Skip to content
Back to announcement

20250422_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877027_lamp4.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
                             (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.




                          PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.

                                    Kegiatan Usaha Utama:
             Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                          Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                    Telepon : +62-21 29953000
                                   Faksimile: +62-21 29953001
                          Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                                Situs Web: www.medcoenergi.com

 Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
 diperhatikan oleh pemegang saham PT Medco Energi Internasional Tbk.

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
 atau penasihat profesional lainnya.

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 April 2025




                                                1
Page 2
DAFTAR ISI




DEFINISI............................................................................................................................... 3
I.    PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II.   UMUM............................................................................................................................ 5
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN ................... 6
IV. INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
    SAHAM PERSEROAN .................................................................................................. 9
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................. 11
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN....................................................... 12
VII. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 13




                                                                   2
Page 3
                                           DEFINISI


“Bapepam & LK”           :   Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                             dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                             184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
                             Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bursa            Efek   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia”                   dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.

“Hari Kalender”          :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                             tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                             ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“KSEI”                   :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sesuai dengan UUPM.

“Menkum”                 :   Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dulu dikenal
                             sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri
                             Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke
                             waktu).

“OJK”                    :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                             independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                             pengaturan,    pengawasan,     pemeriksaan    dan    penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
                             Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                             Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir
                             diubah dengan UUP2SK. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                             merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                             kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                             Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal
                             55 UU OJK.

“Pemegang Saham”         :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                             bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
                             dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
                             oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.

“Pembelian Kembali       :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham”                       tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 240.000.000
                             (dua ratus empat puluh juta) lembar saham atau 0,95% dari modal
                             ditempatkan dan disetor Perseroan atau dengan alokasi jumlah dana
                             sebanyak-banyaknya sebesar Rp 408.000.000.000 (empat ratus
                             delapan miliar Rupiah) atau setara dengan USD 25.000.000 (dua
                             puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa USD 1
                             (satu Dolar Amerika Serikat) adalah setara Rp 16.500 (enam belas
                             ribu lima ratus Rupiah) (selanjutnya disebut “Pembelian Kembali
                             Saham”) yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu


                                               3
Page 4
                             12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana Pembelian Kembali
                             Saham dalam RUPST.

 “Perusahaan Anak”      :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                            dengan laporan keuangan Perseroan.

 “POJK No. 29/2023”     :    Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
                             tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan
                             Terbuka.

 “RUPST”                :    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, yang akan
                             diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan-
                             ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
                             peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 “Saham”                :    Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                             Perseroan.

 “UUPM”                 :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                            tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
                            Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
                            dengan UUP2SK.

 “UUPT”                 :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                            Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
                            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
                            No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
                            menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                            2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                            Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                            Undang.

 “UUP2SK”               :   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                            Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.


I.     PENDAHULUAN

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan RUPST pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025, dimana terdapat mata acara RUPST
yang akan mengajukan permohonan persetujuan RUPS sehubungan dengan:

1. Rencana pembelian kembali Saham Perseroan (Shares Buyback) yang telah dikeluarkan
   Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia; dan

2. Pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
   karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan
   afiliasi dari Perseroan.

Rencana pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali ini akan dilakukan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
termasuk UUPT dan POJK No. 29/2023.


                                               4
Page 5
II.    UMUM

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 138.753.088 saham atau mewakili 0,55% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Dengan demikian, mengingat jumlah saham treasuri Perseroan
belum mencapai 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan maka Perseroan masih
dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor,
yang merupakan batas yang ditentukan oleh UUPT dan POJK No. 29/2023.

a.    Keterangan umum tentang Perseroan

      Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
      Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
      1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
      Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
      Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
      tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
      di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
      pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
      No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.

      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
      Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
      dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
      26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
      26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan
      telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta
      kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
      (KBLI) 2020 dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam
      rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang
      Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

b.    Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                  :   Rp 1.375.000.000.000
        Modal Ditempatkan            :   Rp   628.405.781.300
        Modal Disetor                :   Rp   628.405.781.300

      Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
      saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.
      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 yang dikeluarkan
      oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
      pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                5
Page 6
        No.   Nama Pemegang Saham                    Jumlah Saham               Jumlah (Rp)     %

        1.    Diamond Bridge Pte. Ltd.                 5.395.205.771         134.880.144.275    21,46
        2.    PT Medco Daya Abadi Lestari             12.944.140.124         323.603.503.100    51,50
        3.    PT Medco Duta                               30.044.500             751.112.500     0,12
        4.    Masyarakat (masing-masing di             6.628.087.769         165.702.194.225    26,37
              bawah 5%)
        5.    Saham Treasuri                             138.753.088           3.468.827.200     0,55
        Jumlah                                        25.136.231.252         628.405.781.300   100,00
        Saham dalam portepel                          29.863.768.748         746.594.218.700



c.     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di
       hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
       Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni
       2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di
       hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
       Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021,
       susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
       ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                       : Yani Yuhani Panigoro
       Komisaris                             : Yaser Raimi Arifin Panigoro
       Komisaris Independen                  : Marsillam Simandjuntak

       Direksi
       Direktur Utama                        : Hilmi Panigoro
       Direktur                              : Roberto Lorato
       Direktur                              : Ronald Gunawan
       Direktur                              : Amri Siahaan
       Direktur                              : Anthony Robert Mathias


III.    INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali Saham Perseroan, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali
Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Saham Yang Akan Dibeli Kembali dan Sumber Dana

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal RUPST menyetujui pembelian kembali saham Perseroan.

Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas internal
Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang
berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang
disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas
adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 408.000.000.000 (empat ratus delapan miliar Rupiah) atau
setara USD 25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD
adalah setara dengan Rp 16.500 (enam belas ribu lima ratus Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya
transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian

                                                      6
Page 7
Kembali Saham Perseroan, yang diperkirakan sebesar Rp 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta
Rupiah).

Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang
berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.

Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah 240.000.000 (dua ratus empat puluh
juta) lembar saham atau 0,95% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga tidak akan
melebihi 10% (sepuluh persen) saham termasuk saham treasuri Perseroan saat ini.

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pembelian Kembali Saham

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai
Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan
perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk
meningkatkan ROE Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan memberikan fleksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada
pemegang saham. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan perluasan usaha Perseroan,
Pembelian Kembali Saham juga akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi
pemegang saham dengan cara yang efektif dan efisien.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan dapat menggunakan saham hasil Pembelian Kembali untuk
tujuan program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen Perseroan. Perseroan akan
memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pengalihan kembali saham hasil Pembelian Kembali. Adapun
rincian mengenai pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham untuk tujuan program
kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen Perseroan dapat dilihat pada Bab III Keterbukaan
Informasi ini. Rencana pengalihan saham pembelian kembali untuk pelaksanaan program pemberian
saham kepada karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
perusahaan afiliasi Perseroan diperuntukkan untuk Pembelian Kembali Saham yang akan dimintakan
persetujuan pada RUPST tanggal 3 Juni 2025. Adapun program pembelian saham kembali Perseroan
berdasarkan RUPST tanggal 30 Mei 2024 telah seluruhnya dituntaskan dan rencana pengalihan saham
pembelian kembali tersebut juga telah mendapat persetujuan pemegang saham pada tanggal 30 Mei
2024 di mana akan dilakukan untuk tujuan pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan
dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan dan Dampak atas Biaya Pembiayaan

Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat menyebabkan
penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, dikarenakan Perseroan memiliki
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.




                                               7
Page 8
Proforma Laba Per saham Perseroan Setelah               Pembelian    Kembali   Saham     Dengan
Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan

Perseroan mencatat laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan adalah sebesar AS$0,01472,
sedangkan proforma laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan setelah pembelian kembali
saham adalah sebesar AS$0,01486.

                                                          Tahun buku yang berakhir pada
                                                                      tanggal
              Keterangan                    Satuan               31 Desember 2024
                                                        Tanpa Rencana     Dengan Rencana
                                                          Transaksi           Transaksi
 Jumlah saham yang dikeluarkan             Lembar        25.136.231.252       25.136.231.252
 Jumlah saham yang beredar                 Lembar        25.064.778.164       24.824.778.164
 Kas                                       Dolar AS         637.024.448          612.024.448
 Total aset                                Dolar AS       7.926.890.365        7.901.890.365
 Laba tahun berjalan dari operasi yang     Dolar AS         368.862.409          368.862.409
 dilanjutkan yang dapat diatribusikan
 kepada pemilik entitas induk
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada   Dolar AS        2.118.726.151          2.093.726.151
 pemilik entitas induk
 Laba bersih per saham dari operasi yang   Dolar AS              0,01472                0,01486
 dilanjutkan
 Return on Asset                           Persentase              4,65%                  4,67%
 Return on Equity                          Persentase             17,41%                 17,62%


Pembatasan Harga Pembelian Kembali Saham

Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 29/2023, yaitu harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah
atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham

Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu tanggal 4 Juni 2025
sampai dengan 3 Juni 2026.

Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target saham
yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, (ii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah
mencapai Rp 408.000.000.000 (empat ratus delapan miliar Rupiah) atau setara USD 25.000.000 (dua
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah setara dengan Rp 16.500
(enam belas ribu lima ratus Rupiah) atau (iii) dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen
Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan
informasi mengenai penghentian pembelian kembali saham kepada OJK disertai dengan alasannya
dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat
2 hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan pembelian kembali saham.

Metode Pembelian Kembali Saham

Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:




                                                8
Page 9
1.    Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas yang
      ditunjuk untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa
      Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan.

2.    Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan
      bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya. Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian
      Kembali Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif secara material yang akan
      mempengaruhi likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai
      perusahaan terbuka.

3.    Pihak yang merupakan:
      a.     Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
      b.     orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
             usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
             dalam; atau
      c.     pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
             dalam huruf a dan huruf b,
      dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan
      pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh
      Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia .

Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap
Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang

Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dilakukan pembelian
kembali adalah sebanyak-banyaknya 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham dan
harga pembelian kembali akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional
Perseroan karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan
usaha Perseroan.

IV.    INFORMASI MENGENAI PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
       PERSEROAN

Latar Belakang Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham

 1. Tanggal    Persetujuan  RUPST        :   3 Juni 2025.
    pembelian kembali saham

 2. Periode pelaksanaan pembelian        :   Pembelian Kembali Saham direncanakan paling lama
    kembali saham                            12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan
                                             RUPST, yaitu tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan 3
                                             Juni 2026.

 3. Realisasi    pembelian     kembali   :   Realisasi Pembelian Kembali Saham akan dilakukan
    saham                                    sesuai periode pelaksanaan Pembelian Kembali
                                             Saham.

 4. Tanggal    Persetujuan  RUPST        :   3 Juni 2025.
    terkait pengalihan saham hasil
    pembelian Kembali




                                                 9
Page 10
 5. Sumber saham hasil pembelian         :   Sumber saham yang akan dialihkan berasal dari hasil
    kembali yang akan dialihkan              Pembelian Kembali Saham di atas.

 6. Batas waktu pengalihan saham         :   Paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya
    hasil pembelian kembali                  Pembelian Kembali Saham, namun dapat diperpanjang
                                             selama 2 (dua) atau 1 (satu) tahun bergantung pada
                                             kondisi yang dialami oleh Perseroan, sebagaimana
                                             diuraikan pada “Rencana Periode Pelaksanaan” di
                                             bawah ini.

 7. Jumlah saham yang akan dialihkan     :   240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar
                                             saham atau sebanyak-banyaknya jumlah saham hasil
                                             Pembelian Kembali Saham.

Tujuan Pengalihan Saham

Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham rencananya akan diimplementasikan melalui
program kepemilikan saham berupa Program Pemberian Saham kepada Karyawan (“ESAP”) dan
Program Pemberian Saham kepada Manajemen (“MSAP”) untuk dapat dibagikan kepada karyawan
dan manajemen Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi Perseroan.

Persyaratan Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris yang berhak menerima Saham

a.   Program Pemberian Saham Karyawan (ESAP):
       i.   Karyawan Perseroan;
      ii.   Karyawan Perusahaan Anak yang dimiliki sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau
            diperbantukan ke Perusahaan Anak lain atau afiliasi Perseroan berdasarkan kriteria
            tertentu.
     Rincian persyaratan Karyawan Perseroan atau Perusahaan Anak yang berhak menerima saham
     ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disesuaikan berdasarkan kebutuhannya setiap tahun.

b.   Program Pemberian Saham Manajemen (MSAP):
        i. Anggota Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Independen;
       ii. Anggota Direksi;
      iii. Direksi Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki sepenuhnya atau dimiliki mayoritas atau
           Direksi perwakilan di perusahaan afiliasi Perseroan;
      iv.  Manajemen Senior tertentu.

Rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berhak menerima saham ditentukan
oleh kinerja dari Perseroan dan individual masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Sedangkan rincian persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak atau Direksi
perwakilan di perusahaan afiliasi Perseroan adalah sepanjang Perusahaan Anak maupun perusahaan
afiliasi Perseroan tersebut memiliki kinerja yang baik dan memberikan kontribusi terhadap kinerja
operasi dan keuangan Perseroan secara keseluruhan.

Rencana Periode Pelaksanaan

Sesuai dengan Pasal 16 POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil
pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Kewajiban tersebut dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun jika:
a. Perseroan telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10% dari saham hasil
   pembelian kembali; atau


                                                10
Page 11
b. harga saham selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah
   melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham.

Namun dalam hal Perseroan tidak memenuhi kondisi (a) dan (b) di atas dan masih terdapat saham
hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) tahun,
Perseroan wajib menyelesaikan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.

Mengingat ESAP dan MSAP merupakan program yang berkelanjutan yang telah dilaksanakan sejak
tahun 2017 dan merupakan bagian dari insentif yang diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria
sebagai peserta ESAP dan MSAP sebagaimana disebutkan di atas, maka pengalihan saham hasil
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Pembelian
Kembali Saham seluruhnya telah selesai dilakukan.

Harga Pelaksanaan Atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Saham

Tidak terdapat harga pelaksanaan pengalihan saham atas Pembelian Kembali Saham, mengingat tidak
terdapat pembayaran yang dilakukan oleh peserta program ESAP dan MSAP.

Jumlah Atau Besaran Pembayaran Oleh Karyawan, Direksi, Komisaris Perseroan yang
Menerima Saham

Oleh karena ESAP dan MSAP merupakan bagian dari insentif yang diberikan oleh Perseroan sebagai
bagian dari penghargaan ataupun insentif yang diberikan kepada peserta dari program ESAP dan
MSAP tersebut, maka tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh peserta program ESAP dan
MSAP yang menerima saham.

Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan

Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham untuk program kepemilikan saham karyawan dan
manajemen Perseroan akan menggunakan saham treasuri yang telah dimiliki oleh Perseroan,
sehingga tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan sebelum dan setelah pelaksanaan
pengalihan saham, mengingat tidak terdapatnya efek dilusi terhadap kepemilikan saham Perseroan.

Ketentuan Lock-Up

Tidak terdapat ketentuan lock-up atas saham yang diperoleh peserta dari program ESAP dan MSAP
dalam program ESAP dan MSAP ini.


V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

•     Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
      dan Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
      menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
      informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
      atau menyesatkan.

•     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Pembelian Kembali Saham, termasuk
      menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
      Pembelian Kembali Saham merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang
      saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali
      Saham memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan


                                                11
Page 12
      Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui
      Pembelian Kembali Saham sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.


VI.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Berikut merupakan perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPST Perseroan:

1.      Pemberitahuan Rencana RUPST kepada OJK                                           11 April 2025

2.      Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPST dalam situs                       22 April 2025
        website Bursa Efek Indonesia, situs website KSEI dan situs website
        Perseroan

3.      Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Pembelian Kembali                        22 April 2025
        Saham dalam situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website
        Perseroan sesuai dengan POJK No. 29/2023

4.      Tanggal penentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam                           7 Mei 2025
        RUPST (Recording Date)

5.      Iklan panggilan RUPST dalam situs website Bursa Efek Indonesia,                    8 Mei 2025
        situs website KSEI dan situs website Perseroan

6.      Tanggal akhir penyampaian informasi tambahan Pembelian Kembali                    27 Mei 2025
        Saham dalam situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website
        Perseroan sesuai POJK No. 29/2023

7.      Pelaksanaan RUPST                                                                  3 Juni 2025

8.      Pengumuman ringkasan risalah RUPST pada sekurang-kurangnya                         4 Juni 2025
        pada situs website Bursa Efek Indonesia, situs website KSEI

Satu atau lebih Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/20 dari total saham dengan hak suara
yang sah berhak untuk mengusulkan agenda RUPST secara tertulis kepada Direksi Perseroan. Usulan
tersebut harus diserahkan kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 Hari Kalender sebelum
panggilan RUPST.

Kuorum untuk mata acara Pembelian Kembali Saham

RUPST untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat dilangsungkan apabila RUPST dihadiri
oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari
2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPST pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPST kedua
dengan ketentuan RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPST
kedua dihadiri paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPST kedua.

Bilamana kuorum kehadiran pada RUPST kedua tidak tercapai, maka RUPST ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPST ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

                                                  12
Page 13
Kuorum untuk mata acara pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan cara
pelaksanaan program kepemilikan saham

RUPST untuk mata acara pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham dapat dilangsungkan
apabila RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang
mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPST pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPST kedua
dengan ketentuan RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPST
kedua dihadiri paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS kedua.

Bilamana kuorum kehadiran pada RUPST kedua tidak tercapai, maka RUPST ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPST ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

VII.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:

                                           Kantor Pusat:
                           Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
                              Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                    Telepon : +62-21 29953000
                                    Faksimile: +62-21 29953001
                           Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                                Situs Web: www.medcoenergi.com




                                                  13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published22 Apr 2025
Pages13
Characters38,363
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK. p.1 ×8
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.6
linked org Medco Daya Abadi p.6
linked person Yani Yuhani Panigoro p.6
linked person Marsillam Simandjuntak p.6
linked person Hilmi Panigoro p.6
linked person Roberto Lorato p.6
linked person Ronald Gunawan p.6
linked person Amri Siahaan p.6
linked person Anthony Robert Mathias p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.6
unresolved org PT Medco Duta p.6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result