *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


     Direksi
     Presiden Direktur                              : Fransiskus Ruly Aryawan
     Direktur                                       : Jonathan Kandinata
     Direktur                                       : Merly
     Direktur                                       : Agus Lukmanul Hakim
     Direktur                                       : Saksit Suntharekanon

  d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CDI pada saat Keterbukaan
     Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                : Rp 20.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan          : Rp 9.480.712.000.000
     Modal Disetor              : Rp 9.480.712.000.000

     Modal disetor dan ditempatkan PT CDI terbagi atas 94.807.120.000 saham,
     dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham.

     Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CDI berdasarkan Akta No.
     25/2025 adalah sebagai berikut:

                                                 JUMLAH NOMINAL
      NO.      NAMA PEMEGANG SAHAM                                      JUMLAH SAHAM         %
                                                       (RP)
      1.    Perseroan                                74.897.620.800     7.489.762.080.000   66,67
      2.    Phoenix Power                            37.448.816.400     3.744.881.640.000   33,33
      Saham Dalam Portepel                          112.346.437.200    11.234.643.720.000
                   Total                          200.000.000.000     20.000.000.000.000    100


4. PT BPN

  a. Informasi Umum

     PT BPN didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 2 tanggal 3
     April 2017 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn. yang dibuat
     di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
     memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     (HAM) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
     0017786.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 17 April 2017.




                                                                                Halaman 8 dari 17
Page 9
   Anggaran Dasar PT BPN terakhir kali diubah dalam Akta Pernyataan
   Keputusan Pemegang Saham Nomor 148 tanggal 18 April 2022 yang dibuat di
   hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
   memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
   Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028702.AH.01 .02.Tahun
   2022 tanggal 20 April 2022 (“Akta No. 148/2022”).


b. Kegiatan Usaha

   PT BPN memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan aktivitas
   konsultasi manajemen.


c. Susunan Pengurus

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BPN terakhir adalah sebagai
   berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                             : Suhat Miyarso, M.Sc

   Direksi
   Direktur                              : Erri Dewi Riani


d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BPN pada saat Keterbukaan
   Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Modal Dasar              : Rp 4.500.000.000
   Modal Ditempatkan        : Rp 4.500.000.000
   Modal Disetor            : Rp 4.500.000.000

   Modal disetor dan ditempatkan PT BPN terbagi atas 4.500.000 saham, dengan
   nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham.

   Sedangkan susunan kepemilikan saham PT BPN berdasarkan Akta No.
   148/2022 adalah sebagai berikut:

                                      JUMLAH NOMINAL
    NO.       NAMA PEMEGANG SAHAM                            JUMLAH SAHAM       %
                                           (RP)
    1.    Baritono Prajogo Pangestu       4.499.550.000            4.499.550   99,99
    2.    Erwin Ciputra                         450.000                  450    0,01
                 Total                    4.500.000.000            4.500.000    100




                                                                    Halaman 9 dari 17
Page 10
   vi. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

       Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan terbentuk karena:
          a. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemilik manfaat akhir dari PT BP, PT GI
             dan PT CDI; dan
          b. Pemilik manfaat akhir dari Perseroan, PT BP, PT GI dan PT CDI yaitu Bapak
             Prajogo Pangestu memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik manfaat dari PT
             BPN yaitu Bapak Baritono Prajogo Pangestu.


                            RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Pengambilalihan Saham PT BIP sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241107-001 tanggal 7 November 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.


1. Ringkasan Laporan Penilaian 99,995% Saham PT BIP

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,995% saham PT BIP sebagaimana tertuang
   dalam laporan nomor 00054/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025:

   a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Pengambilalihan Saham PT BIP adalah PT CDI, PT
       BP, dan PT GI.

   b. Objek Penilaian

       Objek penilaian adalah nilai pasar 99,995% saham PT BIP.

   c. Tanggal Efektif Penilaian

       Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31
       Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
       penilaian serta dari data keuangan PT BIP yang KR terima. Data keuangan tersebut
       berupa laporan keuangan PT BIP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.

   d. Tujuan dan Maksud Penilaian

       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
       tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
       dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.




                                                                        Halaman 10 dari 17
Page 11
   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
   Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
   oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan Saham PT
   BIP serta untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
   OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
   di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
   Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
   dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
   didasarkan pada proyeksi laporan keuangan PT SCG Barito Logistics (“SBL”) yang
   disusun oleh manajemen SBL. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
   berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SBL pada tahun-tahun
   sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR
   telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
   dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SBL yang dinilai pada saat
   penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja SBL yang dinilai dan telah
   mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab
   atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
   kinerja historis SBL dan informasi manajemen PT BIP terhadap proyeksi laporan
   keuangan SBL tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian PT BIP
   dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
   dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
   penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
   serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PT BIP atau yang tersedia secara
   umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
   tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan dan PT BIP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
   atau menyesatkan.




                                                                    Halaman 11 dari 17
Page 12
     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
     terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
     perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
     telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak
     dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
     yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
     sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
     data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan dan PT BIP.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
     tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum BIP
     berdasarkan anggaran dasar PT BIP.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset
     bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di
     bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
     oleh PT SBL di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha PT SBL. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
     operasi PT SBL diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PT
     SBL. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
     dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
     nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti




                                                                         Halaman 12 dari 17
Page 13
      kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
      dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
      berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

      Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
      karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
      mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
      diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
      perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh PT SBL.

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
      untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
      Perseroan dan PT SBL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
      pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

      Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
      dengan melakukan pembobotan.

   g. Kesimpulan

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
      maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
      2024 adalah sebesar Rp 93,66 miliar.

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas pengambilalihan saham PT
   BIP sebagaimana tertuang dalam laporan nomor 00055/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025
   tanggal 21 April 2025:

   a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang terkait dalam Pengambilalihan Saham PT BIP adalah PT CDI, PT
      BP, dan PT GI.

   b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP
      adalah transaksi di mana PT CDI telah menerima pengalihan atas 20.390 saham atau
      setara dengan 99,95% saham PT BIP dari PT BP dengan nilai transaksi sebesar Rp
      89,96 milar dan transaksi di mana PT CDI telah melakukan pembelian atas 9 saham
      atau setara dengan 0,04% saham PT BIP dari PT GI dengan nilai transaksi sebesar
      Rp 39,71 juta sehubungan dengan Pengambilalihan Saham PT BIP.

   c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pengambilalihan
      Saham PT BIP adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan




                                                                         Halaman 13 dari 17
Page 14
   mengenai kewajaran Pengambilalihan Saham PT BIP dari aspek keuangan dan untuk
   memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
   35/2020 serta SPI.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP dipersiapkan
   menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
   informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
   atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
   oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab
   atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR
   juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
   kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR
   dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
   Pengambilalihan Saham PT BIP disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah
   melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
   keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
   Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
   terhadap target kinerja Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pengambilalihan
   Saham PT BIP. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
   Pengambilalihan Saham PT BIP hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
   atas Pengambilalihan Saham PT BIP dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
   perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Pengambilalihan Saham
   PT BIP dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
   Pengambilalihan Saham PT BIP hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
   Laporan Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
   Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
   BIP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BIP.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Pengambilalihan Saham PT BIP tidak
   merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
   penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
   keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
   kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai




                                                                      Halaman 14 dari 17
Page 15
   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Pengambilalihan Saham PT BIP yang
   ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
   tersebut terhadap Pengambilalihan Saham PT BIP.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
   kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
   dengan Pengambilalihan Saham PT BIP pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
   diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
   seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
   terlibat dalam Pengambilalihan Saham PT BIP. Pengambilalihan Saham PT BIP akan
   dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
   ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Pengambilalihan Saham PT BIP yang
   diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
   sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
   lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
   kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
   Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
   mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
   dengan tanggal terjadinya Pengambilalihan Saham PT BIP ini tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
   perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
   telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
   Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
   memiliki dampak material terhadap Pengambilalihan Saham PT BIP. Perubahan
   tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
   pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
   kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
   pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
   Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran
   atas Pengambilalihan Saham PT BIP mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP ini, KR
   telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
   Pengambilalihan Saham PT BIP dari hal-hal sebagai berikut:




                                                                     Halaman 15 dari 17
Page 16
        1. Analisis atas Pengambilalihan Saham PT BIP;
        2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Pengambilalihan Saham PT BIP; dan
        3. Analisis atas Kewajaran Pengambilalihan Saham PT BIP.

  f.    Kesimpulan

        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
        diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
        pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Pengambilalihan Saham
        PT BIP sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR
        berpendapat bahwa Pengambilalihan Saham PT BIP adalah wajar.

       PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
          DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
                 TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pengambilalihan Saham PT BIP ini telah melalui
prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Pengambilalihan Saham PT BIP
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang
membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara. untuk transaksi antar pihak
yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar
(arm's-length).


             PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


 1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
    dengan POJK 42/2020.

 2. Pengambilalihan Saham PT BIP telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi
    afiliasi yang dilaksanakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

 3. Pengambilalihan Saham PT BIP bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
    sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

 4. Pengambilalihan Saham PT BIP bukan merupakan transaksi material sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
    Perubahan Kegiatan Usaha.

 5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
    fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
    Pengambilalihan Saham PT BIP telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
    mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.




                                                                          Halaman 16 dari 17
Page 17
                                 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.

                                       Kantor Pusat
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                   Telp: (62-21) 530 7950
                                   Fax: (62-21) 530 8930
                          E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                 U.P.: Corporate Secretary

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
                                     Hormat kami,
                               PT Chandra Asri Pacific Tbk




                           F. Ruly Aryawan             Edi Riva’i
                                Direktur                Direktur




                                                                        Halaman 17 dari 17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published23 Apr 2025
Pages17
Characters44,207
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Chandra Daya Investasi p.1 ×3
linked person Lim Chong Thian p.4
linked person Agus Salim Pangestu p.4
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.8
linked person Erwin Ciputra p.8 ×2
linked person Andre Khor Kah Hin p.8
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.8
linked org Phoenix Power p.8
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.9 ×7
possible org Chandra Asri Pacific Tbk p.1 ×5
possible org Barito Pacific Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible person Salwati Agustina p.4
possible person Henky Susanto p.4
possible person Rudy Suparman p.4 ×2
possible person David Kosasih p.4
possible person Diana Arsiyanti p.4
possible person Jonathan Kandinata p.8
possible person Agus Lukmanul p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Barito Investa Prima p.1
unresolved org PT BIP p.1 ×62
unresolved org PT CDI p.1 ×29
unresolved org PT Buana Primatama Niaga p.1
unresolved org PT BPN p.1 ×14
unresolved org PT Griya Idola p.1 ×2
unresolved org PT GI p.1 ×21
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2 ×10
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.3
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.3 ×3
unresolved person Nelly Elsye Tahamata p.5
unresolved person Soedarno p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.5
unresolved org PT Binajaya Rodakarya p.6
unresolved org Menteri p.7
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris p.8
unresolved person Ade Supandi p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU- p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.9
unresolved person Suhat Miyarso p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved org PT BIP Berikut p.10 ×2
unresolved org PT SCG Barito Logistics p.11
unresolved org PT BIP. Pekerjaan KR p.12 ×2
unresolved org PT SBL p.12 ×4
unresolved org PT SBL. Arus p.12
unresolved org PT SBL. Pendekatan p.13
unresolved org PT BIP. Jasa-jasa p.14
unresolved org PT BIP. Pendapat Kewajaran p.15
unresolved org PT BIP. Pengambilalihan Saham p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2294 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan/atau'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result