Back to announcement
20250423_BEKS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877457_lamp1.pdf
Other Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 91
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT
PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN ( P E R S E R O D A ) TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS
RINGKAS INI.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Serang, Indonesia
KANTOR PUSAT: JARINGAN KANTOR
Jl. Jend. Sudirman Lingkungan Kemang, Perseroan memiliki 25 Kantor Cabang, 11 Kantor Cabang Pembantu
Ruko Sembilan No. 04, 05 dan 06, Sumur Pecung, Serang, Banten dan 4 Kantor Kas
Kode Pos 42118
Telp. : (0254) 7917346;
E-mail : corporate.secretary@bankbanten.co.id;
Website : www.bankbanten.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII
(“PMHMETD VIII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) Saham
Baru Seri C atas nama atau setara dengan 17,97% (tujuh belas koma sembilan tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
pelaksanaan PMHMETD, dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Pemegang ● (●) Saham Lama Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) pada pukul 16.00 WIB berhak atas ●(●) HMETD dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam PMHMETD VIII ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp●. (● rupiah).
Seluruh Saham HMETD ini akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.
Setiap Saham HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan Efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Pemerintah Provinsi Banten (“Pemprov Banten”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemprov Banten
memiliki 3.269.755.661 (tiga miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu) saham Seri B, dan
31.020.000.000 (tiga puluh satu miliar dua puluh juta) saham Seri C dalam Perseroan. Pemprov Banten akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan
porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (“Inbreng”) dimana pelaksanaannya adalah
sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Daerah No. ● Tahun 2025 tentang ●. Penyetoran modal Pemprov Banten akan disetorkan dalam bentuk
inbreng atas aset milik Pemprov Banten berupa: (i) Eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan
Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, (ii) Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan
Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, (iii) Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A,
Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan (iv) Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten
yang berlokasi di Jl Raya Serang - Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Pemegang Saham utama Perseroan yakni Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD
VIII ini dan tidak melakukan pengalihan HMETD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada pihak manapun. Adapun sampai dengan prospektus
ini diterbitkan, tidak terdapat adanya Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII ini.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakannya. Apabila setelah alokasi tersebut
masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI
LUAR BURSA EFEK SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 23 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2025.
PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL 23 JUNI 2025. TANGGAL
TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 30 JUNI 2025 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM LAMA TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD VIII INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA MAKA PARA PEMEGANG SAHAM LAMA AKAN MENGALAMI
PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 17,97% DARI PORSI
KEPEMILIKANNYA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT APABILA DEBITUR/COUNTERPARTY TIDAK MAMPU UNTUK
MEMBAYAR KEMBALI BAIK POKOK MAUPUN BUNGANYA, YANG PADA GILIRANNYA MEMPENGARUHI TINGKAT KOLEKTIBILITAS DAN
PENDAPATAN PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD VIII INI, TETAPI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) : 10 April 2025
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari OJK : 5 Juni 2025
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 19 Juni 2025
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 17 Juni 2025
Pasar Tunai : 19 Juni 2025
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 18 Juni 2025
Pasar Tunai : 20 Juni 2025
Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD : 20 Juni 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 23 Juni 2025
Periode Perdagangan HMETD : 23 Juni 2025 – 30 Juni 2025
Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 23 Juni 2025 – 30 Juni 2025
Periode Distribusi Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 25 Juni 2025 - 2 Juli 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 2 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII Kepada Para Pemegang Saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD VIII”) melalui surat No.: 360/DIR-BB/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dan
disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015, POJK No. 14/2019 dan POJK No. 33/2015 yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya.
Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD VIII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD VIII ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD VIII ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 (“PP No.29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagaipelaksanaan
dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“Undang-
undang Perbankan”) ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham
bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen)
dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek ( Pasal 4 ayat 1 PP No. 29);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29). Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh WNI atau Badan
Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3 PP No. 29).
Sesuai dengan PP No. 29, Perseroan atas nama pemegang saham akan mencatatkan sejumlah 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan telah disetor penuh. Setelah pelaksanaan PMHMETD VIII ini, jumlah saham yang
akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek menjadi sebanyak-banyaknya ● (●) lembar saham biasa atas nama atau merupakan
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Page 3
PMHMETD VIII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN
YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
ATAUSERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD
VII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN,
PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU
DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI
SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP
PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN
YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB tanggal 10
April 2025 sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk No. 03 tanggal 10 April 2025 yang dibuat oleh
Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang menyetujui antara lain: penambahan modal disetor
dan ditempatkan dalam Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-
banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
tiga ribu delapan ratus tujuh) saham baru Seri C. Saham Seri A, Saham Seri B dan Saham Seri C
mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat.
Sehubungan dengan PMHMETD VIII, Perseroan berencana melakukan penambahan modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-
banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
tiga ribu delapan ratus tujuh) saham baru Seri C.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan yang memiliki Surat
Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai Publik,
Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M. dengan Nomor Penilai Publik B-1.09.00119 dengan Klasifikasi Bidang
Jasa Penilaian Bisnis serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PB-56/PM.223/2022, sebagai penilai
independen yang memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Penyetoran Saham Dalam Bentuk Selain Uang (“Inbreng”) oleh Pemprov Banten.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 14
April 2025 sesuai dengan POJK No. 15/2020.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD VIII kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli Saham Baru sebanyak-banyaknya
11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu
delapan ratus tujuh) Saham Baru Seri C atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham.
Setiap Setiap pemegang ● (●) Saham Lama berhak atas sebanyak ● (●) HMETD dimana dimana 1
(satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah.
Page 4
Jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VIII ini adalah sebanyak-
banyaknya sebesar sebesar Rp●. (● rupiah). Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini
adalah saham yang berasal dari portepel Perseroan, dan sesuai dengan PP No. 29 Tahun 1999, sebesar
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor akan dicatatkan di BEI. HMETD ini
diperdagangkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 23 Juni 2025
sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini akan dicatatkan di BEI dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam
PMHMETD VIII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen
dengan Saham Lama. Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan HMETD tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham yang dimaksud,
namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD
dalam bentuk bulat dan selanjutnya hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang HMETD,
yang telah melaksanakan haknya dan yang melakukan pemesanan tambahan sesuai dengan peraturan
yang berlaku, dan apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan,
maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
1. KETERANGAN TENTANG STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan prospektus ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham (Seri A), Rp180,-
Keterangan per Saham (Seri B) dan Rp50,- per Saham (Seri C)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Seri A 1.075.511.715 1.075.511.715.000,- -
Saham Seri B 5.335.431.323 960.377.638.140,- -
Saham Seri C 119.282.212.938 5.964.110.646.900,- -
Jumlah Modal Dasar 125.693.155.976 8.000.000.000.040,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A 1.075.511.715 1.075.511.715.000,- -
Saham Seri B 5.335.431.323 960.377.638.140,- -
Saham Seri C 45.459.495.228 2.272.974.761.400,- -
Pemegang Saham
Pemerintah Provinsi Banten Seri B Seri B
3.269.755.661 588.556.018.980,- 66,11
Seri C Seri C
31.020.000.000 1.551.000.000.000,-
Masyarakat (masing-masing) dibawah 5% Seri A Seri A
1.075.511.715 1.075.511.715.000,- 33,89
Seri B Seri B
2.065.675.662 371.821.619.160,-
Seri C Seri C
14.439.495.228 721.974.761.400,-
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.870.438.266 4.308.864.114.540,- 100,00
Saham dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B - - -
Saham Seri C 73.822.717.710 3.691.135.885.500,- -
Pemegang Saham utama Perseroan yakni Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan haknya
sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD VIII ini dan tidak melakukan pengalihan HMETD
yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada pihak manapun. Adapun sampai dengan
prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat adanya Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII ini.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan seluruh
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya, maka struktur permodalan Perseroan sebelum
Page 5
PMHMETD VIII dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII, adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Keterangan
Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Rp. (Rp) (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A 1000 1.075.511.715 1.075.511.715.000 1.075.511.715 1.075.511.715.000
Saham Seri B 180 5.335.431.323 960.377.638.140 5.335.431.323 960.377.638.140
Saham Seri C 50 119.282.212.938 5.964.110.646.900 119.282.212.938 5.964.110.646.900
Jumlah Modal 125.693.155.976 8.000.000.000.040 125.693.155.976 8.000.000.000.040
Dasar
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Pemerintah Provinsi Seri B Seri B 6,30% Seri B Seri B ●%
Banten 3.269.755.661 588.555.018.980 3.269.755.661 588.555.018.980
Seri C Seri C 59,80% Seri C Seri C ●%
31.020.000.000 1.551.000.000.000 ● ●
Seri A Seri A 2,07% Seri A Seri A ●%
Masyarakat (masing- 1.075.511.715 1.075.511.715.000 1.075.511.715 1.075.511.715.000
masing) dibawah 5% Seri B Seri B 3,98% Seri B Seri B ●%
2.065.675.662 371.821.619.160 2.065.675.662 371.821.619.160
Seri C Seri C Seri C Seri C ●%
14.439.495.228 721.974.761.400 27,84% ● ●
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 51.870.438.266 4.308.864.114.540 100,00% ● ● ●%
Penuh
Saham dalam
Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B - - - -
Saham Seri C 73.822.717.710 3.691.135.885.500 ● ●
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan porsi kepemilikannya dan seluruh pemegang
saham lain tidak melaksanakan haknya, maka struktur permodalan Perseroan sebelum
PMHMETD VIII dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII, adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Keterangan
Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Rp. Jumlah Saham (Rp) % Jumlah Saham (Rp) %
Modal Dasar
Saham Seri A 1000 1.075.511.715 1.075.511.715.000 1.075.511.715 1.075.511.715.000
Saham Seri B 180 5.335.431.323 960.377.638.140 5.335.431.323 960.377.638.140
Saham Seri C 50 119.282.212.938 5.964.110.646.900 119.282.212.938 5.964.110.646.900
Jumlah Modal 125.693.155.976 8.000.000.000.040 125.693.155.976 8.000.000.000.040
Dasar
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Pemerintah Provinsi Seri B Seri B 6,30% Seri B Seri B ●%
Banten 3.269.755.661 588.555.018.980 3.269.755.661 588.555.018.980
Seri C Seri C 59,80% Seri C Seri C ●%
31.020.000.000 1.551.000.000.000 ● ●
Seri A Seri A 2,07% Seri A Seri A ●%
Masyarakat (masing- 1.075.511.715 1.075.511.715.000 1.075.511.715 1.075.511.715.000
masing) dibawah 5% Seri B Seri B 3,98% Seri B Seri B ●%
2.065.675.662 371.821.619.160 2.065.675.662 371.821.619.160
Seri C Seri C Seri C Seri C ●%
14.439.495.228 721.974.761.400 27,84% ● ●
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 51.870.438.266 4.308.864.114.540 100,00% ● ● ●%
Penuh
Saham dalam
Portepel
Saham Seri A - - - -
Saham Seri B - - - -
Saham Seri C 73.822.717.710 3.691.135.885.500 ● ●
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang HMETD,
yang telah melaksanakan haknya dan yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”), sesuai dengan peraturan
yang berlaku, dan apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan,
maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PMHMETD VIII
Page 6
ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal
30 Juni 2025 , sesuai dengan POJK NO. 32/2015. Apabila pemegang saham Perseroan tidak
melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini sesuai
dengan porsi sahamnya, dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan (terdilusi) sampai dengan maksimum 17,97% ( tujuh belas koma sembilan tujuh persen) dari
porsi kepemilikannya.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 30 Juni 2025 dimana hak yang tidak dilaksanakan
setelah tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memilikiHMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual
oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Perseroan bersama-sama pemegang saham utama akan memperhatikan ketentuan yang berlaku
di pasar modal, termasuk ketentuan dalam Peraturan BEI No. I-A tanggal 20 Januari 2014 tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
yang mengatur mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan
bukan pemegang saham utama paling kurang 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling kurang
7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham dalam modal disetor.
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD
antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a. Pihak Yang Berhak Menerima HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date). Setiap
pemegang ● (●) Saham Lama berhak atas sebanyak ● (●) HMETD dimana dimana 1 (satu) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp●,- (●) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah.
b. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan
pada tanggal 19 Juni 2025 yang menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD;
ii. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan
akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD.
c. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
Page 7
diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalamikeragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan diluar Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk Dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
saham hasil pelaksanaan HMETD, jumlah saham hasil pelaksanaan HMETD yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan HMETD tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang
saham di KSEI.
e. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE
Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat
melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30
Juni 2025.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah
permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
f. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII = A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII = B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan HMETD = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah: = Rp a - Rp c
Page 8
g. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk
membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak
yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti
HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang
atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
h. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan HMETD tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham
yang dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan
menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat dan selanjutnya hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
i. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat
Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.
3. KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
Harga Harga Total Volume
Periode
Tertinggi Terendah Perdagangan
(dalam (dalam (saham)
Rupiah) Rupiah)
April 2024 38 20 1.426.015.600
Mei 2024 34 22 412.037.200
Juni 2024 25 19 396.556.700
Juli 2024 26 22 281.088.500
Agustus 2024 25 20 869.221.300
September 2024 27 22 337.313.600
Oktober 2024 47 22 1.286.856.500
November 2024 47 33 649.947.500
Desember 2024 35 29 429.500.300
Januari 2025 33 27 167.197.300
Februari 2025 30 23 201.029.800
Maret 2025 25 22 173.780.000
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan sementara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 (“PP No.29”) tentang Pembelian Saham Bank
Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“Undang-undang Perbankan”) ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang
diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP
No. 29);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat
mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek ( Pasal 4 ayat
1 PP No. 29);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29).
Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal4
Page 9
ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum
Indonesia (Pasal 4 ayat 3 PP No. 29).
Sesuai dengan PP No. 29, Perseroan atas nama pemegang saham akan mencatatkan sejumlah 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan telah disetor penuh. Sebelum
pelaksanaan PMHMETD VIII, jumlah saham yang dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek adalah
sebanyak 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh
delapan ribu dua ratus enam puluh enam) saham dan setelah pelaksanaan PMHMETD VIII jumlah
saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek menjadi sebanyak-banyaknya ● (●) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang telah diselenggarakan pada
tanggal 10 April 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. No. 03 tanggal 10 April 2025, yang
dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang. Rencana PMHMETD VIII Perseroan juga
telah mencantumkan dalam Rencana Bisnis Bank Perseroan yang telah disetujui sebagaimana
termaktub dalam surat kepada Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK No. 1145/DIR-
BB/XI/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Laporan Rencana Bisnis Bank PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk Tahun 2025-2027.
PERSEROAN BERENCANA UNTUK MELAKSANAKAN PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (HMETD) DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Hasil PMHMETD VIII setelah dikurangi dengan seluruh
biaya terkait dengan PMHMETD VIII akan digunakan untuk penambahan Aset Produktif, pengembangan
dan/atau perluasan jaringan Perseroan.
Dana yang ditujukan untuk perluasan jaringan kantor dapat digunakan diantaranya sebagai penambahan
Kantor Cabang/Pembantu dan/atau Kantor Fungsional guna mendukung kegiatan bisnis dan
operasional. Dalam hal ini, perluasan jaringan kantor tesebut dapat meningkatkan minat calon nasabah
untuk dapat menyimpan dananya di Perseroan.
Perseroan juga akan menggunakan dana tersebut dalam rangka pemenuhan POJK nomor 12/
POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Hasil PMHMETD VIII setelah dikurangi dengan seluruh
biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp.139.569.320.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk melakukan pembelian tanah dan/atau
bangunan yang dimiliki oleh Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
sebagaimana tersebut diatas yang akan dimanfaatkan secara produktif guna mendukung
kegiatan usaha Perseroan, yaitu:
NO RINCIAN KETERANGAN
Eks Gedung Kantor Desperindag.
1
Jl. Veteran No.4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten
Pada lokasi ini telah dibangun gedung baru serta adanya gedung
Tujuan Penggunaan Aset
lama yang akan digunakan sebagai Kantor Pusat Perseroan.
Page 10
Dengan adanya inbreng aset ini, maka akan terjaadi penghematan
atas biaya sewa gedung sehingga dapat meningkatkan efisiensi
Manfaat bagi Perseroan
operasional, serta dengan adanya kepemilikan gedung Kantor Pusat
oleh Perseroan akan memperkuat citra korporasi
Pengaruh terhadap Kegiatan Hal ini akan memperkuat basis fisik bank sebagai simbol stabilitas
Usaha serta dapat menaikan tingkat kepercayaan publik.
Nilai Transaksi Rp.96.269.120.000,-
Nilai Pasar Rp.96.269.120.000,-
Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
2 Jl. Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kcamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi
Banten
Gedung pada lokasi ini akan digunakan oleh Perseroan sebagai
Tujuan Penggunaan Aset
Kantor Cabang atau Pusat Pelatihan.
Meningkatkan jangkauan layanan perbankan dan kapasitas Sumber
Manfaat bagi Perseroan
Daya Manusia.
Pengaruh terhadap Kegiatan Memperluas jaringan bisnis dan potensi pendapatan dari layanan
Usaha baru.
Nilai Transaksi Rp.13.645.600.000,-
Nilai Pasar Rp.13.645.600.000,-
Gedung Samsat Cikokol Lama
3 Jl. Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi
Banten
Tujuan Penggunaan Aset Akan digunakan sebagai Kantor Cabang atau Gudang Arsip
Manfaat bagi Perseroan Mengoptimalkan aset strategis di lokasi padat penduduk.
Pengaruh terhadap Kegiatan Meningkatkan aksesibilitas layanan bagi nasabah di wilayah
Usaha Tangerang.
Nilai Transaksi Rp.22.278.300.000,-
Nilai Pasar Rp.22.278.300.000,-
Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten
4 Jl. Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Pencanangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi
Banten
Tujuan Penggunaan Aset Akan digunakan sebagai Kantor Layanan atau fasilitas pendukung.
Manfaat bagi Perseroan Memanfaatkan lahan kosong untuk ekspansi bisnis
Pengaruh terhadap Kegiatan
Mengurangi biaya akuisisi aset baru di masa depan.
Usaha
Nilai Transaksi Rp.7.376.300.000,-
Nilai Pasar Rp.7.376.300.000,-
Urgensi dilakukannya penyetoran dalam bentuk lain selain uang bagi Perseroan adalah:
a. Dalam rangka memperkuat permodalan serta memenuhi POJK No. 12/POJK.03/2020
Tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank berencana melaksanakan PUT VIII pada triwulan
IV Tahun 2024 dengan target sebesar kurang lebih Rp300 miliar yang bersumber dari
rencana inbreng untuk menambah modal disetor dari Pemegang Saham Pengendali (PSP)
yakni Pemerintah Provinsi Banten berupa aktiva tetap dan Kelompok Usaha Bank (KUB);
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang
“Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk” yang
ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat (publik), investor dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) untuk
peningkatan kegiatan usaha Bank dan penanaman modal kepada Bank.
2. Serta sisanya untuk pengembangan bisnis Perseroan, yaitu untuk penyaluran kredit,
pengembangan jaringan layanan kantor dan pengembangan teknologi.
Page 11
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,
Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mengenai
Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD VIII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD VIII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD
VIII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dibidang
pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PMHMETD VIII ini.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK
No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM
DALAM BENTUK SELAIN UANG
1. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Pemprov Banten telah berkomitmen untuk memajukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tujuan mengembangkan
perekonomian di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rencana PMHMETD, Pemprov Banten akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset
berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada di 4 (empat) lokasi, dimana salah satu asetnya yang
berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten akan
dimanfaatkan sebagai Kantor Pusat Perseroan dan ketiga aset lainnya dapat dimanfaatkan Perseroan
antara lain sebagai kantor cabang, gudang arsip atau bangunan lainnya yang dapat mendukung kegiatan
operasional bank.
Dengan demikian, rencana Inbreng ini diharapkan menjadi sebuah bentuk dukungan penuh Pemerintah
Provinsi Banten untuk meningkatkan permodalan dalam bentuk aset guna mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
2. INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
Bahwa penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam transaksi ini akan dilakukan dalam bentuk non
tunai (inbreng) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) selaku
Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebesar 66,11% dengan jumlah 3.269.755.661 saham Seri B
dan 31.020.000.000 saham Seri C berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra per 28 Februari 2025.
Page 12
Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham yang berada didalam
portepel, yaitu saham Seri C dengan nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah). Jumlah saham baru yang
diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat
juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 17,97% (tujuh belas koma
sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Setelah proses penambahan modal dan penyetoran modal dengan inbreng selesai, Pemprov Banten
yang saat ini merupakan salah satu pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 66,11%
berdasarkan Daftar Pemegang Saham masing-masing per tanggal 7 Juli 2025 dan 3 Juli 2025, akan
memperoleh tambahan saham di Perseroan sebanyak - banyaknya ● lembar saham. Sehingga pada
akhirnya kepemilikan Pemprov Banten dalam Perseroan akan menjadi sebanyak-banyaknya ● lembar
saham.
Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan
sebesar Rp.139.569.320.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh sembilan juta
tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan sebagaimana
tersebut diatas yang akan dimanfaatkan secara produktif guna mendukung kegiatan usaha Perseroan
serta sisanya untuk pengembangan bisnis Perseroan, yaitu untuk penyaluran kredit, pengembangan
jaringan layanan kantor dan pengembangan teknologi.
3. LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
I. LAPORAN PENILAIAN ASET
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan yang memiliki
Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai
Publik, Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc dengan Nomor Penilai Publik P-1.09.00152 dengan Klasifikasi
Bidang Jasa Penilaian Properti (P) serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-
1/PM.02/2023, tanggal 03 Maret 2023, Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank
Nomor : 056/NB.122/STTD-P/2017 tanggal 7 April 2017, dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 605/SK-PT.01.01/IV/2022
tentang Pemberian Lisensi Pertanahan tanggal 27 April 2022, sebagai penilai independen dalam
penilaian terhadap:
ALAS HAK
NO LOKASI PROPERTI JENIS PROPERTI SEBELUM JANGKA WAKTU
INBRENG
1 Eks Gedung Kantor − Tanah: 6.017 m2 Hak Pakai Berakhir hak
Desperindag, No.00105 dan apabila sudah
− Bangunan kantor sebagian dari Hak tidak dipergunakan
Jl. Veteran No.4, Kelurahan lama,
Cipare, Kecamatan Serang, Kota Pakai No.00094 (sesuai dengan PP
Bangunan Kantor No. 18/2021 pasal
Serang Provinsi Banten baru, 52 point (2))
Bangunan genset
serta
pos satpam: ±3.509
m2
− Sarana Pelengkap
− Utilitas Bangunan
2 Gedung Lama Pusat Layanan − Tanah, Sebagian Hak Berakhir hak
Usaha Terpadu (PLUT), Luas 1.500 m2 Pakai No.00022 apabila sudah
Jl. Syech Nawawi Albantani, − Bangunan Kantor. tidak dipergunakan
Kelurahan Banjar Agung, Luas ± 616 m2 (sesuai dengan PP
Kcamatan Cipocok Jaya, Kota No. 18/2021 pasal
− Sarana Pelengkap 52 point (2))
Serang, Provinsi Banten
3 Gedung Samsat Cikokol Lama, − Tanah, Hak Pakai Berakhir hak
Jl. Perintis Kemerdekaan III A, Luas 1.600 m2 No.00024 dan apabila sudah
Kelurahan Babakan, Kecamatan − Bangunan Kantor, sebagian dari Hak tidak dipergunakan
Tangerang, Kota Tangerang, Gudang Genset, Pakai No.00023 (sesuai dengan PP
Provinsi Banten No. 18/2021 pasal
Toilet: ± 1.303 m2
Page 13
− Sarana Pelengkap 52 point (2))
4 Tanah Parkir UPTD Pengujian − Tanah: 900 m2 Sebagian dari Hak Berakhir hak
SMB Disperindag Provinsi Pakai No.00018 apabila sudah
Banten, − Bangunan tidak dipergunakan
pendukung berupa (sesuai dengan PP
Jl. Raya Serang – Jakarta, fasilitas mushola:
Kelurahan Pencanangan, No. 18/2021 pasal
Luas ± 44 m2 52 point (2))
Kecamatan Cipocok Jaya, Kota
Serang, Provinsi Banten − Sarana Pelengkap
Dalam melakukan penilaian ini Penilai menyatakan bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, keuntungan pribadi, serta tidak terafiliasi dengan pemilik objek penilaian.
Penilaian atas aset telah disusun berdasarkan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28
Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK
No. 28/2021”), Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) serta Standar Penilaian
Indonesia (SPI) 2018.
Berikut ringkasan penilaian aset yang disusun KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dalam laporannya
No. 00153/2.0051-00/PI/07/0152/1/IV/2025 tanggal 09 April 2025:
1. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang digunakan untuk
tujuan keperluan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
2. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Laporan penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
3. DASAR NILAI
Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar pada tanggal penilaian.
4. TANGGAL PENILAIAN (CUT OFF DATE)
Tanggal Penilaian dalam Laporan Penilaian adalah 31 Desember 2024.
5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi dan kondisi pembatas mengacu kepada Pasal 31 POJK No. 28/POJK.04/2021:
a. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
c. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh telah divalidasi oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
d. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam Laporan dan
Penilai tidak merekomendasikan untuk digunakan dengan tujuan lain. Laporan penilaian
properti terbuka untuk publik sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021.
e. Laporan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional sehingga
Penilai dapat mempertanggung jawabkan isi dan nilai dari pelaporan.
f. Penilai melakukan pengecekan Sertifikat secara online melalui website Resmi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (bhumi.atrbpn.go.id)
terkait jenis kepemilikan, bentuk tanah, dan luas tanah sesuai sertifikat.
g. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi yang diberikan atau yang tersedia secara umum.
h. Data yang telah diberikan kepada Penilai oleh Perseroan, Penilai anggap benar.
i. Mesin dan Peralatan utilitas pada Lokasi 1 dinilai sebagai satu kesatuan ditempat sebagai
bagian dari bisnis yang belum beroperasi.
j. Laporan disiapkan oleh Penilai Independen untuk Perseroan dalam kaitannya dengan
keperluan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
6. PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA
Berdasarkan POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, penilai paling sedikit
menggunakan 2 (dua) pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan
Page 14
objektif, yaitu; Pendekatan Pasar (Market Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Namun, terdapat pengecualian untuk Tanah kosong, Strata Title, properti dengan status BOT,
Properti Industri, Properti Khusus, perabotan dan peralatan kantor, alat transportasi dan alat
berat, Ruko, serta barang persediaan jadi dapat menggunakan 1 (satu) pendekatan. Sehingga,
pendekatan penilaian yang digunakan untuk masing-masing objek penilaian adalah:
PENDEKATAN NILAI PASAR
NO LOKASI PROPERTI
DAN METODE (Rp)
1 Eks Gedung Kantor Pendekatan Biaya 96.479.040.000
Desperindag, Metode Biaya
Jl. Veteran No.4, Reproduksi Baru
Kelurahan Cipare,
Kecamatan Serang, Terdepresiasi
Kota Serang Provinsi 96.059.200.000
Banten
Pendekatan Pasar
Metode
Perbandingan Data
Pasar
2 Gedung Lama Pusat Pendekatan Biaya 14.061.700.000
Layanan Usaha Metode Biaya
Terpadu (PLUT), Reproduksi Baru
Jl. Syech Nawawi Terdepresiasi
Albantani, Kelurahan
Banjar Agung, 13.229.400.000
Kcamatan Cipocok Pendekatan Pasar
Jaya, Kota Serang, Metode
Provinsi Banten Perbandingan Data
Pasar
3 Gedung Samsat Pendekatan Biaya 21.746.000.000
Cikokol Lama, Metode Biaya
Jl. Perintis Reproduksi Baru
Kemerdekaan III A, Terdepresiasi
Kelurahan Babakan,
Kecamatan 22.810.500.000
Tangerang, Kota Pendekatan Pasar
Tangerang, Provinsi Metode
Banten Perbandingan Data
Pasar
4 Tanah Parkir UPTD Pendekatan Biaya 7.376.300.000
Pengujian SMB Metode Biaya
Disperindag Provinsi Reproduksi Baru
Banten,
Terdepresiasi 7.376.200.000
Jl. Raya Serang –
Jakarta, Kelurahan
Pencanangan, Pendekatan Pasar
Kecamatan Cipocok Metode
Jaya, Kota Serang, Perbandingan Data
Provinsi Banten Pasar
Pemilihan pendekatan dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan
data dilapangan. Kami telah melakukan analisis menggunakan 3 (tiga) Pendekatan.
Pendekatan Pendapatan dapat digunakan ketika objek penilaian dapat menghasilkan pendapatan
sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 pasal 42 ayat a yang berbunyi:
Pendekatan Pendapatan dilarang digunakan kecuali untuk melakukan Penilaian atas properti
sebagai berikut:
1. Properti yang menghasilkan pendapatan:
Page 15
1) properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi;
2) properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi; atau
3) properti yang menghasilkan pendapatan dan digunakan sendiri;
2. Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai
properti yang menghasilkan pendapatan; atau
3. Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai
properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau kapling per kapling;
Bangunan Eks Gedung Disperindang, Gedung Samsat, Gedung Pelatihan, dan Bangunan Mushola
merupakan bangunan yang tidak dapat menghasilkan pendapatan sehingga Pendekatan
Pendapatan tidak dapat digunakan.
Pada pendekatan biaya perlu dipisahkan antara penilaian tanah, bangunan, dan sarana pelengkap.
Dimana data pembanding tanah dan biaya teknis bangunan dapat diambil dari pasar. Pertimbangan
penggunaan pendekatan biaya dikarenakan data pasar tanah yang sebanding masih tersedia, data
biaya reproduksi atau pengganti baru untuk bangunan yang sejenis tersedia, usia bangunan dan
sarana pelengkap masih dapat dihitung penyusutannya.
Pertimbangan menggunakan pendekatan pasar adalah karena properti yang dinilai memiliki data
pasar yang identik dan sebanding dengan properti yang dinilai.
7. KESIMPULAN PENILAIAN
Penilai berkesimpulan bahwa Nilai Pasar per tanggal penilaian adalah:
Rp.139.569.320.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh sembilan juta
tiga ratus dua puluh ribu Rupiah).
8. INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi, serta tidak terafiliasi dengan
pemilik objek penilaian. Penilaian objek ini dilakukan tidak untuk menguntungkan atau merugikan
pihak mana pun. Imbalan yang Penilai terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan
dalam proses penilaian ini (dan sebaliknya).
9. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Pada saat dilakukan penilaian tanggal 31 Desember 2024 terdapat Pembangunan berupa Gedung
3 lantai pada Lokasi 1 Jl Veteran, Serang yang nantinya akan difungsikan sebagai Kantor Pusat PT
Bank Pembangunan Daerah Banten (Persero), Tbk yang pada saat itu progress pekerjaan telah
mencapai 93,354%. Saat laporan penilaian diterbitkan, terdapat kejadian penting yang sifatnya
merupakan penyelesaian pembangunan Gedung Kantor dan telah dilakukan serah terima pada
Bulan Februari 2025 dari kontraktor kepada Pemerintah Provinsi Baten. Dengan telah dilakukannya
serah terima tersebut maka timbul kepastian gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan
operasional PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk.
Dampak dari kejadian tersebut yaitu dapat mempengaruhi peningkatan Nilai Pasar. Pengungkapan
kejadian penting tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi penentuan Nilai pada saat Tanggal
Penilaian.
II. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) ATAS RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan yang memiliki
Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai
Publik, Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M. dengan Nomor Penilai Publik B-1.09.00119 dengan
Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian Bisnis serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PB-
56/PM.223/2022, sebagai penilai independen yang memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness
Opinion) atas Rencana Transaksi Penyetoran Saham Dalam Bentuk Selain Uang (“Inbreng”) oleh
Pemprov Banten.
Berikut ringkasan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) yang disusun KJPP Abdullah Fitriantoro
& Rekan dalam laporannya No. 00154/2.0051-00/BS/07/0119/1/IV/2025 tanggal 09 April 2025:
Page 16
1. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dari pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk mengkaji kewajaran Rencana Transaski
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK
No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Terlebih Dahulu.
Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah memberikan opini Kewajaran yang akan digunakan
sebagai dasar pertimbangan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu dalam pelaksanaan PUT/Right Issue.
2. OBJEK PENUGASAN
Objek penugasan adalah Rencana Transaksi Penyetoran Saham Dalam Bentuk Selain Uang
(“Inbreng”) oleh Pemprov Banten per tanggal 31 Desember 2024.
3. PIHAK YANG TERLIBAT TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk sebagai entitas perusahaan,
2. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai pemegang saham yang akan melakukan inbreng
ke Bank Banten.
4. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Jenis mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp).
5. TANGGAL PENILAIAN
Analisis Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
6. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat Kewajaran ini bergantung pada hal-hal berikut:
a. Laporan bersifat non-disclaimer opinion;
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
d. Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
f. Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan;
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan dan kesimpulan; dan
h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek dari pemberi tugas.
7. METODE ANALISIS
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan
tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi
keuangan Perseroan, analisis nilai tambah;
Page 17
4. Analisis ringkas atas masing-masing pendapat kewajaran mencakup analisis rencana
transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran; dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi:
a. Pihak-pihak yang terlibat memiliki hubungan afiliasi berdasarkan struktur
kepengurusan
b. Perjanjian pengikatan disepakati nilai inbreng seuai dengan hasil penilaian aset oleh
KJPP Abdullah Fitriantoro sesuai laporan No. 00153/2.0051-
00/PI/07/0152/1/IV/2025 tanggal 09 April 2025 dengan 4 aset Eks Gedung Kantor
Disperindag, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Gedung Samsat
Cikokol Lama, dan Lahan parkir UPTD.
c. Manfaat: penguatan modal, diversifikasi aset, penggunaan aset operasional,
potensi penghasilan tambahan, efisiensi biaya, manfaat pajak;
d. Risiko transaksi: kurangnya likuiditas aset tetap, adanya risiko hukum dan regulasi,
tambahan biaya pemeliharaan, fluktuasi nilai pasar aset.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
a. Riwayat Perusahaan: awalnya Bank Pundi Indonesia didirikan 1992, pada tahun
2016 berubah nama menjadi Bank Banten;
b. Alasan dilakukan transaksi: komitmen Pemprov Banten untuk Memajukan Bank
Banten sebagai BUMD yang bertujuan memajukan perekonomian wilayah provinsi
Banten, rencana inbreng diharapkan menjadi bentuk dukungan penuh Pemprov
untuk meningkatkan permodalan dalam bentuk aset produktif.
c. Analisis industri: adanya peningkatan kredit sehingga disimpulkan prospek industri
masih baik;
d. Analisis operasional & prospek usaha: Perseroan berusaha untuk meningkatan
kinerja operasional. Bank Banten optimis dapat meraih laba lebih besar pada periode
tahun berikutnya.
e. Keuntungan dan kerugian: keuntungan Bank Banten adalah penambahan nilai aset
dan modal, efisiensi biaya Pembangunan kantor, ekspansi operasional yang dapat
dimanfaatkan untuk penambahan jaringan kantor. Kerugian rencana transaksi
adalah penambahan modal tidak dapat digunakan untuk ekspansi dan jika aset tidak
produktif akan menjadi beban bank.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan,
analisis proyeksi keuangan Perseroan, analisis nilai tambah;
a. Analisis kinerja historis dan arus kas Bank Banten tercatat Kas Bank Banten
mengalami kenaikan setiap tahunnya, peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2021
sebesar 113%, Pada Laba Rugi Bank Banten periode 2020 – 2024 terdapat
pendapatan bunga yang berfluktuasi, Kondisi kas akhir tahun posisi kas meningkat
dari Rp445.23 miliar di tahun 2020 menjadi sebesar Rp1.052.27 miliar di akhir tahun
2024 meskipun sempat mengalami penurunan di tahun 2022 dan 2023.
Kondisi kas akhir tahun posisi kas meningkat dari Rp445.23 miliar di tahun 2020
menjadi sebesar Rp1.052.27 miliar di akhir tahun 2024 meskipun sempat mengalami
penurunan di tahun 2022 dan 2023, kenaikan kas pada akhir periode mencerminkan
manajemen likuiditas yang mulai membaik.
b. Analisis rasio: Rasio setelah Rencana Transaksi pada posisi ROE mengalami
kenaikan setiap tahunnya, begitu juga dengan ROA & NIM. Namun, Rasio BOPO
Bank Banten mengalami fluktuasi, proyeksi LDR Bank Banten mengalami stagnan
pada periode 2025 - 2029.
c. Analisis proyeksi: Proyeksi keuangan yang dilakukan pada pendapat kewajaran ini
digunakan untuk mengestimasi atau meramalkan pendapatan yang akan diperoleh
perusahaan berdasarkan keadaan atau kinerja keuangan yang diharapkan di masa
depan. Pada proyeksi Bank Banten memproyeksikan Necara dan Laba Rugi, pada
neraca menyesuiakan dengan rencana strategis lainnya dimana Bank Banten
berupaya untuk dapat mengelola seluruh dana RKUD 8 (delapan) Kabupaten dan
Kota di Provinsi Banten sehingga dalam proyeksi keuangan 2025 – 2029, terdapat
kenaikan kas yang diakibatkan adanya proyeksi penambahan jaringan kantor di
wilayan provinsi Banten, kenaikan pada Penempatan BI di tahun 2025-2029 yang
dikarenakan terdapat dana buffer likuiditas Bank dimana dana RKUD yang
Page 18
cenderung dinamis dalam penarikan dananya. Terdapat kenaikan aset kredit dengan
proyeksi Bank Banten telah mengelola dana RKUD Kabupaten dan Kota di Provinsi
Banten sehingga diproyeksikan dapat memaksimalkan ekspansi kredit ASN. Pada
Dana Pihak Ketiga (DPK) terjadi kenaikan yang signifikan pada Giro, Tabungan, dan
Deposito. Serta terdapat proyeksi kenaikan Ekuitas yang terjadi karena Tambahan
Modal Disetor sebesar Rp139.569 miliar atas inbreng aset.
d. Analisis nilai tambah:
rencana transaksi berdampak positif bagi Bank Banten dengan nilai tambah sebagai
berikut:
• Memperbaiki rasio ROA dan ROE yang kurang sehat dengan meningkatkan
Profitabilitas Bank Banten.
• Memperkuat Ekuitas dan Struktur Modal dengan Meningkatkan Kapasitas
Pemberian Kredit.
• Menjaga rasio NIM dan BOPO yang sudah masuk ke dalam kriteria Snagat Sehat
dengan melakukan efisiensi operasional tetap terjaga.
• Memperkuat LDR yang sehat dengan meningkatkan daya tahan terhadap risiko
Likuiditas.
e. Analisis material
Pada analisis material membandingkan antara Nominal Nilai Transaksi sebesar
Rp139.569 miliar dan Nominal Ekuitas Bank Banten per 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.703.697 miliar, sehingga dihasilkan Nilai Transaksi sebesar 8,19%, atau Nilai
Transaksi < 20%. Berdasarkan hal tersebut diatas, Penilai menyimpulkan bahwa
Rencana Transaksi “Tidak” termasuk kedalam kategori Transaksi Material dan tidak
menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan
perusahaan.
f. Analisis Kewajaran
Pada analisis kewajaran menggunakan perbandingan antara Nilai Pasar Aset
Inbreng sebesar Rp139.569 miliar berdasarkan Penilaian Aset oleh KJPP Abdullah
Fitriantoro & Rekan dengan No. 00153/2.0051-00/PI/07/0152/1/IV/2025 tanggal 09
April 2025 dan Harga Kesepakatan antara Bank Banten dengan Pemprov Banten
sebesar Rp139.569 miliar berdasarkan Surat Konfirmasi terkait Penyertaan Modal
Aset (Inbreng) berdasarkan surat No. B-900.1.13.4/500/BPKAD/2005 tanggal 10
Maret 2025. Berdasarkan Analisis Kewajaran menunjukan bahwa Hasil Analisa
Kewajaran Harga didapatkan Hasil “Wajar” karena terdapat selisih antara Nilai
Pasar Aset Inbreng dengan Harga Kesepakatan sebesar 0,00% atau masih dalam
kisaran 7,5%.
g. Analisis Inkremental
Analisis Inkremental dengan melakukan Analisis Perbandingan Sebelum dan
Setelah Rencana Transaksi didapatkan selisih positif pada sisi Aset untuk tahun
2025 -2029 dikarenakanakan adanya peningkatan pada Aset dan Inventaris sebesar
Rp139.568, begitu pula dengan sisi Ekuitas yang terdapat peningkatan pada
Tambahan Modal Disetor sebesar Rp139.568. Proyeksi Laba Rugi terdapat selisih
positif Sebelum dan Setelah Transaksi pada sisi Pendapatan, Laba Operasional,
Laba (Rugi) Tahun Berjalan, Beban Bunga, dan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Setelah Pajak Hal tersebut dikarenakan terdapat peningkatan modal inti Bank Banten
yang dapat digunakan untuk kegiataan pemberiaan pinjaman atau kredit, ekspansi
bisnis, dan kegiatan operasional perusahaan, atas rencana transaksi tersebut
terdapat peningkatan positif pada Pendapatan.
h. Analisis atas faktor-faktor lainnya yang relevan.
8. ANALISIS MANFAAT DAN RISIKO RENCANA TRANSAKSI
Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan dihadapi
dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
1. Manfaat Rencana Transaksi
a. Penguatan Modal
Tanah dan bangunan yang diinbrengkan dapat meningkatkan nilai aset bank, memperkuat
struktur modal, dan meningkatkan kemampuan bank untuk memberikan pinjaman atau kredit.
Penguatan modal tersebut merupakan dampak akuntansi dan finansial dari inbreng aset
sebagai berikut:
Page 19
i. Peningkatan Nilai Aset:
Tanah dan bangunan senilai Rp139,57 miliar akan dicatat sebagai aset tetap di neraca
Perseroan, sehingga total aset Perseroan bertambah. Nilai ini berdasarkan penilaian
independen oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan.
ii. Penguatan Struktur Modal:
Inbreng aset ini akan dikonversi menjadi tambahan modal disetor (ekuitas) melalui
mekanisme penyertaan modal non-tunai. Dengan demikian, rasio kecukupan modal
(CAR) Perseroan akan meningkat karena ekuitas bertambah tanpa menambah utang.
iii. Inbreng aset meningkatkan kemampuan pemberian pinjaman secara tidak
langsung melalui:
1. Penurunan risiko tertimbang aset (RWA), karena aset tetap memiliki bobot risiko lebih
rendah dibandingkan kredit.
2. Peningkatan CAR, yang memungkinkan bank menyalurkan lebih banyak kredit tanpa
melanggar batas regulasi.
b. Diversifikasi Aset
Dengan memiliki aset berupa tanah dan bangunan, bank dapat mendiversifikasi portofolio
asetnya, mengurangi risiko yang terkait dengan ketergantungan pada aset tunai atau surat
berharga.
Diversifikasi portofolio aset berarti bank tidak hanya mengandalkan satu jenis aset (uang tunai
atau surat berharga), tetapi juga memiliki aset lainnya yang lebih beragam seperti aset fisik
berupa Tanah dan Bangunan, aset fisik tersebut memberikan nilai lebih stabil dalam jangka
panjang.
Mengurangi risiko ketergantungan hanya pada aset tunai atau surat berharga dapat berisiko
tinggi karena nilai aset tersebut dapat fluktuatif, tergantung pada kondisi pasar atau ekonomi.
Sedangkan tanah dan bangunan cenderung lebih stabil nilainya dan bisa memberikan
keuntungan dalam bentuk kenaikan nilai properti.
i. Konteks Diversifikasi Aset dalam Operasional Bank
Pernyataan tentang diversifikasi portofolio aset melalui inbreng tanah/bangunan tidak
bertentangan dengan model bisnis bank yang mengandalkan penyaluran kredit, karena:
1). Sumber Pendapatan Utama Bank tetap berasal dari:
• Bunga pinjaman (kredit).
• Fee-based income (jasa perbankan).
2). Aset Fisik (tanah/bangunan) berperan sebagai:
• Pendukung operasional: Gedung kantor pusat/cabang mengurangi biaya sewa.
• Cadangan nilai (value reserve): Stabilitas harga properti dalam jangka panjang
melindungi bank dari gejolak pasar likuid (contoh: surat berharga).
ii. Kesesuaian dengan Tujuan Inbreng
Aset yang diinbrengkan (Rp139,57 miliar) akan digunakan untuk:
1). Kegiatan Operasional Langsung:
• Eks Gedung Disperindag → Kantor pusat baru (menggantikan biaya sewa).
• Gedung Samsat Cikokol → Kantor cabang (ekspansi layanan).
2). Pendapatan Tambahan:
• Potensi apresiasi nilai properti (capital gain) jangka panjang.
iii. Pernyataan tentang diversifikasi aset relevan dan konsisten dengan operasional
perbankan karena:
1). Tidak mengganggu bisnis inti (kredit), justru mendukung ekspansi.
2). Memenuhi prinsip kehati-hatian dengan mengurangi ketergantungan pada aset
likuid yang fluktuatif.
3). Memberikan nilai tambah melalui penghematan biaya dan potensi pendapatan pasif.
Dengan demikian, strategi ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan
bisnis dan manajemen risiko.
c. Penggunaan Aset untuk Operasional
Tanah dan bangunan yang diterima sebagai inbreng dapat digunakan untuk keperluan
operasional bank, seperti membuka Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembatu (KCP)
atau peruntukan lainnya yang dapat meningkatkan jangkauan dan efisien operasional bank.
Page 20
d. Potensi Penghasilan Tambahan
Bank dapat menggunakan aset inbreng berupa tanah dan bangunan untuk kegiatan
operasional, ekspansi bisnis dengan membuka Kantor Cabang (KC), atau Kantor Cabang
Pembantu (KCP) untuk mendapatkan penghasilan tambahan, ini bisa menjadi sumber
pendapatan yang stabil dan berkelanjutan.
Perseroan akan lebih fokus mendapatkan penghasilan dari aktivitas perbankan seperti dari
penyaluran kredit dan fee based income dari aktivitas perbankan sehingga Bank akan
menggunakan tanah dan bangunan yang tersebut untuk keperluan aktivitas operasional Bank.
Dalam rencana strategis Bank juga tidak terdapat rencana bisnis untuk menyewakan tanah
dan bangunan yang dimiliki Bank yang kemudian akan menghasilkan sumber pendapatan
yang material ataupun stabil dan berkelanjutan untuk Bank. Namun penggunaan tanah dan
bangunan milik Bank sendiri akan dapat mengurangi biaya sewa gedung untuk aktivitas
Operasional Bank.
Dalam hal potensi penghasilan tambahan besaran potensi pendapatan yang akan diterima
oleh Bank Banten bergantung pada rencana bisnis yang akan dijalankan, begitu pula dengan
potensi biaya renovasi atau pengembangan yang akan dikeluarkan.
Untuk memanfaatkan asset lebih optimal, Bank Banten dapat melakukan Studi Kelayakan
ataupun Highest Best Use (HBU) untuk menentukan produk atau bisnis yang optimal bagi
Bank Banten.
e. Efisiensi Biaya
Aset yang diterima dapat digunakan sebagai Kantor Operasional Bank sehingga akan
mengurangi Biaya Sewa yang sebelumnya dibayarkan oleh Bank.
f. Manfaat Pajak
Perolehan Aset dari inbreng Bank dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih
rendah dibanding dengan jual beli biasa, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) bila memenuhi kriteria tertentu, dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
2. Risiko Rencana Transaksi
a. Likuiditas Aset
Tanah dan bangunan adalah aset yang kurang likuid apabila dibandingkan dengan uang tunai
atau surat berharga. Jika Bank membutuhkan likuiditas cepat, menjual tanah dan bangunan
bisa membutuhkan waktu yang lama dan tidak selalu mudah.
b. Risiko Hukum dan Regulasi
Proses inbreng melibatkan berbagai persyaratan hukum dan regulasi, termasuk persetujuan
dari otoritas terkait. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat menimbulkan masalah hukum
bagi bank.
Penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Perseroan tunduk pada sejumlah
ketentuan hukum dan regulasi yang bersifat substantif maupun prosedural. Ketentuan ini
mencakup baik aturan yang bersumber dari undang-undang maupun peraturan
pelaksanaannya, serta ketentuan sektor perbankan dan keterbukaan informasi yang berada
di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit mengatur bahwa:
• Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD maupun BUMN
(Pasal 304 ayat (1));
• Penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan (Pasal 304 ayat (3));
• Penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Pasal 333 ayat
(1)), dan dapat dilakukan dalam bentuk barang milik daerah, dengan syarat telah dinilai
Page 21
sesuai nilai riil berdasarkan penafsiran harga yang sah menurut peraturan perundang-
undangan (Pasal 333 ayat (4) dan (5)).
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal dalam
bentuk barang milik daerah dilakukan melalui mekanisme pemindahtanganan dan
memerlukan persetujuan DPRD serta kelengkapan dokumen pendukung yang sah (Pasal 59
ayat (2) dan Pasal 75).
Di sisi lain, risiko hukum dapat timbul apabila persyaratan legal-formal sebagaimana diatur
dalam peraturan tersebut tidak dipenuhi secara memadai. Risiko ini meliputi antara lain:
• Ketidaksesuaian status hukum aset yang akan diinbreng, seperti belum tersertifikasi atas
nama Pemerintah Daerah atau masih dalam sengketa hukum dengan pihak ketiga;
• Tidak terpenuhinya prosedur administratif, seperti tidak diperolehnya persetujuan DPRD
atau tidak adanya penilaian oleh KJPP;
• Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak sah, termasuk absennya pernyataan
kepemilikan atau surat pelepasan hak apabila diperlukan.
Selain itu, risiko regulasi juga dapat muncul apabila proses penyertaan modal tidak sejalan
dengan ketentuan sektoral yang berlaku, seperti:
• Ketidaksesuaian dengan peraturan OJK mengenai aksi korporasi, keterbukaan informasi,
atau struktur permodalan;
• Tidak diperolehnya persetujuan dari instansi terkait (OJK, Gubernur, atau instansi
pertanahan);
• Perubahan kebijakan atau norma regulasi yang mengakibatkan perlunya penyesuaian
dokumen atau struktur transaksi.
Ketidakpatuhan terhadap aspek hukum dan regulasi di atas tidak hanya dapat menyebabkan
batalnya proses penyertaan modal, tetapi juga dapat memicu implikasi lanjutan seperti koreksi
terhadap laporan keuangan hingga potensi pertanggungjawaban hukum baik terhadap
pemerintah daerah maupun Perseroan sebagai penerima modal.
c. Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan
Tanah dan bangunan memerlukan biaya pemeliharaan dan pengelolaan yang berkelanjutan
termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Ini bisa menjadi beban tambahan bagi
Bank jika aset tersebut tidak digunakan secara produktif.
d. Fluktuasi Nilai Pasar
Nilai tanah dan bangunan dapat berfluktuasi tergantung pada kondisi pasar properti.
Penurunan nilai pasar dapat berdampak negatif pada nilai aset Bank.
9. PERISTIWA SETELAH TANGGAL EFEKTIF
Sejak Tanggal Efektif dari tanggal penilaian yaitu 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
diterbitkannya Sejak Laporan Penilaian, Manajemen telah mengkonfirmasi tidak terdapat
peristiwa penting setelah Tanggal Efektif (Subsequent Event) yang dapat mempengaruhi hasil
analisis dan kesimpulan laporan.
10. KESIMPULAN
Berdasarkan setiap hasil analisa Rencana Transaksi Bank Banten atas Rencana Penyetoran
Saham Dalam Bentuk Selain Uang (“Inbreng Aset”) dengan Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,
maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi adalah “Wajar” bagi Bank Banten dan
Pemangku
PERNYATAAN UTANG
Pernyataan liabilitas berikut diambil dari Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Laporan Auditor
Independen No. 00002/3.0409/AU.1/07/0126-1/1/I/2025 dan ditandatangani oleh Florus Daeli
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0126) dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan Perseroan pada periode 31 Desember
2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
Page 22
sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp5.847.417 juta, dengan perincian sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Des24
Liabilitas
Liabilitas Segera 142.372
Simpanan dari nasabah -
Pihak ketiga 4.395.443
Pihak berelasi 460.399
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga 690.731
Pihak berelasi 3.297
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali -
Utang pajak 3.981
Pinjaman dari pihak berelasi -
Pendapatan diterima dimuka 288
Imbalan pasca kerja 31.811
Liabilitas lain-lain 119.095
JUMLAH LIABILITAS 5.847.417
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Dibawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, 2023, dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dan ditandatangani oleh Florus Daeli untuk tahun 2024 dengan Laporan Auditor Independen
No. 00002/3.0409/AU.1/07/0126-1/1/I/2025 (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0126). Dan Harris
Siregar untuk tahun 2023 dan 2022 (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0524) dengan pendapat bahwa
Laporan Keuangan menyajikan secara wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam jutaan Rupiah
Des22 Des23 Des24
Pos-pos
Audit Audit Audit
ASET
Kas 113.472 115.200 133.328
Penempatan pada Bank Indonesia 945.190 729.656 906.297
Penempatan pada bank lain 161.306 15.809 12.147
Surat berharga yang dimiliki 798.327 599.821 1.053.236
Tagihan atas reverse repo - 160.000 -
Kredit yang diberikan 3.698.388 3.700.111 3.851.281
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (383.248) (365.754) (243.641)
Aset tidak berwujud setelah dikurangi amortisasi 9.002 10.693 28.708
Aset tetap dan inventaris setelah dikurangi amortisasi 36.762 32.320 28.176
Aset non produktif 2.370 2.371 2.371
Aset Lainnya 1.841.489 1.800.594 1.754.170
TOTAL ASET 7.223.058 6.800.821 7.551.114
LIABILITAS DAN EKUITAS Des22 Des23 Des24
LIABILITAS
Giro 543,531 240,026 667,094
Tabungan 621,759 529,918 711,622
Page 23
Deposito 3,000,732 2,968,371 3,477,125
Liabilitas kepada bank lain 924,513 751,649 694,028
Liabilitas atas repo - 150,880 -
Setoran jaminan 136 533 647
Liabilitas lainnya 490,613 490,380 296,900
TOTAL LIABILITAS 5,581,284 5,131,757 5,847,417
EKUITAS
Modal disetor 4,308,864 4,308,864 4,308,864
Tambahan modal disetor 241,475 241,475 241,474
Penghasilan komprehensif lain (11,874) (11,174) (15,871)
Laba Rugi Tahun-tahun lalu (2,657,404) (2,896,692) (2,870,100)
Laba Rugi Tahun berjalan (239,287) 26,591 39,330
TOTAL EKUITAS 1,641,774 1,669,064 1,703,697
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7,223,058 6,800,821 7,551,114
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
31 Des24 31 Des23 31 Des22
Audit Audit Audit
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga 491.804 452.759 460.464
Beban bunga (302.443) (256.489) (304.161)
Pendapatan bunga - bersih 189.361 196.270 156.303
-Pendapatan operasional lainnya
Administrasi 43.153 54.658 41.579
Keuntungan / (Kerugian) penjualan efek - - 3.556
Keuntungan / (kerugian) dari perubahan nilai wajar atas aset - 1.244 14.592
keuangan yang diukur pada nilai wajar pada laporan laba rugi
Lain-lain - bersih 12.924 20.022 25.984
-Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 56.077 75.925 85.711
Jumlah Pendapatan Operasional 245.438 272.195 242.014
(Penyisihan) pemulihan kerugian penurunan nilai aset 122.113 17.494 (8.435)
keuangan - bersih
(Penyisihan) pemulihan kerugian penurunan nilai aset non - - (475)
keuangan - bersih
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (143.437) (137.579) (398.968)
Keuntungan / Kerugian penjualan surat berharga - (386)
Tenaga kerja dan tunjangan (127.961) (122.623) (139.704)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (271.398) (260.588) (539.147)
Laba (Rugi) Operasional Bersih 96.153 29.101 (305.568)
Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih (21.157) 21.436 20.928
Laba Sebelum (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan 74.996 50.537 (284.640)
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
Tangguhan (35.667) (23.944) 45.353
Laba (Rugi) Bersih 39.330 26.593 (239.288)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke labarugi
Keuntungan/ (kerugian) aktuarial (1.583) 3.183 (12.016)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen penghasilan 348 (700) 2.644
komprehensif lainnya
Pos yang akan direklasifikasi ke labarugi
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar dari (6.724) (2.284) (913)
efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual-bersih
Page 24
Pajak penghasilan terkait dengan komponen penghasilan 1.479 503 201
komprehensif lainnya
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain (6.480) 699 (10.085)
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensive 32.849 27.292 (249.373)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar Dan Dilusian (Nilai Penuh) 0,76 0,51 (4,61)
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Des24 31 Des23 31 Des22
Pos-pos Arus Kas
Audit Audit Audit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga 491.275 455.067 450.715
Pembayaran bunga (300.686) (256.308) (313.775)
Penghasilan operasional lainnya - bersih 56.077 74.681 71.119
Pembayaran beban umum dan administrasi (129.413) (117.612) (362.717)
Pembayaran beban tenaga kerja dan tunjangan (122.952) (117.280) (136.886)
Pendapatan non operasional - bersih 97.553 39.691 14.784
Arus Kas Sebelum Perubahan Aset dan
Liabilitas Operasi 91.853 78.238 (276.760)
Penurunan (kenaikan) aset operasi:
Efek-efek (297.855) 36.222 18.686
Efek Repo - - 1.321.583
Kredit (273.282) (19.218) (605.950)
Biaya dibayar dimuka 21.480 (141.924) 79.994
Agunan yang diambil alih dan aset lain-lain (51.422) 154.201 231.024
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: - - -
Liabilitas segera (182.601) (25.969) 242.356
Simpanan dari nasabah 1.117.527 (427.707) (473.432)
Simpanan dari bank lain (57.621) (172.864) (1.193.328)
Utang pajak (81) 124 (412)
Liabilitas lain-lain (16.411) 26.093 54.037
Liabilitas atas efek-efek yang dijual
dengan janji dibeli kembali (150.880) 150.880 -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi 108.854 (420.162) (325.442)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (2.906) (2.298) (6.814)
Perolehan aset sewa guna usaha (6.695) (15.082) (5.162)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (9.601) (17.380) (11.976)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerbitan saham baru - - -
Biaya emisi saham -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan - - -
PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS 191.106 (359.304) (614.178)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 860.665 1.219.969 1.834.147
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 1.051.772 860.665 1.219.969
Page 25
RASIO KEUANGAN
dalam % kecuali dinyatakan lain
31 Des24 31 Des23 31 Des22
Audit Audit Audit
Rasio Kinerja
1 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 42,99% 44,72% 43,38%
2 Aset produktif bermasalah dan aset non- produktif bermasalah 5,45% 7,10% 6,99%
terhadap total aset produktif dan aset non-produktif
3 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 5,40% 7,27% 6,94%
4 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan 4,54% 7,67% 7,61%
terhadap aset produktif
5 NPL gross 7,53% 9,36% 9,45%
6 NPL net 1,98% 1,09% 1,39%
7 Return on Asset (ROA) 1,02% 0,72% -3,46%
8 Return on Equity (ROE) 3,16% 2,14% -17,22%
9 Net Interest Margin (NIM) 3,51% 4,05% 2,68%
10 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 90,46% 95,15% 119,55%
11 Cost to Income Ratio (CIR) 112,20% 84,50% 82,98%
12 Loan to Deposit Ratio (LDR) 79,31% 98,98% 88,80%
Kepatuhan (Compliance)
1 a Persentase pelanggaran BMPK
i. Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00%
ii. Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00%
b. Persentase pelampauan BMPK
i. Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00%
ii. Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00%
2 GWM
a. GWM utama Rupiah harian 8,92% 6,54% 11,04%
b. GWM utama Rupiah Rata-rata 7,71% 8,09% 0,00%
c. GWM valuta asing
3 Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan
Page 26
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Florus Daeli (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0126) untuk tahun 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Harris Siregar (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0524) seluruhnya dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar tanpa modifikasian. Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan- pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang dimaksud dalam Bab VI Faktor Risiko dan bagian lain dalam Prospektus ini. Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/ tahun yang ditetapkan bukan merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia. 1. UMUM PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, didirikan pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT Executive International Bank sebagaimana termaktub dalam akta pendirian No.34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10 Nopember 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, Tambahan No. 6651 tanggal 26 Desember 1992. Perseroan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993. Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT Bank Eksekutif Internasional” sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331. Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 104 tanggal 30 Juni 2010 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Eksekutif Internasional Tbk” telah berubah nama menjadi “PT Bank Pundi Indonesia Tbk”. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-37404.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010. Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 36 tanggal 14 Juni 2016 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Pundi Indonesia Tbk” telah berubah nama menjadi “PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk”. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-0012108.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juli 2016.
Page 27
Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
tanggal 28 Desember 2023 yang kemudian diikuti oleh persetujuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari
2024, maka sebagaimana yang tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan terakhir
dengan No. 08 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta No.08/2024”), Perseroan telah berubah nama
dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk. Dengan demikian Perseroan telah resmi menjadi Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018143.AH.01.02 Tahun
2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank
Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk pada tanggal 21 Maret 2024.
Dan seiring dengan beralihnya saham Perseroan dari PT Banten Global Development
kepada Pemerintah Provinsi Banten, maka sesuai Surat Keterangan perihal Susunan
Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 3 April 2024 yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Perseroan
kini berada langsung dibawah kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KINERJA
PERSEROAN
Kegiatan dan Kinerja dan kondisi keuangan Perseroan sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor,baik faktor internal Perseroan maupun faktor eksternal. Faktor internal dan
faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kondisi Perekonomian Indonesia
Momentum pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut pada tahun 2024. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,3% (yoy) pada kuartal III 2024, didukung oleh
konsumsi rumah tangga yang kuat serta peningkatan ekspor komoditas unggulan seperti
batu bara dan kelapa sawit. Inflasi berhasil dikendalikan pada level 3,5%, berada dalam
target Bank Indonesia, seiring kebijakan moneter yang akomodatif. Suku bunga acuan BI 7-
Day Reverse Repo Rate berada pada 5,25%, mencerminkan upaya menjaga stabilitas
ekonomi di tengah dinamika global.
Namun, ketidakpastian global, termasuk konflik geopolitik dan perlambatan ekonomi di
negara mitra dagang utama, tetap menjadi tantangan. Pemerintah melalui APBN 2024 telah
memperkuat dukungan pada sektor UMKM, infrastruktur, dan program bantuan sosial untuk
menjaga momentum pemulihan. Selain itu, strategi investasi di sektor energi terbarukan
mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya kontribusi energi hijau dalam bauran energi
nasional.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga. Kinerja ekonomi triwulan III 2024 tumbuh
sebesar 4,95% (yoy), ditopang oleh konsumsi rumah tangga, khususnya kelas menengah ke
atas, dan investasi seiring berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ekspor nonmigas meningkat sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang tumbuh
positif. Pada triwulan IV 2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap baik ditopang oleh
konsumsi Pemerintah sejalan dengan kenaikan aktivitas belanja Pemerintah pada akhir
tahun. Konsumsi rumah tangga diperkirakan tetap tumbuh sejalan dengan Indeks Keyakinan
Konsumen yang terjaga dan dampak positif pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah.
Investasi diperkirakan juga berlanjut didukung oleh belanja modal perusahaan serta volume
produksi dan pesanan seperti tecermin pada indeks Prompt Manufacturing Index (PMI) Bank
Indonesia. Secara keseluruhan tahun, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7-5,5% dan akan meningkat pada 2025. Untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, kebijakan reformasi struktural Pemerintah
perlu diperkuat khususnya pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta
Page 28
menyerap dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah, khususnya melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan akselerasi digitalisasi transaksi pembayaran. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat dan mendukung terjaganya stabilitas eksternal. Surplus neraca perdagangan berlanjut pada November 2024 sebesar 4,4 miliar dolar AS didukung oleh ekspor komoditas utama Indonesia, seperti besi dan baja serta minyak dan lemak nabati. Di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, aliran modal asing ke SBN telah kembali mencatat net inflows sebesar 0,7 miliar dolar AS pada Desember 2024 (hingga 16 Desember 2024) setelah pada November 2024 mencatat net outflows sebesar 0,8 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir November 2024 tercatat tinggi sebesar 150,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Dengan perkembangan tersebut, NPI 2024 diprakirakan tetap berdaya tahan seiring dengan berlanjutnya surplus neraca transaksi modal dan finansial didukung oleh aliran masuk modal asing dan terjaganya defisit transaksi berjalan dalam kisaran rendah sebesar 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Prospek NPI yang tetap sehat diprakirakan berlanjut pada 2025 didukung oleh aliran masuk modal asing dan defisit transaksi berjalan yang terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diarahkan untuk menjaga stabilitas Rupiah dari dampak makin tingginya ketidakpastian global. Nilai tukar Rupiah pada Desember 2024 (hingga 17 Desember 2024) melemah sebesar 1,37% (ptp) dari bulan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh makin tingginya ketidakpastian global terutama terkait dengan arah kebijakan AS, ruang penurunan FFR yang lebih rendah, penguatan mata uang dolar AS secara luas, dan risiko geopolitik yang mengakibatkan berlanjutnya preferensi investor global untuk memindahkan alokasi portofolionya kembali ke AS. Secara umum pelemahan nilai tukar Rupiah tetap terkendali, yang bila dibandingkan dengan level akhir Desember 2023 tercatat depresiasi sebesar 4,16%, lebih kecil dibandingkan dengan pelemahan Dolar Taiwan, Peso Filipina, dan Won Korea yang masing- masing terdepresiasi sebesar 5,58%, 5,94%, dan 10,47%. Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung penguatan nilai tukar Rupiah. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2024 tetap terjaga sebesar 1,55% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia untuk mengarahkan ekspektasi inflasi. Sementara itu, kelompok volatile food (VF) mencatat deflasi 0,32% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP, dan pengaruh base effect harga pangan. Secara spasial, inflasi IHK di sebagian besar daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi nasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan ekonomi.
Page 29
Kondisi Industri Perbankan di Indonesia Industri perbankan Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan kinerja yang positif. Rasio kecukupan modal (CAR) tetap kuat di atas 24%, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,8% (yoy), mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kredit perbankan tumbuh 8,1% (yoy), terutama didorong oleh sektor infrastruktur dan konsumsi. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) di angka 82%, menunjukkan kapasitas untuk mendukung pembiayaan. Risiko kredit terjaga dengan Non- Performing Loan (NPL) berada di level 2,8%, turun dibandingkan tahun sebelumnya. Peran digitalisasi di sektor perbankan semakin meningkat dengan diperkenalkannya layanan digital end-to-end yang menyasar kebutuhan nasabah modern. Selain itu, inovasi di sektor pembiayaan hijau mulai berkembang dengan diperkenalkannya produk pinjaman yang mendukung proyek-proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan dan efisiensi energy yang menarik perhatian investor dan nasabah yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan. Sektor jasa keuangan yang resilient untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 November 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik global. Kemenangan Presiden terpilih Trump dan Partai Republik di Amerika Serikat diperkirakan akan meningkatkan tensi perang dagang. Selain itu, ketidakstabilan geopolitik di beberapa negara utama di Asia dan Eropa, serta di Timur Tengah dan Ukraina juga meningkatkan risiko geopolitik. Di tengah perkembangan tersebut, kinerja perekonomian global secara umum masih lebih baik dari ekspektasi di mayoritas negara utama. Di AS, indikator pasar tenaga kerja dan permintaan domestik kembali menguat, sehingga turut menyebabkan kembali meningkatnya tekanan inflasi. Di Tiongkok, kinerja sektor produksi kembali meningkat meskipun tekanan demand berlanjut. Sejalan dengan hal tersebut, indikator ekonomi Eropa juga cenderung membaik. Perkembangan tersebut mendorong bank sentral global diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneternya, sehingga ekspektasi terminal rate suku bunga kebijakan meningkat. Investor cenderung menarik dananya dari emerging market, sehingga mendorong pelemahan mayoritas pasar emerging market baik di saham, obligasi maupun nilai tukar. Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tercatat sebesar 4,95 persen yoy, dengan pertumbuhan kumulatif dari triwulan I s.d. III 2024 sebesar 5,03 persen sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024 dapat dipertahankan di atas 5,0 persen. Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan III mencatatkan surplus yang mengindikasikan ketahanan eksternal tetap terjaga. Inflasi juga terpantau terjaga stabil seiring terus terkendalinya inflasi pangan. Namun tetap perlu dicermati perkembangan PMI manufaktur yang berada di zona kontraksi serta berlanjutnya pelemahan indikator permintaan seperti penjualan ritel, kendaraan bermotor, dan indeks kepercayaan konsumen. Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy (September 2024: 10,85 persen) menjadi Rp7.656,90 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 9,25 persen.
Page 30
Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,64 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 6,74 persen yoy (September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy. Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing- masing sebesar 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58 persen (September 2024: 25,40 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,70 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,20 persen (September 2024: 2,21 persen) dan NPL net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,94 persen (September 2024: 10,11 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019. Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,73 persen (September 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 27,07 persen (September 2024: 26,84 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global. Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 47,92 persen yoy (September 2024: 46,42 persen) menjadi Rp21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27 juta (September 2024: 19,82 juta). Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024. Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan. OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Fluktuasi Suku Bunga dan Nilai Surat Berharga Perubahan suku bunga global yang dipengaruhi oleh kebijakan Federal Reserve terus
Page 31
menjadi perhatian. Perseroan telah menerapkan strategi mitigasi risiko suku bunga dengan menggunakan analisis sensitivitas NII (Net Interest Income) dan repricing gap untuk menjaga stabilitas marjin bunga. Langkah-langkah diversifikasi portofolio juga dilakukan untuk mengurangi risiko volatilitas pasar. Selain itu, penggunaan instrumen derivatif seperti interest rate swap mulai diimplementasikan untuk melindungi eksposur terhadap fluktuasi suku bunga. Kebijakan ini memungkinkan Perseroan menjaga daya saing di tengah kondisi pasar yang dinamis. Perubahan suku bunga dan harga surat berharga di Indonesia mengalami berbagai fluktuasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir yang merupakan respons terhadap dinamika ekonomi domestik dan global. Hal ini membuat Perseroan rentan terhadap dampak perubahan suku bunga pasar, terutama karena sebagian besar pendapatan perusahaan berasal dari pendapatan bunga. Fluktuasi suku bunga ini berdampak pada permintaan produk dan jasa yang ditawarkan, marjin bunga bersih (NIM), nilai dan tingkat pengembalian aset perseroan, serta ketersediaan dan biaya pendanaan, yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi keuangan nasabah Perseroan. Bisnis bank di Indonesia, termasuk Perseroan, sangat dipengaruhi oleh perubahan suku bunga pasar. Hal ini dikarenakan aset produktif dan kewajiban berbunga yang dimiliki Perseroan dinilai kembali pada waktu yang berbeda. Umumnya, penilaian kewajiban lebih sering dilakukan dibandingkan dengan aset. Untuk menjaga keseimbangan risiko yang terkait dengan suku bunga, Perseroan telah mengembangkan pendekatan yang sesuai dengan standar internasional, seperti DV01, VaR, dan Sensitivitas NII. Perseroan mengelola risiko suku bunga dengan menggunakan analisis Sensitivitas NII dan Repricing Gap untuk keseluruhan portofolio, serta DV01 dan VaR untuk portofolio surat berharga. Jika kondisi pasar tidak menguntungkan, Perseroan memiliki berbagai strategi yang dapat diterapkan untuk melindungi nilai pasar dan meminimalkan dampak negatif terhadap operasional dan keuangan. Upaya yang digunakan seperti diversifikasi portofolio untuk mengurangi ketergantungan pada aset tertentu, dan penyesuaian manajemen aset dan kewajiban (ALM) sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan. Selain itu, Perseroan dapat melakukan upaya penyesuaian suku bunga produk pinjaman, mengurangi biaya operasional, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta melakukan pemantauan dan analisis pasar yang aktif. Dengan mengimplementasikan upaya tersebut, Perseroan tidak hanya dapat bertahan tetapi juga dapat tetap beradaptasi dengan dinamika pasar, sehingga mampu menghadapi tantangan yang muncul dengan lebih baik. Keseluruhan strategi ini berkontribusi pada keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang, meskipun dalam kondisi pasar yang sulit. Per Desember 2024, Perseroan tidak memiliki utang yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu. Fluktuasi kurs mata uang asing Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun 2024 relatif stabil di kisaran Rp15.000- Rp15.500. Stabilitas ini didukung oleh cadangan devisa yang kuat dan intervensi kebijakan Bank Indonesia. Perseroan yang saat ini tidak memiliki eksposur signifikan terhadap mata uang asing tetap waspada terhadap potensi risiko dari fluktuasi kurs. Sebagai langkah antisipasi, Perseroan telah memulai kajian untuk memperluas aktivitas devisa, termasuk memperkuat kerja sama dengan bank koresponden internasional guna mendukung transaksi lintas negara yang lebih efisien. Nilai tukar suatu mata uang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang mendasarinya, tetapi juga oleh dinamika pasar yang dapat berubah dengan cepat. Misalnya, perubahan dalam kebijakan moneter atau gejolak politik di suatu negara dapat mempengaruhi sentimen pasar terhadap mata uang tersebut, mengakibatkan perubahan nilai tukar yang signifikan.
Page 32
Dalam konteks bank non-devisa (BPD), Perseroan saat ini tidak terpengaruh secara langsung oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Hal ini dikarenakan Perseroan belum termasuk ke dalam kategori bank devisa, sehingga per Desember 2024, Perseroan tidak memiliki pinjaman dan ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing. Namun demikian seiring dengan rencana penguatan permodalan, Perseroan dimungkinkan dimasa yang akan datang melakukan pengembangan aktivitas transaksi devisa sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Pemasaran Perseroan terus memperkuat strategi pemasaran dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan pasar. Penawaran produk berbasis digital, seperti layanan mobile banking dan aplikasi perbankan cerdas telah berhasil menarik lebih banyak nasabah terutama dari segmen milenial dan Gen Z. Selain itu, pengembangan layanan chatbot berbasis AI telah meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam menjawab kebutuhan nasabah. Untuk meningkatkan loyalitas nasabah, Perseroan juga meluncurkan program reward berbasis poin yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Strategi pemasaran ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepuasan nasabah tetapi juga memperkuat brand awareness Perseroan. Untuk mendukung kinerja usaha dan profitabilitas Perseroan, pengembangan aktifitas pemasaran terus dijalankan seiring dengan transformasi yang diupayakan oleh Perseroan. Aktifitas pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan nasabah disetiap segmen, sehingga diharapkan pemasaran yang dilakukan akan tepat sasaran, sehingga mendukung pertumbuhan profitabilitas Perseroan. Pemahaman atas kondisi demografi pasar akan menjadi dasar akan munculnya peluang baru bagi Perseroan untuk memperluas jaringan dan memperoleh segmen pasar yang baru. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki pemahaman atas pasar dan kebutuhan nasabah yang baik yang menjadi dasar bagi Perseroan untuk berinovasi menciptakan produk dan layanan baru yang meningkatkan peluang peningkatan jumlah nasabah baru, memberikan pilihan produk dan layanan lebih untuk nasabah sehingga meningkatkan dana yang dikelola, serta meningkatkan loyalitas nasabah pada Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Perseroan. Persaingan Usaha Kompetisi di sektor perbankan semakin ketat dengan hadirnya bank digital dan platform fintech. Untuk menghadapi tantangan ini, Perseroan telah mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan personalisasi layanan dan efisiensi operasional. Selain itu, penguatan kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperluas ekosistem layanan. Perseroan juga secara aktif mengikuti perkembangan regulasi terkait fintech untuk memastikan kepatuhan sekaligus mendukung inovasi dalam menciptakan produk baru. Persaingan dalam sektor perbankan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja operasional Perseroan dan akan berlanjut ke penajaman produk, efisiensi, dan pada akhirnya tingkat keuntungan dari bank-bank terkemuka di Indonesia. Perseroan menghadapi persaingan di seluruh kegiatan usahanya. Pesaing-pesaing utama Perseroan terdiri dari bank-bank lokal dan bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia. Muculnya berbagai program pengembangan produk baru dengan dukungan teknologi dari bank pesaing yang dibarengi dengan promosi yang agresif, Implementasi making Indonesia 4.0 menjadi ancaman untuk Perseroan yang terkendala dengan regulasi pengembangan teknologi dan menjamurnya layanan Financial Technology (Fintech) yang menawarkan berbagai kemudahan layanan keuangan berpotensi mengancam perbankan.
Page 33
Untuk mensikapi hal tersebut, manajemen telah dan sedang terus adaptif dengan melakukan
transformasi di segala aspek dalam rangka pengembangan usaha serta mengantispasi
ancaman- ancaman dari bank pesaing.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Amendemen/penyesuaian dan interpretasi standar yang berlaku efektif pada tahun
berjalan
Pada tanggal 1 Januari 2024, terdapat standar baru dan penyesuaian atau
amendemen terhadap beberapa standar yang masih berlaku yang relevan dengan
operasi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal tersebut yaitu sebagai berikut:
Amandemen/Penyesuaian Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang berlaku tanggal 1 Januari 2024:
1) Amandemen PSAK 237 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang
Kontrak Memberatkan Biaya Memenuhi Kontrak”
2) Amandemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan”
3) Amandemen PSAK 116 “Sewa”
4) Amendemen PSAK 201 "Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan
kebijakan akuntansi yang mengubah istilah "signifikan" menjadi "material" dan
memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material";
5) PSAK 208 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”
6) Amendemen PSAK 216 “Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang
diintensikan”; dan
7) Amendemen PSAK 212 “Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal”.
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial
terhadap kebijakan akuntansi bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap
laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia,
yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk beberapa standar baru
atau yang direvisi, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, serta peraturan-
peraturan mengenai Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
a. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
• Pendapatan Bunga
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Kredit 384.325 379.342 363.423
Efek-efek 63.370 41.694 46.738
Efek Reverse Repo 27.863 334 15.540
Penempatan pada Bank Indonesia 13.034 28.122 32.065
dan bank lain
Giro pada Bank Indonesia 3.212 3.267 2.698
dan bank lain
491.804 452.759 460.464
Page 34
- Pendapatan Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2023:
Pada tahun 2024, total pendapatan bunga mencapai Rp491,804,
tumbuh 8,6% dibandingkan 2023 (Rp452,759). Kenaikan ini terutama dipicu oleh:
1. Lonjakan Efek Reverse Repo (+Rp27,529 atau 8.242%), dari hanya Rp334
(2023) menjadi Rp27,863 (2024). Hal ini mengindikasikan pemanfaatan
instrumen likuiditas jangka pendek secara agresif, mungkin untuk
menangkap peluang suku bunga tinggi.
2. Kenaikan Pendapatan Efek (+Rp21,676 atau 52%), menunjukkan ekspansi
portofolio investasi dalam surat berharga.
3. Pertumbuhan Kredit yang stabil (+Rp4,983 atau 1,3%), mencerminkan
permintaan pembiayaan yang terjaga.
Di sisi lain, penempatan dana di BI dan bank lain turun drastis (-53,7%),
mengisyaratkan pergeseran strategi dari instrumen rendah risiko ke aset lebih
produktif.
- Pendapatan Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2022:
Tahun 2023 mencatat penurunan total pendapatan bunga 1,7% (dari Rp460,464
di 2022 menjadi Rp452,759), dengan penyebab utama:
1. Turunnya Pendapatan Reverse Repo (-Rp15,206 atau 97,8%), dari
Rp15,540 (2022) menjadi hanya Rp334 (2023). Hal ini mungkin disebabkan
perubahan kebijakan moneter atau likuiditas berlebih di pasar.
2. Penurunan Pendapatan Efek (-Rp5,044 atau 10,8%), akibat realisasi
investasi atau penurunan imbal hasil.
Namun, pendapatan kredit tumbuh 4,4% (Rp15,919), menjadi penopang utama,
sementara penempatan dana di BI/bank lain juga berkurang (-12,3%),
menunjukkan efisiensi alokasi.
Beban Bunga
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Simpanan dari nasabah
Deposito berjangka 227.366 166.696 184.402
Tabungan 4.789 4.732 8.726
Giro 25.631 29.345 28.973
Simpanan dari bank lain 43.991 45.525 66.766
Liabilitas atas efek-efek yang dijual 665 645 32
dengan janji dibeli kembali
302.443 246.945 304.161
- Beban Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023
Total sumber pendanaan tahun 2024 mencapai Rp302.443,
meningkat 22,5% dibandingkan 2023 (Rp246.945). Pertumbuhan ini terutama
ditopang oleh:
1. Kenaikan Deposito Berjangka (+Rp60.670 atau 36,4%) dari Rp166.696 (2023)
menjadi Rp227.366 (2024), menunjukkan keberhasilan strategi perbankan
dalam menarik dana jangka panjang dari nasabah.
2. Kenaikan Tabungan yang stabil (+Rp57 atau 1,2%) meskipun nominalnya kecil.
3. Peningkatan Liabilitas Repo (+Rp20 atau 3,1%) walaupun secara nominal tidak
signifikan.
Di sisi lain, terdapat penurunan pada:
1. Giro (-Rp3.714 atau 12,7%), mengindikasikan pergeseran preferensi nasabah
ke produk berjangka.
2. Pendanaan dari Bank Lain (-Rp1.534 atau 3,4%), disebabkan berkurangnya
kebutuhan pendanaan antarbank.
Page 35
- Beban Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022
Tahun 2023 mencatat penurunan total pendanaan 18,8% (dari Rp304.161 di 2022
menjadi Rp246.945), dengan penyebab utama:
1. Penurunan Deposito Berjangka (-Rp17.706 atau 9,6%)
2. Penurunan Tajam Tabungan (-Rp3.994 atau 45,8%)
3. Pengurangan Pendanaan dari Bank Lain (-Rp21.241 atau 31,8%)
Namun terdapat kenaikan pada:
1. Giro (+Rp372 atau 1,3%)
2. Liabilitas Repo yang meningkat signifikan (+Rp613 atau 1.915,6%) meskipun
nominalnya kecil.
Pendapatan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Administrasi kredit 17.452 16.511 24.384
Denda dan pinalti 6.903 316 1.080
Lain-lain 18.798 37.831 16.115
43.153 54.658 41.579
- Pendapatan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Total pendapatan non-bunga tahun 2024 mencapai Rp43.153,
mengalami penurunan 21% dibandingkan 2023 (Rp54.658). Perubahan
komponennya:
1. Peningkatan Pendapatan Administrasi Kredit (+Rp941 atau 5,7%) dari
Rp16.511 (2023) menjadi Rp17.452 (2024), menunjukkan aktivitas kredit yang
tetap solid.
2. Kenaikan Denda dan Pinalti (+Rp6.587 atau 2.084,5%) dari hanya Rp316
(2023) menjadi Rp6.903 (2024).
3. Penurunan Pendapatan Lain-lain (-Rp19.033 atau 50,3%), dari Rp37.831
(2023) menjadi Rp18.798 (2024). Hal ini mungkin disebabkan:
- Pendapatan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022
Tahun 2023 mencatat kenaikan total pendapatan non-bunga 31,5% (dari Rp41.579
di 2022 menjadi Rp54.658), dengan dinamika:
1. Penurunan Administrasi Kredit (-Rp7.873 atau 32,3%)
2. Penurunan Denda dan Pinalti (-Rp764 atau 70,7%)
3. Kenaikan Pendapatan Lain-lain (+Rp21.716 atau 134,8%), salah satu berasal
dari pendapatan fee-based yang baru
Kerugian Penurunan Nilai
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Aset keuangan
Penyisihan (Pemulihan) kerugian (122.113) (17.494) 8.435
penurunan nilai kredit
Penyisihan (Pemulihan) kerugian (122.113) (17.494) 8.435
penurunan nilai aset keuangan
- Kerugian Penurunan Nilai pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Pada tahun 2024, bank mencatat penulihan (pemulihan) kerugian sebesar
Rp122.113, meningkat sangat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp17.494.
Page 36
Kenaikan ini disebabkan oleh Penerapan Tarif Baru 2023 yang memberikan dampak
positif dengan mengoptimalkan perhitungan penyisihan kerugian. Perubahan
kebijakan ini menunjukkan efektivitas manajemen risiko yang lebih baik dibanding
tahun 2023 yang masih menggunakan tarif lama 2019.
- Kerugian Penurunan Nilai pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Tahun 2023 menunjukkan perbaikan dengan pencatatan pemulihan Rp17.494,
berbanding terbalik dengan tahun 2022 yang justru mencatat beban penyisihan
Rp8.435. Perubahan ini mengindikasikan:
1. Perbaikan kualitas aset setelah tahun 2022 yang menantang
2. Pendekatan lebih hati-hati dalam penilaian risiko meski masih menggunakan tarif
lama
Beban Umum dan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Sewa 23.535 22.768 24.259
Jasa tenaga kerja 19.767 18.006 20.844
Honorium tenaga ahli 16.804 14.486 14.485
Penyusutan 13.744 21.822 36.047
Premi penjaminan pemerintah 10.065 9.544 15.262
Komunikasi 8.710 16.550 23.251
Penagihan kredit 7.827 7.715 14.533
Iklan promosi dan pemasaran 6.621 3.213 11.839
Transportasi dan perjalanan dinas 5.725 5.323 6.512
Iuran dan administrasi 5.925 4.764 7.668
Perlengkapan kantor 4.438 3.437 4.456
Listrik air dan gas 3.855 3.689 3.851
Amortisasi aset takberwujud 3.488 4.283 6.526
Perbaikan dan pemeliharaan 1.875 1.678 2.082
Amortisasi asuransi kredit 1.014 771 771
Pajak dan perizinan 398 400 451
Amortisasi biaya yang ditangguhkan - - 205.015
Lain-lain 9647 8.676 16.377
143.438 147.125 414.229
- Beban Umum dan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2023:
1. Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan signifikan dibandingkan tahun
2023. Penyusutan mengalami penurunan dari 21.822 menjadi
13.744. Komunikasi juga turun cukup besar dari 16.550 menjadi 8.710.
Sebaliknya, iklan promosi dan pemasaran meningkat dari 3.213 menjadi
6.621. Honorarium tenaga ahli dan jasa tenaga kerja juga mengalami
kenaikan, masing-masing dari 14.486 ke 16.804 dan dari 18.006 ke
19.767. Premi penjaminan pemerintah naik dari 9.544 menjadi 10.065.
Sementara itu, amortisasi aset takberwujud turun dari 4.283 menjadi 3.488.
2. Total biaya operasional mengalami penurunan dari Rp147,125 juta pada
Des23 menjadi Rp143,438 juta pada Des24, terutama karena penurunan
signifikan pada pos seperti penyusutan dan komunikasi, meskipun terdapat
kenaikan pada honorarium tenaga ahli, jasa tenaga kerja, dan iklan promosi.
- Beban Umum dan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2022:
1. Dibandingkan tahun 2022, tahun 2023 menunjukkan beberapa perubahan
diantaranya penyusutan turun dari 36.047 menjadi 21.822,
Page 37
sedangkan komunikasi juga menurun dari 23.251 menjadi 16.550. Penagihan
kredit turun dari 14.533 menjadi 7.715, dan iklan promosi dan
pemasaran turun dari 11.839 menjadi 3.213. Selain itu, amortisasi aset
takberwujud turun dari 6.526 menjadi 4.283, sementara amortisasi biaya
yang ditangguhkan mengalami penurunan dari 205.015 pada tahun
sebelumnya menjadi nol pada tahun ini.
2. Penurunan biaya operasional yang lebih tajam terjadi antara Des22 ke Des23
(dari Rp414,229 juta ke Rp147,123 juta), didorong oleh pengurangan besar pada
penyusutan, komunikasi, penagihan kredit, serta amortisasi biaya yang
ditangguhkan.
Secara keseluruhan, tren menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan biaya operasional
selama dua tahun terakhir dengan fokus pada pengurangan pos-pos besar seperti
penyusutan dan amortisasi biaya yang ditangguhkan.
Beban Tenaga Kerja dan Tunjangan
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Gaji dan Upah 91.133 89.043 94.707
Kesejahteraan karyawan 29.865 26.347 34.055
Imbalan pasca kerja 5.009 5.343 2.819
Pelatihan 1.666 1.561 3.915
Biaya tenaga kerja lainnya 288 330 4.209
Jumlah 127.961 122.623 139.704
- Beban Tenaga Kerja dan Tunjangan pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2023:
Biaya tenaga kerja dan tunjangan mengalami kenaikan. Kenaikan terutama didorong
oleh peningkatan pada pos gaji dan upah serta kesejahteraan karyawan, meskipun
terdapat penurunan kecil pada imbalan pasca kerja dan biaya tenaga kerja lainnya.
- Beban Umum dan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2022:
Biaya tenaga kerja dan tunjangan secara keseluruhan mengalami penurunan yang
signifikan. Penurunan terutama disebabkan oleh efisiensi pada pos gaji dan upah
serta kesejahteraan karyawan, meskipun terdapat kenaikan pada pos imbalan pasca
kerja.
Secara umum, terjadi penurunan biaya tenaga kerja dari tahun 2022 ke 2023, diikuti
dengan sedikit peningkatan di tahun 2024. Kesejahteraan karyawan dan gaji menjadi
faktor utama dalam perubahan ini
Pendapatan (Beban) Non-Operasional – Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Denda (85) (175) (49)
Amortisasi biaya yang ditangguhkan (10.000) (57.500) -
Laba penjualan agunan - - 31.136
Lain-lain (11.070) 79.110 (10.159)
(21.156) 21.435 20.928
- Pendapatan (Beban) Non-Operasional - Bersih pada Laporan posisi keuangan per
tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per
tanggal 31 Desember 2023:
Pendapatan (beban) non-operasional - bersih mengalami penurunan signifikan dari
pendapatan 21,435 di 2023 menjadi beban (21,156) di 2024. Hal ini disebabkan oleh
perubahan signifikan pada pos "Lain-lain" dari pendapatan menjadi beban, meskipun
Page 38
ada penurunan beban pada amortisasi biaya yang ditangguhkan dan denda.
- Pendapatan (Beban) Non-Operasional - Bersih pada Laporan posisi keuangan per
tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per
tanggal 31 Desember 2022:
Pendapatan (beban) non-operasional - bersih mengalami sedikit peningkatan dari
pendapatan 20,928 di 2022 menjadi pendapatan 21,435 di 2023. Perubahan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan signifikan pada pos "Lain-lain," yang berubah
dari beban menjadi pendapatan, meskipun terdapat beban baru dari amortisasi biaya
yang ditangguhkan dan hilangnya laba dari penjualan agunan.
Secara umum, terjadi fluktuasi yang signifikan pada pendapatan (beban) non-
operasional, terutama dipengaruhi oleh pos "Lain-lain" dan amortisasi biaya yang
ditangguhkan
Pajak Penghasilan
(dalam jutaan Rupiah)
Des24 Des23 Des22
Laba sebelum pajak menurut 74,997 50,535 (284.640)
laporan laba rugi
Perbedaan temporer:
Penyusutan aset tetap (293) 71 7.043
Penyisihan kerugian 8,394 24,133 (45.839)
penurunan nilai
Amortisasi perangkat lunak (468) 2 1.974
Cadangan imbalan pasca 2,387 2,916 (8.804)
kerja - bersih
Bersih 10,018 27,122 (45.626)
Perbedaan tetap:
Beban yang tidak boleh (987) (624) (3.770)
dikurangkan - bersih
Bersih (987) (624) (3.770)
Laba fiskal periode berjalan 86,003 78,283 (326.496)
Ditambah akumulasi rugi (932,865) (1,068,824) (817.050)
fiskal
tahun sebelumnya
Rugi fiskal yang tidak dapat 86,140 57,676 74.723
diperhitungkan lagi
Akumulasi rugi fiskal (760,722) (932,865) (1.068.823)
akhir periode
- Pajak Penghasilan pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Laba sebelum pajak mengalami peningkatan signifikan, yang menunjukkan
peningkatan profitabilitas operasional. Namun, perbedaan temporer secara
keseluruhan menurun, yang dapat mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan.
Beban yang tidak boleh dikurangkan meningkat, yang juga dapat mempengaruhi
beban pajak.
- Pajak Penghasilan pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Perubahan paling signifikan adalah pembalikan dari kerugian menjadi laba sebelum
pajak, yang menunjukkan pemulihan kinerja perusahaan. Perbedaan temporer
berubah dari negatif menjadi positif, yang mengindikasikan perubahan dalam
Page 39
penilaian aset dan kewajiban. Beban yang tidak boleh dikurangkan juga berkurang.
Penghasilan Komprehensif Lainnya
Dalam jutaan Rupiah
31 31 31
Des24 Des23 Des22
Audit Audit Audit
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke labarugi
Keuntungan/ (kerugian) aktuarial (1.583) 3.183 (12.016)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen 348 (700) 2.644
penghasilan
komprehensif lainnya
Pos yang akan direklasifikasi ke labarugi
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai (6.724) (2.284) (913)
wajar dari
efek-efek dalam kelompok tersedia untuk
dijual-bersih
Pajak penghasilan terkait dengan komponen 1.479 503 201
penghasilan
komprehensif lainnya
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain (6.480) 701 (10.085)
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensive 32.849 27.293 (249.373
)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar Dan Dilusian 0,76 0,51 (4,61)
(Nilai Penuh)
- Penghasilan Komprehensif Lainnya pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
Desember 2023:
Pada tahun 2024, perusahaan mencatat laba komprehensif sebesar Rp32.849,
meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.293. Peningkatan ini didorong
oleh kinerja operasional yang lebih baik, terlihat dari kenaikan laba per saham
dasar dan dilusian menjadi Rp0,76 (2023: Rp0,51). Namun, penghasilan
komprehensif lain (other comprehensive income/OCI) mengalami penurunan
signifikan menjadi -Rp6.480 setelah sebelumnya positif Rp701 di tahun 2023.
Penurunan OCI terutama disebabkan oleh:
1. Kerugian aktuarial sebesar Rp1.583 (2023: keuntungan Rp3.183), yang
mencerminkan fluktuasi dalam kewajiban pensiun atau asuransi.
2. Kerugian nilai wajar efek kelompok tersedia untuk dijual yang membesar
menjadi Rp6.724 (2023: Rp2.284), menunjukkan tekanan pada portofolio
investasi perusahaan.
Meskipun demikian, dampak negatif dari OCI berhasil diimbangi oleh peningkatan
laba dari operasi utama, sehingga laba komprehensif tetap tumbuh.
- Penghasilan Komprehensif Lainnya pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Tahun 2023 menjadi tahun pemulihan setelah perusahaan mengalami rugi komprehensif
sangat besar sebesar -Rp249.373 di 2022. Pada 2023, laba komprehensif kembali positif
menjadi Rp27.293, didorong oleh perbaikan di berbagai komponen:
1. Keuntungan aktuarial sebesar Rp3.183 (2022: kerugian Rp12.016), menunjukkan
perbaikan dalam perhitungan aktuarial atau perubahan asumsi.
2. Penghasilan komprehensif lain yang positif Rp701 (2022: negatif Rp10.085), meskipun
masih terdampak kerugian efek tersedia untuk dijual sebesar Rp2.284 (2022: Rp913).
Laba per saham juga menunjukkan pemulihan signifikan, dari -Rp4,61 di 2022 menjadi Rp0,51 di
2023, mengindikasikan kembalinya profitabilitas perusahaan.
Page 40
b. Analisis Laporan Posisi Keuangan
• Jumlah Aset
- Aset pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Pada tahun 2024, total aset perusahaan mengalami peningkatan signifikan
sebesar 11,03% menjadi Rp7.551.114 dibandingkan tahun 2023 sebesar
Rp6.800.821. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor kunci:
1. Surat Berharga naik 75,6% (Rp599.821 → Rp1.053.236)
Perusahaan menambah portofolio investasi dalam surat berharga untuk
memanfaatkan peluang pasar atau meningkatkan imbal hasil.
2. Penempatan di Bank Indonesia Kembali Meningkat 24,2% (Rp729.656 →
Rp906.297)
Kebijakan likuiditas diperketat dengan menempatkan lebih banyak dana di
instrumen yang aman, menunjukkan strategi pengelolaan risiko yang hati-hati.
3. Kredit yang Diberikan Tumbuh 4,1% (Rp3.700.111 → Rp3.851.281)
Sektor kredit menunjukkan ekspansi, mencerminkan peningkatan aktivitas
bisnis atau penyaluran pembiayaan yang lebih besar.
4. Cadangan Kerugian Menurun 33,4% (Rp365.754 → Rp243.641)
Penurunan ini mengindikasikan perbaikan kualitas kredit atau perubahan
kebijakan pencadangan yang lebih optimis.
5. Aset Tidak Berwujud Naik 168,6% (Rp10.693 → Rp28.708)
Lonjakan ini mungkin disebabkan oleh akuisisi hak intelektual, lisensi, atau
penilaian ulang aset
- Aset pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan
dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Tahun 2023 mencatat penurunan total aset sebesar 5,85% menjadi Rp6.800.821
dibandingkan tahun 2022 (Rp7.223.058), dengan perubahan penting berikut:
1. Penempatan di Bank Indonesia Turun 22,8% (Rp945.190 → Rp729.656)
Perusahaan menarik sebagian dana untuk dialokasikan ke instrumen lain atau
memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
2. Surat Berharga Anjlok 24,9% (Rp798.327 → Rp599.821)
Penurunan ini bisa disebabkan oleh penjualan surat berharga untuk
memperbaiki likuiditas atau kerugian nilai pasar.
3. Penempatan di Bank Lain Jatuh 90,2% (Rp161.306 → Rp15.809)
Kebijakan yang sangat konservatif diambil dengan mengurangi eksposur ke
bank lain, sebagai bentuk risiko kredit.
4. Kredit yang Diberikan Stabil (Rp3.698.388 → Rp3.700.111)
Meskipun total aset menyusut, portofolio kredit tetap terjaga, menunjukkan
fokus pada bisnis inti.
5. Cadangan Kerugian Turun 4,6% (Rp383.248 → Rp365.754)
Penurunan kecil ini mencerminkan perbaikan dalam kualitas kredit atau
penyesuaian kebijakan pencadangan.
• Jumlah Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS DAN EKUITAS Des22 Des23 Des24
LIABILITAS
Giro 543,531 240,026 667,094
Tabungan 621,759 529,918 711,622
Deposito 3,000,732 2,968,371 3,477,125
Liabilitas kepada bank lain 924,513 751,649 694,028
Liabilitas atas repo - 150,880 -
Setoran jaminan 136 533 647
Liabilitas lainnya 490,613 490,380 296,900
TOTAL LIABILITAS 5,581,284 5,131,757 5,847,417
Page 41
- pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Pada tahun 2024, total liabilitas perusahaan mengalami kenaikan signifikan sebesar
13,94% menjadi Rp5.847.417 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp5.131.757. Beberapa
perubahan penting meliputi:
1. Giro Meningkat 177,9% (Rp240.026 → Rp667.094)
Lonjakan giro menunjukkan peningkatan dana murah yang dapat digunakan untuk
operasional sehari-hari, mencerminkan perbaikan likuiditas jangka pendek.
2. Tabungan Naik 34,3% (Rp529.918 → Rp711.622)
Pertumbuhan tabungan mengindikasikan kepercayaan nasabah yang meningkat dan
basis pendanaan yang lebih stabil.
3. Deposito Tumbuh 17,1% (Rp2.968.371 → Rp3.477.125)
Kenaikan deposito mencerminkan strategi penghimpunan dana yang lebih agresif,
meskipun berpotensi meningkatkan biaya pendanaan.
4. Liabilitas kepada Bank Lain Turun 7,7% (Rp751.649 → Rp694.028)
Penurunan ini menunjukkan berkurangnya ketergantungan pada pendanaan antar bank,
yang dapat mengurangi risiko likuiditas.
5. Liabilitas atas Repo Hilang (Rp150.880 → Rp0)
Tidak adanya liabilitas repo mengindikasikan perubahan strategi pendanaan jangka
pendek.
- Aset pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Tahun 2023 mencatat penurunan total liabilitas sebesar 8,05% menjadi Rp5.131.757
dibandingkan tahun 2022 (Rp5.581.284), dengan perubahan penting berikut:
1. Giro turun 55,8% (Rp543.531 → Rp240.026)
Penurunan drastis giro menunjukkan berkurangnya dana murah, yang dapat
memengaruhi fleksibilitas likuiditas jangka pendek.
2. Tabungan Turun 14,8% (Rp621.759 → Rp529.918)
Penurunan tabungan disebabkan oleh perpindahan dana nasabah ke instrumen lain atau
penarikan besar-besaran.
3. Deposito Stabil (Rp3.000.732 → Rp2.968.371)
Sedikit penurunan deposito mencerminkan kebijakan penghimpunan dana yang lebih
selektif.
4. Liabilitas kepada Bank Lain Turun 18,7% (Rp924.513 → Rp751.649)
Perusahaan mengurangi ketergantungan pada pendanaan antar bank, mungkin untuk
menurunkan risiko likuiditas.
5. Munculnya Liabilitas Repo (Rp0 → Rp150.880)
Adanya liabilitas repo menunjukkan penggunaan instrumen pendanaan jangka pendek
untuk mengelola likuiditas.
• Jumlah Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
Des22 Des23 Des24
EKUITAS
Modal disetor 4,308,864 4,308,864 4,308,864
Tambahan modal disetor 241,475 241,475 241,474
Penghasilan komprehensif lain (11,874) (11,174) (15,871)
Laba Rugi Tahun-tahun lalu (2,657,404) (2,896,692) (2,870,100)
Laba Rugi Tahun berjalan (239,287) 26,591 39,330
TOTAL EKUITAS 1,641,774 1,669,064 1,703,697
Page 42
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7,223,058 6,800,821 7,551,114
- Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Di tahun 2024, ekuitas tumbuh sebesar 34.633 (dari 1.669.064 di 2023 menjadi 1.703.697 di
2024). Perubahan ini didorong oleh:
1. Kinerja Laba Tahun Berjalan yang Lebih Baik: Laba naik dari 26.591 (2023) menjadi 39.330
(2024), menunjukkan peningkatan efisiensi atau pendapatan.
2. Penurunan Akumulasi Kerugian Tahun Lalu: Kerugian terdahulu berkurang
dari (2.896.692) di 2023 menjadi (2.870.100) di 2024, artinya ada pemulihan sebesar
26.592
3. Penghasilan Komprehensif Lain Memburuk: Turun dari (11.174) di 2023 menjadi (15.871)
di 2024,
Modal Disetor & Tambahan Modal tetap stabil, menunjukkan tidak ada penambahan modal baru
dari pemegang saham.
-Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Pada tahun 2023, total ekuitas perusahaan mengalami kenaikan sebesar
27.290 (dari 1.641.774 di 2022 menjadi 1.669.064 di 2023). Beberapa faktor yang
memengaruhi perubahan ini adalah:
1. Laba Tahun Berjalan: Di 2022, perusahaan mencatat rugi sebesar (239.287), tetapi di 2023
berhasil membalikkan tren dengan laba 26.591. Ini menunjukkan perbaikan kinerja
operasional.
2. Akumulasi Laba/Rugi Tahun Lalu: Kerugian terdahulu meningkat dari (2.657.404) di
2022 menjadi (2.896.692) di 2023, artinya ada beban tambahan (239.288)
Penghasilan Komprehensif Lain: Membaik dari (11.874) di 2022 menjadi (11.174) di 2023,
menunjukkan sedikit perbaikan dalam pendapatan non-operasional
• Jumlah Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
Des22 Des23 Des24
EKUITAS
Modal disetor 4,308,864 4,308,864 4,308,864
Tambahan modal disetor 241,475 241,475 241,474
Penghasilan komprehensif lain (11,874) (11,174) (15,871)
Laba Rugi Tahun-tahun lalu (2,657,404) (2,896,692) (2,870,100)
Laba Rugi Tahun berjalan (239,287) 26,591 39,330
TOTAL EKUITAS 1,641,774 1,669,064 1,703,697
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7,223,058 6,800,821 7,551,114
- Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Di tahun 2024, ekuitas tumbuh sebesar 34.633 (dari 1.669.064 di 2023 menjadi 1.703.697 di
2024). Perubahan ini didorong oleh:
1. Kinerja Laba Tahun Berjalan yang Lebih Baik: Laba naik dari 26.591 (2023) menjadi 39.330
(2024), menunjukkan peningkatan efisiensi atau pendapatan.
2. Penurunan Akumulasi Kerugian Tahun Lalu: Kerugian terdahulu berkurang
dari (2.896.692) di 2023 menjadi (2.870.100) di 2024, artinya ada pemulihan sebesar
26.592
3. Penghasilan Komprehensif Lain Memburuk: Turun dari (11.174) di 2023 menjadi (15.871)
di 2024,
Modal Disetor & Tambahan Modal tetap stabil, menunjukkan tidak ada penambahan modal baru
dari pemegang saham.
- Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Page 43
Pada tahun 2023, total ekuitas perusahaan mengalami kenaikan sebesar
27.290 (dari 1.641.774 di 2022 menjadi 1.669.064 di 2023). Beberapa faktor yang
memengaruhi perubahan ini adalah:
1. Laba Tahun Berjalan: Di 2022, perusahaan mencatat rugi sebesar (239.287), tetapi di 2023
berhasil membalikkan tren dengan laba 26.591. Ini menunjukkan perbaikan kinerja
operasional.
2. Akumulasi Laba/Rugi Tahun Lalu: Kerugian terdahulu meningkat dari (2.657.404) di
2022 menjadi (2.896.692) di 2023, artinya ada beban tambahan (239.288)
Penghasilan Komprehensif Lain: Membaik dari (11.874) di 2022 menjadi (11.174) di 2023,
menunjukkan sedikit perbaikan dalam pendapatan non-operasional
c. Analisis Laporan Arus Kas
• Arus Kas dari Aktivitas Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Des24 31 Des23 31 Des22
Pos-pos Arus Kas
Audit Audit Audit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga 491.275 455.067 450.715
Pembayaran bunga (300.686) (256.308) (313.775)
Penghasilan operasional lainnya - bersih 56.077 74.681 71.119
Pembayaran beban umum dan administrasi (129.413) (117.612) (362.717)
Pembayaran beban tenaga kerja dan tunjangan (122.952) (117.280) (136.886)
Pendapatan non operasional - bersih 97.553 39.691 14.784
Arus Kas Sebelum Perubahan Aset dan
Liabilitas Operasi 91.853 78.238 (276.760)
Penurunan (kenaikan) aset operasi:
Efek-efek (297.855) 36.222 18.686
Efek Repo - - 1.321.583
Kredit (273.282) (19.218) (605.950)
Biaya dibayar dimuka 21.480 (141.924) 79.994
Agunan yang diambil alih dan aset lain-lain (51.422) 154.201 231.024
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: - - -
Liabilitas segera (182.601) (25.969) 242.356
Simpanan dari nasabah 1.117.527 (427.707) (473.432)
Simpanan dari bank lain (57.621) (172.864) (1.193.328)
Utang pajak (81) 124 (412)
Liabilitas lain-lain (16.411) 26.093 54.037
Liabilitas atas efek-efek yang dijual
dengan janji dibeli kembali (150.880) 150.880 -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi 108.854 (420.162) (325.442)
- Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Pada 2024, arus kas operasional mengalami pemulihan menjadi 108.854 (dari 420.162 di
2023). Perubahan ini didorong oleh:
1. Peningkatan Penerimaan Bunga (+8% dari 455.067 di 2023 menjadi 491.275 di 2024).
2. Kenaikan Pendapatan Non-Operasional (naik 146% dari 39.691 menjadi 97.553)
3. Pemulihan Simpanan Nasabah: Inflow △1.117.527 (vs outflow ▽427.707 di 2023),
menunjukkan perbaikan likuiditas.
4. Pengendalian Beban: Beban umum/administrasi stabil di 129.413 (hanya naik 10% dari
117.612 di 2023).
- Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan laporan
Page 44
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Arus kas operasional 2023 memburuk menjadi 420.162 (dari 325.442 di 2022), terutama
karena:
1. Penurunan Simpanan Nasabah & Bank Lain:
2. Kenaikan Pembayaran Bunga (+30% dari 256.308 di 2022 menjadi 300.686 di 2023).
• Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Des24 31 Des23 31 Des22
Pos-pos Arus Kas
Audit Audit Audit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (2.906) (2.298) (6.814)
Perolehan aset sewa guna usaha (6.695) (15.082) (5.162)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (9.601) (17.380) (11.976)
- Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
Pada tahun 2024, arus kas dari aktivitas investasi menunjukkan peningkatan efisiensi dengan
total pengeluaran investasi sebesar (9.601), menurun 44.8% dibandingkan tahun 2023
sebesar (17.380). Perubahan signifikan ini disebabkan oleh:
1. Penurunan aset sewa guna usaha dari (15.082) di 2023 menjadi (6.695) di
2024 (penurunan 55.6%)
2. Peningkatan perolehan aset tetap dari (2.298) di 2023 menjadi (2.906) di 2024, namun
tetap lebih rendah dibanding 2022 (6.814)
- Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
Tahun 2023 mencatat peningkatan pengeluaran investasi sebesar 45.1% dari (11.976) di
2022 menjadi (17.380) di 2023
Perusahaan telah berhasil menyesuaikan strategi investasi dari ekspansi agresif (2023) ke
pendekatan lebih hemat (2024), sejalan dengan kinerja operasional yang membaik. Pemantauan
terhadap hasil investasi 2023 menjadi kunci untuk keputusan investasi ke depan.
d. Likuiditas
Perseroan mengandalkan dua sumber utama untuk menjaga likuiditasnya, yaitu
likuiditas internal dan eksternal. Sumber likuiditas internal terdiri dari kas dan instrumen
keuangan likuid, seperti surat-surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan
pemerintah, serta penempatan pada bank lain. Di sisi lain, sumber eksternal berasal dari
simpanan nasabah, simpanan dari bank lain, dan dana modal dari pemegang saham.
Untuk memastikan perseroan tetap memiliki likuiditas yang cukup, perseroan
menerapkan kebijakan pengelolaan likuiditas yang selalu dievaluasi sesuai dengan
kondisi internal dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Dalam pengelolaannya, Perseroan memberikan perhatian pada alokasi aset likuid dan
primary reserve, dengan mempertimbangkan kriteria dan batasan tertentu. Penting bagi
Perseroan untuk menjaga rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada tingkat yang sehat,
agar likuiditas tetap terjaga di atas batas minimum yang ditetapkan oleh regulator.
Meskipun saat ini tidak ada indikasi adanya risiko likuiditas yang signifikan, Perseroan
tetap menyadari bahwa penarikan dana dari Kas Daerah Provinsi Banten, yang sering
kali tidak terduga, dapat mengakibatkan peningkatan risiko likuiditas. Terlebih lagi,
simpanan dari RKUD Provinsi Banten yang menyumbang 20-30% dari Dana Pihak
Ketiga (DPK) dapat menambah risiko konsentrasi, terutama pada akhir tahun. Untuk
mengatasi potensi risiko ini, Perseroan telah menjalin perjanjian kerja sama pengelolaan
kas daerah dengan Provinsi Banten, yang diperbarui secara berkala.
Page 45
Dari sisi cadangan likuiditas, Perseroan memiliki Surat Berharga Negara yang dapat
direpo, serta adanya kesepakatan dengan bank-bank pembangunan daerah untuk
memperoleh pinjaman pasar uang antar bank (PUAB), yang dapat digunakan saat
diperlukan.
Secara keseluruhan, meski posisi likuiditas Perseroan saat ini cukup stabil, namun
perseroan terus memantau dan mengelola risiko likuiditas, serta merencanakan
kebutuhan modal di masa depan adalah langkah krusial untuk menjaga kesehatan
keuangan dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
5. PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kondisi kesehatan perbankan selalu dimonitor oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan oleh manajemen bank
terdiri dari Capital Adequacy, Asset Quality, Management, Earnings Sustainability, Liquidity
dan Sensitivity to Market Risk.
a) Kecukupan Modal (Capital Adequacy)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29
Januari 2016 tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” dan surat
edaran Bank Indonesia No. 14/37/DPNP Tanggal 27 Desember 2012 perihal “
Kewajiban penyediaan modal minimum sesuari profil risiko dan pemenuhan Capital
Equivalency Maintained Asset (CEMA)” Bank wajib menyediakan modal minimum
sesuai profil resiko. Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Keterangan
CAR setelah memperhitungkan risiko kredit dan risiko operasional 43.11%
CAR dengan rasio modal inti terhadap aset tertimbang menurut risiko 42.05%
Proses Pengukuran Risiko
Penerapan manajemen risiko dilakukan Perseroan berdasarkan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum di mana penerapan manajemen risiko mencakup 4 (empat) pilar, yaitu : (1) tata
kelola manajemen risiko dengan menerapkan budaya manajemen risiko pada tiap level
organisasi, (2) kerangka manajemen risiko yang mencakup pengembangan metode dan
prosedur termasuk mengelola kebijakan prodesur dan limit, (3) proses manajemen risiko
dengan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta
sistem informasi manajemen risiko, dan (4) sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Proses pengukuran risiko dilakukan Perseroan dengan membuat Profil Risiko yang
dibuat untuk mengetahui seberapa besar risiko yang melekat pada aktivitas Perseroan
yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 4/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum serta Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan no 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum.
Penilaian Profil Risiko merupakan kombinasi dari risiko-risiko yang melekat pada setiap
aktivitas fungsional (inherent risk) dan kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian
Profil Risiko dilakukan oleh Perseroan terhadap 8 (delapan) risiko yaitu risiko kredit, risiko
pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan
risiko kepatuhan yang terdapat pada aktivitas fungsional Perseroan yang memiliki
potensi kerugian.
Profil Risiko dibuat setiap triwulan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil Profil Risiko tersebut, Perseroan dapat melakukan mitigasi terhadap
Page 46
risiko dengan cara meningkatkan sistem pengendalian risiko khususnya pada risiko dan
aktivitas fungsional yang memiliki peringkat risiko mulai dari Moderate sampai dengan
High.
Penetapan peringkat Profil Risiko terdiri dari 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1 (Low),
Peringkat 2 (Low to Moderate), Peringkat 3 (Moderate), Peringkat 4 (Moderate to High),
dan Peringkat 5 (High).
Hasil penilaian Profil Risiko Bank posiis triwulan IV 31 Desember 2024 secara Self
Assesment berada pada peringkat komposit 2 (Low To Moderate) yang merupakan
kombinasi dari KPMR dan Risiko Inheren.
Atas setiap produk dan aktivitas baru, Perseroan terlebih dahulu melakukan identifikasi
risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru tersebut sebelum produk dan aktivitas
baru tersebut diluncurkan. Dari hasil identifikasi risiko tersebut, Perseroan melakukan
pengendalian terhadap risiko yang timbul baik dengan membuat kebijakan dan prosedur,
sistem akuntansi, aspek hukum serta transparansi mengenai risiko yang melekat pada
produk dan aktivitas baru tersebut kepada nasabah.
Perseroan, sebagai penyedia jasa keuangan, menghadapi risiko dalam kegiatan
operasionalnya seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hukum, risiko kepatuhan serta risiko reputasi dan risiko stratejik. Jika risiko – risiko
tersebut terjadi maka dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan
diantaranya seperti:
• Risiko kredit jika terjadi kegagalan debitur Bank untuk membayar pokok dan bunga
pinjaman.Hal ini terjadi karena kurang prinsip hati-hati pada saat melakukan analisa
pemberian kredit, kurangnya monitoring secara berkala atas kemampuan debitur
dalam melakukan pembayaran, dan kejadian eksternal yang mempengaruhi
keuangan debitur. Dampaknya apabila debitur gagal untuk membayar pokok dan
bunga pinjaman maka menambah biaya kerugian penurunan nilai dan mengurangi
penghasilan Perseroan serta meningkatnya rasio NPL kredit. Untuk meminimalisasi
risiko tersebut Perseroan lebih berhati-hati pada saat melakukan analisa pemberian
kredit dan melakukan monitoring secara berkala atas kemampuan debitur dalam
melakukan pembayaran.
• Risiko pasar yaitu jika terjadi pergerakan suku bunga di pasar berpengaruh dengan
transaksi Perseroan diantaranya deposito berjangka, giro dan tabungan dan kredit
(sumber data: Risalah Rapat ALCO). Hal ini terjadi karena pergerakan suku bunga
di pasar yang tidak seiring dengan transaksi Perseroan dimana sebagian besar suku
bunga atas simpanan nasabah adalah suku bunga mengambang yang langsung
berhubungan dengan suku bunga pasar sementara kredit adalah suku bunga tetap.
Dampaknya Apabila suku bunga naik maka dapat meningkatkan beban bunga dan
mengurangi penghasilan Perseroan demikian juga sebaliknya. Sehingga untuk
meminimalisasi resiko tersebut Perseroan memantau repricing profile setiap
Page 47
pengelompokan waktu (time bucket) untuk mengetahui dampak perubahan suku
bunga terhadap Net Interest Income (NII).
• Risiko hukum yaitu jika terjadi proses litigasi baik yang timbul dari gugatan pihak
ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga (sumber data:
Daftar Perkara Perdata Perseroan). Hal ini terjadi karena kelemahan aspek yuridis
yang disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Perseroan.
Dampaknya apabila gugatan dimenangkan oleh Pihak Ketiga dalam pengadilan
maka putusan atas nilai gugatan akan diakui sebagai beban operasional lainnya,
demikian juga sebaliknya. Sehingga untuk meminimalisasi resiko tersebut Perseroan
selalu melakukan penilaian terhadap segala jenis perjanjian yang dilakukan
Perseroan, baik dengan nasabah maupun dengan pihak ketiga sebelum perjanjian
tersebut digunakan.
b) Kualitas Aset Keuangan (Asset Quality)
Dalam menjaga kualitas asetnya, bank diwajibkan melakukan pencadangan (reserve)
sejumlah tertentu yang besarnya ditentukan oleh kualitas aset yang bersangkutan sesuai
Peraturan Bank Indonesia. Rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset
keuangan terhadap aset produktif untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar
4,26%, 7,38% dan 7,19%. Pencadangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi
kemungkinan risiko memburuknya kualitas aset bank. Berikut ini adalah rincian saldo
CKPN untuk aset keuangan dan total aset produktif:
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total CKPN aset keuangan – Kredit yang diberikan 243.641 365.754 383.248
Total Aset Produktif 5.712.648 4.954.843 5.333.434
Persentase pemenuhan CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 4,26% 7,38% 7,19%
Kredit yang Diberikan
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan
kolektibilitas:
31 Desember
Keterangan
2024 % 2023 % 2022 %
Lancar 3.465.620 0,64 3.289.007 0,99 3.270.754 1,51
-/- CKPN (22.300) (32.496) (49.396)
Dalam Perhatian Khusus 95.633 7,83 64.608 41,98 78.125 45,59
-/- CKPN (7.489) (27.124) (35.617)
Kurang Lancar 6.148 19,01 7.954 46,52 5.675 56,41
-/- CKPN (1.169) (3.700) (3.201)
Diragukan 17.766 21,65 20.532 81,49 40.326 65,73
-/- CKPN (3.847 (16.732) (26.506)
Macet 266.114 78,48 318.010 89,84 303.508 88,48
-/- CKPN (208.836 (285.703) (268.538)
Jumlah Kredit yang Diberikan – 3.851.281 3.700.111 3.698.388
gross
-/- Jumlah CKPN (243.641) (365.754) (383.248)
Jumlah Kredit yang Diberikan - 3.607.640 3.334.357 3.315.140
Bersih
NPL – gross 7,53% 9,36% 9,45%
NPL – Bersih 1,98% 1,09% 1,39%
Page 48
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai – Kredit yang Diberikan
Mutasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas kredit yang diberikan adalah sebagai
berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Saldo awal tahun 365.754 383.248 374.813
Penurunan nilai tahun berjalan 0 0 0
Penghasilan bunga atas kredit yang mengalami penurunan nilai individual 0 0 0
Pemulihan (penjualan kredit)/ penurunan nilai ditangguhkan (122.113) (17.494) 8.435
5Penghapusan kredit 0 0 0
Saldo akhir tahun 243.641 365.754 383.248
Jumlah kredit bermasalah (gross) per 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, dan 31
Desember 2022 masing-masing adalah Rp290.028, Rp346.496 juta, dan Rp349.509 juta.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
yang dibentuk untuk kredit yang diberikan telah memadai.
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2024
Keterangan
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia – bersih 450.000 450.000
Penempatan pada Bank Lain 15.809 22.640
Jumlah 465.809 472.640
Suku bunga atas penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain adalah 5.25% pada
bulan Desember tahun 2024. Manajemen Perseroan berpendapat bahwa seluruh
penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain dapat ditagih sehingga tidak perlu
dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Efek-Efek
Akun ini terdiri dari obligasi pemerintah yang dikelompokkan sebagai dimiliki hingga jatuh
tempo sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2024
Keterangan
Tersedia untuk dijual
SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) 0 300.000
Sertifikat Deposito Bank Lain 0 0
Reksadana 0 0
Sub-jumlah 0 300.000
Dimiliki hingga jatuh tempo
AFS
Obligasi pemerintah Republik Indonesia 759.820 753.236
Sub-jumlah 759.820 753.236
Jumlah 759.820 1.053.236
c) Management
Untuk penilaian terhadap kualitas manajemen, Perseroan menekankan pada fungsi
Page 49
manajemen umum dan manajemen risiko yang melekat pada seluruh kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan, yaitu jasa perbankan, yang mencakup risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan risiko
kepatuhan.
Perseroan telah membentuk komite dan satuan kerja untuk menjalankan fungsi sebagai
Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko sesuai dengan arahan
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko, sesuai dengan arahan
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah:
• Penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko;
• Perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan dimaksud;
• Penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang
menyimpang dari prosedur normal (irregularities).
Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko, sesuai dengan arahan
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah:
• Pemantauan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
• Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko dan per
jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing;
• Kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
• Pengkajian usulan aktivitas dan atau produk baru;
• Evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur
risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model);
• Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking unit) dan/atau
kepada Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki;
• Menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi risiko kepada Direktur
Utama atau
Direktur yang ditugaskan secara khusus dan Komite Manajemen Risiko secara berkala.
d) Earnings Sustainability
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp39.33 miliar, menunjukkan peningkatan hasil dibandingkan dengan laba untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp26,59 miliar.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Return on Asset (ROA) 1,02% 0,72%
Return on Equity (ROE) 3,16% 2,14%
Net Interest Margin (NIM) 3,51% 4,05%
Beban Operasional terhadap Penghasilan Operasional (BOPO) 90,46% 95,15%
e) Liquidity
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Kredit yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga (LDR) 79,31% 98,98%
Rasio GWM Primer 7.68% 8.47%
Rasio GWM RIM 0% 0%
Rasio GWM PLM 22.50% 17.35%
Page 50
Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya yang diukur
berdasarkan tingkat Giro Wajib Minimum (GWM) yang dipertahankan Perseroan, Rasio
Kredit yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga (LDR) dan Maturity Gap.
Bank senantiasa menjaga GWM primer, GWM RIM, dan PLM sekunder sesuai dengan PBI
No. 15/7/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum pada Bank Indonesia
dalam Rupiah dan Valuta Asing yang kemudian diperbaharui dengan PBI No.
17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PADG No. 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni
2019, dan PBI No. 24/4/PBI/2022 adalah Amandemen keempat terhadap Peraturan Bank
Indonesia No. 20/3/PBI/2018 mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan
mata uang asing.
Dalam upaya menjaga likuiditas, Perseroan meliput beberapa langkah yang diambil,
termasuk mengatasi perbedaan jatuh tempo dengan menggeser deposito jangka pendek
menjadi deposito dengan jangka waktu yang lebih panjang, serta mengelola pola
penarikan simpanan nasabah dengan memberikan ketentuan penarikan untuk jumlah
tertentu yang harus diinformasikan beberapa hari sebelum dilakukan penarikan.
Laporan yang disajikan menunjukkan bahwa nilai LDR Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 adalah 79,31%, dan 98,98% pada tanggal 31 Desember 2023.
Berdasarkan data ini, Perseroan akan meningkatkan pinjaman yang diberikan melalui
realisasi pemberian pinjaman baru, tetapi tetap memperhatikan prinsip-prinsip prudent
banking serta menerapkan manajemen risiko.
Komposisi pendanaan Perseroan masih bergantung kepada produk deposito, dengan
komposisi produk deposito, tabungan, dan giro masing-masing 71,61%, 14,65%, dan
13,74%. Perseroan secara terus menerus melakukan perbaikan, antara lain dengan cara
memperluas cakupan nasabah untuk sumber dana dari deposan baru, serta tetap
memelihara hubungan baik dengan deposan atau sumber dana yang lama sehingga
meningkatkan tingkat loyalitas nasabah.
f) Sensitivity to Market Risk.
Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian bagi Perseroan karena adanya perubahan
yang tidak menguntungkan dalam tingkat bunga dan nilai tukar valas di pasar uang di mana
Perseroan beroperasi. Namun mengingat bahwa Perseroan adalah bank non devisa, maka
risiko pasar tidak terekspos risiko perubahan nilai tukar valas, sedangkan risiko pasar
karena adanya perubahan tingkat suku bunga adalah nihil, hal ini dikarenakan Perseroan
tidak mempunyai eksposur yang tercatat dalam trading book.
Keadaan keuangan Perseroan menghadapi transaksi Bank yang mengandung risiko suku
bunga seperti simpanan atau dana pihak ketiga (deposito berjangka, giro dan tabungan)
dimana transaksi tersebut merupakan suku bunga mengambang yang langsung
berhubungan dengan suku bunga pasar, sementara kredit adalah suku bunga tetap maka
pergerakan suku bunga yang meningkat dapat mengurangi laba dan sebaliknya jika
menurun dapat meningkatkan pendapatan.
6. PEMBELANJAAN BARANG MODAL
Tabel berikut ini menggambarkan pembelanjaan barang modal (capital expenditure)
Perseroan berupa peningkatan aset untuk mendukung pengembangan bisnis Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Renovasi bangunan yang di sewa 1.512 564
Perlengkapan, mesin dan peralatan kantor 1.375 1.734
Kendaraan 0 0
Page 51
Alat sewa guna 6.695 15.082
Total Pembelanjaan 9.600 17.380
7. PROSPEK USAHA
Manajemen optimis terhadap prospek usaha di tahun-tahun mendatang. Dengan potensi
besar di Provinsi Banten, termasuk segmen UMKM dan ASN, Perseroan akan memanfaatkan
peluang melalui strategi berikut:
1. Memperluas layanan digital untuk meningkatkan penetrasi pasar.
2. Memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
3. Mengembangkan produk keuangan berbasis ESG (Environmental, Social, Governance)
untuk menarik investor dan nasabah yang peduli keberlanjutan.
Selain itu, pembangunan Ekosistem Keuangan Daerah akan menjadi fokus utama untuk
meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan regional. Perseroan percaya bahwa inovasi
dan adaptasi akan menjadi kunci keberhasilan di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Perseroan juga berencana meningkatkan
investasi pada infrastruktur teknologi, seperti sistem keamanan siber dan big data analytics.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan
memastikan keamanan data nasabah.
Secara keseluruhan, Perseroan yakin bahwa dengan penerapan strategi yang tepat, risiko
yang ada dapat dimitigasi dan peluang pertumbuhan dapat dimaksimalkan untuk mendukung
kinerja keuangan yang lebih baik di masa depan.
8. MANAJEMEN RISIKO
Semakin kompleksnya usaha dan aktivitas yang dilakukan Perseroan, berakibat semakin
kompleksnya risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, fungsi identifikasi, pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi agar
segala aktivitas usaha yang dilakukan Perseroan tidak menimbulkan kerugian. Perseroan
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan melakukan
kajian secara periodik terhadap aktivitas bisnis peseroan baik yang sudah maupun yang akan
baru diluncurkan yaitu dengan memiliki Sistem Aplikasi Dashboard Manajemen Risiko, Risk
Control Self Assessment (RCSA) dan Loss Event Database (LED) yang dapat membantu
memonitor peristiwa risiko agar dapat dimitigasi sejak dini. Perseroan senantiasa terus
melakukan penyempurnaan kualitas kebijakan, sistem dan proses kerja untuk memastikan
pengelolaan risiko yang sesuai dengan perkembangan pasar, serta senantiasa
mengakomodasi perubahan peraturan. Perusahaan juga mengembangkan Budaya Risiko di
seluruh Risk Taking Unit melalui tahapan yaitu Risk Attitude, Risk Behaviour, Risk Awareness
dan Budaya Risiko.
Perseroan tidak memiliki kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan
Tata Kelola Manajemen Risiko
Risk Governance diperlukan agar penerapan manajemen risiko dapat berjalan secara efektif,
dan sebagai bagian dari sistem Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) yang
menetapkan risk appetite dan risk tolerance sesuai dengan tujuan bisnis Perseroan. Risk
Governance juga mengatur dengan jelas peran dan tanggung jawab, proses pengambilan
keputusan, keterkaitan antar fungsi- fungsi pengelolaan risiko, serta penetapan kebijakan
yang memastikan bahwa risiko dikelola dengan baik. Di samping itu penerapan budaya
manajemen risiko pada seluruh risk taking unit menjadi prioritas sehingga seluruh insan
peduli terhadap risiko.
Page 52
Framework Manajemen Risiko
Dalam rangka penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum, Perseroan telah menetapkan famework manajemen risiko
berdasarkan 4 (empat) bagan, meliputi:
• Bagan Risk Appetite and tolerance adalah Bahwa setiap aktivitas bisnis Perseroan
telah diatur dan termuat dalam Risk Appetite and tolerance, sehingga terciptanya
pendapatan Perseroan yang sesuai dengan jumlah risiko yang dapat diterima oleh
Perseroan.
• Bagan Proses Management Risiko adalah Meningkatkan tugas dan fungsi
management risiko dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalain risiko di seluruh aktivitas bisnis Perseroan sehingga risiko dapat
diminimalisasi sejak dini.
• Bagan Infrastuktur Management Risiko adalah meningkatkan sistem pengendalian
internal Perseroan yang yang komprehensif, yang terdiri dari 4 (empat) pilar penerapan
manajemen risiko yaitu:
• Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
• Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
• Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko,
serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
• Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
• Bagan Budaya Risiko adalah Mengembangkan kebiasaan sadar risiko (risk
awareness) untuk membangun budaya risiko yang kuat, mengenali risiko sejak dini,
menyadari bahwa risiko melekat pada setiap aktivitas bisnis Perseroan serta
memastikan kepatuhan terhadap regulasi maupun Kebijakan dan Pedoman Perseroan.
FAKTOR RISIKO
• Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan
Usaha Perseroan
- Risiko Kredit
• Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak
Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan
Perseroan
- Risiko Likuiditas
- Risiko Pasar
- Risiko Operasional
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Hukum
- Risiko Reputasi
- Risiko Strategis
• Risiko Umum
- Risiko Tidak Dapat Terlaksana Rencana Penanaman Modal Yang Di Pengaruhi
Oleh Faktor Lain Diluar Perkiraan Perseroan
- Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
• Risiko Investasi Bagi Investor
- Risiko Saham Yang Ditawarkan Tidak Likuid
Page 53
- Risiko Harga Saham Yang Ditawarkan Berfluktuasi
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING
TINGGI DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 22 Januari 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Florus Daeli (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 0126) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 , yang terdapat di bagian lain pada Prospektus ini yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Harris Siregar
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0524) dan seluruhnya dengan pendapat bahwa Laporan
Keuangan menyajikan secara wajar tanpa modifikasian.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, didirikan pada tanggal 11
September 1992 dengan nama PT Executive International Bank sebagaimana termaktub
dalam akta pendirian No.34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10
Nopember 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103,
Tambahan No. 6651 tanggal 26 Desember 1992.
Perseroan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.
Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT Bank Eksekutif Internasional” sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive
International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331.
Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 104 tanggal 30 Juni 2010 dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Eksekutif Internasional Tbk” telah berubah
nama menjadi “PT Bank Pundi Indonesia Tbk”. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
37404.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui
oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010.
Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 36 tanggal 14 Juni 2016 dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Pundi Indonesia Tbk” telah berubah nama
menjadi “PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk”. Perubahan Anggaran
Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat No. AHU-0012108.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. Perubahan
nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juli 2016.
Page 54
Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
tanggal 28 Desember 2023 yang kemudian diikuti oleh persetujuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari
2024, maka sebagaimana yang tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan terakhir
dengan No. 08 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta No.08/2024”), Perseroan telah berubah nama
dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk. Dengan demikian Perseroan telah resmi menjadi Badan Usaha Milik
Daerah Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018143.AH.01.02 Tahun
2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank
Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk pada tanggal 21 Maret 2024.
Dan seiring dengan beralihnya saham Perseroan dari PT Banten Global Development
kepada Pemerintah Provinsi Banten, maka sesuai Surat Keterangan perihal Susunan
Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 3 April 2024 yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Perseroan
kini berada langsung dibawah kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB
tanggal 10 April 2025 sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk No. 03 tanggal 10 April 2025
yang dibuat oleh Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang menyetujui Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui
Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam
Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.
Penambahan modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) Sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus
enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) Saham Baru
Seri C. Saham Seri A, Saham Seri B dan Saham Seri C mempunyai hak dan kedudukan yang
sama dan sederajat.
Saat ini Perseroan melayani nasabah simpanan, penyaluran Kredit (UMKM, Kredit Konsumer
dan Kredit Komersial), serta jasa-jasa lainnya serta telah menjadi mitra Pemerintah Provinsi
Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Kota Serang dalam melakukan
pengelolaan kas daerah. Kedepannya, diharapkan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten
di Wilayah Provinsi Banten akan menyerahkan pengelolaan Kas Daerah ke Bank Banten.
Sejalan dengan orientasi bisnis diatas, Perseroan menetapkan visi dan misi yang baru
sebagai berikut:
Visi: Menjadi bank yang terbaik dan mitra terpercaya;
Misi:
1. Mendukung program pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
masyarakat Banten.
2. Memberikan layanan perbankan terbaik yang selalu berorientasi kepada kepuasan
nasabah, dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua
pemangku kepentingan.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Perseroda) No. 08 tanggal 8 Maret 2024 juncto Daftar
Pemegang Saham Nomor 047/SPH-HI/BB/III/2025 tanngal 28 Februari 2025 yang diterbitkan
oleh PT Raya Saham Registra selaku Badan Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Prospektus ini
Page 55
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham (Seri A), Rp180,- per Saham (Seri
B) dan Rp50,- per Saham (Seri C)
Keterangan Jumla
h Jumlah Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar
Saham Seri A 1.075.511.715 1.075.511.715.000,- -
Saham Seri B 5.335.431.323 960.377.638.140,- -
Saham Seri C 119.282.212.938 5.964.110.646.900,- -
Jumlah Modal Dasar 125.693.155.976 8.000.000.000.040,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemerintah Provinsi Banten* (Seri B)
3.269.755.661 588..556.018.980,-
78,21
(Seri C)
31.020.000.000 1.551.000.000.000,-
Masyarakat (masing-masing) dibawah 5% (Seri A)
1.075.511.715 1.075.511.715.000,-
(Seri B)
21,79
2.065.675.662 371.821.619.160,-
(Seri C)
6.411.400.914 320.570.045.700,-
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 43.842.343.952 3.907.459.398.840,- 100
Jumlah Saham dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B - - -
Saham Seri C 81.850.812.024 4.092.540.601.200 -
Keterangan:
*) Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. SR-
133/D.03/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
terhadap Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Calon Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT)
dalam rangka Akuisisi PT Bank Pundi Indonesia Tbk. yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten
sebagai PSPT Perseroan.
STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Banten merupakan Pihak
Pengendali Perseroan.
Page 56
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) telah memenuhi kewajiban
pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).
Pemenuhan kewajiban tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
Nomor 53/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten selaku
pihak yang berwenang mewakili Pemerintah Provinsi Banten. Dalam surat pernyataan
tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik manfaat dari
Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali. Informasi mengenai
pemilik manfaat ini sedang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, Perseroan telah melaksanakan kewajiban pengungkapan pemilik manfaat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. SR-133/D.03/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keputusan Uji Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP)
dan Calon Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) juncto Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 14 September 2021 sebagai pemenuhan Pasal 85 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sebagai PSPT Perseroan,
merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan dan menjadi
Pengendali dari Perseroan.
Hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dan pemegang saham berbentuk
hukum adalahsebagai berikut:
Nama Perseroan Pemprov Banten
Hoiruddin Hasibuan KU/KI -
Deden Riki Hayatul Firman KI -
Rina Dewiyanti K
Muhammad Bustahmi DU -
Bambang Widyatmoko D -
Eko Virgianto D -
Rodi Judo Dahono D -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan mengenai Direksi dan Dewan
Komisaris antara lain adalah Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari
paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 2 (dua) orang
Direktur atau lebih dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang yang
terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 2 (dua) orang Komisaris dan paling banyak 5
(lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Dalam
hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di
antaranya adalah Komisaris Independen. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2
(dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang
30% dari jumlah seluruhanggota Dewan Komisaris.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
Page 57
tanggalyang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunanke-4 (empat) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi adalah 4 (empat) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar. Struktur pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk saat ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Direksi Perseroan terdiri dari empat orang yang meliputi Direktur Utama, Direktur Bisnis, Direktur Operasional dan Transformasi, serta Direktur Kepatuhan. Jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2023 yang mengharuskan Direksi paling sedikit berjumlah tiga orang. Direktur Utama, dalam hal ini Muhammad Bushami, wajib berasal dari pihak independen terhadap pemegang saham pengendali, yakni Pemerintah Provinsi Banten, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 7 ayat (3). Dalam hal ini, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dalam bentuk kepemilikan, kepengurusan, keuangan, maupun hubungan keluarga dengan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga syarat independensi telah terpenuhi. Dewan Komisaris Perseroan berjumlah tiga orang, yaitu satu Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, satu Komisaris Independen, dan satu Komisaris non-independen. Jumlah ini telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) yang mengatur bahwa jumlah Dewan Komisaris paling sedikit tiga orang dan tidak melebihi jumlah Direksi. Komposisi ini juga memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2) POJK 17/2023 yang mewajibkan setidaknya 50% dari total anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Dengan dua dari tiga anggota Komisaris berstatus independen, maka Perseroan telah melampaui batas minimum tersebut. Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk No. 01 tanggal 10 April 2025 yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H, Notaris di Kota Tangerang, namun pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan tersebut masih dalam proses pencatatan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan anggaran dasar tersebut belum berlaku mengikat Perseroan dan pihak ketiga sampai mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau telah diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses pencatatan tersebut dapat mempengaruhi keabsahan perubahan anggaran dasar Perseroan dan dapat berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan. Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama/Komisaris : Hoiruddin Hasibuan Independen Komisaris Independen : Deden Riki Hayatul Firman Komisaris : Rina Dewiyanti* Direksi Direktur Utama : Muhammad Busthami Direktur Bisnis : Bambang Widyatmoko Direktur Operasional : Rodi Judo Dahono Direktur Kepatuhan : Eko Virgianto
Page 58
Anggota Direksi tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan uji kemampuan dan
Kepatutan (fit and proper test) dari OJK, sesuai surat Keputusan sebagai berikut :
1. Pengangkatan Muhammad Busthami, menjadi Direktur Utama dan Independen
telah disetujui berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEPR-35/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. Muhammad Busthami Selaku Direktur Utama PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 25 Mei 2023;
2. Pengangkatan Eko Virgianto, menjadi Direktur Kepatuhan telah disetujui
berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEPR-3/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Eko
Virgianto Selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada
tanggal 15 Maret 2023;
3. Pengangkatan Bambang Widyatmoko, menjadi Direktur Operasional telah disetujui
berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-9/PB.1/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. Bambang Widyatmoko Selaku Direktur Operasional PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 24 Januari 2023;
4. Pengangkatan Rodi Judo Dahono, menjadi Direktur Bisnis telah disetujui
berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEPR-14/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rodi
Judo Dahono Selaku Direktur Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada
tanggal 05 April 2023;
Keterangan:
*) Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang
belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapatkan persetujuan
dan diangkat oleh RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (“POJK 27/2016”).
4. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
a. Umum
Sejak didirikan pada tahun 1993 hingga saat ini, Perseroan bergerak di bidang perbankan
yang secara garis besar melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat untuk
kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian pinjaman baik kepada perorangan maupun
badan usaha. Perseroan menawarkan berbagai produk dan jasa keuangan yang komprehensif
dan kompetitif kepada para nasabahnya melaluijaringan kantor cabang dan kantor cabang
pembantu yang dimilikinya.
Sejak tahun 2010, Perseroan fokus kepada pembiayaan ke sektor UMKM dan menggalang
pendanaanretail, namun sejalan dengan perubahan kepemilikan Perseroan memiliki target
jangka pendek untuk mengembangkan kredit konsumer dan komersil.
Strategi pengembangan bisnis Perseroan tahun 2024, dengan tetap melanjutkan rencana
bisnis tahunsebelumnya yang difokuskan pada pertumbuhan kinerja dan penguatan kinerja
bank yang berkualitas. Strategi pengembangan bisnis Perseroan akan dibagi menjadi dua
prioritas, pertama untuk pertumbuhan kredit konsumer, kredit konstruksi dan kredit UMKM
akan berfokus di wilayah Banten sebagai mitra pemerintah provinsi. Sedangkan untuk
cabang diluar Banten akan berfokus pada penghimpunan DPK tanpa mengesampingkan
pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Pengembangan pada bisnis kredit komersial, kredit konsumer dan kredit UMKM menjadi
prioritas utama, disamping pada peningkatan pendanaan dengan mengembangkan produk-
Page 59
produk Dana dan Jasa (Deposito, Giro dan Tabungan) yang berfokus pada segmen retail.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan ialah
Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagaiberikut:
a. Bank Umum Pemerintah Daerah, mencakup kegiatan Bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam
bentuk rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
Untuk selanjutnya Bank dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan/atau
melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri setelah memperoleh surat
penunjukan dari Bank Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang menunjuk sebagai
Bank Devisa.
b. Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau berbentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
3. Surat Berharga Pemerintah dan Surat Jaminan Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia;
5. Obligasi;
6. Surat Dagang berjangka waktu;
7. Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu;
e. Memberikan kredit atau pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka
pendek kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk kredit PNS dan
pensiunan PNS atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia
perbankan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya.
g. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
h. Menjual agunan melalui atau tanpa pelelangan baik seluruh maupun sebagaian agunan
dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibanya kepada Perseroan.
i. Membeli agunan melalui atau tanpa pelelangan baik seluruh maupun sebagaian
agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibanya kepada Perseroan.
j. Melakukanya kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan maupun di bidang lain, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat
harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
l. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga.
m. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
n. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihal lain berdasarkan suatu kontrak.
o. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek.
p. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
q. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Page 60
r. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank
garansi.
s. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun.
t. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
u. Memberikan jasa penyimpanan dan pengelolaan kas dan keuangan kepada Pemerintah
Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dilingkungan pemerintah Daerah Provinsi Banten baik yang berbentuk
Perusahaan Daerah maupun yang berbentuk Badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjangan yang mendukung kegiatan usaha utama sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang kegiatan usaha Bank.
Berikut keterangan singkat dari jaringan kantor dan layanan Perseroan:
31 Desember 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jaringan Kantor Jumlah Jaringan Kantor Jumlah Jaringan Kantor Jumlah
KPNO 1 KPNO 1 KPNO 1
Kantor Wilayah 1 Kantor Wilayah 1 Kantor Wilayah 1
Operasional Operasional Operasional
Kantor Cabang 20 Kantor Cabang 20 Kantor Cabang 20
Kantor Cabang 17 Kantor Cabang 18 Kantor Cabang 18
Pembantu Pembantu Pembantu
Kantor Fungsional d/h 63 Kantor Fungsional d/h 63 Kantor Fungsional d/h 61
Jaringan ATM 116 Jaringan ATM 112 Jaringan ATM 150
b. Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain,
sebagaiberikut:
Izin Masa Berlaku Keterangan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selama Perseroan Perseroan memperoleh izin untukmelakukan
No. 673/KMK.071/1993 tanggal 23 Juni 1993 tentang melakukan kegiatan izin usaha bank umum dan penetapan
Pemberian Izin Usaha PT Executive International usaha. penggunaan izin usaha atas nama PT Bank
Bank di Jakarta junctis Keputusan Menteri Keuangan Pundi Indonesia Tbk. (sebelumnya PT
Republik Indonesia No. 209/KM.17/1996 tanggal 11 Executive International Bank) menjadi izin
Juni 1996 perihal Persetujuan Perubahan Nama PT usaha atas nama PT Bank Pembangunan
Executive International Bank Menjadi PT Bank Daerah Banten Tbk.
Eksekutif Internasional, Surat Keputusan Gubernur
Bank Indonesia No. 125/KEP.GBI/2010 tanggal 23
September 2010 perihal Perubahan PenggunaanIzin
Usaha dari PT Bank Eksekutif Internasional Tbk
Menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk. dan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juli 2016
tentang tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha
atas Nama PT Bank Pundi Indonesia Tbk. Menjadi
Izin Usaha atas Nama PT Bank Pembangunan
Daerah Banten Tbk.
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120417011205 Selama menjalankan Perseroan bergerak di bidang usaha Bank
tanggal 10 Oktober 2019 kegiatan usaha sesuai Umum dengan Kode KBLI 64121.
dengan ketentuan
peraturan perundangan
c. Produk dan Jasa
Dana dan Jasa
Penghimpunan dana ritel merupakan aktivitas Perseroan dalam melakukan penghimpunan
dana dari produk-produk simpanan ritel baik berupa tabungan, giro, maupun deposito. Fitur
Page 61
dan layanan pada produk-produk dana ini didesain sesuai dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat, khususnya di era digital. Adapun produk simpanan yang telah dikembangkan
Perseroan diantaranya adalah:
i. Giro. Produk giro yaitu simpanan yang dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu Giro Umum dan Giro
Kasda. Giro Umum diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau non perorangan.
Sementara Giro Kasda diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah
Provinsi/Kota/Kabupaten yang bekerjasama dalam rangka pengelolaan kas daerah.
ii. Tabungan. Produk tabungan adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati,
tapi tidak dapat ditarik dengan cek/ bilyet giro dan/ atau alat yang dipersamakan
dengan itu.
• Tabungan Harapan. Tabungan Harapan adalah produk yang dikembangkan untuk
nasabah perorangan dan non perorangan. Tabungan Harapan dilengkapi dengan
kartu ATM sehingga penarikan atau pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-
waktu. Fitur lainnya yang menjadi unggulan Tabungan Harapan adalah:
a. Setoran awal yang ringan Rp 50.000;
b. Saldo Minimum dapat bunga Rp. 500.000;
c. Biaya administrasi Rp. 5.000;
d. Real Time online di seluruh Indonesia;
e. Aksesbilitas kartu ATM dengan melakukan kerjasama dengan jaringan ATM
Bersama,
f. ATM Prima, Asean Payment Network, dan Union Pay;
g. Dapat digunakan sebagai payroll.
• Tabungan Jawara Bisnis. Tabungan Jawara Bisnis adalah Tabungan untuk
nasabah perorangan yang memberikan suku bunga setara deposito. Fitur lainnya
yang menjadi unggulan Tabungan Jawara Bisnis adalah:
a. Setoran awal Rp. 25.000.000,:
b. Tidak dikenakan biaya ganti buku tabungan karena rusak atau hilang atau
transaksi penuh;
c. Mendapat buku tabungan dan kartu ATM
d. Suku bunga lebih tinggi dari tabungan bank banten lainnya atau setara
dengan deposito;
Tiering Saldo Suku Bunga (p.a)
0 - < 10 jt 0,00%
≥ 10 jt - < 50 jt 1,00%
≥ 50 jt - < 250 jt 1,25%
≥ 250 jt - < 500 jt 1,50%
≥ 500 jt - < 1 M 2,00%
≥1M 3,50%
• Tabungan Harapan untuk Pensiunan. Tabungan Harapan perorangan yang
diperuntukkan bagi nasabah pensiunan atau nasabah yang akan mencapai usia
pensiun, yang dipergunakan untuk menerima manfaat pensiun dari PT Taspen
(Persero) serta untuk kemudahan pembayaran dan transaksi. Berikut fitur dan
fasilitas Tabungan Harapan untuk Pensiunan:
a. Buku Tabungan;
b. Dapat dilengkapi dengan kartu ATM Perseroan (apabila terdapat permintaan
Page 62
dari nasabah);
c. Biaya administrasi dan setoran awal yang ringan Rp. 10.000;
d. Tidak ada saldo minimum;
e. Saldo minimum mendapat bunga Rp. 500.000;
f. Suku bunga sesuai tiering.
• Tabungan Simpanan Pelajar. Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) adalah
tabungan khusus bagi pelajar PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berusia dibawah
umur 17 tahun dan belum memiliki KTP. Tabungan SimPel bertujuan sebagai
bentuk partisipasi yang peduli terhadap perkembangan generasi muda
khususnya membentuk karakter budaya menabung dikalangan pelajar serta
bentuk keikusertaan dalam program OJK dan juga sebagai penyalur dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah). Berikut keuntungan Tabungan SimPel:
a. Bebas biaya administrasi
b. Setoran awal pembukaan rekening Rp5.000
c. Rekening dan kartu atas nama siswa
d. Gratis fasilitas Kartu ATM dan buku tabungan
e. Kartu ATM SimPel (optional)
• Tabungan Payroll ASN dan Honorer. Tabungan Bank Banten yang diperuntukan
untuk Payroll ASN maupun yang berstatus Honorer yang dilengkpi dengan kartu
ATM sehingga dapat dilakukan penarikan sewaktu-waktu.
• Tabungan antar Bank – BPR. Tabungan yang dikhususkan untuk Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), dengan keunggulan sebagai berikut:
a. Bunga yang diberikan sebesar 2% (sesuai kebijakan Bank);
b. Setoran awal pembukaan rekening Rp. 1.000.000;
c. Biaya Administrasi sangat ringan;
d. Tidak Dikenakan biaya cetak Rekening Koran;
e. Nasabah BPR tidak dikenakan pajak atas bunga giro;
f. Kemudahan melakukan setoran dan penarikan tunai diseluruh kanto cabang
Bank Banten.
• Pengembangan Program Tabungan Jawara Pasti. Tabungan Jawara Pasti
adalah program Tabungan untuk nasabah perorangan dan non perorangan
dengan mendapatkan suku bunga tabungan dan hadiah yang bisa dipilih sesuai
dengan nominal penempatan dan jangka waktunya.
iii. Deposito. Produk ini merupakan simpanan berjangka dengan pilihan jangka waktu
mulai dari 1, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan dengan suku bunga yang kompetitif.
Dibuat untuk nasabah perorangan atau non-perorangan dengan keunggulan sebagai
berikut:
a. Bank Banten sebagai peserta LPS;
b. Bunga Kompetitif, dihitung secara harian;
c. Diperbolehkan rekening QQ (anak dibawah umur);
d. Diperbolehkan untuk rekening joint account (dan / atau);
e. Dapat dijadikan sebagai agunan kredit.
• Pengembangan Program Jawara Depo. Program Jawara Depo adalah
Program deposito dengan pembayaran suku bunga dibayarkan diawal program,
dengan jangka waktu 3 dan 6 bulan.
Jasa & Layanan
a. E-Samsat Provinsi Banten. Layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air
Permukaan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah melalui Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra
pelayanan masyarakat di Wilayah Banten secara online melalui ATM, teller, mobile
Page 63
banking dan EDC (Electronic Data Capture) yang merupakanlayanan kepada wajib
pajak yang berada di wilayah Provinsi Banten.
b. E-Samsat Nasional. Layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
melalui kerjasama secara nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja (Persero)
melalui Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan
Aplikasi Layanan Samsat Online Nasional Untuk Pelayanan Di Wilayah
Administrasi/Hukum Pada Provinsi Banten.
c. SP2D Online. Layanan Perseroan untuk Pemerintah Provinsi Banten melalui
penyediaan sarana pembayaran pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
kepada pihak ketiga secara online.
d. Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2). Layanan penerimaan Negara
melalui kerjasama antara Perseroan dan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia untuk Bank Persepsi, yakni penunjukkan Perseroan untuk melakukan
pembayaran terkait penerimaan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) maupun peneriman bea dan cukai, yang harus masuk
ke kas negara melalui sistem Modul PenerimaanNegara (MPN).
e. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Layanan Pengelolaan
pembayarangaji ASN untuk instansi Pusat dan vertikal yang merupakan kerjasama
dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
f. Mitra Layanan Taspen. Layanan yang diberikan kepada nasabah Pensiunan
melalui kerjasama antara Perseroan dan PT Taspen (Persero). Kerjasama yang
ditandatangani adalah Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan
Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
g. Bantuan Sosial Non Tunai Jaminan Sosial Masyarakat. Banten Bersatu
(Jamsosratu) Bantuan Sosial secara Non Tunai (BSNT) Jaminan Sosial Rakyat
Banten Bersatu (Jamsosratu) adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Banten untuk
memberikan perhatian, perlindungan danjaminan sosial terhadap penerima bantuan
dalam bentuk pemberian bantuan secara non tunaikepada 30.000 penerima bantuan.
Rekening tersebut dilengkapi oleh Kartu Multiguna Provinsi Banten sehingga
memberikan kemudahan untuk penggunanya.
h. Co Branding EDC off us. Layanan yang diberikan kepada nasabah guna
mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh Gerai Samsat
yang berada di Provinsi Banten dimana transaksi yang dilakukan dapat
menggunakan kartu ATM/kartu debit/kartu kredit Perseroan di Mesin EDC
Perseroan.
d. Kredit
Kredit Konsumer
Kredit Konsumer merupakan segmen bisnis Perseroan yang fokus memberikan pembiayaan
kepada debitur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya meliputi
perumahan, pendidikan kesehatan dan hal-hal lain yang dapat memberikan nilai tambah dan
meningkatkan produktivitas masyarakat. Pangsa pasar utama Kredit Konsumer adalah
Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Kredit Karya Guna. Kredit Karya Guna diperuntukkan bagi aktif yang memiliki
penghasilan tetap (fixed income) khususnya ASN Pemerintah Pusat/Daerah yang masih
aktif atau CPNS. berpenghasilan tetap lainnya yang bisa dilayani adalah BUMN/BUMD,
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pejabat Legislatif Pusat/Daerah, dan Swasta
yang memiliki kerjasama. Nilai plafond Kredit Karya Guna dihitung berdasarkan
pendapatan tetap yang diterima debitur.
• Kredit Pra Kinaya. Kredit Pra Kinaya merupakan salah satu produk kredit pensiunan di
Perseroan yang diperuntukan bagi yang akan memasuki masa pensiun khususnya ASN
Pemerintah Pusat/ Daerah. yang memasuki masa pensiun yang bias dilayani adalah
Pensiunan BUMN/BUMD, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pejabat Legislatif
Page 64
Pusat/Daerah. Kredit Pra Kinaya memberikan
plafond maksimal senilai Rp350 Juta.
• Kredit Kinaya. Kredit Kinaya merupakan salah satu produk kredit pensiunan di
Perseroan yang diperuntukan bagi pensiunan khususnya Pensiunan ASN Pemerintah
Pusat/Daerah. Pensiunan yang bias dilayani adalah Pensiunan BUMN/BUMD, Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pejabat Legislatif Pusat/Daerah. Kredit Kinaya
memberikan plafond maksimal senilai Rp350 Juta.
• Kredit THT. Kredit THT merupakan salah satu produk kredit pensiunan di Perseroan
yang yang diperuntukan bagi ASN Pemerintah Pusat/Daerah yang akan habis masa
aktifnya dan memperoleh manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) atau sejenisnya. Nilai
plafond Kredit THT dihitung berdasarkan
jumlah THT yang akan diterima.
• Kredit Multiguna (Beragunan Properti). Kredit Multiguna diperuntukan bagi pegawai
swasta, pemerintahan, BUMN, BUMD, Profesional seperti; dokter, akuntan, arsitek untuk
pembiayaan berbagai macam kebutuhan debitur dengan agunan berupa tanah dan
bangunan. Nilai plafond Kredit Multiguna (beragunan properti) adalah maksimal Rp2
Milliar.
• Kredit Beragunan Tunai Konsumer. Kredit kepada individu/ perseorangan yang
seluruh agunannya berupa agunan tunai (fully cash collateralized) dengan tujuan
penggunaan multiguna. Nilai plafond Kredit Beragunan Tunai dihitung berdasarkan
jumlah penempatan dana (Tabungan, Giro atau Deposito) yang akan dijadikan agunan.
Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan potensi pasar yang dapat menggambarkan
prospek usaha Perseroan:
Kredit Konsumer
Perseroan tengah memperkuat model bisnisnya melalui peningkatan portfolio kredit
konsumtifnya dengan fokus pada strategi pemasaran secara efektif baik melalui pola
pemasaran langsung kepada calon debitur (direct sales) kepada para ASN Vertikal,
Pensiunan ASN, non ASN maupun melalui kolaborasi dengan peningkatan kredit
produktifnya dengan melakukan pola kerjasama dengan BPR atau lembaga keuangan
lainnya (indirect sales). Selain itu, pembiayaan KPR sebagai produk diserfikasi potensial.
Selama 2022 tercatat sebanyak 87.171 ASN potensial di Provinsi Banten. Perseroan
membidik anggota keluarga ASN untuk menjadi nasabah potensial dalam meningkatkan
pendapatan CASA. Saat ini Perseroan sudah mendapatkan target pasar sejumlah 5.98% (
5.221 ASN) di Provinsi Banten, sehingga 94.02% ASN merupakan potensi bagi Perseroan
untuk menjadikannya sebagai captive market dimana saat ini Bank Banten dipercaya sebagai
pengelola Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang dan
Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kredit Komersial
Kredit Komersial memberikan fasilitas kredit dengan skema khusus yang dapat
mengakomodir kompleksitas bisnis perusahaan-perusahaan korporasi seperti pemberian
kepada vendor, subkontraktor, supplier, distributor dan multifinance. Berikut rincian produk
Kredit Komersial:
No Produk Kredit Komersial Target Market
1 KMK Konstruksi Perusahaan yang Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum yang
memilki kontrak pekerjaan barang dan jasa yang bersumber dari
APBN/APBD, dan Swasta Bonafid
2 Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) Perusahaan yang Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum, yang
memerlukan modal kerja untuk membiayai aktiva lancar perusahaan
Page 65
3 Kredit Investasi Umum (KIU) Perusahaan yang Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum, yang
memerlukan modal kerja untuk membiayai aktiva tetap perusahaan
Kredit Komersial
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku captive market yang diprioritaskan, Perseroan
terus mengoptimalkan peluang dari pembiayaan kepada pekerjaan pengadaan Barang dan
Jasa termasuk proyek prioritas antara lain konektivitas Jalan Tol Serang-Panimbang,
pengembangan kawasan industri terintegrasi Wilmar, pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus (“KEK”) Tanjung Lesung dan pengembangan wilayah Kota Baru Maja. Terlebih
sebagian besar pelaksanaan proyek tersebut juga menggunakan pembiayaan yang
bersumber dari APBN. Dengan memperhatikan postur anggaran masing-masing Daerah dan
alokasi untuk pengadaan barang dan jasa, terdapat Potensi Kredit terkait pembiayaan
kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut: POTENSI KREDIT No. Nama Wilayah
Jumlah 1. Provinsi Banten 400.000.000.000 2. Kota Serang 6.500.000.000 3. Kota Cilegon
7.500.000.000 4. Kota Tangerang 21.000.000.000 5. Kota Tangerang Selatan
22.000.000.000 6. Kabupaten Serang 19.000.000.000 7. Kabupaten Tangerang
25.000.000.000 8. Kabupaten Pandeglang 9.000.000.000 9. Kabupaten Lebak
12.000.000.000 Total 522.000.000.000 Sebagaimana diketahui, Anggaran infrastuktur dalam
RAPBN tahun 2025 ialah sebesar Rp400.3 triliun. Proyek-proyek infrastruktur yang
anggarannya bersumber pada APBN di luar Banten, juga merupakan target potensial
Perseroan. Selain itu juga penyaluran kredit modal kerja dan investasi kepada perusahaan
BUMN/ BUMD yang memiliki kinerja keuangan yang baik minimal selama 2 tahun terakhir.
Perekonomian Provinsi Banten pada triwulan III 2024 mengalami pertumbuhan cukup baik,
dengan pertumbuhan sebesar 4,93% dibandingkan sebelumnya (triwulan III 2023). Di tahun
2024 secara quarter to quarter, terdapat pertumbuhan sebesar 1,25% dan terjadi peningkatan
sebesar 4,70% secara year on year. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada tahun 2024
secara umum didorong oleh peningkatan kinerja seluruh komponen dari sisi Pengeluaran
serta masih berlanjutnya perbaikan hampir seluruh sektor utama dari sisi Lapangan Usaha.
Kondisi tersebut didorong dimulainya perbaikan perekonomian global dan nasional serta di
adakannya pesta demokrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia beserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Seluruh Indonesia secara serentak.
Secara umum, kondisi stabilitas keuangan Provinsi Banten pada triwulan I 2024 tetap terjaga
pada level risiko yang aman. Dari sisi korporasi, penyaluran kredit perbankan kepada
korporasi mengalami kontraksi seiring belum kuatnya sektor utama ekonomi Banten. Baik
kredit modal kerja maupun investasi, keduanya mengalami deselerasi terutama disebabkan
oleh kredit korporasi industri pengolahan. Di sisi lain, penurunan lebih dalam pada kedua
kredit tersebut tertahan oleh kredit korporasi perdagangan yaitu perdagangan suku cadang
dan keperluan rumah tangga. Perkembangan ekonomi Provinsi Banten pada 2025
diperkirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Peningkatan pertumbuhan
didukung oleh meningkatnya konsumsi rumah tangga, investasi, dan membaiknya kinerja
ekspor-impor terutama antar daerah. Di sisi penawaran, sebagian sektor utama diperkirakan
akan tumbuh meningkat antara lain Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian,
Akomodasi & Makan Minum, dan Transportasi & Pergudangan. Perbaikan ekonomi yang
terjadi didorong oleh berlanjutnya program Pemerintah yang diperkirakan akan mendorong
pemulihan ekonomi. Di sisi perkembangan harga, laju inflasi Provinsi Banten sebesar 1,88%
(year on year) pada Desember 2024 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan Desember 2023
sebesar 0,50% (month to month), hal ini didorong oleh adanya momentum Hari Nataru dan
tahun ajaran baru. Selain itu perekonomian Banten masih ditopang oleh sektor Industri
Pengolahan, sektor Perdagangan Besar dan Eceran , sektor Konstruksi, sektor Transportasi
dan Pegudangan, serta sektor Real Estate. Berdasarkan kontribusi, perekonomian Provinsi
Banten secara setiap triwulan didominasi oleh Industri sebagai berikut :
Triwulan I 2024
Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,51% (y-on-y). Pertumbuhan tertinggi berasal dari
lapangan usaha Administrasi Pemerintahan sebesar 20,63%. Sementara itu, pertumbuhan
tertinggi dari sisi pengeluaran berasal dari Komponen Lembaga Non Profit (LNPRT) sebesar
21,04%.
Page 66
Triwulan II 2024
Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,70% (y-on-y). Pertumbuhan tertinggi dari sisi
produksi berasal dari lapangan usaha Jasa Lainnya sebesar 8,06%. Sementara itu,
pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran berasal dari Komponen Pengeluaran Konsumsi
Pemerintah sebesar 9,20%.
Triwulan III 2024
Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,93% (y-on-y). Pertumbuhan tertinggi dari sisi
produksi berasal dari lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 6,02%. Sementara
itu, pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran berasal dari Komponen Pengeluaran
lembaga Non-Profit (PK-LNPRT) sebesar 12,31%. Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi
Banten.
Adapun Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Berdasarkan Lapangan Usaha sebagaimana
tabel di bawah ini. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Berdasarkan Lapangan Usaha
ialah sebagaimana tabel berikut :
Distribusi PDRB ADHB Triwulanan Menurut Lapangan Usaha di Provinsi Banten (persen)
2024
Lapangan Usaha PDRB
Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Tahunan
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5.56 5.9 5.69 - -
B. Pertambangan dan Penggalian 0.38 0.38 0.38 - -
C. Industri Pengolahan 30.63 30.01 30.36 - -
D. Pengadaan Listrik dan Gas 1.38 1.14 1.21 - -
E. Pengadaan Air 0.08 0.08 0.08 - -
F. Konstruksi 11.88 11.44 11.47 - -
G. Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 12.42 12.41 12.3 - -
H. Transportasi dan Pergudangan 10.84 11.53 11.9 - -
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2.4 2.42 2.41 - -
J. Informasi dan Komunikasi 3.78 3.76 3.73 - -
K. Jasa Keuangan 3.09 3.12 3.1 - -
L. Real Estate 7.74 7.66 7.65 - -
M,N. Jasa Perusahaan 1.09 1.11 1.1 - -
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2.21 2.35 2.05 - -
P. Jasa Pendidikan 3.34 3.4 3.36 - -
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1.49 1.53 1.52 - -
R,S,T,U. Jasa lainnya 1.67 1.77 1.69 - -
PDRB 100 100 100 - -
Sumber : BPS Provinsi Banten, Diolah
Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi se Provinsi Banten masih didorong oleh
sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, dan transportasi dan
pergudangan yang menguasi 73,52 persen dari share PDRB Banten.
Pada triwulan I 2024, sektor penyediaan akomodasi, makan dan minum tumbuh 8,48 persen
(yoy) sejalan dengan siklus HBKN. Lima sektor unggulan lainya juga tercatat tumbuh positif
secara year on year. Industri Pengolahan tumbuh 5,81 persen, perdagangan 3,32 persen,
dan konstruksi 6,75 persen, sektor transportasi tumbuh 6,98 persen dan sektor Real Estate
tumbuh 2,19 persen. Industri pengolahan tetap menjadi backbone pertumbuhan ekonomi
Provinsi Banten pada triwulan I 2024. Peningkatan industri pengolahan ditopang oleh
peningkatan subsektor industri petrokimia dan makanan minuman dampak peningkatan
permintaan pada penyelenggaraan Pemilu dan HBKN Idul Fitri,
Beralih ke sisi perkembangan harga, capaian inflasi sampai dengan April 2024 tercatat
sebesar 0,41 persen (mtm), atau 1,87 persen (ytd) atau 3,42 persen (yoy). Pencapaian inflasi
April melandai setelah Maret 2024 yang mengalami inflasi sebesar 0,98 persen (mtm).
Pada April 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah lima kabupaten/kota
mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Pandeglang sebesar 0,85 persen (mtm) atau 3,93
persen (yoy). Sementara inflasi terendah terjadi di Kabupaten Lebak yang mengalami deflasi
sebesar -0,25 persen atau 3,06 persen (yoy). Komoditas bawang merah, angkutan antar kota,
dan emas perhiasan menjadi tiga komoditas utama yang mendorong inflasi. Hal ini sejalan
dengan penyesuaian tarif angkutan dan meningkatnya harga emas dunia yang ter-spill over
ke harga emas perhiasan.
Page 67
Intermediasi perbankan di Provinsi Banten tetap baik dan mendukung pemulihan ekonomi
dengan stabilitas keuangan yang terjaga. Aset perbankan juga turut tumbuh meningkat
sebesar 11,51 persen (yoy). Penyaluran kredit maupun penghimpunan Dana Pihak Ketiga
(DPK) tetap tumbuh kuat dan terjaga. DPK tumbuh 9,22 persen secara tahunan.
Dari sisi penyaluran kredit/pembiayaan, berdasarkan lokasi proyek di Provinsi Banten
mengalami peningkatan sebesar 8,61 persen (yoy). Pada Triwulan I 2024, penyaluran kredit
UMKM tercatat sebesar Rp59,07 trilliun atau tumbuh sebesar 7,41 persen (yoy). Non-
Performing Loan tercatat stabil di angka 2,75 persen.
Dari sisi pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, sampai dengan akhir triwulan I 2024,
Banten masih menjadi provinsi dengan net outflow sebesar Rp1,55 triliun dan diikuti dengan
meningkatnya transaksi non tunai. Total outflow sampai sampai dengan Maret 2024
mencapai Rp 3,29Triliun dan inflow mencapai Rp 1,74 Triliun. Sepanjang triwulan I 2024,
pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran digital terus meningkat. Volume transaksi
mencapai 91,67 juta dengan nominal transaksi mencapai Rp9,74 triliun. Jumlah pengguna
QRIS mencapai 2,57 juta. Dengan capaian ini, maka pengguna QRIS di Banten berada di
posisi lima secara Nasional.
Melihat kondisi perekonomian pada 2024, maka pertumbuhan ekonomi nasional diprakirakan
meningkat dalam kisaran 4,7 sampai 5,5 persen didukung oleh permintaan domestik
utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi.Sementara, dari sisi pergerakan harga, inflasi
Banten diprakirakan akan kembali melandai dan berada dalam target inflasi nasional 2,5
persen ±1,00 persen.
Kredit UMKM
Sesuai amanat yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Perseroan sebagai satu-
satunya Bank Pembangunan Daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan terus
berkontribusi memajukan masyarakat kecil melalui berbagai layanan jasa keuangan,
terutama pembiayaan dari sektor UMKM baik merupakan pembiayaan langsung ataupun
pembiayaan tidak langsung melalui Linkage Program.
Untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM pada tahun 2025, Perseroan menetapkan
sasaran meliputi:
a. Penyaluran kredit kepada pelaku usaha UMKM khusus di wilayah Banten dengan
maksimal plafon sebesar Rp 500 juta dengan maksimal jangka waktu 3 tahun khusus
untuk kredit modal kerja serta 5 tahun untuk kredit Investasi, yaitu:
i. Kredit Usaha Bangun Banten Tunas dengan Plafond sebesar Rp. 5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah) s/d Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
ii. Kredit Usaha Bangun Banten Mandiri dengan Plafond diatas Rp. 100.000.000,-
(Seratus JutaRupiah) s/d Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
iii. Kredit Usaha Bangun Banten Sejahtera dengan Plafond diatas Rp. 250.000.000,-
(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta
Rupiah)
Produk Kredit Usaha Bangun Banten (KUBB) merupakan produk pembiayaan dengan
kriteriamarket yang diakuisisi meliputi:
• Usaha Mikro
• Usaha Kecil
• Usaha Menengah;
Disamping itu pula, pembiayaan produk Kredit Usaha Bangun Banten merupakan
Produk dengan
Margin tertinggi, yaitu antara 16 % - 18 % p.a
b. Penyaluran kredit kepada BPR & LKM melalui Linkage Program/program pembiayaan
executing atau channeling untuk membantu kebutuhan modal kerja BPR ataupun LKM
lainnya, yaitu
Page 68
• Kredit Angsuran Berjangka (Installment),yaitu pembiayaan dengan skema
pembayaranangsuran setiap bulan.
• Kredit Berjangka (Standby Loan), yaitu pembiayaan khusus untuk membantu
likuiditas BPR & LKM dengan dasar penarikan berupa Promisory Note.
• Kredit Investasi, yaitu pembiayaan khusus untuk membiayai aktiva tetap BPR &
LKM dalamrangka pembelian/renovasi Kantor, kendaraan operasional dan aktiva
tetap lainnya.
Pembiayaan kepada BPR & LKM diatas merupakan produk pembiayaan dengan kriteria
end-user
sebagai berikut :
• Kredit Produktif
- Usaha Ultra Mikro
- Usaha Mikro
- Usaha Kecil
- Usaha Menengah
• Kredit Konsumtif Multiguna
Secara margin, pembiayaan kepada BPR & LKM diatas, memang tidak terlalu tinggi,
namun tetap memiliki yield sebesar 10,25%.
c. Penyaluran kredit program kepada pelaku usaha UMKM khusus di wilayah Banten yang
merupakan kelompok binaan instansi/Dinas Pemerintah Provinsi Banten. Kriteria target
market yang diakuisisi mencakup:
• Belum bankable
• Memiliki agunan yang belum memadai
• Start up dan/atau belum pernah mendapat pembiayaan dari bank
Penyaluran kredit untuk segmen UMKM Ritel maupun Kredit dengan pola Linkage kepada
BPR & LKM merupakan kredit yang bersifat secure-loan karena pembiayaan tersebut dijamin
dengan agunan yang dapat diikat serta di cover oleh asuransi, dengan rincian sebagai berikut:
• Kredit UMKM Ritel diberikan dengan persyaratan agunan fixed Asset yang bernilai
minimal 125% dari jumlah kredit.
• Kredit Linkage kepada BPR diberikan dengan persyaratan agunan berupa hak tagih
sebesar minimal 100% dari kredit dan Fixed asset dan atau agunan tunai sebesar minimal
10% dari jumlah kredit, dengan total agunan sebesar 110%.
Bisnis Treasuri
Pengelolaan likuiditas merupakan prioritas utama bidang Treasuri guna mendukung kegiatan
Bank secara keseluruhan dan pemenuhan rasio-rasio sesuai dengan besaran yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK. Perseroan tidak menambah surat berharga dalam
kategori HTM, namun melakukan penanaman dana dalam surat berharga yang termasuk
kategori AFS dan trading yang sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance yang telah
ditetapkan. Untuk mendapatkan return yang tinggi, Bank melakukan transaksi penempatan
dana pada Reksa Dana dan Surat Berharga. Strategi ini dilakukan di bawah pengawasan
manajemen dan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan.
Adapun Misi Bidang Treasuri mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Melaksanakan pengelolaan likuiditas yang terstruktur, terukur dan bertanggung jawab;
2) Memastikan keseimbangan pengelolaan asset dan liabilitas bank dengan
mempertimbangkan
value trade-off antara keduanya;
3) Mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari aktivitas bisnis treasury, seraya
memberikan
dukungan yang memadai atas alokasi permodalan dan ketersediaan likuiditas bank;
4) Mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pasar
keuangan melaluihubungan kelembagaan yang luas dan terkendali; dan
Page 69
5) Mengembangkan ekosistem bisnis treasury yang mampu meningkatkan ketahanan bank
(resilience)seraya tangkas (agile) dalam menangkap peluang bisnis yang ada.
Secara umum, adapun tujuan dari organisasi Treasuri mencakup:
1) Menekan biaya pengelolaan likuiditas seraya membatasi ketergantungan pada sumber
pendanaan tertentu;
2) Menyediakan aset likuid sebagai cadangan likuiditas bank;
3) Mengelola profil maturitas dalam upaya mengoptimalkan arus kas operasional bank;
4) Mengajukan usulan strategi manajemen risiko likuiditas, manajemen resiko pasr,
termasuk risiko suku bunga dan tetap mempertahankan prinsip GCG dan prudential
banking.
5) Meningkatkan efektivitas penggunaan modal bank;
6) Menjaga bottom line diantaranya melalui ekspansi kredit dan melakukan penempatan
dana pada instrumen yang memberikan imbal hasil serta risiko secara terukur; dan
7) Menyelaraskan aktivitas treasuri untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank yang kuat
dan sehat.
8) Mengelola transaksi surat-surat berharga Rupiahdengan tujuan untuk investasi
maupun untuk perdagangan dengan memperhatikan kondisi pasar guna pemgaturan
likuiditas dan mengoptimalkan pendapatan;
9) Pengelolaan Asset Liability Management (ALMA) dalam menghadapai perubahan
global, regional terhadap industry perbankan itu sendiri dalam rangka optimalisasi
pengendalian dan value asset dan liability dengan rapat ALCO rata-rata sebulan sekali.
Adapun dalam mendukung fungsi intermediasi dan pertumbuhan bisnis bank yang sehat dan
berkelanjutan, Bidang Treasuri mengelaborasikan budaya, nilai dan filosofi perusahaan yang
berlaku dengan prilaku yang mengedepankan prinsip-prinsip (“STABLE”):
S: Secure funding base and liquidity pool (funding liquidty and market liquidity risk
management)
T: Take the investment decision prudently and with sound judgement (credit risk
management)
A: Avoid to put investment and funding source in one basket (market and concentration
riskmanagement)
B: Build a strong capital base of equity, sufficient to absorb all losses and unexpected
losses, and still continue as a going concern (strategic risk management).
L: Legitimate your action (compliance and legal risk management)
E: Elaborate to ensure operational efficiencies (operational risk managament)
e. Pemasaran
Dalam menghadapi persaingan di dunia perbankan yang semakin ketat, akibat dari sifat
produk- produk perbankan yang homogen telah membuat Perseroan dipacu untuk selalu
memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabahnya dalam hal inovasi
penghimpunan dana pihak ketiga maupun jenis kredit yang diberikan. Pelayanan yang
dimaksud berorientasi kepada nasabah penyimpan perorangan/individu serta debitur UMKM
yang tersebar luas di Indonesia.
Untuk melayani nasabah penyimpan perorangan/individu serta debitur UMKM tersebut
dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Perseroan yang tersebar di
seluruh Indonesia dengan total kantor sebanyak 37 cabang, terdiri dari 1 Kantor Pusat
Operasional, 26 Kantor Cabang dan 10 Kantor Cabang Pembantu. Sedangkan untuk
pemasaran pendanaan, Perseroan melakukan identifikasi wilayah pemasaran melalui
metode Channeling. Proses penentuan Channeling didasarkan pada klasifikasi kota di mana
Cabang tersebut berada, berdasarkan market share dan tipe kota. Adapun 7 kota besar di
Indonesia yang menjadi wilayah utama pemasaran pendanaan, yaitu Jakarta, Bandung,
Medan, Surabaya, Semarang, Palembang dan Makasar.
Page 70
Dalam menjalankan usahanya Perseroan dikelola secara profesional berdasarkan prinsip
kehati-hatian dengan strategi pemasaran yang lebih difokuskan pada retail banking
mengingat sebagian besar populasi masyarakat Indonesia berada di level ini dan Perseroan
percaya bahwa meningkatkan taraf hidup masyarakat di level ini akan berdampak secara
langsung pada peningkatan level ekonomi atas sebagian besar masyarakat Indonesia, yang
pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Negara Republik Indonesia secara lebih
luas. Hal ini dilakukan melalui penawaran produk-produk dan pelayanan perbankan yang
berkualitas dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan konservatif.
Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas keberadaan Perseroan serta
pelayanan jasa keuangannya, Perseroan melakukan promosi baik melalui media cetak dan
radio, atau secara below the line, ketika meluncurkan program-program yang dikeluarkan
Perseroan, maupun program-program akuisisi nasabah melalui program Business Gathering
dan Group Discussion pada periode tertentu, Join Event, Small and Medium Customers
Gathering. Selain itu untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah,
Perseroan mengembangkan program-program akuisisi, seperti program apresiasi khusus
(Ulang Tahun, Duka Cita, Suka Cita dan Hari Raya Keagamaan), sponsorship, dan jamuan
bersama nasabah.
Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan perbankan tidak hanya dalam masalah produk
dan program, akan tetapi sudah masuk ke layanan terutama bidang infrastruktur teknologi
informasi (E-Banking) seperti SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking.
Perseroan sangat menyadari bahwa kebutuhan pengembangan teknologi informasi menjadi
fokus utama agar mendukung bidang pemasaran dan pendanaan untuk dapat bersaing
dengan kompetitor. Sehingga di tahun 2020 ini, ada 150 Biller Payment di mesin ATM dan
SMS Banking yang sudah dapat dinikmati oleh nasabah untuk memudahkan transaksi
keuangannya.
Untuk menjalankan strategi pemasarannya, Perseroan secara rutin mengalokasikan dana
khusus untuk kegiatan-kegiatan mempromosikan produk dan fasilitas/jasa yang ditawarkan
Perseroan. Adapun program-program pemasaran yang akan terus dilakukan oleh Perseroan
antara lain:
- Membangun dan meningkatkan corporate image kepada seluruh stakeholder maupun
masyarakat;
- Iklan dan publikasi atas profil Perseroan serta seluruh produk yang ditawarkan pada
media massa dan radio;
- Sponsorship untuk acara-acara tertentu yang melibatkan masyarakat luas;
- Small and Medium Customer Gathering secara rutin akan diselenggarakan di kota-kota
besar khusus mengakusisi dan meretensi nasabah Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan,
beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha
dan prospek keuangan Perseroan. Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
f. Strategi Usaha
Dalam rangka transformasi Perseroan serta perkembangan industri perbankan yang dinamis,
Bank memiliki inisiatif strategis yang adaptif dan fit (dynamic strategic fit) terhadap perubahan
yang terjadi. Pembenahan proses bisnis, peningkatan layanan, pengembangan produk
perbankan, penguatan sumber daya manusia dan implementasi budaya perusahaan yang
akan dijalankan secara konsisten akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan
kinerja Perseroan.
Adapun Arah Kebijakan Perseroan akan difokuskan pada:
Page 71
1. Aspek Penguatan Permodalan Bank untuk Pemenuhan POJK No.
12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
2. Aspek Tata Kelola
3. Akselerasi Pertumbuhan Bisnis yang Berkualitas (Quality Growth)
4. Pengembangan Teknologi Sistem Informasi (TSI) dan Penguatan Siber
5. Optimalisasi Pendapatan dan Biaya
Secara umum, strategi korporasi yang dilakukan adalah kombinasi antara (1) “differentiation
focused segment” untuk meningkatkan keunggulan kompetitif pada potential captive market
yang ada dan (2) “cost leadership” sebagai strategi penciptaan nilai untuk meningkatkan
pangsa pasar dan skala ekonomi Perseroan melalui akuisisi dan literasi keuangan. Di sisi
pemasaran pendekatan yang dilakukan menggunakan kombinasi strategi (1) “human to
human approach” dan (2) “community approach” yang mengedepankan interaksi sosial
dalam menjangkau area pemasaran baru sekaligus penetrasi pasar yang sudah ada dengan
membangun kedekatan secara emosional dan mengedepankan kearifan lokal dalam
membangun sinergi antara para pemangku kepentingan.
Sedangkan dalam upaya meningkatkan kapabilitas organisasi, perseroan mengedepankan
strategi pengelolaan talent yang terstruktur dan mendorong penciptaan nilai melalui inovasi
yang berkelanjutan.
Dari aspek keuangan, Perseroan menerapkan strategi keuangan yang mendukung inisiatif
strategis perusahaan seraya meningkatkan level efisiensi pada aspek operasional perseroan
melalui inovasi dan “lean management.” Seluruh aspek strategis perseroan terintegrasi dan
saling mendukung satu sama lainnya sesuai dengan “strategy map” yang telah ditetapkan
oleh Perseroan dengan mengedepankan keberlanjutan.
Strategi Korporasi
Perseroan menerapkan strategi perusahaan yang terintegrasi dan saling melengkapi antara
strategi korporasi dengan aspek fungsional strategi yang mencakup (1) Pengembangan
Sumber Daya manusia, (2) Refocusing target market, (3) penguatan permodalan dan
likuiditas, dan (4) pengembangan teknologi informasi serta penguatan siber.
Strategi Operasional
Dalam melakukan operasional Bank diperlukan strategi yang dapat meningkatkan fee based
income dan efisiensi biaya. Berikut adalah strategi pada direktorat operasional Bank sebagai
beirkut :
Page 72
1. Digital Banking
Elektronifikasi dan Digitalisasi Layanan Perbankan yaitu sebagai berikut :
a. Penyelenggaran peningkatan layanan Bank kepada nasabah merupakan kegiatan
yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga kepercayaan, kenyamanan
dan keamanan bertransaksi oleh nasabah terus terjaga dengan baik. Sebagai Bank
Pembangunan Daerah (BPD), Bank memiliki peran penting dalam menunjang
kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum kepada
masyarakat khususnya dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD);
b. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai salah satu program
yang mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan pengembangan
pelayanan kepada masyarakat melalui perangkat maupun fasilitas secara elektronik
maupun digital. Sejalan dengan hal tersebut, Bank selaku BPD berkomitmen untuk
dapat mendukung program ETPD;
c. Strategi Elektronifikasi dan digitalisasi layanan perbankan akan dilakukan dengan
cara kerjasama kemitraan dengan penyedia jasa layanan yang dibutuhkan. Upaya
ini dilakukan dalam rangka akselerasi bisnis Bank untuk menumbuhkan
kepercayaan publik melalui layanan yang memudahkan dan memenuhi kebutuhan
bagi seluruh stakeholder. Diharapkan layanan elektronifikasi dan layanan
digitalisasi ini akan didukung dengan kemudahan integrasi sehingga agar tercipta
suatu ekosistem keuangan daerah yang terintegrasi.
Apabila telah terimplementasi dengan baik, diharapkan adanya peningkatan
number of account (NOA) yang akan menjadi indikator keberhasilan layanan
ekosistem digital Bank. Selain itu akan dilakukan sinergi dengan beberapa
pemberian layanan lainnya dalam lingkungan bisnis digital seperti e-commerce,
biller aggregator dan penyedia jasa lainnya untuk menciptakan layanan
omnichannel yang dapat diakses seluruh nasabah perseroan dalam setiap
kebutuhan;
d. Selain itu, untuk mendukung akselerasi pertumbuhan CASA, Bank akan melakukan
pengembangan digitalisasi layanan perbankan dengan menghadirkan aplikasi yang
memudahkan seluruh nasabah perseroan dalam bertransaksi menggunakan jasa
layanan Bank diantaranya Mobile Banking, Cash Management System (CMS), QRIS
dan Virtual account;
e. Strategi layanan berbasis elektronifikasi ini akan dikembangkan dengan tetap
memperhatikan faktor resiko yang dapat ditimbulkan untuk menghindari adanya
permasalahan di masa yang akan datang. Mitigasi terhadap Risiko Kehandalan
Teknologi akan menjadi aspek perhatian utama bagi Bank, maka Bank senantiasa
akan bekerja sama dengan partner terbaik yang bisa memberikan kehandalan
dalam hal teknologi yang digunakan;
f. Dalam merealisasikan Rencana Bisnis Bank khususnya untuk produk berbasis
elektronik dan digital, maka berikut rencana pengembangan produk baru yang akan
mulai dikembangkan pada tahun 2025:
Waktu Rencana
No Jenis Produk
Penyelenggaraan Pengembangan
1 Internet Banking Bisnis 2025 Bank
2 Virtual Account 2025 Bank
3 QRIS 2025 Bank
2. Umum
Bank perlu melakukan review serta pengembangan dalam melakukan operasional
khususnya bagian umum dengan beberapa strategi sebagai berikut:
1) Melakukan pembelian aset atas aset sewa yang jatuh tempo;
2) Melakukan kerjasama dengan vendor rekanan terpilih untuk melakukan
pemeliharaan berkala atas aset Bank (misal pemeliharaan Air Conditioner/AC);
Page 73
3) Melakukan pengadaan atas mesin Cash Recycle Deposite Machine (CRDM) untuk
setoran uang penerimaan SAMSAT;
4) Melakukan pengadaan aplikasi e-procurement untuk seluruh jenis pengadaan;
5) Melakukan pengadaan aplikasi Aktiva Tetap dan Inventaris (ATI);
6) Melakukan pengadaan aplikasi rekonsiliasi mesin ATM;
7) Bank memiliki rencana pembukaan 29 (dua puluh sembilan) Kantor Fungsional;
8) Bank memiliki rencana pembukaan mesin ATM sebanyak 66 unit agar memberikan
kemudahan kepada masyarakat.
3. Pengelolaan Operasional dan Layanan Cabang
Pembekalan dan pelatihan kepada seluruh jajaran di Operasional Kantor Cabang
sebagai berikut :
a. Diadakannya pelatihan dasar operasional yang akan diberikan kepada seluruh
karyawan baru (new hire) untuk level Staff (Customer Service, Teller, Back Office
dan Teller Payment Point);
b. Pelatihan dasar kontrol operasional bagi Pejabat Operasional Cabang (level
Supervisor dan Manajer Operasional).
c. Pelatihan pelayanan prima bagi seluruh jajaran Operasional Kantor Cabang dan
Kantor Layanan Samsat sebagai berikut:
a) Pemenuhan posisi vacant dan melakukan rotasi dan mutasi di seluruh jajaran
Operasional Kantor Cabang dan Kantor Layanan Samsat;
b) Melakukan monitoring, pembinaan operasional dan layanan Kantor Cabang
secara berkala minimal satu kali dalam 1 (satu) bulan dan melakukan kunjungan
dalam rangka monitoring, pembinaan operasional dan layanan Kantor Cabang
secara berkala minimal satu kali dalam 6 (enam) bulan.
d. Meningkatkan kompetensi petugas di setiap bagian melalui pelatihan internal
dan/atau eksternal untuk menciptakan proses kerja yang efektif;
e. Optimalisasi kinerja Call Center Bank Banten untuk meningkatkan layanan nasabah
dan bisnis Bank;
f. Penerapan customer care untuk meningkatkan kualitas layanan, memberikan
pelayanan terbaik dan mendorong kinerja bisnis;
g. Mendukung pengembangan bisnis Bank melalui kerjasama mitra bisnis Bank
berkaitan dengan penyaluran manfaat pensiun untuk meningkatkan fee based
income serta portofolio lending dan funding;
h. Meningkatkan layanan sistem pembayaran, pelaporan dan penyelesaian transaksi
(settlement);
i. Berkoordinasi dengan Divisi untuk pengembangan Jaringan Kantor yang sesuai
dengan operasional Bank untuk mendukung pengembangan bisnis Bank;
j. Berkoordinasi dengan Divisi untuk pengembangan Jaringan Kantor yang sesuai
dengan arah bisnis dan strategi manajemen;
k. Penyusunan dan pengkinian Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan
operasional Bank untuk mendukung pengembangan bisnis Bank.
4. Administrasi Kredit
Dalam menjalanan usaha kredit dengan baik, maka didukung dengan operasional
dan/atau Administrasi Kredit (ADK) yang tertata dengan beberapa strategi antara lain:
a. Sosialisasi dan pembekalan kepada petugas ADK baik di Kantor Pusat maupun
Kantor Cabang untuk menciptakan proses administrasi kredit yang lebih efektif dan
independen;
b. Peningkatan kompetensi terkait legal business, appraisal dan penyusunan kebijakan
internal;
c. Refreshment dan monitoring tata kelola dokumen Kredit di Kantor Cabang atau
Booking Office;
d. Melakukan kajian terhadap sentralisasi proses asuransi di Kantor Pusat;
e. Melakukan kajian terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pihak Ketiga Asuransi;
f. Penyelesaian tunggakan dan tagihan klaim melalui sinergi dan komunikasi secara
berkelanjutan dengan pihak asuransi terkait serta melalui pendampingan hukum;
g. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak ketiga lainnya diantaranya bidang
Asuransi/Pialang Asuransi, Notaris/PPAT dan KJPP termasuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi terhadap rekanan eksisting;
Page 74
h. Implementasi e-Learning bidang Administrasi Kredit yang diintegrasikan dengan
sistem HCMS Divisi Human Capital.
5. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka mendukung Rencana Bisnis Bank, Bank terus melakukan penguatan
struktur organisasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional
dan handal dengan strategi sebagai berikut:
a. Implementasi struktur organisasi yang diarahkan kepada penguatan fungsi kegiatan
bisnis dan operasional melalui pembagian peran dan tanggung jawab yang lebih
efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
manajemen Risiko yang baik;
b. Internalisasi budaya perusahaan dalam rangka menciptakan perilaku pegawai serta
iklim kerja yang positif;
c. Menciptakan SDM yang berkualitas melalui pengembangan kompetensi secara
berkesinambungan dalam menunjang pertumbuhan bisnis Bank;
d. Menerapkan sistem Performance Appraisal (PA) berbasis Key Performance Indicator
(KPI) sebagai upaya evaluasi kinerja SDM dalam menjalankan tugasnya secara
optimal guna percepatan pencapaian visi dan misi Bank;
e. Dalam menjalankan peran pentingnya terhadap produktivitas pegawai yang secara
langsung akan mempengaruhi kinerja perusahaan, maka Bidang Human Capital
akan menjalan hal sebagai berikut:
1) Meningkatkan produktivitas melalui penerapan kedisiplinan kerja pegawai;
2) Menyesuaikan komposisi grade dan remunerasi karyawan sesuai dengan
kondisi keuangan Perusahaan;
3) Mengembangkan sistem remunerasi berbasis kinerja (pay for performance);
4) Pemenuhan SDM sesuai kebutuhan struktur organisasi Bank;
5) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
berdasarkan level dan jabatan guna meningkatkan kompetensi SDM untuk
mendukung kegiatan bisnis maupun operasional Bank;
6) Pemenuhan sertifikasi profesi pegawai yang bersifat mandatory sesuai dengan
kualifikasi posisi jabatan;
7) Pengembangan program pelatihan secara digital melalui e-learning;
8) Melaksanakan assessment untuk mengidentifikasi kompetensi serta potensi
karyawan dalam rangka tersedianya talent pool;
9) Optimalisasi sistem Human Capital Management System (HCMS) yang dapat
mengintegrasikan seluruh aktivitas pegawai;
10) Mengkaji dan pengkinian ketentuan internal Human Capital seiring dengan
perkembangan bisnis dan operasional Bank.
6. Perencanaan Akuntansi dan Keuangan
a. Pengembangan sistem informasi akuntansi sesuai dengan perkembangan digital
yang tersedia dan terkini;
b. Pengkinian kebijakan sistem dan prosedur akuntansi serta monitoring pelaporan;
c. Pengembangan sistem corsys pada bagian pembayaran;
d. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan strategis manajemen melalui
dukungan data hasil riset dan penelitian yang objektif antara lain dengan menambah
jumlah SDM dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan;
e. Melakukan pemetaan potensi bisnis sesuai dengan wilayah kerja Bank sehingga
strategi yang ditetapkan dapat diimplementasikan dan memperoleh hasil sesuai
dengan yang diharapkan;
f. Membantu dan memberikan masukan kepada manajemen dalam menentukan arah
dan strategi Bank, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang
untuk mendukung peningkatan pertumbuhan bisnis bank yang berkesinambungan
dan disampaikan melalui Rencana Bisnis Bank;
g. Mengkaji setiap penggunaan budget perusahaan agar program efisiensi biaya tetap
berjalan secara optimal.
Page 75
Strategi Komunikasi Perusahaan
Guna mendukung Optimalisasi kinerja Perseroan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan
dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan strategi
komunikasi perusahaan yang baik untuk meningkatkan keterbukaan, layanan, dan komunikasi
kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
oleh Perseroan.
Strategi komunikasi perusahaan Bank Banten memiliki orientasi utama untuk menanamkan values
dan mengkomunikasikan bahwa Bank Banten hadir sebagai Mitra Terpercaya serta membantu
membangun proposisi nilai yang secara internal didefinisikan dengan tagline “Mitra terpercaya,
sejahtera bersama”, Selain itu, secara eksternal turut mengkomunikasikan perkembangan
Produk/layanan terbaru salah satunya “Kemudahan dalam menggapai pengalaman penuh makna,
kapan pun dimana pun dengan Jawara mobile.” Dalam pelaksanaannya, strategi komunikasi
perusahaan terbagi ke dalam 3 (tiga) tahapan yang mencakup Level I, Level II dan Level III.
Level pertama atau level 1 telah diimplementasikan pada proses awal untuk memperkenalkan
Bank Banten dimana call name, logo, tagline, masih belum terlalu dikenal di masyarakat luas
sehingga perlu dilakukan pengenalan tampilan logo dan tagline di masyarakat luas khususnya di
Provinsi Banten. Inisiatif strategis ini memiliki tujuan untuk membangun brand awareness,
positioning dan knowledge. Fase ini dilaksanakan sebelumnya dan akan terus dilanjutkan dengan
projek pengembangan yang meliputi diantaranya pengkinian pedoman komunikasi perusahaan,
serta integrasi kanal media komunikasi perusahaan dengan pengkinian tampilan website
perusahaan sebagai hub dari kanal media komunikasi yang ada.
Pada tahap selanjutnya, Level II, inisiatif strategis lebih dititik beratkan pada upaya untuk
meningkatkan brand experience melalui Product Life Cycle (PLC) management. Tahapan ini telah
dilaksanakan sejak Tahun 2024 dan akan dilanjutkan di Tahun 2025. Sedangkan tahapan terakhir,
yakni Level III, akan menitikberatkan upaya dalam membangun brand loyalty, bahwa Bank Banten
sebagai Bank Pembangunan Daerah yang mengelola ekosisten perekonomian daerah Banten
dimana tahap ini akan mulai dilakukan pada tahun 2025 dan 2026.
Adapun proses penguatan brand pada tahapan-tahapan yang ada, akan mengkombinasikan
upaya-upaya media sosial, effort merchandising, media konvensional, tanggungjawab sosial dan
lingkungan dan berbagai bauran komunikasi lainnya. Dalam pelaksanaan strategi komunikasi
perusahaan, sebagaimana telah dilaksanakan sebelumnya, Perseroan menitikberatkan upaya
dalam membangun kampanye digital untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat termasuk
diantaranya key market segmentation dan key stakeholder. Kampanye digital dimaksud dijelaskan,
dimana esensi pelaksanaan strategi ini adalah bertujuan untuk meningkatkan pengalaman serta
membangun kehadiran merk Perseroan melalui berbagai search engine, dan social media.
Diharapkan, dengan word of mouth yang dibangun melalui integrated media platform tersebut,
kehadiran merk Bank Banten akan semakin dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Untuk memastikan aktualisasi perusahaan dengan keinginan dan kebutuhan internal, Bank juga
memiliki sarana dan kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan komunikasi internal serta
mengembangkan berbagai kegiatan yang meliputi keagamaan, seni, sosial, budaya, olahraga
(minat dan bakat) sehingga dapat membantu mendukung dan mengenalkan brand perusahaan
dengan cara-cara yang lebih soft dan related pada kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh BMPD,
ASBANDA, HIMBARA, Pemerintah Daerah dan event/entitas lainnya.
Lingkup Komunikasi Perusahaan di Tahun mendatang akan melanjutkan program dan rencana
kerja yang telah berjalan dengan beberapa penyempurnaan dengan target sebagai berikut:
1. Peningkatan brand awareness terhadap produk baru Bank Banten (Jawara Mobile, QRIS)
kepada masyarakat melalui tampilan pada channel mix Perusahaan, event corporate, event
external dengan mengikuti perkembangan peningkatan bisnis Perseroan;
2. Penyusunan, pengembangan dan pelaksanaan strategi program kepedulian tanggung jawab
sosial perusahaan kepada lingkungan, untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab
sosial Bank berkolaborasi dengan pemerintah Daerah khususnya provinsi Banten, Kota dan
Kabupaten se-Banten;
3. Menyusun dan mengawasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan (edukasi) dengan
kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, Stakeholder dan Unit Kerja Terkait dalam rangka
membangun citra dan reputasi Bank;
Page 76
4. Penguatan komunikasi yang baik dan terarah dengan jurnalis/media nasional maupun
regional Banten guna membangun opini publik dengan pemberitaan yang positif; dan
5. Sinergi dan Kolaborasi dengan Program/Kegiatan Pemerintah Daerah seperti Provinsi
Banten, Kabupaten/Kota se-Banten guna menjaga hubungan baik, menjaga kepercayaan
seraya optimalisasi potensi bisnis.
g. Prospek Usaha
Prospek positif perbaikan ekonomi diharapkan akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan
kinerja perbankan. Dengan iklim usaha yang semakin kondusif, meningkatnya investasi dan
pembangunan infrastruktur diharapkan dapat memulihkan dan mendorong permintaan kredit
perbankan. Namun, pencapaian pertumbuhan kredit akan sulit dilakukan tanpa ditopang
dengan pertumbuhan dana. Untuk itu, dapat diprediksi bahwa persaingan perbankan
kedepan juga akan diwarnai oleh sengitnya perebutan dana pihak ketiga. Harus diakui,
persaingan perbankan tak lagi hanya diwarnai oleh kompetisi antarbank, tetapi juga non
bank. Perkembangan teknologi keuangan (financial technology) telah mengubah peta
persaingan bank ke arah digital. Untuk itu diperlukan kesiapan bank dalam hal infrastruktur
teknologi agar mampu menghadapi dan memenangkan kompetisi. Hal ini menjadi satu
tantangan yang akan dihadapi oleh Perbankan. Sejalan dengan perkembangan teknologi
perbankan ini, Perseroan telah menyusun strategi dan roadmap pengembangan bisnis ke
arah layanan digitalisasi banking. Berkembangnya teknologi finansial sendiri menjadi
benchmarking bagi industri perbankan dimana pemanfaatannya dapat mendorong efisiensi
dan efektifitas bisnis bank. Untuk mengarah kesana, ada beberapa hal yang harus dilakukan
Perseroan, diantaranya, mempersiapkan infrastruktur teknologi melalui investasi di bidang
teknologi, dan menciptakan produk dan layanan berorientasi digital, pembenahan proses
bisnis, peningkatan layanan, penguatan sumber daya manusia yang berorientasi pada nilai-
nilai budaya Perseroan. Saat ini Bank Banten sedang menyusun rencana kerja pengembang
layanan Digitalisasi Bank dengan membentuk satuan kerja khusus menangani digitalisasi
layanan. 101 Layanan digitalisasi ini guna mendukung rencana kerja para stakeholder dalam
menciptakan layanan pembayaran digitalisasi daerah. Bank Banten selaku pengelola
Rekening Kas Umum Daerah memiliki potensi bisnis transaksi pendapatan daerah di Provinsi
Banten seperti, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak retribusi pendapatan Provinsi
Banten. Selain menjadi Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten menjadi penyalur gaji
untuk ASN Provinsi dan Sertifikasi Guru SMA dan SMK, potensi captive market penyaluran
kredit kepada ASN Provinsi Banten dan transaksional pendapatan Daerah Provinsi ini
menjadi keunggulan bagi prospek usaha Bank Banten kedepan. Rencana layanan digitalisasi
Bank Banten kedepan untuk menciptakan ekosistem keuangan daerah yang terintegrasi
sehingga potensi pendapatan bank tidak hanya dari pendapatan bunga akan tetapi dari fee
based transaksi keuangan Daerah. Sejalan dengan maksud dan tujuan Perseroan untuk
mendorong penguatan bisnis di daerah Provinsi Banten, ke depannya bisnis Perseroan tidak
hanya berfokus pada segmen Konsumer dan Komersial/ Korporasi, namun juga akan terus
menyalurkan Kredit UMKM, menciptakan ekosistem keuangan daerah di Wilayah Banten
sesuai dengan salah satu misi untuk mendukung program pembangunan, pertumbuhan
ekonomi dan kemakmuran masyarakat serta menunjang Program Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Banten.
Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan potensi pasar yang dapat menggambarkan
prospek usaha Perseroan:
Pendanaan Ritel
Dalam rangka memperkuat struktur CASA (Current Account Saving Account) Perseroan juga
fokus pada dana-dana ritel dengan menerapkan segmentation strategy yang menyasar
segmen tertentu seperti Guru swasta, Tenaga Medis, dan Pelajar di Provinsi Banten yang
pada saat merupakan niece market sehingga dapat menghindari persaingan dengan Bank-
bank besar lainnya.
Saat ini guru swasta/non-aparatur sipil negara merupakan pasar yang potensial, mengingat
Page 77
perseroan dan juga pesaing belum masuk ke pasar tersebut. Dengan masuk ke pasar
tersebut Perseroan mendapatkan 2 (dua) keuntungan sekaligus, yaitu pengendapan dana
murah dari pembayaran payroll serta pemberian kredit konsumtif yang merupakan bisnis
utama dari perseroan. Gambar di bawah ini menjelaskan potensi bisnis yang dapat
dikembangkan oleh Perseroan dalam upaya meningkatkan pendanaan ritel.
POTENSI GURU SWASTA (Jiwa)
1. Kab. Pandeglang 15,676 5. Kota Tangerang 7.770
2. Kab. Lebak 5.067 6. Kota Cilegon 2.281
3. Kab. Tangerang 6.653 7. Kota Serang 2.768
4. Kab. Serang 15,448 8. Kota Tangerang Selatan 4.600
Total 42.844 Total 17.419
Grand Total 60.263
Selain potensi guru tersebut di atas, Provinsi Banten memiliki 41.632 tenaga medis negeri &
swasta (dokter, tenaga perawat, tenaga kebidanan, tenaga farmasi,tenaga kesahatan
masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga
keteknisan medik) oleh karenanya merupakan pasar potensial yang dapat di akuisisi oleh
perseroan baik dari segi pengelolaan keuangan pribadi (dana ritel) ataupun pembiayaan
konsumtif dalam jangka pendek (untuk swasta) dan jangka panjang (untuk negeri). Berikut
ini adalah rincian potensi tenaga medis negeri & swasta di Provinsi Banten yang dapat
dikembangkan untuk meningkatkan pendanaan ritel.
POTENSI TENAGA MEDIS (Jiwa)
1. Kab. Pandeglang 2.729 5. Kota Tangerang 8.714
2. Kab. Lebak 3.536 6. Kota Cilegon 2.619
3. Kab. Tangerang 9.664 7. Kota Serang 2.985
4. Kab. Serang 3.239 8. Kota Tangerang Selatan 8.146
Total 19.168 Total 22.464
Grand Total 41.632
Dalam upaya intensifikasi dan ekstenfikasi pasar, Perseroan juga menargetkan potensi
funding ritel dari pelajar, terutama potensi dari pelajar sekolah dasar, karena pelajar pada
tingkatan sekolah dasar memiliki 3 (tiga) peran penting dalam pengembangan funding ritel,
diantaranya adalah pelajar tersebutdapat mempengaruhi dan mengajak pelajar lain, dapat
mempengaruhi orang tua untuk ikut bergabung, serta merupakan investasi perseroan dalam
memupuk brand awareness agar dimasa depan pelajar tersebut tetap menggunakan produk
dan layanan dari perseroan.
POTENSI PELAJAR (Jiwa)
Kindergarten (dibawah dindik dan kemenag 171.309
Elementary School & Madrasah Ibtidaiyah 1.419.188
Middle School & Madrasah Tsanawiah 620.356
High School & Madrasah Aliyah 586.919
Total 2.797.772
Untuk menunjang hal tersebut diatas, saat ini Perseroan mengembangkan layanan-layanan
digital yangdapat di personalisasi untuk menunjang berbagai kebutuhan layanan keuangan.
Salah satunya adalah dengan menerapkan Kerjasama dengan pihak ke-3 sebagai vendor
pendukung teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kepada nasabah-nasabah ritel
yang tersegmentasi. Dengan begitu perseroan memiliki Value yang lebih dari Bank lain yang
dapat menarik minat nasabah ritel yang potensial tersebut.
Kredit Komersial
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku captive market yang diprioritaskan, Perseroan
Page 78
terus mengoptimalkan peluang dari pembiayaan kepada pekerjaan pengadaan Barang dan
Jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, Kota Serang dan Kab Lebak
Dengan memperhatikan postur anggaran masing-masing Daerah dan alokasi belanja operasi
dan belanja modal, terdapat Potensi Kredit terkait pembiayaan kepada Penyedia
Barang/Jasa untuk 3 daerah tersebut diatas sebagai berikut:
POTENSI KREDIT
No. Nama Wilayah Jumlah
1. Provinsi Banten 5.849.319.394.577
2. Kota Serang 727.966.067.025
3. Kabupaten Lebak 571.113.646.962
Total 7.148.399.108.564
Bank Banten pada tahun 2025 berfokus pada pembiayaan pengadaan barang dan jasa yang
bersumber dari APBD yang telah dikelola oleh Bank.
Kredit Konsumer
Kredit Konsumer masih menjadi kunci pertumbuhan kredit Perseroan. Bisnis Kredit
Konsumer saat ini menjadi “andalan” Perseroan, hal ini di karenakan kredit konsumer
memiliki profil risiko yang rendah namun memiliki tingkat profitabilitas yang cukup tinggi.
Sampai dengan saat ini kredit konsumer merupakan salah satu fokus utama bisnis dari
Perseroan, penyaluran kredit konsumer dilakukan kepada ASN Baik Pegawai Negeri Sipil
(PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tercatat pada
Semester II Tahun 2024, jumlah ASN Instansi Daerah yang ada di Wilayah Provinsi Banten
mencapai 89.823 pegawai yang juga menjadi potensi dari penyaluran kredit konsumer.
Adapun rincian ASN sebagai berikut:
Berdasarkan posisi Desember 2024 penyaluran kredit konsumer untuk ASN di Wilayah
Provinsi Banten sebanyak 8.649 NoA sehingga jika dibandingkan dengan Data Jumlah ASN
di Wilayah Provinsi Banten maka masih terdapat potensi kurang lebih sebesar 81.174
pegawai atau 90,37% dari jumlah ASN yang berada di Wilayah Povinsi Banten yang menjadi
potensi dari kredit konsumer. Potensi tersebut jika dihitung dengan estimasi rata-rata
penyaluran kredit pegawai sebesar Rp 150 Juta maka terdapat potensi kredit sebesar Rp
12,1 Triliun.
Saat ini Perseroan telah mengelola 3 (tiga) Rekening Kas Umum Daerah yang meliputi
Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, dan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Atas pengelolaan tersebut gaji beserta tunjangan seluruh pegawainya telah disalurkan
melalui rekening Bank Banten, dan menjadi potensi utama dari penyaluran kredit konsumer.
Selain itu jumlah populasi ASN yang akan memasuki masa pensiun mengalami kenaikan
setiap tahunnya dan ini juga menjadi potensi bagi Bank Banten selaku mitra Taspen untuk
menyalurkan kredit Pra Pensiun serta Kredit Pensiunnya.
Kredit UMKM, BPR dan LKM
Hingga akhir tahun 2024, Bank Banten mencatatkan kinerja pertumbuhan dalam penyaluran
pembiayaan kredit UMKM khusus di wilayah Banten, yaitu mencapai Rp 352.830 miliar, naik
Page 79
sebesar 9.82%(yoy) dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp. 321.281 miliar.
Pertumbuhan
Tahun
2022-2023 2023-2024
Des 2022 Des 2023 Des 2024 Rp % Rp %
351.619 321.281 352.830 -30.338 -8,63% 31.549 9,82%
Menurut data BPS (Sumber: Banten Dalam Angka tahun 2024) saat ini terdaftar 97.092 Pelaku
Usaha Mikro dan Kecil namun Bank Banten Per Desember 2025 baru membiayai sebesar
0,12% pelaku usaha Mikro sebanyak 115 pengusaha. Sehingga masih terdapat potensi yang
besar bagi Bank Banten untuk memberikan pembiayaan kepada para pelaku UMKM. Selain
itu, dengan mengandalkan pola kemitraan dengan BPR melalui Pendebatan Manfaat
pensiun/pola Sub-Mitra Bayar Pensiun, Bank Banten pada saat ini memiliki keunggulan
kompetitif yang cukup tinggi dikarenakan selain menawarkan Pembiayaan dengan Suku
Bunga & Syarat yang menarik, juga menawarkan jasa pendebetan pensiunan yang membuka
pasar bagi BPR. Pada saat ini terdapat 1.566 BPR dengan potensi minimal 5% dari potensi
BPR tersebut didapat potensi sebesar 80 BPR yang tersebar di Indonesia.
Strategi Keuangan Berkelanjutan
Dalam menjalankan organisasinya Bank Banten memiliki inisiatif untuk memberikan dampak
positif bagi seluruh pemangku kepentingan secara luas untuk Banten yang lebih baik. Bank
Banten berkomitmen kepada seluruh pemangku kepentingan untuk keberlanjutan bisnis dan
dampak sosial yang baik bagi lingkungan diantaranya:
1) Nasabah, memberikan layanan yang penuh makna, melebihi ekspektasi nasabah;
2) Pegawai, membangun keunggulan kompetitif modal insani dan memungkinkan mereka
bertumbuh dalam berbagi kebaikan melalui kepemimpinan, kemampuan manajerial dan
interaksi sosial;
3) Masyarkat, bertanggung jawab dan berkomitmen untuk berbagi kebaikan kepada
komunitas dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs);
4) Pemegang Saham, memberikan kinerja yang baik dan bernilai tambah serta menjaga
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
5) Regulator, menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan dan standar etika dalam
melakukan bisnis yang sehat.
Tujuan aksi keuangan berkelanjutan ini mencangkup 5 (lima) ruang sebagaimana dinyatakan
dalam komitmen di atas yang harus dicapai guna memberikan kontribusi terhadap
stakeholder dalam memberikan nilai tambah dan kesejahteraan.
Rencana strategis penerapan keuangan berkelanjutan ini akan dilaksanakan secara
bertahap melalui 3 (tiga) fase yang akan diimplementasikan oleh Bank Banten dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
1. Fase pertama, menjadi Purposive Banking, pada tahun 2024 Bank Banten fokus untuk
menciptakan nilai yang mengedepankan keuangan berkelanjutan, dengan
mengaplikasikan penciptaan nilai internal dimulai dari karyawan bank dengan kebijakan
yang menitikberatkan kepada lingkungan kerja, seperti pengurangan penggunaan
kertas, air dan energi lainnya yang dapat dikurangi untuk menciptakan efisiensi yang
ramah terhadap lingkungan tanpa mengurangi esensi dari penggunaan. Selanjutnya
Bank Banten akan mengaplikasikan dukungan terhadap produk kredit yang mendukung
SDG’s, terutama pada pembiayaan kredit investasi maupun kredit pembiayaan KUR/
UMKM dan juga kredit konstruksi yang berfokus pada pembangunan yang berdampak
bagi sosial ekonomi di provinsi Banten.
2. Fase kedua, menjadi Promotive Banking, pada tahun 2025-2026 Bank Banten akan
mengimplementasikan operasional perbankan yang berfokus kepada kebijakan
Page 80
keuangan berkelanjutan. Integrasi dan pengelolaan biaya yang berfokus kepada
penghematan dan penggunaan sistem yang ramah lingkungan, selain itu budaya risiko
yang berbasis bisnis berkelanjutan sehingga produk green banking dapat mulai
diaplikasikan dengan pengukuran risiko sesuai kebutuhan industri. Selain itu Bank
Banten akan berfokus kepada dampak yang dihasilkan akibat bisnis yang dilakukan,
aspek ekonomi, sosial dan kepedulian lingkungan akan menjadi jiwa disetiap kebijakan
yang dibuat.
3. Tahapan ketiga adalah menjadi sustainable banking pada tahun 2026-2028, Bank
Banten akan menjadi sustainable banking dimana setiap arah rencana bisnis dan
produknya mengimplementasikan green banking atau taksonomi hijau Indonesia yang
berfokus pada penyaluran kredit berbasis tanggung jawab lingkungan, pemberdayaan
ekonomi dan interaksi sosial yang berkesinambungan.
Faktor yang mendukung keuangan berkelanjutan ini telah sejalan dengan visi dan misi
Bank Banten kedepan dan tertuang dalam Nilai-Nilai Budaya Perusahaan Nomor 491/
SK/DIR-BB/VIII/2021 yang menjelaskan untuk mendorong insan perusahaan berprilaku
sesuai dengan budaya perusahaan dan penanaman komponen komponen budaya
kedalam proses dan sistem perusahaan dan dirangkum dalam akronim TRUST. Dalam
mencapai tujuan dari RKAB maka ada beberapa faktor penentu kekuatan dan
kelemahan dari organisasi dalam mencapai tujuan menjadi sustainable banking di
antaranya:
1. Rencana strategis bisnis
Sejalan dengan Rencana Bisnis Bank tahun 2024 – 2026 Bank Banten akan
melakukan implementasi awal Keuangan Berkelanjutan hingga tahun 2027, adapun
penyaluran kredit sudah dialokasikan sesuai dengan target pada Rencana Bisnis
Bank baik program kerja maupun prioritas rencana yang disusun.
2. Kapasitas organisasi
Bank Banten dengan didukung 829 karyawan dan tersebar dalam beberapa jaringan
memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mendukung terimplementasikannya
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan baik dari sisi Account Officer KUR/ UMKM
dan Pensiun, Account Officer Komersial dan Konstruksi memiliki kemampuan untuk
menganalisa sektor bisnis produktif yang sesuai dengan kriteria keuangan
berkelanjutan. Selain itu dengan demografi yang didominasi usia produktif Bank
Banten memiliki semangat membangun yang sama sehingga akan mendukung
percepatan implementasi keuangan berkelanjutan.
3. Kondisi keuangan dan kapasitas teknis Bank Banten saat ini telah memasuki era
gemilang yaitu di tahun 2024 bank dapat mencetak laba diawali profit per bulan Mei
dan akumulasi sampai dengan November 2024. Dengan hasil kinerja manajemen
dan seluruh Banteners menuju arah positif dan terus membaik, Bank Banten sedang
berupaya untuk mendapat tambahan setoran modal melalui beberapa rencana, yaitu
right issue pada PUT VIII atau penempatan Dana Setoran Modal Daerah maupun
penerapan rencana mengajukan Kelompok Usaha Bank (KUB) guna memperkuat
fundamental Bank. Namun sejalan dengan semangat penerapan keuangan
berkelanjutan Bank Banten tetap mengalokasikan dana dan penyaluran kredit
dengan jumlah yang cukup untuk memulai komitmen keuangan berkelanjutan. Faktor
penerapan GCG akan terus dikembangkan termasuk mekanisme pengawasan
pencapaian RAKB tersebut yang akan dimasukan kedalam penilaian unit kerja Key
Performance Indicator (KPI) Individual BSC Pedig melalui program aplikasi Human
Capital Information System (HCIS).
4. Strategi komunikasi Bank Banten adalah bank milik Pemerintah Provinsi Banten,
secara komunikasi Bank Banten memiliki strategi untuk bersinergi dengan
Pemerintah Provinsi Banten, Kota/Kabupaten di Banten dan juga masyarakat Banten
secara luas. Bank Banten juga memiliki kampanye melalui media sosial dengan
Page 81
tagline ‘Mitra Terpercaya Sejahtera Bersama’, “Banten lebih baik”, “Inspirasi hidup
lebih baik”, “Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?”. Kampanye media sosial ini merupakan
strategi komunikasi untuk menjangkau dan mendekatkan diri dengan stakeholder.
5. Sistem monitoring, evaluasi, dan mitigasi Sistem monitoring dan evaluasi yang
dilakukan saat ini di Bank Banten dilakukan melalui Divisi Sekretariat Perusahaan
dan Hukum, evaluasi rencana kerja, project dan lainnya dilakukan berdasarkan
permasalahan yang terjadi dan penyesuain disisi kebijakan/SOP yang melibatkan
Divisi terkait, sehingga masalah yang terjadi kedepannya bisa dimitigasi dengan baik.
Selain itu juga dilakukan pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga segala
sesuatunya bisa diselesaikan dengan mitigasi yang baik.
6. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan isu Keuangan Berkelanjutan Kebijakan
pemerintah mendorong Bank Banten untuk mengimplementasikan isu Keuangan
Berkelanjutan dan Tujuan Keuangan Berkelanjutan selain itu Bank Banten bersinergi
dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung RPD 2023-2026 yang
memiliki Visi “BANTEN YANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA BERLANDASKAN
IMAN DAN TAQWA”.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Sebagai bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan &
masyarakat, Bank Banten mengambil inisiatif dan berperan aktif dalam bentuk aksi nyata dan
bantuan atau kontribusi positif lainnya guna mendukung Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan. Sesuai kebijakan internal, Bank tidak melakukan dan tidak diperkenankan
untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Politik.
Realisasi di Tahun sebelumnya (2023) adalah 34 Kegiatan dengan Total Rp 184.450.000.
Beberapa kegiatan terkait Bantuan/Kegiatan Sosial di Tahun 2024 yang telah dilaksanakan
sebanyak 38 Kegiatan dengan total bantuan Rp 267.826.208 sebagaimana rincian:
No Tanggal Realisasi Kegiatan Kategori Nilai Bantuan (Rp)
1 02-Jan-24 Partisipasi Bantuan Operasi Lilin Polres/Polda Banten Sosial 2.000.000
2 29-Jan-24 Bantuan Penanganan Stunting Kota Serang Sosial 1.030.928
Bantuan Sosial Ramadhan & Santunan Anak Yatim KP dan
3 22-May-2024 Sosial 68.120.180
KC/KCP
4 27-May-2024 Bantuan Kegiatan Komunitas (KAHMI) Banten Sosial 5.000.000
5 27-May-2024 Pelaksanaan Literasi / Inklusi UMKM KC Bandung Literasi/Inklusi 5.000.000
6 27-May-2024 Bantuan Rehabilitasi Masjid Al Ghufron KC Bandung Sosial 3.500.000
Bantuan Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
7 28-May-2024 Pendidikan 3.000.000
(O2SN) Kab. Pandeglang
8 30-May-2024 Bantuan Rangkaian Kegiatan HUT Kab. Pandeglang Sosial 2.500.000
9 30-May-2024 Bantuan Rangkaian Kegiatan Seba Baduy Sosial 10.000.000
Bantuan Kegiatan Forum Warga Bersatu (FORWATU)
10 03-Jun-24 Sosial 1.800.000
Banten
11 11-Jun-24 Bantuan Dana Pelestarian/Revitalisasi Sungai Cisadane Lingkungan 3.000.000
12 21-Jun-24 Bantuan Kegiatan Soulmate Day – TASPEN Sosial 1.550.000
13 24-Jun-24 Bantuan Kegiatan Kesenian - Bankers Idol Sosial 2.640.000
14 26-Jun-24 Bantuan Hewan Qurban Idul Adha 2024 M Sosial 22.500.000
15 01-Jul-24 Bantuan Santunan Anak Yatim Kab Pandeglang Sosial 1.000.000
16 10-Jul-24 Pelaksanaan Literasi / Inklusi bersama BPR Serang Literasi/Inklusi 3.000.000
17 16-Jul-24 Partisipasi Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Sosial 25.000.000
18 17-Jul-24 Bantuan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Sosial 2.000.000
19 17-Jul-24 Bantuan Sosial Wredatama - HUT PWRI Wil. Semarang Sosial 3.000.000
Page 82
20 23-Jul-24 Partisipasi Bantuan POSYANDU Kab. Lebak Sosial 25.000.000
21 26-Aug-2024 Partisipasi Kegiatan Indonesia Menabung bersama OJK Sosial 4.072.600
22 06-Sep-24 Bantuan Santunan Anak Yatim Forum MOI Kota Serang Sosial 2.500.000
Bantuan Santunan dalam Rangka Maulid Nabi SETDA Kota
23 25-Sep-24 Sosial 3.000.000
Serang
Bantuan Santunan dalam Rangka Maulid Nabi SETDA Prov.
24 27-Sep-24 Sosial 5.000.000
Banten
25 11-Oct-2024 Bantuan Kegiatan KLASIK Kab. Lebak Sosial 5.000.000
Bantuan Santunan dalam Rangka Maulid Nabi SETDA Al
26 14-Oct-2024 Sosial 4.500.000
Barkah Serang
27 30-Oct-2024 Bantuan kegiatan Hari Santri - POLRES Kota Serang Sosial 1.500.000
28 30-Oct-2024 Bantuan kegiatan Hari Santri - SETDA Kota Serang Sosial 2.660.000
29 31-Oct-2024 Pembangunan Masjid Nurul Mizan Kabupaten Lebak Sosial 5.000.000
30 01-Nov-24 Bantuan Dana Pelestarian/Revitalisasi Sungai Cisadane Lingkungan 5.000.000
31 05-Nov-24 Bantuan kegiatan Hari Santri - Kab. Lebak Sosial 20.000.000
32 05-Nov-24 Partisipasi Bulan Inklusi Keuangan Literasi/Inklusi 1.952.500
33 14-Nov-24 Bantuan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Sosial 1.500.000
Bantuan Pelatihan Kepemimpinan Kepemimpinan
34 14-Nov-24 Sosial 4.000.000
Mahasiswa Kota Serang
35 20-Nov-24 Expo Inklusi 2024 Literasi/Inklusi 5.000.000
36 28-Nov-24 Partisipasi Kegiatan Musyarawah Kepemudaan KNPI Sosial 4.000.000
Partisipasi Lomba antar Sekolah "WATER ROCKET" Kota
37 06-Dec-2024 Pendidikan 1.000.000
Serang
38 16-Dec-2024 Bantuan Santunan kepada Veteran DINSOS Kota Serang Sosial 1.500.000
TOTAL 267.826.208
EKUITAS
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, 2023, dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Florus Daeli untuk tahun 2024 dengan
Laporan Auditor Independen No. 00002/3.0409/AU.1/07/0126-1/1/I/2025 (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0126). Dan Harris Siregar untuk tahun 2023 dan 2022 (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0524) dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar
tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Des 24 31 Des 22 31 Des 23
EKUITAS
Modal disetor 4.308.864 4.308.864 4.308.864
Tambahan modal disetor 241.474 241.475 241.475
Penghasilan komprehensif lain (15.871) (11.874) (11.174)
Laba Rugi Tahun-tahun lalu (2.870.100) (2.657.404) (2.896.692)
Laba Rugi Tahun berjalan 39.330 (239.287) 26.591
TOTAL EKUITAS 1.703.697 1.641.774 1.669.064
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.551.114 7.223.058 6.800.821
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB
tanggal 10 April 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Page 83
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. No.
03 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang,
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui antara lain menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan kepada BPD Banten untuk melakukan pengeluaran saham
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yaitu meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor BPD Banten sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya
11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh
puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
VIII), dengan penjelasan sebagaimana telah dikemukakan, yang akan dilaksanakan
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi BPD Banten untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum
Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) BPD Banten, termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng)
mencangkup namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 32/2015 juncto
POJK No. 14/2019, antara lain meliputi:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran
Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD).
b. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum
Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD).
c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan
persetujuan Dewan Komisaris.
d. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
e. Menentukan kepastian penggunaan dana
f. Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran
Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.
3. Memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar BPD Banten sehubungan
dengan Peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor/Ditempatkan dalam
BPD Banten setelah Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), termasuk rencana penyertaan modal
dalam bentuk aset (inbreng) selesai dilaksanakan.
4. Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris BPD Banten untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
dalam Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD) termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset
(inbreng) tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah
modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar BPD
Banten di hadapan Notaris, sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah
dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar BPD Banten
tersebut kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 84
KEBIJAKAN DIVIDEN
Para pemegang saham baru yang berasal dari Penawaran Umum ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk
hak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dividen yang diterima oleh pemegang saham
non Warga Negara Indonesia (WNI) akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang
berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham non WNI dan informasi mengenai
perpajakan di Indonesia selanjutnya, dapat dilihat pada Bab XII mengenai Perpajakan dalam
Prospektus ini.
Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait pembayaran dividen dimana keputusan pembagian
dividen diatur dalam Anggaran Dasar dengan memperhatikan kemampuan dan skala prioritas
dalam upaya peningkatan kinerja Perseroan. Pembagian dividen juga dilaksanakan dengan
turut memperhatikan ketentuan bahwa pembagian dividen tidak mengakibatkan terjadinya
pelanggaran ketentuan perundangan yang berlaku dan kewajiban Perseroan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang ada, kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan
pemegang saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian
dividen Perseroan. Perseroan pertama kali melakukan pembagian dividen di tahun buku
2000.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Konsultan Hukum : Hansel Partnership
Notaris : Syarifudin, S.H.
Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
Kantor Jasa Penilai Publik : KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu, PT Raya Saham Registra sebagai
Pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD VIII
Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran UmumTerbatas dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Akta No. 06 tanggal 16 April 2025 yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan BAE di hadapan SYARIFUDIN, SH, Notaris di Tangerang Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman ( social
distancing), maka Perseroan dan BAE akan mengimplementasikan langkah-langkah
antisipasi pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PUT VIII Perseroan. Untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat
(scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-Best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun
untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan
dengan cara :
1. Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2. Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3. Jalur antri diberikan jarak; dan
4. Ketersediaan Hand Sanitizer.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Page 85
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Juni
2025 berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD VIII ini
dengan ketentuan bahwa Setiap pemegang ● (●) Saham Lama berhak atas sebanyak ● (●)
HMETD dimana dimana 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu)Saham Baru Seri C hasil pelaksanaan HMETD dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Perseroan padatanggal terakhir pencatatan (Recording Date) yang tidak menjual HMETD-
nya sampai dengan akhirperiode perdagangan HMETD;
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai
dengan akhir
periode perdagangan HMETD; atau
c. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau
lembaga dan/ atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur
dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak,
maka parapemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang
akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan
peralihan kepemilikan sahamnyadisarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 19 Juni 2025.
2. DISTRIBUSI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui
Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 20
Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masingmasing Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas
nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau
kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja (pukul 09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 20
Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan
fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang
saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih
berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal
30 Juni 2025.
a. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan
HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian yang ditunjuksebagai pengelola Efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank
Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem
Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur
Page 86
yang telah ditetapkan oleh KSEI.
b. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat
mengajukan permohonan tersebut.
2) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam Rekening Efek Pemegang HMETD yang melaksanakan
HMETDnya.
Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh KSEI dalam bentuk
elektronik ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang
melaksanakan haknya. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan
melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada
BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
b. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasardan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
d. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
e. Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen
tambahan berupa:
1) Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
2) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik
Surat KolektifSaham (SKS) jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada
hari dan jam
kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini
dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan
pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening
Page 87
bank Perseroan sesuai dengan ketentuanyang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/Pemegang
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang
dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah
disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS tambahan dalam jumlah sekurang-
kurangnya 100 saham atau kelipatannya.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang
menginginkan SahamBaru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkandokumen sebagai berikut:
1) Asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan yang telah diisi
dengan lengkapdan benar.
2) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tambahan dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahanatas nama pemberi kuasa.
3) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan
hukum).
4) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke
rekening bank
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
5) Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluanpendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD oleh BAE.
b. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang
menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya tetap dalam
bentuk warkat/fisik Surat Kolektif Saham (SKS) harus mengajukan permohonan kepada
BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
2) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggarandasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan
hukum).
3) Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa.
4) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke
rekening bank
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan
FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
1) Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui
C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan
haknya melalui sistem C-BEST).
2) Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil
pelaksanaan oleh BAE.
3) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan
Page 88
dari bank tempat menyetorkan pembayaran
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2025 dalam
keadaan tersedia (ingood funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN DALAM PMHMETD VIII
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 3 Juli 2025
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan
tidak melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini,
maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru
tambahan melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII
ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD VIII ini sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SERTIFIKAT BUKTI
HMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM BARU
HASIL PELAKSANAAN HMETD
Pembayaran pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VIII yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh
(in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara
tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank
Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
No. Rekening: 001-181-818-8 Atas Nama: PT BPD Banten Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat
pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka
pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/ pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya
telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian Saham Baru dalam rangka
PMHMETD VIII ini menjadi beban pemesan. Pemesanan Saham Baru yang tidak memenuhi
persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham
Page 89
yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti
pada saat mengambil Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD. Bagi Pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil
pelaksanaanHMETD tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka
Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian
uang oleh Perseroan akan dilakukanpada tanggal 7 Juli 2025 (selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan). Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 7 Juli 2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan,jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai
Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang
yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan
pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut
disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui
KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. PENYERAHAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik di rekeningbank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS)
atau sahamdalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima
oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif
Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Surat Kolektif Saham (SKS) untuk Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil
pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 25 Juni 2025
hingga 2 Juli 2025. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan
komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
Page 90
10. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil oleh
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan tambahan, secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakannya. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan
saham dari portepel.
11. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi
penjatahan atas pemesahan Saham Baru.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syaratsyarat
pemesanan
Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD VIII ini
melalui web Perseroandan web Bursa Efek Indonesia.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 20 Juni 2025. Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya akan
didistribusikan oleh Perseroan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dan dapat
diperoleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif
di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi
(Jabotabek) maupun yang beralamat di luar Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat
Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 20 Juni 2025 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri, pada BAE
Perseroan:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48Jakarta 12930
Telp: (021) - 2525666
Fax: (021) - 2525028
Email: hmetd.beks@registra.co.id
Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 19 Juni 2025 belum mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi Biro Administrasi Efek Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang
Page 91
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun Biro Administrasi Efek, melainkan merupakan tanggung jawab parapemegang saham yang bersangkutan.
Names mentioned 86 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.1 ×33
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro
p.3 ×3
unresolved
org
Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro
p.3 ×10
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×5
unresolved
org
KJPP
p.3 ×3
unresolved
person
Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati
p.3 ×4
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.8 ×2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
p.9
unresolved
—
Pemprov Banten
· Pemegang Saham Pengendali
p.9
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.10 ×3
unresolved
org
Milik Daerah
p.11 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Biro Administrasi Efek
p.11 ×6
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.12
unresolved
org
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.13 ×6
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.13
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.13
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Baten.
p.15
unresolved
org
Bank Banten.
p.16 ×67
unresolved
org
Bank Pundi Indonesia
p.17 ×15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.21 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×37
unresolved
org
PT Executive International Bank
p.26 ×4
unresolved
person
Sugiri Kadarisman
· Notaris
p.26 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.26 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.26 ×3
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.26 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.26 ×4
unresolved
org
Bank Eksekutif Internasional Tbk
p.26 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×5
unresolved
org
Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
Milik Daerah Provinsi Banten. Hal
p.27 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.27 ×2
unresolved
org
PT Banten Global Development
p.27 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital
p.30
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lebak
p.54
unresolved
org
Pemerintah Kota Serang
p.54 ×3
unresolved
org
Bank Banten. Sejalan
p.54
unresolved
org
Administrasi Efek
p.54
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.56
unresolved
person
Muhammad Bustahmi
p.56
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sesuai
p.57
unresolved
person
Kepatutan Sdr. Muhammad Busthami Selaku
· Direktur Utama
p.58 ×5
unresolved
person
Eko Virgianto Selaku
· Direktur
p.58 ×6
unresolved
person
Kepatutan Sdr. Bambang Widyatmoko Selaku
· Direktur
p.58 ×6
unresolved
person
Rodi Judo Dahono Selaku
· Direktur
p.58 ×6
unresolved
org
Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa.
p.59
unresolved
org
Bank Devisa.
p.59
unresolved
org
PT Executive International
p.60
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.60
unresolved
org
Pundi Indonesia Tbk.
p.60
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Executive International Bank Menjadi
p.60
unresolved
org
Daerah Banten Tbk.
p.60
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.62
unresolved
org
Bank Persepsi
p.63
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lebak. Kredit Komersial Kredit Komersial
p.64
unresolved
org
Pusat Statistik Provinsi Banten. Adapun Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten
p.66
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten. Kriteria
p.68
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lebak. Atas
p.78
unresolved
org
Bank Banten Per
p.79
unresolved
—
Kanaka Puradiredja, Suhartono
· Akuntan Publik
p.84 ×8
unresolved
org
Hansel Partnership
· Konsultan Hukum
p.84
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Kantor Jasa Penilai Publik
p.84
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.85
unresolved
org
Bapepam
p.88 ×2
unresolved
org
BPD Banten Tbk.
p.88 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.