Skip to content
Back to announcement

20260702_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107429_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                      PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
        DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                               KEPENTINGAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
(“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PEMISAHAN
USAHA BERSYARAT THE ROYALE KRAKATAU HOTEL CILEGON ANTARA PT KRAKATAU
SARANA INFRASTRUKTUR, PT HOTEL INDONESIA NATOUR, DAN PT AVIASI PARIWISATA
INDONESIA (PERSERO) (“TRANSAKSI”).

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.




                        PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK

                                  Kegiatan Usaha:
                   Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja

                         Berkedudukan di Cilegon, Indonesia

                                       Kantor Pusat:
                                Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                             Cilegon, Banten 42435, Indonesia
                            Telepon: (+62) 254 392159, 392003
                                Faksimile: (+62) 254 372246
                        Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                             Email: corsec@krakatausteel.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 01 Juli 2026
                                                                                1
Page 2
                            DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang
                                Pasar Modal.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang tugas dan
                                wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan dan
                                Lembaga keuangan lainnya.

Perseroan                   :   PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                                yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                                berkedudukan di Jalan Industri No. 5 P.O. Box 14, Cilegon,
                                Banten 42435, Indonesia.

Perusahaan Terbuka          :   Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
                                ekuitas atau Perusahaan Publik.

Perusahaan Terkendali       :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                                maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

POJK 42/2020                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                Benturan Kepentingan.

PT KSI                      :   Singkatan dari PT Krakatau Sarana Infrastruktur.

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
                                4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                                Nomor 4 Tahun 2026.

Transaksi                   :   Memiliki arti sebagaimana       terdapat    dalam   Bagian   I
                                (Pendahuluan).

PT HIN                      :   Singkatan dari PT Hotel Indonesia Natour.

InJourney                   :   Singkatan dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).




                                                                                             2
Page 3
I.        PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya
suatu transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud POJK 42/2020) yang dilakukan oleh PT KSI, yang
merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yaitu berdasarkan Perjanjian Pemisahan Usaha
Bersyarat Nomor KSI : HK.02.01/0053/2026, Nomor HIN : 0076/PERJ/DZ/HIN/VI/2026 tanggal 26 Juni
2026 antara PT KSI, PT HIN dan InJourney (“Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat”). PT KSI
bermaksud untuk melakukan pemisahan usaha atas The Royale Krakatau Hotel (“Aset Hotel”) kepada
PT HIN (“Transaksi”). Masing-masing PT HIN dan InJourney merupakan pihak Afiliasi dari Perseroan
karena PT HIN, InJourney dan Perseroan dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama,
yaitu Negara Republik Indonesia.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Lebih lanjut, Transaksi tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Selanjutnya, nilai transaksi yaitu sebesar Rp312.000.000.000 (tiga ratus dua belas miliar Rupiah) atau
sekitar 2,58% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit per tanggal
31 Desember 2025, yang tercatat sebesar USD725.509.000 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Oleh karena itu, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK 17/2020”) karena tidak memenuhi batas
materialitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.


Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari
pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

II.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Objek Transaksi

      Keterangan mengenai Aset Hotel

      Aset Hotel merupakan aset milik PT KSI yang dikelola oleh PT Krakatau Sarana Properti (“PT KSP”)
      berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT KSI dan PT KSP tentang Pengelolaan Unit
      Usaha PT Krakatau Sarana Infrastruktur oleh PT Krakatau Sarana Properti Nomor PT KSI:
      HK.02.01/0092/2021, Nomor PT KSP: HK.02.01/226/2021 tertanggal 24 September 2021
      sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Amendemen Ketiga Perjanjian KSO Nomor PT KSI:
      HK.02.01/0092/2021 Nomor PT KSP: HK.02.01/226/2021 tentang Pengelolaan Unit Usaha PT
      Krakatau Sarana Infrastruktur Oleh PT Krakatau Sarana Properti Nomor PT KSI:
      HK.02.01/0037/2024 tertanggal 15 November 2024.

      Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat antara PT KSI, PT HIN dan InJourney mengatur rencana
      pemisahan Aset Hotel milik PT KSI kepada PT HIN dalam rangka konsolidasi hotel Badan Usaha Milik
      Negara (“BUMN”). Sebagai kompensasi atas pemisahan Aset Hotel milik PT KSI kepada PT HIN
      tersebut, PT HIN akan menerbitkan saham baru Seri C yang akan diambil oleh PT KSI berdasarkan
      nilai yang disepakati para pihak. Pelaksanaan Transaksi ini tunduk pada pemenuhan berbagai
      prasyarat, termasuk persetujuan korporasi, hasil uji tuntas, persetujuan kreditur, serta pemenuhan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah seluruh prasyarat terpenuhi, para
      pihak akan menandatangani Akta Pemisahan dan melaksanakan penerbitan saham baru oleh PT HIN.
                                                                                                      3
Page 4
B. Nilai Transaksi

   Nilai Transaksi yaitu sebesar Rp 312.000.000.000 (tiga ratus dua belas miliar Rupiah)
   (“Nilai Transaksi”).

C. Pihak-Pihak dalam Transaksi

   PT KSI

   PT KSI didirikan berdasarkan Akta Notaris Soedarno S.H. Nomor 17 Tahun 1982 tanggal 16 Juni
   1982 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
   Indonesia Nomor 02-229-HT01.01 TH 82 tanggal 14 Juli 1982 yang anggaran dasarnya telah diubah
   seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), dimana perubahan anggaran dasar terakhir
   sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 16 September 2021 Nomor 73, yang dibuat di hadapan,
   Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 20 September 2021 Nomor AHU-AH.01.03-
   0450241.

    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT KSI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
    adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                                             : Nur Hidayat
   Komisaris                                                   : Sony Magranta Silaban
   Plt. Komisaris                                              : Thomas Albert Pantouw

   Direksi
   Plt. Direktur Utama                                         : Dazul Herman
   Plt. Direktur Pengembangan Usaha                            : Rachman Hidayat
   Plt. Direktur SDM dan Keuangan                              : Shirley Shinta

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT KSI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                      Keterangan                    Jumlah Saham
                                                                                 (Rupiah)
     Modal Dasar                                    13.000.000.000                   13.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk             10.271.987.920                  10.271.987.920.000
     2. PT Krakatau Global Trading                           1.000                           1.000.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     10.271.988.920                  10.271.988.920.000

   PT KSI menjalankan kegiatan usaha dengan maksud dan tujuan melaksanakan dan menjalankan
   kegiatan berusaha dalam bidang Kawasan Industri, dan Real Estate.

   PT HIN

   PT HIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 94 tanggal 18 Maret 1960, yang dibuat di hadapan
   Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui dan disahkan oleh pihak yang berwajib
   sesuai dengan Surat Kutipan dari Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/46/1 tanggal 12
   April 1960 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 20 Mei
   1960, Tambahan No. 142.

   Anggaran Dasar PT HIN terakhir kali diubah sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
   Pemegang Saham PT Hotel Indonesia Natour No. 44 tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di
   hadapan Dwitya Aziza S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Notaris Titiek Irawati Sugianto S.H.
   Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                                                                                                     4
Page 5
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002865.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 21 Januari 2026
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia No.
AHU- 0009758.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21 Januari 2026.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT HIN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Independen                             : Bonny Anang Dwijayanto
Komisaris Independen                                       : Nanang Hadiyanto
Komisaris Independen                                       : Riska Natalia Dewi
Komisaris Independen                                       : Ichsan Soelistio
Komisaris                                                  : Haryo Indratno

Direksi
Direktur Utama                                             : Christine Hutabarat
Direktur Keuangan                                          : Bram Ismail
Direktur Pengembangan Usaha                                : Putri Eka Sukmawati
Direktur Operasional                                       : Peter Alexander Fritz
Direktur                                                   : Abraham Ismail

Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT HIN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:


                                                   Jumlah                Nilai Nominal
                    Keterangan
                                                   Saham                  (Rupiah)
  Modal Dasar                                      2.500.000                   2.500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. Negara Republik Indonesia                             1                          1.000.000
  2. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)        829.809                    829.809.000.000
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               829.810                    829.810.000.000

PT HIN menjalankan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang industri jasa perhotelan dan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan
terbatas.

InJourney

InJourney didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 203 tanggal 30 Desember 1992, yang dibuat di
hadapan Muhani Salim, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui dan disahkan oleh pihak yang
berwajib sesuai dengan Surat Pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-2990
HT.01.01 tahun 1993 tanggal 10 Mei 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60 tanggal 27 Juni 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3393.

Anggaran dasar InJourney terakhir kali diubah sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia No. 8 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H.,M.Hum., Notaris di Kota Adiministrasi Jakarta Utara, yang telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 3 Maret 2026 Nomor AHU-AH.01.03-0083732.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi InJourney pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen                   : Iwan Setyawan
Komisaris                                                  : Allan Tandiono
Komisaris                                                  : Dameria Chaterina Magdalena
                                                                                               5
Page 6
   Komisaris                                                     : Tubagus Fiki Chikara Satari
   Komisaris                                                     : Ni Luh Enik Ermawati

   Direksi
   Direktur Utama                                                : Maya Carolina Watono
   Direktur SDM dan Digital                                      : Herdy Rosadi Harman
   Direktur Komersial                                            : Henny Sisilia
   Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata                     : Maya Carolina Watono (Plt.)
   Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                        : Yudi Rizkyadrie Darun

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham InJourney pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                          Jumlah                Nilai Nominal
                       Keterangan
                                                           Saham                  (Rupiah)
     Modal Dasar                                        260.000.000              260.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     1. Negara Republik Indonesia                           786.568                   786.568.000.000
     2. PT Danantara Asset Management (Persero)          77.870.190                77.870.190.000.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                78.656.758                78.656.758.000.000

   InJourney melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan
   pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi,
   pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi
   pemanfaatan sumber daya Perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

D. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
   Secara umum, tujuan Transaksi ini adalah untuk menata portofolio usaha BUMN dengan
   mengkonsolidasikan bisnis perhotelan agar dikelola oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus,
   sekaligus memperkuat fokus PT KSI pada core business di bidang kawasan industri, infrastruktur,
   utilitas, dan jasa pendukung. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi
   pengelolaan unit hotel yang memiliki karakteristik berbeda dengan bisnis utama, sekaligus
   menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana dan terintegrasi sehingga setiap entitas dapat
   menjalankan kegiatan sesuai kompetensinya secara lebih fokus.

   Dengan melakukan Transaksi, PT KSI akan mendapatkan penyertaan saham di PT HIN dimana
   PT HIN akan menerbitkan saham baru Seri C yang akan diambil oleh KSI sesuai dengan Nilai
   Transaksi dengan memisahkan seluruh Aset dan Liabilitas PT KSI yang terkait dengan usaha hotel.

   Pengaruh Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:
                                                                            (dalam ribuan USD)
                                             Sebelum              Setelah       Pertumbuhan
                  Uraian                     Transaksi           Transaksi            %
     Aset                                       2.765.813           2.765.390           0,9998
     Liabilitas                                 2.040.304           2.042.880           1,0013
     Ekuitas                                      725.509             722.510           0,9959

                                                                            (dalam ribuan USD)
                                             Sebelum              Setelah       Pertumbuhan
               Uraian                        Transaksi           Transaksi            %
     Penjualan Bersih                             959.839             955.403           0,9954
     Beban Pokok Penjualan                        909.094             905.039           0,9955
     Laba Bersih                                  339.640             339.595           0,9999




                                                                                                     6
Page 7
III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
         SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A. Latar Belakang dan Alasan

       Rencana pelepasan aset hotel merupakan tindak lanjut arahan PT Danantara Asset Management
       (Persero) (“Danantara”) terkait konsolidasi hotel BUMN dan penataan portofolio bisnis dengan
       memperhatikan Surat Danantara No. SR.216/DI-DAM/DO/2025 tanggal 28 November 2025
       Pengalihan Operatorship kepada HIN.
       Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi bisnis, meningkatkan sinergi, dan menciptakan
       nilai tambah berkelanjutan bagi PT KSI maupun Perseroan dan grup Perseroan.

B. Manfaat Transaksi

       Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi antara lain
       dapat mendukung fokus bisnis PT KSI, mengurangi eksposur terhadap risiko operasional bisnis
       perhotelan, serta sejalan dengan arah konsolidasi dan optimalisasi portofolio bisnis di bawah
       Danantara.

C. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

       Sehubungan dengan Transaksi:

       (i)  PT KSI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99%
            secara langsung.
       (ii) PT HIN merupakan pihak Afiliasi dari Perseroan, dimana PT HIN dimiliki oleh Negara Republik
            Indonesia sebesar 0,01% dan InJourney sebesar 99,99%. Adapun InJourney dimiliki oleh
            Negara Republik Indonesia secara langsung dan secara tidak langsung melalui Danantara.
            Sehingga dalam hal ini, PT HIN, InJourney dan Perseroan dikendalikan secara tidak langsung
            oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.

       Dengan demikian, PT KSI dan PT HIN dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020.

D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi

       Langkah strategis pemisahan (spin-off) Aset Hotel merupakan bagian integral dari program
       restrukturisasi internal grup Perseroan sekaligus penyelarasan terhadap kebijakan transformasi dan
       optimalisasi aset BUMN. Melalui pengalihan ini, pengelolaan unit usaha perhotelan akan
       diintegrasikan secara penuh ke dalam ekosistem PT HIN di bawah naungan Holding Pariwisata dan
       Pendukung (InJourney). Hal ini ditujukan untuk menciptakan sinergi operasional yang kuat,
       meningkatkan standar pelayanan, serta memastikan bahwa aset akomodasi tersebut dikelola oleh
       entitas yang memiliki keahlian inti (core expertise ) dan jaringan luas di industri pariwisata nasional,
       sehingga mampu memberikan nilai tambah (value creation) yang lebih optimal bagi seluruh
       pemegang saham.

       Di sisi lain, transaksi pemisahan ini memberikan ruang strategis yang signifikan bagi PT KSI untuk
       melakukan pemurnian bisnis (business purification). Dengan dilepaskannya portofolio non-inti di
       bidang perhotelan, PT KSI dapat mengonsentrasikan seluruh sumber daya, modal, dan kapabilitas
       manajemennya secara fokus pada pengembangan pilar bisnis utamanya ( core business), yaitu
       pengelolaan kawasan industri terintegrasi, penyediaan infrastruktur mendasar, serta layanan
       logistik strategis. Fokus yang lebih tajam ini diharapkan dapat memacu akselerasi pertumbuhan
       performa komersial PT KSI, meningkatkan efisiensi alokasi modal, dan pada akhirnya memperkuat
       posisi PT KSI sebagai penyedia solusi infrastruktur industri yang kompetitif dan berkelanjutan di
       Indonesia.

                                                                                                             7
Page 8
IV.     PENILAIAN ASET ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
        ASET

A. Ringkasan Laporan Penilaian
      Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”) selaku penilai independen
      resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri
      Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
      Sektor Keuangan No. KEP-30/KS.13/2026 (penilai asset dan bisnis). Perseroan telah menunjuk KJPP
      Andesta berdasarkan No. 180/P-Andesta/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 untuk melakukan
      penilaian Unit Usaha berupa Aset Hotel dengan ringkasan sebagai berikut:

      1. Ringkasan Laporan Penilaian Unit Usaha berupa Aset Hotel
         Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
         Laporan Penilaian Unit Usaha No. 00287/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 tanggal 25 Juni
         2026 (“Laporan Penilaian Unit Usaha”).
           i.    Identitas Pihak
                 KJPP Andesta.
           ii.   Objek Penilaian
                 Unit usaha yang memiliki dan mengelola Aset Hotel.
          iii.   Maksud dan Tujuan Penilaian
                 Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat
                 yang objektif mengenai opini Nilai Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian, yang
                 akan digunakan untuk transaksi pengalihan unit usaha, dan oleh karenanya tidak
                 direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

          iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas
                 Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:

                  a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
                     benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.

                  b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
                     diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
                     penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
                     dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto
                     copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
                     tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya
                     dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                     dalam proses penilaian.

                  c.   Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
                       yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.

                  d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
                     kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
                     pencapaiannya (fiduciary duty).

                  e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                     keuangan.

                  f.   Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.


                                                                                                     8
Page 9
        g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
           bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

        h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
           tugas.

        i.   Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
             diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
             atas objek penilaian.

        j.   Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
             berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
             tujuan dari laporan ini.

        k.   Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
             menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.

        l.   Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
             mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.

        m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
           analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
           uang Rupiah.

        n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
           Rekan.

 v.    Tanggal Efektif Penilaian
       Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
       dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
       opini Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai
       laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai
       dasar untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025.

vi.    Pendekatan dan Metode Penilaian
       Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam
       penilaian unit usaha pada perusahaan tertutup, karakteristik unit usaha yang bergerak
       dibidang pengelola hotel, maka menurut pendapat kami pendekatan yang paling relevan
       dalam penilaian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income
       Approach) metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) dan
       Pendekatan Aset (Asset Based Approach) metode Aktiva Bersih yang
       Disesuaikan (Adjusted Net Asset Method).

vii.   Hasil Analisis / Perhitungan
       Indikasi Nilai Pasar adalah Unit Usaha dengan Pendekatan Pendapatan adalah :




                                                                                             9
Page 10
                                                                                                                      (Rp. 000.000,-)
                                                                        Proyeksi     Proyeksi     Proyeksi     Proyeksi     Proyeksi
                                                                          2026         2027         2028         2029         2030
Kas Masuk
o Laba Bersih Setelah Pajak                                                3.676        7.243       10.238       11.974       13.899
o Depresiasi / Amortisasi                                                 11.697       12.989       13.908       15.139       16.605
o Bunga (1-tax)                                                              -            -            -            -            -
                                                                          15.373       20.231       24.145       27.113       30.504

Kas Keluar
o Penambahan Aset Tetap (Capex)                                            (9.500)     (10.850)      (7.350)      (9.850)     (13.000)
o Perubahan Modal Kerja Bersih                                                629       (1.229)      (1.003)        (971)      (1.026)
o Investasi
                                                                           (8.871)     (12.079)     (8.353)      (10.821)    (14.026)
Total FCFF                                             Pertumbuhan          6.502        8.152      15.792        16.292      16.478
Terminal Value                                            4,84%                                                              433.834

Periode
WACC                                                                     8,82%        8,82%        8,82%        8,82%        8,82%
Diskon Factor                                                             0,92         0,84         0,78         0,71         0,66
PV - FCFF                                                                   5.975        6.884       12.255       11.618     295.101




PV of FCFF                                                    331.833
+/+ Cash                                                        6.996
+/+ Aset non Operasional
-/- Utang                                                         -
Indikasi Nilai Pasar                                          338.829
Estimasi Tax Amortization Benefit (TAB):
Periode amortisasi (tahun)                       5,0
Tingkat diskonto                               8,82%
Tingkat pajak perusahaan                          0%              -
Indikasi Nilai Pasar Unit Usaha (pembulatan)                338.829




Indikasi Nilai Pasar Unit Usaha dengan Pendekatan Aset :

a) Kas dan Setara Kas tercatat Rp. 6.996 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
      penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
      nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.

b) Piutang usaha tercatat Rp. 13.101 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan penyesuaian,
      karena piutang usaha dicatat sebesar nilai yang dapat direalisasikan bersih, setelah
      mempertimbangkan cadangan kerugian penurunan nilai, dan selain itu tidak
      ditemukan kondisi material yang memerlukan penyesuaian.

c) Persediaan tercatat Rp 652 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan penyesuaian,
   karena persediaan bersifat jangka pendek, perputaran cepat, dan tidak mengalami
      apresiasi nilai seperti tanah. Sepanjang tidak terdapat persediaan usang yang material,
      nilai tercatat dianggap telah mencerminkan nilai pasar.

d) Aset tetap, Tanah, Bangunan Hotel, Sarana Pelengkap, Mekanikal Elektrikal dan
      Fixture Furniture & Equipment (FFE) tercatat Rp. 307.024 juta, terhadap akun ini
      dilakukan penyesuaian dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah
      dilakukan penyesuaian, maka Nilai pasar aset tetap menjadi sebesar Rp. 385.828 juta,
      sesuai dengan laporan penilaian aset yang dilakukan oleh Kami.

e) Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
   disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.




                                                                                                                                 10
Page 11
        Penyesuaian hanya dilakukan pada aset tetap dikarenakan aset tetap dicatat dalam
        laporan keuangan berdasarkan harga perolehan, sehingga nominal yang tercermin tidak
        mencerminkan nilai pasar aset tetap pada tanggal penilaian.
                                                                                                                            (Rp. 000.000,-)

                                                                                 31 Des 2025           Penyesuaian       31 Des 2025
                                     Posisi Laporan Keuangan
                                                                            Sebelum Penyesuaian            (%)       Setelah Penyesuaian
        Aset
        Aset Lancar
          Kas dan Setara kas                                                                   6.996       100,0%                      6.996
          Piutang usaha                                                                    13.101          100,0%                  13.101
          Persediaan                                                                            652        100,0%                        652


          Jumlah Aset lancar                                                               20.749          100,0%                      20.749


        Aset tidak Lancar
          Aset tetap                                                                      307.024          125,7%                385.828


          Jumlah Aset tidak lancar                                                        307.024          125,7%                  385.828
        Jumlah Aset                                                                       327.773          124,0%                  406.577


        Liabilitas jangka pendek
          Utang usaha                                                                          1.682       100,0%                      1.682
          Pendapatan dibayar dimuka                                                             984        100,0%                        984
          Jumlah Liabilitas jangka pendek                                                      2.666       100,0%                       2.666
          Jumlah Liabilitas                                                                    2.666       100,0%                       2.666
         Total                                                                          325.107                                 403.911
         Indikasi Nilai Pasar Unit Usaha                                                                                        403.911
        Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset yang tercatat di
        posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 325.107 juta, telah berubah
        menjadi sebesar Rp. 403.911 juta.

viii.   Rekonsiliasi Nilai
        Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
        pendekatan yang digunakan:


        Pendekatan Pendapatan                                                           338.829
        Pendekatan Aset/Biaya                                                           403.911

        Pendekatan aset lebih besar dibandingkan pendekatan pendapatan. Pada proses
        rekonsiliasi pendekatan pendapatan diberikan bobot 40% untuk pendekatan aset
        diberikan bobot 60%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap kedua pendekatan
        tersebut. Pemberian bobot yang sama didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua
        pendekatan tersebut memiliki tingkat relevansi yang relatif setara dalam mencerminkan
        nilai ekonomi Perseroan pada tanggal penilaian.

        Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :
                                                                         Bobot           Indikasi Nilai Pasar
        Pendekatan Pendapatan                                  338.829    40%                             135.532
        Pendekatan Aset/Biaya                                  403.911    60%                             242.346
        Nilai Pasar                                                                                       377.878
        DLOM                                                                     20%                      (75.576)
        Nilai Pasar (Rp.000.000,-)                                                                        302.303
        Nilai Pasar                                                                              302.302.500.000




                                                                                                                                            11
Page 12
          ix.   Kesimpulan Nilai
                Rp. 302.302.500.000 (Tiga Ratus Dua Miliar Tiga Ratus Dua Juta Lima Ratus Ribu
                Rupiah)


V.    RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN


KJPP Andesta selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Sektor Keuangan No. KEP-30/KS.13/2026 (penilai asset dan bisnis).
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
berdasarkan No. 181/P-Andesta/IV/2026, tertanggal 27 April 2026 untuk melakukan pendapat
kewajaran dengan ringkasan sebagai berikut:
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Rencana Pemisahan Unit Usaha
Aset Hotel Milik PT Krakatau Sarana Infrastruktur (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”)
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00293/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 29 Juni
2026 :

1.   Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah PT KSI selaku pihak pemilik unit usaha
     dan PT HIN sebagai pihak penerima unit usaha tersebut.
2.   Objek Pendapat Kewajaran
     Objek pendapat kewajaran adalah rencana pemisahan unit usaha Aset Hotel milik PT KSI kepada
     PT HIN.
3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
     Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
     atas rencana aksi ingin melakukan rencana pemisahan unit usaha Aset Hotel milik PT KSI kepada
     PT HIN, dan untuk pemenuhan ketentuan ketentuan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, atas
     Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, serta tidak untuk transaksi
     lainnya.
4.   Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
     Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
     memberikan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang
     lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis atas hal-hal sebagai
     berikut:
     a.    Nilai dari objek yang ditransaksikan.

     b.    Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
           pemegang saham.

     c.    Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
           Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

5.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.

     b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-
        dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.

     c.   KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
          dapat dipercaya keakuratannya.
                                                                                                    12
Page 13
     d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan dan
        kesimpulan nilai akhir.

     e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik,
        kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
        Perseroan.

     f.   Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 sampai
          dengan 2030.

6.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
     Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai
     berikut:


     a.   Analisis Rencana Transaksi

          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
          1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.

          2)    Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.

          3)    Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.

          4)    Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.

     b.   Analisis Pendapat Kewajaran

          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
          1)    Analisis Rencana Transaksi.

          2)    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.

          3)    Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.

          4)    Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.

     c.   Penjelasan dan Alasan

          Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
          1)    Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.

          2)    Ketidakpastian nilai tukar mata uang.

          3)    Ketidakpastian resiko pasar.

          4)    Faktor lain yang berpengaruh.

     d.   Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

          Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
          atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian
          berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai
          peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.




                                                                                                   13
Page 14
7.     Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
       Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi ini, sebagaimana diuraikan diatas,
       KJPP Andesta berpendapat bahwa harga pemisahan unit usaha berada pada batas atas dan
       batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, serta rencana transaksi ini merupakan
       program pemerintah dalam restrukturisasi BUMN. Oleh karena itu,Kami menyimpulkan bahwa
       secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.

VI.       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa:
    1. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur Transaksi Afiliasi yang diterapkan oleh
         Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
    2. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
         POJK 42/2020.
    3. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
    4. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
         tersebut tidak menyesatkan.

VII.      INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                  Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                               Cilegon, Banten 42435, Indonesia
                     Telepon: (+62) 254 392159, Faksimile: (+62) 254 372246
                           Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                               Email: corsec@krakatausteel.com




                                                                                               14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published2 Jul 2026
Pages14
Characters47,019
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HOTEL INDONESIA NATOUR p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Ni Luh Enik Ermawati p.6
possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK p.1 ×17
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible org PT KSI p.2 ×32
possible org PT HIN p.2 ×26
unresolved org PT KRAKATAU SARANA INFRASTRUKTUR p.1 ×3
unresolved org PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) p.1 ×4
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur. Undang-Undang Pasar Modal p.2
unresolved org PT Hotel Indonesia Natour. InJourney p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org PT Krakatau Sarana Properti p.3 ×3
unresolved org PT KSP p.3 ×4
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur Oleh p.3
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Jose Dima Satria S.H. p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Plt. · Komisaris p.4 ×4
unresolved org PT Krakatau Global Trading p.4
unresolved person Raden Kadiman · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. J.A. p.4
unresolved person Dwitya Aziza S.H. p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.5
unresolved person Desman · Notaris p.5
unresolved org Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.8 ×2
unresolved org KJPP Andesta p.8 ×13
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2
unresolved — Pembat · Penilai p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1781 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'DAN RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'DAN RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '312000000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result