Back to announcement
20250423_ADRO_Pemanggilan RUPS_31877483_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
Direksi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Menara Karya Lantai 23,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2, Jakarta 12950, dengan ini memanggil dan mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pukul 09:00 WIB – selesai, secara
fisik di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H.R Rasuna Said Kav. B/4,
Setiabudi, Jakarta Selatan, atau secara elektronik. Adapun mata acara Rapat dan penjelasannya
adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1:
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA, dari
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan selama
tahun buku 2024.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.alamtri.com).
Mata Acara 2:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No.
2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
Page 2
Mata Acara 3: Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 Penjelasan: Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, beserta penggantinya jika terjadi perubahan. Mata Acara 4: Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 Penjelasan: Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. Mata Acara 5: Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara 6: Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Penjelasan: Persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang aktual dijalankan oleh Perseroan, yaitu sebagai perusahaan holding. Dalam hal ini, penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena secara aktual kegiatan usaha Perseroan tidak ada yang berubah, dan Perseroan hanya melakukan penyesuaian terhadap kode KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar menjadi kode KBLI yang lebih sesuai, yaitu KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding).
Page 3
Mata Acara 7:
Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto ayat (3) POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), pembelian kembali
saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Jumlah saham yang akan
dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih
kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, yakni
dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
Mata Acara 8:
Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Pengurangan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali yang
Disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan
Penjelasan:
Persetujuan untuk mengalihkan seluruh saham hasil pembelian kembali yang dilakukan Perseroan
berdasarkan persetujuan dari pemegang saham pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan dengan cara
ditarik kembali melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29/2023, termasuk pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan.
Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik atas
rencana pembelian kembali saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan
(www.idx.co.id) situs web Perseroan (www.alamtri.com).
Catatan Perihal Rapat:
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
(sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) Pemegang
Saham, serta secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan
memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh
kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara
elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah,
yang mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik.
Page 4
4. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua pemegang
saham Perseroan.
5. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 22 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).
6. Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 8 April 2025 melalui situs
web Perseroan (www.alamtri.com), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id).
7. a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE
Perseroan”), sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan
(www.alamtri.com). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas
meterai Rp10.000,- dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan alamat Jl. Kyai Caringin
nomor 2-A, RT11/RW04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150,
Tel: +62 21 2263 8327, dengan melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku
(KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat
penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas yang
masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan
salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat
dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
ii. Kuasa Elektronik
E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
b. Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang akan diikutsertakan dalam
perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan.
8. Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
Perseroan (www.alamtri.com) dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).
Page 5
9. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat
secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi
Rapat.
10. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang Sa-
ham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan pada butir 9 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
11. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.alamtri.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak mengajukan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke corsec@alamtri.com. Per-
tanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata
acara Rapat.
12. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
13. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com).
Jakarta, 23 April 2025
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Daniel Kohar
p.1
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.