Back to announcement
20250422_MEDC_Pengumuman RUPS_31877021_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”), yang akan diadakan pada
hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025. RUPST akan diadakan secara fisik dan elektronik yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) sebagai penyedia RUPS secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(”POJK 16/2020”).
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 juncto Pasal
52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”),
pemanggilan RUPST yang mencantumkan mata acara RUPST dan penjelasannya akan diumumkan
dalam situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) dan situs web KSEI sebagai
penyedia RUPS secara elektronik pada tanggal 8 Mei 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 23 POJK 15/2020,
pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan atau
pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan
saham di BEI tanggal 7 Mei 2025.
Dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020 serta POJK 16/2020, Perseroan akan mengadakan
RUPST secara fisik dan elektronik. Oleh karena itu, maka Perseroan menghimbau kepada pemegang
saham untuk memberikan kuasa kehadiran dan pengambilan keputusan baik secara fisik kepada
petugas yang ditunjuk oleh Perseroan maupun secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian
kuasa untuk menghadiri RUPST secara elektronik. Adapun rincian mengenai prosedur dan tata cara
pemberian kuasa secara fisik dan elektronik akan dirinci dalam Pemanggilan RUPST.
Setiap usul pemegang saham akan dimasukkan ke dalam mata acara RUPST jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 19 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16
POJK 15/2020 dan sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal pemanggilan RUPST.
Jakarta, 22 April 2025
PT Medco Energi Internasional Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.