Back to announcement
20250423_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877464_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Pengambilalihan Saham PT Barito
Investa Prima (“PT BIP”)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2025
LATAR BELAKANG
Pada tanggal 21 April 2025, PT Chandra Daya Investasi (“PT CDI”), PT Buana Primatama
Niaga (“PT BPN”), PT Barito Pacific Tbk (“PT BP”) dan PT Griya Idola (“PT GI”) telah
menandatangani akta pengambilalihan saham dan akta jual beli (secara bersama-sama
disebut “Akta Pengambilalihan Saham”), dimana, PT BP dan PT GI bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Penjual”, mengalihkan seluruh saham miliknya di PT BIP
sebanyak 20.400 saham kepada PT CDI dan PT BPN bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai “Pembeli” (“Pengambilalihan Saham PT BIP”).
Pengambilalihan Saham PT BIP merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pembeli dan
Penjual, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) dan (b) POJK 42/2020, Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Pengambilalihan Saham PT BIP ini paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dan harus
menunjuk penilai independen untuk menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi.
Halaman 1 dari 17
Page 2
Dalam melakukan Pengambilalihan Saham PT BIP, Perseroan akan senantiasa mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
peraturan di bidang pasar modal dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Transaksi
Berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham, Penjual telah setuju untuk menjual, dan
Pembeli telah setuju untuk membeli seluruh saham sehingga kepemilikan PT BIP menjadi
beralih seluruhnya kepada Pembeli.
B. Manfaat Transaksi Bagi Pembeli
Pengambilalihan Saham PT BIP yang dilakukan oleh Pembeli merupakan salah satu
upaya grup Perseroan untuk memperkuat pilar infrastruktur logistik dan fasilitas
penyimpanan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan
dan juga meningkatkan pendapatan grup Perseroan.
C. Uraian Mengenai Transaksi
i. Tanggal Penandatanganan
Pembeli dan Penjual telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Akta Pengambilalihan Saham Nomor 100 antara PT CDI dan PT BP;
b. Akta Jual Beli Saham Nomor 101 antara PT CDI dan PT GI; dan
c. Akta Jual Beli Saham Nomor 102 antara PT BPN dan PT GI,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
pada tanggal 21 April 2025.
ii. Obyek Transaksi
Objek transaksi adalah 20.400 (dua puluh ribu empat ratus) saham milik Penjual dan
dibeli oleh Pembeli, yang merepresentasikan 100% saham dari seluruh modal yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT BIP.
iii. Nilai Transaksi
Nilai transaksi adalah sebesar Rp 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah).
Halaman 2 dari 17
Page 3
iv. Ringkasan Transaksi
Berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham yang dibuat antara PT CDI, PT BPN, PT
BP dan PT GI, Penjual sepakat untuk mengalihkan 20.400 (dua puluh ribu empat ratus)
saham miliknya kepada Pembeli, oleh karenanya terdapat perubahan komposisi
kepemilikan saham PT BIP dengan rincian berikut ini:
Komposisi Kepemilikan Saham pada PT BIP sebelum Dilakukan
Pengambilalihan Saham PT BIP
No. Pemegang Saham Total Nilai Saham (Rp) Lembar Saham (%)
1. PT BP 20.390.000.000 20.390 99,95
2. PT GI 10.000.000 10 0,05
Total 20.400 100
Komposisi Kepemilikan Saham pada PT BIP setelah Dilakukan Pengambilalihan
Saham PT BIP
No. Pemegang Saham Total Nilai Saham (Rp) Lembar Saham (%)
1. PT CDI 20.399.000.000 20.399 99,99
2. PT BPN 1.000.000 1 1
Total 20.400 100
v. Pihak-Pihak yang Terlibat Transaksi
1. PT BP
a. Informasi Umum
PT BP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat
di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar PT BP
telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register
pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84,
Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal
29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta,
PT BP melakukan perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-09808HT.01.04-TH2007,
tanggal 6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.
PT BP telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar dan
perubahan Anggaran Dasar terakhir PT BP yang berlaku saat ini sebagaimana
termuat dalam: Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 11 Mei 2022
yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022
Halaman 3 dari 17
Page 4
tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 15 Juni 2022.
Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir PT BP adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal
11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH., M.H.,
M.Kn., berkedudukan di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0018115 tanggal 3 Juni 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0102929.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 3 Juni 2022.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, PT BP dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama, yaitu berusaha dalam bidang industri, energi terbarukan, properti,
perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi dan
aktivitas perusahaan holding. Saat ini, PT BP melalui perusahaan anak
menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi terbarukan,
properti, dan kehutanan. Kegiatan utama PT BP saat ini berfokus pada
investasi pada perusahaan anak dalam rangka pengembangan usaha
perusahaan anak.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BP terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : Diana Arsiyanti
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BP pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 27.900.000.000.000
Halaman 4 dari 17
Page 5
Modal Ditempatkan : Rp 9.374.721.804.400
Modal Disetor : Rp 9.374.721.804.400
Modal disetor dan ditempatkan PT BP terbagi atas 93.747.218.044 saham,
dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham PT BP berdasarkan Daftar Pemegang
Saham PT BP per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. Prajogo Pangestu 6.689.650.676.500 66.896.506.765 71,36
2. Masyarakat 2.685.071.127.900 26.850.711.279 28,64
Total 9.374.721.804.400 93.747.218.044 100
2. PT GI
a. Informasi Umum
PT GI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989 dan
Akta Perubahan No. 40 tanggal 18 September 1989, keduanya dibuat di
hadapan Ny. Nelly Elsye Tahamata, S.H., pengganti dari Soedarno, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
9243.HT.01.01-TH.89 tanggal 29 September 1989 dan telah didaftarkan pada
buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11
Oktober 1989, berturut-turut di bawah No. 2219/1989 dan No. 2220/1989, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 7
Oktober 1989 Tambahan No. 2881.
PT GI telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar dan
perubahan Anggaran Dasar PT GI yang berlaku saat ini sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai
pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Griya Idola No. 54
tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083517.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 19 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0278225.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19
Desember 2024.
Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir PT GI adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 5 tanggal 11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, SH., M.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0018115 tanggal 3 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0102929.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 3 Juni 2022 (“Akta No. 5/2022”).
Halaman 5 dari 17
Page 6
b. Kegiatan Usaha
PT GI mempunyai kegiatan usaha bidang real estate yang dimiliki sendiri atau
disewa.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT GI terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rudy Suparman
Direksi
Direktur Utama : Hengky Sidartawan
Direktur : Djuliawati
Direktur : Eddy Karli
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT GI pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 166.901.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 166.901.000.000
Modal Disetor : Rp 166.901.000.000
Modal disetor dan ditempatkan PT GI terbagi atas 166.901.000 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham PT GI berdasarkan Akta No. 5/2022
adalah sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 166.900.000.000 166.900.000 99,999
2. PT Binajaya Rodakarya 1.000.000 1.000 0,001
Total 166.901.000.000 166.901.000 100
3. PT CDI
a. Informasi Umum
PT CDI berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, didirikan dengan
nama PT Chandra Daya Investasi berdasarkan Akta No. 26 tanggal 8 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan pendirian
badan hukum perseroan terbatas dari Menkumham melalui Keputusan
Menkumham No. AHU-0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari
2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0030379.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan telah
Halaman 6 dari 17
Page 7
diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 11703 dan
Berita Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 14 April 2023.
Anggaran dasar PT CDI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dalam rangka peningkatan modal sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 25
tanggal 11 April 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0099278 tanggal 11 April 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0078476.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 April 2025 (“Akta No. 25/2025”),
dimana para pemegang saham PT CDI telah menyetujui perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar PT CDI terkait modal disetor dan modal ditempatkan PT CDI.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PT CDI, PT CDI bergerak dalam aktivitas
perusahaan holding dan manajemen konsultasi.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas, PT CDI juga dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
(i) Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi)
modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama PT CDI, termasuk
melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain.
(ii) Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan, dan/atau
fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas
pada letter of credit, garansi bank, dan fasilitas lain yang umumnya
diberikan antar perusahaan) kepada anak-anak perusahaannya untuk
keperluan kegiatan usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(iii) Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan (termasuk
penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya terkait dengan
fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
PT CDI dan/atau anak-anak perusahaannya.
(iv) Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang
diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak perusahaannya.
(v) Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di
perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam kerangka
investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CDI terakhir adalah sebagai berikut:
Halaman 7 dari 17
Page 8
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris*) : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris*) : Ade Supandi, SE
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Andre Khor Kah Hin
Komisaris : Thawat Hirancarukorn
Komisaris : Prasit Laohawirapap
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Jonathan Kandinata
Direktur : Merly
Direktur : Agus Lukmanul Hakim
Direktur : Saksit Suntharekanon
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CDI pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 9.480.712.000.000
Modal Disetor : Rp 9.480.712.000.000
Modal disetor dan ditempatkan PT CDI terbagi atas 94.807.120.000 saham,
dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CDI berdasarkan Akta No.
25/2025 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. Perseroan 74.897.620.800 7.489.762.080.000 66,67
2. Phoenix Power 37.448.816.400 3.744.881.640.000 33,33
Saham Dalam Portepel 112.346.437.200 11.234.643.720.000
Total 200.000.000.000 20.000.000.000.000 100
4. PT BPN
a. Informasi Umum
PT BPN didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 2 tanggal 3
April 2017 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn. yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
0017786.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 17 April 2017.
Halaman 8 dari 17
Page 9
Anggaran Dasar PT BPN terakhir kali diubah dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 148 tanggal 18 April 2022 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028702.AH.01 .02.Tahun
2022 tanggal 20 April 2022 (“Akta No. 148/2022”).
b. Kegiatan Usaha
PT BPN memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan aktivitas
konsultasi manajemen.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BPN terakhir adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Suhat Miyarso, M.Sc
Direksi
Direktur : Erri Dewi Riani
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BPN pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 4.500.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 4.500.000.000
Modal Disetor : Rp 4.500.000.000
Modal disetor dan ditempatkan PT BPN terbagi atas 4.500.000 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham PT BPN berdasarkan Akta No.
148/2022 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. Baritono Prajogo Pangestu 4.499.550.000 4.499.550 99,99
2. Erwin Ciputra 450.000 450 0,01
Total 4.500.000.000 4.500.000 100
Halaman 9 dari 17
Page 10
vi. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan terbentuk karena:
a. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemilik manfaat akhir dari PT BP, PT GI
dan PT CDI; dan
b. Pemilik manfaat akhir dari Perseroan, PT BP, PT GI dan PT CDI yaitu Bapak
Prajogo Pangestu memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik manfaat dari PT
BPN yaitu Bapak Baritono Prajogo Pangestu.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Pengambilalihan Saham PT BIP sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241107-001 tanggal 7 November 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
1. Ringkasan Laporan Penilaian 99,995% Saham PT BIP
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,995% saham PT BIP sebagaimana tertuang
dalam laporan nomor 00054/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Pengambilalihan Saham PT BIP adalah PT CDI, PT
BP, dan PT GI.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,995% saham PT BIP.
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31
Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian serta dari data keuangan PT BIP yang KR terima. Data keuangan tersebut
berupa laporan keuangan PT BIP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.
Halaman 10 dari 17
Page 11
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan Saham PT
BIP serta untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan PT SCG Barito Logistics (“SBL”) yang
disusun oleh manajemen SBL. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SBL pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SBL yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja SBL yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
kinerja historis SBL dan informasi manajemen PT BIP terhadap proyeksi laporan
keuangan SBL tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian PT BIP
dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PT BIP atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan PT BIP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
Halaman 11 dari 17
Page 12
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan PT BIP.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum BIP
berdasarkan anggaran dasar PT BIP.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset
bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di
bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh PT SBL di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha PT SBL. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
operasi PT SBL diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PT
SBL. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
Halaman 12 dari 17
Page 13
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh PT SBL.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan PT SBL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp 93,66 miliar.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas pengambilalihan saham PT
BIP sebagaimana tertuang dalam laporan nomor 00055/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025
tanggal 21 April 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Pengambilalihan Saham PT BIP adalah PT CDI, PT
BP, dan PT GI.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP
adalah transaksi di mana PT CDI telah menerima pengalihan atas 20.390 saham atau
setara dengan 99,95% saham PT BIP dari PT BP dengan nilai transaksi sebesar Rp
89,96 milar dan transaksi di mana PT CDI telah melakukan pembelian atas 9 saham
atau setara dengan 0,04% saham PT BIP dari PT GI dengan nilai transaksi sebesar
Rp 39,71 juta sehubungan dengan Pengambilalihan Saham PT BIP.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pengambilalihan
Saham PT BIP adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
Halaman 13 dari 17
Page 14
mengenai kewajaran Pengambilalihan Saham PT BIP dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
35/2020 serta SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab
atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Pengambilalihan Saham PT BIP disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah
melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pengambilalihan
Saham PT BIP. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Pengambilalihan Saham PT BIP hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Pengambilalihan Saham PT BIP dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Pengambilalihan Saham
PT BIP dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Pengambilalihan Saham PT BIP hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
BIP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BIP.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Pengambilalihan Saham PT BIP tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai
Halaman 14 dari 17
Page 15
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Pengambilalihan Saham PT BIP yang
ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Pengambilalihan Saham PT BIP.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Pengambilalihan Saham PT BIP pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Pengambilalihan Saham PT BIP. Pengambilalihan Saham PT BIP akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Pengambilalihan Saham PT BIP yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Pengambilalihan Saham PT BIP ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Pengambilalihan Saham PT BIP. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran
atas Pengambilalihan Saham PT BIP mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan Saham PT BIP ini, KR
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
Pengambilalihan Saham PT BIP dari hal-hal sebagai berikut:
Halaman 15 dari 17
Page 16
1. Analisis atas Pengambilalihan Saham PT BIP;
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Pengambilalihan Saham PT BIP; dan
3. Analisis atas Kewajaran Pengambilalihan Saham PT BIP.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Pengambilalihan Saham
PT BIP sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR
berpendapat bahwa Pengambilalihan Saham PT BIP adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pengambilalihan Saham PT BIP ini telah melalui
prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Pengambilalihan Saham PT BIP
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang
membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara. untuk transaksi antar pihak
yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar
(arm's-length).
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan POJK 42/2020.
2. Pengambilalihan Saham PT BIP telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi
afiliasi yang dilaksanakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Pengambilalihan Saham PT BIP bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Pengambilalihan Saham PT BIP bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
Pengambilalihan Saham PT BIP telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
Halaman 16 dari 17
Page 17
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
F. Ruly Aryawan Edi Riva’i
Direktur Direktur
Halaman 17 dari 17
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Barito Investa Prima
p.1
unresolved
org
PT BIP
p.1 ×62
unresolved
org
PT CDI
p.1 ×29
unresolved
org
PT Buana Primatama Niaga
p.1
unresolved
org
PT BPN
p.1 ×14
unresolved
org
PT Griya Idola
p.1 ×2
unresolved
org
PT GI
p.1 ×21
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.3
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Nelly Elsye Tahamata
p.5
unresolved
person
Soedarno
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya
p.6
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Ade Supandi
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.9
unresolved
person
Suhat Miyarso
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
org
PT BIP Berikut
p.10 ×2
unresolved
org
PT SCG Barito Logistics
p.11
unresolved
org
PT BIP. Pekerjaan KR
p.12 ×2
unresolved
org
PT SBL
p.12 ×4
unresolved
org
PT SBL. Arus
p.12
unresolved
org
PT SBL. Pendekatan
p.13
unresolved
org
PT BIP. Jasa-jasa
p.14
unresolved
org
PT BIP. Pendapat Kewajaran
p.15
unresolved
org
PT BIP. Pengambilalihan Saham
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2294 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan/atau'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}