Back to announcement
20250422_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877027_lamp4.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham PT Medco Energi Internasional Tbk.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 April 2025
1
Page 2
DAFTAR ISI
DEFINISI............................................................................................................................... 3
I. PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II. UMUM............................................................................................................................ 5
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN ................... 6
IV. INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM PERSEROAN .................................................................................................. 9
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................. 11
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN....................................................... 12
VII. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 13
2
Page 3
DEFINISI
“Bapepam & LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bursa Efek : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.
“Menkum” : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dulu dikenal
sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
“OJK” : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir
diubah dengan UUP2SK. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal
55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.
“Pembelian Kembali : Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham” tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 240.000.000
(dua ratus empat puluh juta) lembar saham atau 0,95% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan atau dengan alokasi jumlah dana
sebanyak-banyaknya sebesar Rp 408.000.000.000 (empat ratus
delapan miliar Rupiah) atau setara dengan USD 25.000.000 (dua
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa USD 1
(satu Dolar Amerika Serikat) adalah setara Rp 16.500 (enam belas
ribu lima ratus Rupiah) (selanjutnya disebut “Pembelian Kembali
Saham”) yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu
3
Page 4
12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana Pembelian Kembali
Saham dalam RUPST.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“POJK No. 29/2023” : Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan
Terbuka.
“RUPST” : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
dengan UUP2SK.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“UUP2SK” : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
I. PENDAHULUAN
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan RUPST pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025, dimana terdapat mata acara RUPST
yang akan mengajukan permohonan persetujuan RUPS sehubungan dengan:
1. Rencana pembelian kembali Saham Perseroan (Shares Buyback) yang telah dikeluarkan
Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia; dan
2. Pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan
afiliasi dari Perseroan.
Rencana pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali ini akan dilakukan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
termasuk UUPT dan POJK No. 29/2023.
4
Page 5
II. UMUM
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 138.753.088 saham atau mewakili 0,55% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Dengan demikian, mengingat jumlah saham treasuri Perseroan
belum mencapai 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan maka Perseroan masih
dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor,
yang merupakan batas yang ditentukan oleh UUPT dan POJK No. 29/2023.
a. Keterangan umum tentang Perseroan
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan
telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2020 dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam
rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 628.405.781.300
Modal Disetor : Rp 628.405.781.300
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
5
Page 6
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
1. Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
2. PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
3. PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
4. Masyarakat (masing-masing di 6.628.087.769 165.702.194.225 26,37
bawah 5%)
5. Saham Treasuri 138.753.088 3.468.827.200 0,55
Jumlah 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni
2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
Direksi
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Anthony Robert Mathias
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali Saham Perseroan, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali
Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Saham Yang Akan Dibeli Kembali dan Sumber Dana
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal RUPST menyetujui pembelian kembali saham Perseroan.
Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas internal
Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang
berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang
disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas
adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 408.000.000.000 (empat ratus delapan miliar Rupiah) atau
setara USD 25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD
adalah setara dengan Rp 16.500 (enam belas ribu lima ratus Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya
transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian
6
Page 7
Kembali Saham Perseroan, yang diperkirakan sebesar Rp 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta
Rupiah).
Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang
berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.
Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah 240.000.000 (dua ratus empat puluh
juta) lembar saham atau 0,95% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga tidak akan
melebihi 10% (sepuluh persen) saham termasuk saham treasuri Perseroan saat ini.
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pembelian Kembali Saham
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai
Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan
perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk
meningkatkan ROE Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan memberikan fleksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada
pemegang saham. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan perluasan usaha Perseroan,
Pembelian Kembali Saham juga akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi
pemegang saham dengan cara yang efektif dan efisien.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan dapat menggunakan saham hasil Pembelian Kembali untuk
tujuan program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen Perseroan. Perseroan akan
memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pengalihan kembali saham hasil Pembelian Kembali. Adapun
rincian mengenai pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham untuk tujuan program
kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen Perseroan dapat dilihat pada Bab III Keterbukaan
Informasi ini. Rencana pengalihan saham pembelian kembali untuk pelaksanaan program pemberian
saham kepada karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
perusahaan afiliasi Perseroan diperuntukkan untuk Pembelian Kembali Saham yang akan dimintakan
persetujuan pada RUPST tanggal 3 Juni 2025. Adapun program pembelian saham kembali Perseroan
berdasarkan RUPST tanggal 30 Mei 2024 telah seluruhnya dituntaskan dan rencana pengalihan saham
pembelian kembali tersebut juga telah mendapat persetujuan pemegang saham pada tanggal 30 Mei
2024 di mana akan dilakukan untuk tujuan pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan
dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan dan Dampak atas Biaya Pembiayaan
Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat menyebabkan
penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, dikarenakan Perseroan memiliki
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.
7
Page 8
Proforma Laba Per saham Perseroan Setelah Pembelian Kembali Saham Dengan
Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Perseroan mencatat laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan adalah sebesar AS$0,01472,
sedangkan proforma laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan setelah pembelian kembali
saham adalah sebesar AS$0,01486.
Tahun buku yang berakhir pada
tanggal
Keterangan Satuan 31 Desember 2024
Tanpa Rencana Dengan Rencana
Transaksi Transaksi
Jumlah saham yang dikeluarkan Lembar 25.136.231.252 25.136.231.252
Jumlah saham yang beredar Lembar 25.064.778.164 24.824.778.164
Kas Dolar AS 637.024.448 612.024.448
Total aset Dolar AS 7.926.890.365 7.901.890.365
Laba tahun berjalan dari operasi yang Dolar AS 368.862.409 368.862.409
dilanjutkan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Dolar AS 2.118.726.151 2.093.726.151
pemilik entitas induk
Laba bersih per saham dari operasi yang Dolar AS 0,01472 0,01486
dilanjutkan
Return on Asset Persentase 4,65% 4,67%
Return on Equity Persentase 17,41% 17,62%
Pembatasan Harga Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 29/2023, yaitu harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah
atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu tanggal 4 Juni 2025
sampai dengan 3 Juni 2026.
Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target saham
yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, (ii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah
mencapai Rp 408.000.000.000 (empat ratus delapan miliar Rupiah) atau setara USD 25.000.000 (dua
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah setara dengan Rp 16.500
(enam belas ribu lima ratus Rupiah) atau (iii) dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen
Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan
informasi mengenai penghentian pembelian kembali saham kepada OJK disertai dengan alasannya
dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat
2 hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan pembelian kembali saham.
Metode Pembelian Kembali Saham
Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
8
Page 9
1. Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas yang
ditunjuk untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa
Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan.
2. Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan
bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian
Kembali Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif secara material yang akan
mempengaruhi likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai
perusahaan terbuka.
3. Pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan
pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia .
Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap
Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dilakukan pembelian
kembali adalah sebanyak-banyaknya 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham dan
harga pembelian kembali akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional
Perseroan karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan
usaha Perseroan.
IV. INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
Latar Belakang Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham
1. Tanggal Persetujuan RUPST : 3 Juni 2025.
pembelian kembali saham
2. Periode pelaksanaan pembelian : Pembelian Kembali Saham direncanakan paling lama
kembali saham 12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan
RUPST, yaitu tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan 3
Juni 2026.
3. Realisasi pembelian kembali : Realisasi Pembelian Kembali Saham akan dilakukan
saham sesuai periode pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham.
4. Tanggal Persetujuan RUPST : 3 Juni 2025.
terkait pengalihan saham hasil
pembelian Kembali
9
Page 10
5. Sumber saham hasil pembelian : Sumber saham yang akan dialihkan berasal dari hasil
kembali yang akan dialihkan Pembelian Kembali Saham di atas.
6. Batas waktu pengalihan saham : Paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya
hasil pembelian kembali Pembelian Kembali Saham, namun dapat diperpanjang
selama 2 (dua) atau 1 (satu) tahun bergantung pada
kondisi yang dialami oleh Perseroan, sebagaimana
diuraikan pada “Rencana Periode Pelaksanaan” di
bawah ini.
7. Jumlah saham yang akan dialihkan : 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar
saham atau sebanyak-banyaknya jumlah saham hasil
Pembelian Kembali Saham.
Tujuan Pengalihan Saham
Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham rencananya akan diimplementasikan melalui
program kepemilikan saham berupa Program Pemberian Saham kepada Karyawan (“ESAP”) dan
Program Pemberian Saham kepada Manajemen (“MSAP”) untuk dapat dibagikan kepada karyawan
dan manajemen Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi Perseroan.
Persyaratan Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris yang berhak menerima Saham
a. Program Pemberian Saham Karyawan (ESAP):
i. Karyawan Perseroan;
ii. Karyawan Perusahaan Anak yang dimiliki sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau
diperbantukan ke Perusahaan Anak lain atau afiliasi Perseroan berdasarkan kriteria
tertentu.
Rincian persyaratan Karyawan Perseroan atau Perusahaan Anak yang berhak menerima saham
ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disesuaikan berdasarkan kebutuhannya setiap tahun.
b. Program Pemberian Saham Manajemen (MSAP):
i. Anggota Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Independen;
ii. Anggota Direksi;
iii. Direksi Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau
Direksi perwakilan di perusahaan afiliasi Perseroan;
iv. Manajemen Senior tertentu.
Rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berhak menerima saham ditentukan
oleh kinerja dari Perseroan dan individual masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Sedangkan rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak atau Direksi
perwakilan di perusahaan afiliasi Perseroan adalah sepanjang Perusahaan Anak maupun perusahaan
afiliasi Perseroan tersebut memiliki kinerja yang baik dan memberikan kontribusi terhadap kinerja
operasi dan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
Rencana Periode Pelaksanaan
Sesuai dengan Pasal 16 POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil
pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Kewajiban tersebut dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun jika:
a. Perseroan telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10% dari saham hasil
pembelian kembali; atau
10
Page 11
b. harga saham selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah
melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham.
Namun dalam hal Perseroan tidak memenuhi kondisi (a) dan (b) di atas dan masih terdapat saham
hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) tahun,
Perseroan wajib menyelesaikan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
Mengingat ESAP dan MSAP merupakan program yang berkelanjutan yang telah dilaksanakan sejak
tahun 2017 dan merupakan bagian dari insentif yang diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria
sebagai peserta ESAP dan MSAP sebagaimana disebutkan di atas, maka pengalihan saham hasil
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Pembelian
Kembali Saham seluruhnya telah selesai dilakukan.
Harga Pelaksanaan Atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Saham
Tidak terdapat harga pelaksanaan pengalihan saham atas Pembelian Kembali Saham, mengingat tidak
terdapat pembayaran yang dilakukan oleh peserta program ESAP dan MSAP.
Jumlah Atau Besaran Pembayaran Oleh Karyawan, Direksi, Komisaris Perseroan yang
Menerima Saham
Oleh karena ESAP dan MSAP merupakan bagian dari insentif yang diberikan oleh Perseroan sebagai
bagian dari penghargaan ataupun insentif yang diberikan kepada peserta dari program ESAP dan
MSAP tersebut, maka tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh peserta program ESAP dan
MSAP yang menerima saham.
Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan
Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham untuk program kepemilikan saham karyawan dan
manajemen Perseroan akan menggunakan saham treasuri yang telah dimiliki oleh Perseroan,
sehingga tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan sebelum dan setelah pelaksanaan
pengalihan saham, mengingat tidak terdapatnya efek dilusi terhadap kepemilikan saham Perseroan.
Ketentuan Lock-Up
Tidak terdapat ketentuan lock-up atas saham yang diperoleh peserta dari program ESAP dan MSAP
dalam program ESAP dan MSAP ini.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
• Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
dan Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan.
• Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Pembelian Kembali Saham, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
Pembelian Kembali Saham merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali
Saham memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan
11
Page 12
Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui
Pembelian Kembali Saham sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Berikut merupakan perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPST Perseroan:
1. Pemberitahuan Rencana RUPST kepada OJK 11 April 2025
2. Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPST dalam situs 22 April 2025
website Bursa Efek Indonesia, situs website KSEI dan situs website
Perseroan
3. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Pembelian Kembali 22 April 2025
Saham dalam situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website
Perseroan sesuai dengan POJK No. 29/2023
4. Tanggal penentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam 7 Mei 2025
RUPST (Recording Date)
5. Iklan panggilan RUPST dalam situs website Bursa Efek Indonesia, 8 Mei 2025
situs website KSEI dan situs website Perseroan
6. Tanggal akhir penyampaian informasi tambahan Pembelian Kembali 27 Mei 2025
Saham dalam situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website
Perseroan sesuai POJK No. 29/2023
7. Pelaksanaan RUPST 3 Juni 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPST pada sekurang-kurangnya 4 Juni 2025
pada situs website Bursa Efek Indonesia, situs website KSEI
Satu atau lebih Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/20 dari total saham dengan hak suara
yang sah berhak untuk mengusulkan agenda RUPST secara tertulis kepada Direksi Perseroan. Usulan
tersebut harus diserahkan kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 Hari Kalender sebelum
panggilan RUPST.
Kuorum untuk mata acara Pembelian Kembali Saham
RUPST untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat dilangsungkan apabila RUPST dihadiri
oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari
2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPST pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPST kedua
dengan ketentuan RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPST
kedua dihadiri paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPST kedua.
Bilamana kuorum kehadiran pada RUPST kedua tidak tercapai, maka RUPST ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPST ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
12
Page 13
Kuorum untuk mata acara pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan cara
pelaksanaan program kepemilikan saham
RUPST untuk mata acara pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham dapat dilangsungkan
apabila RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang
mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPST pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPST kedua
dengan ketentuan RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPST
kedua dihadiri paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS kedua.
Bilamana kuorum kehadiran pada RUPST kedua tidak tercapai, maka RUPST ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPST ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
13
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Medco Daya Abadi Lestari
p.6
unresolved
org
PT Medco Duta
p.6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.