Back to announcement
20250422_SULI_Penyampaian Bukti Iklan_31877142_lamp2.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
MELALUI PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN DAN KARYAWAN
(“PROGRAM MESOP”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN DAN KARYAWAN (MANAGEMENT
AND EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM) (“PROGRAM MESOP”) DENGAN MEMBERIKAN SAHAM BARU YANG
DITERBITKAN TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DENGAN JUMLAH SEBANYAK-BANYAKNYA 316,038,842
LEMBAR ATAU 5% DARI MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH DALAM PERSEROAN SESUAI DENGAN HUKUM DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
2
Page 2
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Perusahaan Kehutanan yang Berfokus pada Pengelolaan Hutan Lestari dan Bisnis Multi Usaha
Kehutanan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025
3
Page 3
ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berfokus pada Pengelolaan Hutan Lestari
dan Bisnis Multi Usaha Kehutanan. Perseroan berkeyakinan bahwa komiten dari manajemen dan karyawan dapat
meningkatkan kinerja Perseroan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi dan strategi
Perseroan untuk terus mengoptimalkan kinerja dan mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi
Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan Program Management and Employee Stock Option Plan
(“Program MESOP”). Program ini bertujuan menyelaraskan kepentingan manajemen dan karyawan dengan
pemegang saham jangka panjang, memberikan insentif kepada personel kunci, serta membangun budaya kerja yang
berorientasi pada kinerja. Selain itu, Program MESOP diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap
Perseroan dan Grup Perseroan, yang pada akhirnya mendorong peningkatan kinerja secara menyeluruh.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD melalui Program MESOP dengan menerbitkan saham kepada Peserta
Program MESOP yang mana saham baru akan dikeluarkan dari portepel dengan jumlah sebanyak-banyaknya
316,038,842 lembar saham atau sebesar 5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 42 tertanggal 24 Desember 2024 Notaris Leolin Jayayanti S.H., MKn dan
akta ini telah disetujui oleh Kemenkumham dengan nomer SK AHU-AH.01.03-0227514 tertanggal 24 Desember 2024.
Dalam rangka penerbitan saham baru, Perseroan akan menerbitkan dan membayar sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Program MESOP akan dilaksanakan oleh Perseroan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
No. 14/2019”)
INFORMASI MENGENAI PROGRAM MESOP
Program MESOP adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan. Program ini
dilaksanakan dengan pemberian saham cuma-cuma kepada para peserta programyang memenuhi syarat atas saham
baru yang akan diterbitkan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 316,038,842 lembar saham atau sebesar
5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan harga pelaksanaan yang akan ditetapkan
oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pelaksanaan dari program ini mengacu pada
ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. I-A Keputusan No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan No. I-A”).
1. Peserta Program MESOP
a. Anggota Dewan Komisaris Grup Perseroan, yang menjabat pada saaat pembagian saham;
b. Anggota Direksi Perseroan Grup Peseroan yang menjabat pada saat pembagian saham;
c. Karyawan Grup Perseroan. Karyawan yang dimaksud adalah karyawan tetap yang tidak dalam status
menjalani hukuman disiplin sedang dan berat pada saat impelementasi Program MESOP.
4
Page 4
2. Periode Pembagian Saham
Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui Program MESOP ini, sampai dengan tahun
2030.
Saham akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan ditentukan oleh
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan akan melakukan perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada para peserta yang berhak
berdasarkan kinerja peserta dan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengambil
keputusan yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.
Dividen tidak akan diberikan kepada saham Perseroan yang belum diterbitkan dan dibagikan secara resmi
kepada setiap peserta Program MESOP.
3. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham
Penetapan harga pelaksanaan saham MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan dengan mengacu pada ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan No. I-A, yang
menetapkan harga pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal laporan
ke Bursa Efek Indonesia (“BEI”) terkait rencana pelaksanaan MESOP atau dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, serta standar akuntansi yang berlaku.
4. Status Saham Program MESOP
Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP memiliki hak, kedudukan, dan
derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di dalam Perseroan.
Hak tersebut adalah hak atas dividen dan dapat mengeluarkan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Semua saham yang diterbitkan
merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan
hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Periode Penerbitan Dan Pelaksanaan
Penerbitan dan pelaksanaan akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan ketentuan peraturan pasar
modal yang berlaku.
6. Persyaratan Program MESOP
a. Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Independen;
b. Permohonan pra-pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh
persetujuan dari BEI; dan
c. Syarat-syarat lain yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah terpenuhi.
5
Page 5
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN
SEBELUM PMTHMETD PROGRAM MESOP
Karena penerbitan akan dilakukan di masa depan, harga sahamnya belum dapat ditentukan. Harga penerbitan akan
mengacu pada ketentuan Butir V.1 Lampiran II Peraturan BEI No I-A. dimana harga harga pelaksanaan ditetapkan
sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru.
Secara umum pelaksanaan penambahan modal ini memberi dampak positif bagi Perseroan karena akan secara
langsung memperkuat struktur permodalan, menambah modal kerja, meningkatkan dana kas dan meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan, dimana penggunaan dana dari hasil pelaksanaan penambahan modal
tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dimasa mendatang.
a. Table proforma permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD Program MESOP:
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah Jumlah Saham Rupiah
A. Modal Dasar terdiri dari :
- Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
1,236,022,311 1,236,022,311,000 1,236,022,311 1,236,022,311,000
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
17,639,776,890 1,763,977,689,000 17,639,776,890 1,763,977,689,000
saham
Jumlah 18,875,799,201 3,000,000,000,000 18,875,799,201 3,000,000,000,000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Terdiri dari :
- Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
1,236,022,311 1,236,022,311,000 1,236,022,311 1,236,022,311,000
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
5,084,754,525 508,475,452,500 5,084,754,525 508,475,452,500
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
- - 316,038,842 31,603,884,200
saham dari PMTHMETD Penambahan Modal 10%
Jumlah 6,320,776,836 1,744,497,763,500 6,636,815,678 1,776,101,647,700
C. Saham Portepel Terdiri dari :
- Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
- - - -
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
12,555,022,365 1,255,502,236,500 12,238,983,523 1,223,898,352,300
saham
Jumlah 12,555,022,365 1,255,502,236,500 12,238,983,523 1,223,898,352,300
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
D. Susunan pemegang saham setelah PMTHMETD:
Jumlah Saham Persentase Jumlah Saham Persentase
Amir Sunarko 332,448,393 5.26% 332,448,393 5.01%
UOB Kayhian PTE LTD A/C Natureverse Inc (PTE LTD) 779,227,569 12.33% 779,227,569 11.74%
NATUREVERSE INC. PTE. LTD. 1,300,000,000 20.57% 1,300,000,000 19.59%
PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry 327,182,564 5.18% 327,182,564 4.93%
Mataram Limited 954,043,418 15.09% 954,043,418 14.38%
Program MESOP - - 316,038,842 4.76%
6
Page 6
Masyarakat lainnya dibawah 5% 2,627,874,892 41.58% 2,627,874,892 39.60%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6,320,776,836 100.00% 6,636,815,678 100.00%
b. Dampak Penambahan Modal
Realisasi Program MESOP ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan
berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
ini efektif, presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan selain pemegang saham yang
melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi ini akan mengalami efek dilusi maksimal sebesar 5% namun
jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah penerbitan saham baru
tidak akan mengalami perubahan.
7
Page 7
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : 27 Mei 2025
Waktu : 11.00 WIB - selesai
Tempat : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Sesuai dengan ketentuan pengumuman RUPSLB
yang akan dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan situs/website Perseroan pada tanggal 17 April
2025.
Ketentuan kuorum untuk persetujuan Program MESOP sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3)
POJK No. 14/2019 adalah:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
8
Page 8
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan lnformasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada
alamat berikut ini:
PT. SLJ GLOBAL TBK
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com
9
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Leolin Jayayanti S.H.
p.3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. I-A
p.3
unresolved
org
UOB Kayhian PTE LTD
p.5
unresolved
org
PTE LTD
p.5
unresolved
org
PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.